batampos– Kecelakaan kerja kembali terjadi di kawasan Industri Kota Batam. Kali ini kecelakaan menimpa Suwanda Syahputra Tarigan, operator forklift PT Sumber Samudra Makmur (SSM), Batu Ampar.
Informasi yang didapatkan, pria 31 tahun ini tewas setelah tertimpa plat besi saat proses perbaikan tongkang, Selasa (5/8) sore.
“Korban tertimpa plat besi yang ditegakkan menggunakan forklift. Saat turun mengecek kaitan, plat itu terjatuh,” ujar salah seorang pekerja yang enggan menyebutkan namanya.
Ia menjelaskan korban langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Budi Kemuliaaan (RSBK). Namun nyawanya tak tertolong.
“Pekerja yang mengetagu langsung bantu evakuasi. Korban pendarahan di kepala,” katanya.
Ia menilai korban sudah profesional dalam pekerjaannya. Untuk menahan plat yang digunakan sebagai dinding atau pintu tongkang tersebut, korban memasang rantai penahan ke plat dengan cara menyilangkan dan mengaitkannya di bagian depan forklift
“Korban sedang mengecek kekuatan rantai ini dengan menendangnya, dan terlepas,” ungkapnya.
Sementara Kasat Rekrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andreastian membenarkan adanya kecalakaan kerja ini.
“Benar. Sudah kita tangani, dan kejadiannya semalam,” ujarnya.
Debby mengaku pihaknya melakuka. olah TKP untuk mengetahui penyebab pasti kecelakaan. Selain itu, memeriksa saksi dari pekerja dan perusahaan.
“Saksi-saksi masih diperiksa. Untuk kesimpulannya nanti kita sampaikan,” tutupnya. (*)
Gubernur H Ansar Ahmad SE MM menyampaikan rancangan KUA PPAS Perubahan APBD Kepri tahun 2025 pada Rapat Paripurna digelar di DPRD Kepri, Rabu (6/8/2025). (Dwitya/Humas DPRD Kepri)
batampos– Gubernur Kepulauan Riau, H Ansar Ahmad, menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA dan PPAS) Perubahan APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Kepri, Balairung Raja Khalid, Rabu (6/8/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan, dan dihadiri para pimpinan dan anggota dewan, Forkopimda, serta jajaran Pemerintah Provinsi Kepri.
Dalam pidatonya, Gubernur Ansar menjelaskan bahwa penyusunan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS ini bertujuan untuk menyesuaikan arah kebijakan fiskal daerah berdasarkan perkembangan ekonomi serta kebutuhan riil pelaksanaan program dan kegiatan tahun berjalan.
“Perubahan ini bukan hanya bentuk respons terhadap dinamika pembangunan, tetapi juga bagian dari upaya penyesuaian terhadap realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang telah terjadi sampai pertengahan tahun,” kata Gubernur.
Secara garis besar, Pemprov Kepri memproyeksikan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2025 setelah perubahan akan mencapai sekitar Rp3,91 triliun. Angka ini mengalami penyesuaian dari target sebelumnya, mencerminkan evaluasi terhadap potensi pendapatan asli daerah (PAD), dana transfer, dan pendapatan sah lainnya.
Penyesuaian Kebijakan Pusat dan Pembangunan Infrastruktur Dasar
Selain itu, dalam pidatonya Gubernur Asar menjelaskan bahwa beberapa komponen pendapatan mengalami penurunan, khususnya pada dana transfer seiring kebijakan pemerintah pusat terkait pengelolaan keuangan negara.
Gubernur Ansar Ahmad SE MM menerahkan rancangan KUA PPAS Perubahan APBD Kepri tahun 2025 kepada Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan yang didampingi unsur pimpinan lainnya. (Dwitya/Humas DPRD Kepri)
Belanja daerah juga mengalami penyesuaian, yang diarahkan untuk mendukung program-program prioritas, terutama yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat.
Total belanja setelah perubahan diproyeksikan sebesar Rp3,93 triliun.
Gubernur Ansar menegaskan bahwa prioritas utama tetap pada pembangunan infrastruktur dasar, pendidikan, kesehatan, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Lebih jauh, Gubernur menyampaikan bahwa arah kebijakan pembangunan tahun ini juga menyesuaikan dengan arah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Pemerintah Provinsi Kepri juga mulai menyelaraskan kebijakan daerah dengan visi-misi Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024–2029 yang menekankan pembangunan manusia unggul, pertumbuhan ekonomi yang inklusif, serta transformasi digital dan ekonomi hijau.
Gubernur Ansar mengapresiasi sinergi yang telah terbangun antara eksekutif dan legislatif dalam proses perencanaan dan penganggaran ini.
Ia berharap pembahasan lebih lanjut terhadap Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 dapat berjalan lancar dan menghasilkan keputusan terbaik demi kesejahteraan masyarakat Kepulauan Riau.
“Pemerintah Provinsi Kepri berkomitmen menjaga pengelolaan fiskal yang sehat dan transparan, serta memastikan setiap rupiah anggaran memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Gubernur Ansar menutup sambutannya. (*)
Penyidik Kejari Bintan saat menggeledah Kantor UPP Kelas I Tanjunguban di Kompleks Pertamina Tanjunguban pada Rabu (6/8). F. Kejari Bintan untuk Batam Pos.
batampos – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menyita sejumlah dokumen penting saat menggeledah Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas I Tanjunguban di Kompleks Pertamina, Rabu (6/8).
Penyitaan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari jasa labuh kapal rig.
Dokumen yang diamankan antara lain dokumen keuangan, catatan alur masuk dan berlabuh kapal, serta dokumen keluar kapal. Semuanya disita sebagai barang bukti dalam kasus dugaan penyimpangan pengeluaran Surat Persetujuan Berlayar (SPB) tanpa pembayaran PNBP.
“Penggeledahan dilakukan di beberapa ruangan, termasuk ruang arsip yang berjarak sekitar 500 meter dari kantor utama UPP,” kata Kepala Kejari Bintan, Rusmin, saat konferensi pers di Kantor Kejari Bintan, Rabu malam.
Ia menjelaskan, penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik Unit Tindak Pidana Khusus dibantu Bidang Intelijen dan personel TNI. Proses hukum ini sudah masuk tahap penyidikan sejak Mei 2025.
Dugaan korupsi terjadi pada rentang waktu 2016 hingga 2022, saat kapal milik salah satu perusahaan di kawasan Bintan Industrial Estate (BIE) berlabuh di perairan Lobam.
“Modusnya, SPB diterbitkan tanpa adanya pembayaran PNBP terlebih dahulu. Padahal, sesuai aturan, pembayaran wajib dilakukan sebelum SPB keluar,” tegas Rusmin.
Pihak Kejari Bintan sudah memeriksa 22 saksi, termasuk pejabat UPP yang menjabat selama periode tersebut dan sejumlah agen pelayaran.
Dari hasil penyidikan sementara, ditemukan indikasi kerugian negara mencapai Rp1,7 miliar. Tindakan ini diduga melanggar Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 12A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021.
“Pemeriksaan lanjutan masih berjalan. Perkembangan akan kami sampaikan pada kesempatan selanjutnya,” tutup Rusmin. (*)
Kejari Bintan melakukan pengeledahan Kantor UPP Kelas I Tanjunguban di Kompleks Pertamina Tanjunguban pada Rabu (6/8/2025). F.Kejari Bintan untuk Batam Pos.
batampos– Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menggeledah Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas I Tanjunguban di Kompleks Pertamina Tanjunguban pada Rabu (6/8/2025).
Pengeledahan ini berhasil mengamankan beberapa dokumen penting sebagai barang bukti antara lain dokumen keuangan, dokumen alur masuk dan berlabuh kapal serta dokumen keluar kapal.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan, Rusmin membenarkan bahwa Tim Penyidik Unit Tindak Pidana Khusus Kejari Bintan dibantu Bidang Intelijen dan personel TNI melakukan penggeledahan di Kantor UPP Kelas I Tanjunguban.
“Penggeledahan dilakukan di beberapa ruangan termasuk ruang arsip yang terletak 500 meter dari kantor UPP,” ujar Rusmin ketika jumpa pers di Kantor Kejari Bintan di Bintan Buyu, Rabu (6/8/2025) malam.
Pengeledahan dilakukan karena adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari jasa labuh kapal Rig milik salah satu perusahaan di Kawasan Bintan Industrial Estate (BIE) yang berlabuh di perairan Lobam.
“Penyimpangan ini terjadi antara tahun 2016 hingga 2022,” ujarnya.
Rusmin mengatakan, penyelidikan dimulai sejak Mei 2025 dan telah ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 22 saksi dari pihak UPP Kelas I Tanjunguban dan pihak swasta termasuk agen pelayaran.
“Pejabat, kepala UPP yang menjabat antara tahun 2016 hingga 2022 juga diperiksa,” ujar Rusmin.
Dari hasil pemeriksaan, tim penyidik menemukan adanya perbuatan melanggar hukum dalam penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) karena tanpa adanya pembayaran PNBP ke negara.
“Modusnya adalah SPB dikeluarkan tanpa adanya pembayaran terlebih dahulu. Padahal, ketentuannya pembayaran harus dilakukan terlebih dahulu sebelum SPB dikeluarkan,” jelasnya.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, tim penyidik menemukan potensi kerugian negara sekitar Rp 1,7 miliar akibat penyimpangan dalam proses SPB.
Perbuatan ini melanggar hukum dan dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 2, Pasal 3, serta Pasal 12A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021.
Ia mengatakan, penyidikan tindak pidana korupsi ini masih terus berlangsung dengan melakukan pemeriksaan beberapa saksi.
“Kita akan sampaikan perkembangannya pada pertemuan berikutnya,” pungkasnya. (*)
Polsek Nongsa melakukan patroli di titik-titik rawan.
Guna menjaga kondusivitas dan meminimalisasi potensi tindak kriminal, Polsek Nongsa memperkuat kehadiran personel di tengah masyarakat. Sejumlah langkah konkret dilakukan, mulai dari peningkatan patroli, optimalisasi peran Bhabinkamtibmas, hingga penempatan personel reserse secara mobile di titik-titik rawan.
Kapolsek Nongsa, Kompol Dr Arsyad Riyandi, mengatakan bahwa penguatan patroli dan sistem floating anggota merupakan bentuk deteksi dini terhadap potensi gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Nongsa.
“Kami hadir di tengah masyarakat bukan hanya setelah kejadian, tetapi sebelum gangguan itu muncul. Patroli ditingkatkan, anggota reskrim kami sebar secara bergilir di daerah rawan, dan Bhabinkamtibmas terus aktif di kelurahan,” ujar Arsyad, Rabu(6/8).
Menurutnya, kehadiran polisi yang nyata dan rutin di lingkungan masyarakat turut menumbuhkan rasa aman serta kepercayaan publik terhadap aparat kepolisian.
“Kalau ada potensi gangguan, bisa langsung ditangani. Ini jauh lebih efektif daripada menunggu laporan warga,” tegasnya.
Di tengah peningkatan upaya menjaga keamanan tersebut, Polsek Nongsa juga tetap menggugah semangat nasionalisme masyarakat menjelang HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Salah satunya dengan membagikan bendera merah putih secara gratis kepada warga.
“Kami dorong masyarakat untuk ikut menyemarakkan kemerdekaan. Bendera merah putih kami bagikan langsung ke warga, agar serentak memasang di depan rumah masing-masing,” kata Arsyad.
Ia menyebut kegiatan tersebut sebagai bagian dari gerakan nasional sekaligus mempererat hubungan polisi dan masyarakat. Pihaknya juga memberi imbaun ke pemukiman warga untuk memasang bendera merah putih.
“Kehadiran polisi di tengah masyarakat bukan semata menjaga keamanan, tapi juga menumbuhkan semangat persatuan,” ujarnya.
Dengan pendekatan preventif dan humanis ini, Polsek Nongsa berharap wilayahnya tetap aman, tertib, dan masyarakat semakin peduli terhadap lingkungan masing-masing.
“Intinya, meningkatkan peran polri ditengah masyarakat,” pungkasnya. (*)
Personel Satlantas Polresta Barelang olah TKP kecelakaan maut di Jalan Punggowo atau tepatnya du belakang gerbang Duta Mas, Batam Centre.
batampos – Kecelakaan maut terjadi di Jalan Punggowo atau tepatnya du belakang gerbang Duta Mas, Batam Centre, Selasa (5/8) siang. Kecelakaan ini menyebabkan MJK, 13, pelajar SMPN 31 Batam tewas di lokasi.
Kasubnit 1 Gakkum Lantas Polresta Barelang, Ipda Tarmizi Rambe mengatakan kecelakaan ini berawal saat korban berboncengan 3 bersama rekan sekolahnnya, yakni RRA, 14, dan RRT, 14, menggunakan motor Yamaha Mio BP 4539 GR.
Ketiganya melaju dari arah Kampung Air menuju Simpang Kara. Disaat bersamaan, truk crane 8557 EO yang dikendarai AS, 51, melaju dari arah yang sama
“Pelajar ini mencoba menyalip truk crane dari sisi kiri, dan bersenggolan,” ujarnya.
Akibat senggolan tersebut, motor yang dikendalikan pelajar ini hilang kendali dan ketiganya terjatuh. Untuk RRA dan RRT terjatuh ke sisi kiri jalan, sedangkan MJK jatuh ke dalam kolong dan terlindas truk tersebut.
“Korban meninggal dunia di tempat, sementara dua rekannya mengalami luka ringan,” kata Tarmizi.
Tarmizi menjelaskan pihaknya sudah mengamankan sopir beserta barang bukti truk dan sepeda motor. Seluruh barang bukti dibawa ke Mapolresta Barelang.
“Kita juga melakukan olah TKP untuk mengetahui kronolgis dan penyebab pastinya kecelakaan ini,” katanya.
Tarmizi juga menyayangkan pelajar ini yang berkendara dengan berboncengan 3 dan tudan menggunakan helm. Ia berharap seluruh pengendara untuk tetap mematuhi aturan berlalu lintas.
“Kemudian untuk para org tua, agar memberikan pengawasan kepada anak yang belum cukup umur untuk tidak mengendarai sepesa motor,” tutupnya. (*)
Ilustrasi. Pelajar membawa kendaraan bermotor. dokumen Batam Pos
batampos – Peristiwa kecelakaan maut yang menewaskan seorang pelajar SMP di Batam mengundang keprihatinan mendalam dari kalangan legislatif. Anggota Komisi I DPRD Batam dari Partai Hanura, Tumbur Hutasoit, menyoroti maraknya perilaku pelajar SMP yang membawa kendaraan sendiri ke sekolah, dan mendesak pemerintah serta aparat segera mengambil tindakan tegas.
Tumbur menyampaikan, pihaknya sudah meminta Dinas Pendidikan Kota Batam untuk segera memanggil seluruh kepala sekolah tingkat SMP guna memberikan imbauan keras agar tidak ada lagi siswa yang mengendarai sepeda motor ke sekolah. “Anak SMP itu masih terlalu kecil dan labil, belum pantas membawa kendaraan. Ini tugas sekolah dan orang tua untuk menertibkan,” tegasnya, Rabu (6/8).
Tumbur juga meminta agar kepala sekolah memanggil orang tua siswa secara langsung untuk menegaskan larangan tersebut. Ia menekankan, pengawasan dari keluarga harus menjadi barisan pertama dalam mencegah potensi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak di bawah umur.
Lebih lanjut, ia juga mendorong Kepolisian melalui Kapolresta Barelang dan Satuan Lalu Lintas untuk segera bertindak. “Anak-anak yang tertangkap membawa motor harus ditindak. Motor ditahan, orang tua dipanggil ke Polresta, diberi pembinaan. Kalau perlu buat surat perjanjian agar tidak diulangi,” ujarnya.
Tumbur menyoroti bahwa di sejumlah wilayah seperti Batuaji, Sagulung, dan Batam Center, perilaku ugal-ugalan siswa dengan sepeda motor bahkan menjurus ke aksi balap liar. “Mereka sering menguasai jalan malam hari. Ini membuat pengguna jalan lain ketakutan. Polisi harus hadir dan tegas. Kalau perlu dibantu Brimob dan instansi lainnya,” tambahnya.
Sorotan tajam ini muncul usai kecelakaan tragis yang menimpa Muhammad Jefri Kurniawan (13), siswa kelas 7 SMPN 31 Batam, pada Selasa (5/8) sekitar pukul 14.30 WIB. Jefri meninggal dunia setelah sepeda motor yang ia tumpangi bersama dua temannya terjatuh saat mencoba mendahului truk tronton di Jalan Taman Duta Mas, Batam Kota. (*)
Kendaraan alat bongkar muat melakukan bongkar muat kontainer di Pelabuhan Batuampar. F Cecep Mulyana/Batam Pos
batampos – Ketika ketidakpastian global dan tekanan tarif internasional membayangi kawasan, Kota Batam justru mencatat pertumbuhan investasi yang mencolok. Pada triwulan II 2025, realisasi investasi mencapai Rp 9,6 triliun, naik 11 persen dibandingkan triwulan I dan tumbuh 97 persen dibandingkan triwulan II 2024.
Kinerja ini didorong lonjakan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang mencapai Rp 3,88 triliun, atau 40,6 persen dari total investasi, dengan pertumbuhan 44 persen secara kuartalan dan 105 persen secara tahunan.
“Sejak awal kami memegang mandat Presiden, kami langsung bekerja memastikan proses investasi berjalan cepat, transparan, dan berdampak. Kenaikan signifikan ini menandakan kepercayaan pasar semakin kuat,” kata Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, Selasa (5/8).
Peran pelaku dalam negeri terus menguat. Sektor logistik, pengemasan, dan energi bersih yang sebelumnya didominasi investor asing kini mulai melibatkan lebih banyak pelaku nasional, baik perusahaan besar maupun usaha lokal yang terserap dalam rantai pasok.
“Kami menyaksikan perubahan struktur. PMDN tidak lagi menjadi pelengkap, tetapi bagian inti dari sistem produksi di kawasan,” ujar Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra.
Kebijakan tarif baru Amerika Serikat atas produk Asia Tenggara turut mempercepat relokasi dan restrukturisasi investasi global. Batam, dengan status Free Trade Zone (FTZ) dan ekosistem industri yang efisien, menjadi pilihan strategis.
Katanya, kenaikan investasi domestik adalah sinyal positif bagi perekonomian nasional. Namun investasi yang sehat adalah yang ikut membuka ruang bagi keterlibatan usaha lokal dan memperluas manfaatnya ke masyarakat luas.
Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam, Fary Djemy Francis mengatakan, secara kumulatif, realisasi investasi Batam Semester I berdasarkan LKPM mencapai Rp 18,18 triliun, atau 49,15 persen dari target nasional Rp 36,99 triliun.
Sementara itu, menurut metodologi BP Batam, yakni gabungan seluruh investasi PMA dan PMDN dalam bentuk modal tetap dan modal lancar, total realisasi mencapai Rp 33,72 triliun, atau 56,2 persen dari target Rp 60 triliun, tumbuh 64,94 persen dibandingkan tahun lalu.
“Yang kami ukur adalah investasi nyata, mesin, bangunan, dan bahan baku yang digunakan langsung untuk produksi di Batam,” kata Fary. (*)
batampos – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Indonesia, aksi tak biasa terjadi di Tanjungpinang. Dua warga kedapatan mengibarkan bendera bajak laut dari serial anime One Piece.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Hamam Wahyudi, membenarkan adanya pengibaran bendera tersebut. Ia mengatakan, tindakan itu dilakukan dua warga setempat dan kini telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Ada dua warga Kota Tanjungpinang yang kedapatan mengibarkan bendera itu,” ujar Hamam, Rabu (6/8).
Menurutnya, aksi tersebut dinilai melanggar aturan dan berpotensi mengganggu ketertiban umum. Setelah diperiksa, motif pengibaran bendera itu diduga sebagai bentuk kekecewaan terhadap pemerintah. Namun, keduanya mengaku hanya ikut-ikutan tren.
“Alasannya kecewa kepada pemerintah, tapi ternyata mereka juga hanya ikut-ikutan saja,” jelasnya.
Kedua warga itu telah diberi teguran tertulis dan diminta untuk tidak mengulangi perbuatannya. Mereka juga telah menandatangani surat pernyataan dan dipulangkan setelah proses klarifikasi.
“Kami menasihati keduanya, membuat surat pernyataan, dan sudah dipulangkan,” tambah Hamam.
Kapolresta pun mengimbau masyarakat agar tidak mengekspresikan protes dengan cara yang melanggar konstitusi. Ia mengingatkan pentingnya menjaga suasana damai menjelang hari kemerdekaan.
“Silakan menyampaikan pendapat, tapi jangan langgar aturan. Mari kita jaga negara ini dengan damai, jaga persatuan dan kesatuan,” tegasnya. (*)
Korban kaveling bodong memasang plang bertuliskan status lahan sengketa di lokasi tapak kaveling yang dijanjikan oleh PT Erracipta Karya Sejati. Foto. Eusebius Sara/ Batam Pos
batampos – Puluhan warga Batam yang menjadi korban dugaan penipuan penjualan kaveling ilegal di kawasan Sagulung, mendatangi kantor Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Rabu (6/8). Mereka berharap ada solusi konkret dari negara atas kerugian yang mereka alami.
Kasus ini menyeret nama PT Erracipta Karya Sejati, perusahaan yang diduga menjual kaveling tanpa legalitas jelas kepada warga. Adapun tiga titik lokasi kavling yang dipersoalkan berada di wilayah Sungai Binti, Bukit Daeng, dan Belakang SP Plaza.
Jumlah korban tercatat sebanyak 144 orang dengan total kerugian mencapai Rp5,82 miliar. Para korban mengaku telah membayar puluhan juta rupiah untuk kaveling yang hingga kini tak kunjung jelas status dan legalitasnya.
Salah satu korban, Heni, mengatakan bahwa laporan ke Ombudsman dilakukan untuk mencari keadilan, setelah sebelumnya mereka juga melapor ke Polresta Barelang.
“Pihak Ombudsman sangat menghargai laporan kami karena sebelumnya kami juga sudah menempuh jalur hukum,” ujar dia.
Menurut nya, saat ini sudah ada sekitar 15 orang yang diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Polresta Barelang. Namun, ia menyebut belum ada kemajuan signifikan dari penanganan kasus tersebut.
“Kalau belum ditindaklanjuti juga, kami akan kembali ke Ombudsman agar membantu menelusuri lambatnya proses hukum,” katanya.
Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, menyatakan akan menelaah laporan para korban dan menindaklanjuti sesuai kewenangan. Ia juga menyinggung soal dugaan keterlibatan BP Batam dalam pemberian izin kepada perusahaan pengembang.
“Dugaan kami, PT Erracipta Karya Sejati memperoleh izin atau menerima kuasa substitusi dari BP Batam. Karena itu, mereka berani menjual kavling dengan harga tinggi,” katanya.
Ombudsman akan menelusuri perizinan kavling tersebut, mulai dari waktu penerbitannya, masa berlaku, status lahan, hingga apakah lahan itu masuk kawasan hutan lindung atau tidak. “Kita juga akan cek apakah ada perusahaan lain yang punya izin di sana,” tambah Lagat.
Menurutnya, hal ini penting karena kewenangan pengalokasian lahan berada di tangan BP Batam. Jika ditemukan kejanggalan dalam penerbitan izin, Ombudsman akan menyampaikannya secara langsung kepada BP Batam.
“Kalau para kapitalis bisa dengan mudah mendapatkan lahan karena punya uang, masa masyarakat kecil tidak bisa mendapatkan perhatian yang sama?” sindir Lagat.
Ia berharap Kepala BP Batam yang juga menjabat sebagai Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, dapat memperhatikan aspek sosial dari persoalan ini. Resolusi itu bukan hanya soal apakah warga tertipu atau tidak, tetapi bagaimana negara hadir untuk rakyatnya.
Dalam waktu dekat, Ombudsman akan melakukan investigasi langsung ke lokasi. Langkah ini mencakup pendataan jumlah korban, pengecekan kondisi lapangan, hingga analisis citra satelit. Hasil investigasi tersebut akan diserahkan ke BP Batam sebagai dasar rekomendasi kebijakan yang berpihak pada penyelesaian kasus ini.
“Kami ingin mendorong kebijakan yang berkeadilan dan menjamin hak-hak masyarakat,” kata dia. (*)