Selasa, 7 April 2026
Beranda blog Halaman 13539

Ngaku Curi Motor Karena Terlilit Utang

0
Anggota Polsek Lubukbaja mengawal tiga pelaku curanmor yang berhasil ditangkap saat ekpos, Selasa (21/3/2017). Para pelaku ditangkap saat akan menjual barang curian dikawasan Pelita. F Cecep Mulyana/Batam Pos

LUBUKBAJA (BP) – Polsek Lubukbaja membekuk tiga pencuri sepeda motor yang beraksi di Perumahan Taman Raya, Batamcenter. Mereka adalah An An Setiawan, Edho Syaputra, dan David Simatupang.

Kapolsek Lubukbaja, Kompol I Putu Bayu Pati mengatakan, penangkapan ketiga pencuri ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan adanya transaksi jual beli sepeda motor tanpa dilengkapi dokumen.

“Setelah mendapatkan informasi itu, kemudian kita tangkap di kawasan Pelita. Setelah di cek, ternyata laporan polisinya ada di Polsek Batamkota. Kemudian dilimpahkan pada kita, karena kita yang tangkap,” tuturnya.

Dijelaskan Putu, kronologis pencurian sepeda motor ini bermula dari ketiga tersangka yang berangkat dari rumahnya di Teluk Bakau. Kepada polisi, ketiga tersangka mengaku memang hendak pergi mencuri pada saat itu.

“Pertama yang melihat sepeda motor itu Edho. Dia melihat sepeda motor jenis Mio J dalam keadaan tidak terkunci stang. Sehingga mereka bertiga memasuki perkarangan rumah pada 00.00 WIB dini hari,” katanya.

Setelah berhasil membawa motor tersebut keluar dari perkarangan rumah, ketiga tersangka mendorong sepeda motor tersebut ke rumahnya di kawasan Teluk Bakau. “Setelah pencurian itu, korban kemudian membuat laporan di Polsek Batamkota,” katanya.
Sementara itu, Edho mengaku nekat mencuri karena terlilit utang sebesar Rp 2,5 juta. Sepeda motor hasil curian itu rencananya akan dijual kepada salah seorang teman An An sebesar Rp 1,2 juta.

“Waktu kami mau jual sama Rian itu ditangkap sama polisi. Uangnya belum sempat kami terima. Sementara Rian langsung melarikan diri,” ujarnya.

Putu menambahkan, ketiga tersangka dikenakan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara selama 7 tahun.(cr1)

Dianiaya Polisi, Korban Minta Ganti Rugi Rp 180 Juta

0

NONGSA (BP) – Polda Kepri tidak akan ikut campur dalam permintaan ganti rugi sebesar Rp 180 juta oleh korban penganiayaan yang dilakukan oleh enam orang oknum anggota polisi pada beberapa waktu lalu. Sebab kasus yang melibatkan keenam polisi tersebut bukan saat bertugas.

“Ini perkara antara korban dan tersangka saja. Jadi tak ada urusan institusi untuk memenuhinya,” kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol, Erlangga, Selasa (21/3/2017).

Saat ini disebutkan kasus keenam oknum polisi yakni AA, INP, FAP, IB, DW, dan BS, masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Kasus ini ditangani Unit IV Satreskrim Polresta Barelang. ”Saat ini masih melengkapi berkas-berkas yang ada,” ucapnya.

Setelah pemberkasan ini selesai, kasus ini akan diserahkan ke pihak kejaksaan, untuk memasuki proses peradilan pidana. Erlangga mengatakan pihaknya akan melakukan sidang pidana kode etik juga. “Kami menunggu proses hukum pidana, karena pemukulan itu dikenakan pidana umum. Selanjutnya baru akan ditentukan sanksi profesi oleh Polda Kepri,” ucapnya.

Kasus ini terjadi pada 7 Januari sekitar puku 03.00. Dua orang korban dan enam tersangka tersebut berpapasan di jalan. Karena ada salah paham antara mereka, sehingga terjadilah pemukulan yang menyebabkan dua orang korban yakni Arista dan Syed mengalami luka-luka. Akibat kejadian ini, dua orang ini melaporkannya ke Polsek Bengkong. Dari polsek kasus ini dilimpahkan ke Unit IV Satreskrim Polresta Barelang.

Beberapa pihak mencoba memediasi korban dan tersangka kasus ini, untuk adanya kesepakatan damai. Korban meminta sejumlah uang ganti rugi kepada enam orang tersangka. Namun kesepakatan damai hingga kini belum terealisasi hingga saat ini.

Karena tidak adanya kata sepakat, maka penyidik Satreskrim Polresta Barelang tetap memproses kasus ini secara pidana. “Dan saat ini keenam orang itu telah ditahan di Mapolresta Barelang,” ungkap Erlangga. (ska)

Polisi Amankan 2,65 Kg Sabu dan 3.500 Pil Happy Five

0
Kapolres Karimun, AKBP Armaini menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2,65 kg kepada Bupati Karimun, Aunur Rafiq. Foto: Sandi/batampos.

batampos.co.id – Polres Karimun berhasil mengungkap penyelundupan narkotiak jenis sabu 2,65 kg dan 3.500 pil happy five yang dibawa langsung menggunakan kapal pompong dari Batu Pahat, Johor Bahru, Malaysia dengan tujuan Tanjungbalai Karimun, Jumat (17/3) malam di Perairan Pulau bai, Kecamatan Meral.

Penangkapan ini berawal dari informasi yang terima polisi adanya pengiriman narkoba dari Malaysia menggunakan kapal pompong KM Adinda yang biasa berangkat dari Sawang, Kundur Barat membawa besi tua ke Batu Pahat, Johor Bahru, Malaysia. Berdasarkan  informasi tersebut ditindaklanjuti dengan turun ke laut.

“Pada saat berada di sekitar Perairan Baran, Kecamatan Meral kami melihat ada kapal yang berlayar tanpa dilengkapi dengan penerangan. Selain itu, juga dilihat ada kedip-kedipan lampu senter seperti memberikan tanda,” ujar Kapolres Karimun, AKBP Armaini kepada Batam Pos, Selasa (21/3).

Kapal itu, kata Kapolres, akhirnya dikejar dan diberhentikan di tengah laut. Anggota melakukan pemeriksaan dan ditemukan adanya satu buah kardus. Setelah dibuka didalamnya ada berisi dua bungkus kemasan teh hijau merek Guanyinwang. Setelah dibuka masing-masing kemasan teh tersebut isinya sabu dengan berat 2,1 kg. Kemudian, di dalam kotak yang sama ditemukan juga dua bungkusan warna coklat yang isinya sabu. Masing-masing beratnya 301,22 gram dan 130,23 gram. Total seluruhnya ada 2,65 kg sabu.

Selain itu, juga ada 7 gulungan warna coklat yang setelah buka merupakan pil happy five. Dalam setiap gulung ada 50 strip. Dan, setiap strip ada 10 butir, total pil happy five ada 3.500 butir.

“Dengan adanya temuan ini, maka nakhoda kapal berinisial HR sebagai penanggungjawab kita tetapkan sebagai tersangka. Karena, yang bertanggungjawab terhadap muatan adalah nakhoda kapal. Meski, pengakuan nakhoda kapal bahwa barang tersebut merupakan titipan dari Rc yang saat ini DPO. Kasus ini sendiri akhirnya kita coba kembangkan dengan melakukan pengawasan pengiriman,” papar Armaini.

Dikatakan Kapolres, pada pagi harinya Sabtu (18/3) nakhoda kapal diminta untuk menghubungi Rc dan disuruh mkengantar ke hotel ke kamar 0406 Hotel Palapa. Akhirnya, polisi bersama nakhoda kapal nakhoda mendatangi hotel sesuai petunjuk dari Rc. Tapi yang datang ke hotel bukan melainkan orang suruhan dari Rk, yakni Yl. Yl ditangkap pada saat naik ke lantai 4 Hotel Palapa. Dari kleterangan Yl memang beberapa hari sebelumnya dia bersama dengan Rc pergi ke Johor Bahru, namun tidak mengetahui kalau Rc membeli sabu dan pil happy five.

”Untuk itu, Yl kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, karena ikut terlibat. Sedangkan, dua orang kru kapal masing-masing berinisial Rk dan Ar tetap diamankan dengan statsunya sebagai saksi. Terkait keterangan tersangka Hr dfan Yl yang tidak tahu dan tidak tahu bahwa barang tersebut narkotika merupakan hal yang wajar. Sebab, salah satu sistim peredaran narkoba memang demikian,” ungkap Kapolres.

Bupati Karimun, Aunur Rafiq secara terpisah menyebutkan atas nama Pemerintah Kabupaten Karimun memberikan apresiasi atas keberhasilan polisi dalam melakukan pengungkapan dan penangkapan narkoba.

”Sesuai dengan komitmen pemerintah bahwa kita tetap menyatakan perang terhadap narkoba. Untuk itu, perang terhadap narkoba tidak hanya tugas dari aparat kepolisian. tapi, juga harus ada peran aktif dari masyarakat. Selain itu, saya sangat menyayangkan adanya warga Karimun yang terlibat dengan narkoba,” jelasnya. (san)

Satpol PP Honorer Gugat Pemko Batam Rp22 M

0

batampos.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Batam digugat perdata dalam hal perbuataan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Batam. Dalam gugatan “Class Action” itu, Pemko diminta membayar honor 267 tenaga harian lepas (THL) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Batam sebesar Rp 22.215.400.000.

Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Batam, Hendarsyah YP mengatakan, surat gugatan itu telah didaftarkan ke PN Batam pada 10 Februari lalu. Hari ini (Rabu, red) merupakan tahap awal mediasi antara pengugat dan tergugat yang dilaksanakan di PN Batam.

“Besok (hari ini, red) adalah mediasi pertama. Pihak pengadilan akan memediasi antara pengugat dan tergugat. Jika dalam beberapa kali mediasi tak ada jalan keluar, maka akan dilanjut ke persidangan,” kata Hendar di kantor Kejaksaan, Selasa (21/3/2017).

Menurut dia, ada tiga pihak yang digugat oleh Rio Laopati dan kawan-kawan (pengugat), yakni mantan Wali Kota Batam Ahmad Dahlan, mantan Wakil Wali Kota Batam Muhammad Rudi (sekarang Wali Kota Batam, red), dan mantan Kepala Satpol PP Batam Hendri. Pihak yang mengugat berjumlah 267 orang yang pernah bekerja sebagai THL di Satpol PP Batam.

“Mereka mengugat Pemko, namun lebih fokus ketiga tergugat. Besok (hari ini, red) kita akan hadir bersama Bagian Hukum Pemko Batam,” jelasnya.

Dikatakan Hendar, dalam surat gugatan para pengugat meminta pembayaran honor selama dua tahun bekerja, yakni masing-masingnya Rp 83,2 juta. Jumlah itu didapat dari gaji yang tidak dibayar selama dua tahun, dimana per bulannya Rp 3,2 juta, ditambah dengan pembayaran dua kali tunjangan hari raya (THR) Rp 6,4 juta untuk masing-masing THL.

“Jika ditotal gugatan mereka Rp 22.215.400.000 untuk pembayaran gaji dan THR bagi 267 orang THL Satpol PP,” sebut Hendar.
Sebagai kuasa hukum Pemko Batam, kejaksaan juga tengah menyiapkan dan melengkapkan berkas untuk tahap mediasi hari ini.

Sementara itu, Panitera Muda Perdata PN Batam, Siti Fatimah membenarkan adanya gugatan perdata Pemko Batam oleh mantan THL Satpol PP Batam. “Benar, namun saya lupa nomor gugatannya. Besok (hari ini, red) tahap mediasi pertama,” kata Siti. (she)

Jonan Resmikan Penamaan FPU Jangkrik di Saipem

0
Penamaan FPU Jangkrik Muara Bakau yang dikerjakan di PT Saipem Tanjungbalai Karimun dihadiri Menteri ESDM Ignatius Jonan, Selasa (21/3) kemarin. Foto: Ichwanul Fazmi/batampos.

batampos.co.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan melakukan penamaan kapal unit produksi terapung (floating production unit/FPU) Jangkrik di PT Saipem Branch Karimun, Selasa (21/3) kemarin.

Turut hadir Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja, dan Gubernur Kepri Nurdin Basirun.

Pengerjaan proyek jangkrik untuk blok migas Muara Bakau, Kalimantan Timur ini, turut melibatkan perusahaan skala nasional PT Tripatra Jakarta. Dan pengerjaan FPU Jangkrik Muara Bakau di PT Saipem Karimun Indonesia Branch (SKIB), merupakan usulan Gubernur Kepri Nurdin Basirun ketika masih menjabat Bupati Karimun. Oleh karenanya, Jonan tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada Gubernur.

“Keberhasilan ini merupakan kerja sungguh-sungguh dari Gubernur Kepri,” ucap Jonan.

Selanjutnya disampaikan, FPU Jangkrik Muara Bakau dibangun seluas 46 x 192 meter. Dan proyek tersebut merupakan FPU terbesar yang pernah dikonstruksi, dibangun dan di-ansembling di Indonesia. San nantinya akan beroperasi di Blok Muara Bakau di Selat Makassar, atau sekitar 70 km dari garis pantai Kalimantan Timur pada bulan Mei mendatang.

“Kapal FPU Jangkrik ini dirancang untuk pengolahan gas dengan kapasitas hingga 450 juta standar kaki kubik per hari (mmscfd). Atau setara dengan 6 atau 7 persen dari produksi gas bumi Indonesia,” beber Jonan.

Selain melakukan penamaan, sekaligus peresmian FPU Jangkrik, Jonan juga berkenan memberikan penghargaan kepada dua pekerja PT Saipem atas prestasi 20 juta jam tanpa kecelakaan kerja.

Sementara Gubernur Kepri Nurdin Basirun menegaskan, kehadiran PT Saipem merupakan anugerah bagi Kabupaten Karimun. Selain menyerap ribuan tenaga kerja lokal, juga keberadaan perusahaan asal Italia ini, mampu menggerakkan roda ekonomi setempat.

“Proyek jangkrik yang dikerjakan PT Saipem merupakan berkah bagi Karimun. Semoga proyek-proyek berskala besar nantinya juga kembali dikerjakan di sini (Karimun, red),” harap Nurdin. (enl)

Pederita Tumor Ganas dapat Bantuan dari Sinshe Aleng

0
Sinshe Aleng memberikan ramuan U Hua Chao kepada Baharudin dikediamannya, Gang Alpukat, Jalan Ganet, Batu 12, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Selasa (21/3). F. Harry

batampos.co.id – Pakar pengobatan tradisional dan ramuan herbal Kota Batam datang ke Tanjungpinang. Kedatangannya sengaja untuk memberikan bantuan pengobatan gratis kepada penderita tumor ganas.

Sinshe itu adalah Aleng. Dia dikenal sebagai sinshe yang dermawan. Setelah membaca koran lokal Batampos yang menerbitkan penderita tumor ganas di Tanjungpinang. Timbul dibenaknya untuk memberikan bantuan pengobatan herbalnya.
Dengan niat ketulusan hatinya, Selasa (21/3) pagi, dia berangkat dari tempat prakteknya Centre Park Perumahan Cemara Garden Blok 0 Nomor 6, Batam Centre dengan ferry menuju Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang.
Setibanya di Tanjungpinang. Tim Batam Pos mengantarkannya menuju rumah penderita tumor ganas di Gang Alpukat, Jalan Ganet, Batu 12, Kecamatan Tanjungpinang Timur. Dia membawa bungkusan kantong berwarna hitam yang berisikan berbagai jenis obat herbal.
“Inilah ramuan obat herbal yang akan saya berikan kepada penderita tumor ganas itu. Saya yakin obat ini mampu menyembukan penyakit berbahaya itu,” ujar Aleng ketika dalam perjalanan.
Ketika Mobil Batam Pos berhenti di depan rumah kediaman Baharudin (penderita tumor ganas, red). Istrinya, Muntiya menyambut Sinshe Aleng dan Tim Batam Pos dengan sebuah senyuman. Lantas diapun menyuruh masuk sembari memanggil sang suami agar bergegas ke ruang tamu.
Dengan bantuan kursi plastik berwarna putih, Baharudin berjalan dengan membungkuk menuju sofa. Disanalah keluh kesah Baharudin dan tujuan Sinshe Aleng dan tim Batam Pos tertumpahkan.
“Saya sudah mengetahui derita penyakit bapak (Baharudin, red) dari koran (Batam Pos, red). Jadi saya ke sini mau membantu semaksimal saya dengan ramuan herbal yang diracik sendiri,” jelas Aleng.
Ramuan herbal ini, kata Aleng bernama U Hua Chao. Khasiatnya bisa menyembuhkan berbagai jenis penyakit seperti semua jenis kanker, tumor, benjolan, kelenjar, tiroid, kista indung telur, miome uterin, gagal ginjal, batu empedu, asam urat, kolestrol jahat, darah tinggi, kencing manis, dan penyumbatan pembuluh darah.
Bahkan, lanjut Aleng ramuan ini juga bisa menyembuhkan penyakit dari sengatan atau bisa hewan. Baik itu dari gigitan serangga, ikan, lipan sampai ular.
“Dalam ramuan ini ada beberapa jenis obat. Dari obat yang dikonsumsi dengan diminum sampai dioleskan. Untuk diminum obat yang berada dalam tiga botol plastik dan dua paket besar serbuk yang berisikan 98 bungkus. Sedangkan yang dioles ada satu botol minyak yang panasnya gila banget tapi efeknya sangat luar biasa,” jelasnya.
Konsumsi ramuan U Hua Chao ini, sambung Aleng, dijamin denyutan sakit yang timbul akibat bengkak dari tumor ganas itu menghilang. Kemudian bengkak dibagian paha kiri akan berangsur mengempis dalam jangka waktu sebulan. Tapi harus terus mengkonsumsinya serta mematuhi pantangannya.
Pantangannya, masih Aleng, tidak boleh mengkonsumsi daging-dagingan seperti ayam, ikan, daging sapi atau kambing, telur, cabai, kacang tanah, dan makanan berminyak. Kemudian juga dilarang memberikan bumbu dapur kesetiap makanan yang boleh dikonsumsi.
“Bapak (Baharudin, red) harus mengkonsumsi vegetarian saja. Ingat jangan sampai melanggar pantangan. Sayuran yang dikonsumsi tak boleh diberikan bumbu dapur hanya guladan garam secukupnya saja,” sebutnya.
Aleng yakin jika Baharudin mengkonsumsi ramuan U Hua Chao dengan teratur dan mematuhi segala pantangannya penyakit tumor ganas yang diderita bisa sembuh total secara bertahap. Dengan ramuan itujuga Baharudin tak perlu lagi pergi berobat ke rumah sakit apalagi harus menjalani amputasi.
“Walaupun rutin konsumsi ramuan itu. Tapi jangan lupa berdoa kepada maha kuasa. Karena semuanya bisa saja terjadi atas kemauan-Nya,” ungkapnya.
Sementara itu, Baharudin mengaku sangat senang dan bahagia masih ada yang peduli dengan hidup dan penderitaannya selama ini. Apalagi sosok yang peduli dengan penyakitnya itu sengaja datang dari Kota Batam.
“Saya sangat berterimakasih dengan Sinshe Aleng yang sangat peduli dengan penyakit saya. Jauh-jauh beliau datang hanya untuk saya. Alhamdulillah ya allah udah mendatangkan Sinshe Aleng kesini,” ucap Baharudin sambil menangis.
Baharudin berjanji akan mematuhi segala permintaan dan larangan yang diminta Sinshe Aleng. Bahkan dia akan mengkonsumsi ramuan ini secara rutin dan juga mengkonsumsi sayur-sayuran. Sebab pengobatan seperti inilah yang dia inginkan sejak tujuh bulan yang lalu.
“Untuk kesembuhan penyakit ini apapun akan saya lakukan. Yang penting tidak diamputasi kaki saya,” katanya.
Terpisah, Muntiya mengucapkan terimakasih kepada Sinshe Aleng yang sengaja datang dari Batam ke Tanjungpinang untuk menyembuhkan penyakit suaminya. Obat herbal yang diberikan sinshe, kata Muntiya, akan diminum suaminya secara rutin.
“Saya janji akan rutin memberikan suami obat herbal ini. Demi kesembuhan penyakit suami, akan saya lakukan segala permintaan sinshe,” akunya.
Obat herbal dari ramuan sinshe ini, lanjut Muntiya, sudah lama diinginkannya. Namun dirinya tidak memiliki uang untuk membeli. Tapi dengan bantuan wartawan yang mengorankan kejadian ini akhirnya keinginan itu terkabulkan.
Ibu empat anak ini juga berharap dari uluran tangan pihak lainnya. Sebab selama suaminya sakit, keluarganya hanya berharap dari belaskasihan tetangga dan majelis taklim masjid-masjid. Merekalah yang memberikan makanan dan lainnya selama tujuh bulan.
“Saya gak bisa berikan apa-apa. Cuma doa terbaik saja yang saya berikan untuk Sinshe Aleng dan pak wartawan. Semoga saja banyak orang yang peduli terhadap penyakit suaminya,” pungkasnya. (harry)

Kejati Kantongi Calon Tersangka Korupsi UT

0

batampos.co.id – Setelah melalui proses panjang sejak melakukan penyelidikan di pertengahan tahun 2016 lalu. Kejati Kepri akan merilis dugaan korupsi Unit Program Belajar Jarak Jauh Universitas Terbuka (UPBJJ-UT) Natuna, pada awal bulan April mendatang.

“Kita lihat nanti. April akan kita naikan (tersangka). Karena sekarang masih penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi,” kata Aspidsus Kejati Kepri, Ferytas, Selasa (21/3).

Dikatakan Ferytas, pihaknya juga telah mengantongi nama calon tersangka. Yang mana nama calon tersangka tersebut sudah siap diberkas penyidikan. Sebab, pihaknya sudah menemukan alat bukti unsur melawan hukum dalam kasus tersebut.

“Temuan melawan hukum serta kerugian negara telah diketahui. Sehingga sudah cukup untuk kami menetapkan tersangka,”kata Ferytas.

Sementara saat ditanya siapa nama calon tersangka. Ferytas enggan menjelaskan. Namun, ia menyebutkan bahwa tersangka lebih dari satu orang.

“Nanti pokoknya ketahuan berapa tersangkanya. Sekarang masih ngurus dua korupsi BSM Anambas sama KONI Natuna dulu,”ucapnya.

Dugaan korupsi UT Natuna tersebut, menurut Ferytas, merugikan negara hingga Rp 1 miliar lebih dari anggaran APBD Kabupaten Natuna dengan bentuk dana Hibah yang ditunjukan kepada UPBJJ-UT Cabang Ranai Natuna.

“Modus dalam kasus ini yakni penggunaan uang negara tidak sesuai dengan keperuntukanya atau menyelewengkan anggaran untuk kegiatan lain pada tahun anggaran 2014,”pungkasnya. (ias)
 

KLARIFIKASI
 

Universitas Terbuka (UT) tidak pernah menerima dana hibah dari APBD Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau.

Karena itu jika memang benar ada hibah dari APBD Kabupaten Natuna ke UT maka dapat dipastikan bahwa hibah tersebut diupayakan, diterimakan dan digunakan bukan oleh pegawai UT melainkan oleh oknum di Kabupaten Natuna dengan mengatasnamakan UT.

Sebagai perguruan tinggi negeri yang memiliki 40 kantor layanan / Unit Program Belajar Jarak Jauh (UPBJJ) yang tersebar di seluruh Indonesia, UT tidak mengenal dan tidak memiliki UPBJJ-UT di Natuna atau UPBJJ Cabang Ranai Natuna.

Sebagai lembaga pendidikan tinggi pemerintah, UT sangat menjunjung tinggi kualitas dan kredibilitas akademik. Semua proses pembelajaran mulai dari registrasi, proses belajar mengajar, layanan bantuan belajar, ujian hingga kelulusan diselenggarakan sedemikian rupa secara sistematis dan terprogram sesuai aturan perundang-undangan serta kebijakan universitas

Klarifikasi ini disampaikan oleh Plh Kepala Pusat Humas dan Urusan Internasional, Tengku Lufiana S.Sos Senin (27/3/2017) pukul 19.35

Kuota Rokok 2017 Belum Ditetapkan 

0
batampos.co.id – Wakil Kepala Badan Pengusahaan Kawasan (BP) Bintan, Mohamad Saleh, membantah terkait adanya isu banyaknya peredaran rokok bebas pajak yang terjadi di luar wilayah Free Trade Zone (FTZ) di Kabupaten Bintan. Pasalnya jumlah kuota rokok untuk tahun 2017, belum ada ditetapkan.
“Gimana mau beredar. Sampai saat ini kami belum ada mengeluarkan kuota rokok,” jelasnya dikantor BP Bintan, Selasa (21/3).
Menurutnya apabila ada peredaran rokok yang terjadi di luar wilayah FTZ di Bintan, tentunya hal tersebut di luar dari pada kewenangan BP Bintan.
“Kalaupun ada beredar rokok bebas pajak di Bintan, terang saja itu bukan urusan kami, karena di luar dari pada kewenangan kami,” ungkapnya.
Terkait dengan penetapan kuota rokok, Saleh menyebutkan, BP Bintan, tentunya masih akan mempertimbangkan dari segala aspek, mulai dari jumlah penduduk dan jumlah wisatawan yang datang di Kabupaten Bintan.
“Hingga saat ini kami belum bisa menetapkan kuota. Karena masih harus didudukkan lagi dengan semua instansi terkait. Sehingga hasil kuota yang dikeluarkan nanti, tentunya sesuai dengan kebutuhan. Dan tidak menimbulkan dampak dikemudian hari,” terangnya.
Ia menjelaskan, dalam penetapan kuota rokok nanti, BP Bintan, juga berencana akan memberikan label khusus pada bagian dibelakang rokok, berupa tulisan rokok khusus kawasan bebas Bintan, sehingga bisa dengan mudah dapat diketahui peredarannya di masyarakat.
“Kami pun akan menegaskan dalam penetapan kuota nanti, harus ada perjanjian terhadap pabrik rokok tersebut. Apabila rokok dari pabrik itu ketahuan mendistribusikan barangnya diluar wilayah FTZ, maka di tahun selanjutnya kuotanya tidak akan diberikan lagi,” imbuhnya
Sementara itu, terkait dengan peredaran rokok tersebut, Bupati Bintan, Apri Sujadi meminta, agar BP Bintan, bisa mengkaji lebih dalam lagi dalam menetapkan kuota rokok tahun 2017, tentunya harus dari seluruh aspek, baik dari jumlah penduduk dan wisatawan yang berkunjung ke Bintan.
“BP Bintan harus lebih memperhatikan dan berhati-hati dalam menetapkan kuota rokok di tahun ini (2017, red), agar tidak menimbulkan dampak kedepannya,” tutup Apri. (cr20)

Museum Membangkitkan Semangat Belajar Generasi Muda

0
Wawako Tanjungpinang Syahrul mengunjungi Pameran museum Keliling di Gedung Gonggong Tanjungpinang, Selasa (21/3). F.Yusnadi/Batam Pos

batampos.co.id – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Museum Kebangkitan Nasional menggelar Pameran Museum Keliling di Gedung Gonggong Tanjungpinang, Selasa (21/3). Pameran yang digelar hingga 26 Maret mendatang ini menampilkan koleksi museum yang meliputi informasi dan pengetahuan seputar peristiwa pergerakan perjuangan bangsa.

Wakil Walikota Tanjungpinang Syahrul mengatakan, museum yang merupakan wadah dari pelestarian peninggalan sejarah dan budaya penting bagi masyarakat untuk memahami perkembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan. “Artinya museum tidak hanya melestarikan benda-benda warisan budaya secara fisik, tetapi juga adat istiadat dan norma.” jelasnya.
Untuk itu Syahrul menghimbau kepada masyarakat khususnya pelajar dan mahasiswa mengunjungi pameran untuk mendapatkan edukasi dan informasi tentang sejarah Indonesia dari pameran yang baru pertama kali digelar di Tanjungpinang ini. “Kami akan menjadwalkan setiap sekolah mulai dari SD, SMP, dan SMA untuk mengujungi pameran ini. Dengan begitu, mereka akan memahami dan mendapatkan informasi tentang sejarah Indonesia,” imbaunya.
Sementara itu, Kasi Pengkajian Kemendikbud Isnudi mengatakan tujuan utama dari pameran ini adalah untuk membangkitkan semangat belajar generasi muda, sehingga mereka lebih mendalami sejarah nasional dan bisa mewarisi nilai-nilai perjuangan.
“Pameran menampilkan informasi dan pengetahuan tentang sejarah pergerakan Indonesia yang merupakan pertanda dimulainya era baru bagi pemuda Indonesia,” katanya.
Menurutnya, target pengunjung pameran yang digelar di Kota Tanjungpinang ini adalah 2.500 pengunjung, namun bukan hanya jumlah kunjungan, Kemendikbud menargetkan generasi muda penerus bangsa dapat mewarisi nilai-nilai sejarah dari tokoh perjuangan Indonesia. (odi)

Lis Belum Percaya Asep Terlibat Pungli

0
Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah. foto:yusnadi/batampos

batampos.co.id – Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah masih belum percaya jika Direktur Utama (Dirut) BUMD Tanjungpinang, Asep Nana Suryana, terlibat atau terbukti ikut menikmati aliran dana dari Pungli penyewaan lapak dan kios di Pasar Bintan Centre, Tanjungpinang.

“Dimata saya, sosok pak Asep adalah orang yang pekerja keras dan serius dalam bekerja. Tipikal beliau bukan seperti itu (pungli, red). Saat dia mencalonkan diri sebagai Dirut, dia sudah konsekwen keluar dari partai. Ini pasti pengembangan dari Slamet, saya tak menyangka juga,” ujar Lis, saat ditemui, usai menghadiri pelantikan  Wakil Ketua PN Tanjungpinang, Selasa (21/3).
Dikatakan Lis, sejak dipimpin oleh Asep dan Zondervan selaku Direktur Operasional. BUMD Tanjungpinang mengalami kemajuan yang cukup baik. Sebab, sebelumnya untuk operasional BUMD, selalu mendapat asupan dana dari Pemko Tanjungpinang.
“Setahun ini luar biasa perubahannya. Tidak menyusu terus, karena Alhamdulillah BUMD saat ini banyak usaha yang sudah dikembangkan untuk menutupi yang boleh dikatakan ambruk,”kata Lis.
Dengan ditetapkannya Asep sebagai tersangka. Lis mengatakan, Pemko Tanjungpinang juga akan melihat hasil perkembangan kasus yang dilakukan oleh Polda Kepri. Untuk itu, dalam waktu dekat Pemko Tanjungpinang akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk mengnonaktifkan jabatan Asep Nana Suryana sebagai Dirut BUMD Kota Tanjungpinang.
“Kami tak langsung memberhentikan orang. Paling tidak menonaktifkan dulu. Sebab kasusnya masih dilakukan pengembangan,”kata Lis.
Diterangkan Lis, pihaknya masih memegang asas praduga tidak bersalah dalam penetapan tersangka terhadap Asep. Karena belum bisa memastikan apakah yang bersangkutan bersalah dalam kasus pungli tersebut.
“Meski Pemko selaku pemegang saham utama. Kami tidak akan memberikan bantuan hukum apapun terhadap pak Asep,”terang Lis.
Untuk itu, sambung Lis, yang bisa menyelesaikan masalah tersebut hanyalah Asep sendiri. Karena Pemko tidak memiliki hak untuk menyediakan atau memberikan bantuan hukum.
“Pemko tidak berhak memberikan bantuan hukum kepada perusahaan. Maka yang membantu Asep dalam menyelesaikan masalahnya adalah dari dirinya sendiri,” pungkasnya.(ias)