Kamis, 2 April 2026
Beranda blog Halaman 1300

Kapolres Sebut Penggusuran di Rempang Sudah Sesuai Prosedur

0
Tim Terpadu Kota Batam saat melakukan penggusuran di Tanjung Banon.

batampos – Dua warga Kampung Tanjung Banon, Kelurahan Sembulang, Pulau Rempang, kembali menjadi korban penggusuran oleh tim terpadu pada Selasa (8/7) pagi. Penggusuran yang dimulai sekitar pukul 08.00 WIB ini menyasar kebun dan rumah milik warga yang disebut menolak relokasi dalam proyek pengembangan Rempang Eco City.

Airlangga Sinaga, salah satu warga terdampak, mengaku kebun kelapa miliknya yang berada di atas lahan seluas 8.737 meter persegi diratakan alat berat. Ia menyebut sempat berupaya menghentikan proses tersebut, namun petugas gabungan tidak mengindahkan permintaannya.

“Pas saya tanya apakah ada surat perintah, tidak ada. Hanya pemberitahuan lisan saja,” katanya.

Baca Juga: Demi Rempang Eco City, Dua Warga Tanjung Banon Kembali Digusur

Ia juga menyebut, sebagian pohon kelapa miliknya sudah pernah dirobohkan sebelumnya, pada 2 Mei lalu. “Waktu itu saya masih kerja di laut. Baru tahu setelah pulang dan diberitahu warga lain,” tambahnya.

Nasib serupa juga dialami Rosmawati. Rumahnya dibongkar meski ia menyatakan penolakan. Rosmawati tak bisa berbuat banyak. Ia dibawa masuk ke dalam mobil petugas dan diantar ke rumah sewa sementara di kawasan Batuaji, sementara barang-barangnya langsung diangkut.

Menanggapi hal ini, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Abidin, memastikan proses pembongkaran dilakukan sesuai prosedur dan atas dasar surat perintah resmi.

“Pembongkaran yang dilakukan hari ini adalah bagian dari mekanisme tim terpadu, salah satu unsurnya adalah Polresta Barelang,” ujarnya.

Ia mengatakan, 100 personel Polresta dikerahkan dalam aksi tersebut, bergabung dengan unsur lain seperti Satpol PP, Ditpam BP Batam, TNI AD, AL, AU, dan Polda Kepri.

“Setahu saya sudah dilakukan proses administrasi SP1, SP2, SP3, sampai pembongkaran. Itu dilakukan tadi pagi pukul 08.00 sampai 13.00 WIB. Situasi kondusif,” kata Zaenal.

Ia menambahkan, masyarakat yang berada di Tanjung Banon sebagian besar merupakan warga baru yang justru mendukung percepatan pembangunan. “Keadaan dipastikan kondusif,” tambahnya.

Namun, di lapangan, suara warga seperti Airlangga dan Rosmawati mencerminkan masih adanya resistensi atas proses relokasi. Mereka menyuarakan minimnya komunikasi formal dan trauma penggusuran tanpa kepastian hak atas tanah mereka.

Proyek Rempang Eco City, yang digadang-gadang sebagai kawasan strategis nasional, terus menuai kritik terkait pendekatannya terhadap warga lokal yang telah lama bermukim di pulau tersebut. (*)

Reporter: Arjuna

Artikel Kapolres Sebut Penggusuran di Rempang Sudah Sesuai Prosedur pertama kali tampil pada Metropolis.

Jalan Rusak ke Pelabuhan Sagulung Mulai Ditambal, Warga Harap Perbaikan Menyeluruh

0
Proses perbaikan jalan menuju Pelabuhan Sagulung dilakukan dengan mengerok aspal yang berlubang, lalu dilakukan semenisasi agar permukaan jalan kembali rata dan aman dilewati.
Foto. Eusebius Sara/ Batam Pos

batampos – Pemko Batam akhirnya merespons keluhan masyarakat terkait kerusakan jalan menuju Pelabuhan Sagulung dengan melakukan perbaikan sementara. Aksi tambal sulam menjadi solusi awal untuk mengatasi jalan berlubang yang selama ini dikeluhkan pengguna jalan.

Pantauan di lapangan, jalan yang sebelumnya rusak parah mulai dari depan kawasan industri Latrade hingga gerbang Pelabuhan Sagulung, kini sudah mulai ditangani. Proses perbaikan dilakukan dengan mengerok aspal yang berlubang, lalu dilakukan semenisasi agar permukaan jalan kembali rata dan aman dilewati.

Meski hanya perbaikan sementara, langkah ini disambut positif masyarakat. Anton, warga setempat, mengapresiasi perhatian Pemko Batam terhadap jalur vital tersebut. Ia berharap ke depan ada pembenahan total. “Bagus kalau sudah mulai diperbaiki. Tapi harapan kami bukan cuma ditambal, tapi juga dilebarkan dan dibenahi secara menyeluruh,” katanya.

Baca Juga: Kerusakan Parah Jalan Menuju Pelabuhan Sagulung, Warga Desak Perbaikan Segera

Lalu lintas di sekitar lokasi perbaikan sempat tersendat akibat proyek penambalan yang memakan separuh badan jalan. Namun secara umum arus kendaraan masih berjalan normal meski dengan kecepatan terbatas.

Lurah Seibinti, Jamil, mengatakan bahwa perbaikan ini merupakan tindak lanjut dari keluhan warga yang sebelumnya sudah disampaikan ke pemerintah. “Usulan untuk perbaikan menyeluruh sudah kami masukkan dalam Musrenbang. Kami juga berharap segera direalisasikan,” ujar Jamil.

Ia menambahkan, jalan ini merupakan akses penting bagi masyarakat yang hendak menuju pelabuhan maupun kawasan industri, sehingga sangat layak untuk menjadi prioritas dalam pembangunan infrastruktur.

Sementara itu, Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Batam, Suhar, menyampaikan bahwa fokus utama perbaikan jalan saat ini masih berada di jalan-jalan utama, termasuk di simpang Puteri Hijau Jalan R. Suprapto. “Pelebaran jalan di titik-titik lain tetap akan kita lakukan, tetapi bertahap dan menyesuaikan dengan anggaran,” jelasnya.

Ia memastikan, meskipun anggaran terbatas, pihaknya tetap memantau kondisi jalan yang rusak dan akan mengupayakan penanganan yang terbaik sesuai kemampuan daerah.

Proyek tambal sulam ini dinilai sebagai langkah awal yang penting demi kelancaran arus logistik dan mobilitas masyarakat.

Akses ke pelabuhan menjadi perhatian karena merupakan jalur strategis bagi aktivitas ekonomi kawasan Sagulung. Masyarakat berharap, setelah perbaikan sementara ini, Pemko Batam segera merealisasikan proyek pelebaran dan perbaikan permanen. Dengan begitu, mobilitas warga dan distribusi barang ke pelabuhan tidak lagi terganggu oleh kondisi jalan yang memprihatinkan. (*)

Reporter: Eusebius Sara

Artikel Jalan Rusak ke Pelabuhan Sagulung Mulai Ditambal, Warga Harap Perbaikan Menyeluruh pertama kali tampil pada Metropolis.

Kementerian Pariwisata Fasilitasi Geopark Kaldera Toba Raih Kembali Green Card UNESCO

0

batampos – Kementerian Pariwisata berkomitmen mendukung upaya meraih kembali green card bagi Kaldera Toba melalui penyelenggaraan The 1st International Conference: Geotourism Destination Toba Caldera UNESCO Global Geopark 2025.

Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana menyampaikan bahwa keberadaan Geopark Kaldera Toba di Sumatra Utara merupakan bukti nyata bahwa pengembangan pariwisata Indonesia terus menjaga keharmonisan antara alam, budaya, dan ilmu pengetahuan.

“Geopark Kaldera Toba adalah wujud nyata visi pariwisata Indonesia: destinasi yang menghadirkan keharmonisan antara alam, budaya, dan ilmu pengetahuan,” ujar Menteri Pariwisata Widiyanti saat membuka konferensi internasional tersebut di Hotel Khas Parapat, Simalungun, Sumatra Utara, Selasa (8/7/2025).

Ia menambahkan, dunia mengenal Indonesia sebagai negara kepulauan dengan kekayaan bahari yang luar biasa. Namun keindahan alam Indonesia tak hanya terhampar di laut, tetapi juga tersimpan dalam lanskap darat yang terbentuk oleh aktivitas geologi.

Letak Indonesia di kawasan Cincin Api (Ring of Fire) Pasifik yang aktif telah membentuk gunung-gunung, danau, serta bebatuan, termasuk Danau Toba yang kini menjadi bagian dari kawasan geopark global.

“Status geopark bukan sekadar bentuk perlindungan, tetapi juga peluang untuk membuka ruang pembelajaran dan pengembangan pariwisata berkelanjutan,” katanya.

Menpar menjelaskan bahwa Danau Toba merupakan salah satu lanskap alam paling ikonik di Indonesia yang tercipta dari letusan vulkano-tektonik besar sekitar 7.400 tahun silam. Letusan tersebut membentuk kaldera raksasa seluas lebih dari 7.000 kilometer persegi. Kawasan ini juga menjadi habitat bagi keanekaragaman hayati endemik dan budaya Batak yang terus hidup.

“Inilah contoh sempurna bagaimana visi geopark hadir: menghubungkan ilmu pengetahuan, warisan budaya, dan kemanusiaan. Dengan nilai strategis tersebut, Danau Toba sebelumnya telah menyandang status Destinasi Super Prioritas (DSP) dan kini masuk dalam prioritas percepatan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Targetnya adalah mendorong pertumbuhan ekonomi kawasan Sumatra hingga 7,2 persen pada 2029,” ujarnya.

Menurutnya, mewujudkan visi tersebut tak cukup hanya dengan kekaguman, tetapi juga harus dikelola dengan kesadaran dan arah yang jelas. UNESCO, lanjutnya, telah memberikan panduan lewat tiga pilar utama geopark global: perlindungan, edukasi, dan pengembangan berkelanjutan.

Perlindungan berarti menjaga warisan geologi, biodiversitas, serta tradisi budaya masyarakat Batak. Edukasi menjadi fondasi untuk menumbuhkan pemahaman masyarakat terkait pentingnya konservasi alam dan budaya setempat.

“Pengembangan berkelanjutan akan tumbuh ketika rasa bangga dan kesadaran masyarakat muncul. Melalui geowisata, kita bisa mendorong inovasi lokal, menciptakan lapangan kerja, dan membuka peluang ekonomi baru tanpa mengorbankan nilai-nilai alam maupun budaya,” tutur Menpar.

Ia menegaskan, kegiatan konferensi ini menjadi wujud nyata pemanfaatan kekayaan alam dan budaya kawasan Danau Toba. Menurutnya, pengembangan pariwisata tidak cukup hanya membangun infrastruktur.

“Tapi juga harus selaras dengan pengetahuan, diperkaya oleh narasi, dan digerakkan oleh inovasi. Forum seperti ini penting sebagai ruang tumbuhnya ide menjadi aksi nyata,” ungkapnya.

Sebagai langkah konkret, Menpar mendorong pemerintah daerah dan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara untuk menyediakan papan-papan informasi yang menjelaskan geosite-geosite di sekitar Danau Toba.

“Supaya wisatawan yang datang bisa memahami geosite yang ada, termasuk asal-usul kawah serta jenis bebatuan yang terbentuk di kawasan ini,” tambahnya.

Sementara itu, Gubernur Sumatra Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan berbagai pihak untuk mengembangkan potensi wisata Danau Toba.

“Apa yang Tuhan berikan hari ini bukan hanya panorama indah untuk dinikmati, tetapi juga sumber inspirasi untuk menulis, berpikir, dan menceritakan kembali budaya kita yang diwariskan leluhur. Alam ini telah memberikan manfaat luar biasa, dan sudah seharusnya kita mengoptimalkannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Bobby.

Dalam kesempatan ini, Menteri Pariwisata didampingi oleh:

  • Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kemenparekraf, Hariyanto
  • Staf Ahli Menpar Bidang Manajemen Krisis, Fadjar Hutomo
  • Asisten Deputi Pengembangan Amenitas dan Aksesibilitas Wilayah I, Bambang Cahyo Murdoko
  • Direktur Utama Badan Pelaksana Otorita Danau Toba, Jimmy Bernando Panjaitan
  • Direktur Poltekpar Medan, Ngatemin

Acara juga dihadiri para kepala daerah di sekitar kawasan Danau Toba. Selain membuka konferensi, Menteri Pariwisata juga mengunjungi beberapa lokasi penting seperti:

  • Pusat Informasi Geopark (PIG) Kaldera Toba Parapat
  • The Kaldera Toba di Kabupaten Toba
  • Geosite Huta Ginjang di Tapanuli Utara
  • Desa Wisata Pearung di Kabupaten Humbang Hasundutan

Artikel Kementerian Pariwisata Fasilitasi Geopark Kaldera Toba Raih Kembali Green Card UNESCO pertama kali tampil pada Lifestyle.

Imigrasi Perkuat Pengawasan WNA di Lingga Lewat Desa Binaan dan Aplikasi APOA

0
Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing oleh Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, Selasa (8/7). F. Imigrasi Dabo Singkep untuk Batam Pos.

batampos – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas Warga Negara Asing (WNA) di Kabupaten Lingga.

Salah satu langkah konkretnya adalah melalui Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Tahun 2025 yang digelar di One Hotel, Dabo Singkep, Selasa (8/7).

Rapat ini menghadirkan berbagai instansi lintas sektor yang membahas strategi bersama dalam pengawasan orang asing, khususnya di wilayah-wilayah yang memiliki potensi tinggi dikunjungi wisatawan maupun pelaku investasi asing.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldak) Kantor Imigrasi Dabo Singkep, Indra Dwi Harpsono, menjelaskan bahwa pihaknya kini telah menggandeng pemerintah desa untuk memperluas jangkauan pengawasan.

“Kami sudah membentuk lima desa binaan yang menjadi perpanjangan tangan Imigrasi dalam pengawasan orang asing di tingkat lokal. Mereka menjalin komunikasi langsung dengan masyarakat untuk menyampaikan informasi jika ada WNA di wilayahnya,” ujar Indra, Rabu (9/7).

Selain itu, pengawasan juga diperkuat lewat pemanfaatan teknologi digital, salah satunya melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).

Melalui aplikasi ini, setiap pemilik penginapan di Kabupaten Lingga diwajibkan melaporkan keberadaan WNA yang menginap di tempat mereka setiap hari.

“Aplikasi APOA sangat membantu kami dalam pemantauan WNA secara real time. Data dari pelaporan ini menjadi dasar penting dalam pengawasan kami,” tambahnya.

Indra menyebutkan bahwa mayoritas WNA yang datang ke Lingga memiliki tujuan wisata. Namun, pihaknya juga mulai mencatat aktivitas investasi asing, termasuk dari Tiongkok.

“Selain wisata, investor asing juga mulai masuk, terutama dari Tiongkok. Maka, koordinasi dan pengawasan harus terus kami perkuat,” ujarnya.

Menurutnya, pengawasan terhadap WNA tidak hanya bersifat represif, tapi juga perlu pendekatan edukatif dan partisipatif. Oleh karena itu, Imigrasi terus mendorong kolaborasi lintas instansi dan keterlibatan masyarakat melalui forum Timpora.

“Sinergi ini penting agar pengawasan orang asing bisa berjalan secara optimal, melibatkan semua pihak, dan tetap menjunjung prinsip keamanan serta keterbukaan,” tegas Indra. (*)

Reporter: Vatawari 

Artikel Imigrasi Perkuat Pengawasan WNA di Lingga Lewat Desa Binaan dan Aplikasi APOA pertama kali tampil pada Kepri.

Pengusaha Batam Dituntut 2 Tahun, Selundupkan 100 iPhone Bekas via Bandara Hang Nadim

0
Kendri Wahyudi usai sidang di PN Batam. Foto. Aziz Maulana/ Batam Pos

batampos – Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang perkara penyelundupan barang elektronik yang menyeret nama Kendri Wahyudi, seorang pengusaha handphone. Dalam persidangan yang digelar Selasa (8/7), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gilang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun atas perannya dalam menyelundupkan 100 unit iPhone XR kondisi bukan baru.

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Tiwik selaku ketua, serta Andi Bayu dan Dina sebagai hakim anggota, menghadirkan dakwaan lengkap yang membongkar kronologi kasus penyelundupan yang dilakukan secara sistematis.

JPU menyatakan bahwa terdakwa telah melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 102 huruf f Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Baca Juga: Penyelundup iPhone Lewat Bandara Hang Nadim Divonis 2 Tahun 6 Bulan 

Berdasarkan dakwaan, kasus bermula pada Sabtu, 28 Desember 2024, ketika terdakwa Kendri Wahyudi memerintahkan karyawannya, Yeyen Tumina, untuk membawa 100 unit iPhone XR berbagai tipe dalam kondisi bukan baru dari Batam ke Jakarta.

Esok harinya, terdakwa memesan tiket pesawat Super Air Jet IU-859 untuk Yeyen dengan jadwal penerbangan pukul 17.10 WIB. Setibanya di Bandara Hang Nadim pada Minggu (29/12) pukul 15.00 WIB, Yeyen membawa koper kosong dan diarahkan untuk menghubungi Norman Wageanto, seorang perwakilan protokoler dari Batalyon Komposit 1/Gardapati Natuna.

Bersama Norman, Yeyen masuk ke gudang belakang toko oleh-oleh di area keberangkatan domestik, tempat 100 unit iPhone tersebut telah lebih dahulu disimpan oleh Norman.

Setelah memasukkan seluruh handphone ke dalam koper, keduanya berpisah. Namun, saat hendak menuju gate keberangkatan, Yeyen diamankan oleh petugas Bea dan Cukai yang kemudian menemukan isi koper berupa 100 unit iPhone XR dalam kondisi bukan baru.

Pemeriksaan lanjutan mengungkap bahwa aksi penyelundupan ini bukan yang pertama kali dilakukan. Dalam fakta persidangan disebutkan bahwa terdakwa dan Yeyen telah empat kali melakukan pengiriman handphone bekas dari Batam ke Jakarta.

Selain tidak terdaftar dalam sistem IMEI resmi, barang-barang tersebut juga dikonfirmasi sebagai barang impor dari luar negeri yang tidak melalui prosedur kepabeanan sah. Potensi kerugian negara akibat aksi ini mencapai Rp99,3 juta sebagaimana dihitung oleh petugas Bea dan Cukai.

Sebelumnya, dalam berkas terpisah, Yeyen Tumina telah lebih dulu divonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp50 juta oleh majelis hakim atas keterlibatannya dalam kasus ini.

Sidang lanjutan akan digelar dalam waktu dekat untuk mendengar pembelaan dari pihak terdakwa sebelum putusan akhir dijatuhkan.

Kejaksaan menyatakan akan terus menindak tegas praktik penyelundupan barang elektronik yang merugikan negara, terutama yang dilakukan melalui jalur udara dengan modus keterlibatan oknum pihak tertentu. (*)

Reporter: Aziz Maulana

Artikel Pengusaha Batam Dituntut 2 Tahun, Selundupkan 100 iPhone Bekas via Bandara Hang Nadim pertama kali tampil pada Metropolis.

Anambas Dorong Nelayan Gunakan Alat Tangkap Ramah Lingkungan

0
Kepala DP3 Anambas, Rovaniyadi. F. Ihsan Imaduddin/Batam Pos.

batampos – Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan (DP3) Kabupaten Kepulauan Anambas terus memperkuat transformasi perikanan ke arah yang lebih ramah lingkungan.

Langkah ini dilakukan dengan mengajak para nelayan untuk meninggalkan penggunaan alat tangkap merusak dan mulai beralih ke metode yang lebih berkelanjutan.

Kepala DP3 Anambas, Rovaniyadi, mengatakan bahwa penggunaan alat tangkap ilegal dan tidak ramah lingkungan seperti pukat harimau dan bom ikan telah lama menjadi ancaman serius bagi kelestarian sumber daya laut.

“Alat seperti itu dapat merusak ekosistem, termasuk terumbu karang yang menjadi rumah berbagai jenis biota laut,” ungkap Rovaniyadi, Rabu (9/7).

Sebagai alternatif, DP3 mendorong penggunaan alat tangkap yang ramah lingkungan seperti bubu, pancing ulur, dan jaring insang.

Jenis-jenis ini dinilai tidak hanya menjaga ekosistem laut, tetapi juga menjamin keberlanjutan ekonomi nelayan dalam jangka panjang.

“Alat tangkap ramah lingkungan bukan hanya menjaga laut tetap lestari, tapi juga menjamin hasil tangkapan yang stabil di masa depan,” jelasnya.

Untuk mendukung perubahan ini, DP3 telah melaksanakan berbagai pelatihan dan penyuluhan kepada kelompok nelayan di sejumlah desa pesisir.

Edukasi ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran bahwa keberlanjutan laut adalah tanggung jawab bersama.

Tak berhenti di sosialisasi, pemerintah daerah juga memberikan dukungan riil berupa bantuan alat tangkap ramah lingkungan secara bertahap. Ini menjadi bagian dari program pemberdayaan nelayan agar transisi ke praktik perikanan berkelanjutan tidak membebani secara ekonomi.

“Ke depan, kita berharap semua nelayan di Anambas menerapkan prinsip perikanan berkelanjutan. Ini sejalan dengan visi daerah dalam mengelola laut secara bijak,” kata Rovaniyadi.

Langkah ini mendapat respons positif dari sejumlah nelayan. Mereka mulai menyadari bahwa laut yang dijaga dengan baik akan memberi manfaat lebih besar, baik dari sisi hasil tangkapan maupun kualitas hidup generasi mendatang.(*)

Reporter: Ihsan Imaduddin 

Artikel Anambas Dorong Nelayan Gunakan Alat Tangkap Ramah Lingkungan pertama kali tampil pada Kepri.

KPU Kepri Catat 67.218 Pemilih Baru Semester Pertama 2025

0
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri, Indrawan Susilo. F. Mohamad Ismail/Batam Pos

batampos – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mencatat penambahan signifikan jumlah pemilih baru sepanjang enam bulan pertama tahun 2025.

Berdasarkan hasil rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) semester pertama, terdapat 67.218 pemilih baru yang masuk dalam daftar.

Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo, menyebutkan bahwa total jumlah pemilih di wilayah Kepri saat ini mencapai 1.610.308 orang, naik dari 1.559.727 pemilih pada tahun sebelumnya.

Data ini merupakan hasil sinkronisasi dengan daftar pemilih Pemilu 2024 serta data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kepri yang bersumber dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Data ini kita peroleh dari sinkronisasi dengan data Pemilu 2024 dan juga dari Disdukcapil. Semua berbasis data resmi dari Kemendagri,” ujar Indrawan, Rabu (9/7).

Ia menjelaskan, mayoritas pemilih baru berasal dari kalangan pemilih pemula yang telah genap berusia 17 tahun pada Juni 2025. Selain itu, juga terdapat purnawirawan TNI dan Polri yang kini masuk dalam kategori pemilih aktif.

Tak hanya mencatat penambahan, KPU Kepri juga melakukan penghapusan terhadap 16.637 data pemilih.

Penghapusan ini dilakukan karena berbagai alasan, seperti pemilih yang telah meninggal dunia, pindah domisili antarkecamatan, antar kabupaten, atau bahkan antar provinsi.

 

“Selain itu, kita juga melakukan perbaikan data terhadap 21.682 pemilih karena adanya perpindahan domisili,” tambahnya.

 

Indrawan menegaskan bahwa pelaksanaan PDPB merupakan bagian dari persiapan jangka panjang menuju Pemilu 2029. Langkah ini penting agar data pemilih yang dimiliki oleh penyelenggara Pemilu terus diperbarui dan semakin akurat.

“Ini juga akan sangat membantu petugas di lapangan dalam melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih saat tahapan Pemilu dimulai,” pungkasnya. (*)

Reporter: M. Ismail

Artikel KPU Kepri Catat 67.218 Pemilih Baru Semester Pertama 2025 pertama kali tampil pada Kepri.

Buntut Insiden Baku Hantam Enzo Fernandez dan Richard Rios di Piala Dunia Antarklub 2025, Chelsea Terancam Denda Rp4,7 M

0
Kapten Chelsea Enzo Fernandez. (dok. FIFA)

batampos – Klub Premier League Chelsea terancam sanksi denda besar dari FIFA. Itu menyusul insiden panas antara gelandang mereka Enzo Fernandez dan pemain Palmeiras Richard Rios dalam laga perempat final Piala Dunia Antarklub 2025.

Insiden tersebut berpotensi membuat The Blues harus merogoh kocek hingga 250 ribu Poundsterling atau setara 4,7 miliar Rupiah. Bentrok antar pemain itu terjadi dalam laga ketat di Lincoln Financial Field Stadium pada Jumat (4/7), saat Chelsea menang 2-1 atas Palmeiras. Suasana laga memanas sejak awal, hingga akhirnya memuncak dalam konfrontasi keras antara Fernandez dan Rios.

Dalam momen memanas itu, kedua pemain nyaris terlibat adu fisik terbuka sebelum dipisahkan rekan setim masing-masing. Anehnya, wasit yang memimpin pertandingan tidak mengeluarkan satu pun kartu meski tensi insiden sangat tinggi.

Mantan wasit FIFA ternama Keith Hackett mengkritik keras keputusan tersebut dan menyebut bahwa seharusnya minimal ada dua kartu kuning yang dikeluarkan.

“Ada protokol yang sangat jelas. Ketika terjadi konfrontasi, wasit harus bertindak cepat. Bahkan, untuk menghindari provokasi, kartu sebaiknya ditunjukkan di ketinggian lutut. Tidak ada kartu yang keluar, itu kegagalan,” ujar Hackett kepada Football Insider.

Potensi Denda Kolektif, Chelsea dan Palmeiras Terancam

Menurut Hackett, kedua klub bisa dikenai dakwaan gagal mengontrol pemain, pelanggaran kolektif yang biasa dikenakan FIFA untuk insiden semacam ini dalam kompetisi internasional. Jika dakwaan terbukti, Chelsea dan Palmeiras bisa dikenai denda hingga 250 ribu Poundsterling.

“FIFA biasanya menyesuaikan dengan standar Premier League dan liga-liga top lainnya. Denda semacam ini bukan hal baru,” lanjut Hackett.

Dia juga menyebut bahwa reputasi dan rekam jejak kedisiplinan klub bisa menjadi faktor pemberat atau peringan dalam penentuan sanksi. Untuk Palmeiras, ini mungkin menjadi pelajaran pertama setelah gugur dari turnamen. Namun bagi Chelsea, situasinya lebih kompleks.

Chelsea Sudah Punya Catatan Buruk di Turnamen Ini

Masalah disiplin bukan hal baru bagi The Blues dalam Piala Dunia Antarklub 2025. Sebelumnya, penyerang mereka Nicolas Jackson sudah dijatuhi hukuman larangan dua pertandingan usai insiden kontra Flamengo di babak grup.

Dengan insiden itu masih segar dalam catatan, FIFA bisa saja menjatuhkan hukuman lebih berat bagi Chelsea.

“Ada kemungkinan Chelsea dihukum lebih keras karena mereka sudah dianggap berulang melakukan pelanggaran dalam satu turnamen,” kata Hackett.

Bahkan jika sanksi kartu terhadap pemain tidak dijatuhkan secara individual, klub tetap bisa dikenai hukuman finansial karena kegagalan menjaga situasi di lapangan tetap terkendali.

Lolos ke Semifinal, tapi Masih Diliputi Bayang-Bayang Sanksi

Chelsea sendiri lolos ke semifinal setelah menang dramatis atas Palmeiras. Laga itu berlangsung sengit dengan Palmeiras sempat menyamakan kedudukan melalui Estevao, sebelum akhirnya gol bunuh diri kiper Weverton di menit akhir memberi kemenangan bagi The Blues.

Namun keberhasilan itu kini dibayangi ancaman sanksi. Seluruh laporan pertandingan, termasuk potensi pelanggaran disiplin, tengah ditelaah oleh departemen disiplin FIFA, dan keputusan resmi bisa keluar sebelum laga semifinal Chelsea melawan Fluminense digelar.

Pihak Chelsea belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai insiden tersebut. Manajemen klub juga belum menanggapi permintaan klarifikasi dari media Inggris terkait potensi sanksi denda dan status Enzo Fernandez.

Pelatih baru mereka, Enzo Maresca, yang sedang membentuk ulang skuad untuk musim baru, tentu tak ingin perhatian tim teralihkan oleh isu non-teknis seperti ini. Namun dengan FIFA yang tengah menyelidiki insiden tersebut, Chelsea kemungkinan besar tak bisa menghindar dari tanggung jawab kolektif.

Catatan Disiplin Jadi PR Maresca

Bagi Maresca, kasus ini bisa menjadi early warning tentang pentingnya pengendalian emosi pemain di lapangan. Terlebih, Chelsea musim ini dipenuhi banyak pemain muda yang masih minim pengalaman di ajang besar.

Selain itu, banyaknya pergantian pemain dan perubahan struktur dalam klub membuat transisi Chelsea berjalan cukup liar, termasuk dari sisi pengendalian emosi dan disiplin pemain.

Jika benar-benar dijatuhi sanksi, denda tersebut mungkin tidak terlalu signifikan bagi keuangan klub sebesar Chelsea. Namun secara reputasi dan psikologis, hal ini bisa menjadi noda yang mengganggu fokus tim dalam kompetisi internasional.

FIFA Diprediksi Keluarkan Keputusan dalam Waktu Dekat

Keputusan resmi FIFA terkait insiden ini diperkirakan keluar sebelum semifinal digelar. Jika Enzo Fernandez dijatuhi sanksi individual, Maresca harus segera mencari solusi di lini tengah. Fernandez selama ini menjadi andalan dalam mengatur tempo permainan Chelsea.

Palmeiras sendiri kini sudah angkat koper dari turnamen, tapi kemungkinan besar masih harus menunggu sanksi tambahan dari FIFA jika ditemukan adanya pelanggaran lanjutan dalam laporan pertandingan. (*)

Artikel Buntut Insiden Baku Hantam Enzo Fernandez dan Richard Rios di Piala Dunia Antarklub 2025, Chelsea Terancam Denda Rp4,7 M pertama kali tampil pada Olahraga.

Kembangkan Kasus Korupsi Pengadaan EDC Bank BUMN, KPK Sita Uang Rp 10 Miliar dari Tersangka

0
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (kiri). (Rio Feisal/Antara)

batampos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di salah satu bank BUMN. Dalam proses penyidikan ini, KPK berhasil menyita uang senilai Rp 10 miliar dari rekening para pihak yang diduga terlibat.

“Benar, pada awal pekan ini telah dilakukan pemeriksaan kepada para saksi untuk didalami keterangannya, guna membantu penyidik dalam melacak pihak-pihak yang diduga berperan dan menerima aliran uang dari dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan mesin EDC,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan pers, Rabu (9/7).

Menurut Budi, penyidik KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap dana yang tersimpan dalam rekening sejumlah pihak.

“Pada Senin dan Selasa kemarin, penyidik juga menyita uang sejumlah Rp 10 miliar di rekening para pihak tersebut,” ungkapnya.

Langkah ini menambah daftar panjang penyitaan yang dilakukan KPK dari kasus dugaan korupsi pengadaan bank pelat merah tersebut. Sebelumnya, dalam penggeledahan pada tujuh lokasi di Jakarta dan sekitarnya pada 1-2 Juli 2025, KPK telah mengamankan uang tunai Rp 5,3 miliar yang disimpan di rekening swasta, bilyet deposito senilai Rp 28 miliar, serta dokumen dan barang bukti elektronik lainnya.

Penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari langkah awal pemulihan aset atau asset recovery. Sebab, KPK menduga tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan mesin EDC ini telah mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai Rp 700 miliar.

“Penyitaan ini sekaligus sebagai langkah awal asset recovery atas dugaan TPK dalam program digitalisasi yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp 700 miliar tersebut,” ujar Budi.

Dalam proses penyidikan ini, KPK telah mencegah 13 orang untuk tidak bepergian ke luar negeri. Mereka yang dicekal di antaranya Catur Budi Harto (CBH), Wakil Direktur Utama bank BUMN. Selain itu, KPK juga mencegah Indra Utoyo (IU) yang kini menjabat Direktur Utama Allo Bank Indonesia Tbk, yang sebelumnya menjabat Direktur Digital dan Teknologi Informasi Bank BUMN. Serta 11 orang lainnya berinisial DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, ELV, NI, RSK, dan RSD.

Menurut Budi, langkah pencegahan itu merupakan bagian dari strategi penyidik untuk memastikan seluruh pihak yang relevan dengan perkara tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti yang bisa menghambat jalannya penyidikan.

“Dalam perkara ini, KPK juga telah melakukan pemeriksaan, meminta keterangan kepada beberapa pihak dan melakukan pengeledahan di beberapa lokasi,” ucap Budi.

KPK menyebut proyek pengadaan mesin EDC senilai total Rp 2,1 triliun itu berlangsung dalam kurun waktu 2020-2024, diduga tidak dilakukan sesuai mekanisme pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang berlaku. Hal itu membuka peluang terjadinya kerugian negara.

Berdasarkan hasil perhitungan awal, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 700 miliar dari proyek tersebut. Namun, Budi menyatakan bahwa KPK masih mendalami lebih lanjut terkait modus dan konstruksi perkara dari kasus tersebut.

“Nah modus detailnya nanti akan kami sampaikan ya beserta dengan konstruksi perkara utuhnya,” pungkasnya.(*)

Artikel Kembangkan Kasus Korupsi Pengadaan EDC Bank BUMN, KPK Sita Uang Rp 10 Miliar dari Tersangka pertama kali tampil pada News.

DPRD Kepri Sebut BUMD Belum Maksimal Berkontribusi Sumbang PAD, Ini Jawaban Gubkepri

0
Gubernur Ansar Ahmad memberikan keterangan pers kepada media. (Diskominfo/Ogi)

batampos– DPRD Provinsi Kepri menggelar rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kepri Tahun 2025-2029, Selasa (8/7).

Dalam rapat tersebut, DPRD Kepri menyoroti soal kontribusi BUMD Kepri yang belum maksimal dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Satu diantara fraksi yang menyoroti hal ini ialah fraksi PKS.

“Kami menyoroti BUMD agar memberikan kontribusi yang real dalam sektor kontribusi PAD. Serta berharap OPD terkait yang memiliki laboratorium juga harus mampu berkontribusi,” kata M. Taufik anggota fraksi PKS.

BACA JUGA: Festival Padang Melang Anambas Resmi Dibatalkan, Ini Penjelasan Pemkab

Fraksi PKS juga mendorong Pemprov Kepri untuk membentuk Tim Perumus strategi optimalisasi pendapatan daerah yang terdiri dari pakar, ahli dan OPD. Sehingga, tim tersebut dalam memetakan peluang PAD yang perlu dioptimalkan lagi.

Menanggapi hal ini, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, mengakui bahwa kinerja BUMD memang masih menjadi “PR”. Ia akan melakukan pembenahan, yang nantinya dilakukan secara bertahap.

“Nanti kita benahi ya. Karena terus terang saja, BUMD yang ada dulu kan juga beban di masa lalu. Dulu sudah diberi modal cukup besar. Sekarang minimal sudah tidak berutang-utang lagi,” kata Ansar.

Saat ini, Pemerintah Provinsi tengah mematangkan rencana pembentukan BUMD di sektor energi, khususnya minyak dan gas, dengan memanfaatkan potensi lahan yang dimiliki di wilayah Anambas.

“Nanti kita kejar BUMD Energi. Tapi kita tidak bisa hanya menunggu Participating Interest (PI) yang butuh waktu lama. Kita dorong agar BUMD bisa menjalin komunikasi yang baik dengan pelaku eksplorasi migas. Di Anambas kita punya lahan gas ke-ruangan, mudah-mudahan bisa dikerjasamakan,” sebutnya.

Kendati demikian, Ansar belum dapat memastikan berapa potensi PAD yang diperkirakan dapat diraup oleh BUMD energi. “Karena semua tergantung pada rencana kerja masing-masing perusahaan minyak dan gas serta hasil surveinya,” pungkasnya. (*)

Reporter: Ismail

Artikel DPRD Kepri Sebut BUMD Belum Maksimal Berkontribusi Sumbang PAD, Ini Jawaban Gubkepri pertama kali tampil pada Kepri.