Jalan di kawasan pasar dan Pelabuhan Tarempa, Anambas ditambal usai terjadi kecelakaan. F. Ihsan Imaduddin/Batam Pos.
batampos – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Anambas menambal sebagian ruas jalan di kawasan Pasar hingga Pelabuhan Tarempa, Rabu (16/7). Penambalan dilakukan setelah adanya kecelakaan yang diduga disebabkan oleh kondisi jalan rusak dan berlubang.
Kabid Bina Marga Dinas PUPR Anambas, Amiruddin, mengatakan bahwa penambalan dilakukan secara manual oleh staf internal melalui gotong royong sebagai langkah cepat mencegah risiko kecelakaan serupa.
“Penambalan ini kami lakukan secara swadaya karena ruas tersebut cukup vital. Setiap hari dilalui motor, mobil, bahkan kendaraan pengangkut barang. Kalau dibiarkan berlubang, sangat berbahaya,” ujar Amiruddin.
Proses penambalan menggunakan teknik pengaspalan tradisional dengan aspal jenis AC-WC (Asphalt Concrete Wearing Course), yang umum digunakan untuk permukaan jalan utama karena teksturnya yang halus.
Meski demikian, Amiruddin mengakui ada keterbatasan alat dalam proses pemeliharaan jalan. Ia berharap pemerintah daerah dapat membantu menyediakan alat seperti baby roller atau mesin pengaspalan mini.
“Kalau punya baby roller, hasil tambalan bisa lebih cepat dan bagus. Jalan bisa rusak kapan saja, jadi alat itu penting sekali,” ujarnya.
Untuk saat ini, penambalan hanya mencakup sebagian titik kerusakan. Namun, Dinas PUPR akan terus memantau dan melakukan perbaikan lanjutan jika dibutuhkan demi keselamatan pengguna jalan. (*)
Ketua DPR Puan Maharani. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
batampos – Pemerintah berencana memberikan bantuan sosial (bansos) permanen atau seumur hidup kepada orang lanjut usia (lansia), penyandang disabilitas, dan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Wacana itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
Menanggapi rencana itu, Ketua DPR RI Puan Maharani mewanti-wanti agar kebijakan tersebut harus diawali dengan validasi dan verifikasi data yang ketat. Hal itu penting agar penyaluran bansos tepat sasaran.
“Terkait dengan Bansos yang paling penting adalah bagaimana validasi, verifikasi, dan hal-hal yang terkait dengan data itu harus betul-betul didata dulu,” kata Puan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7).
Mantan Menko PMK itu menegaskan, pemerintah perlu berhati-hati dalam mengubah skema penyaluran bansos. Ia khawatir jika tidak didasarkan pada data yang akurat, perubahan ini justru bisa menimbulkan polemik baru.
“Jadi jangan kemudian ada polemik kemudian tiba-tiba kita sepertinya buru-buru kemudian mengubah sesuatu yang sudah dilakukan,” ujarnya. Puan menekankan bahwa perubahan kebijakan baru dapat dilakukan bila data telah tervalidasi secara akurat.
“Jadi yang paling penting itu bagaimana memvalidasi dan verifikasi data itu betul-betul untuk dilakukan secara baik. Kalau kemudian sudah divalidasi dan diverifikasi secara betul, baru kemudian kita bisa ganti atau ubah penerimanya siapa,” papar Puan.
Ia juga mengingatkan, perubahan skema tanpa proses pendataan yang jelas bisa menimbulkan kekecewaan bagi penerima bansos yang terdampak.
“Karena kan selama ini sudah berjalan, kalau kemudian diubah tentu saja penerima-penerima yang kemarin sudah menerima akan kecewa. Jadi validasi dan verifikasi dulu data-datanya dengan baik,” pungkasnya. (*)
batampos – Kekhawatiran masyarakat akan beredarnya beras oplosan, baik yang dicampur plastik, resin sintetis, atau bahan pemutih semakin meningkat. Bagi konsumen rumah tangga, ini bukan isu sepele. Selain mengancam kesehatan jangka panjang, konsumsi beras palsu juga merugikan secara ekonomi dan kepercayaan terhadap produk lokal.
Yang membuatnya lebih mengkhawatirkan, beras oplosan seringkali tampak serupa dengan beras asli. Ia bisa putih bersih, tidak berbau aneh, bahkan terasa normal saat dimasak. Padahal di balik itu, ada risiko bahan kimia berbahaya, partikel plastik, atau bahkan pemutih sintetis yang digunakan untuk memoles tampilan.
Kabar baiknya, ada cara sederhana yang bisa dilakukan masyarakat untuk mengidentifikasi beras palsu tanpa alat laboratorium. Dari uji air hingga uji api, metode-metode ini bisa membantu memastikan apakah beras yang kita beli benar-benar aman untuk dikonsumsi.
Dikutip dari greenmoksha.com dan tribuneindia.com, Berikut adalah tips yang bisa diterapkan sendiri di rumah:
1. Uji Air: Tenggelam atau Mengapung?
Beras asli akan tenggelam saat direndam dalam air bening. Bila sebagian beras mengambang, bisa jadi mengandung plastik atau bahan sintetis ringan. Lakukan dengan air suhu ruang dan biarkan 2–3 menit.
2. Uji Api: Bau Gosong atau Plastik?
Cobalah ambil satu sendok makan beras kemudian bakar dengan menggunakan korek atau lilin. Beras asli akan terbakar dan berbau seperti bahan organik yang hangus. Jika berbau plastik menyengat dan meleleh seperti resin, patut dicurigai beras oplosan.
3. Uji Minyak Panas: Meleleh atau Tidak?
Panaskan minyak goreng lalu masukkan beberapa butir beras. Beras plastik cenderung meleleh atau mengambang di permukaan minyak. Sementara beras asli tetap keras dan tidak berubah bentuk, bahkan setelah terkena panas langsung.
4. Uji Jamur: Beras Tak Busuk? Waspada!
Setelah beras dimasak, simpanlah sebagian di suhu ruang selama 2–3 hari dalam wadah tertutup. Beras asli biasanya akan tumbuh jamur atau mulai membusuk karena reaksi enzim alami. Jika tetap bersih dan kering tanpa jamur, bisa jadi ada zat sintetis dalam komposisinya.
5. Uji Tumbuk: Serbuk atau Serpihan?
Cobalah haluskan beberapa butir beras menggunakan cobek atau penggiling tangan. Jika menghasilkan tepung putih halus, beras kemungkinan asli. Namun, jika yang keluar adalah butiran kasar, serpihan seperti plastik, atau warna kekuningan, waspadalah.
Meski kasus beras plastik tak selalu terbukti secara luas, konsumen rumah tangga tetap perlu waspada. Melakukan pengecekan mandiri dapat meminimalkan risiko dan meningkatkan kesadaran keamanan pangan keluarga. Belilah dari penjual terpercaya, cek kemasan dan merek, dan lakukan uji sederhana sebelum dikonsumsi rutin. (*)
Polisi melakukan olah TKP kecelakaan di jalan Nusantara, Km 25 Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Selasa (15/7). F. Kiriman H.P Bako untuk Batam Pos.
batampos – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Nusantara, Kilometer 25 Kijang, Kecamatan Bintan Timur. Insiden tersebut menyebabkan seorang pengendara motor mengalami patah kaki setelah bertabrakan dengan mobil.
Kecelakaan pada Selasa (15/7) itu, melibatkan sepeda motor Yamaha Fino BP 5722 MB yang dikendarai Roni Satria (25) dan mobil Toyota Avanza BP 1806 TW yang dikemudikan oleh Muhammad Imran (49).
Kasi Humas Polres Bintan, Iptu H.P. Bako mengatakan, Unit Gakkum Satlantas Polres Bintan telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi di lokasi.
“Pengemudi mobil melaju dari arah Tanjungpinang menuju Kijang. Dari arah berlawanan datang sepeda motor dengan kecepatan tinggi, lalu pengendaranya hilang kendali dan terlempar ke bahu jalan,” kata Bako, Rabu (16/7/2025).
Sementara itu, sepeda motor terus meluncur dan menghantam bagian depan mobil hingga tersangkut di kolong.
Roni mengalami luka lecet dan patah kaki sebelah kiri. Ia sempat dilarikan ke RSUD Bintan sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Raja Ahmad Tabib Tanjungpinang untuk perawatan lebih lanjut.
“Dua kendaraan sudah diamankan ke Mapolres. Kerugian material ditaksir sekitar Rp 2 juta,” jelas Bako.
Ia juga mengimbau pengendara agar lebih berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. (*)
batampos – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam menegaskan pentingnya penguatan koordinasi antarinstansi kemaritiman untuk menjaga keamanan di wilayah perairan Batam. Hal ini disampaikan Kepala KSOP Khusus Batam, Takwin Masiku, menanggapi laporan dugaan aktivitas mencurigakan di laut yang masuk ke pihaknya baru-baru ini.
“Laporan yang masuk ke KSOP, setahu saya, baru satu yang kami terima sekitar sebulan lalu, dari CTS. Namun setelah kami tindak lanjuti dengan pengecekan langsung ke lapangan, ternyata tidak ditemukan indikasi mencurigakan,” ujar Takwin, Senin (15/7).
Menurutnya, setiap laporan yang masuk selalu ditindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) serta instansi terkait lainnya.
“Intinya, koordinasi dan komunikasi antarlembaga harus terus berjalan. Ini penting agar respons terhadap setiap informasi di lapangan bisa cepat dan tepat,” ujarnya.
Takwin juga menyampaikan komitmen KSOP untuk meningkatkan intensitas komunikasi dengan sistem Vessel Traffic Service (VTS), guna mempercepat deteksi dan tindak lanjut terhadap potensi gangguan keamanan laut.
Di sisi lain, Takwin mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjalin kerja sama dengan negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura dalam hal pertukaran informasi terkait keamanan laut.
“Ke depan, kami akan mengintensifkan pertukaran informasi agar perairan Batam tetap aman dari ancaman perompakan dan kejahatan lainnya,” tegasnya.
Takwin juga mengapresiasi kinerja Ditpolairud Polda Kepri yang baru-baru ini berhasil mengungkap sindikat perompakan yang telah melakukan 55 aksi kejahatan di perairan Batam.
“Kami sangat mengapresiasi pengungkapan kasus ini. Semoga sinergi antarinstansi terus diperkuat untuk memberantas kejahatan di laut Batam,” pungkasnya. (*)
Ilustrasi: Seorang pedagang sembako di pasar Botania I menimbang beras untuk pelanggannya, Jumat (3/4). F Cecep Mulyana/Batam Pos
batampos – Ketua Umum Perkumpulan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi) Sutarto Alimoeso angkat bicara soal skandal beras premium oplosan.
Ia mengakui bahwa Pengoplosan kadang dilakukan oleh oknum pengusaha penggilingan. Karena itu, pelaku pengoplosan beras harus ditindak tegas. Karena memang melanggar aturan.
Sementara untuk yang ketidaksesuaian timbangan, bisa jadi alat timbangannya sudah lama ditera. Pada prinsipnya ketika pengoplosan dilakukan secara sengaja, harus ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Kalau sengaja berarti pelanggaran,” katanya.
Sebagai pelaku usaha penggilingan beras, Sutarto menjelaskan kondisi yang mereka hadapi sekarang. Yaitu harus membeli beras dengan harga tinggi. Khususnya setelah pemerintah menetapkan harga pembelian gabah minimal Rp 6.500/kg dengan kondisi apapun.
Di sisi lain, pemerintah tidak menaikkan harga eceran tertinggi (HET) untuk beras premium. Ketika penggilingan membeli bahan baku dengan harga tinggi, lalu HET tidak dinaikkan, maka margin keuntungan mereka menipis.
Bahkan dalam kondisi tertentu, mereka tidak mendapat untung. “Misalnya rebutan dengan penggilingan lain, terus tengkulak menaikkan harga gabah dengan alasan stok berkurang,” tuturnya.
Dia menjelaskan, sebagian penggilingan terpaksa harus tetap beroperasi supaya bisa terus membayar karyawan dan tanggungan utangnya.
Untuk menyiasati kondisi tersebut, lanjut Sutarto, ada oknum penggilingan yang mengoplos beras yang dijual. Beras premium dioplos dengan beras medium. Sehingga mereka dapat melebarkan keuntungan di tengah harga bahan baku yang naik.
“Kami berharap pemerintah mengkaji ulang HET,” tuturnya. Sehingga pemerintah memberlakukan kebijakan secara utuh. Tidak hanya di sisi petani saja.
Selain itu Sutarto berharap Bulog terus menggelontorkan cadangan berasnya ke pasaran. Supaya bisa mengontrol harga. “Saya setuju negara harus punya cadangan beras,” katanya.
Tapi cadangan itu tetap harus disalurkan. Dengan catatan penyaluran harus tepat waktu, jumlah, tempat, dan harga. Jangan sampai beras Bulog dikucurkan di daerah yang sedang panen raya.
Sutarto menegaskan bahwa pemain dalam tata niaga beras sangat banyak. Pengawasan harus terus dilakukan. Supaya seluruh pihak tidak ada yang dirugikan. Mulai dari petani, penggilingan beras, sampai dengan konsumen.
Polisi Periksa 25 Pemilik Merek Beras Premium Kemasan 5 Kilogram
Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri saat ini tengah berupaya mendalami kasus beras oplosan yang sedang ramai diperbincangkan publik.
Hingga saat ini pemeriksaan masih berlanjut, dan terdapat 25 pemilik merk beras kemasan yang direncanakan untuk diperiksa. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
Kepala Satgas Pangan Brigjen Helfi Assegaf menuturkan bahwa sejauh ini penyidik Satgas Pangan Polri telah memeriksa 6 perusahaan dan pemilik 8 merk beras kemasan 5 Kg.
“Sehingga total saksi yang telah diperiksa saat ini ada 22 orang. Jumlah saksi dalam kasus dugaan beras oplosan akan terus bertambah,” paparnya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/7).
Rencananya, masih ada 25 pemilik merk beras kemasan 5 kilogram yang akan diperiksa. Pemeriksaan terhadap mereka dimulai kemarin (15/7). “Baru mulai pemeriksaan untuk 25 pemilik beras lainnya,” lanjutnya.
Menurut Helfi, pemeriksaan tersebut untuk melakukan pendalaman ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum atas dugaan penjualan beras dalam kemasan yang tidak sesuai komposisi yang tertera pada kemasannya. “Kami terus memeriksa saksi,” tegasnya.
Sementara Wadir Tipideksus Bareskrim Kombespol Zain Dwi Nugroho menuturkan bahwa pemeriksaan terhadap perusahaan yang diduga mengoplos beras dilakukan dengan prinsip kehati-hatian.
Pasalnya, pemeriksaan tersebut bisa jadi mempengaruhi pasokan beras di masyarakat. “Jangan sampai perusahaan-perusahaan ini menahan distribusi beras, baik premium dan medium. Produksi perusahaan ini cukup besar, jangan sampai terjadi kelangkaan,” terangnya.
Saat ini petugas tengah mengecek kualitas beras di setiap perusahaan. Diambil sampel yang digunakan untuk pengujian di laboratorium. Hasilnya akan diketahui apakah terjadi pengoplosan beras atau tidak. “Kualitas beras juga akan diketahui,” paparnya. (*)
Terdakwa mantan manajer di Pegadaian Syariah Karina, Batam, Ramadani bersama penasihat hukumnya jalani sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 3,9 miliar. F.Istimewa
batampos – Mantan manajer di Pegadaian Syariah Karina, Batam, Ramadani duduk di kursi terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 3,9 miliar. Sidang perdana atas kasus ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (14/7).
Dalam sidang tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Fariz Lasenda, menyatakan tidak mengajukan eksepsi atas surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami tidak ajukan esepsi atas dakwaan JPU,” kata dia, Selasa (15/7).
Jaksa Gilang Prasetyo Rahman dalam dakwaannya mengungkapkan bahwa selama menjabat sebagai Manajer Non Gadai, Ramadani telah melakukan sebanyak 77 transaksi pembiayaan fiktif dalam kurun waktu September 2023 hingga pertengahan 2024.
“Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3.928.390.747,” tegas Gilang di hadapan majelis hakim.
Modus yang digunakan terdakwa tergolong canggih dan sistematis. Ia memanfaatkan data pribadi milik teman dekat, nasabah yang pengajuannya pernah ditolak, hingga informasi dari media sosial untuk membuat pengajuan kredit fiktif.
“Ramadani bahkan memalsukan dokumen seperti KTP dan surat keterangan usaha dengan menggunakan aplikasi desain grafis. Dana hasil pembiayaan kemudian dicairkan ke rekening milik orang-orang terdekat, namun dikuasai sepenuhnya oleh terdakwa,” tambah Gilang.
Salah satu korban pencatutan identitas adalah Wahyu Wandri. Tanpa sepengetahuan Wahyu, namanya digunakan untuk pengajuan pembiayaan senilai Rp10 juta. Dana itu sempat dikirim ke rekening Wahyu sebelum akhirnya dialihkan ke rekening milik terdakwa.
Laporan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau menyatakan bahwa kerugian negara akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp 3,9 miliar. Rinciannya, pokok kredit mencapai Rp 3,5 miliar, biaya pemeliharaan atau mu’nah sebesar Rp 1 miliar, dan terdapat pengembalian sebagian sebesar Rp 595 juta.
Jaksa juga menyebut bahwa Ramadani melanggar ketentuan internal perusahaan, sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Peraturan Direksi No. 19 Tahun 2023 tentang Penyaluran Produk Non Gadai.
“Terdakwa menyalahgunakan jabatannya untuk menyetujui pembiayaan menggunakan akun pegawai lain tanpa izin,” ujar Gilang.
Ramadani diketahui telah mengakui seluruh perbuatannya saat dimintai klarifikasi oleh pimpinan cabang pada Oktober 2024. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan mulai ditahan di Rutan Kelas IIA Batam sejak 21 Mei 2025. Penahanannya telah diperpanjang sebanyak tiga kali hingga saat ini.
Atas perbuatannya, Ramadani dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidana maksimal dari pasal tersebut adalah 20 tahun penjara.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum. (*)
batampos – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan telah menyepakati tarif dagang dengan Indonesia. Hal ini menjadi pengumuman final di tengah proses negosiasi antara AS-Indonesia yang berlangsung sejak beberapa pekan terakhir.
Pengumuman ini sebagaimana disampaikan Trump melalui akun Truth Social pada Selasa (15/7). Meskipun begitu, Trump belum menyampaikan detail dari kesepakatan tersebut.
“Kesepakatan luar biasa untuk semuanya, baru saja dicapai dengan Indonesia. Saya telah bersepakat secara langsung dengan Presiden mereka yang sangat dihormati. DETAILNYA AKAN MENYUSUL!,” tulis Trump dalam akun resminya.
Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa tarif impor dari Amerika Serikat (AS) untuk Indonesia yang ditetapkan sebesar 32 persen ditunda pemberlakuannya sampai proses negosiasi selesai. Adapun rencananya, tarif impor ini akan mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2025, mendatang.
Tak hanya itu, Airlangga bahkan memastikan bahwa tidak ada tambahan tarif impor AS sebesar 10 persen lantaran Indonesia menjadi anggota BRICS.
“Jadi pertama, tambahan (tarif impor AS 10 persen) itu tidak ada. Yang kedua, waktunya adalah kita sebut pause. Jadi penundaan, penerapan untuk menyelesaikan perundingan yang sudah ada,” kata Airlangga di Brussel, Belgia, yang dikutip dari akun Youtube Sekretariat Presiden, Minggu (13/7).
Lebih lanjut, Airlangga menyebut bahwa hal-hal tersebut menjadi bagian dari hasil pertemuannya dengan Menteri Perdagangan AS, Howard Lutnick dan Perwakilan Dagang Amerika Serikat, Jamieson Greer pada Rabu (9/7).
Tak hanya itu, dalam pertemuan juga memastikan bahwa seluruh usulan yang dibawa Indonesia, kata Airlangga, telah disetujui untuk masuk ke proses lanjutan.
“Jadi kemarin dalam pertemuan di Amerika dengan Menteri Perdagangan AS, Howard Lutnick dan Perwakilan Dagang Amerika Serikat, Jamieson Greer, itu menyempakati bahwa apa yang diusulkan oleh Indonesia berproses lanjutan,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memastikan bahwa Indonesia tetap dikenai tarif impor 32 persen. Kebijakan ini ditetapkan akan mulai berlaku mulai 1 Agustus 2025. Kepastian ini disampaikan Trump melalui surat yang ditujukan kepada Presiden Indonesia Prabowo Subianto tertanggal Senin (7/7) waktu Amerika Serikat.
“Mulai 1 Agustus 2025, kami akan mengenakan Tarif kepada Indonesia hanya sebesar 32 persen untuk semua produk Indonesia yang dikirim ke Amerika Serikat, terpisah dari Tarif Sektoral lain,” kata Trump dalam surat berkop Gedung Putih yang diunggahnya di Truth Social, dikutip Selasa (8/7).
“Barang yang dikirim ulang untuk menghindari tarif yang lebih tinggi akan dikenakan tarif yang lebih tinggi tersebut,” tambahnya. (*)
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus. F.Azis Maulana
batampos – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam mencatat keberhasilan dalam memulihkan pendapatan daerah melalui penagihan tunggakan pajak reklame senilai Rp451.187.250 dari PT IM. Tunggakan tersebut merupakan akumulasi kewajiban pajak dari tahun 2020 hingga 2024, mencakup pokok pajak serta denda administrasi.
Penagihan ini berhasil dilakukan melalui proses mediasi yang difasilitasi langsung oleh Kejari Batam setelah menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Badan Pengusahaan (BP) Batam.
SKK tersebut memberikan kewenangan kepada Kejari Batam, dalam kapasitasnya sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), untuk melakukan upaya hukum non-litigasi dalam rangka menyelesaikan kewajiban perpajakan PT IM.
“Keberhasilan ini menjadi bukti nyata peran aktif Jaksa Pengacara Negara dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara, khususnya dari sektor pajak daerah,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, Selasa (15/7).
Priandi menjelaskan bahwa melalui pendekatan mediasi dan komunikasi intensif, PT IM akhirnya bersedia melunasi seluruh kewajibannya. Seremoni penyerahan pembayaran secara simbolis dilakukan di Kantor Kejari Batam dan diteruskan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Batam kepada perwakilan BP Batam.
Menurutnya, keberhasilan ini menunjukkan bahwa penyelesaian masalah perpajakan tidak selalu harus berakhir di meja hijau.
Dengan adanya itikad baik dari wajib pajak dan sinergi antarlembaga, persoalan hukum yang berdampak pada keuangan negara maupun daerah bisa diselesaikan secara damai dan efisien.
“Penyelesaian melalui jalur non-litigasi adalah pendekatan yang semakin relevan di tengah kebutuhan akan efektivitas dan efisiensi dalam penegakan hukum. Ini sekaligus menunjukkan pentingnya kolaborasi antara kejaksaan dan instansi pemerintah,” jelasnya.
Sepanjang semester pertama tahun 2025, Kejari Batam telah menangani sejumlah SKK dari BP Batam maupun pemerintah daerah lainnya terkait penagihan pajak dan retribusi.
“Upaya ini disebut menjadi bagian dari komitmen kejaksaan dalam mendukung penguatan penerimaan negara dan daerah secara menyeluruh,” ujarnya
Dengan keberhasilan ini, Kejari Batam berharap dapat mendorong kepatuhan pajak di kalangan pelaku usaha lainnya di Batam, sekaligus memperkuat peran kejaksaan sebagai mitra strategis pemerintah dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara. (*)
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
batampos – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah mengumumkan 4 orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Selasa malam (15/7). Dari total nilai proyek yang angkanya lebih dari Rp 9,3 triliun, penyidik menyebut kerugian negara akibat korupsi Chromebook mencapai angka Rp 1,9 triliun.
Direktur Penyidikan (Dirdik) JAM Pidsus Kejagung Abdul Qohar menyampaikan bahwa pengadaan laptop Chromebook didanai oleh negara melalui APBN pada satuan pendidikan di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). Proyek itu dijalankan medio 2020-2022 saat Nadiem Makarim bertugas sebagai menteri.
”Akibat perbuatan (korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook) tersebut negara mengalami kerugian sekitar Rp 1,9 triliun,” kata dia.
Qohar menyampaikan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh JAM Pidsus Kejagung mendapati pengadaan laptop Chromebook itu menyalahi aturan. Bahkan terjadi rasuah yang membuat negara rugi triliunan rupiah. Kerugian itu muncul akibat perbuatan para tersangka. Sejauh ini, penyidik sudah mengantongi 4 orang tersangka dalam kasus tersebut.
Tersangka pertama adalah SW (Sri Wahyuningsih) selaku direktur SD Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Ristek. Kedua MUL (Mulyatsyah) selaku direktur SMP Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Ristek. Ketiga JT (Jurist Tan) selaku stafsus mendikbud ristek. Keempat IBAM (Ibrahim Arief) selaku konsultan.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyampaikan bahwa kerugian negara Rp 1,9 triliun yang dijelaskan oleh Qohar masih hasil penghitungan sementara yang dilakukan oleh penyidik. Untuk memastikan angkanya, kini tengah dilakukan penghitungan kerugian negara oleh ahlinya.
”Bahwa terkait dengan kerugian keuangan negara Rp 1,9 Triliun merupakan perkiraan sementara yang dilakukan oleh penyidik dan tentu ke depan perhitungan kerugian keuangan negara akan terus dilakukan secara real oleh ahli dan itu sedang berlangsung,” tegas Harli. (*)