Peyebab Kebakaran Ruli Baloi Blok II Karena Korsleting

batampos – Kebakaran yang meludeskan 6 unit Ruli Baloi Blok II, RT 005/RW001, Lubuk Baja diduga disebakan korlseting listrik. Dari penyelidikan awal polisi, api berasal dari rumah warga berinsiak R.
“Dugaan awal masih korsleting listrik,” ujar Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Rangga Primazada, Jumat (25/7).
Rangga memastikan peristiwa hanya menyebabkan kerugian materil dan tidak ada menimbulkan korban jiwa.
“Tidak ada korban. Kerugian masih dihitung para korban,” katanya.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas Ardianto mengatakan kebakaran ini menyebabkan 6 ruli hangus terbakar.
“Ada 6 ruli terbakar. Dugaan korsleting, tapi kita masih melakukan penyelidikan untuk penyebab pastinya,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kebakaran terjadi di Ruli Baloi Blok II, RT 005/RW001, Lubuk Baja, Kamis (24/7) sore. Tak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, namun api menghanguskan 4 unit rumah.
Iqhsan, salah seorang korban mengatakan kebakaran tersebut pertama kali diketahui oleh ibunya. Saat itu, api terlihat muncul dari rumah tetangganya.
“Ibu saya lihat api, lalu teriak. Tapi api langsung membesar,” ujarnya di lokasi.
Ia menjelaskan api langsung membesar karena seluruh rumah masih semi permanen. Bahkan, ia tak sempat menyelamatkan barang berharga di dalam rumah.
“Habis semua, tak ada yang bisa diselamatkan,” tutupnya. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI
Artikel Peyebab Kebakaran Ruli Baloi Blok II Karena Korsleting pertama kali tampil pada Metropolis.
Polisi Periksa 15 Saksi, Segera Gelar Perkara Atas Laporan Kavling Bodong

batampos – Penyidikan kasus kavling bodong terus bergulir di Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Barelang. Hingga saat ini, polisi telah memeriksa 15 orang saksi terkait dugaan penipuan lahan di tiga lokasi berbeda tersebut.
Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin, mengatakan bahwa proses penyidikan dilakukan secara bertahap dan mendalam, mengingat jumlah korban yang terdata mencapai hampir 150 orang.
“Kasus kavling bodong masih kami dalami. Hingga kini, sudah ada 15 saksi yang diperiksa,” ujar Zaenal, Jumat (25/7)
Ia menjelaskan, lokasi kavling yang dilaporkan tersebar di tiga titik, yakni di kawasan Sei Binti, Belakang Plaza, dan Bukit Daeng. Penyidik kemudian memeriksa saksi perwakilan dari masing-masing lokasi untuk mendapatkan gambaran utuh terkait modus penipuan yang terjadi.
“Pemeriksaan dilakukan secara hati-hati. Keterangan para saksi harus disesuaikan dengan bukti yang disampaikan korban dan hasil temuan di lapangan,” katanya.
Menurut Zaenal, hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan arah penyidikan berikutnya. Jika seluruh keterangan dan barang bukti dinilai cukup, penyidik akan menggelar perkara.
“Dalam gelar perkara nanti akan ditentukan apakah kasus ini layak naik ke tahap penyidikan atau masih perlu pendalaman lebih lanjut,” ungkapnya.
Zaenal menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut. Penyidik masih fokus pada pengumpulan bukti dan keterangan yang kuat.
“Penetapan tersangka baru bisa dilakukan setelah gelar perkara. Untuk sekarang, kami masih dalam proses pemeriksaan saksi,” tutupnya. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI
Artikel Polisi Periksa 15 Saksi, Segera Gelar Perkara Atas Laporan Kavling Bodong pertama kali tampil pada Metropolis.
Citilink dan ZU Kolaborasi, Hadirkan Program Loyalitas Terpadu
batampos – Maskapai penerbangan Citilink dan ZU, program loyalti dan reward dari Zup Loyalti Indonesia, menjalin kemitraan dalam program loyalitas untuk memberikan kemudahan bagi pelanggan dalam mengumpulkan dan menukarkan ZU Point menjadi LinkMiles Citilink.
Kemitraan ini terjalin melalui penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) yang dilakukan oleh Direktur Utama Citilink, Bapak Darsito Hendroseputro, dan CEO ZU, Bapak Angkasa, di Tangerang, Jumat (25/07).
Head of Corporate Secretary & CSR Division Citilink, Tashia Scholz, mengungkapkan, “Citilink terus berkomitmen untuk menghadirkan pengalaman perjalanan terbaik bagi pelanggan. Kemitraan dengan ZU ini merupakan langkah strategis yang dilakukan untuk memperluas manfaat LinkMiles Citilink, menjadikannya lebih fleksibel, bernilai, dan selaras dengan kebutuhan gaya hidup pelanggan. Citilink akan terus berinovasi dalam meningkatkan program loyalitas demi menghadirkan layanan penerbangan yang tidak hanya efisien, namun juga penuh nilai tambah bagi seluruh pelanggan.”
Leo Borise, selaku Deputy CEO ZU, menambahkan, “Kolaborasi dengan Citilink menjadi tonggak penting dalam pengembangan jaringan manfaat ZU Point. Kini, pelanggan ZU tidak hanya bisa menggunakan ZU Point untuk berbelanja di berbagai merchant mitra ZU, tetapi juga dapat mengakses pengalaman terbang yang lebih nyaman dan eksklusif bersama Citilink. Kami percaya kemitraan ini akan mendorong loyalitas pelanggan secara lebih dinamis dan saling menguntungkan.”
Melalui kemitraan ini, pelanggan dapat menikmati fleksibilitas lebih dalam menggunakan poin loyalitas mereka. Pelanggan ZU dapat mengumpulkan dan menukarkan ZU Point menjadi miles Citilink untuk pembelian tiket penerbangan Citilink, diskon produk Citilink seperti makanan dalam penerbangan, kursi pilihan, akses lounge bandara, hingga pembelian produk dan layanan dari berbagai mitra LinkMiles seperti hotel, restoran, atraksi wisata, dan transportasi.
Sebagai wujud nyata dari komitmen Citilink dan ZU dalam menghadirkan nilai tambah bagi pelanggan, penandatanganan ini juga dibarengi dengan peluncuran program kolaboratif bertajuk “hepi-hepi bareng Citilink dan ZU.” Program ini menjadi bagian dari langkah strategis kedua merek untuk memberikan keuntungan lebih kepada pelanggan setia di seluruh Indonesia.
Melalui program ini, pelanggan ZU berkesempatan menikmati cashback 100% hingga ZP 16.000 saat menukarkan ZU Point ke LinkMiles. Promo ini berlaku khusus untuk 100 pelanggan pertama selama periode Agustus 2025. Tidak hanya itu, pelanggan juga berkesempatan memenangkan total 8 tiket pulang-pergi (PP) ke Bali dari kota asal masing-masing dengan mengikuti berbagai aktivitas menarik sepanjang Agustus hingga Oktober 2025, seperti memainkan game di aplikasi mitra ZU untuk mengumpulkan tiket ZU terbanyak, hingga menunjukkan kreativitas melalui lomba pantun di Instagram.
Inisiatif ini diharapkan dapat memberikan pengalaman baru yang menyenangkan, sekaligus memperkuat koneksi emosional antara merek dan konsumennya.
Untuk informasi selengkapnya serta syarat dan ketentuan program, pelanggan dapat mengunjungi laman https://www.citilink.co.id/linkmiles/zu-point.
“Dengan semangat kolaborasi dan inovasi, kemitraan ini diharapkan dapat mendukung transformasi layanan pelanggan Citilink sekaligus memperkuat posisi perusahaan sebagai maskapai penerbangan berbiaya hemat yang tetap mengedepankan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan bagi seluruh penumpang,” tutup Tashia. (*)
Artikel Citilink dan ZU Kolaborasi, Hadirkan Program Loyalitas Terpadu pertama kali tampil pada Lifestyle.
2 Hari, BC Batam Gagalkan 2 Penyelundupan

batampos – Bea Cukai (BC) Batam berhasil menggagalkan 2 kasus penyelundupan dalam waktu 2 hari. Penyelundupannya berupa sabu seberat 188,9 gram dan 266 koli barang kiriman berupa paket.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (Kabid P2) BC Batam, Muhtadi mengatakan penindakan pertama dilakukan pada Senin (21/7) malm di Perairan Batu Besar, Nongsa. Di lokasi, BC Batam menangkap kapal bernama Nasya.
“Kami mengidentifikasi objek mencurigakan yang sedang berlayar menuju Tanjung Uban,” ujarnya, Jumat (25/7).
Dalam pemeriksaan petugas, kapal tersebut mengangkut 266 koli barang kiriman tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah. Selain itu, petugas mengamankan nahkoda kapal, S, 38, dan ABK beriinisial S, 48.
“Atas penindakan kapal tersebut dilakukan penegahan dan penyegelan, lalu dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang,” katanya.
Muhtadi mengaku pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jenis barang, jalur distribusi, dan potensi pelanggaran lainnya.
“Untuk nilai barang kiriman tersebut saat ini masih dalam proses penghitungan,” ungkapnya.
Sementara penyelundupan sabu digagalkan pada Selasa (22/7) di Bandara Internasional Hang Nadim. Petugas mengamankan calon penumpang berinisial OT.
“Tersangka ini menunjukkan perilaku mencurigakan saat pemeriksaan X-Ray, termasuk cara berjalan yang tidak wajar dan kegugupan,” ungkap Muhtadi.
Penyelundupan sabu yang dilakukan tersangka dengan melilit paket sabu ke l bagian dalam pakaian. Dari pengakuan, OT ia dioerintanrekannya berinisial PI, yang dikenal di tempat hiburan malam di Tanjung Balai Karimun.
“OT ditugaskan membawa sabu ke Lombok dengan upah Rp5 juta per bungkus, sedangkan tiket dan penginapan dibiayai penuh oleh PI,” terangnya.
Muhtadi menambahkan seluruh barang bukti dan tersangka telah diserah terimakan kepada Polda Kepri untuk dilakukan penanganan lebih lanjut. Atas penggagalan penyelundupan tersebut berhasil menyelamatkan kerugian negara dari biaya rehabilitasi sebesar Rp1,5 milliar.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk senantiasa mematuhi ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai. Kepatuhan terhadap prosedur yang berlaku bukan hanya menjamin kelancaran arus barang, tetapi juga merupakan bagian penting dari kontribusi terhadap pembangunan nasional dan perlindungan industri dalam negeri,” tutupnya. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI
Artikel 2 Hari, BC Batam Gagalkan 2 Penyelundupan pertama kali tampil pada Metropolis.
Pencuri Berkedok Cari Kerja Diringkus Polisi di Hutan Senggarang

batampos – Aksi seorang pencuri yang meresahkan warga Tanjungpinang berakhir setelah diringkus aparat kepolisian di kawasan hutan Senggarang pada Kamis (24/7) sore.
Proses penangkapan tidak mudah. Polisi harus menelusuri medan terjal dan menghadapi perlawanan dari pelaku yang sempat berupaya kabur, namun berhasil dilumpuhkan.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, mengatakan pelaku bernama Purnomo, sudah beraksi di sedikitnya 10 lokasi berbeda di wilayah Tanjungpinang.
“Kurang lebih ada 10 TKP yang sudah diakui pelaku,” kata Agung, Jumat (25/7).
Purnomo disebut kerap menggunakan modus berpura-pura mencari pekerjaan. Setelah diterima dan tinggal sementara di rumah calon korban, pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik rumah untuk mencuri barang-barang berharga pada malam atau dini hari.
“Biasanya pelaku mengincar HP atau barang lain yang mudah dibawa. Hasil curiannya langsung dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.
Purnomo kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Tanjungpinang dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Agung menambahkan, pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejahatan lain yang belum terungkap. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.
“Kalau ada hal yang mencurigakan di lingkungan sekitar, segera lapor ke polisi agar bisa langsung kami tindaklanjuti,” imbaunya.
Artikel Pencuri Berkedok Cari Kerja Diringkus Polisi di Hutan Senggarang pertama kali tampil pada Kepri.
Hasto Kristiyanto Divonis 3 Tahun dan 6 Bulan Penjara, Terbukti terlibat Suap PAW Harun Masiku

batampos – Terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikan yang melibatkan Harun Masiku.
Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/7).
“Menyatakan terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata Hakim Rios Rahmanto membacakan vonis di ruang sidang.
Selain hukuman badan, Hasto juga divonis denda sebesar Rp 250 juta apabila tidak dibayarkan diganti dengan kurungan pidana selama tiga bulan.
Hakim menyatakan, Hasto terbukti menyediakan uang senilai Rp 400 juta untuk menyuap mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan.
Uang suap itu sebagai upaya pemulusan untuk pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024, Harun Masiku.
Namun, Hasto tidak terbukti melakukan upaya perintangan penyidikan dalam pelarian Harun Masiku.
“Sehingga majelis berkesimpulan bahwa terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kesatu Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP,” tegas Hakim.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Hasto Kristiyanto 7 tahun pnjara dan pidana denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca Juga: Dari Ganjar Pranowo hingga FX Rudy, Elite PDIP Hadiri Sidang Vonis Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Pusat
Hasto disebut jaksa merintangi penyidikan kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku. Hasto merintangi KPK yang ingin menangkap Harun Masiku, sehingga mengakibatkan buron sampai saat ini.
Selain itu, Hasto juga memberikan uang senilai SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta untuk Komisioner KPU RI 2017-2022, Wahyu Setiawan. Hasto memberikan suap ke Wahyu Setiawan bersama-sama dengan Harun Masiku.
Uang tersebut diberikan Hasto untuk Wahyu Setiawan, agar caleg Harun Masiku bisa dilantik menjadi caleg terpilih periode 2019-2024 menggantikan Riezky Aprilia di Dapil Sumatra Selatan (Sumsel) 1. (*)
Sumber: JP Group
Artikel Hasto Kristiyanto Divonis 3 Tahun dan 6 Bulan Penjara, Terbukti terlibat Suap PAW Harun Masiku pertama kali tampil pada News.
Masa Tahanan Habis, Dua Tersangka Pemalsuan Dokumen Lahan di Tanjungpinang Dilepas

batampos – Dua dari enam tersangka kasus pemalsuan dokumen lahan di wilayah Tanjungpinang, Bintan, dan Batam harus dilepas penyidik karena masa penahanannya telah habis, sementara berkas perkara belum dinyatakan lengkap atau P21.
Kedua tersangka tersebut berinisial LL dan KS, yang sebelumnya sempat ditahan di Polresta Tanjungpinang.
“Kami tidak bisa melakukan penahanan lagi karena masa 60 hari sudah habis. Saat ini berkas perkara masih dalam tahap penelitian oleh kejaksaan,” kata Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, Jumat (25/7).
Ia menjelaskan, dari total enam tersangka, lima orang telah dibebaskan sejak Kamis (24/7), namun tiga di antaranya yakni ES, Z, dan MR langsung kembali ditahan oleh Polda Kepri karena keterkaitan dengan kasus serupa yang ditangani di tingkat provinsi.
“Penahanan tiga tersangka itu diambil alih Polda karena mereka terlibat dalam perkara yang juga ditangani Polda. Saat ini mereka masih dititipkan di Mapolresta Tanjungpinang,” tambahnya.
Agung menegaskan bahwa proses hukum terhadap keenam tersangka tetap berjalan. Hanya saja, dua orang terpaksa dibebaskan karena alasan hukum. Ia menyebut, berkas perkara sudah dilengkapi, namun masih diteliti oleh pihak Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
“Tidak ada kendala dari kami, hanya proses penelitian di kejaksaan. Mudah-mudahan segera P21,” pungkasnya. (*)
Reporter: M. Ismail
Artikel Masa Tahanan Habis, Dua Tersangka Pemalsuan Dokumen Lahan di Tanjungpinang Dilepas pertama kali tampil pada Kepri.
Jukir Tak Rutin Setor, PAD Parkir Tanjungpinang Terancam Tak Tercapai

batampos – Pendapatan retribusi parkir di Kota Tanjungpinang hingga Juli 2025 masih jauh dari target. Dari total target Rp1,98 miliar tahun ini, baru Rp925 juta yang berhasil dikumpulkan atau sekitar 48,7 persen.
Plt. Kepala UPTD Perparkiran Dishub Tanjungpinang, Abdurrahman Djou, mengungkapkan capaian ini dipengaruhi oleh rendahnya tingkat setoran sejumlah juru parkir (jukir) yang tidak konsisten menyetorkan pendapatan sesuai potensi harian.
“Masih banyak jukir yang menyetor jauh di bawah potensi minimal, seperti hanya Rp50 ribu per hari, padahal di beberapa titik bisa menghasilkan hingga Rp300 ribu,” ujar Abdurrahman, Jumat (25/7).
Tahun ini, target retribusi parkir memang diturunkan dibanding 2024 yang mencapai Rp3 miliar. Penyesuaian dilakukan karena capaian tahun lalu hanya berkisar Rp1,6 hingga Rp1,7 miliar.
“Penurunan target ini juga merupakan rekomendasi dari BPK dan BPKD, agar perhitungan berdasarkan potensi riil di tiap titik parkir,” jelasnya.
Saat ini, ada 179 jukir aktif yang tersebar di 176 titik parkir di seluruh Tanjungpinang. Meskipun jumlah jukir meningkat dari bulan lalu, pengawasan masih lemah akibat keterbatasan personel Dishub.
“Kita belum bisa lakukan pengawasan maksimal setiap hari di semua lokasi. Saat satu titik dikendalikan, sering muncul titik baru yang bermasalah,” tambahnya.
Ia berharap upaya evaluasi dan penataan ulang juru parkir bisa meningkatkan pendapatan retribusi hingga akhir tahun. (*)
Reporter: M. Ismail
Artikel Jukir Tak Rutin Setor, PAD Parkir Tanjungpinang Terancam Tak Tercapai pertama kali tampil pada Kepri.
Presiden Prancis, Emmanuel Macron Mengumumkan Akan Akui Negara Palestina September Mendatang

batampos – Presiden Prancis, Emmanuel Macron mengumumkan akan mengakui Negara Palestina pada September Tahun 2025 mendatang di akun resmi X @EmmanuelMacron pada Kamis (25/7) waktu setempat.
Macron menjelaskan bahwa sejalan dengan komitmen historisnya terhadap perdamaian yang adil dan abadi di Timur Tengah, Prancis akan mengakui Negara Palestina.
Pengakuan tersebut akan disampaikan pada di hadapan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Mengakhiri perang di Gaza dan memberikan bantuan bagi penduduk sipil dinilai sebagai prioritas mendesak pada saat ini.
Dilansir dari laman akun X Presiden Prancis, Emmanuel Macron pada Jumat (25/7), menjelaskan bahwa rakyat Prancis menginginkan perdamaian di Timur Tengah. “Perdamaian itu mungkin”, tulis Macron. Presiden Prancis pula telah mengunggah surat kepada Wakil Presiden Palestina atas keputusannya tersebut.
Dilansir dari laman France 24 pada Jumat (25/7) dijelaskan bahwa Wakil Presiden Palestina, Hussein al-Sheikh menyambut baik niat Negara Prancis untuk mengakui Negara Palestina dan berterima kasih pada Presiden Emmanuel Macron.
Sheikh menjelaskan bahwa keputusan tersebut mencerminkan komitmen Prancis terhadap hukum internasional dan dukungannya terhadap hak rakyat Palestina untuk menentukan Nasib sendiri dan membentuk negara Merdeka. Disamping itu, kelompok militan Islam Hamas memuji janji Prancis untuk mengakui Negara Palestina sebagai langkah positif dan mendesak semua negara agar melakukan hal yang sama meskipun ditentang Israel.
Dilansir dari laman Al Jazeera pada Jumat (25/7) dijelaskan bahwa langkah ini menjadikan Prancis sebagai negara terbesar dan dapat dinilai sebagai negara paling berpengaruh di Eropa yang akan mengakui Negara Palestina. Negara Uni Eropa lainnya yang telah mengakui keberadaan negara Palestina adalah Norwegia, Irlandia, dan Spanyol. (*)
Sumber: JP Group
Artikel Presiden Prancis, Emmanuel Macron Mengumumkan Akan Akui Negara Palestina September Mendatang pertama kali tampil pada News.
