Senin, 22 Juni 2026
Beranda blog Halaman 1136

Redenominasi Bakal Sederhanakan Rp 1.000 jadi Rp 1, Simak Dampaknya

0
Ilustrasi uang Rupiah. (Dok.JawaPos.com)

batampos – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana meredominasi nilai rupiah atau menyederhanakannya dari Rp 1.000 menjadi Rp 1. Langkah ini sesuai dengan tugas Kemenkeu untuk membuat Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah.

Chief Economist PermataBank, Josua Pardede, menekankan, langkah ini tidak banyak memberikan dampak pada perekonomian di tingkat makro. Hanya saja, dampak langsungnya akan dirasakan pada tingkat administratif.

“Pada tingkat makro, redenominasi hanya menyederhanakan jumlah digit rupiah tanpa mengubah daya beli, harga relatif, ataupun nilai tukar riil. Dampak langsungnya adalah administratif, seluruh nominal di APBN/APBD, kontrak, neraca bank dan korporasi, sistem akuntansi, hingga tarif dan pajak diskalakan tiga digit lebih kecil,” kata Pardede dilansir JawaPos.com.

Dia menjelaskan, manfaat makro yang diharapkan dari langkah ini yakni persepsi lebih baik terhadap stabilitas ekonomi, efisiensi pencetakan dan pengelolaan uang, serta penyeragaman pencatatan yang mengurangi salah hitung dan friksi transaksi.

Hanya saja, terdapat biaya transisi yang nyata, seperti pembaruan sistem pembayaran, mesin kasir, ATM/EDC, penyesuaian perangkat lunak perbankan dan korporasi, serta distribusi uang baru.

Di sisi lain, bagi ritel dan rumah tangga, dampaknya tak akan signifikan karena gaji, harga, dan tagihan akan ikut diskalakan.

Adapun masa transisi menuntut penandaan harga ganda agar masyarakat mudah memahami padanan lama–baru, aturan pembulatan yang tegas, dan ketersediaan pecahan sen supaya transaksi kecil tidak terdorong naik karena keterbatasan pecahan.

“Pedoman ini tecermin dalam rancangan kewajiban pelaku usaha, penandaan harga ganda, serta ilustrasi tahapan transisi pada materi resmi, termasuk contoh aturan pembulatan dan alur masa transisi hingga penarikan bertahap uang lama,” tukas dia.

Senada, Direktur Celios (Center of Economic and Law Studies), Bhima Yudhistira juga menekankan bahwa langkah ini akan memberikan dampak pada roda perekonomian ritel. Sebab, redenominasi akan membuat penjual membulatkan harga ke nominal paling atas.

“Sebagai contoh efek redenominasi barang dari Rp 9.000 tidak akan jadi Rp 9 tapi jadi Rp 10. Penjual akan cenderung menaikkan harga pembulatan ke nominal paling atas. Dalam ekonomi disebut dengan opportunistic rounding, pembulatan ke atas agar penjual bisa pertahankan marjin saat redenominasi,” jelas dia.

Bahkan, langkah ini bisa berujung pada inflasi dan melemahkan daya beli masyarakat. Padahal, konsumsi rumah tangga termasuk pada motor utama pertumbuhan.

“Apakah mencapai 8 persen pertumbuhan bisa pakai redenominasi? Sepertinya belum bisa,” tukasnya. (*)

Artikel Redenominasi Bakal Sederhanakan Rp 1.000 jadi Rp 1, Simak Dampaknya pertama kali tampil pada News.

Ini Deretan Manfaat Makanan Pedas Bagi Kondisi Tubuh, Salah Satunya Mencegah Kanker

0
Ilustrasi makanan pedas. (Freepik)

batampos – Banyak kuliner di Indonesia yang kaya akan rempah dan identik dengan rasa pedas. Makanan pedas juga memiliki penggemar tersendiri.

Mengkonsumsi makanan pedas bagi penggemarnya dianggap sebagai tantangan yang sekaligus dapat meningkatkan nafsu makan.

Namun, di balik kenikmatan rasanya ini, makanan pedas ternyata menyimpan banyak manfaat bagi kesehatan tubuh.

Cabai, sebagai sumber utama yang memberikan sensasi pedas, di dalamnya juga mengandung capsaicin, vitamin A, Vitamin C, dan antioksidan yang tinggi.

Selanjutnya, kandungan capsaicin yang terdapat pada berbagai jenis cabai seperti cabai rawit, cabai hijau, sampai cabai keriting dapat memberikan banyak manfaat bagi tubuh.

Apabila dikonsumsi dalam jumlah yang wajar, makanan pedas dapat membantu meredakan berbagai penyakit ringan seperti flu bahkan juga dapat mencegah penyakit serius seperti kanker, stroke, dan serangan jantung.

Mengutip dari laman cimahikota.go.id dan linkumkm.id berikut manfaat tidak terduga makanan pedas bagi kesehatan tubuh.

1.Menurunkan berat badan

Mengkonsumsi makanan pedas dapat mempercepat metabolisme tubuh, sehingga kalori di badan anda dapat terbakar secara efektif. Proses pembakaran inilah yang membuat makanan pedas dapat berperan dalam menurunkan berat badan anda.

2.Mengobati flu

Mengkonsumsi makanan pedas dapat membantu meredakan penyakit flu, asma, dan sinus. Kandungan capsaicin di dalam makanan pedas dapat memicu munculnya keringat yang dapat membantu proses detoksifikasi alami pada penyakit.

3.Meningkatkan imunitas tubuh

Kandungan vitamin A dan C di dalam makanan pedas mampu meningkatkan daya tahan tubuh. Makanan pedas juga dapat melindungi tubuh dari serangan penyakit saat berada di dalam cuaca yang ekstrem karena mengandung antioksidan.

4.Mencegah pertumbuhan sel kanker

Mengkonsumsi makanan pedas secara teratur dapat membunuh sel-sel kanker dan leukimia. Capsaicin di dalam cabai dapat menghambat pertumbuhan sel kanker dan mematikannya. Kandungan antioksidan yang terdapat di dalam makanan pedas juga dapat melawan radikal bebas yang dapat menyebabkan penyakit kanker itu sendiri.

5.Mengurangi risiko penyakit jantung

Capsaicin di dalam cabai mampu memerangi kolesterol jahat. Selain itu, makanan pedas juga mengandung sifat anti inflamasi yang dapat mencegah penyakit jantung dan stroke.

6.Memperbaiki mood

Mengkonsumsi makanan pedas juga dapat meningkatkan hormon endorfin di dalam tubuh anda. Sehingga mood seketika akan naik saat mengkonsumsi makanan yang bersifat pedas ini.

7.Membantu tidur lebih nyenyak

Makanan pedas ternyata dapat mengobati gangguan tidur seperti insomnia. Bagi anda yang mengkonsumsi makanan pedas ini, anda dapat tidur dengan lebih rileks sehingga kualitas tidur anda akan terasa lebih segar saat sudah bangun.

8.Melancarkan sistem pencernaan

Mengkonsumsi makanan pedas dapat meningkatkan sirkulasi peredaran darah di perut dan merangsang produksi cairan di organ pencernaan. Sehingga mengkonsumsi makanan pedas dapat membantu melancarkan sistem pencernaan sekaligus membunuh bakteri yang menyebabkan gangguan pencernaan seperti sakit maag. (*)

Artikel Ini Deretan Manfaat Makanan Pedas Bagi Kondisi Tubuh, Salah Satunya Mencegah Kanker pertama kali tampil pada Lifestyle.

Ketua DPRD Kepri Terima Masukan dari Warga Kampung Sei Carang, Tanjungpinang

0
Iman Sutiawan saat menyalurkan bantuan sembako kepada warga Kampung Sei Carang Tanjungpinang, Selasa (11/11). F. Mohamad Ismail/Batam Pos

batampos– Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Iman Sutiawan menerima masukan demi kebaikan warga Sei Carang dan kemajuan daerah tersebut, Selasa (11/11)

Pantauan di lokasi, Iman yang mengenakan kemeja cokelat muda berlogo partai tampak berinteraksi langsung dengan warga. Ia menyapa satu per satu penerima sembako, bahkan sempat berbincang akrab dengan beberapa warga lanjut usia.

Saat melakukan pertemuan dengan warga yang juga bertepatan reses Anggota DPR RI Endipat Wijaya, Iman Sutiawan meminta kepada warga untuk menyampaikan segala bentuk masukan. Seperti pembangunan jalan dan lainnya, yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak.

BACA JUGA: Endipat dan Iman Sambangi Pulau Raja-Raja Penyengat, Penyengat Harus Diperlakukan Khusus

“Tadi ada minta alat marawis, piring dan pembangunan jalan. Semua aspirasi ini kita kumpulkan dan tentunya kita tindaklanjuti,” kata Iman usai pertemuan dengan warga Kampung Sei Carang Tanjungpinang.

Pada kesempatan itu, Iman juga menyebutkan, selain di Tanjungpinang, reses Anggota DPR RI daerah pemilihan (Dapil) Kepri, Endipat Wijaya akan dilakukan di kabupaten lainnya. Seperti di Lingga, Anambas dan yang terakhir di Natuna.

“Di Provinsi Kepri total ada 40 titik lokasi yang akan dikunjungi, guna menampung aspirasi dari masyarakat,” tambahnya.

Dalam pertemuan dengan warga, Iman Sutiawan juga membagikan paket sembako kepada ratusan warga.

“Pembagian ini sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap masyarakat, terutama saat menjelang akhir tahun ini,” pungkasnya. (*)

Reporter: M Ismail

Artikel Ketua DPRD Kepri Terima Masukan dari Warga Kampung Sei Carang, Tanjungpinang pertama kali tampil pada Kepri.

Periksa Sopir Truk, Polisi Telusuri Asal dan Peredaran Barang Impor, Terkait Penggerebekan Bongkar Muat Balpres di Sagulung

0
Lima truk dan kontainer dipasang garis polisi berada di depan Kapolresta Barelang, Selasa(11/11). Kelima truk tersebut yang bermuatan barang impor bekas diamankan Polresta Barelang di wilayah sagulung beberapa hari lalu. F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos– Penyelidikan kasus lima truk dan kontainer bermuatan barang impor bekas (balpres) yang diamankan Polresta Barelang di wilayah Sagulung kembali memasuki tahap lanjutan. Hingga Selasa (11/11), proses pemeriksaan awal terhadap sopir dan para pekerja bongkar muat telah selesai dilakukan oleh penyidik.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin menyampaikan bahwa pihaknya kini mulai melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah pihak terkait. Pemeriksaan tersebut disebut sebagai upaya untuk menelusuri asal muatan dan pihak yang bertanggung jawab atas masuk serta peredarannya di Kota Batam.

“Pemeriksaan sudah selesai. Kita akan memeriksa beberapa pihak terkait temuan ini, antara lain dari instansi Bea Cukai dan pihak swasta,” ujar Kapolresta Barelang, Selasa (11/11). Ia menegaskan bahwa penyelidikan tidak berhenti hanya pada sopir dan pekerja lapangan.

BACA JUGA: Penindakan Barang Bekas Tangkapan dari Sagulung, Polresta Barelang Kerja Sama dengan Bea Cukai

Kapolresta menjelaskan, keterangan para pihak nantinya akan menjadi dasar penelusuran jaringan distribusi barang impor bekas tersebut. Polisi ingin memastikan apakah terdapat pelanggaran kepabeanan maupun praktik penyelundupan yang dilakukan secara terorganisir.

Sementara itu, pantauan di lapangan menunjukkan lima kendaraan berat yang sebelumnya diamankan masih terparkir di halaman Mapolresta Barelang. Kendaraan tersebut tampak diberi garis pembatas polisi (police line) untuk memastikan barang bukti tetap utuh selama proses penyelidikan berlangsung.

Kendaraan yang diamankan terdiri dari tiga unit Mitsubishi Fuso dengan nomor polisi BP 8237 EA, BP 9734 ZB, dan BP 8251 DQ, serta dua unit Hino bernomor BP 8289 DU dan BP 8227 DU. Seluruh kendaraan tersebut sebelumnya ditemukan tengah melakukan aktivitas bongkar muat balpres di sebuah gudang di Jalan Pelabuhan Sagulung.

Kasus pengamanan balpres ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas bongkar muat barang impor bekas di gudang tersebut. Polresta Barelang kemudian bertindak cepat dengan melakukan sidak dan mengamankan kendaraan beserta pekerja terkait.

Polresta Barelang menegaskan akan terus memproses kasus ini sesuai ketentuan hukum. Penelusuran akan diarahkan untuk memastikan alur masuk barang, perizinan, hingga pihak yang mendapatkan keuntungan dari aktivitas tersebut. “Semua akan kami tindak sesuai prosedur. Kita pastikan kasus ini terang,” tutup Kapolresta. (*)

Reporter: Eusebius Sara

Artikel Periksa Sopir Truk, Polisi Telusuri Asal dan Peredaran Barang Impor, Terkait Penggerebekan Bongkar Muat Balpres di Sagulung pertama kali tampil pada Metropolis.

Kades Ekang Anculai Wakili Bintan Ikuti Benchmarking Kepala Desa ke Tiongkok

0
Kades Ekang Anculai, Zaili Adi, saat mengikuti program Benchmarking Kepala Desa ke Tiongkok Angkatan ke-5. F. Zaili Adi untuk Batam Pos.

batampos – Kepala Desa Ekang Anculai, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Zaili Adi, menjadi salah satu dari 22 kepala desa di Indonesia yang terpilih mengikuti program Benchmarking Kepala Desa ke Tiongkok Angkatan ke-5, pada 30 Oktober hingga 5 November 2025.

Program ini diinisiasi oleh Kedutaan Besar Tiongkok di Indonesia bekerja sama dengan Ministry of Agriculture and Rural Affairs of the People’s Republic of China (MARA) dan dikoordinasikan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Republik Indonesia.

Selama program berlangsung, para peserta melakukan kunjungan dan studi lapangan di beberapa kota, seperti Beijing, Weifang, Longkou, dan Penglai, yang dikenal memiliki praktik unggulan dalam revitalisasi desa, pertanian modern, dan pengelolaan sumber daya lokal berbasis teknologi.

Fokus utama kegiatan ini adalah memperkuat kerja sama pembangunan desa dan pertanian berkelanjutan antara Indonesia dan Tiongkok melalui pertukaran pengalaman serta inovasi di lapangan.

Para peserta belajar tentang teknologi pertanian ramah lingkungan, sistem irigasi hemat air, peternakan terintegrasi, pengelolaan limbah ternak menjadi energi, hingga strategi pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.

Zaili menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kesempatan berharga tersebut. Ia berjanji akan menerapkan berbagai inovasi yang dipelajari di Tiongkok untuk kemajuan desanya.

“Kami melihat bagaimana masyarakat desa di Tiongkok meningkatkan pendapatan lewat teknologi pertanian, pengolahan hasil ternak, dan energi terbarukan. Kami berkomitmen membawa ilmu ini untuk diterapkan di Desa Ekang Anculai,” ujar Zaili, Selasa (11/11).

Menurutnya, hasil pembelajaran tersebut akan menjadi inspirasi pengembangan potensi lokal di Bintan, seperti pelatihan kelompok tani, pengelolaan limbah ternak menjadi pupuk organik, dan pengembangan usaha kecil berbasis pertanian.

“Kami ingin masyarakat desa mandiri secara ekonomi tanpa meninggalkan nilai gotong royong yang menjadi kekuatan utama desa,” katanya.

Selain memberikan manfaat teknis, program ini juga mempererat hubungan bilateral Indonesia-Tiongkok melalui kerja sama pembangunan pedesaan.

Program ini juga membuka peluang Sister Village antara Desa Nanshan (Tiongkok) dan Desa Ekang Anculai (Indonesia) untuk kolaborasi di bidang pertanian, ekonomi, dan lingkungan.

Seluruh biaya keberangkatan dan operasional kegiatan ini dibiayai sepenuhnya oleh Kedutaan Besar Tiongkok di Indonesia, mulai dari perjalanan dari Bandara Soekarno Hatta ke Beijing hingga kembali ke Indonesia.

“Mudah-mudahan kegiatan benchmarking ini berkelanjutan agar semakin banyak desa di Indonesia bisa menggali ilmu bermanfaat dari Tiongkok,” tutupnya. (*)

Reporter: Slamet Nofasusanto 

Artikel Kades Ekang Anculai Wakili Bintan Ikuti Benchmarking Kepala Desa ke Tiongkok pertama kali tampil pada Kepri.

Polisi Periksa 5 Saksi, Kecelakaan Kerja di Workshop 5 PT Batamec

0
Ilustrasi kecelakaan kerja

batampos– Polsek Batuaji hingga saat ini masih menyelidiki kelalaian pihak subkontraktor PT Putra Mandiri Rekayasa (PMR) yang menyebabkan tewasnya pekerja bernama Rudiansyah. Pria 35 tahun ini tewas setelah terjatuh dari ketinggian 12 meter.

“Masih penyelidikan. Dan sudah ada 5 saksi yang kita periksa,” ujar Kapolsek Batu Aji, AKP Raden Bimo Dwi Lambang, melalui Kanit Reskrim Polsek Batu Aji, Iptu Andy Pakpahan, Selasa (11/11).

Saksi yang diperiksa terdiri dari subkontraktor dan manajemen PT Batamec. Andy mengaku pemeriksaan saksi ini dilakukan secara maraton.

“Jika ada materi yang dibutuhkan kita lakukan pemanggilan,” katanya.

Selain mengumpulkan keterangan saksi, kata Andy, pihaknya tengah menunggu hasil pemeriksaan serta laporan dari Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam terkait penerapan standar keselamatan kerja di lokasi tersebut.

BACA JUGA: Berkas Kasus Pertama Hampir Rampung, Jaksa Tunggu Berkas Kasus Laka Kerja Kedua di PT ASL

“Untuk standar keselamatan ini kita tunggu laporan dari Disnaker. Nanti disikronkan dengan keterangan saksi,” ungkapnya.

Diketahui, kecelakaan kerja ini berawal saat korban bersama rekannya melakukan perbaikan di Workshop 5 PT Batamec, Tanjung Uncang. Mereka ditugaskan untuk memasang safety net dan melakukan pembongkaran atap workshop.

Korban kemudian terjatuh saat menginjak bagian atap yang lapuk. Kemudian korban dievakuasi ke RSUD Embung Fatimah, namun nyawanya tak tertolong.

“Terkait perkembangan pemeriksaan nanti akan kita sampaikan secara detail,” tutup Andy.

Sebelumnya, kecelakaan kerja kembali terjadi di perusahaan galangan kapal Tanjung Uncang, Batuaji. Kecelakaan kerja ini menimpa Rudiansyah, pekerja subkontraktor PT Putra Mandiri Rekayasa (PMR), Minggu (9/11) pagi. (*)

Reporter: Yofi

 

Artikel Polisi Periksa 5 Saksi, Kecelakaan Kerja di Workshop 5 PT Batamec pertama kali tampil pada Metropolis.

Ikhsan, Pelaku Pembunuhan Berencana di Hotel di Daerah Sagulung Dituntut 18 Tahun Penjara

0
Terdakwa M. Ikhsan saat mau menjalani sidang di PN Batam

batampos– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arfian menuntut M. Ikhsan dengan hukuman 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap perempuan bernama Vivi Lia Anggita yang ia temui melalui aplikasi kencan MiChat.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (11/11), di hadapan majelis hakim yang dipimpin Mona didampingi Verdian dan Irpan Lubis.

Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa tindakan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

BACA JUGA: Usai Kencan Lewat MiChat, Vivi Dibunuh: Terdakwa Terancam Hukuman Mati

“Perbuatan terdakwa tergolong sadis, dilakukan dengan rencana, dan menimbulkan kematian korban,” ujar jaksa.

Jaksa menguraikan bahwa hal yang memberatkan terdakwa adalah sikapnya yang dinilai berbelit-belit selama persidangan serta dampak perbuatannya yang menyebabkan duka mendalam bagi keluarga korban.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah pengakuan terdakwa dan penyesalannya.

Kasus ini bermula pada 1 Juni 2025 ketika Ikhsan dan korban berkenalan melalui aplikasi MiChat. Keduanya kemudian sepakat bertemu di S Kostel Hotel, Sagulung dengan tarif Rp350 ribu.

Namun, Ikhsan hanya membawa uang Rp56 ribu. Ia pulang ke rumahnya di Tanjung Riau untuk mengambil pisau dapur bergagang kayu, lalu menyelipkannya di pinggang sebelum kembali ke hotel sekitar pukul 02.30 WIB.

Setelah berhubungan badan, korban menagih bayaran sesuai kesepakatan. Ikhsan berdalih akan mentransfer, namun korban terus menekan.

Dalam kondisi mabuk dan emosi, Ikhsan kemudian menusuk korban berkali-kali menggunakan pisau yang sudah ia persiapkan sebelumnya.

Dua rekan korban, Tiwi dan Warsih hadir sebagai saksi dan mengaku mendengar teriakan dari kamar hotel sesaat sebelum peristiwa tragis itu terjadi.

“Kami tahu korban ada tamu dari MiChat. Tak lama, terdengar suara minta tolong,” ungkap salah satu saksi di hadapan majelis hakim.

Korban ditemukan bersimbah darah dan sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun nyawanya tidak tertolong.

Hasil autopsi RS Bhayangkara Polda Kepri mencatat luka sayat dan tusuk pada leher, dada, dan punggung, dengan luka paling fatal di bagian leher yang menembus pembuluh darah besar.

Di hadapan hakim, Ikhsan tidak membantah perbuatannya.
“Saya lakukan karena panik dan sedang mabuk,” ujarnya lirih.

Namun jaksa menegaskan bahwa unsur pembunuhan berencana terpenuhi karena terdakwa telah menyiapkan pisau membawa masuk ke kamar, dan menggunakannya secara brutal.

“Terdakwa bertindak dengan niat dan persiapan. Perbuatannya kejam dan menghilangkan nyawa korban secara tidak manusiawi,” kata jaksa saat membacakan tuntutan. (*)

Reporter: Azis

Artikel Ikhsan, Pelaku Pembunuhan Berencana di Hotel di Daerah Sagulung Dituntut 18 Tahun Penjara pertama kali tampil pada Metropolis.

Remaja di Bintan Melahirkan, Terungkap Jadi Korban Cabul Tetangga

0
Kuncup merapikan kain yang menyelimuti anaknya saat dirawat di Puskesmas Kawal, Bintan, Selasa (11/11) sore. F. Slamet Nofasusanto/Batam Pos.

batampos – Seorang remaja putus sekolah berusia 15 tahun, sebut saja Kuncup, melahirkan bayi perempuan di rumahnya di kawasan Kecamatan Gunung Kijang, Bintan, pada Minggu (9/11) dini hari.

Peristiwa ini mengejutkan keluarga dan warga sekitar, yang sama sekali tidak menyadari bahwa Kuncup sedang hamil.

Kerabat korban, Assa, mengatakan keluarga sangat terkejut saat mengetahui Kuncup melahirkan karena tidak menunjukkan tanda-tanda kehamilan sebelumnya.

“Kakaknya juga tidak tahu kalau dia hamil. Mungkin karena badannya gemuk jadi ketutup,” ujar Assa, Selasa (11/11).

Menurutnya, pada malam kejadian Kuncup sempat mengeluh sakit perut. Keluarga mengira sakit biasa, namun beberapa saat kemudian Kuncup justru melahirkan seorang bayi perempuan di rumah.

“Pas brojol, bayinya langsung menangis, semua kaget,” tambah Assa.

Usai melahirkan, Kuncup akhirnya mengaku bahwa dirinya telah dicabuli oleh tetangga sendiri, seorang pria berinisial HL, yang dikenal warga dengan sebutan “bapak tua”.

HL diketahui sudah memiliki lima anak dan empat cucu, dan rumahnya hanya berjarak satu rumah dari kediaman korban.

Kuncup mengaku tiga kali diperkosa oleh HL pada Februari lalu.

“Saya sudah tiga kali diperkosa di bulan itu,” ujar Kuncup saat ditemui di Puskesmas Kawal, Selasa sore.

Ia menceritakan, peristiwa itu bermula ketika HL datang ke rumah saat dirinya sedang menidurkan ponakan. HL mengetuk pintu depan, namun karena tidak dibuka, ia masuk lewat pintu belakang.

“Dia membangunkan saya lalu memaksa. Saya menolak, tapi dia ancam akan sakiti anak-anak,” ungkapnya.

Karena takut, Kuncup terpaksa menuruti keinginan pelaku. Ia mengaku tidak berani menceritakan kejadian itu kepada keluarga karena takut ancaman HL.

“Saya takut anak-anak disakiti,” katanya lirih.

Keluarga yang murka setelah mengetahui kebenaran tersebut langsung melapor ke Polsek Gunung Kijang.

Kanit Reskrim Polsek Gunung Kijang, Ipda Syahriwal, membenarkan laporan dugaan pencabulan terhadap korban.

“Benar, kita sudah menerima laporan dan saat ini masih memburu terduga pelaku,” ujarnya.

Kini, Kuncup dan bayinya dirawat dan mendapatkan pendampingan medis serta psikologis dari pihak terkait. (*)

Reporter: Slamet Nofasusanto 

Artikel Remaja di Bintan Melahirkan, Terungkap Jadi Korban Cabul Tetangga pertama kali tampil pada Kepri.

Barang Bukti Hanya 0,72 Gram, Pengacara Nasib Nilai Chandra Seharusnya Direhabilitasi, Bukan Didakwa Permufakatan

0
Terdakwa Chandra saat menjalani sidang, Selasa (11/11). f. azis

batampos– Sidang perkara narkotika dengan terdakwa Chandra Parulian Siahaan kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (11/11).

Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa yang dipimpin Nasib Siahaan menyampaikan eksepsi (keberatan) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang dinilai tidak memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP.

Eksepsi yang dibacakan di hadapan majelis hakim itu menyoroti dugaan ketidakcermatan penyusunan surat dakwaan terkait tuduhan “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika” terhadap Chandra. Dakwaan JPU didasarkan pada Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam keberatannya, Nasib menegaskan bahwa dakwaan JPU gagal menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai unsur tindak pidana yang dituduhkan.

BACA JUGA: Dirnarkoba Polda Kepri Sesalkan Oknum Polisi Terlibat Penggerebekan Fiktif, Pastikan Pembinaan Dilakukan

Menurutnya, uraian dalam dakwaan tidak menjelaskan unsur penting percobaan (poging) maupun permufakatan jahat sebagaimana dipersyaratkan undang-undang.

“JPU tidak menguraikan secara jelas mengenai niat, permulaan pelaksanaan, maupun alasan perbuatan tidak selesai bukan karena kehendak sendiri,” ujar Nasib di persidangan.

Selain itu, dakwaan dianggap tidak menggambarkan adanya persekongkolan dua orang atau lebih sebagaimana dimaksud dalam pengertian permufakatan jahat.

Padahal unsur ini merupakan syarat utama yang harus dibuktikan jika JPU menggunakan Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

Penasihat hukum juga menilai dakwaan JPU justru hanya menguraikan perbuatan yang disebut telah selesai dilakukan, seperti: Terdakwa diamankan di parkiran Hotel Pasifik dengan barang bukti sabu 0,72 gram.

Pengakuan terdakwa membeli sabu seharga Rp2,5 juta dari seseorang bernama Ijal (DPO).

Terdakwa menjual kembali sabu kepada seseorang bernama Bendot seharga Rp500 ribu.Terdakwa juga menggunakan sabu tersebut untuk konsumsi pribadi.

Berdasarkan uraian tersebut, menurut penasihat hukum, JPU keliru menerapkan pasal percobaan maupun permufakatan jahat, karena perbuatan yang didakwakan sudah selesai (voltooid).

“Pasal 132 ayat (1) hanya tepat digunakan untuk tindak pidana yang belum selesai, bukan untuk perbuatan yang seluruh unsurnya sudah terpenuhi,” kata Nasib.

Tim pembela juga mempersoalkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi bernama Sancoko Bendot Cahyo Aksoro yang disebut tidak ditandatangani penyidik. Kondisi itu menurut mereka menyebabkan dakwaan tidak sah secara formil.

Selain itu, barang bukti yang hanya seberat 0,72 gram dinilai lebih tepat masuk kategori penyalahguna yang seharusnya direhabilitasi, merujuk pada ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 04 Tahun 2010.

“Dengan berat barang bukti tidak sampai satu gram, mestinya terdakwa ditempatkan dalam lembaga rehabilitasi, bukan dikenakan pasal permufakatan jahat,” ucap Nasib.

Dalam eksepsinya, penasihat hukum meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum atau setidaknya dinyatakan kabur (obscuur libel).

Mereka juga mengutip beberapa yurisprudensi Mahkamah Agung yang membatalkan dakwaan karena tidak jelas dan tidak lengkap.

Atas seluruh keberatan tersebut, penasihat hukum memohon agar hakim menerima eksepsi dan menyatakan dakwaan JPU tidak sah serta tidak dapat digunakan untuk melanjutkan proses persidangan.

Majelis hakim yang dipimpin oleh PN Batam menyatakan akan melanjutkan persidangan pada Selasa pekan depan dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi tersebut. (*)

Reporter: Azis

Artikel Barang Bukti Hanya 0,72 Gram, Pengacara Nasib Nilai Chandra Seharusnya Direhabilitasi, Bukan Didakwa Permufakatan pertama kali tampil pada Metropolis.

Wabup Deby Tegaskan Pemkab Bintan Siap Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik

0
Wakil Bupati Bintan Deby Maryanti saat menerima kunjungan Komisi Informasi Kepri di Kantor Bupati Bintan, Selasa (11/11). F. Andi untuk Batam Pos.

batampos – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan menegaskan komitmennya untuk terus mendukung keterbukaan informasi publik di seluruh lini pemerintahan.

Hal itu disampaikan Wakil Bupati Bintan, Deby Maryanti, saat menerima kunjungan Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) di Ruang Rapat I Kantor Bupati Bintan, Bintan Buyu, Selasa (11/11).

“Pemkab Bintan mendukung keterbukaan informasi publik. Pemerintahan harus transparan dan akuntabel,” tegas Deby.

Menurut Deby, keterbukaan informasi publik merupakan pondasi penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan dipercaya masyarakat.

Dengan terbukanya akses informasi, masyarakat bisa ikut mengawasi jalannya pemerintahan dan memberikan masukan secara langsung.

“Saat ini kita berada di era keterbukaan informasi, di mana masyarakat punya hak penuh untuk mengawasi kinerja pemerintah,” ujarnya.

Deby menjelaskan, Pemkab Bintan telah menyiapkan berbagai aplikasi digital yang memudahkan masyarakat untuk mengakses informasi publik.

Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan transparansi dan partisipasi publik.

“Saya sudah meminta dinas terkait untuk terus meningkatkan aplikasi agar masyarakat lebih mudah mengakses informasi,” ujarnya.

Selain penguatan infrastruktur digital, Pemkab Bintan juga fokus pada peningkatan kualitas layanan informasi publik dengan memperbaiki sarana, prasarana, dan tata kelola data di setiap perangkat daerah.

Deby menegaskan bahwa Pemkab Bintan akan terus memberikan perhatian besar terhadap keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik.

“Kami akan terus berkomitmen agar Bintan menjadi daerah yang informatif, terbuka, dan dipercaya masyarakat,” pungkasnya. (*)

Reporter: Slamet Nofasusanto 

Artikel Wabup Deby Tegaskan Pemkab Bintan Siap Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik pertama kali tampil pada Kepri.