Kamis, 23 April 2026
Beranda blog Halaman 1187

Tuntutan JPU Molor, Lima Terdakwa Judi Online Tiban Residence Menanti Nasib

0
Lima terdakwa pengelola situs perjudian daring di Tiban Residence menjalani sidang di PN Batam, Rabu (20/8). F Aziz Maulana/Batam Pos

batampos – Persidangan kasus judi online (judol) yang melibatkan lima terdakwa pengelola situs perjudian daring di Tiban Residence, Sekupang, masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Hingga Rabu (20/8), hampir dua bulan lamanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung belum juga siap membacakan tuntutan.

“Jadi bagaimana jaksa, apakah sudah siap tuntutannya kepada para terdakwa? Ini sudah sebulan lebih belum siap. Kalau minggu depan belum juga siap, berarti sudah mau masuk dua bulan,” tegas Ketua Majelis Hakim, Andi Bayu, mengingatkan keterlambatan tersebut di ruang sidang.

Kelima terdakwa yang diadili yakni Herjanto (manajer keuangan), Hendra Naga Sakti (leader/pengawas), serta tiga operator, Surijanto, Ivan Sopnir, dan Ramendra. Dalam persidangan, para operator mengaku hanya bertugas mengoperasikan sistem dan memposting konten perjudian daring.

“Kami melaporkan hasil kerja langsung ke Hendra. Gaji kami Rp5 juta per bulan, dibayar tunai,” ujar Surijanto di hadapan majelis hakim yang juga beranggotakan Douglas Napitupulu dan Dina Puspasari.

Para operator menyebut bahwa setiap kendala teknis selalu ditangani langsung oleh Hendra selaku pengawas.

Sementara itu, Herjanto mengungkapkan dirinya direkrut langsung oleh Hendra di kawasan Nagoya Newton dengan imbalan gaji Rp15 juta per bulan. Ia bertugas mengelola keuangan dan operasional harian enam situs judi online dengan omzet mencapai Rp100 juta per hari.

“Kami membeli server dari Kamboja, sekitar USD 1.000 per server. Semua komunikasi kami lakukan lewat grup WhatsApp,” jelas Herjanto.

Fakta persidangan juga mengungkap bahwa Herjanto sempat melarikan diri ke Malaysia dengan membawa uang tunai hasil perjudian hampir Rp1 miliar dalam bentuk rupiah dan dolar. Ia ditangkap saat berupaya melintas, bahkan diketahui memiliki dua paspor yang menimbulkan dugaan upaya mengaburkan jejak aliran dana.

Sementara Hendra, dalam kesaksiannya, mengakui pernah bekerja di industri judi online di Filipina sebelum menjalankan bisnis serupa di Batam. Salah satu situs yang dikelolanya bahkan memiliki tampilan berbeda dari lima situs lainnya.

Majelis hakim menunda sidang untuk agenda pemeriksaan lanjutan dan penelusuran aliran dana. Jaksa menilai kasus ini berpotensi membuka keterlibatan pihak lain hingga ke jaringan internasional.

“Kami akan mendalami lebih lanjut struktur jaringan dan kemungkinan adanya aliran dana ke luar negeri,” ujar JPU di persidangan.

Kini kelima terdakwa mendekam di Rumah Tahanan (Rutan). Mereka dijerat pasal-pasal pidana terkait perjudian daring dengan ancaman maksimal enam tahun penjara. (*)

Reporter: AZIS MAULANA

Artikel Tuntutan JPU Molor, Lima Terdakwa Judi Online Tiban Residence Menanti Nasib pertama kali tampil pada Metropolis.

UMKM Bintan Didorong Berinovasi Lewat Pelatihan dan Kolaborasi Hotel

0
UMKM Bintan
Berbagai produk unggulan dari pelaku UMKM yang dipamerkan dalam kegiatan pelatihan di Angsana, Lagoi, Rabu (20/8). F. Slamet Nofasusanto/Batam Pos.

batampos – Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Bintan diberi kesempatan meningkatkan kemampuan dan kreativitas lewat pelatihan yang digelar di Angsana, Lagoi, Rabu (20/8/2025).

Dalam kegiatan tersebut, para pelaku UMKM membawa langsung produk unggulan mereka untuk diperkenalkan kepada pihak hotel dan peserta lainnya.

Cluster-3 Sustainability Coordinator Banyan Tree Hotel & Resorts, Henry A Singer, mengatakan pelatihan ini bertujuan mendorong inovasi berkelanjutan sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.

“Kami ingin membantu UMKM berinovasi, menciptakan produk unik, meningkatkan kualitas, serta menjangkau pasar lebih luas termasuk internasional,” ujarnya.

Henry menambahkan, Banyan Tree Bintan juga membuka ruang promosi bagi UMKM lokal melalui kegiatan Sundown Ritual dan galeri hotel, tempat produk dipajang untuk menarik tamu.

Hotel Manager Laguna Bintan, Erlia Wang, menyebut kerja sama dengan UMKM sudah terjalin sejak pandemi Covid-19 lewat Cassia Weekend Market pada 2020–2021. Program itu kemudian dilanjutkan dengan Sundown Ritual yang rutin digelar setiap Senin dan Jumat.

“Dengan menampilkan produk UMKM lokal, diharapkan pelaku usaha mendapat peluang lebih besar untuk meningkatkan penjualan sekaligus berinovasi,” kata Erlia.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Bintan, Asy Syukri, mengapresiasi inisiatif ini.

Ia menyebut kegiatan tersebut mampu menumbuhkan ekonomi lokal dan akan mendorong resor lain untuk ikut memberi ruang bagi UMKM. (*)

Reporter: Slamet Nofasusanto 

Artikel UMKM Bintan Didorong Berinovasi Lewat Pelatihan dan Kolaborasi Hotel pertama kali tampil pada Kepri.

Mendagri Malaysia Ungkap Kematian Zara Qairina Ada Sebab Pelecehan Seksual Juga

0
Kematian Zara Qairina Mahathir karena perundungan jadi sorotan nasional di Malaysia. (Istimewa).

batampos – Kasus kematian tragis Zara Qairina Mahathir (13) di Sabah, Malaysia, terus menyingkap fakta mengejutkan. Menteri Dalam Negeri, Datuk Seri Saifuddin Nasution Ismail, pada Senin (19/8) mengungkapkan bahwa penyelidikan kepolisian tidak hanya menemukan adanya perundungan (bullying).

Parahnya lagi, penyelidikan juga mengungkap adanya arah pada indikasi penelantaran dan pelecehan seksual yang dialami korban.

“Ya, ada unsur perundungan, itu jelas. Ada juga unsur pengabaian, seperti yang telah dia sampaikan ke pihak sekolah. Selain itu, ada pula indikasi pelecehan seksual yang masih terus diselidiki,” kata Saifuddin saat memberikan pengarahan di Parlemen.

Dikutip via TheEdge Malaysia, polisi disebut telah merekam pernyataan dari 195 saksi serta mengamankan sejumlah bukti, termasuk buku harian milik Zara.

Catatan pribadi tersebut, menurut Saifuddin, menjadi potongan penting yang memberi gambaran nyata mengenai beban psikologis yang dialami remaja kelas satu SMKA Tun Datu Mustapha, Papar, itu.

“Buku hariannya menunjukkan bagaimana tingkat berpikir dan proses mentalnya saat itu. Semua ini menjadi bukti pendukung yang sangat penting,” lanjutnya.

Menepis tuduhan adanya upaya menutup-nutupi kasus, Saifuddin menegaskan penyelidikan berjalan sesuai prosedur meski sempat ditemukan ketidakpatuhan di lapangan. Ia menyebut tudingan manipulasi kasus merupakan hal serius.

Bahkan, polisi telah membuka 21 berkas penyelidikan terhadap pihak-pihak yang diduga menyebarkan manipulasi informasi demi memicu keresahan publik.

Zara ditemukan pingsan di dekat asrama sekolahnya pada 16 Juli lalu, diduga jatuh dari lantai tiga gedung. Ia sempat dirawat di Rumah Sakit Queen Elizabeth I, Kota Kinabalu, namun nyawanya tak tertolong keesokan harinya. Zara dimakamkan dua hari setelah kejadian tanpa dilakukan autopsi.

Namun, keraguan keluarga atas penyebab kematian membuat mereka mengajukan laporan polisi dan menyerahkan rekaman audio 44 detik percakapan Zara dengan ibunya.

Tekanan publik akhirnya membuat Jaksa Agung menyetujui permintaan ekshumasi makam untuk keperluan otopsi forensik pada 8 Agustus lalu.

Kasus ini memicu perhatian luas masyarakat dan parlemen lintas partai yang mendesak agar penyelidikan dilakukan secara transparan.

Kini, publik menanti hasil akhir investigasi yang diharapkan mampu menjawab misteri di balik kematian tragis seorang siswi yang semestinya sedang menapaki masa depan cerahnya. (*)

Sumber: JP Group

Artikel Mendagri Malaysia Ungkap Kematian Zara Qairina Ada Sebab Pelecehan Seksual Juga pertama kali tampil pada News.

Mantan Ketua PN Jaksel Didakwa Terima Suap Rp15,7 Miliar

0
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan periode 2024-2025 Muhammad Arif Nuryanta dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/8/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria.

batampos – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan periode 2024-2025 Muhammad Arif Nuryanta didakwa menerima suap senilai Rp15,7 miliar terkait kasus dugaan suap terhadap putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) pada tahun 2023-2025.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Syamsul Bahri Siregar menduga suap diterima Arif, yang kala itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, dari Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Syafei selaku advokat atau pihak yang mewakili kepentingan terdakwa korporasi pada kasus CPO, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili,” ujar JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.

JPU menjelaskan suap diduga diterima bersama-sama dengan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, beserta tiga hakim yang menyidangkan kasus tersebut, yakni Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarief Baharudin, dengan total sebesar 2,5 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp40 miliar.

Secara perinci, uang suap yang diterima Arif, Wahyu, serta ketiga hakim lainnya diterima sebanyak dua kali. Penerimaan pertama berupa uang tunai 500 ribu dolar AS atau senilai Rp8 miliar, yang diterima Arif sebesar Rp3,3 miliar; Wahyu Rp800 juta; Djuyamto Rp1,7 miliar; serta Agam dan Ali masing-masing Rp1,1 miliar.

Kemudian penerimaan kedua berupa uang tunai 2 juta dolar AS atau senilai Rp32 miliar, yang dibagi kepada Arif sebesar Rp12,4 miliar; Wahyu Rp1,6 miliar; Djuyamto Rp7,8 miliar; serta Agam dan Ali masing-masing Rp5,1 miliar.

Atas perbuatannya, Arif didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 atau Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun Wahyu juga mendengarkan pembacaan surat dakwaan dalam persidangan yang sama dengan Arif. Sementara ketiga hakim yang memutus perkara CPO akan menjalani sidang perdana pada Kamis (21/8).

Dalam kasus itu, Wahyu didakwa menerima suap senilai total Rp2,4 miliar, sehingga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf B jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Sumber: antaranews.com

Artikel Mantan Ketua PN Jaksel Didakwa Terima Suap Rp15,7 Miliar pertama kali tampil pada News.

Hasil Tes Diumumkan, Putri Lisa Mariana Bukan Anak Ridwan Kamil, Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Pencemaran Nama Baik

0
Lisa Mariana bersama kuasa hukum tiba di Gedung Bareskrim Polri untuk tes DNA, Jakarta, Kamis (7/8). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JawaPos.com-Bareskrim Polri telah mengumumkan hasil tes DNA mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dengan putri mantan model majalah dewasa Lisa Mariana. Hasilnya, tidak ada kecocokan DNA di antara mereka.

Atas hasil tes DNA tersebut, penyidik segera melakukan gelar perkara terkait dengan laporan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ridwan Kami.

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri pada Rabu (20/8). Dia menyampaikan bahwa penyidik akan meneruskan penanganan kasus tersebut dengan melakukan gelar perkara dalam waktu dekat.

”Tentunya dari penyidik terkait dengan informasi ini, kami akan melakukan langkah-langkah untuk memberikan kepastian hukum. Langkah yang paling dekat adalah kami akan melakukan gelar perkara terkait dengan langkah apa yang akan kami lakukan kemudian,” terang Rizki Agung Prakoso.

Meski kasus tersebut sudah naik level dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, sampai saat ini belum ada tersangka yang diumumkan Bareskrim Polri. Menurut Kombes Rizki, perkembangan mengenai penanganan kasus tersebut akan disampaikan dalam kesempatan berbeda. Yang pasti, penyidik terus bekerja untuk menuntaskan kasus itu.

”Jadi, tentunya setelah kami ketahui bersama bahwa pemeriksaan sampel tes DNA merupakan bagian dari proses penyidikan. Tidak ada yang mendahului atau mengakhiri, tapi ini adalah bagian (dalam proses penyidikan). Tentunya seperti yang kami sampaikan tadi, ini akan menjadi dasar kita untuk mengambil langkah-langkang berikutnya,” ungkap Rizki Agung Prakoso.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengumumkan hasil tes DNA yang sudah mereka laksanakan. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri, DNA Ridwan Kamil dengan putri Lisa Mariana berinisial CA tidak cocok. Sehingga dipastikan bahwa CA bukan anak RK.

”Dengan hasil bahwa saudara RK dan anak saudara LM berinisial CA tidak memiliki kecocokan DNA atau non identik,” kata Rizki. (*)

Reporter: JP Group

Artikel Hasil Tes Diumumkan, Putri Lisa Mariana Bukan Anak Ridwan Kamil, Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Pencemaran Nama Baik pertama kali tampil pada News.

Li Claudia Tegas Soal Penertiban Reklame, Videotron Bermasalah Juga Terancam Dibongkar

0
Li Claudia Chandra. Foto. Humas BP Batam untuk Batam Pos

batampos– Pemerintah di Batam terus menggencarkan penertiban reklame yang dinilai menyalahi aturan. Tidak hanya papan reklame konvensional, reklame digital seperti videotron pun akan ikut dibongkar apabila tidak sesuai dengan masterplan kota.

Ketegasan ini disampaikan oleh Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra. Ia memastikan tidak ada pengecualian dalam penertiban ini.

“Kalau tidak sesuai dengan masterplan, ya ditertibkan. Progres penertiban terus berjalan, masih terus kita rapikan,” katanya, Selasa (19/8).

BACA JUGA: Giliran Bengkong dan Batuampar Jadi Target Penertiban Reklame

Data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Batam per 19 Agustus mencatat, sudah ada 1.313 unit reklame yang ditertibkan pemerintah. Jumlah tersebut mencakup berbagai jenis reklame yang dipasang tanpa izin atau tidak sesuai ketentuan tata ruang.

Pekan ini, giliran Kecamatan Batu Ampar dan Bengkong yang menjadi target. Penertiban di dua wilayah ini menyusul langkah serupa yang lebih dulu dilakukan di sejumlah kecamatan lain.

Untuk memperkuat regulasi, Pemko Batam juga telah menuntaskan Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang penataan reklame di Kecamatan Batam Kota dan Lubuk Baja. Aturan tersebut menjadi acuan agar penertiban berjalan lebih terarah sekaligus memberikan kepastian bagi para pelaku usaha.

Li Claudia menambahkan, rapat koordinasi lintas instansi masih berlangsung untuk memastikan setiap proses penertiban sesuai dengan hukum dan tidak menimbulkan celah bagi pemasangan reklame ilegal di kemudian hari.

“Ini masih terus dirapikan. Kami juga masih rapat mengenai ini. Untuk Kecamatan Batam Kota dan Lubuk Baja, Perwako-nya sudah selesai. Sekarang penertiban sudah berjalan di kecamatan lainnya,” katanya.

Dengan langkah ini, Pemko Batam maupun BP Batam inginkan penataan kota dilakukan tanpa pandang bulu. Baik reklame berukuran kecil maupun videotron bernilai besar, semua wajib mengikuti aturan yang ada demi tata kota yang lebih rapi dan tertib. (*)

Reporter: Arjuna

 

 

Artikel Li Claudia Tegas Soal Penertiban Reklame, Videotron Bermasalah Juga Terancam Dibongkar pertama kali tampil pada Metropolis.

Apartemen Mewah di Batam Jadi Markas Judi Online, Candra Wijaya, Pengelola Judi Online Divonis 5,5 Tahun Penjara

0
Para terpidana judi online saat mengikuti sidang vonis, Rabu (20/8). f, azis

batampos– Apartemen mewah di jantung kota Batam ternyata dijadikan markas besar bisnis judi online. Hal itu terungkap dalam sidang putusan perkara Candra Wijaya alias Monster, pengelola tiga situs judi online, di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (20/8).

Majelis hakim yang dipimpin Andi Bayu bersama anggota Douglas Napitupulu dan Dina Puspasari menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp2 miliar subsider 3 bulan kurungan kepada Candra. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 8 tahun penjara dengan denda serupa subsider 6 bulan.

“Fakta persidangan menunjukkan terdakwa memiliki peran sentral dalam mengoperasikan dan mengendalikan situs HAMSAWIN, FORWIN87, dan BOTAKWIN, ” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

BACA JUGA: Pinjol, Scam, dan Judi Online Mengintai Gen Z Batam

Selain pidana pokok, majelis hakim juga memutuskan merampas uang tunai Rp34 juta milik terdakwa untuk negara. Atas putusan ini, Candra menyatakan menerima, sementara JPU memilih untuk pikir-pikir.

Dalam dakwaan, bisnis haram tersebut dijalankan sejak April 2024 dari kamar Apartemen Aston dan Formosa, Lubuk Baja. Candra membangun sistem perekrutan telemarketing, melengkapi operasional dengan laptop dan ponsel, serta menyusun pola kerja mirip perusahaan digital marketing.

Jaksa sebelumnya mengungkap omzet usaha ilegal itu mencapai Rp1,43 miliar hanya dalam delapan bulan. Telemarketing diperlengkapi skema target rekrutmen, dengan gaji Rp4 juta per bulan. Namun jika target 250 pemain baru tidak tercapai, gaji dipotong hingga Rp1,5 juta.

“Praktik ini menunjukkan adanya sistem manajemen yang terencana, mengarah pada kejahatan terorganisasi berbasis digital,” kata jaksa Aditya Otavian dalam persidangan.

Tidak hanya Candra, terdakwa lain juga dijatuhi hukuman. Dinda Nuramaliah, perekrut karyawan, divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp2 miliar subsider 3 bulan, lebih rendah dari tuntutan jaksa 5 tahun.

Delapan telemarketing, yakni Zidan Akbar, Andi Ismail, Ferry Julianda Putra, Aldi Baharudin, Arif Fadilah, Ajie Danu Dharmawan, Wawan Firmansyah, Syahrul Firmansyah, dan Ilham, masing-masing diganjar 2 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 3 bulan. Sebelumnya, JPU menuntut mereka 3 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar.

Peran telemarketing dinilai penting, karena merekalah yang aktif menyebarkan tautan judi melalui WhatsApp dan Telegram, melayani komunikasi dengan pemain, sekaligus memfasilitasi transaksi.

“Operasional ini bekerja layaknya call center profesional,” sebut jaksa.

Sidang putusan ini sekaligus menutup rangkaian panjang pengungkapan jaringan judi online. (*)

Reporter: Azis

Artikel Apartemen Mewah di Batam Jadi Markas Judi Online, Candra Wijaya, Pengelola Judi Online Divonis 5,5 Tahun Penjara pertama kali tampil pada Metropolis.

Satpol PP Tanjungpinang Selidiki Hotel Diduga Jadi Kos-kosan dan Prostitusi

0
Satpol PP
Kepala Bidang Ketertiban Umum (Trantib) Satpol PP Kota Tanjungpinang, Irwan Yacub. F. Mohamad Ismail/Batam Pos.

batampos – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang akan melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan sebuah hotel di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, yang dialihfungsikan menjadi kos-kosan.

Kabid Ketertiban Umum (Trantib) Satpol PP Tanjungpinang, Irwan Yacub, mengatakan penggunaan hotel sebagai rumah kos jelas tidak sesuai izin. Bahkan, hotel tersebut disebut-sebut juga menjadi tempat praktik prostitusi.

“Nanti akan kita cek temuan ini. Tentunya kami akan menindaklanjuti aduan dan temuan tersebut,” kata Irwan, Rabu (20/8).

Menurutnya, Satpol PP sudah menerima laporan masyarakat terkait hotel yang dijadikan kos-kosan. Tempat itu juga menjadi lokasi penemuan jasad seorang perempuan muda yang ditemukan tak bernyawa.

“Nanti kita juga akan membentuk tim untuk melakukan penyelidikan. Kalau izinnya hotel, namun dijadikan rumah kos, tentu akan kami tindak,” tegasnya.

Irwan menambahkan, pihaknya kesulitan mendeteksi aktivitas Pekerja Seks Komersial (PSK) yang tinggal di kos-kosan berkedok hotel. Upaya itu hanya bisa dilakukan lewat operasi penertiban secara langsung.

Sebelumnya, seorang wanita berinisial L ditemukan meninggal dunia di kamar hotel oleh pihak manajemen pada Sabtu (16/8). Peristiwa itu mengejutkan tamu yang menginap lantaran korban masih berusia 19 tahun.

Reporter: M. Ismail 

Artikel Satpol PP Tanjungpinang Selidiki Hotel Diduga Jadi Kos-kosan dan Prostitusi pertama kali tampil pada Kepri.

Warga Perumahan Grand Jaelynne Tolak Pustu, Warga Marina Justru Minta Dialihkan di Bangun di Wilayah Mereka

0
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam Didi Kusmarjadi.

batampos– Rencana pembangunan Puskesmas Pembantu (Pustu) di lahan fasilitas umum (fasum) Perumahan Grand Jaelynne, Kelurahan Sagulung Kota, Kecamatan Sagulung, masih menuai penolakan dari sebagian warga. Penolakan muncul karena warga meminta agar ukuran bangunan Pustu diperkecil.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kusmarjadi, menegaskan bahwa permintaan tersebut tidak bisa dipenuhi. Menurutnya, ukuran Pustu sudah ditentukan sesuai standar Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan berlaku sama di seluruh Indonesia.

“Mereka minta diperkecil, padahal ukuran itu sudah standar Kemenkes. Di mana-mana Pustu, terutama yang terbaru, ukurannya sama. Jadi tidak bisa asal-asalan bangun karena ada standarnya,” tegas Didi, Selasa (20/8).

Didi menyebut, penolakan itu bahkan sempat berujung insiden ketika pekerja mulai memasang boplang di lokasi pembangunan. “Tadi tukangnya langsung berhenti, waktu pasang boplang,” ungkapnya.

Meski demikian, ia menilai kebutuhan pembangunan Pustu tetap penting agar masyarakat Sagulung mendapatkan akses layanan kesehatan yang lebih dekat. Namun, jika wacana pemindahan lokasi kembali mencuat, ada syarat utama yang harus dipenuhi.

BACA JUGA: Warga Grand Jaelynne Tolak Pembangunan Pustu, Lurah: Kekhawatiran Soal Keamanan

“Kalau mau pindah, tidak semudah yang dipikirkan. Harus ada lahan yang tersedia dan memiliki legalitas sah. Kalau tidak ada legalitas, pusat tidak mau bangun,” jelas Didi.

Sementara itu, di sisi lain, sejumlah warga di kawasan Marina justru menyatakan dukungan penuh jika Pustu dialihkan ke wilayah mereka. Warga menilai keberadaan fasilitas kesehatan itu sangat dibutuhkan karena jarak ke Pustu terdekat cukup jauh.

“Kalau warga sana nolak bangun di wilayah kami saja, saya pikir warga disini akan mendukung karena ini untuk kemaslahatan masyarakat banyak, ” ujar anton warga sekitar. (*)

Reporter: Rengga

Artikel Warga Perumahan Grand Jaelynne Tolak Pustu, Warga Marina Justru Minta Dialihkan di Bangun di Wilayah Mereka pertama kali tampil pada Metropolis.

Rajin Minum Americano, Berat Badan Bisa Turun dengan Cepat

0
Americano
Ilustrasi. F. Freepik.

batampos – Kopi menjadi salah satu minuman favorit banyak orang. Tak hanya nikmat, kopi jenis americano ternyata bisa membantu proses penurunan berat badan jika dikonsumsi dengan tepat.

Americano dikenal lebih ringan dibanding espresso, namun lebih beraroma daripada kopi tubruk. Minuman ini hanya mengandung air dan espresso, sehingga rendah kalori.

Dikutip dari Eating Well, berikut enam manfaat americano untuk mendukung penurunan berat badan:

1. Rendah kalori
Satu cangkir americano hanya mengandung 2–5 kalori karena tanpa tambahan susu atau krim.

2. Meningkatkan metabolisme
Kafein di dalamnya dapat mempercepat metabolisme dan memicu termogenesis, proses tubuh membakar kalori untuk menghasilkan panas.

3. Menekan nafsu makan
Kafein memengaruhi hormon pengatur lapar seperti ghrelin dan CCK sehingga bisa mengurangi rasa ingin makan.

4. Mendukung performa olahraga
Kafein dapat meningkatkan stamina, kekuatan otot, dan fokus saat berolahraga, sehingga membantu pembakaran kalori lebih optimal.

5. Kaya antioksidan
Americano mengandung senyawa antioksidan seperti chlorogenic acid dan cafestol yang mendukung kesehatan tubuh.

6. Efektif jika tanpa gula tambahan
Manfaat americano akan berkurang jika ditambah gula atau krim tinggi kalori, bahkan justru bisa menyebabkan kenaikan berat badan.

Meski bermanfaat, konsumsi americano perlu diperhatikan. Tidak semua orang cocok dengan kafein, terutama yang memiliki kondisi medis tertentu.

Efek terbaik bisa didapatkan jika dikombinasikan dengan pola makan sehat, olahraga teratur, hidrasi cukup, dan gaya hidup seimbang. (*)

Reporter: Juliana Belence 

Artikel Rajin Minum Americano, Berat Badan Bisa Turun dengan Cepat pertama kali tampil pada Lifestyle.