Bak sampah di daerah Gesek, Kecamatan Toapaya rusak sehingga sampah berserakan. F. Slamet Nofasusanto/Batam Pos.
batampos – Belasan bak amrol atau kontainer sampah di Kabupaten Bintan dilaporkan mengalami kerusakan. Fasilitas yang digunakan untuk menampung dan mengangkut sampah itu tersebar di sejumlah wilayah, termasuk Kecamatan Bintan Timur dan Toapaya.
Meski dalam kondisi rusak, bak amrol tersebut masih digunakan karena belum ada pengganti. Hal ini menyebabkan sampah berserakan di beberapa titik, salah satunya di wilayah Gesek, Kecamatan Toapaya.
“Baunya menyengat dan tidak jarang sampahnya terbang ke mana-mana,” keluh Setianus, warga Toapaya, Selasa (22/7/2025). Ia berharap pemerintah segera memperbaiki fasilitas pengelolaan sampah demi kebersihan dan kesehatan lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bintan, Niken Wulandari, membenarkan bahwa sebagian besar dari total 39 unit bak amrol mengalami kerusakan.
“Saat ini ada belasan bak amrol yang rusak. Beberapa sudah kami perbaiki, sisanya masih sekitar 5 hingga 7 unit lagi,” kata Niken.
Namun, menurut Niken, ada empat unit bak amrol yang sudah dalam kondisi rusak berat dan tidak bisa diperbaiki. Perlu pengadaan baru untuk menggantikan unit tersebut.
“Biaya perbaikan empat bak amrol ini sangat besar, dan kami belum memiliki anggaran untuk pengadaan baru,” jelasnya.
Ia menambahkan, peremajaan dan pengadaan fasilitas pengelolaan sampah merupakan kebutuhan mendesak, mengingat pentingnya menjaga kebersihan lingkungan di seluruh wilayah Bintan. (*)
batampos – Kebakaran terjadi di salah satu ruangan kelas SMK Negeri 1 Batam pada Selasa (22/7) dini hari. Peristiwa tersebut diduga dipicu oleh korsleting listrik yang terjadi saat sekolah dalam kondisi kosong. Beruntung, api berhasil cepat dipadamkan sehingga tidak menyebabkan kerusakan lebih luas.
Kepala SMKN 1 Batam, Deden Suryana, membenarkan adanya insiden kebakaran tersebut. Ia mengatakan bahwa kebakaran hanya berdampak pada sebagian kecil perabotan di dalam ruangan dan tidak sampai merembet ke ruangan lainnya. “Sudah berhasil ditangani dan tidak berdampak pada kegiatan belajar mengajar,” ujarnya.
Tim pemadam kebakaran yang menerima laporan langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengendalikan api dalam waktu singkat. Mereka memastikan titik api tidak menjalar ke ruangan lain yang berdekatan. Beberapa kursi, meja, dan peralatan pembelajaran terlihat hangus terbakar.
Menurut informasi awal, korsleting listrik menjadi penyebab kuat kebakaran ini. Saat kejadian, sekolah dalam keadaan sepi karena sudah di luar jam operasional. “Kami akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap instalasi listrik di seluruh ruangan untuk menghindari kejadian serupa,” tambah Deden.
Ia juga menjelaskan bahwa situasi sekolah dalam sepekan ini masih berada dalam masa Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) untuk siswa baru. “MPLS baru akan berakhir Jumat nanti, jadi kegiatan pembelajaran reguler memang belum sepenuhnya berjalan,” jelasnya.
Sementara itu, untuk siswa kelas 11 dan 12, kegiatan belajar masih berlangsung secara daring. Hal ini karena sebagian besar tenaga pengajar sedang fokus dalam pelaksanaan MPLS. “Jadi tidak ada hambatan atau gangguan yang berarti akibat kebakaran ini,” tambah Deden.
Langkah perbaikan mulai dilakukan oleh pihak sekolah. Ruangan yang terbakar akan segera diperbaiki dan dibersihkan agar dapat digunakan kembali. Sementara aktivitas belajar mengajar dialihkan sementara ke ruangan lain atau dijalankan secara daring.
Pihak sekolah juga akan melakukan evaluasi sistem kelistrikan, termasuk menyusun langkah-langkah pencegahan. “Kami tidak ingin kejadian ini terulang. Keamanan siswa dan guru adalah prioritas utama kami,” tutup Deden. (*)
Bawang merah dijual hingga Rp 70 ribu per kilogram. Foto: jawapos.com
batampos – Harga bawang merah jenis Jawa kembali melonjak tajam di pasar-pasar tradisional Kota Batam. Saat ini, bawang tersebut dijual hingga Rp 70 ribu per kilogram, bahkan lebih tinggi jika dibeli secara eceran, yakni Rp 8 ribu per ons.
Kondisi ini membuat sejumlah pembeli, terutama kaum ibu rumah tangga, kelimpungan. Mereka mengeluhkan lonjakan harga yang dinilai memberatkan pengeluaran dapur.
“Kalau beli sekilo jelas berat, sekarang beli seperempat aja udah Rp 17–18 ribu. Padahal biasanya cuma Rp 8 ribuan,” ujar Nur salah seorang ibu yang tengah berbelanja di pasar.
Tak sedikit dari mereka yang terpaksa beralih menggunakan bawang merah jenis birma, meskipun harganya juga tak murah, yakni Rp 30 ribu per kilogram. Begitu juga Nur, yang beralih membeli bawang Birma meski tidak terlalu suka.
“Terpaksa pakai bawang birma saja sekarang. Mesku rasanya tak seenak bawang jawa, tapi jadilah,” imbuh Nur.
Sementara, Siti ibu rumah tangga lainnya mengeluhkan kondisi tersebut. Bagaimana bawang merah bisa seharga daging. Padahal bawang kebutuhan wajib setiap memasak.
“Bawang itu wajib di dapur. Kami enggak bisa masak tanpa bawang. Harusnya pemerintah bisa jaga pasokan dan harga supaya enggak menyiksa rakyat kecil,” ujar Siti, sebutnya.
Pantauan Batam Pos di sejumlah pasar tradisional seperti Botania dan Pasar Mustafa, harga bawang merah Jawa stabil di kisaran Rp 70 ribu per kg. Bahkan, pedagang banyak yang enggan menjual per kilogram dan lebih memilih menjual eceran dalam satuan ons karena lebih cepat laku.
“Justru eceran lebih mahal. Kalau dihitung per ons bisa Rp 80 ribu per kilo. Tapi pembeli tetap pilih beli sedikit-sedikit karena tidak kuat beli banyak,” kata Dedi, pedagang sayur di Botania Batam Kota.
Selain bawang Jawa dan birma, harga komoditas lainnya seperti telur dan daging beku masih tetap tinggi. Kondisi ini pastinya menambah beban belanja rumah tangga masyarakat.
Ketua Asosiasi Distributor Bahan Pokok Kota Batam, Aryanton, belum memberikan tanggapan atas kenaikan harga bawang tersebut. Pesan singkat yang dikirimkan wartawan Batam Pos belum direspon. (*)
Bupati Bintan, Roby Kurniawan menanam pohon ketapang kencana di Kawasan Embung DAS Kawal di Desa Toapaya Utara, Kecamatan Toapaya pada Selasa (22/7). F. Slamet Nofasusanto/Batam Pos.
batampos – Sebanyak 395 batang pohon Ketapang Kencana ditanam di kawasan Embung DAS Kawal, Desa Toapaya Utara, Kecamatan Toapaya, Bintan, pada Selasa (22/7). Penanaman ini menggunakan dana bagi hasil (DBH) sawit yang diterima Pemerintah Kabupaten Bintan tahun 2025.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bintan, Niken Wulandari, menyebut, tahun ini Pemkab Bintan menerima DBH sawit sebesar Rp220 juta dari pemerintah pusat.
Dana tersebut dimanfaatkan untuk kegiatan penanaman pohon di lahan milik pemerintah daerah yang berbatasan langsung dengan kebun sawit.
“Lahan ini berbatasan dengan lahan sawit, jadi kita manfaatkan untuk penghijauan,” ujar Niken.
Menurutnya, tanaman Ketapang Kencana dipilih karena memiliki kemampuan menahan air dan mengikat tanah, cocok untuk rehabilitasi kawasan tangkapan air seperti embung.
“Mudah-mudahan 10 hingga 15 tahun ke depan kawasan ini bisa menjadi lebih hijau dan rindang,” harapnya.
Sementara itu, Bupati Bintan, Roby Kurniawan, menyatakan bahwa program ini adalah bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam merehabilitasi lahan-lahan kritis di Bintan.
Sebelumnya, kegiatan serupa telah dilakukan di beberapa lokasi seperti kawasan Tembeling, Kecamatan Teluk Bintan. Kali ini, dengan dukungan dana sawit, penanaman pohon dilakukan di kawasan Embung DAS Kawal.
“Ini bukan sekadar penanaman pohon untuk hari ini, tapi investasi jangka panjang bagi generasi mendatang,” ujar Roby.
Ia menegaskan, rehabilitasi lahan adalah bagian dari upaya pelestarian lingkungan dan menjaga keberlangsungan ekosistem yang pada akhirnya akan berdampak langsung bagi masyarakat.
“Semoga langkah kecil ini memberi manfaat besar bagi masa depan Bintan,” pungkasnya. (*)
terdakwa pembunuh honorer dinas CKTR bantah keterangan saksi, mengaku kerap dibully. Foto Aziz Maulana/Batam Pos
batampos – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Batam mendadak tegang saat digelar sidang perdana perkara pembunuhan dengan terdakwa Faras Kausar, seorang pegawai honorer di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Batam. Faras didakwa menghabisi nyawa rekan kerjanya sendiri secara brutal di lingkungan kantor dinas tersebut pada April 2025 lalu.
Sidang yang berlangsung Selasa (22/7) dipimpin Hakim Ketua Irfan Lubis. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martua menghadirkan sejumlah saksi yang merupakan pegawai di dinas tempat terdakwa dan korban bekerja.
Salah satu saksi, Habib, dalam keterangannya menyebut kejadian berlangsung cepat dan tanpa didahului pertengkaran.
“Saat itu kami sedang duduk santai di belakang kantor. Saya berpapasan dengan terdakwa yang berjalan lebih dulu. Di lokasi, korban datang dan bersalaman dengan terdakwa, tiba-tiba langsung digorok,” ujar Habib di hadapan majelis hakim.
Habib mengaku tidak melihat terdakwa membawa pisau sebelumnya. “Ketika saya lihat, korban sudah bersimbah darah. Saya langsung mendorong tubuh terdakwa ke arah pagar dan mencoba melepaskan pisau dari tangannya. Dia hanya diam. Kami langsung minta bantuan dan memanggil ambulans,” jelasnya.
Dalam kesaksiannya, para pegawai mengaku tidak mengetahui motif pasti pembunuhan. Mereka menilai terdakwa dikenal pendiam dan tidak pernah terlibat konflik terbuka dengan korban maupun rekan kerja lainnya.
“Kalau dia bilang karena dibully, kami tidak mengetahui. Sejauh kami tahu, tidak pernah ada perlakuan seperti itu di kantor,” kata Habib.
Namun Faras justru membantah kesaksian tersebut. “Saya keberatan dengan keterangan saksi. Saya merasa dibully. Posisi saat itu seperti BAP itu saya gorok bagian dekat kuping bawah korban sebanyak tiga kali,” ucap Faras dengan datar.
Pernyataan itu langsung ditanggapi tegas oleh hakim anggota, Monalisa. “Itu teman-teman kamu masih terlihat trauma. Kok bisa kamu bantah begitu? Tidak ada rasa menyesal sedikit pun dari kamu?” katadia.
JPU dalam dakwaannya memaparkan kronologi lengkap peristiwa mengenaskan itu. Kejadian berlangsung sesaat setelah libur Lebaran, saat korban menghampiri terdakwa sambil mengucapkan, “Mohon maaf lahir dan batin.” Namun sapaan itu justru dibalas dengan kekerasan mematikan.
“Terdakwa mengeluarkan pisau dari pinggangnya dan langsung menggorok leher korban sebanyak tiga kali. Korban mengalami luka terbuka di rahang bawah dan sisi kanan leher yang menyebabkan kematian di tempat,” jelas JPU.
Hasil visum et repertum juga memperkuat dakwaan JPU, dengan menyebut adanya luka fatal akibat benda tajam yang dilakukan dengan sengaja.
Atas perbuatannya, Faras dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau subsider Pasal 354 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Kematian. (*)
Pedagang merapikan daging sapi beku di lapaknya, Kamis (17/7). Saat ini harga daging sapi beku mengalami kenaikan. Foto. Cecep Mulyana/Batan Pos
batampos – Sudah hampir sebulan harga daging sapi beku di Kota Batam mengalami lonjakan. Namun sampai sekarang, Pemerintah Kota (Pemko) Batam belum juga mengambil langkah konkret untuk menstabilkan harga di pasaran, seperti operasi pasar murah atau kebijakan intervensi lainnya.
Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi Setdako Batam, Zul Arif, menyebut pihaknya hanya berperan sebagai koordinator dalam urusan pemantauan harga kebutuhan pokok. “Mengenai teknis daging beku, ayam, sayur-mayur, itu di Dinas Ketapang (Ketahanan Pangan) dan Disperindag (Dinas Perdagangan dan Perindustrian). Mereka yang survei setiap saat,” katanya, Selasa (22/7).
Bagian Ekonomi Setdako Batam hanya bertugas mengumpulkan data harian hasil survei dari dinas teknis, untuk kemudian diteruskan ke Inspektorat dan dilaporkan ke pemerintah pusat.
“Sejauh ini kami tidak tahu apa persoalan yang terjadi mengenai daging beku ini, sebab kalau bicara teknis mengenai itu, ‘lompat pagar’ kami jadinya. Itu bukan kewenangan kami,” kata Arif.
Kenaikan harga daging beku ini disebut terjadi bersamaan dengan naiknya harga komoditas lain, seperti bawang merah, cabai, sampai kemungkinan nanti beras. Meski gejolak harga makin terasa di pasar, pemerintah daerah belum juga memutuskan langkah penanganan cepat.
Sebagai bagian dari pengendalian inflasi daerah, lanjut dia, upaya yang selama ini dilakukan TPID dan dinas teknis adalah sidak pasar serta survei harga harian. Dari survei itu, pemerintah bisa mengetahui komoditas mana yang mengalami kenaikan dan apa penyebabnya.
Meski begitu, sejauh ini belum ada pembahasan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan operasi pasar murah. “Belum ada pembicaraan soal itu,” ujar Zul saat ditanya soal kemungkinan pelaksanaan pasar murah dalam waktu dekat.
Padahal, keberadaan pasar murah kerap menjadi harapan masyarakat saat harga kebutuhan pokok melonjak. Banyak warga mengandalkan program subsidi semacam itu demi menjaga daya beli, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Kenaikan harga daging beku yang selama ini menjadi alternatif lebih terjangkau dibandingkan daging segar, tentu menjadi beban baru bagi rumah tangga. Terlebih lagi jika kenaikan ini tidak segera diimbangi dengan kebijakan penyeimbang dari pemerintah daerah. (*)
Terdakwa kurir sabu dituntut 8 tahun penjara dalam sidang yang digelar di PN Batam, Selasa (22/7). Foto Aziz Maulana/Batam Pos
batampos– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang perkara narkotika dengan terdakwa Riansyah alias Rian Bin Herman, Senin (21/7). Dalam sidang yang dipimpin hakim Welly, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan pidana 8 tahun penjara terhadap Riansyah yang terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu
“Menuntut terdakwa Riansyah dengan pidana penjara selama delapan tahun karena secara tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara, dan menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu,” ujar JPU dalam persidangan.
Tuntutan tersebut dijatuhkan berdasarkan pelanggaran Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam dakwaan, diketahui Riansyah terlibat dalam jaringan peredaran sabu yang dikendalikan oleh seorang buronan bernama Jeris (DPO). Awalnya, pada 27 Desember 2024, Jeris menghubungi Riansyah melalui WhatsApp dan menginformasikan bahwa sabu seberat 15 gram telah ditinggalkan di sekitar Rumah Sakit BP Batam. Riansyah lalu mengambil paket tersebut menggunakan sepeda motor Honda Beat miliknya.
Ia sempat menginap di Hotel Wisata Pelita dan menyisihkan 2,5 gram sabu, sementara sisanya, sebanyak 12,5 gram, ia serahkan kepada dua rekannya. Riansyah bahkan meminta pembayaran senilai Rp6 juta atas sabu tersebut.
Beberapa hari kemudian, Stewan kembali memesan sabu dalam jumlah yang sama. Riansyah lalu meminta pasokan baru dari Jeris yang kemudian meletakkan sabu 15 gram di depan Vihara Sei Panas. Skenario serupa kembali terjadi, di saat Riansyah menyisihkan sebagian sabu untuk dijual dan digunakan sendiri.
Namun pada 3 Januari 2025, pelarian Riansyah berakhir. Ia ditangkap aparat Ditresnarkoba Polda Kepri di kamar hotel di Batam Kota. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita tiga bungkus sabu dengan total berat 3,19 gram, dua ponsel, dan beberapa barang bukti lainnya.
Dari hasil pengujian Laboratorium Balai POM Batam, sampel sabu milik Riansyah positif mengandung metamfetamin yang tergolong narkotika golongan I sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 Tahun 2023.
Barang bukti yang dikemas dalam plastik bening dan dibungkus ulang dengan bungkus gula serta bungkus cokelat itu, kemudian diperiksa untuk keperluan pembuktian hukum lebih lanjut.
Dalam proses penyidikan, Riansyah juga terbukti tidak memiliki izin dari Dinas Kesehatan atau pihak berwenang lainnya untuk mengedarkan narkotika. Hal ini memperkuat unsur melawan hukum dalam tindakannya.
Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, Riansyah melalui penasihat hukumnya mengajukan permohonan waktu satu minggu untuk menyusun pleidoi (pembelaan). Sidang akan dilanjutkan pada pekan berikutnya. (*)
Recky Sarman Timur, Kepala Disdukcapil Kabupaten Lingga. F. Vatawari/Batam Pos.
batampos – Minimnya lapangan pekerjaan di Kabupaten Lingga mendorong ratusan warga setempat memilih pindah domisili ke luar daerah.
Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lingga mencatat, sejak Januari hingga Juni 2025, sebanyak 908 penduduk Lingga tercatat pindah ke luar daerah.
Sebaliknya, dalam periode yang sama, hanya 433 warga dari luar yang masuk dan menjadi penduduk Lingga. Kepala Disdukcapil Lingga, Recky Sarman Timur, menyebut faktor utama perpindahan domisili ini adalah pekerjaan dan pendidikan.
“Yang paling mendominasi memang karena pekerjaan dan pendidikan. Tapi tentu kami tidak bisa melarang warga untuk pindah domisili,” ujar Recky, Selasa (22/7).
Berdasarkan perbandingan data, pada tahun 2024 lalu terdapat 1.900 warga Lingga yang keluar daerah sepanjang tahun. Artinya, selama paruh pertama 2025, angka perpindahan ini sudah mencapai hampir 47 persen dari total perpindahan tahun sebelumnya.
Menurut Recky, sebagian besar warga Lingga pindah ke wilayah lain di Provinsi Kepulauan Riau. Namun tak sedikit juga yang pindah ke luar provinsi seperti Sumatera, Jawa, Kalimantan hingga Papua.
Pada akhir tahun 2024, jumlah penduduk Kabupaten Lingga tercatat sebanyak 100.139 jiwa, berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) dari Kementerian Dalam Negeri. Untuk tahun 2025, Recky mengaku masih menunggu data resmi dari Kemendagri.
“Kemungkinan akan ada penurunan jumlah penduduk, karena DKB juga memperhitungkan perpindahan domisili, angka kematian, dan kelahiran,” jelasnya.
Recky menegaskan, setiap warga negara berhak memiliki identitas kependudukan. Oleh karena itu, pihaknya berharap desa dan kelurahan aktif melakukan pendataan terhadap warga yang belum memiliki dokumen kependudukan, termasuk mencatat warga yang meninggal atau tinggal di luar daerah namun masih terdata sebagai penduduk Lingga.
Dengan maraknya warga yang memilih pindah karena alasan pekerjaan, masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Lingga bisa menciptakan lebih banyak lapangan kerja agar mereka tidak perlu meninggalkan daerah asal demi penghidupan yang lebih baik. (*)
Nurlela Panjaitan alias Mak Rahel saat sidang di Pengadilan Negeri Batam, Senin (21/7). Foto. Aziz Maulana/ Batam Pos
batampos – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Batam mendadak haru, Senin (21/7), saat terdakwa kasus narkotika, Nurlela Panjaitan alias Mak Rahel, menangis saat memberikan keterangan. Perempuan paruh baya itu mengaku telah enam kali menjadi kurir sabu atas perintah menantunya sendiri, Khairul Anwar alias Dedek.
Sidang yang dipimpin majelis hakim Douglas Napitupulu didampingi Andi Bayu dan Dina Puspasari ini awalnya menghadirkan saksi penangkap dari Polda Kepri, Redi Trisaputra. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat memanas saat meminta saksi menjelaskan kronologi penangkapan.
“Coba tanyakan langsung ke terdakwa Khairul ,” jawab Redi singkat.
Jawaban tersebut memicu teguran dari jaksa. “Saksi ini dari kepolisian kan? Jawaban seperti ini kurang pantas,” ujar JPU.
Redi kemudian menjelaskan bahwa penangkapan bermula saat petugas Bea Cukai Bandara Hang Nadim mencurigai koper milik Nurlela. Saat diperiksa, ditemukan dua bungkus sabu seberat 489 gram. Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan Khairul dan menemukan 2.284 butir ekstasi serta 12 gram sabu di rumahnya. Barang-barang haram tersebut diduga berasal dari seorang bandar Malaysia yang kini masih buron.
“Barang yang dibawa Nurlela adalah milik Khairul. Ia diperintah untuk mengantar sabu ke Kalimantan,” jelas Redi.
Dalam kesaksiannya, Nurlela mengakui telah enam kali menyelundupkan sabu ke luar daerah: empat kali ke Balikpapan, satu kali ke Jakarta, dan satu kali ke Lombok. Total sabu yang telah dibawanya mencapai 3 kilogram.
“Sekali jalan saya dibayar delapan juta, total sudah sekitar tiga puluh juta rupiah. Semua untuk kebutuhan anak,” ungkapnya dengan suara bergetar sebelum akhirnya menundukkan kepala dan menangis di hadapan majelis hakim. “Saya menyesal.”
Dalam dakwaan JPU, diketahui bahwa Nurlela dan Chairul telah melakukan permufakatan jahat untuk mengedarkan narkotika jenis sabu melebihi lima gram, yang merupakan pelanggaran Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Aksi terakhir Nurlela terjadi pada Minggu, 2 Februari 2025. Ia hendak mengantarkan dua bungkus sabu dengan berat 489,02 gram ke Balikpapan melalui Bandara Hang Nadim, Batam. Barang tersebut disembunyikan dalam celana panjang dan dimasukkan ke dalam koper. Namun, petugas Bea Cukai mencurigai koper tersebut dan langsung membawanya ke ruang rekonsiliasi.
Setelah diperiksa, ditemukan barang bukti sabu yang telah dibalut rapat. Petugas segera mengamankan Nurlela dan menyerahkannya ke Ditresnarkoba Polda Kepri untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dalam proses penimbangan oleh PT Pegadaian Cabang Batam, berat bersih sabu yang ditemukan mencapai 489,02 gram, terdiri dari dua bungkus masing-masing seberat 246,47 gram dan 242,55 gram.
Sementara itu, hasil uji laboratorium dari Balai POM Batam menyatakan barang tersebut positif mengandung Methamphetamine, masuk dalam golongan narkotika Golongan I nomor urut 61.
Dakwaan JPU juga menyebut bahwa Nurlela tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan atau lembaga berwenang lainnya untuk menawarkan, menjual, menerima, atau menyerahkan narkotika jenis sabu. Perbuatan tersebut murni dilakukan untuk tujuan keuntungan pribadi dan bukan untuk kepentingan riset atau ilmu pengetahuan.
Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa Khairul Anwar dalam berkas perkara terpisah. (*)
Tampak depan Bandara Matak. Pemkab Anambas berupaya mengaktifkan kembali penerbangan komersil di bandara ini. F. Istimewa.
batampos – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas terus mendorong pengaktifan kembali Bandara Matak untuk melayani penerbangan komersial.
Bandara yang sebelumnya menjadi akses utama ke Anambas lewat jalur udara ini kini hanya digunakan untuk kebutuhan internal perusahaan migas.
Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, menegaskan bahwa membuka kembali layanan komersial di Bandara Matak adalah salah satu prioritas pemerintah daerah.
Langkah ini dinilai penting guna meningkatkan konektivitas masyarakat serta memperkuat pertumbuhan ekonomi di wilayah kepulauan.
“Bandara Matak punya peran strategis. Sebelum pandemi, bandara ini sempat melayani penerbangan ke Batam dan Tanjungpinang. Sekarang kami ingin fungsi itu dihidupkan kembali untuk kepentingan publik,” ujar Aneng, baru-baru ini.
Saat ini, Bandara Matak dikelola oleh Medco Energi dan digunakan khusus untuk operasional perusahaan migas. Namun, Pemkab Anambas telah menempuh berbagai langkah konkret agar bandara itu bisa kembali dibuka untuk umum.
“Kami sudah sampaikan permohonan resmi ke Kementerian Perhubungan agar Bandara Matak dapat kembali melayani penerbangan komersial. Respons mereka cukup positif. Kami berharap ada perkembangan dalam waktu dekat,” tambah Aneng.
Tak hanya itu, Pemkab Anambas juga tengah menjajaki kerja sama dengan sejumlah maskapai penerbangan untuk membuka rute reguler dari dan ke Matak. Selama ini, akses udara ke Anambas hanya mengandalkan Bandara Letung.
Jika Bandara Matak kembali aktif melayani penerbangan umum, masyarakat dan pelaku usaha di Anambas diyakini akan memiliki lebih banyak opsi transportasi yang efisien dan terjangkau.
“Kami optimistis, jika Bandara Matak kembali beroperasi untuk umum, sektor pariwisata, investasi, serta distribusi barang dan jasa akan ikut tumbuh. Ini bisa mengurangi keterisolasian wilayah,” tutur Aneng.
Pengaktifan kembali Bandara Matak dinilai sebagai langkah strategis untuk pemerataan pembangunan di daerah kepulauan yang memiliki potensi besar namun masih terkendala akses transportasi. (*)