
batampos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Agama (Kemenag), Jakarta, Rabu (13/8). Penggeledahan ini dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) sebagai bagian dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) kuota haji Indonesia pada tahun anggaran 2023-2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya kegiatan tersebut. Penggeledahan itu sampai saat ini masih berlangsung. “Hari ini tim sedang lakukan giat penggeledahan di Kementerian Agama, Ditjen PHU, terkait perkara dugaan TPK kuota haji Indonesia dalam rangka penyelenggaraan haji pada Kemenag tahun anggaran 2023-2024,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (13/8).
Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kuota haji 2024. Yaitu, mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), eks staf khusus (stafsus) Menag Ishfah Abdul Aziz (IAA), dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM).
“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (12/8).
Menurut Budi, pencegahan dilakukan demi memastikan ketiga pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia selama proses penyidikan berlangsung.
“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas,” jelasnya.
Larangan bepergian ke luar negeri itu berlaku selama enam bulan ke depan, terhitung sejak tanggal dikeluarkannya surat keputusan. KPK dapat memperpanjang pencegahan ke luar negeri dalam rangka kebutuhan penyidikan. “Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan,” tutur Budi.
Pencegahan ini dilakukan setelah KPK secara resmi mengumumkan perkara dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023–2024 naik ke tahap penyidikan, pada Sabtu (9/8) dini hari.
Meski telah masuk tahap penyidikan, KPK belum mengumumkan secara terbuka siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidikan itu dilakukan dengan menerbitkan sprindik umum melalui jeratan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2021 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)
Sumber: JP Group
Artikel KPK Geledah Kantor Kemenag, Usut Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji pertama kali tampil pada News.









