Jumat, 17 April 2026
Beranda blog Halaman 13873

Pencuri Motor di Galangan Kapal Batam Dibekuk Polisi

0
Kapolsek Batuaji, Kompol Sujoko (Kanan) mengekspos pelaku curanmor atas nama Khairuddin  beserta barang bukti tiga unit sepeda motor di Mapolsek Batuaji, Senin (28/11/2016). Foto: Dalil Harahap/Batam Pos
Kapolsek Batuaji, Kompol Sujoko (Kanan) mengekspos pelaku curanmor atas nama Khairuddin beserta barang bukti tiga unit sepeda motor di Mapolsek Batuaji, Senin (28/11/2016). Foto: Dalil Harahap/Batam Pos

batampos.co.id – Spesialis pencuri sepeda motor di lokasi galangan kapal dibekuk oleh Polsek Batuaji.

Dia adalah Khairudin, warga perumahan Graha Nusa Batam, Sagulung. Ia dibekuk saat hendak menggasak salah satu sepeda motor Yamaha Vixion milik seorang pekerja galangan yang parkir di depan kawasan PT ASL, Tanjunguncang belum lama ini.

Dari tangan pria 29 tahun itu polisi mengamankan tiga unit sepeda motor hasil curiannya yakni dua unit sepeda motor Satria FU dan satu unit Yamaha Mio J.

Kepada polisi Khairudin mengaku sudah sembilan kali mencuri sepeda motor dengan lokasi pencurian di depan kawasan Industri di Tanjunguncang.

Kapolsek Batuaji Kompol Sujoko mengatakan, penangkapan itu bermula dari penyelidikan polisi atas laporan kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion di lokasi yang sama yakni depan PT ASL, Tanjunguncang pada Sabtu (15/10/2016) lalu.

“Penyelidikan laporan itu diketahui bahwa pelakunya diduga orang yang sama dengan laporan-laporan kehilangan sepeda motor sebelumnya. Disitu kami dapat gambaran dan mulai melakukan pengintaian,” ujar Sujoko.

Pengintaian yang berlangsung hampir sebulan itu akhirnya membuahkan hasil. Belum lama ini saat pelaku dengan ciri-ciri yang sama seperti disebutkan saksi pelapor hendak menggasak sepeda motor lainnya di lokasi yang sama, polisi langsung membekuknya.

Hasil pengembangan polisi, Khairudin diduga pemain lama yang sudah berhasil menggasak banyak sepeda motor milik pekerja di Tanjunguncang.

Kepada polisi Khairudin bahkan mengakui sudah berhasil mencuri sembilan unit sepeda motor di lokasi yang sama.

“Pengakuan dia sudah sembilan kali, tapi itu akan kami kembangkan lagi, karena kemungkinan masih lebih dan dia punya jaringan lain,” ujar Sujoko.

Khairudin sendiri mengakui hal itu. Sejak enam bulan yang lalu dia memang sudah sering mencuri berbagai merk sepeda motor milik pekerja di Tanjunguncang. “Rata-rata di depan PT ASL yang saya curi. Sudah sembilan unit,” katanya.

Sembilan unit sepeda motor yang dicurinya itu diantaranya; satu unit Kawasaki Ninja, tiga Unit Satria FU, empat unit Yamaha Vixion, dan Satu unit Yamaha Mio.

“Empat unit sudah saya jual ke orang. Harganya mulai Rp 1 juta untuk Mio, Rp 1,5 untuk Satria FU dan Rp 2 juta untuk Yamaha Vixion,” ujarnya.

Sementara lima unit lainnya berada di tangan kawan-kawannya yang lain dan sampai siang kemarin belum ditemukan.

“Lima lagi dipakai sama kawan-kawan saya termasuk Ninja, tapi mereka tak tahu kalau itu motor curian,” ujar Khairudin.

Khairudin mengaku cukup mudah untuk mencuri sepeda motor di depan kawasan PT ASL sebab lokasi perusahaan galangan kapal itu, memang tidak menyediakan tempat parkir di dalam kawasan industri. Sepeda motor karyawan dibiarkan parkir di luar pagar perusahaan atau di pinggir jalan.

“Jadi saya pura-pura mau lamar kerja atau jadi karyawan, jadi orang tak curiga,” katanya.

Untuk menggasak satu unit sepeda motor, Khairudin mengaku hanya butuh waktu satu sampai dua menit saja.  Alat yang dipakai untuk membuka kunci kontak sepeda motor adalah kunci T rakitan.

“Nggak lama kok, cuman masukin kunci T itu terus dorong keluar dan cabut (bawa kabur),” katanya.

Atas perbuatannya itu Khairudin diancam pasal 363 KUHP tentang pencurian  junto pasal 64 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh penjara.

Sementara itu, pantauan di depan lokasi PT ASL, ratusan kendaraan sepeda motor milik pekerja galangan dibiarkan parkir begitu saja di pinggir jalan depan gerbang perusahaan. Tak ada penjaga khusus yang mengawasi sepeda motor karyawan tersebut, sehingga terkesan memberikan peluang bagi pelaku pencurian untuk melaksanakan aksinya.

Batam Pos yang mencoba masuk dan parkir di antara ratusan sepeda motor karyawan itu, tak ada pemeriksaan ataupun dicegat sama sekali oleh petugas keamanan perusahaan.

Setiap orang dengan mudah memasukkan ataupun mengeluarkan sepeda motor yang berjejer tersebut. Petugas keamanan hanya memeriksa dan mecegat kendaraan yang hendak masuk ke dalam kawasan perusahaan.

“Memang beginilah keadaanya pak, penjaga memang tak ada jadi gampang kalau dicuri orang. Makanya harus bawa gembok besar dari rumah kalau mau sepeda motornya aman,” ujar Jalil, pekerja yang ditemui di depan perusahaan tersebut. (eja)

Nelayan Tewas di Laut dengan Kondisi Kepala Remuk

0
Alis bin Jalil nelayan Pulau Tanjungkubu, Belakangpadang ditemukan tewas mengambang dengan kondisi kepala pecah dan luka di sejumlah bagian tubuh di perairan Pulau Buluh, Sagulung, Senin (28/11/2016). Foto: eusebius/batampos
Alis bin Jalil nelayan Pulau Tanjungkubu, Belakangpadang ditemukan tewas mengambang dengan kondisi kepala pecah dan luka di sejumlah bagian tubuh di perairan Pulau Buluh, Sagulung, Senin (28/11/2016). Foto: eusebius/batampos

batampos.co.id – Alis bin Jalil nelayan Pulau Tanjungkubu, Belakangpadang ditemukan tewas mengambang dengan kondisi kepala pecah dan luka di sejumlah bagian tubuh di perairan Pulau Buluh, Sagulung, Senin (28/11/2016) sekitar 07.00 WIB.

Pria 27 tahun itu diduga ditabrak speed boat atau kapal misterius berkecepatan tinggi. Pompong yang digunakan korban juga hilang dan belum ditemukan sampai siang kemarin.

Informasi yang didapat, ayah satu anak itu diduga ditabrak di perairan antara pulau Buluh dan pulau Boyan, pada Sabtu (26/11/2016) malam. Menurut keterangan sejumlah nelayan lainnya, sekitar pukul 21.30 WIB terdengar ada benturan keras.

“Ada benturan keras malam itu. Tapi kami tak curiga karena benturan seperti itu sering terjadi di lokasi galangan kapal yang ada di dekat-dekat sini,” kata Ahmad, salah seorang nelayan pulau Buluh.

Menurut Zulkarnaen paman Alis, sebelum dinyatakan hilang dan ditemukan tewas, Sabtu sore lalu, Alis menuju pulau Buluh dari pulau Tanjungkubu untuk mengantar salah satu anggota keluarganya menggunakan kapal pancung.

“Sabtu sore dia memang ada antar orang ke pulau Buluh dan tak pulang-pulang sampai ditemukan jadi mayat,” kata Zulkarnaen.

Alis sempat dinyatakan hilang selama dua malam sebelum akhirnya ditemukan tewas, kemarin pagi. “Kami sudah cari baik di laut ataupun didarat tapi tak ketemu,” ujar Zulkarnaen.

Saat ditemukan, kondisi Alis cukup mengenaskan. Kepalanya pecah dengan bekas luka robek yang memanjang dari atas kepala sampai ke bagian wajah. Begitu juga di dada dan bahunya penuh luka robek. Diduga luka-luka tersebut akibat benturan saat kapal kayunya ditabrak oleh kapal berkecepatan tinggi.

“Kalau dugaan kami speed boad atau kapal berkecepatan tinggi yang tabrak. Tapi itu tadi tak ada yang melihat pasti kejadian itu,” kata Zulkarnaen lagi.

Selama ini di lokasi periaran itu katanya, memang selalu ramai dengan aktifitas kapal besar yang keluar masuk ke perusahaan galangan kapal ataupun kapal speed boad berkecepatan tinggi. Kemungkinan besar kapal Alis ditabrak oleh speed boad- speed boad yang kerap melewati periaran itu, umumnya selalu berlayar di malam hari dengan kecepatan tinggi serta tak memiliki lampu.

Speed Boad – Speed Boad seperti itu biasanya  Speed Boat yang mengangkut barang selundupan sehingga memang harus berlayar di malam hari dan dalam kondisi gelap untuk menghindari pantauan petugas keamanan.

Jenazah Alis mulanya sudah dievakuasi oleh anggota keluarganya dan dibawa ke rumah Syariah, orangtua Alis di pulau Lingka. Namun karena melihat kondisi kematian korban yang tak wajar, keluarga akhirnya melapor ke Polsek Batuaji.

Bersama tim inafis dari Polresta Barelang, jenazah korban diambil dari rumah orangtuanya dan dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Mapolda Kepri untuk ditindak lanjuti.

Sementara itu, Noviyanti isteri Alis tak kuasa menahan tangis saat jenazah suaminya hendak dibawa oleh pihak kepolisian. Ibu satu anak itu terlukai lemas seolah tak percaya dengan kenyataan yang harus diterimanya itu.

“Kenapa suami saya mak. Kok jadi begini. Bagaimana nasib saya dan anak saya nanti,” tangis wanita yang akrab disapa Wil itu.

Noviyanti dilanda duka yang mendalam. Begitu juga kedua orangtua Alis terlihat sangat terpukul dengan kepergian Alis. Tak banyak komentar yang dilontar dari mulut keluarga Alis. Mereka hanya bisa menangis saat jenazah Alis digotong ke dalam pompong untuk dibawa ke Mapolda Kepri.

“Pak polisi tolong cari siapa yang tabrak anak kami ini,” ujar seorang pria yang ada dalam rombongan keluarga sebelum jenazah Alis diberangkatkan.

Kapolsek Batuaji Kompol Sujoko saat di lokasi rumah duka menuturkan, pihaknya belum bisa memastikan penyebab kematian korban. Namun dari informasi awal yang diterimanya, diduga memang Alis adalah korban laka laut.

“Diduga korban tabrak lari dari kapal berkecepatan tinggi. Kami belum pastikan jenis dan kapal apa yang menabraknya karena harus didalami lagi,” ujar Sujoko.

Alis sebelum ditemukan tewas kata Sujoko memang sedang berada di laut menggunakan kapal kayu. Namun kapal kayu yang digunakan Alis juga hilang dan belum ditemukan sampai siang kemarin.

“Kapalnya juga hilang. Kemungkinan sudah tenggelam ke dasar laut,” kata Sujoko. (eja)

DPRD Batam: Satpol PP Harusnya Melindungi, Bukan Menarik Pungli

0
Warga saat berolahraga di Alun-alun Engku Putri Batamcenter.
Warga saat berolahraga di Alun-alun Engku Putri Batamcenter.

batampos.co.id – Anggota Komisi I DPRD Batam, Nono Hadi Siswanto meminta agar Pemko Batam menindaklanjuti dugaan kasus pungutan liar (pungli) oleh oknum Satpol PP Kota Batam kepada para penyedia jasa sewa raket di Alun-alun Engkuputri, Batamcentre.

“kita meminta laporan ini diproses. Dan kalau memang terbukti (pungli) walikota harus ada ketegasan. Begitu juga Kasatpol PP, kalau ditemukan anak buahnya bermain, geser saja, bila perlu pecat, karena ini merugikan masyarakat,” ujar Nono, kemarin (28/11).

Menurutnya, Satpol PP sebagai garda terdepan pemko seharusnya mengayomi dan memberi perlindungan kepada masyarakat. Baik itu yang bersifat kutipan-kutipan liar yang dimanfaatkan pihak swasta baik mereka yang mengatasnamakan personil atau kelompok.

“Tapi justru ini malah terbalik. Kalau penegaknya saja sudah seperti ini gimana dengan yang lain. Yang rugi siapa, ya masyarakatlah,” tuturnya.

Padahal sebelum adanya laporan ini, kata Nono, Komisi I berencana akan mengundang Camat, Satpol PP dan Dinas UKM terkait kawasan pariwisata kuliner yang ada di Seraya. Sebelum digusur Satpol PP, walikota pernah menjanjikan akan diberi lahan.

“Bukan lahan, mereka malah ditarik iuran Rp 300 ribu hingga Rp 600 ribu oleh oknum. Saya mengundang supaya ini segera diberantas Satpol PP. Tapi sekarang beritanya malah Satpol PP yang menarik pungutan liar,” heran Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

Ia berpesan, jangan sampai oleh perbuatan segelintir oknum Satpol PP, mencoreng nama baik pemerintahan daerah. Bekerjalah sesuai perda dan perwako, media juga harus mengontrol, sehingga ada titik cerah dan pemerintah lebih berwibawa.

“Kita inginnya bersih. Makanya kita harus tegas, siapa lagi yang bisa mau kita andalin, kalau andalan kota Batam seperti ini,” tegasnya.

Humas Pemko Batam Ardiwinata menegaskan tidak ada pungutan di Alun-alun Engkuputri, Batamcentre. “Tidak boleh ada pungutan dan itu sudah kita peringatkan,” kata Ardi.

Menurutnya, memang ada beberapa dinas yang bertanggungjawab di Alun-alun, semisal Satpol PP, Tata Kota dan bagian umum. Selama ini untuk pengelolaan dan penanggung jawab bagian umum, kebersihan Tata Kota dan penjagaan sendiri ada di Satpol PP.

“Memang aktifitas disana membutuhkan izin ke pemko. Nanti akan disetujui setelah berkordinasi dengan Satpol, Tata Kota dan bagian umum. Yang jelas, kita tegaskan, apapun bentuk pungutan disana tidak diperbolehkan,” ucapnya.

Sebelumnya, penyedia jasa sewa raket Alwi Dhani mengeluhkan tindakan Oknum Satpol PP Batam yang mengutip uang di Dataran Engkuputri Batamcenter. Oknum Satpol PP itu meminta uang Rp 150 ribu jika ingin aman menyewakan raket kepada masyarakat yang hendak berolahraga di Alun-alun. Sedangkan hari lain dipaksa bayar Rp 30 ribu.

“Sudah beberapa kali kami kasih. Tetapi terakhir Sabtu kemarin, sekitar pukul 07.20 WIB, ia meminta kami harus membayar Rp 150 ribu per pekan,” katanya.

Menurutnya tidak hanya dia yang dikutip, bahkan penyedia jasa sewa raket yang lain tak lepas dari pungutan liar. Dalam kasus ini, dia menyebut nama oknum yakni Raja Ritula. Dalam aksinya, lanjut Alwi, oknum yang dimaksud tak mengutip langsung namun menyuruh anggotanya yang lain.

“Dia (Raja Ritula, red) nyuruh anak buahnya yang bernama Arifin untuk mengutip. Saat itu (mengutip, red) dia ada, tapi yang minta anak buahnya. Ini orangnya,” ucap dia sembari menunjukkan foto Raja Ritula.

Leman yang juga penyewa raket mengatakan, dirinya kerap dimintai sejumlah uang oleh oknum Satpol PP yang juga anggota dari Raja Ritula bernama Arifin dengan cara kasar bahkan mengancam akan menyita raket-raketnya bila permintaannya tak dipenuhi.

“Biasanya si Arifin itu yang disuruh minta, terus dia bilang kalo dia cuma bawahan jadi gak bisa membantah, dia juga bilang kalo uangnya dikumpulin dulu di pos terus atasannya yang bagi-bagi,” kata Leman. (rng)

Baca juga:

Amsakar Curigai Pungli di Engku Putri Sudah Lama

Amsakar: Oknum Satpol PP Pelaku Pungli Harus Ditindak Tegas

Oknum Satpol PP Batam Palak Penyewa Raket di Engku Putri, Minta Setoran Rp 150 Ribu

Amsakar Curigai Pungli di Engku Putri Sudah Lama

0
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. Foto: Cecep Mulyana/ Batam Pos
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. Foto: Cecep Mulyana/ Batam Pos

batampos.co.id – Pemerintah kota (Pemko) Batam akan menelusuri dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum Satpol PP Kota Batam di kawasan Dataran Engku Putri. Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad pun telah memanggil Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) dan Inspektorat Pemko Batam.

“Saya sudah panggil BKD dan Inspektorat untuk menelusuri dugaan pungli itu,” kata Amsakar di kantor Walikota Batam, kemarin (28/11).

Dikatakannya, pihaknya harus mendapat gambaran lengkap tentang dugaan pungli oknum Satpol PP tersebut. Seperti apa tindakan oknum tersebut kepada masyarakat yang diduga menjadi korbannya.

“Harus ada gambaran lengkap, seperti apa tindakan oknum tersebut. Kawan-kawan dari inspektorat dan BKD saya rasa bisa mencari tahu,” jelas Amsakar.

Menurut dia, sudah ada aturan main bagi pihak yang memang terbukti pungli. Ia juga telah meminta BKD dan Inspektorat agar memanggil pihak yang diduga pungli.

“Kalau benar, ini sudah sangat menyalahi aturan. Dan kita pasti akan tindak tegas oknum seperti ini,” jelasnya.

Bahkan Amsakar curiga jika praktik pungli ini sudah berlangsung lama namun tak ada pihak yang berani melapor. Karena itu, sebagai pimpinan ia ingin tahu seperti apa kerja pegawainya di lapangan.

“Saya sudah sering bicarakan dan peringatkan hal ini setiap kali rapat. Kami ingin tak ada lagi pungli, karena itu diperingati,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Batam Eriman mengatakan belum ada aturan yang menjelaskan tentang kegiatan di engku putri. Apalagi masyarakat yang memanfaatkan situasi disana untuk mendapatkan rezeki.

“Kalau berjualan makanan sudah ada aturan, namun untuk sewa menyewa ini belum ada. Apalagi itu ruang untuk publik,” sebut Eriman. (she)

Baca juga:

Amsakar: Oknum Satpol PP Pelaku Pungli Harus Ditindak Tegas

Oknum Satpol PP Batam Palak Penyewa Raket di Engku Putri, Minta Setoran Rp 150 Ribu

Polda Kepri Data Mafia Lahan

0
Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian.
Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian.

batampos.co.id – Langkah Badan Pengusahaan (BP) Batam memberangus praktik mafia lahan di Batam mendapat dukungan Polda Kepri. Kapolda Kepri Brigjend Pol Sam Budigusdian menyebut, pihaknya sudah memiliki nama-nama pihak yang diduga menjadi mafia lahan selama ini.

“Kami telah bertukar informasi dengan BP Batam terkait lahan ini,” kata Sam, Senin (28/11).

Menurut Sam, ada beberapa indikator untuk mendeteksi keberadaan mafia lahan. Di antaranya adalah mencari tahu pemilik lahan tidur di Batam.

Kapolda menduga, keberadaan lahan tidur di Batam merupakan bentuk kesengajaan dari pengusaha yang mendapat alokasi lahan tersebut. Mereka sengaja tidak memanfaatkan lahan tersebut supaya bisa dijualbelikan.

Sam juga mengatakan, pihaknya sudah mendapat data terkait titik lahan tidur dari BP Batam. Dari data itulah Polda menelisik siapa pemiliknya dan menelusuri ada tidaknya kesengajaan pemilik lahan membiarkan lahannya terbengkalai meski sudah bertahun-tahun dialokasikan oleh BP Batam.

“Kami masih melakukan penyelidikan,” katanya.

Sam menduga, para mafia lahan inilah yang menggerakkan massa untuk demo menentang kebijakan kenaikan tarif Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO), beberapa waktu lalu.

“Yang menggerakkan ya mafia lahan itu. Mereka takut dengan kebijakan tegas BP Batam,” katanya.

Dalam pertemuan dengan BP Batam beberapa waktu lalu, terungkap cukup banyak persoalan lahan di Batam. Selain masalah mafia lahan, kata Sam, BP Batam juga menyebut banyak permainan oknum pejabat lama BP Batam dalam proses alokasi lahan. Misalnya, ada beberapa titik lahan yang sebenarnya masuk kawasan hutan lindung, tetapi diberikan kepada pengusaha.

Selain itu, lanjut Kapolda, BP Batam juga memaparkan banyaknya tumpang tindih alokasi lahan di Batam. Kasus ini harus segera ditindaklanjuti karena berpotensi menciptakan konflik. Baik antarpengusaha, maupun pengusaha dengan masyarakat. (ska)

Saatnya Dualisme BP-Pemko Batam Diselesaikan

0
Ampuan Situmeang memaparkan kondisi Batam saat ini kepada pengusaha yang hadir di Kantor Kadin Batam, Senin (21/3/2016). Foto: Dalil Harahap/Batam Pos
Ampuan Situmeang (baju putih). Foto: Dalil Harahap/Batam Pos

batampos.co.id – Kalangan pengusaha kembali menyoal dualisme kewenangan di Batam yang dinilai menghambat pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. Untuk itu, mereka menyarankan agar kewenangan Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Pemko Batam disatukan untuk mempermudah urusan.

Hal ini disampaikan Ketua Dewan Pakar Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam, Ampuan Situmeang, dalam acara diskusi Kadin Batam bertema Menata Pembangunan Ekonomi Kawasan Bebas Batam di Era Otonomi Daerah di Hotel Harris Batamcenter, Senin (28/11/2016).

“Ketidak-sinkronan peraturan di Batam membuat pengaruh buruk kepada implikasi kelembagaan, ekonomi, dan pelayanan publik. Sehingga kami mengeluarkan rekomendasi,” kata Ampuan.

“Caranya melekatkan kewenangan BP Batam sebagai bagian dari kewenangan Pemda. Jadi bukan berarti BP Batam berada di bawah Pemko Batam,” jelasnya. Dasar hukumnya adalah UUD Tahun 1945 dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda.

Selain UUD Tahun 1945 dan UU Nomor 23 Tahun 2014, dasar hukum dari rekomendasi ini adalah Pasal 21 UU Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kota Batam.

Rekomendasi kedua, Kadin mendesak pemerintah pusat segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang hubungan kerja antara BP Batam dan Pemko Batam.

Dasar hukumnya adalah Pasal 21 Ayat 3 UU Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kota Batam, kemudian pasal 363 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, lalu UU Nomor 36 Tahun 2000 jo UU Nomor 44 Tahun 2007.

“Intinya mencabut PP Nomor 46 Tahun 2007 tentang Peralihan dari Otorita Batam (OB) menjadi BP Batam dengan membuat PP hubungan kerjasama BP Batam dengan Pemko Batam,” ungkapnya.

Ampuan kemudian menjelaskan, dualisme kewenangan di Batam terjadi karena terbitnya dua aturan. Yakni Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 41 Tahun 1973 yang menyebutkan bahwa Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Batam ada di tangan Otorita Batam (OB). Sedangkan pada awal otonomi daerah pada tahun 1999, terbit UU Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kota Batam, di mana Pemko Batam mengikutsertakan OB dalam pembangunan Kota Batam. Namun pada kenyataannya, OB yang sekarang menjadi BP Batam tetap memegang HPL.

“Di pasal 21, pemerintah berjanji akan mengatur mengenai hubungan kerja antara keduanya. Namun hingga saat ini, peraturannya belum terbit,” jelasnya.

Ditambah lagi pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda tidak menjelaskan secara rinci. Di pasal 360 tidak dijelaskan mengenai posisi dan status Batam. “Yang ada hanya bunyi pemerintah pusat mengikutsertakan daerah yang bersangkutan dalam membentuk kawasan khusus,” imbuhnya.

Di antara imbas dari ketidak-sinkronan ini adalah pelayanan di sejumlah perizinan seperti lahan dan pelabuhan turut terganggu.

Idealnya struktur kewenangan pemerintahan di Batam tidak berjalan sendiri-sendiri seperti saat ini. Ampuan menjelaskan seharusnya Dewan Kawasan (DK) Batam dan Wali Kota Batam bertanggungjawab secara langsung kepada Presiden. Kemudian Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) antara Pemko dan BP Batam harus berada dalam satu atap.

Ampuan menyebut, masalah perizinan lintas sektoral yang terjadi di Batam saat ini benar-benar membuat dunia investasi di Batam tidak kondusif. Contohnya izin alokasi lahan diperoleh dari BP Batam, namun Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diterbitkan Pemko Batam.

“Jika warga tak bayar Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO), apa BP Batam berhak merobohkan bangunannya, kan yang mengeluarkan IMB itu Pemko Batam,” ujarnya.

Ampuan menilai segala polemik terkait tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) BP Batam yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 148 Tahun 2016 bisa diselesaikan dengan campur tangan pemerintah pusat.

“Ini semuanya berakar dari permasalahan kewenangan. Dan hal yang paling utama yang bikin ribut adalah masalah lahan. Makanya pemerintah perlu meninjau ulang,” jelasnya.

PMK pada dasarnya merupakan usulan dari BP Batam yang kemudian diteruskan kepada DK yang melanjutkannya ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk disetujui. “Menteri Keuangan (Menkeu) tidak tahu soal ini, beliau hanya melihat bahwa di Batam itu ada sumber pendapatan negara maka menyetujuinya,” tambahnya.

Imbasnya masyarakat Batam menolak PMK ini. Sehingga keluarlah surat penundaan dari tim teknis DK yang meminta BP Batam menunda Peraturan Kepala (Perka) Nomor 19 Tahun 2016 tentang tarif layanan lahan. Pelayanan perizinan lahan pun berhenti hingga saat ini dan masih menunggu revisi PMK yang akbarnya akan selesai dalam minggu ini.

Di tempat yang sama, Direktur Publikasi dan Humas BP Batam, Purnomo Andiantono mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi sekali masukan dari kalangan pengusaha.

“Kami juga telah menerima usulan dari Ombudsman RI dan mendapatkan tiga rekomendasi,” jelasnya.

Andi menjelaskan bahwa ketiga rekomendasi tersebut antara lain pemerintah pusat harus menjelaskan posisi dan status Batam. Kemudian menyusun kewenangan daerah dalam kawasan ekonomi khusus dan mengenai kewenangan pelayanan publik antara Pemko Batam dan BP Batam.

Andi juga mengungkapkan terkait penundaan pelayanan lahan, BP Batam seperti makan buah simalakama. Pasalnya mereka tidak bisa menjalankan pelayanan menggunakan peraturan lama karena sudah gugur oleh peraturan baru, namun peraturan baru juga tengah dihentikan.

“Saya berharap cepat diselesaikan supaya kami bisa menjalankan tugas lagi. Kalau kami tidak menjalankan peraturan, kami juga bisa terancam dipenjara,” pungkasnya. (leo)

Bos Kapal Nona Tang II Kabur dari Batam

0
Satgas 115 meledakkan 10 Kapal yang melakukan pencurian ikan di perairan Kepri, Senin (22/2). Peledakan kapal dilakukan di Pulau Momoi, Rempangcate, Galang. F Dalil Harahap/Batam Pos
ilustrasi

batampos.co.id – Penyidik Polres Karimun masih mendalami keterlibatan Andi, pemilik kapal MT Nona Tang II, dalam kasus pencurian minyak mentah di Karimun, akhir Oktober lalu. Namun beredar kabar, saat ini Andi sudah kabur dari Batam.

“Silahkan dicek, Andi itu sudah tak di Batam lagi,” kata seorang sumber Batam Pos, belum lama ini.

Sumber tersebut menyebut polisi sengaja mengulur waktu pemeriksaan Andi supaya yang bersangkutan memiliki kesempatan untuk melarikan diri. Padahal, sejak awal kasus ini muncul, Kapolda Kepri Brigjend Pom Sam Budigusdian sudah menyebut nama Andi sebagai pihak yang menginstruksikan pencurian minyak tersebut.

Menanggapi informasi kaburnya Andi itu, Kapolda tidak membantah meski juga tidak membenarkannya. Namun menurut Kapolda, kaburnya Andi justru memperkuat dugaan polisi bahwa pengusaha hotel tersebut memang terlibat dalam kasus pencurian minyak sawit mentah (CPO) sitaan Kanwil Dirjend Bea Cukai Khusus Kepri di Karimun itu.

“Kami tinggal memasukkan namanya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Sam, Senin (28/11).

Namun Sam membantah bahwa pihaknya sengaja memberi ruang gerak bagi Andi untuk melarikan diri. Menurut dia, polisi tidak bisa dan tidak perlu buru-buru dalam menetapkan Andi sebagai tersangka. Sebab perlu ada bukti yang kuat.

“Pelan-pelan dulu,” kata Kapolda, santai.

Sam menjelaskan, saat ini penyidik Polres Karimun sedang mengumpulkan sejumlah barang bukti. Sejauh ini sudah ada sembilan tersangka dalam kasus ini. Terdiri dari satu orang kepercayaan Andi, satu nakhoda dan tujuh anak buah kapal (ABK) MT Nona Tang II.

Tidak menutup kemungkinan, jumlah tersangka akan bertambah. Termasuk Andi, si pemilik kapal.

“Kami sedang mengumpulkan bukti-bukti,” kata Kapolda lagi.

Sam berjanji tidak akan tebang pilih dalam menangani kasus ini. Bahkan jika Andi terbukti terlibat dalam kasus pencurian tersebut, pihaknya akan menjeratnya dengan pasal berlapis. Termasuk dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Kalau benar dia terlibat, kami akan kejar aset hasil pencucian uang yang dilakukannya,” ungkapnya.

Saat ini, lanjut Kapolda, polisi juga tengah mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi. “Jadi, biarkan penyidik bekerja,” ujarnya.

Sementara penyidik Satuan Reskrim Polres Karimun telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun.

“Di dalamnya kami sampaikan ada sembilan tersangka dalam kasus ini,” ujar Kapolres Karimun, AKBP Armaini melalui Kasat Reskrim, AKP Dwihatmoko Wiroseno, Senin (28/11).

Meski begitu, Dwihatmoko memastikan kasus ini akan terus dekembangkan. Pihaknya akan meminta keterangan dari sejumlah saksi dan dari sembilan tersangka untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Sehingga, kata Dwihatmoko, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus pencurian CPO senilai Rp 5 miliar tersebut.

“Sebagai contoh, kita sudah meminta keterangan saksi dari agen pelayaran yang telah mengurus olah gerak MT Nona Tang II yang berasal dari PT Sejahtera Mandiri Line,” katanya.

Kemudian, pihaknya juga akan memanggil bos PT Bima Samudra selaku pemilik kapal. “Saat ini kami sudah mengirimkan anggota untuk mengamankan kapal Nona Tang II di Batam,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kapal MT Nona Tang II diduga mencuri 1.115 ton minyak sawit mentah (CPO) dari dalam kapal MT Tabonganen 19 pada 28-29 Oktober lalu. Minyak tersebut merupakan sitaan Kanwil Dirjend Bea Cukai Khusus Kepri di Karimun.

Selain Nona Tang II, pencurian diduga melibatkan satu kapal lain. Namun polisi mengaku masih memburu kapal kedua tersebut. Sementara Nona Tang II sendiri meledak di Pelabuhan PT Bintang 99 Sejahtera di Batam, Rabu (16/11) lalu. Khusus untuk kasus meledaknya kapal ditangani Polresta Barelang dan kemudian dilimpahkan ke Polda Kepri pada Jumat (25/11) lalu. (ska/san)

Tarif UWTO Diturunkan dari Tarif Baru, Pengusaha Belum Puas

0
Ketua Dewan Pakar Kadin Batam Ampuan Situmeang didampingi  Ketua Kadin Batam Jadi Raja Gukguk memberikan keterangan tentang permasalahan status BP Batam, Selasa (8/3/2016). Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos
Ketua Dewan Pakar Kadin Batam Ampuan Situmeang didampingi Ketua Kadin Batam Jadi Raja Gukguk (tengah) memberikan keterangan tentang permasalahan status BP Batam, Selasa (8/3/2016). Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Keputusan Dewan Kawasan (DK) Batam menurunkan tarif UWTO ternyata tak lantas membuat para pengusaha di Batam puas. Mereka menginginkan semua tarif layanan umum BP Batam turun dari ketentuan yang diatur dalam PMK 148/2016 yang kemudian dijabarkan dalam Perka BP Batam.

“Kami memperjuangkan semua tarif per sektoral, bukan hanya tarif UWTO. Karena Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 148 Tahun 2016 adalah maladministrasi,” jelas Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam, Jadi Rajagukguk, Senin (28/11/2016) di Hotel Harris Batamcentre.

Jadi mengakui bahwa Kadin Batam sudah menyampaikan draft usulan kepada DK Batam terkait tarif layanan BP Batam sebagai bentuk aspirasi pengusaha.

Selain itu, pangkal permasalahan dari polemik PMK ini bersumber dari masalah kewenangan antara BP Batam dan Pemko Batam. “Yang menjadi hal utama yang harus diselesaikan adalah mengenai dualisme kewenangan,” imbuhnya.

Ia juga menyayangkan penundaan layanan perizinan lahan setelah terbitnya surat penundaan dari ketua tim teknis DK sekaligus sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Sesmenko), Lukita Dinarsyah.

“Kami sudah berkoodinasi dengan Pak Lukita supaya keluarkan surat yang sama, namun isinya hanya menunda tarif baru baik itu lahan, pelabuhan, dan lain lain, bukan menghentikan pelayanan lagi,” ujarnya.

Jadi menyarankan jika ingin menaikkan tarif, maka BP Batam harus memperbaiki pelayanan terlebih dahulu. “Pelayanan dulu baru naikkan tarif,” imbuhnya.

Sedangkan Ketua Indonesia National Shipowners Association (INSA) Batam, Zulkifli Ali menjelaskan bahwa hal terpenting yang harus dilakukan oleh jajaran pimpinan BP Batam adalah berdialog.

“Sebenarnya kami ingin BP Batam berdialog dengan seluruh stakeholder. Aturan baru harus dikomunikasikan, ini main hantam saja,” jelasnya.

Ia mengakui ketika sistem host to host diberlakukan, kalangan pengusaha pelayaran mengalami kesulitan. Di antaranya karena mereka harus menyetorkan deposit sebesar 125 persen dari total biaya bongkar muat barang di pelabuhan.

“Begitu juga waktu tarif masuk penumpang naik Rp 10 ribu dari Rp 5 ribu. Kenaikannya mendadak,” keluhnya. (leo)

Jembia Emas Siapkan Hadiah Utama Rp 25 Juta

0
Ramon Damora. Foto: istimewa
Ramon Damora. Foto: istimewa

batampos.co.id – Sedari mula berdiri, Yayasan Jembia Emas menaruh komitmen tinggi pada pembangunan kebudayaan. Dimulai dengan menerbitkan suplemen media massa berisikan karya-karya sastra dan esai-esai kebudayaan, Yayasan Jembia Emas pun juga telah ikut mewarnai beragam kegiatan kebudayaan di Provinsi Kepri selama 12 bulan terakhir.

Sebab itu, pada helatan Anugerah Jembia Emas 2016 yang merupakan perayaan satu tahun yayasan ini, sudah disiapkan hadiah utama bagi budayawan atau seniman pilihan yang akan diumumkan 10 Desember mendatang.

“Kami akan memberikan satu trofi Anugerah Jembia Emas dan uang tunai senilai Rp 25 juta bagi budayawan atau seniman pilihan,” kata Direktur Yayasan Jembia Emas, Ramon Damora, Senin (28/11).

Diakui Ramon bahwasanya besaran uang tersebut memang tidak dapat mengganti keringat atas usaha menjaga serta membangun kebudayaan di Kepulauan Riau. Namun setidaknya diharapkan bisa menjadi semacam pemantik gairah agar budayawan atau seniman pilihan tersebut semakin giat dan tunak dalam berkarya dari waktu ke waktu.

“Seperti yang disampaikan Datok Rida, Anugerah Jembia Emas ini hanya sebuah cara kecil yang kami tahu untuk mengucap terima kasih atas dedikasi dan loyalitas untuk membangun kebudayaan Melayu di Kepulauan Riau,” ujar Ramon.

Rencananya hadiah utama akan diserahkan pada Kamis 15 Desember mendatang di Tanjungpinang. Acara penyerahan Anugerah Jembia Emas 2016 ini bakal berlangsung meriah lantaran ikut dihadiri ratusan penyair dalam dan luar negeri, yang mengikuti rangkaian Pertemuan Penyair Nusantara IX. Seluruh tamu utama yang hadir pun akan diminta membacakan puisi. Termasuk seniman atau budayawan penerima Anugerah Jembia Emas 2016.

Pembina Yayasan Jembia Emas, Rida K Liamsi berharap agar anugerah ini bisa semakin menimbulkan gairah seluruh pegiat budaya agar senantiasa berkarya dari masa ke masa. Sebagaimana Anugerah Sagang yang sudah dua dekade ditaja Rida di Pekanbaru.

Bukan tanpa alasan jika Rida melalui pelbagai lini usahanya tunak pada bidang kebudayaan. Rida menyebutkan, kebudayaan sebagai bidang kehidupan yang didukungnya secara total karena bidang ini belum banyak yang memperhatikannya. Padahal, kata Rida, nantinya kebudayaanlah yang akan menjadi tiang sandaran perkembangan poros maritim dan wisata Kepulauan Riau.

“Untuk itulah Yayasan Jembia Emas ini ada. Kebudayaan Melayu adalah warisan sekaligus modal terbesar Kepulauan Riau ini untuk maju. Dan dari waktu ke waktu, kepercayaan dan komitmen Batam Pos Group kepada kebudayaan tidak pernah akan berubah,” tegas Rida. (muf)

Malam Ini, Aliran Air ATB akan Terputus

0

batampos.co.id – Malam ini PT Adhya Tirta Batam (ATB) akan melakukan pekerjaan perbaikan pipa transmisi utama. Air dimungkinkan tak mengalir ke rumah Anda. Cek daerah mana saja yang terkena gangguan.