Rabu, 6 Mei 2026
Beranda blog Halaman 1270

Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Anambas Sepi Peminat, Cuma 321 Orang Daftar

0
Pemeriksaan Kesehatan gratis
Seorang tenaga medis di Puskesmas Tarempa sedang mengecek kesehatan masyarakat. F. Ihsan Imaduddin/Batam Pos.

batampos – Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) yang digagas Presiden Prabowo Subianto ternyata kurang diminati warga Kabupaten Kepulauan Anambas.

Sejak diluncurkan pada Februari lalu, program yang sudah berjalan enam bulan ini hanya digunakan segelintir masyarakat.

Data Kementerian Kesehatan mencatat, hanya 321 orang warga Anambas yang memanfaatkan layanan PKG. Jumlah ini sangat kecil dibandingkan total penduduk Anambas yang mencapai 50.703 jiwa.

Plt Kabid Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Anambas, Satrio Pratama, mengakui animo masyarakat masih rendah.

“Padahal kami sudah berulang kali mengimbau warga agar memanfaatkan pemeriksaan gratis ini. Tujuannya untuk deteksi dini berbagai penyakit sekaligus promosi kesehatan,” ujar Satrio, Senin (18/8).

Program PKG awalnya diperuntukkan bagi warga yang sedang berulang tahun. Namun faktanya, banyak yang melewatkan kesempatan tersebut.

Salah seorang warga, Helmi, mengaku tidak sempat menggunakan layanan itu karena lupa.

“Bulan lalu ulang tahun, tapi lupa mau ke Puskesmas. Lagi pula biasanya saya hanya periksa kalau sakit. Kalau sehat, jarang,” kata Helmi.

Meski begitu, Helmi mengakui pentingnya pemeriksaan rutin agar bisa mencegah penyakit sejak dini.

“Mungkin ke depan saya harus ubah pola. Lebih baik dicegah daripada menunggu sakit,” ujarnya. (*)

Reporter: Ihsan Imaduddin 

Artikel Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Anambas Sepi Peminat, Cuma 321 Orang Daftar pertama kali tampil pada Kepri.

Dari Layar Ponsel ke Ruang Sidang: Konten TikTok ASN, Yusril Koto Hadapi Dakwaan Pencemaran Nama Baik

0
Sidang lanjutan kasus TikTok Yusril Koto kembali digelar di PN Batam. Foto Aziz Maulana/Batam Pos

batampos – Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial TikTok dengan terdakwa Yusril Koto kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Jakarta, Dr. Effendy Saragih, SH, MH, yang sebelumnya juga dikenal sebagai ahli dalam perkara pembunuhan Brigadir Yoshua Nofriansyah Hutabarat.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Wattimena, Saragih menjelaskan penerapan Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 45 ayat (6) UU ITE, terkait serangan terhadap kehormatan atau nama baik seseorang melalui informasi elektronik. Menurutnya, unsur pencemaran nama baik tidak harus dilakukan secara langsung di depan umum, tetapi cukup melalui unggahan yang dapat diakses banyak orang.

“Jika sebuah konten disebarkan di media sosial dan dapat dilihat publik, maka unsur pencemaran nama baik sudah terpenuhi,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Khairul Akbar, menegaskan saksi ahli juga mengakui adanya Pasal 45 ayat (7) UU ITE. Pasal ini menyebutkan perbuatan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri, termasuk kritik publik, tidak dapat dipidana.
“Dalam SKB Tiga Menteri dan Surat Edaran Kapolri juga ditegaskan bahwa kritik atau evaluasi tidak boleh dipidana sebagai penghinaan,” ucap Khairul usai sidang.

Kasus ini bermula dari unggahan akun TikTok @yusril.koto2 pada 20 September 2024. Dalam video berdurasi singkat tersebut, Yusril menuding seorang ASN Satpol PP Batam, Budi Elvin, sebagai “beking PKL” di kawasan Grand BSI. Narasi dalam video menyebut

“Budi backing PKL” hingga “ASN rusak cipta”. Konten tersebut viral dan ditonton ribuan orang.

Budi, yang hadir sebagai pelapor, membantah keras tuduhan tersebut. Ia menegaskan saat kejadian hanya berkunjung ke rumah orang tuanya, bukan bertugas sebagai petugas Satpol PP.

“Saya tidak pernah membekingi PKL atau menerima uang dari mereka. Tuduhan ini mencoreng nama baik saya dan merusak hubungan keluarga,” katanya di hadapan majelis hakim.

Dari hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Digital, ditemukan sedikitnya 10 video dengan narasi serupa yang diunggah melalui akun terdakwa. Seorang ahli bahasa sebelumnya juga menyatakan narasi tersebut mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik.

Sebelumnya, PN Batam telah menolak eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa. Hakim menilai surat dakwaan JPU memenuhi syarat formil dan materiil sehingga sidang harus dilanjutkan ke tahap pembuktian.

“Keberatan yang diajukan penasihat hukum masuk ke pokok perkara. Dengan demikian, eksepsi dinyatakan tidak dapat diterima,” ujar hakim Wattimena saat membacakan putusan sela.

Atas perbuatannya, Yusril Koto dijerat dengan Pasal 310 KUHP serta Pasal 51 ayat (1) jo. Pasal 35 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024. Pasal tersebut mengatur pidana bagi pelaku yang sengaja dan tanpa hak memanipulasi informasi elektronik hingga menimbulkan kerugian bagi pihak lain.

Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya. (*)

Reporter: Azis Maulana

 

Artikel Dari Layar Ponsel ke Ruang Sidang: Konten TikTok ASN, Yusril Koto Hadapi Dakwaan Pencemaran Nama Baik pertama kali tampil pada Metropolis.

Polisi Selidiki Kematian Perempuan Muda Asal Manado di Kamar Hotel Tanjungpinang

0
TKP mayat
Polisi selidiki penyebab kematian perempuan muda di kamar 112 Hotel Tanjungpinang Jaya. F. Yusnadi Nazar/Batam Pos.

batampos – Penyebab kematian seorang perempuan muda yang ditemukan di kamar Hotel Tanjungpinang Jaya masih menjadi misteri.

Hingga kini, Satreskrim Polresta Tanjungpinang masih melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab pasti kematiannya.

Wakil Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, Iptu Onny, mengatakan pihaknya belum dapat menyimpulkan apakah perempuan berinisial L asal Manado itu meninggal karena sakit, bunuh diri, atau adanya dugaan tindak pidana.

“Kami masih menunggu hasil visum serta mengumpulkan keterangan saksi,” ujar Onny, Minggu (17/8).

Dari pemeriksaan awal, perempuan itu diduga sudah meninggal sekitar 18 jam sebelum ditemukan. Polisi juga tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada jasadnya.

Meski demikian, setiap barang, jejak, maupun tanda sekecil apa pun di kamar hotel masih diperiksa sebagai bahan penyelidikan.

“Jadi kami masih melakukan penyelidikan terkait penyebab kematian korban,” tegas Onny.

Sebelumnya, staf dan tamu Hotel Tanjungpinang Jaya dikejutkan dengan penemuan jasad seorang perempuan berusia 19 tahun di kamar 112 hotel tersebut, Sabtu (16/8) malam. Ia ditemukan dalam kondisi terlentang tak bernyawa oleh kerabatnya yang datang berkunjung.

Penemuan ini sontak menarik perhatian warga sekitar hotel. Pihak hotel langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Hingga kini, garis polisi masih terpasang di pintu kamar tempat perempuan itu ditemukan tak bernyawa. (*)

Reporter: Yusnadi Nazar 

Artikel Polisi Selidiki Kematian Perempuan Muda Asal Manado di Kamar Hotel Tanjungpinang pertama kali tampil pada Kepri.

Bangunan Bekas Ruang Tunggu Pelabuhan ASDP Tanjunguban Ludes Terbakar

0
Kebakaran Tanjunguban
Api melahap bangunan bekas ruang tunggu penumpang di Pelabuhan ASDP Tanjunguban, Bintan pada Senin (18/8) sekitar 14.00 WIB. F. Slamet Nofasusanto/Batam Pos.

batampos – Bangunan bekas ruang tunggu penumpang di Pelabuhan ASDP Tanjunguban, Jalan Yos Sudarso, Bintan, terbakar pada Senin (18/8) sekitar pukul 14.00 WIB.

Saksi mata, Ikhsan (12), melihat asap mengepul dari atap bangunan kosong itu saat bermain dengan teman-temannya.

“Awalnya keluar asap, pas saya dekati kelihatan ada api dari bagian belakang bangunan,” kata Ikhsan.

Tak lama, asap makin pekat dan kobaran api membesar. Plafon bangunan runtuh, disusul suara ledakan dari dalam. Warga sekitar hanya menyaksikan dan merekam dengan ponsel tanpa berusaha memadamkan api.

Kepala UPT Damkar Tanjunguban, Panyodi, mengatakan pihaknya menerima laporan pukul 14.20 WIB dan langsung menuju lokasi.

“Api berhasil dipadamkan sekitar satu jam dengan bantuan suplai air dari Fasharkan TNI AL,” ujarnya.

Sebanyak 12 ton air digunakan untuk memadamkan api dan mendinginkan bangunan. Kerugian material masih dihitung, sementara penyebab kebakaran tengah diselidiki pihak kepolisian.

Supervisi Pelabuhan ASDP Tanjunguban, Sukma Nugraha, menambahkan kebakaran melanda ruang tunggu penumpang yang sudah tidak digunakan.

“Dugaan sementara korsleting listrik. Ada kabel di atap yang sudah mengelupas,” katanya.

Bangunan kini dipasangi garis polisi dan aliran listrik sementara diputus. (*)

Reporter: Slamet Nofasusanto 

Artikel Bangunan Bekas Ruang Tunggu Pelabuhan ASDP Tanjunguban Ludes Terbakar pertama kali tampil pada Kepri.

Tiongkok Masih Jadi Pemasok Utama Barang Impor Batam

0
Kawasan Pelabuhan Peti Kemas Batuampar yang menjadi salah satu tumpuan kegiatan ekspor impor di Batam. F Humas BP Batam untuk Batam Pos

batampos – Tiongkok masih menjadi negara pemasok utama barang impor ke Kota Batam. Sepanjang Januari–Juni 2025, nilai impor dari Negeri Tirai Bambu itu tercatat sebesar US$ 3.282,15 juta, jauh melampaui negara pemasok lainnya.

Pada Juni 2025 saja, impor Batam dari Tiongkok mencapai US$ 477,41 juta. Namun, angkanya turun 31,30 persen dibanding Mei 2025, dan merosot 14,56 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Batam, Eko Aprianto, mengatakan dominasi Tiongkok menegaskan peran vital negara tersebut dalam rantai pasok industri di Batam.

“Dari sisi negara asal, Tiongkok masih mendominasi impor Batam pada semester pertama 2025. Perannya jauh lebih besar dibanding negara pemasok lain,” ujarnya, Senin (18/8).

Selain Tiongkok, negara pemasok terbesar ke Batam pada Januari–Juni 2025 adalah Singapura (US$ 871,10 juta), Amerika Serikat (US$ 783,47 juta), Taiwan (US$ 754,90 juta), dan Jepang (US$ 621,36 juta). Negara lain yang juga berkontribusi antara lain Malaysia (US$ 410,14 juta), Korea Selatan (US$ 295,54 juta), Filipina (US$ 228,26 juta), Jerman (US$ 215,56 juta), serta Ekuador (US$ 134,42 juta).

Secara total, nilai impor Batam pada Juni 2025 tercatat US$ 1.487,61 juta, turun 15,32 persen dibanding Mei 2025. Penurunan ini dipengaruhi oleh turunnya impor sektor migas maupun nonmigas.

“Impor migas turun 26,30 persen atau sekitar US$ 2,23 juta, sedangkan nonmigas turun 15,27 persen atau sekitar US$ 266,94 juta,” jelas Eko.

Meski sempat turun bulanan, secara kumulatif Januari–Juni 2025 nilai impor Batam justru naik tajam, yakni US$ 2.018,45 juta atau 29,98 persen lebih tinggi dibanding periode yang sama tahun lalu. Kenaikan ini terutama didorong oleh lonjakan impor komoditas hasil industri manufaktur senilai US$ 1.793,33 juta (27,33 persen).

Golongan barang nonmigas yang mendominasi impor Batam adalah Mesin dan Peralatan Listrik (HS 85) senilai US$ 3.863,30 juta atau 44,37 persen dari total impor nonmigas. Disusul Mesin/Pesawat Mekanik (HS 84) US$ 1.245,54 juta, Besi dan Baja (HS 72) US$ 519,29 juta, Benda dari Besi dan Baja (HS 73) US$ 507,42 juta, serta Berbagai Produk Kimia (HS 38) US$ 456,43 juta.

Sementara itu, nilai impor terbesar menurut pelabuhan bongkar utama pada Juni 2025 tercatat masuk melalui Pelabuhan Batu Ampar, dengan nilai US$ 843,50 juta.

“Meskipun turun 21,95 persen dibanding Mei, Batu Ampar tetap menjadi pintu masuk utama dengan kontribusi kumulatif US$ 5.438,03 juta sepanjang semester I 2025,” pungkas Eko. (*)

Reporter: Rengga Yuliandra

Artikel Tiongkok Masih Jadi Pemasok Utama Barang Impor Batam pertama kali tampil pada Metropolis.

Dinkes Batam: Penambahan Dokter Konservasi Gigi Bukan Kewenangan Daerah

0
ilustrasi pemeriksaan gigi. . F. alodokter.com

batampos  – Kasus kerusakan gigi pada anak sekolah menjadi salah satu temuan utama dalam pemeriksaan kesehatan yang dilakukan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam. Banyak anak diketahui membutuhkan perawatan konservasi gigi, termasuk perawatan saluran akar. Namun, akses layanan tersebut kerap terhambat karena harus menunggu antrean panjang di BPJS Kesehatan.

Kepala Dinkes Batam, dr. Didi Kusmarjadi, menegaskan pihaknya menerapkan sistem prioritas untuk menangani kasus konservasi gigi anak.

“Tidak semua bisa langsung ditangani, karena antrean sangat panjang. Kasus-kasus mendesak akan diprioritaskan,” ujarnya, Senin (18/8).

Didi menambahkan, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menambah jumlah tenaga ahli konservasi gigi.

“Penambahan tenaga spesialis gigi ada di luar kewenangan daerah. Itu bukan hal yang bisa langsung dilakukan Dinkes Batam,” tegasnya.

Menurut Didi, kondisi ini menjadi tantangan serius mengingat kebutuhan layanan spesialis gigi terus meningkat. Sebagai langkah jangka pendek, Dinkes Batam memperkuat program pencegahan dan edukasi kesehatan gigi di sekolah-sekolah.
“Kami dorong anak-anak membiasakan pola hidup sehat sejak dini, terutama menjaga kebersihan gigi,” jelasnya.

Selain kasus gigi, hasil pemeriksaan kesehatan juga menemukan adanya anak-anak yang mengalami hipertensi dan diabetes. Meski jumlahnya tidak diungkap secara detail, kondisi ini dinilai cukup mengkhawatirkan.

“Untuk hipertensi dan diabetes bisa ditangani melalui BPJS Kesehatan. Namun yang lebih penting adalah pencegahan, agar jumlah kasus tidak terus meningkat,” katanya.

Langkah pencegahan itu, lanjutnya, antara lain deteksi dini melalui pemeriksaan rutin gula darah, tekanan darah, dan berat badan. Pola makan sehat juga ditekankan, dengan mengurangi konsumsi gula, garam, serta gorengan, dan memperbanyak sayuran, buah, karbohidrat kompleks, serta protein sehat.

Aktivitas fisik minimal 60 menit per hari juga sangat dianjurkan, baik melalui olahraga maupun permainan aktif. Selain itu, anak-anak perlu dibatasi waktu penggunaan gawai (screen time) agar tidak berlebihan. Jika diperlukan, terapi medis seperti insulin atau obat akan diberikan sesuai anjuran dokter dengan pemantauan berkala.

Didi menekankan, peran keluarga dan sekolah sangat penting dalam menjaga kesehatan anak.

“Sekolah harus menyediakan kantin sehat, orang tua memberi contoh pola hidup sehat di rumah, dan dukungan psikologis juga dibutuhkan agar anak tidak terbebani dengan kondisi penyakitnya,” ujarnya.

Ia menegaskan, fokus utama Dinkes Batam tetap pada pencegahan, pemantauan kesehatan secara berkelanjutan, dan membangun lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak secara optimal. (*)

Reporter: Rengga Yuliandra

Artikel Dinkes Batam: Penambahan Dokter Konservasi Gigi Bukan Kewenangan Daerah pertama kali tampil pada Metropolis.

Kasus Penyiksaan ART Sukajadi, Kejari Batam Terima Pelimpahan Berkas dari Polisi

0
Roslina, majikan korban sebagai pelaku utama penganiayaan ART.

batampos – Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa seorang asisten rumah tangga (ART) di kawasan elite Sukajadi, Batam, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam resmi menerima pelimpahan berkas perkara tahap pertama dari penyidik Satreskrim Polresta Barelang.

“Berkas tahap satu baru kami terima dari kepolisian kemarin,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, Senin (18/8).

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Roslina, majikan korban, dan Merliyati Louru Peda, sepupu korban yang juga bekerja di rumah tersebut. Keduanya dijerat Pasal 44 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT jo Pasal 55 KUHP.

Kasus ini pertama kali mencuat setelah Regina Gin Juit, teman korban, menemukan unggahan di media sosial Facebook pada Minggu (22/6) yang memperlihatkan kondisi mengenaskan Intan Tuwa Negu (22), ART asal Nusa Tenggara Timur.

Hasil visum dari RS Elisabeth Batam menunjukkan luka memar, lecet, hingga bengkak di hampir seluruh tubuh korban. Bibir bawahnya robek, dan ia mengalami anemia akibat kekerasan tumpul. “Luka-luka ini menyebabkan korban tidak mampu bekerja untuk sementara waktu,” demikian tertulis dalam laporan visum tertanggal 23 Juni 2025.

Dalam keterangannya, Intan menyebut penyiksaan oleh Roslina sudah berlangsung sejak Desember 2024. Sementara Merliyati mulai melakukan kekerasan sejak Mei 2025. Bentuk penganiayaan meliputi pukulan, tendangan, jambakan rambut, membenturkan kepala ke dinding, hingga menyetrum dengan raket nyamuk.

Lebih dari itu, Intan mengaku dipaksa memakan kotoran anjing, minum air kloset, disiram air pel, bahkan ditempelkan kotoran hewan ke wajahnya. Ia hanya diberi makan nasi basi dengan garam, tidur di lantai atau kamar mandi, serta kerap dihina dengan kata-kata merendahkan.

Saat ini, jaksa memiliki waktu tujuh hari untuk meneliti kelengkapan berkas. “Jika lengkap secara formil dan materiil, kami nyatakan P-21. Kalau belum, berkas akan dikembalikan dengan petunjuk P-19,” jelas Priandi.

Apabila dinyatakan lengkap, penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (tahap dua) sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

Kasus ini diperkirakan menyita perhatian publik, lantaran pola penyiksaan sistematis terhadap pekerja rumah tangga jarang terungkap ke ranah hukum. (*)

Reporter: AZIS MAULANA

Artikel Kasus Penyiksaan ART Sukajadi, Kejari Batam Terima Pelimpahan Berkas dari Polisi pertama kali tampil pada Metropolis.

Khawatir Ada Hamas, AS Setop Pemberian visa bagi Warga Gaza

0

 

Ilustrasi visa. (Istimewa)

batampos – Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Marco Rubio menyatakan bahwa keputusan pihaknya menangguhkan pemberian visa kunjungan bagi warga Palestina di Gaza untuk berobat ke AS adalah dalam rangka evaluasi sistem secara keseluruhan.

Pasalnya, Rubio mengeklaim sejumlah organisasi yang terlibat dalam pengajuan visa AS untuk warga Gaza memiliki “ikatan yang kuat” dengan Hamas.

“Kami akan mengkaji ulang terkait pemberian visa tak hanya bagi anak-anak tapi juga bagi orang-orang yang mendampingi mereka,” kata Rubio kepada CBS, Minggu.

Ia menyebut ada sejumlah pihak di Kongres AS yang mempertanyakan program pemberian visa kepada warga Palestina tersebut berikut organisasi kemanusiaan yang membantu proses pengajuan visanya.

“Kami tidak akan bermitra dengan kelompok-kelompok yang berhubungan baik dengan Hamas,” kata dia.

Menlu AS mengatakan bahwa hanya sebagian kecil visa tersebut yang diberikan kepada anak-anak. Ia menambahkan, evaluasi juga dilakukan terhadap mekanisme pemberian visa bagi pendamping dewasa yang tiba bersama anak-anak tersebut.

Sabtu lalu, Departemen Luar Negeri AS mengumumkan penangguhan semua proses pengajuan visa kunjungan bagi warga Gaza untuk mengevaluasi pemberian visa medis dan kemanusiaan baru-baru ini.

Penangguhan pemberian visa tersebut terjadi di tengah agresi Israel ke Gaza yang tak kunjung berhenti sejak Oktober 2023, sehingga menewaskan hampir 62.000 warga Palestina di Gaza serta mengakibatkan kehancuran luas dan bencana kelaparan hebat.

Pada November lalu, Mahkamah Pidana Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pemimpin otoritas Israel Benjamin Netanyahu dan bekas petinggi pertahanan Zionis Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Israel juga menghadapi tuduhan genosida di Mahkamah Internasional atas agresi mereka di wilayah tersebut. (*)

Sumber: antaranews.com

Artikel Khawatir Ada Hamas, AS Setop Pemberian visa bagi Warga Gaza pertama kali tampil pada News.

Hamil Besar, Ranti Tersangka Penipuan Rp554 Juta Baru Ditahan Setelah Melahirkan

0
Tersangka penipuan
Pelaku penipuan, Ranti (pakai masker) saat hendak dimasukkan ke sel tahanan usai melahirkan. F. Polres Anambas untuk Batam Pos.

batampos – Kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp554 juta yang menjerat Meiranti alias Ranti (26) akhirnya tuntas di tahap penyidikan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Anambas memastikan berkas perkara tersebut sudah lengkap (P-21) dan segera dilimpahkan ke pengadilan.

“Berkas sudah P-21, tidak lama lagi sidang. Untuk tersangkanya juga sudah kita kirim ke Rutan Tanjungpinang,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Anambas, Bambang Wiratdany, Senin (18/8).

Selama proses hukum, Ranti sempat tidak ditahan karena kondisinya sedang hamil besar. Ia baru resmi ditahan pada 29 Juli 2025, setelah melahirkan.

“Saat ditetapkan sebagai tersangka, kandungannya sudah 7 bulan. Keluarga mengajukan penangguhan, dan demi kemanusiaan kita kabulkan. Setelah melahirkan, langsung kita tahan,” jelas Kasat Reskrim Polres Anambas, Iptu Alfajri.

Kasus ini bermula pada Januari 2024 ketika Ranti menawarkan kerja sama kepada seorang warga Tarempa Timur berinisial Nrz untuk menjual barang elektronik dan perabot rumah tangga dengan sistem cicilan.

Awalnya berjalan lancar, namun sejak Juni 2024 pembayaran macet bahkan tidak ada setoran sama sekali. Belakangan terungkap, Ranti menjual barang-barang tersebut secara tunai kepada orang lain dengan harga murah, namun barang tidak pernah dikirimkan.

Korban sempat mencoba menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan, tetapi Ranti tidak mampu mengembalikan kerugian. Saat gelar perkara, ia hanya bisa mencicil Rp25 juta dan akhirnya pasrah ditahan.

Ranti dijerat Pasal 372 dan/atau 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (*)

Reporter: Ihsan Imaduddin 

Artikel Hamil Besar, Ranti Tersangka Penipuan Rp554 Juta Baru Ditahan Setelah Melahirkan pertama kali tampil pada Kepri.

Jalan Ahmad Dahlan Kian Rusak, Sampah Menumpuk di Pinggir Jalan

0
Jalan Ahmad Dahlan rusak parah. F. Eusebius sara

batampos — Kondisi Jalan Ahmad Dahlan dari Sei Temiang hingga Tanjungriau, Kecamatan Sekupang, semakin memprihatinkan. Pantauan Senin (18/7), kerusakan jalan kian parah dengan lubang yang semakin lebar dan dalam di beberapa titik. Jalur utama pekerja dan masyarakat ini kini semakin sulit dilalui dengan nyaman.

Selain kerusakan, pemandangan tak sedap juga terlihat di sepanjang pinggir jalan. Tumpukan sampah berserakan di beberapa titik, menambah kesan kumuh dan membahayakan lingkungan. Bau menyengat kerap tercium, apalagi saat hujan, air bercampur dengan sampah membuat jalan semakin licin dan berisiko kecelakaan.

Sumarno, warga Tanjungriau, mengaku resah dengan kondisi tersebut. “Sudah jalannya rusak, sekarang sampah juga menumpuk di pinggir jalan. Kalau malam makin bahaya karena gelap, lampu jalan banyak mati,” keluhnya.

Andre, salah seorang pekerja yang melintasi jalan itu setiap hari, mengatakan kondisi makin mengganggu. “Kami sering telat kerja karena jalan rusak parah. Sekarang ditambah sampah, kesannya benar-benar tidak ada perhatian dari pemerintah,” ujarnya.

Kondisi ini menimbulkan keresahan tersendiri bagi masyarakat sekitar. Selain mengancam keselamatan pengguna jalan, tumpukan sampah juga berpotensi menimbulkan masalah kesehatan dan mencemari lingkungan di kawasan yang notabene dilalui banyak orang setiap hari.

Lurah Tanjungriau, Syamsuddin, menegaskan pihaknya sudah lama mengusulkan perbaikan menyeluruh dalam musrenbang. Ia juga meminta penanganan serius terkait sampah agar tidak menambah masalah baru di jalur vital tersebut.

Masyarakat berharap pemerintah kota segera mengambil langkah nyata. Kerusakan jalan yang semakin parah ditambah dengan persoalan sampah membuat akses utama ini semakin berbahaya. Mereka mendesak agar perbaikan segera dilakukan demi keselamatan dan kenyamanan bersama. (*)

Reporter: Eusebius Sara

 

Artikel Jalan Ahmad Dahlan Kian Rusak, Sampah Menumpuk di Pinggir Jalan pertama kali tampil pada Metropolis.