Sabtu, 4 April 2026
Beranda blog Halaman 13574

Ely Curi 14 Potong Baju Gamis, Hakim Hukum 11 Bulan Penjara

0

batampos.co.id – Ellya alias Ely binti Tarmizi menjadi terdakwa perkara pencurian. Wanita ini begitu tertarik dengan gamis milik Ida (korban) yang digantung di depan teras rumah korban. Terdesak kebutuhan ekonomi, terdakwa berpikir untuk mencuri gamis tersebut dan menjual kembali.

Ada 14 potong baju gamis yang berhasil diambil terdakwa. Tapi tanpa disadarinya, saat ia mencuri aksinya itu dilihat oleh tetangga korban, saksi Armailis.

Terdakwa yang membawa gamis dipangkuannya itu langsung berlari, dan sontar saksi Armailis berteriak ‘ada pencuri’. Karena panik, terdakwa masuk ke jalan buntu, sementara warga sudah menyusul di belakang terdakwa. Ia kemudian diamankan dan dibawa ke kantor polisi.

Hakim ketua Syahrial didampingi Taufiq dan Jasael mengatakan, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana diatur dalam pasal 362 KUHP tentang pencurian.

“Terdakwa telah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan cara melawan hukum,” ujar Syahrial.

Majelis hakim sepakat menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 11 bulan kepada terdakwa. Hal itu dikarenakan barang bukti berupa baju gamis yang dicuri korban seluruhnya dapat dikembalikan ke pemiliknya.

Sebelumnya, jaksa Nurhasaniati menuntut terdakwa dengan pidana penjara 12 bulan. Putusan dan tuntutan yang tidak berbeda jauh itu, dinyatakan terima oleh terdakwa maupun jaksa. (nji)

Kamar Diupah Rp 5 Juta untuk Bawa Sabu

0
ilustrasi

batampos.co.id – Kamar yang didakwa dalam perkara narkotika, mengaku kepepet butuh uang untuk mengantarkan adiknya yang sakit pulang ke kampung halaman di Lombok.

Ia pun nekad menerima tawaran dari rekannya sebagai kurir sabu, dengan membawa 89 gram sabu dari Malaysia ke Lombok melalui Batam.

“Adik saya di Malaysia sakit parah, tidak ada yang mengurus karena saya juga kerja serabutan,” ujar terdakwa dalam persidangan beragendakan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (7/3).

Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Syahrial, terdakwa menyebutkan tawaran sabu itu datang dari rekan satu kampungnya yang sama bekerja dengannya di Malaysia, yakni Man (DPO).

“Saya minta bantu dia agar dapat uang cepat,” terangnya.

Sekira September 2016 lalu, terdakwa datang ke Batam dengan membawa 89 gram sabu yang disimpan di balik celana dalamnya. Ia menggunakan ferry yang berlabuh di pelabuhan Batamcenter pukul 19.30 WIB. Ketika melewati X-Ray, benda yang mencurigakan itu terlihat oleh petugas Bea dan Cukai hingga terdakwa digeledah dan didapati benda tersebut berupa sabu.

Mirisnya, untuk ongkos perjalanan terdakwa dari Malaysia ke Batam hingga ke Lombok, menggunakan uang pinjaman yang terdakwa pinjam dari sepupunya sebesar Rp 3 juta.

“Upahnya dikasih kalau sudah di Lombok yang Mulia,” ucap terdakwa.

Dengan begitu, upah yang bersih diterima terdakwa hanyalah Rp 2 juta. Menurut terdakwa, dengan uang Rp 2 juta itu ia bisa mengirim adiknya yang sakit untuk pulang ke Lombok.

“Yang penting adik saya pulang yang Mulia,” kata pria lajang tersebut.

Persidangan terdakwa kemudian dilanjutkan ke agenda tuntutan oleh jaksa Martua, pekan depan. (nji)

Coba-coba Narkotika, Penjual dan Pembeli Dipenjara

0
ilustrasi

batampos.co.id – Terdakwa Paijal Pahri Harahap dan Kho Hotjang alias Acang menjalani sidang narkotika dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (7/3). Paijal yang menjadi penjual sabu dan Acang sebagai pembelinya, divonis pidana penjara selama lima tahun oleh majelis hakim yang dipimpin Syahrial.

“Masing-masing terdakwa juga dikenakan denda Rp 1 miliar subsider empat bulan kurungan,” kata Syahrial yang didampingi Taufiq dan Jasael.

Kedua terdakwa ini diketahui melakukan transaksi narkotika sekira September 2016 lalu. Paijal yang baru perdana menjual sabu, mencoba menawarkan barang terlarang itu ke rekan bisnisnya, Acang. Ibarat gayung bersambut, Acang mau membeli sabu seharga Rp 150 ribu ke Paijal.

Karena tidak terlatih, proses transaksi itu diketahui pihak kepolisian dan membawa keduanya hingga ke persidangan.

“Sabu itu belum sempat dipakai. Sesuai berita acara penimbangan di Pegadaian, sabu itu seberat 0,25 gram,” ujar saksi penangkap di awal persidangan.

Perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai pasal 114 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Atas putusan yang sudah diringankan dari tuntutan Jaksa Zia, kedua terdakwa dan jaksa menyatakan terima.

“Sebelumnya dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan,” sebut Zia di luar persidangan. (nji)

Polisi Tangkap Terduga Pembegal Tio

0
Pengendara sepeda motor melintas di Jembatan Nato, Sagulung inilah Tio di begal malam hari, Sabtu (25/2). F Dalil Harahap/Batam Pos

batampos.co.id – Polisi tangkap tiga pemuda yang diduga memalak dan membacok Tio Arisandi, warga perumahan Batuaji Riau Bertuah (BRB) Sagulung, di jembatan Nato, Sagulung, Sabtu (25/2), lalu.

Tiga pemuda yang masih dirahasiakan identitasnya itu diakui Kapolsek Sagulung AKP Hendrianto ada di lokasi kejadian saat Tio dibacok.

“Mereka mengaku tidak terlibat dengan aksi pembacokan, tapi tiga orang itu ada di lokasi saat kejadian itu,” ujar Hendrianto, Selasa (7/3).

Dari keterangan ketiga pemuda itu sambung Hendrianto, Tio dibacok oleh seorang pemuda lain yang berinisial Ba. Ba sendiri dikenal sebagai pemuda yang memang kerap berbuat onar di sekitar lokasi kejadian.

“Dia (Ba) tetangga korban juga. Mereka bahkan satu sekolah dulu,” ujar Hendrianto.

Ba sendiri saat ini masih dalam pengejaran anggotanya sebab sudah menghilang sejak kejadian itu.

“Saat kejadian memang ramai mereka ngumpul, tapi kata kawan-kawannya yang sudah ditangkap ini, cuman dia sendiri yang bacok korban,” kata Hendrianto.

Motif pembacokan sendiri belum dipastikan oleh Hendrianto, sebab tiga rekan pelaku yang diamankan mengaku tidak tahu persoalan kenapa korban dibacok oleh pelaku.

“Mereka mengaku hanya duduk saja saat kejadian itu. Si pelaku ini yang datangi dan bacok korban sendiri. Belum pasti apakah motifnya pemalakan atau apa,” terangnya.

Meskipun status ketiga pemuda yang sudah diamankan itu dengan kasus pembacokan itu belum pasti, namun ketiga pemuda itu kata Hendrianto juga memiliki catatan kriminal lain dengan laporan terdahulu.

“Ketiganya pernah aniaya orang dan laporan ke polisi ada, makanya untuk sementara waktu kasus penganiayaan itu dulu kami kenakan ke tiga pemuda itu,” ujar Kapolsek.

Tio sendiri sampai siang kemarin belum diambil keterangan oleh polisi. Itu karena Tio masih menjalani pemulihan setelah keluar dari rumah sakit Santa Elisabeth sepekan yang lalu.

Sementara Zulkarnen ayah Tio kepada wartawan menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke pihak kepolisian. Dia berharap agar para pelaku secepatnya ditangkap dan dihukum setimpal.

“Mau berapa orangpun mereka tangkap semua Pak. Biar aman kampung kami ini,” ujar Zulkarnaen.

Sebelumnya warga di sekitar jembatan Nato mengaku cukup resah dengan keberadaan sekelompok pemuda bersepeda motor yang kerap melakukan balap liar, palak, begal dan juga jambret. Sudah banyak korban akibat kelakukan brutal kelompok pemuda tersebut. (eja)

Tan Bak Seng Tewas dalam Perjalanan ke RSUD

0

batampos.co.id – Tan Bak Seng alias Aseng Bin Tan Jun Neng seorang warga negara Malaysia ialah narapidana dalam kasus perdagangan manusia (trafiking).

Ia dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Batam

Ia tewas dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah Batam di Batuaji, Minggu (5/3) sekitar pukul 17.00 WIB.

Tewasnya pria 55 tahun yang divonis hukuman delapan tahun penjara itu diduga mengalami sesak napas.

Jenazah Aseng sudah diserahkan ke pihak kelurga dan diinformasikan sudah dibawa pulang ke negara asalnya di Malaysia.

“Iya ada yang meninggal karena sakit dan sudah diserahkan ke pihak keluarga,” ujar Kasi Binadik Lapas Batam Rommy Waskita, Selasa (7/3).

Sebelum dibawa ke rumah sakit, Aseng kata Rommy, diketahui sedang sakit dan sesak napas di dalam kamarnya. Aseng sempat mendapat pertolongan medis di klinik Lapas, namun karena kondisi kesehatannya makin memburuk, Aseng akhirnya dilarikan ke RSUD.

“Namun, diperjalanan dia meninggal dunia,” ujarnya.

Senada disampaikan Kapolsek Sagulung AKP Hendrianto yang menuturkan, dari hasil divisum pihak medis  tidak temui tanda-tanda kekerasan. Aseng meninggal karena penyakit sesak napasnya itu.

“Dia memiliki riwayat penyakit sesak nafas,” ujar Hendrianto.

Aseng sudah menjalani masa hukuman selama dua tahun. (eja)

Bawa Kabur Harta Majikan Senilai Rp 30 Juta

0
ilustrasi

batampos.co.id – Pelarian Sri Yuliningsih alias Yeni pembantu rumah tangga (PRT) yang membawa kabur harta majikannya di Sagulung pada tanggal 21 Desember 2016 lalu, berakhir di balik jeruji besi Mapolsek Sagulung.

Wanita 33 tahun ini akhirnya dibekuk anggota Polsek Sagulung saat bersembunyi di Tagaraja Kecamatan Kateman, Sungai Guntung kabupaten Inhil, Riau, kampung halamannya, beberapa hari yang lalu.

Sebelumnya Yeni merupakan buronan Polsek Sagulung atas laporan kehilangan harta benda dari Maria, 62, warga Sagulung yang tak lain adalah majikan Yeni.

Harta benda Maria yang hilang diantaranya adalah  Uang tunai Rp1 juta raib tanpa jejak, kotak perhiasan yang berisi kalung emas bersama liontin dengan berat sekitar 9,5 gram, gelang emas berat 20 gram, satu cincin emas 8,6 gram, cincin emas 4 gram, cincin emas 5 gram, liontin emas mata mutiara dan beberapa emas lain yang tidak ada surat.

Total kerugian yang dialami Maria sekitar Rp 30 juta.

Dalam laporan itu Maria menduga kuat pelaku pencurian harta bendanya itu adalah Yeni mantan PRTnya itu. Sebab setelah barangnya diketahui hilang, Yeni juga tiba-tiba menghilang.

“Sebelum ketahuan barangnya hilang dan pembantunya masih ada dan dia ditinggalkan sendiri di rumah. Korban sedang keluar,” ujar Kapolsek Sagulung AKP Hendrianto, Selasa (7/3).

Melihat kejanggalan itu Maria sempat mencari tahu keberadaan Yeni, namun usahanya itu sia-sia sebab Yeni sudah tak tahu lagi dimana. Barang-barangnyapun juga sudah tak ada di rumah Maria. Mariapun memutuskan untuk lapor ke Polsek Sagulung.

“Terima laporan itu kami cukup kesulitan melacak keberadaan tersangka ini. Karena tempat tinggal dan identitas tersangka ini minim diketahui korban,” ujar Hendrianto.

Namun berkat kejelian anggotanya menyelidiki laporan itu, keberadaan Yeni akhirnya terendus dan Yeni kemudian ditangkap di kampung halamannya.

“Sudah lari ke kampungnya. Saat anggota tangkap, dia lagi kerja di kedai kopi,” ujar Hendrianto.

Dari tangan Yeni, polisi hanya bisa mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 320 ribu. Uang dan perhiasan majikannya telah dijual dan digunakan untuk kepentingannya selama bersembunyi di kampung halamannya.

Yeni sendiri mengaku memang mengambil harta majikannya itu karena membutuhkan uang.

“Sudah saya jual semua dan uanganya sudah saya pakai,” ujar Yeni singkat.

Atas perbuatannya itu, Yeni diancam pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara minimal lima tahun penjara. (eja)

Dua Remaja Curi Burung, Hasil Penjualan untuk Main Game di Warnet

0
ilustrasi

batampos.co.id – Akibat kecanduan bermain game online Point Blank di warung internet (Warnet), membuat dua remaja ini nekad mencuri burung di Perumahan Villa Hang Lekir, Batam Center.

Mereka mencuri lantaran tidak memiliki uang lagi untuk bermain game online itu.

Kedua remaja yang saat ini telah diamankan di Mapolsek Batam Kota itu yakni MP, 18 dan RR, 19.

Kini kedua remaja yang tinggal di kawasan Batuaji itu harus mendekam di Mapolsek Batamkota.

Dari pengakuan tersangka MP, ia dan RR awalnya berkeliling dengan menggunakan sepeda motor miliknya. Namun, melihat adanya burung Murai Batu yang tergantung di depan rumah, mereka pun langsung berniat untuk mengambil burung itu.

“Karena ada di teras rumah dan kebetulan juga saat itu kawan liat burung ini,” katanya.

Tanpa pikir panjang, kemudian MP langsung masuk ke perkarangan rumah itu dan mengambil burung tersebut dan membawanya pulang ke rumahnya di kawasan Batuaji. Ia juga tidak tahu akan menjual berapa burung hasil curiannya itu.

“Barapa laku aja lah kalau dijual. Karena baru sekali ini mencuri,” katanya.

Sementara itu, RR mengaku hanya diajak oleh MP. Saat MP mencuri burung itu, ia hanya mengamati situasi dengan menunggu di atas motor.

“Dia yang ngajak, saya cuma disuruh berhenti dan menunggu di atas motor,” katanya.

Di tempat terpisah, Wakapolsek Batamkota AKP Sutrisno Saragih menjelaskan pencurian burung ini terjadi pada hari Minggu (5/3) kemarin sekitar pukul 15.00 WIB. Ia menduga, kedua remaja ini memang sengaja berkeliling untuk mencari target curian.

“Atau cuma pada saat itu karena ada kesempatan, mereka langsung mengambil barang milik orang lain,” katanya.

Adapun kedua remaja ini ditangkap oleh warga perumahan Villa Hang Lekir. MP dipergoki langsung oleh korbannya yang pada saat itu kebetulan keluar dari dalam rumahnya dan berteriak maling.

“Kedua pelaku diamankan oleh korban bersama dengan warga perumahan lainnya. Mereka kita kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun,” imbuhnya. (cr1)

Aih Mak… Pelajar Mesum di Fitting Room

0
ilustrasi

batampos.co.id – Peajar kelas X SMA dari sekolah yang berbeda tertangkap mesum di sebuah kamar pas alias fitting room di sebuah pusat perbelanjaan.

Yang cowok berinisial JSW dan yang cewek berinisial WTM.

Muncul pula video peristiwa itu dan menjadi viral di media sosial.

Lantas bagaimana dua sejoli itu bisa tertangkap saat berbuat mesum di kamar pas? Berdasarkan informasi yang dihimpun Jawa Pos, petugas Satpam mal sudah menaruh curiga dengan pasangan ABG itu lantaran dua kali terekam CCTV masuk bersamaan ke fitting room. Sebelum masuk, gerak-gerik mereka mencurigakan.

Petugas yang penasaran lantas mendatangi fitting room yang terletak di pojok. Setelah didekati, ternyata ruangan mungil itu mengeluarkan bunyi desahan seorang perempuan. Petugas makin yakin ada yang tak beres. Mereka membuka paksa.

Dan benar, sepasang pria dan wanita melakukan perbuatan tak senonoh.

Bahkan, mereka sudah setengah telanjang dengan celana terbuka.

“Mereka sudah tiga kali mesum di fitting room,” ucap seorang sumber di Polrestabes Surabaya.

Nah, video penggerebekan itu menjadi viral di media sosial. Karenanya, Polrestabes Surabaya langsung menindak lanjuti kejadian tersebut.

“Kami sudah datangi lokasinya dan meminta keterangan beberapa orang,” terang Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga.

Shinto mengungkapkan, video tersebut direkam di sebuah mal di Surabaya Barat. Persisnya di lantai B1.

“Tetapi, kami masih mendalami identitas dua remaja itu,” tambah Shinto. (did/c10/dos)

Backpacker asal Inggris Disekap dan Disiksa

0
ilustrasi

batampos.co.id – Seorang yang diidentifikasi sebagai backpacker asal Inggris disekap dalam sebuah mobil.

Perempuan berusia 22 tahun itu harus menjalani serangkaian kengerian. Dia sekap dan diperkosa oleh mantan kekasihnya selama dua bulan di dalam mobil tersebut.

Keduanya sedianya berencana untuk keliling Australia. Namun, di tengah jalan, hubungan keduanya tidak berjalan dengan baik. Namun, alih-alih membebaskan kekasihnya, pelaku malah menyekapnya dan tetap melanjutkan perjalanan.

Selama di jalan, perempuan yang tidak disebutkan namanya itu mengalami pemerkosaan berkali-kali dan penyiksaan. Kejahatan itu akhirnya berakhir ketika polisi menghentikan mobil yang digunakan pelaku.

Proses penangkapannya pun dramatis. Saat itu, korban disuruh turun dan mengisi bensin di kawasan jalan bebas hambatan Warrego di Mitchell, sekitar 1.000 km selatan Cairns. Kata polisi, di Cairns, Far North Queensland, itu lah keduanya kali pertama bertemu tiga bulan yang lalu.

”Korban gemetaran, tubuhnya berguncang hebat, matanya biru, dan lehernya ada tanda kekerasan,” kata polisi mengutip kalimat kasir pom bensin dimana pelaku dan korban membeli bensin. Saat itu, korban juga mengatakan dia tidak bisa membayar bensin karena tidak punya uang. Karena cemas, pemilik pom bensin kemudian memberi signal ke polisi yang kebetulan sedang parkir di seberang pom bensin tersebut.

”Jika dia (korban, Red) saat itu punya uang dan langsung membayar bensinnya dan pergi, mungkin dia akan terus mengalami penyiksaan ini,” kata Inspektur Detektif Paul Hart.

Polisi yang mendapatkan signal, langsung mendekati mobil itu.

Dengan berbisik korban mengatakan dia sedang disekap dan pelaku bersembunyi di balik jok belakang.

Polisi pun bergerak cepat dan meringkus pelaku.

Pelaku mendapatan empat tuntutan, pemerkosaan, penyiksaan, penyekapan, dan penghilangan kebebasan orang lain.

”Perempuan muda ini mengalami trauma yang luar biasa. Kami memberikan pendampingan dan bantuan untuk melewati masa-masa sulit ini,” sambung Hart.

Ditambahkan Hart, korban sudah sejak 2015 berada di Australia dengan visa turis. Dan, keluarga pun tidak melaporkan dia hilang. (BBC/tia)

Hujan Es Disertai Angin Kencang, Pohon Tumbang Timpa Kendaraan

0
Mobil Toyota Innova yang tertimpa pohon karena hujan es dan angin kencang di SBY. (Eril JawaPos.com)

batampos.co.id – Selasa (7/3) sore, Kota Pahlawan, Surabaya, diguyur hujan es.

Angin kencang bertiup kala itu. Pohon-pohon pun bertumbangan. Kendaraan banyak yang rusak tertimpa pohon.

Dilaporkan pohon-pohon di jalan Kutisari, Karah, Jemursari, Manyar depan Kebun Bibit, Prapen, Depan RSI 1, dan depan STTS Ngagel tumbang.

Bahkan, di dekat Carefour A. Yani  depan pabrik sabun, ada pohon yang tumbang menimpa sebuah mobil Innova putih yang sedang parkir.

Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Klas I Juanda-Surabaya Albertus Kusbagio mengatakan bahwa hujan es tersebut terjadi dari awan cumolonimbus alias CB yang besar.

“Butiran air super dingin tersebut menjadi es,” kata Albertus.

Pergerakan awan itu terpantau dari citra radar di wilayah Surabaya dan sekitarnya. Ketinggian dari awan itu sekitar 4 kilometer.

Dan saat jatuh sebagai hujan tidak sempat habis mencair karena bisa saja butiran es saat di dalam awan terlalu besar.

“Jadi saat jatuh sampai tanah masih ada yang berupa butiran es. Dalam istilah meteorologi, hal tersebut dinamakan hail,” ucapnya. (cr4/jp)