Rabu, 27 Mei 2026
Beranda blog Halaman 1273

Jaksa Tuntut Faras Kausar Penjara Seumur Hidup atas Pembunuhan Rekan Kerja

0
JPU menuntut terdakwa Faras Kausar dengan hukuman penjara seumur hidup dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (9/9).

batampos – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Faras Kausar dengan hukuman penjara seumur hidup dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (9/9). Faras dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap rekan kerjanya, Hafiz.

“Menyatakan terdakwa Faras Kausar terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP,” kata JPU Aditya Syaummil saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sadis. Faras menyerang korban menggunakan sebilah pisau yang telah disiapkan sebelumnya, lalu menggorok leher Hafiz hingga tiga kali.

Selain itu, terdakwa dianggap tidak jujur dalam memberikan keterangan selama persidangan. Namun, jaksa mencatat hal yang meringankan, yakni pengakuan terdakwa yang menyesali perbuatannya.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Senin, 14 April 2025, saat keduanya mengikuti pengarahan di lantai dua kantor CKTR. Dalam suasana tersebut, korban menepukkan tangan tiga kali yang dianggap Faras sebagai ejekan.

Merasa tersinggung, Faras pulang ke kos di Jalan Kartini sekitar pukul 09.00 WIB. Ia mengganti pakaian, merencanakan aksi, lalu membeli sebilah pisau di pusat perbelanjaan Top 100 Tiban.

Sekitar pukul 11.13 WIB, Faras kembali ke kantor dengan pisau terselip di pinggang. Saat melihat Hafiz duduk di depan pos jaga, ia langsung menyerang dari belakang dan menggorok leher korban. Hafiz sempat berdiri dan berjalan beberapa langkah sambil memegangi lehernya yang bersimbah darah, sebelum akhirnya roboh.

Seorang saksi berhasil merebut pisau dari tangan terdakwa dan mendorongnya ke pagar besi, sementara pegawai lain berlari mencari pertolongan.

Dalam dakwaannya, jaksa menjerat Faras dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Selain itu, jaksa juga menyiapkan dakwaan alternatif, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 354 ayat (2) jo Pasal 353 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Majelis hakim yang diketuai Mona dengan anggota Verdian Martin dan Irpan Lubis menunda sidang untuk memberi kesempatan kepada terdakwa menyampaikan nota pembelaan pada persidangan berikutnya. (*)

Reporter: Azis Maulana

Artikel Jaksa Tuntut Faras Kausar Penjara Seumur Hidup atas Pembunuhan Rekan Kerja pertama kali tampil pada Metropolis.

Lama Terbengkalai, Pasar Sekilo Bintan Bakal Disulap Jadi Gedung Serba Guna

0
Pasar Sekilo Bintan
Kondisi Pasar Sekilo di Desa Teluk Sasah, Kecamatan Seri Kuala Lobam yang tak terawat setelah lama tidak digunakan. F. Slamet Nofasusanto/Batam Pos.

batampos – Pasar Sekilo di Desa Teluk Sasah, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan, yang lama terbengkalai akan segera direhabilitasi pada tahun 2026. Bangunan pasar tersebut akan dialihfungsikan menjadi gedung serba guna.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Bintan, Asy Syukri, mengatakan proses alihfungsi Pasar Sekilo saat ini masih menunggu Surat Keputusan (SK) Bupati.

“Persyaratan semua sudah dilengkapi, tinggal SK Bupati,” kata Syukri saat dihubungi, Selasa (9/9).

Syukri menjelaskan, tahun depan telah dialokasikan anggaran sekitar Rp 300 juta lebih untuk rehabilitasi Pasar Sekilo. Anggaran itu akan dipakai untuk memperbaiki atap yang rusak serta membongkar lapak pedagang, sehingga fungsi bangunan berubah menjadi gedung serba guna.

Setelah selesai direhabilitasi, bangunan tersebut akan dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan masyarakat, mulai dari resepsi pernikahan hingga sarana olahraga.

“Harapan kami, gedung serba guna Sekilo ini bisa menambah pendapatan asli daerah (PAD) melalui retribusi sewa tempat dan kegiatan lainnya,” jelas Syukri.

Bupati Bintan, Roby Kurniawan, menambahkan bahwa pemerintah daerah telah melakukan konsultasi dengan Kementerian Perdagangan sebelum mengambil langkah alihfungsi pasar. Keputusan ini juga berdasarkan permintaan masyarakat yang menginginkan Pasar Sekilo difungsikan kembali sebagai sarana umum.

“Kami juga melibatkan akademisi dan masyarakat dalam kajian. Anggaran perbaikan sudah disiapkan agar bangunan bisa digunakan untuk kegiatan masyarakat Seri Kuala Lobam,” ujar Roby.

Dengan alihfungsi ini, pemerintah berharap gedung serba guna Sekilo dapat memberikan manfaat luas bagi warga, sekaligus meningkatkan fasilitas publik di wilayah tersebut. (*)

Reporter: Slamet Nofasusanto 

Artikel Lama Terbengkalai, Pasar Sekilo Bintan Bakal Disulap Jadi Gedung Serba Guna pertama kali tampil pada Kepri.

20 ASN Daftar Lelang Empat Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Pemko Batam

0

batampos – Sebanyak 20 ASN tercatat sudah mendaftar untuk mengikuti seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Batam, Hasnah, mengatakan pendaftaran resmi telah ditutup pada Senin, 8 September. Empat jabatan strategis yang dilelang adalah Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat, serta Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Batam.

“Infonya sudah ada 20 orang yang mendaftar, tapi ibu tidak hafal nama-nama pegawai yang ikut seleksi terbuka ini,” kata dia, Selasa (9/9).

Ia menjelaskan, daftar resmi peserta lelang jabatan belum bisa dipublikasikan karena harus melalui prosedur administrasi. BKPSDM terlebih dahulu akan melaporkan hasil pendaftaran kepada Wali Kota Batam sebelum mengumumkan nama-nama peserta secara resmi.

“Tunggu pengumuman dulu ya, karena sesuai prosedur kami akan lapor Pak Wali dulu. Nanti baru diumumkan,” ujarnya.

Berdasarkan informasi dari website resmi BKPSDM Batam, pendaftaran seleksi dilakukan secara online melalui laman https://bkpsdm.batam.go.id sejak 25 Agustus hingga 8 Septembe. Proses inijadi bagian dari tahapan seleksi terbuka yang telah dijadwalkan oleh panitia.

Setelah penutupan pendaftaran, peserta akan mengikuti seleksi administrasi. Hasil seleksi administrasi dijadwalkan diumumkan pada 9 September. Tahapan selanjutnya adalah assesment yang berlangsung 10-15 September.

Kemudian, peserta yang lolos akan mengikuti penulisan makalah pada 16 September. Hasil makalah tersebut akan dipresentasikan di hadapan tim pansel, bersamaan dengan sesi wawancara yang dijadwalkan pada 17-18 September. Adapun penyampaian hasil akhir seleksi dijadwalkan pada 19 September.

Sebelumnya, Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, ingin percepatan pengisian jabatan-jabatan kosong di lingkungan Pemko Batam agar roda pemerintahan berjalan lebih optimal.

“Pengisian jabatan harus segera dilaksanakan. Jabatan sekda tidak boleh lama kosong, sekarang diisi Plh Firmansyah. Untuk mendapatkan Sekda definitif harus ada lelang. Begitu juga dengan jabatan Kadisdukcapil yang sekarang Plh Yusfa Hendri,” katanya.

Jabatan Kepala Disnaker kosong karena pejabat sebelumnya, Rudi Sakyakirti, telah memasuki masa purna bakti. Sementara posisi Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat lowong karena pejabat lama, Leo Putra, dipindahkan sebagai Kepala Dinas Perhubungan Batam.

“Jadi ada empat jabatan yang kita lelang. Bagi pegawai yang memenuhi syarat, silakan ikut seleksi ini,” ujar Amsakar. (*)

Reporter: Arjuna

Artikel 20 ASN Daftar Lelang Empat Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Pemko Batam pertama kali tampil pada Metropolis.

Tiga Ibu Rumah Tangga di Bintan Nekat Gelapkan Mobil Rental, Digadai Rp15 Juta

0
Penggelapan mobil
Tiga tersangka penggelapan mobil rental saat digiring ke sel tahanan Polsek Bintan Timur, Selasa (9/9) sore. F. Slamet Nofasusanto/Batam Pos.

batampos – Tiga ibu rumah tangga di Bintan nekat menggelapkan mobil rental demi melunasi utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Kasus ini diungkap Polsek Bintan Timur usai menerima laporan dari pemilik mobil rental yang kendaraannya tak kunjung dikembalikan.

Kapolsek Bintan Timur, AKP Khapandi, menyebut para pelaku masing-masing berinisial CD (32), NP (37), dan AN (36). Ketiganya kini ditetapkan sebagai tersangka.

“Awalnya korban melapor karena mobil yang dirental tidak dikembalikan. Setelah dilakukan penyelidikan, kita berhasil menangkap pelaku CD di Tanjungpinang yang kemudian mengungkap keterlibatan dua pelaku lainnya,” kata Khapandi, Selasa (9/9).

Dari pemeriksaan, diketahui para ibu rumah tangga tersebut menjalankan modus dengan cara merental mobil, lalu menggadaikannya di Tanjungpinang dan Batam menggunakan identitas palsu.

Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Ipda Daeng Salamun, menjelaskan, ketiga pelaku menggunakan KTP palsu serta kwitansi cash bertahap angsuran mobil sebagai dokumen pendukung untuk menggadaikan kendaraan.

“Mereka menggadaikan mobil senilai Rp15 juta dan uang itu dibagi bertiga sesuai peran masing-masing. Ada yang membuat identitas palsu, ada yang antar jemput mobil,” jelas Salamun.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit Toyota Calya BP 1202 BE, satu unit Toyota Agya BP 1589 FB, sebuah handphone, dua lembar fotokopi KTP palsu, serta tiga lembar kwitansi palsu.

Kini ketiga tersangka ditahan di Polsek Bintan Timur dan terancam hukuman penjara hingga empat tahun sesuai Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP.

“Kami masih mendalami kasus ini untuk melihat apakah ada pihak lain yang ikut terlibat,” pungkas Khapandi. (*)

Reporter: Slamet Nofasusanto 

Artikel Tiga Ibu Rumah Tangga di Bintan Nekat Gelapkan Mobil Rental, Digadai Rp15 Juta pertama kali tampil pada Kepri.

Sjafrie Sjamsoeddin Gantikan Budi Gunawan Sebagai Menko Polkam Ad Interim

0

 

Sjafrie menggantikan Budi Gunawan yang diberhentikan oleh Presiden Prabowo Subianto. (Humas Kemenko Polkam)

batampos – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Ad Interim Sjafrie Sjamsoeddin bakal bertugas beberapa bulan menggantikan Budi Gunawan yang sudah diberhentikan oleh Presiden Prabowo Subianto. Tugas itu dia emban sejak menerima surat dari menteri sekretaris negara (mensesneg). Selasa (9/9) Sjafrie memimpin rapat perdana di Kemenko Polkam.

”Saya baru saja menjalankan entry briefing dengan para pejabat utama Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan. Mereka itu adalah wakil menteri koordinator, sekretaris menteri koordinator, dan deputi dari Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan,” kata dia kepada awak media.

Melalui rapat tersebut, Sjafrie menyampaikan arahannya untuk para pejabat utama di Kemenko Polkam. Arahan tersebut berkaitan dengan hal-hal yang bakal dilakukan oleh Sjafrie sebagai menko polkam ad interim. Meski tidak menyebut secara pasti, Sjafrie menyatakan bahwa dirinya akan bertugas sebagai menko polkam ad interim dalam beberapa bulan ke depan.

”Saya memberikan pengarahan pertama kepada para pejabat utama yang selama beberapa bulan ke depan mereka akan membantu saya sebagai menteri koordinator bidang politik dan keamanan,” ujarnya.

Sjafrie menyebut, tugas sebagai menko polkam ad interim dia terima dalam surat mensesneg bernomor B-10/M/D-3/AN.00.03/09/2025 yang diterbitkan pada 8 September 2025. Dalam surat itu dinyatakan bahwa Sjafrie bertugas menjadi menko polkam ad interim sampai Presiden Prabowo Subianto melantik menko polkam definitif.

”Saya itu menerima tugas bapak presiden melalui surat mensesneg. Jadi, arahan bapak presiden itu seperti biasa diterjemahkan oleh mensesneg. Intinya ad interim, sementara,” jelasnya.

Dalam pelaksanaan tugas sebagai menko polkam, Sjafrie menekankan bahwa seluruh persoalan terkait dengan kementerian dan lembaga harus diselesaikan di internal. Hanya masalah yang butuh jembatan koordinasi dan sinkronisasi yang diurus langsung oleh Kemenko Polkam.

”Apabila ada hal-hal yang memerlukan jembatan koordinasi sinkronisasi di antara kementerian dan lembaga, maka Kementerian Koordinator Polkam akan menjalankan tugasnya sambil mengikuti perkembangan-perkembangan yang berlaku,” terang dia. (*)

Sumber: JP Group

Artikel Sjafrie Sjamsoeddin Gantikan Budi Gunawan Sebagai Menko Polkam Ad Interim pertama kali tampil pada News.

Audit Korupsi Desa Serat Anambas Tersendat, Inspektorat Ungkap Kendala

0
Inspektur Anambas
Inspektur Anambas, Yunizar. F. Ihsan Imaduddin/Batam Pos.

batampos – Proses penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di Desa Serat, Kabupaten Kepulauan Anambas, hingga kini masih tersendat.

Inspektorat Anambas menyebutkan audit belum bisa difinalkan karena sejumlah dokumen penting belum diserahkan oleh perangkat desa. Kondisi ini membuat nilai kerugian negara belum dapat ditentukan.

“Kami sudah melakukan proses awal dan memaparkan tahap awal kepada kejaksaan. Namun datanya belum sinkron, sehingga masih kami cocokkan dengan tim penyidik kejaksaan,” ujar Inspektur Anambas, Yunizar, Selasa (9/9).

Salah satu kendala terbesar ada pada dokumen pencairan dana desa yang hingga kini belum diserahkan perangkat Desa Serat. Situasi semakin pelik karena desa tersebut belum memiliki kepala desa definitif, sehingga koordinasi administratif menjadi terhambat.

“Angka kerugiannya belum bisa ditentukan. Auditor tidak boleh membuat perkiraan. Harus jelas, berdasarkan data dan bukti tertulis,” tegas Yunizar.

Inspektorat memastikan akan memperkuat kerja sama dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Anambas untuk melengkapi dokumen. Langkah ini termasuk menelusuri data melalui perangkat desa, kantor camat, hingga pihak bank.

Jika diperlukan, auditor juga akan memanfaatkan aplikasi Siskeudes (Sistem Keuangan Desa). Namun, Yunizar menegaskan aplikasi itu tidak bisa dijadikan satu-satunya acuan.

“Kita harus cocokkan antara data aplikasi dengan data fisik. Baru kemudian bisa dilakukan perhitungan pasti nilai kerugian negara,” jelasnya.

Sebelumnya, Inspektorat sudah memaparkan hasil sementara audit kepada Kejari Anambas, yang turut disaksikan langsung oleh Kajari Budhi Purwanto. Namun, laporan itu belum bisa disimpulkan karena dokumen fisik masih belum tersedia.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Anambas, Bambang Wiratdany, memastikan pihaknya siap memfasilitasi kebutuhan tim auditor.

“Kejaksaan akan menyanggupi permintaan tim auditor untuk melengkapi dokumen pendukung dalam PKKN Desa Serat. Kami tentu akan memfasilitasi agar perhitungan kerugian negara dapat dilakukan dengan tepat,” kata Bambang.

Ia menegaskan kerja sama antara auditor dan penyidik menjadi kunci agar perhitungan kerugian negara dilakukan secara transparan dan akurat, sekaligus bisa dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.

Kejari Anambas juga berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas. Dengan kelengkapan dokumen, diharapkan audit segera rampung sehingga perkara dugaan korupsi di Desa Serat bisa naik ke tahap berikutnya. (*)

Reporter: Ihsan Imaduddin 

Artikel Audit Korupsi Desa Serat Anambas Tersendat, Inspektorat Ungkap Kendala pertama kali tampil pada Kepri.

Kanwil Pemasyarakatan Kepri Janji Usut Dugaan Pungli di Lapas Dabo

0
Lapas Dabo Singkep
Lapas Kelas III Dabo Singkep, KabupatenLingga, Kamis (4/9). F. Vatawari/Batam Pos.

batampos – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Riau (Kepri) memastikan akan menindaklanjuti dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dabo Singkep, Kabupaten Lingga.

Dugaan pungli itu sebelumnya mencuat ke publik setelah beredar informasi adanya fasilitas ilegal bagi warga binaan dengan tarif fantastis. Lapas tersebut bahkan disebut-sebut menjadi “sarang pungli, judi hingga prostitusi”.

Berdasarkan laporan, sejumlah oknum petugas diduga mematok biaya tinggi untuk berbagai fasilitas. Misalnya, penggunaan telepon genggam yang dikenakan tarif hingga Rp5 juta per bulan. Ada pula kamar VIP bagi napi dengan biaya Rp5 juta, serta fasilitas pemenuhan kebutuhan biologis yang disebut-sebut dipatok Rp3,5 juta.

Tak hanya itu, di dalam Lapas juga diduga terdapat lapak perjudian yang dikelola napi dengan setoran Rp1 juta hingga Rp1,5 juta sekali bermain kepada oknum petugas.

Menanggapi hal tersebut, Figi A. Zurachman selaku Tim Teknologi Informasi dan Komunikasi Publik Kanwil Dirjen Pemasyarakatan Kepri menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.

“Terima kasih banyak atas informasinya. Terkait dugaan tindakan dimaksud, akan kami tindaklanjuti dan diinformasikan lebih lanjut,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (9/9).

Sebelumnya, Kepala Lapas Kelas III Dabo Singkep, Jaka Putra, membantah adanya praktik perjudian dan pungli di lapas yang ia pimpin.

“Itu tidak benar bang, saya memastikan tidak ada perjudian di lapas ini,” tegas Jaka.

Ia mengatakan pihaknya rutin melakukan razia, dan pada Rabu pagi hanya menemukan satu set kartu remi di salah satu kamar napi.

“Tadi sudah kami bakar dan disaksikan petugas. Untuk pungli juga tidak diperbolehkan sesuai aturan,” pungkasnya. (*)

Reporter: Vatawari 

Artikel Kanwil Pemasyarakatan Kepri Janji Usut Dugaan Pungli di Lapas Dabo pertama kali tampil pada Kepri.

Polisi Sebut Guru SMPN 63 Batam Pergi dari Rumah Karena Masalah Internal Keluarga

0
Ilustrasi.

batampos – Misteri hilangnya Sari Hardiani, guru Bahasa Inggris SMPN 63 Batam, akhirnya terjawab. Setelah sempat dilaporkan hilang oleh sang suami sejak Sabtu (6/9) lalu, Sari ditemukan di sebuah penginapan di Tanjungpinang. Saat ini, ia sudah kembali bersama keluarganya.

Kapolsek Sekupang Kompol Hipal Tua Sirait melalui Kanit Reskrim Ipda Riyanto mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap kasus tersebut.

“Sudah, kami lakukan pemeriksaan dan suaminya sudah mencabut pengaduan karena istrinya sudah ketemu,” ujar Riyanto, Selasa (9/9).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui alasan Sari pergi dari rumah berkaitan dengan kondisi pribadi dan permasalahan rumah tangga.

“Istrinya ingin berhenti kerja jadi guru karena sudah capek, tapi suaminya melarang. Ada juga permasalahan internal keluarga mereka, itu penyebabnya,” jelasnya.

Sebelumnya, Sari dilaporkan hilang setelah tidak kunjung tiba di sekolah tempatnya mengajar di Bengkong. Suaminya, Ghazie, terakhir kali melihat Sari berangkat menggunakan ojek online dari rumah menuju Halte Tiban 3 untuk melanjutkan perjalanan dengan bus. Namun hingga siang, keberadaan istrinya tidak jelas.

Kepanikan membuat Ghazie melapor ke Polsek Sekupang dan menyebarkan informasi hilangnya istrinya melalui media sosial lengkap dengan ciri-ciri fisik serta pakaian terakhir yang dikenakan. Laporan yang awalnya berupa pengaduan masyarakat kemudian ditingkatkan menjadi laporan resmi setelah lebih dari 24 jam Sari tak diketahui keberadaannya.

Setelah dua hari, keberadaan Sari akhirnya terungkap. Ia diketahui berada di Tanjungpinang dan telah dijemput langsung oleh keluarganya. Polisi memastikan dengan ditemukannya Sari, laporan terkait hilangnya korban dinyatakan selesai.

“Kasus ini tidak berlanjut karena pengaduan sudah dicabut oleh suaminya,” tutup Ipda Riyanto. (*)

Reporter: Rengga Yuliandra

Artikel Polisi Sebut Guru SMPN 63 Batam Pergi dari Rumah Karena Masalah Internal Keluarga pertama kali tampil pada Metropolis.

Banyak Promo Sampai 14 September, Grand Opening Top 100 Bengkong

0
Tampak ramai pengunjung saat berbelanja di Top 100 Bengkong yang baru grand opening, Selasa (9/9). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Top 100 Bengkong resmi beroperasi, Selasa (9/9) pagi. Cabang ke-11 Top 100 ini langsung dipadati ratusan warga, bahkan sebelum rooling door terbuka sekitar pukul 08.30 WIB.

General Manager TOP 100 Batam, Chandra Gonawan mengatakan dalam opening ini, Top 100 menawarkan promo hampir semua barang di swalayan dan department store. Mulai dari sembako, buah-buahan, pakaian, hingga perlengkapan rumah tangga.

“Banyak promo, berlaku sampai tanggal 14 September ini. Bahkan ada produk yang beli 2 gratis 1,” ujarnya di lokasi.

Top 100 Bengkong ini beroperasi dari pukul 09.00-22.00 WIB. Dan pada pekan depan mulai pukul 10.00-22.00 WIB.

“Masyarakat Batam bisa datang ke tempat kita, dan nikmati diskon-diskon yang kita berikan,” katanya.

Chandra menjelaskan pusat belanja ini yang terbesar di Kota Batam dengan luas mencapai 1 hektare. Top 100 Bengkong ini menawarkan konsep belanja nyaman, lengkap, dan harga yang lebih murah.

“Kita usahakan pengunjung belanja dengan nyaman. Setiap rak itu luas, dan rapi. Ada juga parkiran yang luas, bisa ratusan kendaraan,” ungkapnya.

TOP 100 Bengkong ini terdiri dari II lantai, dan di lantai II tersedia foodcourt yang diisi beragam tenant. Selama opening ini juga tersedia diskon 50 persen untuk semua minuman dan 20 persen untuk makanan.

Selain itu, di terdapat pameran properti Tunas Garden Avenue cluster baru, serta pameran mobil dari Indomobil dan GWM.

“Ada Justeak. Bagi bapak-bapak bisa menunggu istrinya berbelanja di lantai II atau melihat pameran,” katanya.

Chandra berharap dengan hadirnya gerai Top 100 Bengkong ini dapat memenuhi seluruh kebutuhan masyarakat Kota Batam, tentunya dengan pengalaman yang berbeda.

“Semoga masyarakat bisa nyaman berbelanja di sini” tutupnya.

Sementara, Rani, warga Bengkong Sadai mengaku senang dengan hadirnya Top 100 di sekitar kawasan tersebut. Ia mengaku hanya membutuhkan waktu 5 menit untuk berbelanja seluruh kebutuhan rumah tangga dari rumahnya.

“Sekarang berbelanja tak perlu jauh-jauh. Lokasinya dekat rumah, lengkap, dan harganya lebih murah lagi,” ujarnya.

Menurut dia, Top 100 Bengkong ini sangat nyaman untuk berbelanja. Produk di gerai ini tersusun rapi, bersih, dan bangunan serta parkiran yang luas.

“Pengalaman saya selama belanja di Top 100, cabang ini, cabang ini yang paling nyaman,” tutupnya. (*)

Reporter: YOFI YUHENDRI

Artikel Banyak Promo Sampai 14 September, Grand Opening Top 100 Bengkong pertama kali tampil pada Metropolis.

KPK Amankan Dua Mobil Mewah dari Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer, Total 27 Kendaraan Disita

0
KPK kembali melakukan langkah penyitaan dua mobil mewah dari tangan mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel, Selasa (9/9). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)

batampos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah penyitaan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Kali ini, lembaga antirasuah menyita dua unit mobil mewah yang diduga terkait dengan tersangka mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias IEG.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penelusuran aset yang berkaitan dengan hasil dugaan korupsi. “Dalam perkara dugaan TPK terkait dengan pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, sebelumnya KPK telah melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang diduga terkait ataupun berasal dari hasil dugaan TPK tersebut,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9).

Budi menjelaskan, penyitaan terbaru dilakukan terhadap dua kendaraan roda empat yang sebelumnya masih dikuasai oleh tersangka IEG. Kedua mobil itu bermerek Mercedes Benz dan BAIC.

Pantauan, kedua mobil dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, sekitar pukul 15.54 WIB. Dua mobil itu berkelir hitam, yang sebelumnya berada di bawah penguasaan Noel.

“Hari ini KPK kembali akan melakukan penyitaan terhadap dua kendaraan roda empat yang diduga terkait dengan salah satu tersangkanya yaitu tersangka IEG,” ujarnya.

Menurut Budi, sejak awal penyidik telah menelusuri tiga unit kendaraan yang diduga terkait perkara tersebut. Satu mobil sudah lebih dulu diserahkan ke KPK, sementara dua lainnya baru diamankan hari ini.

“Sebelumnya kami sampaikan bahwa KPK memang melakukan penelusuran terhadap tiga kendaraan roda empat yang diduga terkait dalam perkara ini yang dikuasai oleh saudara IEG,” jelasnya.

Sejauh ini, total sebanyak 27 kendaraan telah diamankan KPK dalam kasus dugaan korupsi pengurusan sertifikasi K3. Mobil hingga motor yang disita diduga dari hasil korupsi di lingkungan Kemnaker.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemnaker.

Selain Noel, terdapat delapan pejabat di lingkungan Kemenaker dan dua pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka di antaranya Irvan Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022–2025; Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022–2025; serta Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja 2020–2025

Selanjutnya, Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020–2025; Fahrurozi selaku Dirjen Biswanaker dan K3 pada Maret 2025–sekarang; Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan 2021–2025; Sekarsari Kartika Putri dan Supriadi selaku Koordinator; serta dua pihak swasta Temurila dan Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia.

Dari kasus tersebut, para tersangka berhasil mengumpulkan uang hasil pemerasan sebesar Rp 81 miliar. Uang tersebut dibagikan ke sejumlah pihak dan Irvian mendapatkan jatah terbanyak, yakni sebesar Rp 69 miliar.

Sementara, Noel selaku Wamenaker menerima jatah pemerasan Rp 3 miliar. Selain itu, Noel juga mendapatkan satu motor Ducati.

KPK menyebutkan kasus pemerasan pengurusan K3 ini telah berlangsung sejak 2019. Uang pengurusan yang seharusnya cuma Rp 275 ribu melonjak menjadi Rp 6 juta. Modus pemerasan yang dilakukan Noel Cs diduga memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 bagi pihak yang tidak membayar lebih.

Mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Sumber: JP Group

Artikel KPK Amankan Dua Mobil Mewah dari Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer, Total 27 Kendaraan Disita pertama kali tampil pada News.