Gubernur Ansar Ahmad menerima audiensi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Kepulauan Riau, Selasa (8/7/2025). (Enji/Diskominfo Kepri)
batampos-Gubernur Ansar Ahmad bersama Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Kepri Rony Widijarto P, Selasa (8/7/2025), menggelar pertemuan membahas kolaborasi untuk memperkuat stabilitas ekonomi.
Pertemuan dilaksanakan di ruang kerja Gubernur di Dompak itu, dibahas mengenai langkah-langkah penguatan kolaborasi dimaksud, termasuk upaya dalam hal pemberdayaan UMKM.
Gubernur Ansar dalam kesempatan ini menekankan bahwa kerja sama yang erat dengan Bank Indonesia akan sangat membantu dalam merancang dan menjalankan berbagai kebijakan strategis, khususnya dalam pengendalian inflasi, digitalisasi sistem pembayaran, serta penguatan sektor UMKM di Kepulauan Riau.
“Kami sangat menghargai sinergi yang selama ini terjalin bersama BI Kepri,” pungkas Gubernur Ansar didampingi Kepala Bappeda Kepri Aries Fhariandi dan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Riki Rionaldi.
Dalam pertemuan itu turut dibahas kolaborasi antara Pemprov Kepri dan Bank Indonesia dalam rangkan memperkuat stabilitas ekonomi. (Enji/Diskominfo Kepri)
Ia juga menegaskan kerja sama antara Pemprov Kepri bersama Bank Indonesia akan lebih konkret, terutama dalam penguatan ekonomi kerakyatan dan menjaga stabilitas harga bahan pokok di daerah.
Pertemuan itu ditutup dengan semangat kebersamaan untuk terus mempererat kolaborasi demi mendorong pertumbuhan ekonomi Kepulauan Riau yang inklusif dan berkelanjutan.
Turut hadir dalam pertemuan Asisten Direktur/Kepala Tim Adik Aprinaldi, Manajer Ega Dwi Rizkiyanto, dan Asisten Analis Habibie Al Rasyid. (*)
Terdakwa Maju divonis 5 tahun penjara dalam perkara penyalahgunaan narkotika. Foto. Aziz Maulana/ Batam Pos
batampos – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam yang diketuai oleh Wattimena menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada terdakwa Maju dalam perkara penyalahgunaan narkotika. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan perkara nomor 324/Pid.Sus/2024/PN Btm yang digelar, Selasa (8/7).
Selain pidana penjara, Maju juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Maju dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda satu miliar rupiah, subsider tiga bulan kurungan. Terdakwa tetap ditahan,” tegas hakim dalam amar putusannya.
Penasihat hukum terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut, demikian pula Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frengky yang sebelumnya mendakwa terdakwa dengan dugaan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika.
Berdasarkan uraian dakwaan JPU, perkara ini berawal dari persekongkolan antara Maju dan rekannya, Ade Rizky Ibrahim Sitorus alias Taki (yang ditangani dalam berkas terpisah). Pada November 2024, Maju meminta Ade menggunakan alamat kosnya sebagai tujuan pengiriman paket narkotika jenis ganja yang akan dipesan oleh Maju melalui layanan ekspedisi Lion Parcel. Sebagai imbalan, Ade dijanjikan mendapat setengah dari isi paket.
Maju kemudian memesan ganja seharga Rp400 ribu kepada seorang berinisial PS (masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) dan mengirimkan alamat kos Ade serta menggunakan nama samaran sebagai penerima paket.
Pada 15 Desember 2024, sekitar pukul 18.45 WIB, paket berisi ganja diterima Ade dan disimpan di kamarnya di Kos-kosan Sagulung,. Tak lama kemudian, sekitar pukul 19.00 WIB, aparat Ditresnarkoba Polda Kepri yang sebelumnya telah menerima informasi masyarakat dan melakukan penyelidikan, melakukan penangkapan terhadap Ade.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti, termasuk satu bungkus plastik berisi ganja, dua kotak kardus, beberapa lembar kertas pembungkus, dan satu unit ponsel OPPO F11 Pro. Seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik Ade, sementara kepemilikan ganja diklaim milik bersama antara terdakwa dan Ade.
Setelah melakukan kontrol delivery, petugas berhasil menangkap Maju di Café Arch Alley, Batam Center, hari yang sama. Dari tangan terdakwa, turut diamankan satu unit ponsel Infinix warna hijau milik Ade.
Pengujian terhadap barang bukti oleh Balai POM Batam menyatakan bahwa ganja tersebut positif mengandung zat narkotika golongan I. Total berat ganja yang disita mencapai 36,70 gram, dengan 10 gram digunakan untuk pengujian laboratorium dan sisanya 26,70 gram untuk pembuktian.
Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan RI atau pihak berwenang untuk melakukan kegiatan menawarkan, menjual, membeli, atau menyerahkan narkotika jenis ganja. Kegiatan tersebut tidak ditujukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, Maju dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sidang ditutup setelah majelis menyatakan perkara telah selesai dengan keputusan inkracht dari kedua belah pihak. (*)
batampos – Area trotoar dan jalur pedestrian di Kota Batam hingga saat ini masih dijadikan lahan parkir. Bahkan, parkir liar ini dijaga oleh juru parkir (jukir) hingga malam hari.
Pantauan Batam Pos, area trotoar yang kerap digunakan parkir berada di seberang Grand Mall Batam. Kemudian di sekitar Apartemen Pollux Habibi. “Memang disitu masih digunakan parkir. Kita sudah memasang larangan parkir,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Salim, Selasa (8/7).
Salim mengaku pihaknya akan gencar melakukan patroli dan razia terhadap kendaraan yang parkir di trotoar dan jalur pedestrian tersebut. “Patroli dan razia masih terus kita lakukan. Akan ditingkatkan ke lokasi-lokasinya,” katanya.
Salim menegaskan bagi kendaraan roda empat yang terkena razia akan diderek, dan motor diangkut ke Kantor Dishub. Sedangkan jukirnya diberi sanksi. “Tapi sebelum diderek itu akan diberi peringatan. Kemudian denda untuk roda empat Rp500 ribu dan roda dua Rp125 ribu,” ungkapnya.
Sebelumnya, seorang Wisatawan Mancanegara (Wisman) asal Singapura mengeluhkan parkir liar di seberang Grand Batam Mall. Keluhan tersebut disampaikannya melalui media sosial (medsos).
Dalam keluhannya, pria tersebut menyebutkan banyak mobil yang parkir di area trotoar dan jalur pedestrian. Hal ini menyebabkan jalanan macet. “Tengok parking di sini (trotoar), di pendestrian,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Selain mengeluhkan parkir liar, pria tersebut juga mempertanyakan kinerja Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam. “Where is Land Transport Authority (Dishub). Street parking tak bole,” tegasnya. (*)
Lokasi Galangan Kapal PT ASL Tanjunguncang, Batam. F.Eusebius
batampos – Kasus kebakaran kapal MT Federal II di galangan kapal PT ASL, Tanjunguncang, Batuaji masih bergulir di Satreskrim Polresta Barelang. Saat ini, polisi tengah menunggu hasil uji ilmiah atau scientific investigation dari Tim Puslabfor Medan.
Zaenal menjelaskan hasil uji ilmiah ini nanti berguna untuk mengetahui penyebab kebakaran. Selain itu, pihaknya pihaknya turut meminta keterangan 3 orang saksi.
“Ada tiga saksi yang kita mintai keterangannya,” katanya.
Zaenal menjelaskan kebakaran ini terjadi saat kapal tengah docking atau pemeliharaan. Kemudian api muncul dan menyambar 9 orang pekerja.
“Korban yang tewas berjumlah 4 orang, luka berat 4 orang, dan luka ringan 1 orang,” ungkapnya.
Sementara UPT Pengawas Tenaga Kerja Batam, Susi Juniarti mengatakan pihaknya belum bisa menyimpulkan adanya kelalaian dalam pekerjaan ini.
“Kami belum bisa memberikan keterangan. Karena sampai saat ini masih mengumpulkan data-data dan menunggu hasil dari kepolisian juga,” ujarnya singkat. (*)
Daisy, mantan Manajer Funding PT BPR Dana Mitra Sukses saat sidang di PN Batam, Selasa (8/7). Foto. Aziz Maulana/ Batam Pos
batampos – Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang lanjutan perkara tindak pidana perbankan dengan terdakwa Daisy, mantan Manajer Funding PT BPR Dana Mitra Sukses, Selasa (8/7).
Sidang kali ini menghadirkan dua saksi dari internal perusahaan, termasuk Direktur Utama, Agita Ulfa Zuriana, yang memberikan kesaksian kunci terkait temuan audit internal yang mengungkap adanya pemalsuan data dan penggelapan dana nasabah.
Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Tiwik, Andi Bayu, dan Dina, sedianya mengupas lebih dalam praktik curang yang diduga dilakukan Daisy selama menjabat sebagai manajer funding di bank tersebut.
Saat ditanya oleh majelis hakim mengenai keterkaitan para saksi dengan terdakwa, salah satu saksi menjawab mengenal Daisy dan membenarkan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Iya mengenal terdakwa, dan memang ada beberapa tahapan yang dilanggar oleh terdakwa, khususnya terkait prosedur pencairan deposito,” ujar saksi dalam persidangan.
Sementara itu, saksi lainnya, Agita Ulfa, yang kini menjabat sebagai Direktur Utama PT BPR Dana Mitra Sukses, menjelaskan bahwa kecurigaan bermula saat ia menjabat dan menginisiasi audit internal terhadap aset perusahaan.
“Saya instruksikan tim baru untuk verifikasi. Saat itu ditemukan adanya selisih data antara sistem dan konfirmasi langsung kepada nasabah. Dari situ ketahuan bahwa terdakwa melakukan pemalsuan,” kata Agita
Dalam dakwaan yang dibacakan sebelumnya oleh JPU, Daisy diduga kuat memalsukan bilyet deposito dan tanda tangan nasabah guna mencairkan dana ke rekening pribadi maupun pihak ketiga tanpa persetujuan nasabah.
Perbuatan itu dilakukan pada April 2022 hingga Agustus 2023, saat Daisy masih aktif di kantor cabang PT BPR Dana Mitra Sukses.Salah satu contoh kasus adalah pencairan dana sebesar Rp197,7 juta dari bilyet No. 1175 milik seorang nasabah, yang seharusnya didepositokan ulang atas nama keluarga, namun malah ditransfer ke rekening BCA atas nama Yanti, teman dekat terdakwa.
Dalam kasus lain, dana milik nasabah atas nama Nurlela dicairkan tanpa persetujuan, dengan formulir yang diduga dipalsukan dan uang dikirim ke rekening atas nama Hely, abang kandung terdakwa.
JPU menyebut bahwa perbuatan Daisy melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan.
Hasil audit internal dan penyidikan menyimpulkan bahwa total dana nasabah yang digelapkan mencapai Rp2,1 miliar. Hingga kini, terdakwa baru mengembalikan dana sebesar Rp200 juta, sehingga nilai kerugian yang masih ditanggung PT BPR Dana Mitra Sukses mencapai Rp1,928 miliar. (*)
Keluarga korban kebakaran kapal di Galangan Kapal PT ASL Tanjunguncang berdatangan ke RS Graha Hermine usai mendengar kabar kejadian. Foto. Eusebius Sara/ Batam Pos
batampos – Kasus kebakaran kapal MT Federal II di galangan kapal PT ASL, Tanjunguncang, Batuaji masih bergulir di Satreskrim Polresta Barelang. Saat ini, polisi tengah menunggu hasil uji ilmiah atau scientific investigation dari Tim Puslabfor Medan. “Masih penyelidikan dan menunggu hasilnya,” ujar Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin.
Zaenal menjelaskan hasil uji ilmiah ini nanti berguna untuk mengetahui penyebab kebakaran. Selain itu, pihaknya pihaknya turut meminta keterangan 3 orang saksi. “Ada tiga saksi yang kita mintai keterangannya,” katanya.
Zaenal menjelaskan kebakaran ini terjadi saat kapal tengah docking atau pemeliharaan. Kemudian api muncul dan menyambar 9 orang pekerja. “Korban yang tewas berjumlah 4 orang, luka berat 4 orang, dan luka ringan 1 orang,” ungkapnya.
Sementara UPT Pengawas Tenaga Kerja Batam, Susi Juniarti mengatakan pihaknya belum bisa menyimpulkan adanya kelalaian dalam pekerjaan ini. “Kami belum bisa memberikan keterangan. Karena sampai saat ini masih mengumpulkan data-data dan menunggu hasil dari kepolisian juga,” ujarnya singkat. (*)
Bincang bersama insan pers yang ditaja BI Perwakilan Kepri. (F.Arjuna)
batampos – Bank Indonesia (BI) Perwakilan Kepri menaruh perhatian besar pada transformasi ekonomi daerah. Lewat dorongan digitalisasi dan hilirisasi sektor unggulan, BI Kepri ingin memastikan potensi besar seperti pariwisata, perikanan, hingga industri pengolahan tidak hanya jadi wacana, tapi benar-benar mendongkrak pertumbuhan ekonomi daerah.
Demikian disampaikan oleh Kepala Perwakilan BI Kepri, Rony Widijarto, dalam kegiatan bincang-bincang bersama media di Gedung BI Kepri, Batam, Selasa (8/7).
Menurutnya, Kepri memiliki potensi ekonomi yang besar, terutama di sektor pariwisata, perikanan, dan industri pengolahan. Potensi ini perlu dimaksimalkan melalui strategi penguatan fundamental ekonomi daerah.
“Kita harus mulai dari penguatan fundamental ekonomi daerah, termasuk mendorong transaksi digital, literasi keuangan, dan pemanfaatan potensi hilirisasi di sektor-sektor strategis,” katanya.
BI Kepri secara konsisten bersinergi dengan pemerintah daerah, pelaku usaha, dan kalangan akademisi untuk mendorong transformasi ekonomi berbasis digital. Salah satu fokus utama adalah perluasan penggunaan QRIS sebagai alat pembayaran yang efektif, khususnya bagi pelaku UMKM dan sektor pariwisata.
“Transaksi digital yang inklusif akan membuka akses pasar yang lebih luas, mempercepat arus barang dan jasa, serta meningkatkan efisiensi ekonomi daerah,” kata Rony.
Selain itu, penguatan infrastruktur ekonomi dan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM), terutama di wilayah hinterland mesti dimantapkan. Pemerataan pertumbuhan ekonomi merupakan tanggung jawab kolektif lintas sektor.
“Peran lembaga keuangan, termasuk perbankan, sangat penting untuk mendukung pembiayaan yang inklusif, terutama bagi pelaku usaha di wilayah terpencil,” ujar dia.
Dalam menjaga stabilitas ekonomi, BI Kepri juga terus memperkuat koordinasi dalam Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID). Upaya ini difokuskan pada pengendalian harga dan memastikan ketersediaan pasokan barang kebutuhan pokok.
Rony menutup pemaparannya dengan memastikan komitmen BI Kepri untuk terus menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan ekonomi.
“BI Kepri akan terus memperkuat perannya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam perumusan kebijakan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” kata Rony. (*)
Salah satu pelaku penyekapan dan penganiayaan diamankan di Mapolsek Batam Kota. Foto. Agung untuk Batam Pos
batampos – Empat pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap RB, warga Bida Ayu, Sei Beduk ditahan di Mapolsek Batam Kota. Para pelaku WM, RO, MF, dan MK terancam hukuman 8 tahun penjara.
Kapolsek Batam Kota, Kompol Anak Agung Made Winarta mengatakan para pelaku dijerat pasal 333 dan pasal 170 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP. “Pelaku sudah kita tetapkan tersangka dan ditahan di Polsek. Ancaman hukuman 8 tahun penjara,” ujarnya.
Agung menjelaskan pihaknya tengah mengejar 3 pelaku lainnya, yakni UC, AM dan AB. “Masih proses pencarian oleh Reskrim Polsek Batam Kota,” katanya.
Agung menjelaskan kasus ini berawal saat korban dijemput salah seorang pelaku, MK ke rumahnya. Kemudian korban dibawa ke rumah pelaku di Bida Ayu, Sei Beduk. “Sesampai di rumah pelaku lain sudah ada. Kemudian pelaku menagih uang sebesar Rp3 juta tetapi korban belum dapat mengembalikan uang tersebut, sehingga pelaku menjadi marah,” ungkapnya.
Oleh pelaku, korban dianiaya dengan cara menusukkan gunting pada paha kanan dan membakar tangan kanannya. “Untuk kondisi korban sudah membaik dan kembali ke rumahnya,” tutupnya. (*)
Dua terdakwa kasus pencurian dengan kekerasan, Mardi dan Sidiq saat sidang di Pengadilan Negeri Batam. Foto. Aziz Maulana/ Batam Pos
batampos – Dua terdakwa kasus pencurian dengan kekerasan, Mardi dan Sidiq, akhirnya divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam. Dalam sidang yang digelar Senin (7/7), keduanya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun atas perbuatan keji yang mereka lakukan terhadap pasangan lansia di Kampung Sembulang, Galang.
Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Andi Bayu, yang menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.
“Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dakwaan, yakni pencurian dengan kekerasan yang dilakukan bersama-sama. Oleh karena itu, masing-masing dijatuhi hukuman pidana 4 tahun dan 2 tahun penjara, dengan total 6 tahun masa kurungan,” ujar Hakim Andi Bayu di ruang sidang PN Batam.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana 5 tahun 6 bulan penjara. JPU menilai bahwa aksi kedua pelaku tergolong kejahatan berat karena disertai kekerasan dan dilakukan terhadap korban lanjut usia.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada dini hari. Kedua terdakwa masuk ke rumah korban dengan mencongkel jendela dapur menggunakan alat bantu. Untuk menyamarkan identitas, mereka mengenakan masker dan membawa senjata tajam.
Begitu berhasil masuk, mereka langsung membangunkan pasangan lansia, Waginah dan Jumangin, yang sedang tertidur lelap. Tanpa ampun, keduanya mengancam dan memukul korban dengan batang kayu.
Akibatnya, Waginah mengalami luka robek di bagian kepala dan wajah, sementara suaminya juga mengalami luka setelah mencoba melindungi istrinya.
“Pelaku mengambil uang tunai Rp25 ribu, satu unit tabung gas elpiji tiga kilogram, satu unit ponsel, STNK, kunci motor, serta satu karung jengkol seberat 15 kilogram,” beber JPU saat membacakan dakwaan.
Korban kemudian dilarikan ke RS Bhayangkara Batam untuk mendapatkan perawatan. Berdasarkan hasil visum, terdapat luka memar dan bengkak di sejumlah bagian tubuh akibat pukulan benda tumpul.
Dalam kesaksiannya, Waginah mengaku masih mengalami trauma berat pasca kejadian. Ia kerap sulit tidur dan dihantui rasa takut setiap malam.
“Saya masih trauma. Kalau malam, saya tidak bisa tidur tenang,” tuturnya lirih di hadapan majelis hakim. Ia berharap pelaku dihukum seberat-beratnya agar menjadi pelajaran bagi orang lain.
Dalam persidangan sebelumnya, kedua terdakwa mengakui seluruh perbuatannya. Mereka menyatakan bahwa aksi nekat tersebut dipicu oleh tekanan ekonomi. (*)
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari. Foto: Ombudsman Kepri untuk Batam Pos
batampos – Memasuki masa pengumuman hasil Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026, sejumlah sekolah negeri favorit di Batam mengalami lonjakan pendaftar yang signifikan.
Ketua Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Lagat Siadari, mengingatkan orang tua agar tidak memaksakan anaknya masuk ke sekolah tertentu.
“Antusias masyarakat untuk menyekolahkan anak di SMA dan SMK unggulan memang tinggi. Tapi perlu dipahami, semua sekolah memiliki kuota maksimal yang tidak bisa dilampaui,” kata Lagat, Selasa (8/7).
Beberapa SMA yang disebut-sebut sebagai sekolah favorit antara lain SMA Negeri 1, SMAN 3, SMAN 5, dan SMAN 8. Sedangkan di jalur SMK, peminat tertinggi tercatat di SMKN 1, SMKN 3, SMKN 4, SMKN 5, dan SMKN 7.
“Beberapa SMA dan SMK di Batam memang memang menjadi favorit,” tegasnya
Dijelaskannya saat ini telah terjadi pergeseran paradigma pendidikan di Batam. Jika sebelumnya masyarakat lebih memprioritaskan SMA, kini minat ke SMK meningkat. Hal ini tak lepas dari tingginya serapan tenaga kerja lulusan SMK oleh industri di Batam.
“Anak-anak melihat peluang kerja lebih besar bagi lulusan SMK. Makanya trennya bergeser. Ini perkembangan positif,” ujar Lagat.
Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya bersama Dinas Pendidikan Provinsi Kepri dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) telah mengunci kuota maksimal per kelas, yakni 48 siswa.
“Jadi tidak bisa lagi ada penambahan kelas atau daya tampung di luar ketentuan. Jika kuota penuh, maka siswa yang tidak diterima akan disalurkan ke sekolah lain yang masih memiliki kapasitas,” ucapnya.
Ia mencontohkan, jika pendaftar tak tertampung di SMA Negeri 3, maka akan diarahkan ke sekolah lain seperti SMA Negeri 20 atau SMA Negeri 26. Meski jaraknya relatif lebih jauh, itulah konsekuensi dari sistem zonasi dan pemerataan pendidikan.
Lagat juga mengingatkan para orang tua untuk tidak melakukan aksi protes jika anaknya tidak diterima di sekolah favorit.
“Sudah tidak bisa lagi sekolah menerima siswa melebihi kuota karena sistemnya sudah dikunci oleh Kementerian. Kalau tetap memaksa menerima, data siswa tidak akan tercatat di Dapodik (Data Pokok Pendidikan). Artinya, tidak dianggap sebagai siswa resmi,” tegasnya.
Bagi siswa yang benar-benar tidak tertampung di sekolah negeri, orang tua juga bisa mempertimbangkan sekolah swasta. Untuk jenjang SD dan SMP, Pemko Batam memberikan bantuan subsidi SPP bagi siswa tidak mampu.
“SD dapat Rp300 ribu, SMP Rp400 ribu. Sayangnya, untuk SMA/SMK yang berada di bawah kewenangan provinsi, belum ada bantuan SPP bagi siswa swasta. Tapi untuk yang negeri, tahun ini diberikan bantuan seragam gratis,” kata Lagat.
Ia menekankan, semua anak tetap harus sekolah. Jika pilihan sekolah negeri sudah tidak tersedia, maka sekolah swasta bisa menjadi solusi.
“Jangan sampai anak-anak tidak sekolah hanya karena tidak diterima di sekolah yang diinginkan. Pendidikan tetap prioritas,” ujarnya. (*)