
REFORMASI perpajakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merupakan upaya pembenahan berbagai aspek yang dilakukan secara berkelanjutan. Reformasi perpajakan dalam beberapa fase yaitu Reformasi Perpajakan Jilid I, Reformasi Perpajakan Jilid II, dan Reformasi Perpajakan Jilid III.
Salah satu inovasi penting yang diluncurkan dalam Reformasi Perpajakan Jilid III adalah Coretax Administration System (Coretax), sebuah platform digital terpadu yang dirancang untuk menyederhanakan sekaligus memodernisasi seluruh proses administrasi perpajakan. Kehadiran sistem ini menandai era baru pelayanan pajak yang lebih cepat, transparan, dan terintegrasi.
Seiring diberlakukannya sistem ini, setiap wajib pajak diwajibkan untuk melakukan aktivasi akun Coretax sebagai langkah awal dalam memanfaatkan berbagai fitur dan layanan yang telah disediakan. Kewajiban aktivasi akun Coretax bukan sekadar aturan teknis, melainkan fondasi dari pemanfaatan layanan digital perpajakan.
Melalui aktivasi akun, wajib pajak memperoleh identitas digital resmi yang digunakan untuk mengakses berbagai layanan dalam satu platform terpadu. Identitas ini mencakup data dasar wajib pajak, kredensial keamanan, serta otorisasi akses terhadap fitur administrasi dan kepatuhan pajak. Proses aktivasi ini memastikan bahwa data wajib pajak tercatat dengan benar dalam sistem dan dapat digunakan secara optimal untuk mendukung pengelolaan perpajakan yang modern.
Salah satu alasan penting diwajibkannya aktivasi akun Coretax adalah kebutuhan akan sistem data perpajakan yang lebih akurat, real-time, dan dapat terintegrasi dengan berbagai instansi pemerintah maupun pihak ketiga. Dalam sistem perpajakan konvensional, data wajib pajak tersebar di berbagai aplikasi, sehingga rentan terjadi ketidaksesuaian dan membutuhkan waktu lebih lama dalam proses verifikasi.
Melalui Coretax, seluruh data tersentralisasi dalam satu ekosistem digital, sehingga analisis risiko, pemantauan kepatuhan, dan pemberian layanan dapat dilakukan dengan pendekatan yang lebih efisien dan akurat. Aktivasi akun menjadi pintu masuk untuk membangun ekosistem data yang terpadu ini.
Selain itu, aktivasi akun Coretax memberikan banyak manfaat bagi wajib pajak sendiri. Dengan akun tersebut, wajib pajak dapat mengakses berbagai layanan seperti pembaruan profil, pengecekan status NPWP, pengelolaan faktur pajak, pelaporan SPT, permohonan insentif, hingga pengajuan keberatan atau restitusi.
Semua layanan tersedia dalam satu dashboard yang mudah diakses kapan saja dan di mana saja. Proses yang sebelumnya memerlukan antrian panjang atau kunjungan ke kantor pajak kini dapat dilakukan secara daring dalam hitungan menit. Hal ini tidak hanya memudahkan wajib pajak, tetapi juga meningkatkan efisiensi pelayanan DJP.
Kewajiban aktivasi akun Coretax juga turut mendorong percepatan transformasi digital di lingkungan perpajakan. Dengan semakin banyaknya wajib pajak yang menggunakan layanan digital, DJP dapat mengalihkan sebagian sumber daya dari pekerjaan manual menuju fungsi yang lebih strategis seperti pengawasan, analisis risiko, dan peningkatan kualitas layanan.
Hal ini menciptakan sistem administrasi perpajakan yang lebih modern, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan pengguna. Transformasi ini juga sejalan dengan tuntutan zaman, di mana digitalisasi menjadi kunci dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas publik.
Dari perspektif masyarakat, kewajiban aktivasi ini merupakan bentuk partisipasi aktif dalam mendukung pembangunan nasional. Pajak adalah sumber utama pendapatan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga infrastruktur.
Dengan memanfaatkan sistem Coretax, proses pemenuhan kewajiban perpajakan dapat dilakukan dengan lebih tertib, tepat waktu, dan sesuai ketentuan. Hal ini pada akhirnya akan memperkuat sistem perpajakan nasional dan mendukung keberlanjutan pembangunan.
Khususnya bagi Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia diwajibkan melakukan aktivasi akun wajib pajak serta pembuatan kode otorisasi / sertifikat elektronik melalui Sisten Inti Administrasi Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (CORETAX DJP) paling lambat tanggal 31 Desember 2025, hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2025.
Meski demikian, masih ada tantangan yang harus dihadapi dalam implementasi kewajiban aktivasi akun Coretax. Beberapa wajib pajak, terutama di daerah dengan akses internet terbatas atau kelompok masyarakat yang belum terbiasa dengan teknologi digital, mungkin memerlukan pendampingan tambahan.
Oleh karena itu, peran edukasi, sosialisasi, serta dukungan teknis dari DJP sangat penting untuk memastikan bahwa seluruh wajib pajak dapat beradaptasi dengan perubahan ini. Dengan pendekatan yang inklusif, penerapan Coretax diharapkan dapat berjalan lebih lancar dan merata.
Kesimpulannya, kewajiban aktivasi akun Coretax merupakan langkah strategis dalam mendukung modernisasi administrasi perpajakan di Indonesia. Aktivasi ini tidak hanya memberikan manfaat bagi pemerintah dalam mengelola data perpajakan secara lebih efektif, tetapi juga mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Coretax menjadi simbol dari transformasi menuju sistem perpajakan yang lebih transparan, efisien, dan berorientasi pada pelayanan. Dengan kepatuhan wajib pajak dan dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat, modernisasi perpajakan melalui Coretax dapat menjadi fondasi kuat bagi masa depan tata kelola negara yang lebih baik.(*)
Oleh: Akhmad Faisal Fitrih
Artikel Kewajiban Aktivasi Akun Coretax dalam Mendukung Modernisasi Administrasi Perpajakan pertama kali tampil pada News.