Kamis, 2 April 2026
Beranda blog Halaman 1328

Gunakan Video Fiktif dan Alamat Gudang Palsu, Penipuan Bermodus Jual Baju Bekas Terbongkar di PN Batam

0
Rizky Jaya Putra saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Foto. Aziz Maulana/ Batam Pos

batampos – Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang lanjutan perkara penipuan dengan terdakwa Rizky Jaya Putra, Kamis (3/7). Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yuanne, didampingi hakim anggota Wattimena dan Feri Irawan, menghadirkan dua saksi, yakni saksi korban dan saksi penangkap.

Dari keterangan saksi korban, terungkap bahwa uang sebesar Rp30 juta yang diserahkan kepada terdakwa tak pernah dikembalikan. Uang tersebut diduga justru digunakan untuk bersenang-senang oleh Rizky. “Uangnya tidak ada dikembalikan sama sekali, dan setahu saya digunakan untuk bersenang-senang oleh terdakwa,” ungkap saksi korban di hadapan majelis hakim.

Namun, Hakim Wattimena menilai keterangan terdakwa berbelit-belit dan tidak menunjukkan iktikad baik. Ia bahkan langsung meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menuntut terdakwa secara maksimal. “Anda ini memberikan keterangan yang berbelit. Coba sampaikan yang sebenarnya, catat, tuntut maksimal,” tegas Wattimena.

Dalam dakwaan JPU, disebutkan bahwa terdakwa Rizky Jaya Putra telah melakukan rangkaian tindakan penipuan secara sistematis terhadap korban Tinusman Gulo pada akhir Maret 2025. Modus operandi yang digunakan adalah berpura-pura menjadi perantara penjualan baju bekas melalui media sosial. Awalnya, Rizky menghubungi korban melalui aplikasi pesan dengan menyamar sebagai pihak penjual bernama “Pak Joni”.

Ia mengirimkan foto dan video fiktif baju dan sepatu bekas yang diambil dari internet. Untuk meyakinkan korban, terdakwa memalsukan percakapan dengan identitas palsu dan membuat seolah-olah transaksi sudah disepakati dengan penjual.

Korban yang tertipu kemudian mentransfer uang sebesar Rp30 juta ke rekening yang disebutkan terdakwa. Namun, uang tersebut justru digunakan Rizky untuk membayar utang pribadi, termasuk kepada pemilik kapal dan temannya sendiri. Sebagian kecil uang bahkan diberikan kepada seorang teman perempuan terdakwa, yang rekeningnya digunakan sebagai perantara transaksi.

Setelah uang ditransfer, terdakwa terus mengulur waktu dan memberikan berbagai alasan melalui pesan singkat kepada korban. Ia sempat mengirimkan foto gudang dan barang yang ternyata diambil dari Google, guna meyakinkan korban bahwa pengiriman barang sedang diproses.

Namun, hingga awal April, barang tak kunjung dikirim. Rizky juga menolak saat korban hendak mengecek lokasi gudang. Akhirnya, komunikasi terputus dan terdakwa diketahui menginap di sebuah hotel di kawasan Pelita. Ia bahkan mengaku sedang berada di Medan untuk menghindari pertemuan.

Korban yang merasa tertipu, akhirnya menemukan terdakwa di kawasan Batam terdakwa langsung diamankan dan diserahkan ke Polsek Seibeduk untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Dalam pasal tersebut, pelaku diancam pidana penjara paling lama empat tahun. (*)

Reporter: Aziz Maulana

Artikel Gunakan Video Fiktif dan Alamat Gudang Palsu, Penipuan Bermodus Jual Baju Bekas Terbongkar di PN Batam pertama kali tampil pada Metropolis.

Kejaksaan dan Pemkab Lingga Perkuat Pengawasan Dana Desa Lewat Jaga Desa

0
Pemukulan gong oleh Kepala Kejati Kepri menandai resmi diluncurkan program Desa JUARA, Kamis (3/7). F. Diskominfo Lingga untuk BATAM POS

batampos – Pemerintah Kabupaten Lingga bersama Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Jaksa Garda Desa” (Jaga Desa), Kamis (3/7) di Gedung Daerah Lingga. Forum ini menjadi momentum memperkuat pengawasan dan tata kelola keuangan desa yang akuntabel.

Diskusi yang mengusung tema “Penguatan Peran Kejaksaan RI Untuk Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa” ini melibatkan aparat penegak hukum, pemangku kebijakan, dan kepala desa se-Kabupaten Lingga.

“Melalui Jaga Desa, Kejaksaan hadir bukan untuk menakut-nakuti, tapi mendampingi dan membimbing agar pengelolaan dana desa berjalan sesuai hukum,” ujar Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto sekaligus meluncurkan Program Desa JUARA (Jujur, Aman, Sejahtera).

Ia menegaskan bahwa pengelolaan dana desa harus berbasis transparansi dan akuntabilitas. Tahun ini, Lingga menerima alokasi dana desa sebesar Rp59,2 miliar untuk 75 desa.

Teguh menekankan bahwa anggaran itu bukan semata untuk pembangunan fisik, melainkan amanah negara yang wajib dijaga.

Bupati Lingga, Muhammad Nizar, menyebut program Jaga Desa sebagai langkah nyata reformasi birokrasi dari akar rumput.

“Transparansi tak boleh hanya berhenti di kota. Harus sampai ke desa, karena desa hari ini adalah Indonesia esok hari,” katanya.

Asisten Pidana Khusus Kejati Kepri, Mukarrom, dalam pemaparannya menyebutkan sedikitnya 14 potensi tindak pidana korupsi di desa, mulai dari proyek fiktif, mark-up anggaran, gratifikasi, hingga perjalanan dinas palsu.

“Dana desa bukan alat politik, bukan pula milik pribadi kepala desa. Ini uang negara. Dan penyalahgunaannya adalah tindak pidana,” tegas Mukarrom.

Ia juga mengungkap adanya praktik pemotongan anggaran oleh oknum kecamatan, laporan fiktif, dan intervensi pihak luar.

Kejaksaan, kata dia, telah memetakan semua potensi penyimpangan dan menawarkan pendampingan hukum preventif bagi desa-desa.

FGD juga memperkenalkan platform jagadesa.kejaksaan.go.id, sebuah kanal pelaporan digital real-time untuk pelaporan penggunaan dana desa.

Melalui kanal ini, kepala desa dapat mengakses pendampingan hukum dan pelaporan tanpa harus menunggu inspeksi manual. (*)

Reporter: Vatawari

Artikel Kejaksaan dan Pemkab Lingga Perkuat Pengawasan Dana Desa Lewat Jaga Desa pertama kali tampil pada Kepri.

Bawang Putih dan Bawang Merah Ternyata Tak Bisa Langsung Diimpor ke Batam

0
Bawang merah ternyata tak bisa langsung di impor ke Batam. foto Ilustrasi bawang merah dijual di pasar. Foto: jawapos.com

batampos– Ternyata bawang merah dan bawang putih tidak bisa langsung diimpor atau didatangkan dari luar negeri ke Kepri atau Batam. Khusus komoditi ini, hanya bisa masuk lewat pintu tertentu dan satu pun tak ada nama pintu masuk atau Pelabuhan di Kepri atau Batam.

Kepala Karantina Kepri, Herwintarti menyebutkan pelabuhan tertentu saja yang ditetapkan untuk masuknya bawang merah dan bawang putih dari luar negeri.

“Hanya pelabuhan tertentu yang ditetapkan untuk masuknya komoditas ini, di antaranya Tanjung Perak, Belawan, Soekarno-Hatta, dan Soekarno-Hatta Makassar. Khusus bawang putih bisa melalui Tanjung Priok dan Tanjung Emas jika OPTK-nya terkendali,” kata dia di sela sela pemusnahan bawang merah seberat 43,6 ton dan bawang putih 43,1 ton itu diduga dimasukkan secara ilegal tanpa dokumen karantina, dengan potensi kerugian ekonomi mencapai Rp2,85 miliar di di halaman Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri, Kamis (3/7).

BACA JUGA: Harga Daging, Cabai, dan Bawang di Batam Naik Jelang Lebaran

Herwin menjelaskan, posisi Kepri sebagai pintu gerbang perdagangan dan pergerakan lintas negara menuntut pengawasan ekstra terhadap komoditas pertanian dan pangan. “Ini menjadi tanggung jawab besar kami untuk menjaga biosecurity nasional dari ancaman penyakit tumbuhan,” tambahnya.

Sinergi antara instansi seperti Bea Cukai, kejaksaan, kepolisian, dan pengadilan sangat penting dalam memperkuat penegakan hukum di bidang karantina. Menurutnya, langkah tegas ini menjadi bentuk nyata perlindungan terhadap kekayaan hayati Indonesia dan upaya menjaga ketahanan pangan nasional.

Disinggung soal pemusnahan, Kepala Karantina Kepri, Herwintarti, menyebutkan aksi pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut hasil penindakan bersama atas media pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang masuk ke wilayah Indonesia tanpa prosedur resmi. Selain tak dilengkapi dokumen kesehatan karantina, komoditas tersebut juga dilalulintaskan melalui pintu masuk yang tidak ditetapkan pemerintah. (*)

Artikel Bawang Putih dan Bawang Merah Ternyata Tak Bisa Langsung Diimpor ke Batam pertama kali tampil pada Metropolis.

Jaksa KPK Tuntut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 600 Juta

0
Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Kamis (26/6). (Muhammad Ridwan/JawaPos.com).

batampos – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dituntut hukuman 7 tahun pidana penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa meyakini, Hasto Kristiyanto terbukti bersalah melakukan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan mantan caleg PDIP Harun Masiku.

“Terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan dan terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/7).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” sambungnya.

Jaksa meyakini, Hasto Kristiyanto merintangi penyidikan kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku. Hasto merintangi KPK yang ingin menangkap Harun Masiku, sehingga mengakibatkan buron sampai saat ini.

Hasto melalui Nurhasan memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon genggamnya ke dalam air, setelah KPK melakukan tangkap tangan kepada Komisioner KPU RI 2017-2022 Wahyu Setiawan. Hasto juga memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Upaya penangkapan terhadap Harun Masiku itu dilakukan setelah adanya dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024.

Selain itu, Hasto juga diyakini memberikan uang senilai SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta untuk Komisioner KPU RI 2017-2022, Wahyu Setiawan. Hasto memberikan suap ke Wahyu Setiawan bersama-sama dengan Harun Masiku.

Uang tersebut diberikan Hasto Kristiyanto untuk Wahyu Setiawan, agar caleg Harun Masiku bisa dilantik menjadi caleg terpilih periode 2019-2024 menggantikan Riezky Aprilia di Dapil Sumatra Selatan (Sumsel) 1.

Pemberian suap kepada Wahyu Setiawan dibantu oleh mantan anggota Bawaslu RI yang juga kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina. Sebab, Agustiani memiliki hubungan dekat dengan Wahyu Setiawan.

Hasto dituntut melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a serta Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHAP. (*)

Sumber: JP Group

Artikel Jaksa KPK Tuntut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 600 Juta pertama kali tampil pada News.

Pemkab Lingga Usulkan Pembangunan Rusun ASN, Targetkan 100 Unit di Daik

0
Koordinasi Dinas Perkim Kabupaten Lingga dengan Kementerian PKP Republik Indonesia. F. Dedy untuk BATAM POS

batampos – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga berencana membangun rumah susun (rusun) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum memiliki rumah pribadi.

Proyek ini diusulkan melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI.

Kepala Dinas Perkim Lingga, Dedy Supartono, mengatakan program ini bertujuan memudahkan para ASN, terutama yang bukan warga asli Lingga, untuk mendapatkan hunian layak dan terjangkau.

“Banyak ASN yang bukan penduduk tempatan dan belum punya rumah. Karena itu, kita ajukan pembangunan rusun sebagai solusi,” ujar Dedy, Kamis (3/7).

Menurut Dedy, rusun tersebut rencananya akan dibangun di kawasan Daik Lingga dan terdiri dari 100 unit kamar. Rusun ini akan diprioritaskan bagi ASN yang bekerja di pusat pemerintahan Daik.

“Mereka tetap membayar sewa, tapi dengan harga yang jauh lebih murah dibanding hunian biasa,” tambahnya.

Saat ini, Perkim Lingga masih menunggu tindak lanjut dari pemerintah pusat terkait usulan tersebut. (*)

Reporter: Vatawari

Artikel Pemkab Lingga Usulkan Pembangunan Rusun ASN, Targetkan 100 Unit di Daik pertama kali tampil pada Kepri.

Karantina Kepri dan Bea Cukai Musnahkan 86,7 Ton Bawang Ilegal Senilai Rp2,85 Miliar

0
Pemusnahan puluhan ton bawang ilegal oleh Karantina dan Bea Cukai Kepri. Foto. Karantina Kepri untuk Batam Pos

batampos – Sebanyak 86,7 ton bawang ilegal dimusnahkan Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepri bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri Selasa (1/7) lalu.

Komoditas berupa bawang merah seberat 43,6 ton dan bawang putih 43,1 ton itu diduga dimasukkan secara ilegal tanpa dokumen karantina, dengan potensi kerugian ekonomi mencapai Rp2,85 miliar.

Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri sebagai tindak lanjut hasil penindakan bersama atas media pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang masuk ke wilayah Indonesia tanpa prosedur resmi. Selain tak dilengkapi dokumen kesehatan karantina, komoditas tersebut juga dilalulintaskan melalui pintu masuk yang tidak ditetapkan pemerintah.

Kepala Karantina Kepri, Herwintarti, menyebut pelanggaran ini melanggar Peraturan Menteri Pertanian Nomor 6 Tahun 2022, yang mengatur pelabuhan resmi pemasukan umbi lapis seperti bawang.

“Hanya pelabuhan tertentu yang ditetapkan untuk masuknya komoditas ini, di antaranya Tanjung Perak, Belawan, Soekarno-Hatta, dan Soekarno-Hatta Makassar. Khusus bawang putih bisa melalui Tanjung Priok dan Tanjung Emas jika OPTK-nya terkendali,” kata dia, Kamis (3/7).

Herwin menjelaskan, posisi Kepri sebagai pintu gerbang perdagangan dan pergerakan lintas negara menuntut pengawasan ekstra terhadap komoditas pertanian dan pangan. “Ini menjadi tanggung jawab besar kami untuk menjaga biosecurity nasional dari ancaman penyakit tumbuhan,” tambahnya.

Sinergi antara instansi seperti Bea Cukai, kejaksaan, kepolisian, dan pengadilan sangat penting dalam memperkuat penegakan hukum di bidang karantina. Menurutnya, langkah tegas ini menjadi bentuk nyata perlindungan terhadap kekayaan hayati Indonesia dan upaya menjaga ketahanan pangan nasional.

Tindakan pemusnahan dilakukan sesuai Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang mengatur pemusnahan terhadap media pembawa yang rusak atau berisiko membawa OPTK.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara mengubur seluruh bawang di dalam tanah yang dibasahi cairan pembusuk. Pemusnahan ini disaksikan langsung oleh perwakilan dari Kanwil DJBC Kepri, Kejaksaan Negeri Karimun, Pengadilan Negeri Karimun, Polres Karimun, dan pemilik barang.

Herwin berharap aksi ini memberi efek jera kepada para pelaku usaha yang mencoba mengabaikan ketentuan karantina. Ia juga mengajak masyarakat untuk selalu melapor dan mematuhi aturan karantina demi keamanan pangan dan keberlanjutan sumber daya hayati Indonesia.

“Pemusnahan ini bukan semata penegakan hukum, tetapi juga edukasi bagi publik agar sadar pentingnya perlindungan hayati dan kualitas pangan,” ujarnya. (*)

Reporter: Arjuna

Artikel Karantina Kepri dan Bea Cukai Musnahkan 86,7 Ton Bawang Ilegal Senilai Rp2,85 Miliar pertama kali tampil pada Metropolis.

38 Eks Honorer Gagal Lolos Seleksi PPPK Anambas Tahap 2, Ini Penjelasan BKPSDM

0
Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Anambas, Aan Nugraha. F. Ihsan Imaduddin/Batam Pos

batampos – Sebanyak 38 eks tenaga honorer dinyatakan tidak lulus dalam hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Anambas.

Dari total tersebut, 18 orang gugur karena kalah peringkat di formasi guru, sementara 20 orang tidak hadir saat ujian berbasis komputer (CAT).

“Untuk 18 orang yang kalah di ranking itu dari formasi guru,” kata Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Anambas, Aan Nugraha, Kamis (3/7).

Aan menjelaskan, pada seleksi tahap dua ini terdapat 1.202 pelamar dengan rincian formasi yakni tenaga kesehatan (nakes) sebanyak 35 orang, guru sebanyak 58 orang dan teknis sebanyak 1.109 orang

Dari jumlah tersebut, 1.164 pelamar dinyatakan lulus seleksi tahap dua. Sementara tujuh pelamar yang tidak lulus pada tahap pertama telah dioptimalisasi ke tahap dua.

“Sekarang yang lulus sedang melengkapi berkas seperti daftar riwayat hidup, SKCK, dan surat sehat dari rumah sakit,” jelas Aan.

BKPSDM akan mengusulkan berkas para pelamar yang lulus ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk proses Pertimbangan Teknis (Pertek) NIPPPK.

“Kita rencanakan usul Pertek NIPPPK ke BKN Agustus nanti. Untuk pelantikan, masih menunggu jadwal resmi dari BKN,” pungkasnya. (*)

Reporter: Ihsan Imaduddin

Artikel 38 Eks Honorer Gagal Lolos Seleksi PPPK Anambas Tahap 2, Ini Penjelasan BKPSDM pertama kali tampil pada Kepri.

Tiga WNA Malaysia Ditangkap di Bandara Tanjungpinang, Diduga Terkait Kasus Narkoba

0
Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjungpinang. F. Mohamad Ismail/Batam Pos

batampos – Tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kepri saat hendak terbang dari Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang menuju Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (3/7/2025).

Ketiganya diamankan saat pemeriksaan identitas calon penumpang di area keberangkatan Bandara RHF sekitar pukul 10.30 WIB. Mereka berencana terbang menggunakan maskapai Batik Air.

“Ada tiga orang WNA yang diamankan, dua laki-laki dan satu perempuan. Mereka ditangkap oleh pihak BNN Kepri,” ujar Kepala Departemen Airport Security & Service Improvement Bandara RHF, Rudy Sudrajat, Kamis (3/7).

Rudy mengatakan, ketiga WNA sempat menunjukkan paspor Malaysia sebelum akhirnya langsung dibawa oleh tim BNN Kepri ke Batam sekitar pukul 11.00 WIB.

“Informasinya mereka dibawa ke Batam untuk pengembangan. Ini merupakan target operasi BNN,” jelasnya.

Rudy menambahkan, pihak bandara hanya membantu menyiapkan lokasi pemeriksaan dan tidak mengetahui detail kasusnya.

“Jenis barang atau jumlahnya kami tidak tahu. Itu kewenangan BNN,” tutupnya. (*)

Reporter: M Ismail

Artikel Tiga WNA Malaysia Ditangkap di Bandara Tanjungpinang, Diduga Terkait Kasus Narkoba pertama kali tampil pada Kepri.

Hak Jawab Faiz Al Baqaroh Soal Pemberitaan di batampos.co.id

0

batampos– Yayasan Faiz Al Baqaroh yang berpusat di Tiban, Batam mengaku keberatan dengan pemberitaan media ini yang terbit tanggal 19 Juni 2025 lalu dengan judul Ungkap 8 Aliran yang Berpotensi Menyimpang di Batam, Ada yang Berpusat di Tiban dengan link: https://metro.batampos.co.id/mui-batam-ungkap-8-aliran-yang-berpotensi-menyimpang-di-batam-ada-yang-berpusat-di-tiban/

Jadi untuk meluruskan hal tersebut,Yayasan Al Baqorah yang beralamat di Tiban Batam menyampaikan hak jawabnya atas berita tersebut di atas, antara lain:

1. Faiz Al Baqorah sebagai Yayasan yang memiliki legalitas perijinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan hukum di Indonesia.

2. Faiz Al Baqaroh secara akidah dan ajarannya sudah pernah dilakukan penelitian dan pengkajian oleh MUI Ousat dengan melakukan beberapa ali tabayyun baik di tempat Faiz Akbaqaroh Kota Batam maupun di kontor MUI Pusat Jakarta dari tahun 2024- sampai dengan Februari 2025. Hasil dari Tim Penelitian dan Pengkajian tidak menemukan penyimpangan/mengajarkan ajaran sesat tetapi hanya bersifat pembinaan alam hal ini sudah dilakukan oleh MUI Pusat yang selesai pada tanggal 18 Februari 2025. SK TIM PEMBINAAN MUI NO. Kep-63/DP-MUI/1/IX/2024 tanggal 30 September 2024.

3. Pembinaan selanjutnya diserahkan ke MUI Kota Batam dengan memberi materi tentang kitab Fathul Qorib dan Fathul Majid karya Syekh Nawawai Al Bantani. (Surat Permohonan Faiz Albaqaroh kepada MUI Kota Batam dengan nomor surat 001/MFAB/IV/2025 tertanggal 15 April 2025 Perihal Permohonan Tindak Lanjut Pembinaan.

4. PErlu Kami Beritahukan bahwa Otoritas Malaysia yang mengeluarkan Fatwa sesat terhadap Faiz Al Baqaroh adalah institusi/Lembaga yang tidak ada hubungkaitannya dengan negara Indonesia sehingga Fatwa tersebut tidak dapat mengikat secara hukum untuk dipatuhi atau diikuti oleh semua warga negara Indonesia karena Indonesia menganut Azas Kedaulatan territorial dalam hukum internasionalnya,yakni Kedaulatan territorial adalah bentuk kedaulatan secara khusus di wilayahnya. Sebagaimana diatur dalam pasal 25A UUD 1945 jo pasal 7 UU nomor 43 Tahun 2008.

Demikian hak jawab Faiz Al Baqorah Diterbitkan batampos.co.id 

Artikel Hak Jawab Faiz Al Baqaroh Soal Pemberitaan di batampos.co.id pertama kali tampil pada Metropolis.

Lahan Tak Ada, Uang lenyap! Korban Kaveling Bodong Siap Melapor ke Polresta Barelang

0
Lokasi lahan kosong yang disebut sebagai lapak kaveling yang dijual belikan. Foto. Eusebius Sara/ Batam Pos

batampos – Ratusan korban penipuan jual beli lahan kaveling bodong di wilayah Sagulung kini mulai bersiap mengambil langkah hukum. Mereka berencana melaporkan kasus ini secara resmi ke Mapolresta Barelang, menyusul ketidakjelasan status lahan dan nihilnya tanggung jawab dari pihak yang menjual kaveling.

Nurbaiti Lubis, salah satu korban, mengungkapkan bahwa para korban tergabung dalam sebuah grup WhatsApp yang secara intensif membahas perkembangan kasus tersebut. “Kita lagi rembukan. Mumpung anak-anak sekolah libur, kami manfaatkan waktu untuk mengatur rencana laporan ke polisi,” kata Nurbaiti, Kamis (3/7).

Dalam percakapan grup tersebut, diketahui ada korban yang telah melunasi pembayaran hingga dua unit kaveling dengan nilai di atas Rp50 juta. Namun, hingga saat ini, janji kepemilikan lahan tak kunjung terealisasi, sementara pihak yang mengaku dari perusahaan penjual tak lagi dapat dihubungi. “Ada yang bayar lunas, ada juga yang terus bayar cicilan karena belum tahu ini bodong,” tambah Nurbaiti.

Baca Juga: Kaveling Bodong: Masalah Lama, Korban Baru

Nurbaiti juga menyebutkan bahwa dalam grup WhatsApp tersebut masih terdapat beberapa orang yang diduga bagian dari pihak penjual, namun mereka tak pernah memberikan tanggapan. “Mereka diam saja di grup. Pernah janji uang akan dikembalikan, tapi cuma omong kosong. Legalitas lahan juga tak bisa mereka tunjukkan,” katanya.

Beberapa korban bahkan mengaku sudah mengecek langsung ke lokasi lahan yang dijanjikan di belakang Kantor Lurah Seibinti. Namun mereka justru bertemu pihak dari perusahaan lain yang mengklaim telah mendapatkan alokasi resmi atas lahan tersebut dari BP Batam. Hal ini semakin memperjelas bahwa lahan tersebut memang bukan milik sah dari pihak penjual sebelumnya.

Situasi ini membuat para korban semakin cemas. Mereka merasa tertipu mentah-mentah dan hanya bisa berharap ada titik terang dari laporan yang direncanakan ke kepolisian. Nurbaiti dan rekan-rekannya juga khawatir jumlah korban akan terus bertambah jika tidak segera ada tindakan tegas. “Masih banyak yang belum tahu ini lahan bodong dan terus setor cicilan,” ungkapnya.

Baca Juga: Ratusan Warga Sagulung Tertipu Kaveling Bodong, Uang Lenyap Lahan Tak Jelas

Dari pantauan di lapangan, lahan yang ditawarkan masih berupa kebun milik warga yang ditanami sayur, pisang, dan pohon buah. Tidak tampak adanya aktivitas pembangunan atau pengembangan kaveling seperti yang dijanjikan.

Sementara itu, pihak kepolisian masih belum menerima laporan resmi terkait kasus ini. Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, mengatakan pihaknya siap menindaklanjuti bila laporan telah masuk. “Kami imbau masyarakat untuk teliti dan bijak sebelum membeli lahan. Pastikan keabsahan dan legalitasnya untuk menghindari penipuan,” ujarnya.

Lurah Seibinti, Jamil, juga kembali menegaskan bahwa lahan yang dijual itu memang tidak memiliki legalitas. Ia berharap masyarakat benar-benar waspada terhadap tawaran kaveling murah tanpa dasar hukum. “Kami sudah ingatkan berkali-kali. Ini pelajaran agar masyarakat tidak mudah tergiur dan selalu cek ke instansi resmi sebelum membeli,” ujarnya.

Kini, nasib ratusan korban masih terkatung-katung. Mereka hanya bisa berharap agar uang mereka bisa kembali dan pihak yang bertanggung jawab dapat diproses secara hukum demi mencegah jatuhnya korban berikutnya. (*)

Reporter: Eusebius Sara

Artikel Lahan Tak Ada, Uang lenyap! Korban Kaveling Bodong Siap Melapor ke Polresta Barelang pertama kali tampil pada Metropolis.