Kamis, 25 Juni 2026
Beranda blog Halaman 1212

Terbongkar dari CCTV, Dikira Sakit, Sutoyo Ternyata Dibunuh Sekuriti Eden Park

0
Polisi menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan

batampos– Awalnya dikira meninggal karena sakit, Sutoyo, warga Eden Park ternyata menjadi korban penganiayaan. Aksi brutal itu dilakukan Mario Deri Saputro sekuriti Perumahan Eden Park, Batam Kota. Kasus ini terungkap setelah rekaman CCTV memperlihatkan pelaku memukul korban sebelum pura-pura menolongnya.

Korban ditemukan tergeletak tak sadarkan diri di depan Ruko Golden Land Blok K No.01, Batam Center, pada Senin (20/10) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, pelaku yang juga sekuriti kompleks datang berpura-pura panik dan meminta bantuan warga untuk membawa korban ke rumah sakit.

Kamis (30/10), pria berusia 34 tahun itu hanya bisa menunduk dan menyesali perbuataanya. Pria ahli bela diri ini menjadi tersangka penganiayaan yang menyebabkan kematian di Polsek Batam Kota.

BACA JUGA: Kasus Pembunuhan Pegawai BPOM Batam di Singapura: Suami Korban Minta Kasus Diekstradisi ke Indonesia

“Awalnya korban dikira pingsan karena sakit. Pelaku bahkan sempat ikut membantu membawa korban ke RS Harapan Bunda,” ujar Wakapolsek Batam Kota AKP Ferry Supriadi, Kamis (30/10).

Menurut Ferry, keesokan harinya, Sutoyo dinyatakan meninggal dunia dan langsung dimakamkan oleh keluarga tanpa kecurigaan apa pun. Namun dua hari berselang, warga menemukan kejanggalan setelah rekaman CCTV dari sekitar lokasi beredar.

Dalam video itu, terlihat Mario memukul korban di bagian dada hingga terjatuh. Ia kemudian mengangkat tubuh korban dan meletakkannya di depan ruko agar seolah-olah korban pingsan karena sakit.

Kecurigaan makin kuat setelah keluarga melihat tanda-tanda tidak wajar di tubuh korban, seperti tulang leher yang patah. Anak korban pun melapor ke polisi dan meminta agar makam ayahnya dibongkar untuk dilakukan autopsi ulang.

“Dari hasil autopsi, ditemukan pendarahan di jantung serta patah tulang leher akibat benturan keras. Jadi korban jelas meninggal bukan karena sakit,” tegas Ferry.

Tim opsnal Polsek Batam Kota yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, bergerak mencari keberadaan Mario. Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti CCTV, pelaku berhasil ditangkap di kawasan Punggur tanpa perlawanan, kurang dari delapan jam setelah penyelidikan dimulai.

“Kami menyita 1 flashdisk berisi rekaman CCTV, 1 sweater abu-abu, dan 1 celana kain hitam yang digunakan pelaku saat kejadian,” terangnya

Atas perbuatannya, Mario dijerat Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Motif pelaku masih kami dalami. Dari keterangan sementara, pelaku mengaku emosi setelah terlibat cekcok dengan korban,” jelas Ferry.

Sementara Mario, mengaku kesal dengan korban yang terus mengelak atas tuduhan mencuri. Dimana korban diduga mencuri tas di salah satu indekos yang ada di perumahaan tersebut.

“Saya kesal karena dia mengelak terus, makanya saya pukul dan terjatuh,” tegasnya.

Menurut dia, ia hanya memukul korban satu kali. Namun memang mengenai bagian rawan korban. Ia juga menegaskan tak ada dendam pribadi dengan korban.

“Tak ada dendam, hanya kesal. Cuma pukul sekali dan dia jatuh. Sekarang menyesal, makanya saya menyerahkan diri,” pungkasnya. (*)

Reporter: Yashinta

 

Artikel Terbongkar dari CCTV, Dikira Sakit, Sutoyo Ternyata Dibunuh Sekuriti Eden Park pertama kali tampil pada Metropolis.

Info Kembali Ada Laka Kerja di PT ASL, Kapolsek Batuaji: Ini Masih Cek Fakta Sebenarnya

0
Kapolsek Batuaji, AKP Raden Bimo Dwi Lambang. Foto. Eusebius Sara/ Batam Pos

batampos– Kecelakaan kerja dikabarkan kembali terjadi di galangan kapal PT ASL Marine Shipyard, Tanjunguncang, Rabu (29/10) sore, sekitar pukul 16.30 WIB. Kecelakaan ini terjadi saat pengerjaan blasting painting pada tongkang.

Informasi yang didapatkan, kecelakaan ini dipicu oleh korsleting listrik di area kerja yang tertutup dan menyebabkan ledakan. Akibatnya, 2 pekerja terluka dan dilarikan ke rumah sakit menggunakan ambulance.

Salah seorang pekerja membenarkan adanya kecelakaan kerja ini. Ia mengatakan peristiwa tersebut terjadi saat pengerjaan kapal tongkang bentangan baru.

“Ada korsleting dan ledakan. 2 orang pekerja yang dibawa ke rumah sakit,” ujar pekerja yang enggan menyebutkan namanya.

Sementara Kapolsek Batuaji, AKP Raden Bimo Dwi Lambang mengatakan pihaknya tengah menelusuri kecelakaan kerja di PT ASL Marine Shipyard tersebut.

“Ada informasi seperti itu (kecelakaan kerja). Tapi kami belum menerima laporan resmi dari siapapun,” ujarnya.

Diduga, kecelakaan ini sengaja ditutupi pihak perusahaan. Sebab, dalam 4 bulan ini telah terjadi 3 kecelakaan dan menyebabkan puluhan pekerja meninggal dunia.

“Ini masih kita cek fakta sebenarnya,” tutupnya. (*)

Reporter: Yofi

 

Artikel Info Kembali Ada Laka Kerja di PT ASL, Kapolsek Batuaji: Ini Masih Cek Fakta Sebenarnya pertama kali tampil pada Metropolis.

Harga Pupuk Subsidi Turun 20 Persen, Petani Bintan Sambut Gembira

0
Ilustrasi pupuk subsidi. F. Jawa Pos.

batampos – Pemerintah resmi menurunkan harga pupuk bersubsidi hingga 20 persen, sebuah langkah yang disebut untuk meringankan beban petani sekaligus meningkatkan produktivitas pertanian nasional.

Kabar penurunan harga ini disambut antusias oleh para petani di Kabupaten Bintan. Sekretaris Kelompok Tani Milenial Kreatif, Suroso, mengatakan kebijakan tersebut sangat membantu, terutama bagi petani ubi kayu yang kini termasuk dalam daftar tanaman pangan penerima subsidi pupuk.

“Kita yang menanam ubi kayu jadi terbantu, apalagi dengan adanya penurunan harga pupuk bersubsidi,” ujarnya, Kamis (30/10).

Suroso juga mengapresiasi sistem distribusi pupuk subsidi yang kini lebih mudah. Jika sebelumnya mereka harus mengambil pupuk di gudang Tanjungpinang, kini pupuk langsung diantarkan ke sekretariat kelompok tani di Kampung Sungai Jeram.

“Sebelumnya kami harus mengambilnya ke gudang, tapi sekarang diantar langsung ke tempat kami,” tambahnya.

Menanggapi kebijakan ini, Wakil Bupati Bintan, Deby Maryanti, mengingatkan agar para petani turut mengawasi harga pupuk di lapangan pascakeputusan penurunan harga subsidi 20 persen tersebut.

“Alhamdulillah, ini pertama kali dalam sejarah pertanian Indonesia harga pupuk subsidi turun. Harus kita kawal bersama agar kebijakan ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh petani,” katanya saat menemui masyarakat di lapangan voli, Gesek, Kecamatan Toapaya.

Deby menegaskan, pengawasan bersama sangat penting agar penurunan harga tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Kita harus pastikan bahwa kebijakan ini tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu,” tegasnya.

Ia juga meminta dinas terkait untuk aktif memantau situasi di lapangan dan memberikan edukasi kepada petani mengenai tata cara memperoleh pupuk subsidi dengan harga terbaru.

“Kerja sama pemerintah dan petani adalah kunci untuk meningkatkan produktivitas sekaligus kesejahteraan mereka,” pungkasnya. (*)

Reporter: Slamet Nofasusanto 

Artikel Harga Pupuk Subsidi Turun 20 Persen, Petani Bintan Sambut Gembira pertama kali tampil pada Kepri.

Warga Keluhkan Lama Ambil Obat, RSJKO EHD: Kami Siapkan Solusi Digital

0
RSJKO Engku Haji Daud di Tanjunguban. F. Slamet Nofasusanto.

batampos – Waktu tunggu pengambilan obat di RSJKO Engku Haji Daud (EHD) Tanjunguban menjadi salah satu keluhan utama masyarakat yang mencuat dalam forum konsultasi publik yang digelar rumah sakit tersebut pada Kamis (30/10).

Kegiatan yang berlangsung di aula lantai dua RSJKO EHD itu bertujuan menjaring aspirasi masyarakat serta mengevaluasi pelayanan publik yang telah berjalan.

Camat Seri Kuala Lobam, Nona Yani M Abas Manupassa, menyampaikan bahwa meski pelayanan rumah sakit sudah menunjukkan perbaikan, waktu tunggu pengambilan obat masih dirasa cukup lama oleh warga.

“Alhamdulillah sudah lebih baik, tapi masih ada tenggang waktu yang sedikit lama,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Direktur RSJKO EHD, dr. Asep Guntur Sapari, mengatakan forum konsultasi publik tahun ini difokuskan pada evaluasi pelayanan dan peningkatan layanan unggulan rumah sakit.

Ia membenarkan adanya keluhan masyarakat terkait waktu tunggu obat dan berkomitmen memperbaikinya.

“Untuk mengatasi hal ini, kami sudah menerapkan sistem berbasis aplikasi guna mempermudah proses pengambilan obat,” jelasnya.

Menurut Asep, obat jadi akan lebih cepat diproses, sedangkan untuk obat racikan tetap membutuhkan waktu karena harus disiapkan secara manual. “Namun kami akan meminimalisir waktu tunggu seoptimal mungkin,” tambahnya.

Selain itu, RSJKO EHD juga menerima masukan agar rumah sakit menyediakan layanan pengantaran obat melalui jasa kurir.

Menanggapi usulan tersebut, Asep mengatakan pihaknya akan mengkaji kemungkinan kerja sama dengan penyedia jasa pengiriman di wilayah Bintan.

“Memang pasien tidak perlu menunggu dua atau tiga jam di rumah sakit hanya untuk pengambilan obat. Tapi kami perlu evaluasi dulu jenis pasien yang bisa dilayani dengan sistem itu, karena pasien baru tetap harus mendapat edukasi langsung,” pungkasnya. (*)

Reporter: Slamet Nofasusanto 

Artikel Warga Keluhkan Lama Ambil Obat, RSJKO EHD: Kami Siapkan Solusi Digital pertama kali tampil pada Kepri.

Angka Stunting di Tanjungpinang Capai 300 Kasus, Ini Penyebabnya

0
Ilustrasi stunting
Ilustrasi. F. Jawa Pos.

batampos – Sebanyak 300 balita di  Tanjungpinang, tercatat masih mengalami stunting sepanjang tahun 2025. Data tersebut berdasarkan hasil pendataan langsung di berbagai posyandu.

Meski demikian, Dinas Kesehatan (Dinkes) Tanjungpinang menyebut kondisi gizi anak di wilayah ibu kota provinsi itu masih tergolong baik dibandingkan angka stunting nasional.

“Tahun ini tercatat ada 300 kasus balita stunting. Angka stunting di Tanjungpinang relatif baik,” ujar Kepala Dinkes Tanjungpinang, Rustam, Kamis (30/10).

Rustam menjelaskan, pihaknya terus melakukan berbagai langkah pencegahan untuk menekan angka stunting. Salah satunya dimulai dari pemeriksaan kesehatan dan gizi calon pengantin, guna memastikan kondisi tubuh optimal sebelum memasuki masa kehamilan.

“Ibu hamil juga dianjurkan untuk melakukan pemeriksaan kehamilan minimal enam kali selama masa kehamilan. Setelah bayi lahir, pertumbuhan dan perkembangan dipantau melalui posyandu,” tambahnya.

Rustam menekankan, pencegahan stunting tidak hanya menjadi tanggung jawab sektor kesehatan. Faktor pendukung seperti akses air bersih, sanitasi, lingkungan tempat tinggal layak, dan ketersediaan jamban sehat juga berpengaruh besar terhadap tumbuh kembang anak.

“Faktor non-kesehatan ini sangat penting dalam menunjang pencegahan stunting, termasuk ketersediaan pangan keluarga dan pola pengasuhan yang baik oleh orang tua,” pungkasnya. (*)

Reporter: M. Ismail 

Artikel Angka Stunting di Tanjungpinang Capai 300 Kasus, Ini Penyebabnya pertama kali tampil pada Kepri.

Tangis Pecah di Sidang, Terdakwa Investasi Bodong BNI Life Dituntut 3 Tahun 11 Bulan Penjara

0
Safa Ringga, terdakwa kasus penipuan berkedok investasi mengatasnamakan Asuransi BNI life saat menjalani sidang. F. Vatawari/Batam Pos.

batampos – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang kembali menggelar sidang lanjutan perkara penipuan berkedok investasi bodong yang mengatasnamakan Asuransi BNI Life, dengan terdakwa Safa Ringga sebagai pelaku tunggal.

Sidang dengan agenda pembelaan atau pledoi itu digelar di ruang sidang PN Tanjungpinang yang berada di Dabo Singkep, pada Rabu malam (29/10). Sebelumnya, pada 22 Oktober lalu, telah dilaksanakan sidang tuntutan terhadap terdakwa secara daring.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lingga menuntut terdakwa Safa Ringga dengan hukuman penjara selama 3 tahun 11 bulan.

“Tuntutan pidana penjara selama 3 tahun dan 11 bulan. Pasal yang dibuktikan adalah Pasal 378 KUHP,” ujar Dhonny Armandos, Kasi Pidana Umum Kejari Lingga yang juga bertindak sebagai JPU, saat dikonfirmasi Kamis (30/10).

Suasana sidang sempat berubah hening dan haru ketika terdakwa membacakan pembelaan tanpa didampingi penasihat hukum. Dalam pledoi-nya, Safa Ringga mengakui kesalahan dan meminta keringanan hukuman atas perbuatannya.

Namun, saat hendak menutup pembelaannya, terdakwa tak mampu menahan tangis. Suara isak tangisnya membuat suasana ruang sidang mendadak sunyi.

Usai pembelaan, JPU menyatakan tetap pada tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya. Ketua Majelis Hakim, Fausi, kemudian menunda sidang hingga Senin (3/11) dengan agenda pembacaan putusan.

“Insyaallah sidang putusan akan dilakukan secara daring. Hal ini karena jarak antara PN Tanjungpinang dan Dabo cukup jauh serta keterbatasan anggaran,” kata Fausi.

Reporter: Vatawari 

Artikel Tangis Pecah di Sidang, Terdakwa Investasi Bodong BNI Life Dituntut 3 Tahun 11 Bulan Penjara pertama kali tampil pada Kepri.

TKD 2026 Turun, Pemprov Kepri Siapkan Penyesuaian Belanja Pegawai

0
Wakil Gubernur Kepri, Nyanyang Haris Pratamura. F. Mohamad Ismail/Batam Pos.

batampos – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) akan melakukan penyesuaian terhadap belanja pegawai pada tahun anggaran 2026.

Langkah ini diambil menyusul adanya pemotongan Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.

Wakil Gubernur Kepri, Nyanyang Haris Pratamura, mengatakan TKD Pemprov Kepri tahun 2026 mengalami penurunan menjadi Rp1,4 triliun, dari sebelumnya lebih besar pada tahun 2025.

Kondisi tersebut dipastikan berdampak pada sejumlah kegiatan daerah, termasuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

“Belanja pegawai masih dibahas, termasuk belanja rutin lainnya,” kata Nyanyang, Kamis (30/10).

Menurutnya, penyesuaian dilakukan agar program pemerintah pusat dan daerah dapat tetap berjalan secara seimbang.

“Jadi nanti kita tentukan program prioritasnya apa saja. Nanti kita hitung juga pendapatannya,” tegasnya.

Selain efisiensi anggaran, Pemprov Kepri juga berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan mengoptimalkan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Untuk pinjaman tinggal menunggu persetujuan DPRD. Yang jelas kita juga berupaya meningkatkan PAD,” pungkasnya.

Sebagai catatan, pemangkasan TKD tahun 2026 menjadi Rp1,467 triliun membuat total APBD Kepri 2026 turun dari yang semula dirancang sebesar Rp3,967 triliun menjadi Rp3,471 triliun.

Reporter: M. Ismail 

Artikel TKD 2026 Turun, Pemprov Kepri Siapkan Penyesuaian Belanja Pegawai pertama kali tampil pada Kepri.

Sehari, Bea Cukai Batam Gagalkan Dua Penyelundupan

0
Tersangka penyelundup narkoba yang diamankan Bea Cukai

batampos– Jelang peringatan Hari Oeang ke-79, Bea Cukai Batam menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum. Dalam satu hari, petugas berhasil menindak dua kasus berbeda pada Rabu (29/10), yakni upaya penyelundupan narkotika seberat ±475 gram di Terminal Kedatangan Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, serta penegahan pengiriman 96 botol minuman beralkohol tanpa pita cukai di TPS Global Logistik Bersama.

Kedua penindakan tersebut dilakukan melalui dua operasi terpisah yang menunjukkan ketegasan Bea Cukai Batam dalam mengawasi berbagai jalur keluar-masuk barang, baik di pelabuhan internasional maupun distribusi domestik.

Dalam operasi pertama, Tim K-9 Bea Cukai Batam melakukan pelacakan rutin terhadap kapal MV. Citra Legacy 5 dari Stulang Laut menuju Batam Centre. Kecurigaan muncul saat anjing pelacak K-9 Oriel memberikan sinyal terhadap seorang penumpang berinisial MM (46).

BACA JUGA: Bea Cukai Sita 99,5 Liter Miras Ilegal dari Pub Panda One Mall, Manajer Jadi Saksi

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan di area X-Ray, dan hasilnya mengindikasikan adanya benda mencurigakan di tubuh pelaku. Saat dites urine, MM mengaku sempat mengonsumsi sabu tiga hari sebelumnya. Namun, ketika dibawa ke rumah sakit untuk pemeriksaan rontgen, pelaku berusaha melarikan diri sebelum akhirnya berhasil diamankan di kawasan Simpang Laluan Madani. Hasil rontgen memperlihatkan adanya 10 bungkusan narkotika di dalam tubuh pelaku, yang terdiri dari 5 bungkus methamphetamine, 4 bungkus ekstasi, dan 1 bungkus cairan vape yang diduga mengandung etomidate.

Dari hasil pemeriksaan lanjutan, narkotika tersebut diketahui berasal dari Malaysia. Pelaku mendapatkan barang dari seseorang berinisial M, yang memperkenalkannya kepada Mr. X, sang pengendali jaringan. Berdasarkan pengakuannya, MM direncanakan akan tinggal dua hari di Batam untuk menunggu instruksi sebelum membawa paket ke Lombok, dengan imbalan sebesar Rp45 juta untuk sembilan paket narkotika yang dibawa.

Atas tindakannya, pelaku dan barang bukti diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut. Penyelundupan narkotika ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dari keberhasilan ini, Bea Cukai Batam memperkirakan aksi tersebut mampu menyelamatkan sekitar 2.375 orang dari bahaya narkotika, serta menghemat potensi biaya rehabilitasi hingga Rp3,8 miliar.

Sementara itu, penindakan kedua bermula dari laporan perusahaan jasa titipan (PJT) yang mencurigai paket kiriman berbau tajam. Paket yang dikirim dari Gunung Sitoli, Sumatera Utara, menuju Batam tersebut diberi label “Aksesoris Pengantin”. Setelah dilakukan pemindaian X-Ray, petugas menemukan citra berbentuk botol dan hasil pemeriksaan fisik menunjukkan bahwa paket berisi 96 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa pita cukai.

Petugas segera melakukan penegahan dan penyegelan terhadap barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Bea Cukai Batam menegaskan bahwa tindakan ini diambil untuk memastikan adanya unsur pelanggaran dan menentukan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. “Kami tidak akan memberi ruang bagi upaya penyelundupan dalam bentuk apa pun. Pengawasan akan terus kami perkuat baik di pelabuhan penumpang maupun arus barang kiriman,” tegas Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah.

Melalui momentum Hari Oeang ke-79, Bea Cukai Batam menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat integritas dan meningkatkan pengawasan di seluruh lini. Dukungan dan partisipasi masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan diharapkan dapat menjadi kunci dalam menciptakan keamanan publik dan keadilan dalam sistem perdagangan nasional. (*)

Reporter: Eusebius Sara

 

Artikel Sehari, Bea Cukai Batam Gagalkan Dua Penyelundupan pertama kali tampil pada Metropolis.

Mahasiswi Tanjungpinang Dilaporkan ke Polisi Gegara Ancam Sebar Video ‘Panas’ dengan Oknum Aparatur Negara

0
Ilustrasi. F. Istimewa.

batampos – Seorang mahasiswi berinisial SW di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, dilaporkan ke pihak kepolisian setelah diduga mengancam akan menyebarkan video asusila yang melibatkan seorang oknum aparatur negara di wilayah tersebut.

Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Ipda Christopher, membenarkan adanya laporan tersebut.

“Terduga pelaku berinisial SW. Modusnya, pelaku mengancam akan menyebarkan video asusila bersama pelapor,” ujar Christopher, Kamis (30/10).

Ia menjelaskan, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa antara pelapor dan terlapor tidak memiliki hubungan asmara.

“Tidak ada hubungan pacaran antara keduanya,” tegasnya.

Christopher menambahkan, kasus ini kini telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Sejumlah saksi juga telah diperiksa untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut.

“Beberapa saksi sudah diperiksa, namun belum ada penetapan tersangka,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan oknum aparatur negara dan berpotensi berkaitan dengan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait ancaman penyebaran konten bermuatan asusila. (*)

Reporter: M. Ismail 

Artikel Mahasiswi Tanjungpinang Dilaporkan ke Polisi Gegara Ancam Sebar Video ‘Panas’ dengan Oknum Aparatur Negara pertama kali tampil pada Kepri.

Mahasiswi Tanjungpinang Dilaporkan ke Polisi GegaraAncam Sebar Video ‘Panas’ dengan Oknum Aparatur Negara

0
Ilustrasi. F. Istimewa.

batampos – Seorang mahasiswi berinisial SW di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, dilaporkan ke pihak kepolisian setelah diduga mengancam akan menyebarkan video asusila yang melibatkan seorang oknum aparatur negara di wilayah tersebut.

Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Ipda Christopher, membenarkan adanya laporan tersebut.

“Terduga pelaku berinisial SW. Modusnya, pelaku mengancam akan menyebarkan video asusila bersama pelapor,” ujar Christopher, Kamis (30/10).

Ia menjelaskan, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa antara pelapor dan terlapor tidak memiliki hubungan asmara.

“Tidak ada hubungan pacaran antara keduanya,” tegasnya.

Christopher menambahkan, kasus ini kini telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Sejumlah saksi juga telah diperiksa untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut.

“Beberapa saksi sudah diperiksa, namun belum ada penetapan tersangka,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan oknum aparatur negara dan berpotensi berkaitan dengan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait ancaman penyebaran konten bermuatan asusila. (*)

Reporter: M. Ismail 

Artikel Mahasiswi Tanjungpinang Dilaporkan ke Polisi GegaraAncam Sebar Video ‘Panas’ dengan Oknum Aparatur Negara pertama kali tampil pada Kepri.