Kamis, 2 April 2026
Beranda blog Halaman 13496

Bawa Senjata Tajam, 4 Remaja Diamankan

0

batampos.co.id – Satuan Sabhara Polresta Barelang mengamankan empat orang remaja di kawasan Seitemiang, Sekupang Selasa (28/3/2017) dinihari karena kedapatan membawa senjata tajam.

Kasubdit Dalmas III Polresta Barelang Bripka Parlin menjelaskan penangkapan keempat remaja ini berawal dari patroli yang dilakukan pihaknya.

“Saat kita mendekat, mereka kemudian langsung kabur, sehingga kita lakukan pengejaran dan berhasil kita amankan di dekat SPBU Seitemiang,” ujar Parlin.

Setelah berhasil diamankan tersebut, petugas kemudian menggeledah barang bawaan para remaja tersebut. Dari hasil penggeledahan itu, polisi menyita sebilah senjata tajam jenis parang panjang dari salah dari remaja tersebut.

“Pengakuannya parang itu digunakan untuk nyari bambu untuk bikin layang-layang. Tapi saat jumpa sama kita kenapa langsung kabur, itu yang membuat kecurigaan kita,” katanya.

Selanjutnya, keempat orang remaja yang terdiri dari Al, 17, Amsal, 19, Martin, 19 dan Oskar, 18 beserta dua unit sepeda motor yang mereka gunakan dibawa ke Polsek terdekat agar dilakukan pembinaan lebih lanjut. Selain itu, orang tua dari keempat remaja ini juga dipanggil untuk dilakukan pembinaan.

“Untuk proses lebih lanjutnya di Polsek. Karena mereka telah kita antar ke Polsek agar dilakukan pembinaan lebih lanjut,” katanya.(cr1)

Listrik Padam di Daerah Tiban

0

batampos.co.id – Tak ada suara adzan magrib dari mushola Ar Ridho di kawasan perumahan Graha Permata Indah, Tiban Indah petang tadi (28/3/2017). Listrik padam menjadi penyebab utamanya karena pengeras suara tidak bisa digunakan.

Listrik ternyata telah padam di kawasan itu sejak pukul 17.50 WIB. Belum diketahui penyebab padamnya listrik ini.

Warga setempat hanya bisa mengeluh. Padamnya listrik juga terlihat mulai dari Tiban BTN hingga Tiban Indah.

“Sudah lebih dari satu jam lampu padam. Suara adzan pun tak ada dari toa mesjid,” ujar Eko, warga setempat.

Pantauan batampos.co.id, pedagang di pasar kaget yang beroperasi sejak sore tadi juga terlihat kelimpungan. Mereka terpaksa menerangi jualannya dengan lilin ataupun lampu emergensi. (spt)

Geng Motor Tawuran, 1 Motor di Sagulung Dibakar

0
(ilustrasi)

batampos.co.id –  Dua kelompok geng motor saling serang sekitar pukul 03.00 dinihari tadi (28/3/2017) WIB. Belum diketahui ada tidaknya korban jiwa dalam kasus ini.

Namun demikian dapat dipastikan bahwa satu unit sepeda motor Yamaha Vega dibakar di dekat lokalisasi Pokok Jengkol, Kelurahan Seibinti, Sagulung.

Warga setempat mengungkapkan, saat itu ada sejumlah orang yang berboncengan dengan sepeda motor dan saling kejar.

Nurhalim, warga setempat mengatakan ada dua kelompok geng motor yang datang dari simpang Tanjunguncang dan pelabuhan Sagulung. “Mereka saling serang sekitar setengah jam. Ada yang bawa pentungan lelau tiba-tiba motor dibakar dan ditinggalkan,” ujar Nurhalim kepada batampos.co.id siang tadi.(eja)

Sejumlah Kawasan Mulai Terendam

0

batampos.co.id – Hujan kembali mengguyur kota Batam mulai pagi tadi (28/3/2017). Walau tidak merata, namun sejumlah ruas jalan bahkan permukiman penduduk mulai terendam banjir dengan ketinggian bervariasi.

Pantauan batampos.co.id, ketinggian air di beberapa tempat di Batuampar hingga 30 centimeter. Hal serupa juga terlihat di kawasan Tiban Indah, Sekupang. Sejumlah kawasan di Batuaji juga terendam.

Selain itu, kawasan Batamcenter juga tergenang. Rata-rata warga yang rumahnya rawan banjir terlihat siaga. Mereka khawatir hujan terus mengguyur dan genangan air kian tinggi.

“Kuatir saja karena hujan sebentar, airnya sudah tinggi jadi siaga mumpung libur,” ujar Sandi, warga Tiban Indah, Sekupang siang ini.(spt)

1.501 Guru Tidak Tetap Tunggu SK Gubernur

0

batampos.co.id – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kepri, Arifin Nasir mengatakan sebanyak 1.501 Guru Tidak Tetap (GTT) dari tujuh kabupaten/kota di Provinsi Kepri dinyatakan lulus verifikasi administrasi. Masing-masing GTT tersebut masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Kepri, Nurdin Basirun.

“Kita sudah melakukan seleksi terhadap 1.810 GTT yang berada di Kabupaten/Kota. Dari jumlah tersebut hanya Rp1.501 yang memenuhi kriteria yang dibutuhkan,” ujar Arifin Nasir menjawab pertanyaan media, kemarin.

Mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Kepri tersebut menjelaskan, proses ini adalah tindak-lanjut dari peralihan kewenangan terkait pendidikan SMA/SMK Kabupaten/Kota ke Provinsi Kepri. Dijelaskan Arifin, dari total guru yang lulus tersebut terdiri dari 129 orang berpendidikan S1 Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) atau non pendidikan dan tidak punya Akta IV, kelompok ini masuk dalam ?kelompok C.

“Kemudian kelompok B, sebanyak 136 orang, terdiri dari guru berpendidikan S1 tetapi tidak punya Akta IV atau serifikat mengajar sesuai keahlian,” papar Arifin.

Masih kata Arifin, sisanya masuk dalam kelompok A. Yakni mereka yang memiliki Akte IV, dan sesuai dengan jurusan pendidikan. Lebih lanjut katanya, dari 1.810 GTT hanya ada 310 GTT yang diputuskan tidak memenuhi syarat yang diharapkan. Meskipun demikian, masih bisa diberdayakan tergantung pada sekolah asalnya mengajar.

“Mereka yang tidak lulus verifikasi, dan sudah mengajar sejak Januari, Februari Maret, honornya akan tetap dibayar oleh Pemerintah Provinsi Kepri. Selanjutnya, gaji honor mereka akan diserahkan pada sekolah masing-masing, untuk diputuskan apakah masih akan diberdayakan atau tidak,” jelas Arifin.

Arifin juga menjelaskan, terkait persoalan gaji bagi 310 GTT tersebut, pemenuhan kewajibannya akan dilakukan oleh masing-masing sekolah dengan menggunakan Dana Operasional Sekolah (BOS). Arifin berharap kepada sekolah tetap memberdayakan GTT yang belum memenuhi syarat.

“Sampai saat ini, Kepri masih terbatas dengan Sumber Daya Manusia (SDM) dibidang pendidikan. Mereka yang sudah mengabdi tentu motivasi untuk memberikan yang terbaik. Ini yang harus kita apresiasi,” jelasnya lagi.

Ditambahkan Arifin, terkait hasil verifikasi ini sudah disampaikan ke Sekda Provinsi Kepri untuk diteruskan ke Gubernur. “Kalau sudah diteken SK oleh Pak Gubernur. Segera kita umumkan di media,” tutup Arifin.(jpg)

Jaksa Tentukan Sikap Kehadiran Christopher, Rabu Besok

0

batampos.co.id – Kejati Kepri belum bisa menghadirkan Christoper Dewabrata, terdakwa perkara korupsi proyek Tanggul Urung, di Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun. Padahal kehadiran Christoper sangat penting, karena selama ini sidang dilaksanakan dengan tanpa dihadiri yang bersangkutan atau Inabsensia.

Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan, mengatakan bahwa sedianya terdakwa akan dihadirkan dalam sidang pada Kamis (23/3). Sebab itu telah diagendakan. Namun, sidang akhirnya ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum bisa menghadirkan terdakwa.

“JPU belum bisa mengahdirkan dia (Christoper) karena yang bersangkutan masih ada urusan penyidikan di Kejati Bengkulu. Untuk itu, sidang kami tunda selama enam hari,”ujar Santonius, Senin (27/3).

Dikatakan Santonius, pihaknya dalam hal ini Pengadilan Tipikor melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Kejati Kepri untuk agenda menghadirkan terdakwa yang akan dimintai keterangan. Rencananya, JPU akan menjemput Christoper dalam Minggu ini.

“Rabu (29/3) besok, Kejati Kepri akan menentukan sikap. Disitu akan ditentukan bisa atau tidaknya menghadirkan Christoper,”kata Santonius.

Jika nantinya terdakwa tetap tidak bisa hadir, sambung Santonius, pihaknya akan memusyawarahkan dengan anggota majelis hakim. Tidak tertutup kemungkinan sidang tetap dapat dilanjutkan tanpa dihadiri oleh terdakwa.

Sementara itu, Aspidsus Kejati Kepri Ferytas, menuturkan pihaknya tengah mengupayakan untuk menghadirkan terdakwa di persidangan selanjutnya.

“Kesulitan tidak ada, hanya waktunya saja yang belum tepat. Kami menunggu dari Kejati Bengkulu kapan waktu yang pas untuk kami pinjam Christoper untuk persidangan. Dan ini sedang kami upayakan,”ucapnya singkat.

Sebelumnya, dalam perkara dugaan kasus korupsi proyek Tanggul Urung di Karimun tersebut. Terdakwa lainnya yakni mantan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Kepri, Purwanta, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut telah divonis terlebih dulu. Purwanta sebelumnya divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang selama tiga tahun dan enam bulan ditambah denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.(ias)

Pemerintah Berhasil Tekan Kasus Balita Gizi Buruk

0

batampos.co.id – Pemerintah Kabupaten Karimun berhasil menekan angka kasus balita yang mengalami gizi buruk di tahun 2016. Dari 15.145 balita yang ditimbang, hanya menyisakan 150 kasus.

Artinya, persentase balita dengan gizi buruk yang terjadi di tahun 2016, mencapai 0,9 persen, melebihi target yang telah ditetapkan sebesar 2, persen.

“Cakupan balita gizi buruk yang mendapat perawatan mencapai target 100 persen. Keberhasilan penekanan angka balita dengan gizi buruk dapat dilihat dari pencapaian persentase sekitar 0,9 persen di tahun 201,” papar Bupati Karimun Aunur Rafiq saat menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) tahun 2016 dalam sidang paripurna, Senin (27/3) kemarin.

Meski berhasil menekan angka balita gizi buruk, namun diakui Bupati masih banyak terdapat kasus balita gizi kurang di tahun 201. Di mana, angkanya mencapai 956 kasus. Pun begitu dengan angka kematian ibu per 100 ribu kelahiran hidup yang terjadi pada tahun 2016, sebesar 151 kasus. Sementara angka kematian bayi per 1.000 kelahiran hidup terjadi sebesar 14,1.

“Pastinya, keseluruhan sarana dan prasarana kesehatan di Kabupaten Karimun terus mengalami peningkatan. Sehingga, Sehingga dapat meningkatkan akses terhadap pelayanan kesehatan masyarakat,” tegas Bupati.

Selain itu, Bupati juga menyampaikan, keberhasilan program kesehatan pada umumnya dapat dilihat dari peningkatan usia harapan hidup penduduk dari suatu daerah. Yakni, meningkatnya perawatan kesehatan melalui puskesmas, mampu memenuhi kebutuhan gizi dan kalori, dan mampu mempunyai pendidikan yang lebih baik.

“Pencapaian peningkatan kesehatan ini, pada akhirnya akan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, dan memperpanjang harapan hidupnya,” tutur Rafiq.

Usai Bupati menyampaikan pengantar LKPj, paripurna diskor. Dan anggota DPRD akan membentuk pansus untuk menyikapi LKPj Bupati tersebut. (enl)

Dewan Minta Rokok FTZ Ditarik dari Peredaran

0

batampos.co.id –  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang meminta kepada Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Tanjungpinang dana Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Tanjungpinang menarik rokok khusus Kawasan Free Trade Zone (FTZ) dari peredarannya. Sebab rokok FTZ telah banyak diedarkan atau diperdagangkan diluar kawasan berikat tersebut.

“Kami minta BP dan BC Tanjungpinang menarik semua rokok FTZ dari peredarannya. Karena rokok itu bukannya dijual di Kawasan FTZ melainkan di luar kawasan itu. Sehingga sangat merugikan bangsa dan negara,” ujar Anggota Komisi II DPRD Tanjungpinang, Syharial di kantornya, Senin (27/3).

Kerugian negara yang diakibatkan peredaran rokok FTZ ini, kata Syahrial, bisa mencapai ratusan miliar dalam setahun. Sebab sekitar 60 persen kuota rokok yang diberikan untuk Kawasan FTZ Tanjungpinang dijual bebas diluar kawasan tersebut.

Kemudian untuk kerugian bangsa ini, lanjut Syahrial, banyaknya pelajar yang sudah pandai merokok. Kepandaian merokok itu disebabkan murahnya harga rokok FTZ yang diperjualbelikan. Sehingga pelajar dengan mudahnya membeli dan melakukan aktivitas merokok.

“Pelajar sudah banyak merokok. Bahkan sebagian dari mereka merokok rokok FTZ. Karena rokok itu lebih murah dan sangat mudah didapat. Maka masalah inilah yang harus diselesaikan bersama semua pihak jika tidak hidup generasi muda akan hancur,” bebernya.

Hal senada dikatakan Muhammad Arif. Anggota Komisi II DPRD Tanjungpinang ini mengaku sangat miris dengan bebasnya peredaran rokok di Tanjungpinang. Maka dia meminta kepada BP Kawasan Tanjungpinang dan KPPBC TMP B Tanjungpinang segera bertindak cepat. Mulai dari menarik rokok FTZ dari peredaran sampai menindak tegas distributor dan pedagang yang menjual rokok tersebut.

“Khusus untuk pelajar yang merokok kami serahkan kepada Disdik dan Satpol PP Tanjungpinang. Sedangkan untuk peredaran rokok dan penanganan lebih lanjut kami percayakan kepada BP dan BC Tanjungpinang,” katanya. (ary)

Pemko Tanjungpinang Minta DPRD Kebut Tiga Ranperda

0
Wakil Walikota Tanjungpinang Syahrul menandatangani draft pengusulan Ranperda disaksikan Wakil Ketua II DPRD Tanjungpinang (kiri) dan Kabag Humas DPRD Tanjungpinang Yuswadinata, Senin (27/3). F.Yusnadi/Batam Pos

batampos.co.id – Pemko Tanjungpinang meminta DPRD Kota Tanjungpinang menggesa pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari delapan usulan sebagai usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah. Usulan tersebut disampaikan oleh Wakil Walikota Tanjungpinang, Syahrul, Senin (27/3)

“Lewat sidang paripuna terbuka ini, kami mengajukan delapan Ranperda. Dari jumlah tersebut tiga diantaranya adalah Ranperda wajib,” ujar Wakil Walikota Tanjungpinang, Syahrul menjawab pertanyaan media usai paripurna.

Syahrul menjelaskan, Ranperda wajib yang harus diselesaikan adalah Ranperda APBD 2018 tentang pertanggungjawaban anggaran daerah. Berikutnya adalah Ranperda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2017. Sedangkan yang ketiga adalah Ranperda tentang pertanggungjawaban APBD tahun 2016.

“Karena ini menyangkut rencana kerja ke depan, tentu harus dikebut pembahasannya,” papar Syahrul.

Pada sidang yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Tanjungpinang, Ahmad Dani tersebut, Ranperda lainnya yang juga menjadi kebutuhan daerah adalah Ranperda pembatalan terhadap beberapa batang tubuh yaitu, Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 9 tahun 2010 tentang pendidikan.

“Karena ini menyesuaikan dengan terbitnya UU Nomor 23 Tahun 2014. Karena peralihan kewenangan,” paparnya lagi.

Lebih lanjut katanya, usulan perubahan adalah Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 9 tahun 2014 tentang perubahan atas perda nomor 7 tahun 2012 tentang perizinan tertentu. Masih kata Syahrul, selain itu ada juga Ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2012 retrebusi jasa umum.

“Usulan perubahan ini juga untuk menyesuaikan, mana kewengan Kota dan Provinsi. Harapannya tetap untuk meningkatkan pendapatan daerah,” jelasnya.

Syahrul menambahkan, selain itu, Pemko juga mengusulkan beberapa Ranperda baru. Yakni Ranperda tentang rencana detail tata ruang. Ranperda tentang pemcegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran. “Kita berharap ke delapan usulan ini, rampung di 2017 ini,” tutup Syahrul.(jpg)

TKW di Singapura Kelaparan, Bobot Susut 20 Kg, Rambut Rontok, Mens pun Terganggu

0
Thelma Oyasan Gawidan (kiri) dan Lim Choon Hong dan istrinya Chong Sui Foon. Foto: The Straits Times

batampos.co.id – Ini kisah seorang TKW (tenaga kerja wanita). Kali ini kisah sedih seorang TKW yang bekerja di Singapura. Ia kelaparan.

Adalah Lim Choon Hong, 48 dan istrinya Chong Sui Foon, 48, yang menjadi juragannya.

Keduanya divonis penjara, Senin (27/3/2017).

Pasangan yang tinggal di kondominium Boulevard Hotel, Cuscaden Walk, Singapura ini mengaku bersalah telah menyebabkan pembantu mereka, Thelma Oyasan Gawidan (40 tahun, asal Filipina) kelaparan.

Gawidan bekerja dengan pasangan itu sejak Januari 2013 hingga April 2014. Selama sekitar 14 bulan itu, berat badan Gawidan turun dari 49 kg ke 29 kg. 20 kg!

Tak hanya itu, karena kurangnya makanan bergizi, rambut Gawidan rontok dan menstruasinya berhenti.

Gawidan hanya menerima makanan terjadwal dari majikannya, berupa dua sampai tiga potong roti polos dan satu sampai dua bungkus mi instan per hari.

Gawidan tidak diizinkan membeli atau mencari makanannya sendiri. Jika Gawidan ingin minum, dia harus minta izin kepada Chong Sui Foon, sebelum akhirnya diberikan air keran.

Chong dijatuhi hukuman penjara tiga bulan. Sementara suaminya, Lim, dijatuhi hukuman bui tiga minggu ditambah denda USD 10.000 (sekitar Rp 133 juta).

Departemen Tenaga Kerja (MOM) Singapura membenarkan bahwa Gawidan tidak lagi menstruasi selama sisa masa kerjanya.

“Dia kehilangan kekuatan dan menderita kerontokan rambut. Pasangan itu mengaku bersalah atas penurunan berat badan dan kerusakan fisik Thelma Gawidan. Dia ditemukan telah menderita gizi buruk,” kata kementerian dalam pernyataan, yang dikutip dari AsiaOne.

Kementerian juga mencatat bahwa Lim tidak diperbolehkan untuk memanggil lagi pekerja rumah tangga asing. (afp/asiaone/adk/jpnn)