Kamis, 9 April 2026
Beranda blog Halaman 1359

Polda Kepri Bongkar 26 Kasus Narkoba, 39 Tersangka Diciduk, Dua Diantaranya WNA

0
Kapolda Kepri Irjen Asep Safrudin saat konfrensi pers dan pemusnahan narkoba di Mapolda Kepri, Jumat (4/7). Foto. Cecep Mulyana/ Batam Pos

batampos – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap 26 kasus dalam kurun waktu 29 hari. Dari puluhan pengungkapan, ada tindak pidana narkotika dan obat keras berbahaya , termasuk satu kasus limpahan dari Lantamal IV Batam.

Sebanyak 39 orang ditetapkan sebagai tersangka diamankan, termasuk dua warga negara Singapura dan 1 oknum KSOP yang bertugas di Pelabuhan Internasional Batam.

Barang bukti yang disita berupa sabu seberat 1.871 gram, ekstasi 180 butir, 5.726 gram MDMB-4en-PINACA (tembakau sintetis), 3.205 liquid vape etomidate, dan ganja kering.

Kapolda Kepri Irjen Asep Safrudin menyebut keberhasilan ini sebagai bukti komitmen penuh Polda Kepri dalam perang melawan narkoba, terutama di wilayah perbatasan yang rentan menjadi jalur penyelundupan internasional.

“Total barang bukti yang disita bisa menyelamatkan lebih dari 41 ribu jiwa. Ini bukan sekadar angka, tapi nyawa generasi bangsa,” ujar Asep dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Jumat (4/7).

Menurut dia, dari 26 kasus tindak pidana narkoba tersebut, terdapat beberapa kasus menonjol dengan barang bukti berupa 5.726 gram (5,7 kg) MDMB-4en-Pinaca atau narkotika golongan I, bahan baku utama tembakau sintetis.

“Luar biasa satu bulan bisa mengungkap sebanyak 26 kasus. Ini jadi perhatian buat stakeholders, masyarakat dan para pemerhati untuk tetap mengantisipasi peredaran narkotika di wilayah Kepri,” kata Asep.

Sejumlah tersangka dijerat pasal berat sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 5 lainnya dijerat UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman mulai dari 5 tahun penjara hingga pidana mati.

“Ini bukan hanya pengungkapan, tapi bentuk nyata negara hadir melindungi generasinya,” tutup Irjen Asep.

Pada kesempatan itu, Polda kepri juga memusnahan seluruh barang bukti di halaman Mapolda Kepri. (*)

Reporter: Yashinta 

Artikel Polda Kepri Bongkar 26 Kasus Narkoba, 39 Tersangka Diciduk, Dua Diantaranya WNA pertama kali tampil pada Metropolis.

Ribuan Vape Mengandung Obat Keras Lolos Lewat Pelabuhan Resmi

0
Ilustrasi. Liquid Vape  yang mengandung zat berbahaya etomidate . (Sumber : Freepik)

batampos – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri mengungkap sindikat penyelundupan ribuan liquid vape yang mengandung zat berbahaya etomidate asal Malaysia. Barang-barang itu berhasil masuk ke Batam melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre, diduga dengan bantuan seorang oknum petugas syahbandar. Enam orang ditetapkan sebagai tersangka, dua di antaranya warga negara Singapura dan satu Oknum KSOP.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat.

“Ini bukan sembarang vape. Cairan ini mengandung zat atau obat keras yang dapat merusak sistem saraf jika digunakan tanpa pengawasan medis,” kata Anggoro saat rilis di Mapolda Kepri, Jumat (4/7).

Penangkapan pertama dilakukan pada Minggu (29/6) pukul 02.00 WIB terhadap seorang pria berinisial MSI di parkiran Redfox Greenland, Batam Kota. Dari tangannya, polisi menemukan tiga botol liquid vape yang diduga mengandung etomidate. Hasil pemeriksaan membawanya pada tersangka ADP perempuan muda yang ditangkap di parkiran apartemen Citra Plaza Lubuk Baja.

“Dari pengakuan ADP barang tersebut berasal dari pacarnya, ZD WN Singapura, yang tinggal di Apartemen Citra Plaza,” jelas Anggoro.

Menurut dia, setelh dapat informasi tim opsnal langsung bergerak dan menangkap ZD bersama rekannya MF yang juga WN Singapura, di kamar apartemen. Salah satu dari mereka kedapatan menyembunyikan vape di celana dalam.

“Dari penggeledahan di kamar 18-12 Tower Alexandria, polisi menemukan satu koper besar berisi 3.200 pcs vape siap edar. Total seluruh barang bukti yang disita mencapai 3.205 liquid vape mengandung etomidate, serta delapan unit ponsel dan satu mobil Toyota New Agya,” jelas Anggoro

Dari hasil penyelidikan, ZD mengaku semua barang itu berasal dari Malaysia dan berhasil masuk ke Batam melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre. Barang berbahaya itu masuk berkat bantuan dari oknum KSOP.

“Yang mengejutkan, barang lolos dari pemeriksaan karena dibantu oleh EM staf syahbandar di pelabuhan tersebut,” ungkap Anggoro.

Setelah barang berhasil masuk, ZD memerintahkan JS untuk menjemput koper dan membawanya ke apartemen. Untuk jasa tersebut, ZD mengeluarkan Rp 20 juta, masing-masing Rp 15 juta untuk EM dan Rp 5 juta untuk JS. Belakangan diketahui, EM juga memberi komisi tambahan sebesar Rp 2 juta kepada JS sebagai bonus.

“Peran MF adalah sebagai pembawa dari Johor, Malaysia, atas perintah seorang DPO berkewarganegaraan Malaysia. Barang-barang ini rencananya akan dipasarkan di Batam dan Pekanbaru,” kata Anggoro.

Keenam tersangka kini dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 437 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua belas tahun. (*)

Reporter: Yashinta

Artikel Ribuan Vape Mengandung Obat Keras Lolos Lewat Pelabuhan Resmi pertama kali tampil pada Metropolis.

2 Terdakwa Penempatan Ilegal PMI Divonis 2 Tahun Penjara

0
Terdakwa Misno bin Sirun dan Roni Suryadi, divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam.

batampos – Dua pria yang terlibat dalam kasus penempatan ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Singapura, masing-masing Misno bin Sirun dan Roni Suryadi, akhirnya divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam. Keduanya juga dikenakan denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (3/7) dipimpin Ketua Majelis Hakim Irpan Lubis, didampingi dua hakim anggota, Feri dan Rinaldi.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa masing-masing selama dua tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta,” ucap Hakim Irpan dalam amar putusannya.

Majelis menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah turut serta melakukan penempatan PMI ke luar negeri tanpa prosedur yang sah. Perbuatan itu tidak hanya melanggar ketentuan administratif, tetapi juga menempatkan para calon pekerja dalam posisi rentan terhadap eksploitasi.

Majelis hakim juga memerintahkan agar masa tahanan yang telah dijalani oleh kedua terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Izhar, yang sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Dalam surat tuntutan, Jaksa Izhar menyebut para terdakwa secara sadar dan terencana memfasilitasi keberangkatan lima warga negara Indonesia ke Singapura tanpa melalui mekanisme penempatan resmi sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Perkara ini bermula dari kegiatan terdakwa di kawasan Kedai Kopi Kona, Jodoh, Batam, pada akhir Oktober 2024. Misno disebut sebagai penghubung antara seorang bernama Heri dan lima orang calon PMI. Para calon pekerja migran diberangkatkan secara bergelombang.

Pada gelombang pertama, 29 Oktober 2024, tiga perempuan — Henny Nur Qamdiyah, Lilis Ayad Asan, dan Enok Tini Hartiningsih — diberangkatkan menggunakan jalur resmi melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center. Heri mentransfer dana sebesar Rp6,9 juta ke rekening terdakwa untuk mengurus seluruh kebutuhan keberangkatan, termasuk paspor dan tiket, serta memberi uang saku Rp450 ribu untuk masing-masing calon PMI.

Namun pada 31 Oktober 2024, dua calon PMI lainnya, Tri Hartati dan Lailatul Fitriyah, gagal diberangkatkan. Keberangkatan mereka digagalkan oleh tim Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri saat keduanya berada di pelabuhan. Satu jam setelahnya, Misno ditangkap dan dibawa ke kantor polisi.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan peran aktif Roni Suryadi dalam pengurusan dokumen dan pembiayaan keberangkatan. Dana sebesar Rp2,4 juta juga tercatat dikirim ke rekening atas nama Seto Riady Putra, yang diduga menjadi bagian dari jaringan tersebut.

Menurut JPU, pola yang digunakan para terdakwa tampak sah di permukaan — menggunakan pelabuhan resmi dan dokumen legal — tetapi seluruh proses dilakukan tanpa kontrol dan pengawasan negara. Tak ada perjanjian kerja yang sah, dan calon pekerja diberangkatkan tanpa perlindungan hukum apa pun.

“Mereka memanfaatkan celah hukum untuk memberangkatkan pekerja migran secara ilegal. Inilah yang membuat mereka bertanggung jawab secara pidana,” tegas Jaksa Izhar.

Meski dalam dakwaan alternatif para terdakwa juga dijerat dengan pasal-pasal terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), majelis hakim memutuskan bahwa unsur eksploitasi yang menjadi bagian dari pasal tersebut belum dapat dibuktikan secara meyakinkan. Oleh karena itu, putusan hanya menguatkan dakwaan terkait penempatan ilegal.

Putusan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi jaringan pelaku yang memanfaatkan jalur legal secara manipulatif. Pemerintah diharapkan dapat memperketat pengawasan di pintu keluar masuk wilayah perbatasan, terutama pelabuhan yang kerap digunakan untuk jalur keberangkatan pekerja migran. (*)

Reporter:. AZIS MAULANA

Artikel 2 Terdakwa Penempatan Ilegal PMI Divonis 2 Tahun Penjara pertama kali tampil pada Metropolis.

Tiket Kapal ke Anambas Ludes, Warga Tertahan di Batam dan Tanjungpinang

0
MV VOC Batavia, salah satu operator yang melayani pelayaran dari dan ke Anambas. Tiket kapal ludes hingga sepekan ke depan. F. Ihsan Imaduddin/Batam Pos

batampos – Tiket kapal ferry tujuan Anambas dari Batam dan Tanjungpinang untuk keberangkatan hingga satu minggu ke depan dilaporkan sudah ludes terjual.

Kondisi ini membuat banyak warga Anambas yang ingin pulang ke kampung halaman, terpaksa menunda perjalanan.

“Tadi saya sudah ke loket, katanya tiket sudah habis. Mungkin karena bersamaan juga dengan akhir libur sekolah,” ujar Yadi, warga Anambas yang saat ini berada di Tanjungpinang, saat dihubungi dari Tarempa, Jumat (4/7).

Menurut Yadi, lonjakan permintaan tiket kapal sudah seharusnya diantisipasi pihak operator, termasuk dengan menambah jadwal pelayaran. Selama ini, kapal ferry hanya berlayar dua kali seminggu.

“Kita ini sama-sama saling bantu. Kalau penumpang ramai, nambah jadwal pun pasti tidak rugi. Operator juga terbantu,” ujarnya.

Saat ini, pelayaran ke Anambas dilayani dua operator utama yakni MV Seven Star Island dan MV VOC Batavia. Namun dengan tidak beroperasinya KM Bukit Raya yang sedang docking di Jakarta, warga hanya bergantung pada kapal cepat sebagai satu-satunya moda transportasi laut reguler ke wilayah tersebut.

“Bukit Raya docking, pesawat mahal, jadi ferry saja harapan kami,” tambah Yadi.

Petugas dari salah satu operator kapal mengakui adanya lonjakan penumpang selama masa libur sekolah. Tiket, kata dia, ludes hanya beberapa hari setelah dibuka.

“Kalau musim liburan, pasti penuh. Kami sedang pertimbangkan tambah jadwal pelayaran di hari Rabu,” ujarnya melalui sambungan telepon.

Namun keputusan akhir masih menunggu persetujuan manajemen. “Saya cuma karyawan, nanti kami sampaikan ke bos. Kalau ramai terus, kemungkinan besar kita tambah jadwal,” tutupnya. (*)

Reporter: Ihsan Imaduddin

Artikel Tiket Kapal ke Anambas Ludes, Warga Tertahan di Batam dan Tanjungpinang pertama kali tampil pada Kepri.

Keliling Perumahan Menggunakan Bentor, Polisi Tangkap Pencuri Pagar Rumah Warga

0
Polisi menangkap Fino, pencuri yang menggunakan becak motor di Pasar Jodoh, Lubuk Baja. F.Noval untuk Batam Pos

batampos – Unit Resrim Polsek Lubuk Baja menangkap Arfinus Moan Laga alias Fino, Rabu (2/7) malam. Pria 27 tahun ini melakukan pencurian di Perumahan Nagoya Permai Blok C Nomor 10, Lubuk Baja.

Dalam aksinya, Fino mencuri pagar rumah dan diangkut menggunakan becak motor (bentor). Pencurian ini dilakukan pelaku pada 25 Juni sekitar pukul 16.00 WIB.

“Saat pencurian, pemilik rumah sedang di Barelang. Dan ketika kembali menemukan pagar rumahnya hilang,” ujar Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas.

Aksi pelaku ini terekam CCTv perumahan. Terlihat pelaku mendatangi rumah tersebut bersama rekannya berinisial M yang diketahui warga Tanjung Uma, Lubuk Baja.

“Pelaku kita amankan di kios Pasar Jodoh. Sedangkan rekannya masih pengejaran, dan identitasnya sudah kita ketahui,” katanya.

Noval menjelaskan modus pencurian yang dilakukan pelaku dengan menjadi pemulung dan berkeliling menggunakan bentor ke perumahan. Mereka mengincar rumah yang sepi atau kosong.

“Kasus ini masih dalam proses pengembangan, berapa kali pelaku mencuri,” ungkapnya.

Dengan kejadian ini, Noval mengimbau masyarakat yang menjadi korban pencurian untuk segera melapor. Sehingga pihaknya bisa segera melakukan penyelidikan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)

Reporter: YOFI YUHENDRI

Artikel Keliling Perumahan Menggunakan Bentor, Polisi Tangkap Pencuri Pagar Rumah Warga pertama kali tampil pada Metropolis.

Tom Lembong Dituntut Hukuman Pidana 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 750 Juta di Kasus Korupsi Impor Gula

0
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dituntut hukuman pidana 7 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

batampos – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dituntut hukuman pidana 7 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa meyakini, Tom Lembong melakukan korupsi dugaan impor gula yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” kata Jaksa membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (4/7).

Selain hukuman badan, Jaksa juga menuntut Tom Lembong untuk membayar denda sebesar Rp 750 juta, apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

“Menyatakan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ucap Jaksa.

Dalam menjatuhkan tuntutan, Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan perbuatan Tom Lembong tidak mendukung program pemerintah rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

“Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya,” ujar Jaksa.

Sementara hal yang meringankan, Tom Lembong belum pernah dihukum.

Tom Lembong diyakini merugikan negara sebesar Rp 578 miliar terkait dugaan korupsi impor gula di Kemendag pada tahun 2015–2016.

Tom Lembong juga diyakini telah memperkaya dirinya bersama 10 orang pejabat korporasi yang merugikan negara Rp 515.408.740.970,36.

Tom Lembong dituntut melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Sumber: JP Group

 

Artikel Tom Lembong Dituntut Hukuman Pidana 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 750 Juta di Kasus Korupsi Impor Gula pertama kali tampil pada News.

Kondisi Dermaga Pelabuhan Seri Kuala Tanjung Memprihatinkan, Warga Diminta Waspada

0
Aktivitas warga di dermaga Pelabuhan Seri Kuala Tanjung, Desa Teluk Sasah, Kecamatan Seri Kuala Lobam, yang kondisinya kian memprihatinkan. F. Slamet Nofasusanto/Batam Pos.

batampos – Kondisi dermaga di Pelabuhan Seri Kuala Tanjung, Desa Teluk Sasah, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, kian memprihatinkan. Pelabuhan yang sempat difungsikan sebentar untuk pelayaran speedboat itu kini terbengkalai dan membahayakan pengunjung.

Pantauan di lokasi, pagar besi dermaga sudah banyak yang berkarat, bahkan ada yang hilang sama sekali. Padahal pelabuhan ini kini menjadi tempat aktivitas warga, seperti jogging, bersepeda, hingga memancing.

“Saya khawatir keselamatan warga, terutama anak-anak yang sering bermain di sana. Kami minta pihak terkait segera melakukan perbaikan atau peremajaan,” kata Kepala Desa Teluk Sasah, Suhairry Sembiring, Jumat (4/7).

Suhairry mengimbau agar masyarakat tetap berhati-hati saat beraktivitas di area pelabuhan, apalagi mengingat banyak bagian dermaga yang sudah rusak parah.

Kepala Dinas Perhubungan Kepri, Junaidi, mengakui bahwa pelabuhan tersebut saat ini tidak lagi beroperasi. Awalnya, pelabuhan sempat digunakan untuk pelayaran speedboat dari Telagapunggur (Batam), singgah di Lobam, lalu ke Tanjungpinang. Namun operasional itu hanya berlangsung singkat.

“Pelabuhan itu dulunya aset Pemprov Kepri, lalu diserahkan ke Kementerian Perhubungan, sekarang sudah dikembalikan lagi ke Pemprov,” jelas Junaidi.

Ia mengatakan, pihaknya tengah mempertimbangkan kajian pengembangan pelabuhan, karena lokasinya dinilai strategis dan dekat dengan kawasan Bintan Industrial Estate (BIE), Lobam. Potensi untuk kegiatan bongkar muat juga terbuka lebar.

Sambil menunggu rencana pengembangan, Junaidi juga mengimbau warga agar lebih berhati-hati bila berada di area dermaga. “Karena belum difungsikan kembali dan kondisinya seperti itu, kami minta masyarakat tetap waspada,” pungkasnya. (*)

Reporter: Slamet Nofasusanto

Artikel Kondisi Dermaga Pelabuhan Seri Kuala Tanjung Memprihatinkan, Warga Diminta Waspada pertama kali tampil pada Kepri.

Ribuan Warga Tanjungpinang Serbu Kantor Pos, Ambil BSU Rp600 Ribu

0
Antrean warga menunggu dipanggil untuk mendapatkan BSU di Kantor Pos Tanjungpinang, Jumat (4/7). F. Mohamad Ismail/Batam Pos

batampos – Ribuan warga Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, memadati Kantor Pos di Jalan Brigjen Katamso, Batu 2, Jumat (4/7). Mereka datang untuk mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Pantauan di lapangan, antrean warga sudah terlihat sejak pagi. Kursi antrean penuh, warga duduk menunggu nama mereka dipanggil oleh petugas penyalur bantuan.

“Katanya tadi pagi sempat ada gangguan, tapi siang ini sudah lancar. Saya juga nggak terlalu lama nunggu,” kata Syarif, salah satu penerima BSU.

Syarif menyebutkan, ia menerima bantuan sebesar Rp600 ribu. Dana itu diterima utuh tanpa potongan biaya apa pun. Ia juga mengaku terbantu karena tak perlu punya rekening bank untuk mencairkan BSU.

Penerima lainnya, Malindo, mengaku hanya perlu menunjukkan KTP untuk bisa mencairkan dana bantuan. Petugas akan mencocokkan NIK dengan data penerima BSU.

“Saya memang nggak punya rekening, jadi disuruh ambil di Kantor Pos. Lumayan lah, Rp600 ribu bisa buat beli beras sama jajan anak,” ucap Malindo.

BSU dari Kemnaker ini diberikan kepada pekerja atau buruh dengan penghasilan di bawah batas tertentu dan belum menerima bantuan lain. Penyaluran melalui Kantor Pos dilakukan untuk menjangkau masyarakat yang tidak memiliki rekening bank. (*)

Reporter: M. Ismail

Artikel Ribuan Warga Tanjungpinang Serbu Kantor Pos, Ambil BSU Rp600 Ribu pertama kali tampil pada Kepri.

Polres Anambas Bantu 5 Tandon Air untuk Warga, Antisipasi Krisis saat Kemarau

0
Personil Polres Anambas saat melakukan semenisasi lokasi penempatan bantuan tandon air di Desa Pesisir Timur. F. Ihsan Imaduddin/Batam Pos

batampos – Polres Kepulauan Anambas menyerahkan bantuan lima unit tandon air untuk warga sebagai bentuk kepedulian terhadap ketersediaan air bersih, terutama menghadapi musim kemarau.

Bantuan diserahkan langsung oleh Kapolres Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, Jumat (4/7/2025). Menurutnya, program ini merupakan bagian dari upaya kepolisian mendukung ketahanan air di daerah rawan kekeringan.

“Pemberian tandon air ini bagian dari program kepolisian dalam mendukung ketahanan air, terutama di wilayah-wilayah yang rawan kekurangan air saat musim kemarau,” ujar Ricky.

Selain menyerahkan tandon, personel Polres juga membantu proses semenisasi di lokasi penempatan tandon. Awalnya, lokasi hanya berupa tanah berpasir tanpa alas permanen.

“Biar warga mudah kontrol air yang tersedia, kita lakukan semenisasi dan ratakan tanahnya. Supaya lebih nyaman digunakan,” kata Ricky.

Kepala Desa Pesisir Timur, Sabli, yang menerima langsung bantuan itu, mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Anambas. Ia menyebut bantuan ini sangat berarti bagi warga yang kerap kesulitan air bersih saat kemarau.

“Musim kemarau selalu jadi tantangan. Dengan tandon ini, warga bisa menyimpan air lebih banyak dan tidak terlalu kesulitan lagi,” kata Sabli.

Tandon-tandon tersebut sudah ditempatkan di sejumlah titik strategis agar mudah diakses warga. Sabli berharap bantuan ini bisa membantu menjaga ketersediaan air bersih hingga musim hujan tiba. (*)

Reporter: Ihsan Imaduddin

Artikel Polres Anambas Bantu 5 Tandon Air untuk Warga, Antisipasi Krisis saat Kemarau pertama kali tampil pada Kepri.

Pelebaran Jalan Batuaji Berprogres, Simpang Puteri Hijau Kini Lebih Lapang, Jalan ke Basecamp Mulai Lancar

0
Pelebaran jalan simpang Puteri Hijau. Foto. Eusebius Sara/ Batam Pos

batampos – Proyek pelebaran jalan di simpang Puteri Hijau oleh Pemerintah Kota Batam terus digesa. Kini, simpang empat Puteri Hijau mulai nampak lebih lapang setelah jalur lambat di sisi persimpangan dibuka menjadi lima lajur. Perubahan ini membawa harapan baru bagi kelancaran lalu lintas di wilayah Batuaji yang selama ini dikenal padat.

Jalur dari arah Puteri Hijau menuju simpang Basecamp kini sudah bisa digunakan setelah bagian jalur lambat difungsikan. Begitu pula dari arah Mukakuning ke Puteri Hijau, semenisasi jalan sudah rampung, membuat arus kendaraan di jalur tersebut lebih lancar dan tertib.

Di bagian tengah simpang empat juga sudah terlihat median jalan baru yang sedang dalam tahap penataan. Proyek ini disebut berjalan baik dan segera memasuki tahap pengaspalan untuk menyempurnakan hasil akhir. Meski semenisasi dan pengerasan belum tuntas di seluruh ruas, progres proyek terus menunjukkan kemajuan signifikan.

Baca Juga: Sebagian Jalan Ditutup Sementara, Begini Progres Pelebaran Jalan R Suprapto Batuaji

Pelebaran jalan juga terus bergerak menuju ke arah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) depan SP Plaza. Di titik ini, jalan dua lajur akan diperlebar menjadi lima lajur seperti di simpang Puteri Hijau. Proyek ini ditujukan untuk mengurai kemacetan yang kerap terjadi di wilayah padat aktivitas tersebut.

Arus lalu lintas di simpang empat Puteri Hijau mulai kembali normal dan lebih lancar dibanding pekan-pekan sebelumnya. Namun, kemacetan masih terjadi di titik pelebaran jalan di bawah JPO SP Plaza, karena pekerjaan masih berlangsung dan sebagian ruas jalan masih ditutup sementara.

Ardi, warga Batuaji, mengapresiasi percepatan proyek ini. Ia menilai pelebaran jalan ini sangat dibutuhkan demi kelancaran aktivitas warga. “Kami harap proyek ini bisa segera rampung sesuai perencanaan, agar arus lalu lintas lebih tertib dan wajah perkotaan Batuaji makin baik,” ujarnya.

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, sebelumnya menyampaikan bahwa simpang Puteri Hijau merupakan jalur vital yang menghubungkan berbagai kawasan seperti Batuaji, Sagulung, dan Mukakuning ke pusat kota Batam. Oleh karena itu, peningkatan infrastruktur jalan jadi prioritas utama Pemko.

Pelebaran jalan ini juga akan berdampak pada sejumlah fasilitas di sepanjang jalan, termasuk Jembatan Penyeberangan Orang (JPO). Kepala Dinas Perhubungan Batam, Salim, menegaskan bahwa penyesuaian desain JPO akan dibahas setelah pelebaran jalan rampung sepenuhnya.

Dengan kondisi lapangan yang terus membaik dan pengerjaan yang berlangsung aktif, warga berharap proyek pelebaran ini dapat selesai sesuai target. Selain memperlancar lalu lintas, proyek ini juga diharapkan dapat menjadi bagian penting dari penataan kawasan kota yang lebih modern dan tertib. (*)

Reporter: Eusebius Sara

Artikel Pelebaran Jalan Batuaji Berprogres, Simpang Puteri Hijau Kini Lebih Lapang, Jalan ke Basecamp Mulai Lancar pertama kali tampil pada Metropolis.