Minggu, 19 April 2026
Beranda blog Halaman 1340

Kasus IMS di Batam Capai 60, Didominasi Usia Produktif

0
Ilustrasi. Sosialisasi program PrEP (Pre-Exposure Prophylaxis) oleh Dinkes, Puskesmas dan Komunitas di Tempat Hiburan Malam. F. Bidang P2P Dinkes Batam untuk Batam Pos

batampos – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam mencatat sebanyak 60 kasus penyakit infeksi menular seksual (IMS) seperti gonore dan sifilis sepanjang tahun ini. Dari jumlah tersebut, mayoritas terjadi pada kelompok usia produktif, yakni 25 hingga 49 tahun.

Kepala Dinas Kesehatan Batam, dr. Didi Kusmarjadi, menyebutkan 36 dari total kasus merupakan laki-laki dan 24 lainnya perempuan. Kelompok usia 25–49 tahun menyumbang kasus terbanyak, yakni 36 orang, terdiri dari 24 laki-laki dan 12 perempuan.

“Ini menjadi perhatian serius karena kelompok usia produktif cenderung aktif secara sosial dan seksual. Potensi penularannya pun tinggi,” ujarnya, Kamis (17/7).

Selain itu, kelompok usia 20–24 tahun tercatat 13 kasus, disusul usia 15–19 tahun sebanyak 6 kasus, dan 5 kasus lainnya pada usia di atas 50 tahun. Tidak ditemukan kasus pada anak di bawah usia 14 tahun.

Didi menuturkan, Dinkes Batam terus menggencarkan edukasi dan pemeriksaan rutin melalui puskesmas serta klinik mitra. Layanan konseling dan tes IMS juga disediakan secara gratis bagi masyarakat yang merasa berisiko.

“Pemeriksaan dini penting untuk mencegah penularan lebih luas dan menghindari komplikasi. Masyarakat tidak perlu takut atau malu untuk memeriksakan diri,” tegasnya.

Untuk menekan penyebaran, Dinkes telah menyusun enam langkah strategis. Pertama, penyuluhan dilakukan secara masif di sekolah, lingkungan masyarakat, hingga lokasi berisiko seperti kawasan hiburan malam. Juga digalakkan program mentoring sebaya, khususnya bagi remaja dan pemuda.

Kedua, promosi dan distribusi kondom dilakukan di puskesmas serta titik strategis, disertai edukasi penggunaan yang benar.

Ketiga, pemeriksaan rutin digelar di seluruh puskesmas. Bagi kelompok berisiko tinggi seperti pekerja seks dan pelanggan tetap, diterapkan Perlakuan Presumtif Periodik (PPT).

Keempat, pelibatan tokoh masyarakat dan kelompok sebaya terus didorong untuk edukasi serta penghapusan stigma terhadap penderita IMS.

Kelima, vaksinasi HPV bagi remaja dan perempuan muda dilakukan sebagai pencegahan kanker serviks yang berkaitan dengan IMS. Vaksin hepatitis B juga diberikan kepada semua kelompok usia.

Keenam, penguatan kapasitas tenaga kesehatan melalui pelatihan penanganan dan konseling IMS, serta sistem pelaporan yang lebih cepat dan terintegrasi.

“Kami harap semua elemen masyarakat aktif dalam pencegahan IMS. Edukasi, deteksi dini, dan kepedulian terhadap sesama adalah kuncinya,” pungkas Didi. (*)

Reporter: Rengga Yuliandra

Artikel Kasus IMS di Batam Capai 60, Didominasi Usia Produktif pertama kali tampil pada Metropolis.

SP4N LAPOR, Solusi Mudah Warga Lingga Adukan Layanan Publik

0
Diskominfo Lingga
Kantor Diskominfo Lingga. F. Vatawari/Batam Pos.

batampos – Pemerintah Kabupaten Lingga mendukung penuh implementasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional—Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N LAPOR).

Platform ddigital ini dirancang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) untuk mempermudah masyarakat menyampaikan keluhan, aspirasi, atau permintaan informasi terkait pelayanan publik.

Sejak Juni 2021, Pemkab Lingga telah mensosialisasikan penggunaan SP4N LAPOR ke berbagai instansi dan kalangan masyarakat. Meski pelaksanaannya belum maksimal, program ini tetap dijalankan sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas layanan publik di daerah.

“SP4N LAPOR disediakan pemerintah agar masyarakat bisa lebih mudah menyampaikan laporan atau keluhan atas pelayanan publik di daerah masing-masing,” kata Ika Sartika, Analis Kebijakan Ahli Muda Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Lingga, Kamis (17/7).

Menurut Ika, setiap organisasi perangkat daerah (OPD) memiliki admin khusus yang bertugas menindaklanjuti laporan dari masyarakat.

Selain melalui laman resmi www.lapor.go.id, masyarakat juga bisa menyampaikan laporan lewat SMS ke 1708. Semua laporan akan diteruskan oleh admin kepada pimpinan instansi terkait untuk ditindaklanjuti sesuai substansi laporan.

“Layanan ini bisa diakses kapan saja, oleh siapa pun. Ini bukan hanya untuk Pemda, tapi juga untuk seluruh lembaga pelayanan publik dari tingkat daerah hingga pusat,” jelasnya.

Ia menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam mengawal mutu pelayanan publik melalui SP4N LAPOR. Dengan adanya kanal aduan daring ini, masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor untuk menyampaikan keluhan atau saran.

Harapannya, sistem ini dapat mempercepat proses penyelesaian aduan dan menjadi jembatan komunikasi yang efektif antara masyarakat dan pemerintah.

Pada akhirnya, kehadiran SP4N LAPOR diharapkan mampu mendorong terciptanya pelayanan publik yang lebih responsif, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan warga. (*)

Reporter: Vatawari 

Artikel SP4N LAPOR, Solusi Mudah Warga Lingga Adukan Layanan Publik pertama kali tampil pada Kepri.

Sidang TPPO di Batam: Tiga Terdakwa Saling Bersaksi, Otak Kasus Masih Buron

0
Heriyadi, Said Efendi dan Mulyadi saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (17/7). Foto. Aziz Maulana/ Batam Pos

batampos – Sidang lanjutan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (17/7). Tiga terdakwa, yakni Heriyadi, Said Efendi dan Mulyadi dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Tiwik. Sementara satu pelaku lainnya yang masih buron, yaitu Kecik.

Dalam sidang tersebut, para terdakwa saling bersaksi satu sama lain. Saksi sekaligus terdakwa, Mulyadi, mengaku diminta oleh Kecik (DPO) untuk mencarikan kos bagi calon pekerja migran Indonesia (PMI) asal Lombok yang hendak diberangkatkan ke Malaysia.

Mulyadi juga diminta membantu proses keberangkatan dan pembuatan paspor atas nama Linda Nova Rianty, calon PMI yang bersangkutan.

“Saya hanya bantu carikan kos dan antar ke pelabuhan. Urusan lain saya tidak tahu. Saya kira mereka cuma ingin jumpa keluarga di Malaysia,” kata Mulyadi di hadapan majelis hakim.

Namun dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terungkap bahwa para terdakwa diduga kuat terlibat dalam sindikat pengiriman PMI secara ilegal ke Malaysia.

Proses dimulai saat Kecik menghubungi Mulyadi untuk mengurus keberangkatan Linda. Mulyadi kemudian meneruskan permintaan itu ke Heriyadi, yang disebut sebagai pengurus paspor.

Dari keterangan JPU, Mulyadi menerima uang senilai Rp7,7 juta dari Linda di Batam untuk pengurusan dokumen. Paspor dibuat melalui jalur tidak resmi dengan biaya Rp5,3 juta.

Heriyadi disebut mendapat keuntungan Rp1,3 juta dari proses itu, dan sisanya ditransfer ke Said Efendi yang diduga menjadi perantara pembuatan paspor di Tanjungpinang.

Heriyadi berdalih hanya membantu teman kerja dan tidak mengetahui bahwa Linda akan bekerja secara ilegal di Malaysia.

Sementara itu, terdakwa Said Efendi juga membantah telah terlibat dalam pengiriman pekerja ilegal. Ia mengaku hanya membantu mengurus paspor karena banyak pemohon yang kesulitan membuat dokumen di Lombok.

“Saya biasa bantu orang buat paspor umrah, itu pun karena diminta oleh travel,” kilahnya.

Dalam dakwaan, JPU membeberkan kronologi lengkap bagaimana Linda diberangkatkan dari Lombok ke Batam, ditampung di rumah kos, lalu diproses paspornya dan dua kali mencoba menyeberang ke Malaysia lewat Pelabuhan Batam Center dan Harbour Bay.

Namun kedua upaya tersebut gagal karena Linda ditolak pihak Imigrasi. Bahkan, Linda sempat diminta menyelipkan uang Rp200 ribu ke dalam paspornya agar bisa lolos.

Setelah upaya keberangkatan gagal, Linda akhirnya diamankan oleh petugas P4MI dan kasus ini pun terbongkar. Polisi lalu menangkap satu per satu pelaku, termasuk Mulyadi, Heriyadi, dan Said Efendi. Sementara otak dari pengiriman, Kecik, hingga kini masih buron.

Dari fakta persidangan terungkap, para terdakwa tidak memiliki izin resmi sebagai pelaksana penempatan PMI. Perbuatan mereka dinilai melanggar Pasal 81 jo Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya yang dihadirkan jaksa. (*)

Reporter: Aziz Maulana

Artikel Sidang TPPO di Batam: Tiga Terdakwa Saling Bersaksi, Otak Kasus Masih Buron pertama kali tampil pada Metropolis.

Ikut Seleksi PPPK, Status Eks Caleg di Bintan Dipertanyakan

0
Sekda Bintan, Ronny Kartika. F. Slamet Nofasusanto/Batam Pos.
Sekda Bintan, Ronny Kartika. F. Slamet Nofasusanto/Batam Pos.

batampos – Seorang mantan calon legislatif (caleg) Pemilu 2024 di Kabupaten Bintan diketahui mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan.

Informasi ini langsung menuai sorotan karena yang bersangkutan diketahui tidak mengundurkan diri dari status tenaga harian lepas (THL) saat mencalonkan diri sebagai caleg.

Sekretaris Daerah (Sekda) Bintan, Ronny Kartika membenarkan bahwa yang bersangkutan merupakan tenaga honorer di salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) di Bintan.

“Statusnya THL, dan SK-nya bukan dari Bupati melainkan dari OPD tempat dia bekerja,” ujar Ronny saat ditemui di Kantor Bupati Bintan, Kamis (17/7).

Menurutnya, sistem seleksi PPPK secara daring membuat siapapun yang memiliki akun bisa menerima notifikasi dan mengikuti proses seleksi. “Dia bisa ikut karena mendapat notifikasi dari sistem. Tapi syarat utama menjadi PPPK tidak boleh pernah menjadi caleg atau pengurus partai politik,” tegas Ronny.

Ronny menambahkan, pihaknya telah meminta klarifikasi resmi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan untuk memverifikasi status eks caleg tersebut. Jika terbukti benar, pihaknya akan mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami tunggu surat resmi dari KPU. Jika memang terbukti pernah jadi caleg, maka konsekuensinya bisa sampai pembatalan pengangkatan sebagai PPPK,” tambahnya.

Ketua KPU Bintan, Haris Daulay, mengonfirmasi bahwa pihaknya sudah menerima dan membalas surat klarifikasi dari Pemkab Bintan. Berdasarkan pengecekan, nama yang bersangkutan memang masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) pada Pemilu 2024.

“Datanya cocok dengan DCT. Yang bersangkutan pernah didaftarkan sebagai caleg,” ujar Haris saat dikonfirmasi. (*)

Reporter: Slamet Nofasusanto 

Artikel Ikut Seleksi PPPK, Status Eks Caleg di Bintan Dipertanyakan pertama kali tampil pada Kepri.

Korban Investasi Bodong di Lingga Desak Polisi Transparan Soal Aliran Dana

0
Korban investasi bodong Lingga
Dina, bersama dengan sejumlah korban penipuan berkedok investasi bodong yang dilakukan oleh tersangka SR. F. Vatawari/Batam Pos.

batampos – Lima korban penipuan investasi bodong yang dilakukan mantan karyawan BNI Life berinisial SR mendesak Polres Lingga untuk bersikap transparan dalam pelaporan aliran dana yang diduga telah digelapkan oleh tersangka. Mereka mempertanyakan selisih besar antara total dana korban yang diakui penyidik dan pengakuan dari pelaku.

Dina, salah satu perwakilan korban, menyatakan bahwa hingga kini, pihak kepolisian hanya mencatat kerugian korban sebesar Rp2,3 miliar. Padahal, kata Dina, SR sendiri mengakui total dana yang dihimpunnya dari para korban mencapai Rp7,3 miliar dari 30 orang korban.

“Uang saya saja yang ditipu oleh SR sebesar Rp1,3 miliar. Teman saya bahkan ada yang dirugikan hingga Rp3,2 miliar. Jadi sangat tidak masuk akal jika laporan penyidik hanya menyebut Rp2,3 miliar,” kata Dina saat ditemui di Lingga, Kamis (17/7).

Menurut Dina, pengakuan dari pelaku dan jumlah nominal yang sebenarnya tidak sinkron dengan yang tertuang dalam berkas penyidikan Satreskrim Polres Lingga.

“Kami minta kejelasan dan transparansi. Jangan sampai ada yang ditutupi. Kami ingin uang kami kembali dan pelaku dihukum seberat-beratnya,” tegasnya.

Para korban berharap proses hukum berjalan jujur dan adil, tanpa ada yang ditutup-tutupi. Mereka juga menuntut pengusutan tuntas seluruh aliran dana yang terlibat dalam penipuan berkedok investasi tersebut.

Sebelumnya, SR kembali ditetapkan sebagai tersangka. Status kedua ini ditetapkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau dalam kasus dugaan penipuan berkedok investasi bodong yang menelan kerugian hingga belasan miliar rupiah.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti, keterangan ahli, saksi, dokumen, serta hasil gelar perkara.

“Penetapan status tersangka terhadap saudara Safaringga dilakukan setelah semua unsur terpenuhi, termasuk keterangan dari pihak BNI dan ahli,” ujar Kepala Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Argya Satrya Bhawana, Senin (14/7). (*)

Reporter: Vatawari 

 

Artikel Korban Investasi Bodong di Lingga Desak Polisi Transparan Soal Aliran Dana pertama kali tampil pada Kepri.

Belasan Anak Tak Diterima Sekolah Negeri, Warga Taman Raya Datangi Disdik Batam

0
Sejumlah orang tua warga Taman Raya mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Kota Batam, Kamis, (17/7). Foto. Rahman untuk Batam Pos

batampos – Sejumlah orang tua siswa bersama perangkat RT dan RW di Perumahan Taman Raya mendatangi Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam, Kamis (17/7). Mereka mempertanyakan nasib anak-anak mereka yang hingga kini belum diterima di sekolah negeri, meski sudah mendaftar melalui sistem domisili.

Sebanyak 12 anak dari lingkungan tersebut gagal diterima di SDN 006 Batam Center, sekolah terdekat dengan domisili mereka. Ironisnya, di antara mereka ada yang telah berusia 9 tahun namun tetap tertolak.

“Anak kami ada yang usianya sudah 9 tahun, tapi tetap tidak diterima. Semuanya dari Taman Raya,” ujar Qiqi, salah satu orang tua yang turut hadir.

Menurut Qiqi dari penjelasan dari Dinas Pendidikan tadi, sistem penerimaan siswa sudah terkunci sejak 10 Juli. Bila pun masih ingin masuk sekolah negeri, para orang tua diarahkan untuk mendaftarkan anaknya ke sekolah swasta terlebih dahulu. Proses pindah ke negeri baru bisa dilakukan setelah satu semester berjalan, sekitar bulan September.

Namun, solusi ini dianggap memberatkan warga. Biaya masuk ke sekolah swasta dinilai tidak terjangkau. “Untuk sekolah swasta di Batam Center, biaya pembangunan paling murah Rp600 ribu. Belum lagi biaya lainnya. Kami tidak sanggup,” ucap Qiqi.

Ketua RT 03 Taman Raya, Rahman, mengatakan bahwa pihaknya bersama tokoh masyarakat, orang tua, serta ketua komite SDN 006 telah berupaya mencari solusi, namun belum ada kepastian.

“Kami sudah mencoba datang langsung ke sekolah, tapi pihak sekolah tidak bisa memberi jawaban pasti karena ini sudah ranah sistem. Hari ini kami ke Disdik untuk minta kejelasan,” ujar Rahman.

Ia menyebutkan, dari 12 anak tersebut, kendala yang dihadapi antara lain persoalan domisili, dan kelengkapan dokumen seperti Kartu Keluarga (KK) di bawah satu tahun. Ada juga yang mendaftar setelah sistem terkunci, dan ada pula yang belum sempat mendaftar karena kurang informasi.

Warga berharap Wali Kota Batam bahkan Gubernur Kepri turun tangan dan memberikan diskresi agar anak-anak tersebut bisa diterima di sekolah negeri. “Kami mohon perhatian dari Wali Kota Batam, agar permasalahan ini bisa ditindaklanjuti secara serius,” pungkas Rahman.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Tri Wahyu Rubianto, menegaskan bahwa pihaknya tetap berpegang pada petunjuk teknis (juknis) dan aturan yang berlaku sesuai Permendiknas.

“Kami tetap mengacu kepada juknis dan aturan Permendiknas. Kami hanya melaksanakan sesuai aturan. Kami tidak akan pernah keluar dari aturan itu karena aturan tersebut mengikat, by sistem, by data,” tegas Tri.

Ia menambahkan, diskresi bukan berada di kewenangan Disdik, melainkan di tingkat kementerian. “Kami di dinas pendidikan hanya menjalankan aturan dan regulasi. Di luar itu kami tidak bisa,” jelasnya.

Tri menyebut bahwa masyarakat sudah diberikan kesempatan luas untuk mengikuti proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). “Kalau kita hitung, proses ini berlangsung lebih dari satu bulan, dari 2 Juni sampai 8 Juli. Artinya, inilah peluang masyarakat kita untuk menggunakan hak mereka untuk menyekolahkan anak-anaknya,” ujarnya.

Meski demikian, ia sepakat bahwa anak-anak tetap harus mendapatkan hak pendidikan. Salah satu solusi yang ditawarkan adalah mendaftarkan anak ke sekolah swasta terlebih dahulu. Pemerintah Kota Batam, kata Tri, telah menyediakan bantuan pendidikan berupa subsidi sebesar Rp300 ribu untuk siswa SD dan Rp400 ribu untuk SMP, serta bantuan seragam sekolah baik untuk siswa negeri maupun swasta.

“Kita sepakat anak-anak wajib belajar. Intinya, Dinas Pendidikan hanya melaksanakan sesuai regulasi, tidak ada yang lain,” tutupnya. (*)

Reporter: Rengga Yuliandra

Artikel Belasan Anak Tak Diterima Sekolah Negeri, Warga Taman Raya Datangi Disdik Batam pertama kali tampil pada Metropolis.

Diseminasi e-Grasi: Ditjen AHU Percepat Transformasi Digital Layanan Hukum

0
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau, Edison Manik. F. Kemenkum Kepri untuk Batam Pos.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau, Edison Manik. F. Kemenkum Kepri untuk Batam Pos.

batampos – Komitmen Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) dalam mendorong reformasi birokrasi dan digitalisasi layanan hukum kembali diwujudkan melalui peluncuran Diseminasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2023 dalam Rangka Layanan Grasi Berbasis Elektronik.

Kegiatan ini digelar secara hybrid di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau dan disiarkan daring yang diikuti oleh 33 Kantor Wilayah Kementerian Hukum, 33 Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) dari seluruh Indonesia.

Kegiatan diseminasi ini menandai babak baru dalam tata kelola layanan grasi yang lebih transparan, efisien, dan terintegrasi. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2023 sendiri merupakan perubahan atas Permenkumham Nomor 49 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Grasi, yang kini dimodernisasi dalam bentuk layanan digital melalui platform resmi Ditjen AHU, yakni ahu.go.id.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Widodo, menegaskan bahwa reformasi ini lahir dari kebutuhan mendesak untuk menjawab tantangan dalam birokrasi layanan grasi yang selama ini dinilai lamban karena bergantung pada proses manual dan pengolahan fisik dokumen.

Widodo menerangkan bahwa saat ini sudah ada 90 layanan yang dapat diakses secara online oleh masyarakat salah satunya e-Grasi. Sistem e-Grasi salah satu terobosan yang diajukan Direktorat Pidana Ditjen AHU dalam transformasi digital Ditjen AHU, untuk lebih dekat dan memudahkan masyarakat dalam pelaksanaan grasi.

“Dengan adanya upaya-upaya yang dilakukan oleh Direktorat Pidana terkait dengan diseminasi ataupun sosialisasi ataupun koordinasi pelaksanaan e-Grasi ini, tentu menjadi hal yang sangat penting bagi Ditjen AHU, agar semua pihak ketika sudah menggunakan sistem e-Grasi ini akan dengan mudah bisa dijalani dengan baik,” kata Widodo (17/7).

Widodo juga menekankan keberhasilan penerapan e-Grasi tentu memerlukan sinergi dari seluruh pihak. Melalui kegiatan diseminasi ini, Ditjen AHU mengajak seluruh jajaran untuk aktif berkoordinasi dan saling mendukung agar layanan e-Grasi dapat berjalan optimal di seluruh Indonesia.

Sementara itu, Direktur Pidana Ditjen AHU, Taufiqurrakhman, dalam laporannya mengungkapkan bahwa, peluncuran e-Grasi tak lepas dari dukungan kolaboratif antara Ditjen AHU dan Ditjen Pemasyarakatan, yang secara resmi dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama yang telah ditandatangani pada tahun 2025 tentang Pertukaran Data dan/atau Informasi dalam rangka mendukung sinergitas tugas dan fungsi layanan grasi berbasis elektronik.

“Melalui surat edaran kami pada Maret 2025, kami telah meminta seluruh Kanwil Kementerian Hukum untuk berkoordinasi kepada Kepala Lapas dan Kepala Rutan di lingkungan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan untuk menindaklanjuti permintaan pengisian Data User Account e-Grasi guna keperluan akses layanan e-Grasi pada laman ahu.go.id,” jelas Taufiqurrakhman.

Tanjungpinang dipilih sebagai lokasi pelaksanaan diseminasi karena wilayah ini termasuk yang aktif dalam pengajuan permohonan grasi, sekaligus sebagai bentuk apresiasi atas partisipasi aktif Lapas atau Rutan setempat dalam pelaksanaan layanan hukum.

“Kami berharap layanan e-Grasi ini dapat meningkatkan pelayanan kepada warga binaan khususnya mereka yang akan mengajukan grasi,” pungkasnya.

Dalam kegiatan ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau, Edison Manik, menegaskan bahwa Kantor Wilayah Kemenkum Kepri berkomitmen penuh mendukung transformasi digital layanan publik, termasuk dalam pelaksanaan Layanan E-Grasi.

Melalui E-Grasi, proses pengajuan permohonan grasi kini menjadi lebih cepat, efisien, dan transparan, dengan memangkas birokrasi yang panjang demi memberikan kemudahan bagi masyarakat, Warga Binaan, dan Anak Binaan pemohon grasi di seluruh wilayah.

“Kami di Kepri siap mengawal percepatan layanan publik menuju AHU PASTI Cepat, demi mewujudkan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat,” tambah Edison Manik.

Reporter: M. Ismail 

Artikel Diseminasi e-Grasi: Ditjen AHU Percepat Transformasi Digital Layanan Hukum pertama kali tampil pada Kepri.

Disdik Batam Mulai Jaring Siswa Swasta Penerima Beasiswa SPP

0
Kepala Disdik Batam Tri Wahyu Rubianto. Foto. Rengga Yuliandra/ Batam Pos

batampos – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam mulai melakukan penjaringan siswa penerima bantuan pendidikan atau beasiswa biaya SPP bagi siswa SD dan SMP yang tidak tertampung di sekolah negeri dan melanjutkan pendidikan di sekolah swasta.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Tri Wahyu Rubianto, mengatakan saat ini prosesnya sedang dalam tahap pendataan oleh pihak sekolah swasta. “Sedang proses pendataan,” ujar Tri, Kamis (17/7).

Ia menegaskan, tidak semua siswa swasta secara otomatis akan menerima bantuan ini. Beasiswa hanya diberikan kepada siswa dari keluarga tidak mampu yang sebelumnya telah mengikuti Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di sekolah negeri, namun tidak tertampung. “Masuk sekolah swasta, dan berasal dari keluarga tidak mampu. Itu syaratnya,” tegasnya.

Baca Juga: Disdik Batam Tunggu Laporan Resmi dari Sekolah Swasta untuk Penerima Bantuan Pendidikan

Tahun ini, Pemerintah Kota Batam menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DT-SEN) sebagai acuan untuk menentukan status keluarga tidak mampu. DT-SEN menggantikan sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dengan klasifikasi masyarakat ke dalam lima desil berdasarkan kondisi sosial ekonominya.

Namun, menurut Tri, kebijakan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam menetapkan bahwa selama keluarga siswa terdaftar dalam sistem DT-SEN, maka dianggap layak untuk menerima bantuan pendidikan, tanpa melihat desilnya. “Selama dia masuk di dalam sistem DT-SEN atau DTKS, maka dia bisa diajukan sebagai penerima bantuan,” jelasnya.

Selain terdaftar dalam DT-SEN, persyaratan lain yang harus dipenuhi adalah memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan di Kota Batam. Pihak sekolah yang akan mengajukan nama-nama siswa ke sistem yang disiapkan Disdik, dengan melampirkan dokumen bukti status sosial ekonomi keluarga. “Pihak sekolah yang akan mengunggah dokumen seperti bukti DT-SEN, KK, dan KTP orang tua ke sistem kami. Setelah itu akan diverifikasi,” katanya.

Bantuan yang diberikan oleh Pemko Batam berupa subsidi biaya SPP sebesar Rp300 ribu per bulan untuk siswa SD dan Rp400 ribu per bulan untuk siswa SMP. Dana ini akan langsung disalurkan ke rekening sekolah, bukan dalam bentuk tunai ke siswa maupun orang tua. “Selama status sosial ekonominya belum berubah, bantuannya terus berjalan. Tapi kalau nanti datanya menunjukkan keluarga itu sudah tidak masuk kategori miskin, bantuannya otomatis dihentikan. Jadi ini bantuan bersyarat,” pungkas Tri. (*)

Reporter: Rengga Yuliandra

Artikel Disdik Batam Mulai Jaring Siswa Swasta Penerima Beasiswa SPP pertama kali tampil pada Metropolis.

Pagar Beton di Gurindam 12 Tanjungpinang Tuai Protes Warga

0
Pagar Gurindam 12
Kondisi pinggir laut Gurindam 12 yang saat ini diberi tembok pembatas untuk membangun trek joging, Kamis (17/7). F. Mohamad Ismail/Batam Pos.

batampos – Pembangunan pagar beton di pinggir laut kawasan Gurindam 12, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menuai protes dari warga yang kerap mengunjungi lokasi tersebut untuk bersantai.

Warga menilai, pembangunan pagar itu menghalangi pemandangan laut yang selama ini menjadi daya tarik utama Gurindam 12.

“Dari dulu kita sering ke sini sore-sore untuk lihat sunset dan santai di atas batu miring. Sekarang sudah dibangun pagar, jadi tidak bisa lagi duduk-duduk,” ujar Imel, salah satu pengunjung Gurindam 12, Kamis (17/7).

Hal senada disampaikan Iqbal, pedagang kopi di kawasan tersebut. Ia mengatakan pagar beton itu mulai dibangun sekitar dua pekan lalu. Sejak pembangunan dimulai, para pedagang dipindahkan ke lokasi lain.

“Katanya sih ini buat trek joging, seperti di Batam. Tapi pembangunannya lama. Sekarang tempat ini jadi sepi karena orang pindah ke tempat yang belum dipagar,” katanya.

Menurut Iqbal, sejak pagar dibangun, hampir tak ada lagi warga yang bersantai di tepi laut. Ia sendiri mengaku harus berpindah-pindah tempat berjualan karena kehilangan banyak pelanggan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPP) Kepri, Rodi Yantari menjelaskan, proyek ini merupakan bagian dari penataan kawasan pesisir Gurindam 12 agar lebih tertata dan ramah publik.

“Tahun ini Gurindam 12 ditata dengan pembangunan trek joging dan taman. Anggaran Rp4,5 miliar disiapkan. Penataan dimulai dari Tugu Sirih hingga Lembaga Adat Melayu,” kata Rodi.

Ia menambahkan, trek joging akan menyatu dengan pedestrian di atas batu susun di tepi pantai agar tetap menghadirkan nuansa alami sambil memberikan akses olahraga kepada masyarakat. (*)

Reporter: M. Ismail 

Artikel Pagar Beton di Gurindam 12 Tanjungpinang Tuai Protes Warga pertama kali tampil pada Kepri.

Pemko Tanjungpinang Klaim Tak Temukan Beras Oplosan Berkualitas Rendah

0
Kepala DP3 Tanjungpinang
Kepala DP3 Tanjungpinang, Robert Lukman. F. Mohamad Ismail/Batam Pos.

batampos – Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan (DP3) Kota Tanjungpinang memastikan bahwa beras berkualitas rendah dan bermasalah tidak beredar di wilayah tersebut.

Kepala DP3 Tanjungpinang, Robert Lukman, menyatakan bahwa pihaknya sejauh ini belum menerima laporan terkait temuan beras kualitas rendah yang diduga dioplos lalu dijual dalam kemasan premium.

“Kami belum ada menerima laporan seperti itu. Kami juga mendampingi Otoritas Keamanan dan Keselamatan Pangan Daerah (OKPPD) Kepri dalam pengawasan, karena otoritas pengawasan beras berada di tingkat provinsi,” kata Robert, Kamis (17/7).

Menurutnya, beberapa merek beras dengan kualitas rendah memang telah dirilis oleh pemerintah pusat. Namun, hingga kini belum ditemukan merek-merek tersebut beredar di Kota Tanjungpinang.

“Termasuk merek-merek yang ada di Tanjungpinang, sejauh ini belum ditemukan masalah,” ujarnya.

Meski demikian, DP3 tetap melakukan pemantauan ketat terhadap distribusi dan kualitas beras di pasaran. Robert mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan kemasan beras yang tampak premium namun belum jelas isinya.

“Jika rasa dan bentuk tidak berubah, ya teruskan saja. Jangan mudah tergiur kemasan yang tampak premium tapi isinya belum tentu demikian,” tambahnya.

Pengawasan ini menurut Robert penting untuk melindungi konsumen dari praktik curang yang merugikan dan memastikan kualitas pangan di daerah tetap terjaga. (*)

Reporter: M. Ismail 

 

Artikel Pemko Tanjungpinang Klaim Tak Temukan Beras Oplosan Berkualitas Rendah pertama kali tampil pada Kepri.