batampos-Alatas Silaban, salah satu pekerja kapal di galangan PT ASL Shipyard Tanjunguncang, menjadi satu dari sedikit korban yang selamat dari kebakaran hebat di kapal pengangkut minyak kelapa sawit, Vederal II, Selasa (24/6/2025) sore.
Keluarga korban kebakaran kapal di Galangan Kapal PT ASL Tanjunguncang berdatangan ke RS Graha Hermine usai mendengar kabar kejadian. f. eusebius
Dalam kondisi lemah, Alatas yang mengenakan seragam kerja biru masih terbaring di ruang perawatan Rumah Sakit Mutiara Aini, Batuaji, dengan luka di bagian telinga kirinya.
Kepada wartawan, Alatas mengaku tak mendengar suara ledakan apa pun sebelum api tiba-tiba menyebar cepat di dalam kapal.
“Yang saya lihat api sudah menyebar. Kalau yang meledak saya nggak dengar. Tiba-tiba saja api udah besar,” katanya lirih. Saat kejadian, sekitar pukul 14.30 WIB, ia dan rekan-rekannya tengah melakukan pemotongan plat besi di dalam kapal.
Alatas mengungkapkan, sebelum insiden, ia berada di lantai bawah bersama rekannya Gunawan, sementara pekerja lain seperti Gulo dan Upik bertugas di tingkat berbeda. “Kami udah bagi tugas masing-masing. Ada lima orang waktu itu. Beberapa juga sempat ke atas ambil air minum,” katanya.
Ketika api mulai membesar, asap tebal memenuhi ruangan. Beruntung, Alatas yang sudah hafal dengan struktur dalam kapal berhasil mencari jalan keluar meski sempat terhantam tangga hingga kaki kanannya memar. “Saya paksa keluar walau kaki sakit. Kalau lambat sedikit mungkin nggak bisa selamat,” katanya.
Namun tidak semua rekannya seberuntung dirinya. Saat berhasil keluar, Alatas belum mengetahui nasib Upik, Gulo, dan Januarius yang masih berada di dalam kapal saat api berkobar. Dengan pandangan kosong, ia kembali menyentuh luka di telinganya, mengenang detik-detik yang nyaris merenggut nyawanya. Di lantai, sepasang sepatu boot kerjanya masih tergeletak, menjadi saksi bisu tragedi yang nyaris fatal itu. (*)
batampos – Seorang mantan finalis MasterChef Malaysia, Etiqah Siti Noorashikeen Mohd Sulong, 37, bersama mantan suaminya, Mohammad Ambree Yunos, 44, dijatuhi hukuman penjara 34 tahun. Keduanya terbukti bersalah membunuh asisten rumah tangga (ART) empat tahun lalu, Nur Afiyah Daeng Damin, warga berdarah bugis, pada Desember 2021.
Putusan tersebut dibacakan oleh Pengadilan Tinggi Shah Alam, yang menyatakan bahwa keduanya terbukti melakukan pembunuhan dengan niat bersama. Dalam vonis tersebut, Mohammad Ambree juga dikenakan hukuman 12 kali cambukan, sementara Etiqah dikecualikan dari hukuman cambuk karena faktor gender sesuai dengan Seksyen 289 Kanun Tatacara Jenayah.
Hakim menjelaskan bahwa pihak jaksa penuntut berhasil membuktikan unsur-unsur penting dalam kasus ini, termasuk bahwa korban meninggal dunia akibat luka-luka serius yang disengaja oleh kedua terdakwa.
Melansir dari kanal berita Malaysia, Sinar Harian, luka-luka yang dialami korban Nur Afiyah diyakini merupakan hasil dari tindakan yang dilakukan secara sadar dan sistematis dalam waktu yang cukup lama.
“Mahkamah tidak dapat mengabaikan kekejaman yang dialami oleh mangsa. Jenis kecederaan dan cara ia dilakukan sangat serius dan menunjukkan niat jahat yang nyata,” ucap Hakim.
Kedua terdakwa didakwa Pasal 302 KUHP Malaysia yang semula memungkinkan hukuman mati. Namun, pengadilan menjatuhkan hukuman 34 tahun penjara, serta hukuman cambuk bagi terdakwa pria, sebagai bentuk hukuman maksimal non-eksekusi.
Kejaksaan Malaysia menuntut hukuman maksimal atas tindakan kekerasan yang dituntut sebagai kekejaman luar biasa terhadap perempuan. Sebab, korban mengalami kekerasan setiap hari, tidak diberikan gaji, dan tidak diizinkan kembali ke kampung halamannya.
Hakim juga menyatakan bahwa pembelaan dari masing-masing pengacara terdakwa, Datuk Ram Singh untuk Ambree dan Datuk Seri Rakhbir Singh untuk Etiqah, tidak akan menghapus kekejaman yang dialami korban. Hakim memerintahkan agar masa hukuman penjara terhadap kedua terdakwa segera dieksekusi.
Kementerian Luar Negeri Indonesia sendiri sudah memastikan meski berdarah Bugis, korban bukan merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Hal itu telah dikonfirmasi secara langsung oleh Kementerian Luar Negeri saat kasus itu mengemuka pada Januari 2022. (*)
Korban yang selamat mendapat perawatan di rumah sakit. f.eusebius
batampos-Ledakan kapal Federal II di galangan kapal PT ASL, Tanjunguncang, Selasa (24/6), yang menewaskan empat pekerja dan melukai lima lainnya, kembali menyorot lemahnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di industri galangan kapal.
Panglima Garda Metal FSPMI Kota Batam, Suprapto, menilai insiden ini sebagai bukti nyata bahwa K3 belum dijalankan sebagai komitmen bersama.
“Kecelakaan kerja terus terjadi, ini jadi PR besar buat kita semua. K3 jangan dianggap beban, tapi sebagai investasi keselamatan pekerja,” ujar Suprapto.
Ia menyebut selama ini K3 hanya dijadikan syarat formal demi memenuhi aturan, bukan untuk benar-benar melindungi para pekerja. Ia juga mendesak pengawasan ketat dari Disnaker serta sanksi tegas bagi perusahaan yang abai terhadap SOP.
Menurut Suprapto, di banyak galangan kapal, penerapan K3 hanya terlihat ketat di pintu masuk. Pemeriksaan alat pelindung diri seperti sepatu safety memang rutin dilakukan di gerbang. Namun, di area kerja, kondisi justru tidak mencerminkan standar K3 yang semestinya. “Di luar ketat, tapi di dalam bolong. Ini yang bikin kecelakaan terus terjadi,” tambahnya.
Hal ini diamini para pekerja. Ramli, salah satu buruh galangan kapal di Tanjunguncang, menyebut dari informasi lapangan yang diterimanya kondisi kapal Federal II saat kejadian masih berminyak dan tidak dibersihkan sebelum pengerjaan. “Cleaning sebelum kerja mana? Ini jelas abaikan K3. Pengawas juga harusnya tahu dan cegah sebelum terjadi,” tegas Ramli.
Sebelumnya, sehari sebelum tragedi Federal II, kebakaran juga terjadi di lokasi pengolahan limbah B3 di Nongsa. Dua kejadian beruntun ini menunjukkan perlunya penegakan K3 secara menyeluruh di semua sektor kerja, bukan hanya di industri galangan kapal. Suprapto menyebut, “K3 itu wajib, jangan cuma jadi spanduk di depan pabrik.”
Di media sosial, netizen ramai-ramai mengecam kelalaian ini. Banyak yang menyerukan agar pemerintah segera mengevaluasi standar pengawasan dan menindak tegas perusahaan yang lalai. Mereka berharap kejadian ini menjadi momentum agar keselamatan kerja benar-benar menjadi prioritas, bukan sekadar formalitas. (*)
batampos– Panitia seleksi (Pansel) dewan pengawas, komisaris dan direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memperpanjang jadwal pendaftaran. Hal ini disebabkan, pada pembukaan pertama pendaftaran yang dimulai pada Selasa (10/6) sampai Senin (23/6) sepi pelamar atau peminat.
Pj Sekda Kabupaten Karimun, Djunaidy yang dikonfirmasi Batam Pos, Selasa (24/6)
membenarkan panitia seleksi dewan pengawas, komisaris dan direksi BUMD melakukan
perpanjangan waktu pendaftaran yang dimulai hari ini (Selasa, red) sampai dengan Senin (30/6) disebabkan pelamar belum sampai batas minimal.
”Seperti diketahui, pendaftaran yang dibuka itu untuk dua BUMD. Yakni, Perumda BPR Tuah
Karimun dan PT Pelabuhan Karimun (Perseroda). Untuk Perumda BPR Tuah Karimun lamaran yang dibuka jabatan komisaris independen, jabatan direktur utama dan direktur kepatuhan. Sampai dengan sore hari, pelamar hanya 4 orang. Terdiri dari jabatan direktur utama 2 orang, jabatan pengawas independen 1 orang dan jabatan direktur kepatuhan 1 orang,” ujarnya.
Dikatakannya, jika melihat jumlah pelamar yang melamar pada masing-masing jabatan belum
mencukupi syarat minimal yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Yakni, setiap jabatan
minimal harus ada 3 orang pelamar. Dengan belum cukupnya jumlah pelamar, maka Pansel
kembali membuka pendaftaran.
”Kemudian, untuk jabatan di PT Pelabuhan Karimun (Perseroda) yang ditawarkan terdiri dari
direktur utama, direktur operasional dan komisaris independen, Jumlah pelamar memang banyak. yakni, 10 orang. Namun ada dua jabatan yang belum cukup jumlah minimal. Yakni, jabatan direktur utama baru 2 orang yang mendaftar dan jabatan direktur operasional tidak ada sama sekali. Sedangkan, jabatan komisaris independen 8 orang yang artinya sudah cukup batas minimal,” jelasnya.
Djunaidy menyebutkan, minimnya pelamar pada jabatan direksi BUMD karena memang pelamar yang mendaftar harus memiliki kriteria. Seperti, untuk jabatan direktur di BPR Tuah Karimun harus memiliki sertifikat perbankan yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah. Begitu juga dengan jabatan direksi di PT pelabuhan Karimun yang memiliki pengalaman di bidang pelabuhan. (*)
Pelabuhan peti kemas Batuampar di Batam (istimewa)
batampos – Pemerintah terus berupaya bisa mencapai target agar pertumbuhan ekonomi 8 persen bisa tercapai. Mencapai target itu dengan mendorong investor untuk berinvestasi.
Namun, investor mau datang jika Pemerintah bisa membereskan masalah hulu. Menurut Ekonom Universitas Indonesia (UI) Eugenia Mardanugraha, lemahnya kepastian hukum di Indonesia menjadi penghambat pertumbuhan ekonomi dan masuknya investasi. Ketidakpastian hukum di Indonesia dinilai relatif lebih tinggi dibandingkan negara-negara seperti Tiongkok dan Vietnam.
Lebih jauh Eugenia mengatakan, meskipun sistem politik di Tiongkok menekan demokrasi, kepastian hukum bagi investor sangat kuat. Di Vietnam juga demikian, pemerintahnya memberikan berbagai insentif seperti kemudahan memperoleh jaminan penggunaan lahan jangka panjang bagi investor asing.
“Di Indonesia, untuk menyewa atau membeli lahan prosedurnya berbelit-belit. Belum lagi pungutan resmi maupun tidak resmi yang kerap dihadapi pengusaha. Mengurus legalitas usaha bisa bertahun-tahun. Dan, ini menciptakan ketidakpastian ekonomi. Investor sulit memprediksi keuntungan yang dapat diperolehnya” jelas Eugenia kepada wartawan pada Kamis (25/6).
Dia menilai, sektor-sektor yang paling terdampak oleh ketidakpastian hukum adalah sektor yang membutuhkan lahan seperti industri manufaktur dan perkebunan terutama sektor industri kelapa sawit.
Meskipun jasa perdagangan seperti ekspor tidak terlalu terganggu, seperti halnya produksi barang di sektor hilir, mereka juga menghadapi kendala ketidakpastian hukum yang tidak kalah berat.
Eugenia mengkritisi banyaknya pungutan, lambannya birokrasi, serta tumpang tindih peraturan antara pemerintah pusat dan daerah. Hal ini menciptakan iklim usaha yang tidak kondusif dan membuat calon investor berpikir ulang untuk menanamkan modal di Indonesia. “Kalau kepastian hukum tidak jelas, kepastian ekonomi pun tidak ada. Investor pasti akan memilih tempat yang lebih pasti keuntungannya” katanya.
Sebelumnya, Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menekankan pentingnya keadilan dan kepastian untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 8 persen.
Yusril prihatin fenomena ketidakpastian hukum yang marak terjadi, khususnya terkait kepemilikan aset perusahaan dan tanah. Contohnya bagaimana sebuah PT yang telah disahkan secara resmi bisa tiba-tiba berpindah tangan tanpa kejelasan. Padahal, kepastian hukum adalah prasyarat mutlak untuk menarik investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang stabil. Dia mencontohkan pertumbuhan ekonomi yang melambat di kuartal I 2025.
Selanjutanya, Eugenia menganggap ketidakpastian hukum sebagai salah satu faktor penting. Faktor lain yang memperlambat laju pertumbuhan ekonomi adalah efisiensi APBN dan dinamika global seperti kebijakan ekonomi Amerika Serikat dan konflik geopolitik.
“Kalau pengeluaran pemerintah turun karena efisiensi, sudah pasti pertumbuhan ekonomi turun. Sektor pariwisata, misalnya, sangat terkena dampaknya. Belum lagi konflik seperti di Timur Tengah bisa mengganggu logistik ekspor impor barang,” jelas anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ini.
Menurut Data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan perekonomian Indonesia pada triwulan I-2025 sebesar 4,87 persen (y-on-y). Angka ini lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar 5,11 persen.
Untuk itu, Eugenia menekankan pentingnya sinergi dunia usaha dan pemerintah. Dunia usaha harus terus memberikan masukan konstruktif melalui asosiasi seperti Kadin, Apindo, dan Hipmi. “Mereka itu yang tahu langsung kondisi lapangan. Pemerintah harus terbuka pada masukan, jangan sampai pengusaha hengkang ke negara lain seperti Vietnam,” tegasnya.
Menyoal sikap pemerintah yang dinilai lebih tegas terhadap pengusaha di era sekarang, Eugenia menyatakan hal tersebut tidak selalu negatif. “Lebih keras daripada pemerintahan sebelumnya, iya. Tapi dalam jangka panjang bisa berdampak positif kalau dibarengi dengan konsistensi dan komunikasi yang baik seperti soal kebijakan efisiensi,” ungkapnya.
Pemerintah perlu memberikan contoh nyata melalui keberhasilan investasi BUMN seperti Danantara. “Kalau pemerintah sukses berinvestasi dan hasilnya terlihat, swasta secara otomatis akan ikut,” ujarnya. Dia menggarisbawahi pentingnya perlakuan hukum yang adil antara perusahaan negara dan swasta. Regulasi boleh keras, tapi pelaksanaannya tidak boleh diskriminatif. “Harus adil,” tuturnya.
Ke depannya, regulasi dapat dijalankan secara konsisten dan tidak diskriminatif. “Target pertumbuhan 8 persen saya rasa masih terlalu optimis kalau situasi sekarang belum dibenahi. Tapi kalau regulasi dijalankan konsisten dan pemerintah memberi contoh melalui investasinya sendiri, kita masih memiliki harapan untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 8 persen,” tandasnya. (*)
Kondisi mobil usai terlibat kecelakaan di Jalan Nusantara Tanjungpinang, Rabu (25/6). F. warga untuk BATAM POS
batampos– Kecelakaan lalulintas yang melibatkan pengendara mobil dan sepeda motor terjadi di Jalan Nusantara, kilometer 12 Kota Tanjungpinang, Kepri, pada Rabu (25/6). Akibat dari kejadian ini satu orang korban mengalami luka parah.
Insiden ini diketahui terjadi sekitar pukul 09.00 WIB. Kecelakaan ini bermula dari pengendara sepeda motor Honda Scoopy yang hendak mendahului atau menyalip kendaraan yang ada di depannya.
“Pemotor hendak menyalip kendaraan dari arah Aston menuju batu 10 Tanjungpinang. Namun, diarah berlawanan ada mobil Toyota Calya,” kata Jerry, seorang warga di lokasi kejadian.
Menurutnya, kecepatan kendaraan sepeda motor cukup tinggi saat menabrak bagian depan mobil tersebut. Sehingga, dua unit kendaraan tersebut mengalami kerusakan atau ringsek parah usai terlibat dalam kecelakaan ini.
Atas kejadian tersebut, pemotor sampai terpental ke dekat bengkel, dan motor tersebut mengenai salah satu motor yang ada di bengkel.
“Jadi motor scopy itu terlempar sampai bengkel, terus kena motor yang diperbaiki,” sebutnya.
Sementara itu, Kanit Gakkum Satlantas Polresta Tanjungpinang, Ipda Werry Wilson Marbun membenarkan terkait adanya laka tersebut. Namun pihaknya masih menunggu laporan dari anggota yang turun ke TKP.
“Pemotor telah dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raja Ahmad Thabib, untuk mendapat perawatan lebih lanjut,” pungkasnya. (*)
Satreskrim Polresta Barelang menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang asisten rumah tangga (ART), Senin (23/6). F Cecep Mulyana/Batam Pos
batampos – Kasus penyiksaan terhadap Intan, Asisten Rumah Tangga (ART) asal Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), oleh majikannya di Batam, menuai keprihatinan mendalam dari berbagai pihak.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengecam keras tindakan kekerasan tersebut. Ia pun menyerukan agar Batam menjadi kota yang aman dan manusiawi.
“Saya sangat prihatin, kasus seperti ini terjadi di Batam. Kami atas nama Pemko Batam dan secara pribadi berharap tak ada lagi kasus kekerasan terjadi di Batam,” kata dia, Selasa (24/6).
Amsakar juga mengajak seluruh warga untuk menyelesaikan persoalan dengan kepala dingin. “Tak boleh ada lagi kekerasan. Jika ada masalah, selesaikan dengan kekeluargaan, selesaikan dengan cara yang baik,” tambahnya.
Sebagai bentuk nyata perhatian, dia mengutus Asisten Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Pemko Batam, Yusfa Hendri, untuk menjenguk Intan di RS Elizabeth Batam Centre. Dalam kunjungan tersebut, Yusfa didampingi Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Batam, dr Anggi.
Kunjungan itu diterima langsung oleh keluarga Intan serta Ketua Perkumpulan Keluarga Nusa Tenggara Timur (PKNTT) Batam, Andi Muhtar. Dalam kesempatan tersebut, Yusfa menyampaikan salam dan simpati dari Wali Kota kepada korban dan keluarganya.
“Pak Wali menyampaikan salam. Beliau sangat prihatin atas kasus ini dan berharap tak ada lagi kekerasan semacam ini terjadi di Batam. Semoga Intan bisa segera pulih kembali,” kata Yusfa.
Selain simpati, Pemko Batam juga menyerahkan bantuan langsung dari Wali Kota kepada keluarga Intan sebagai bentuk kepedulian. Respons positif datang dari Intan yang meski terbata, menyampaikan terima kasih.
Meski kondisi fisik Intan dikabarkan mulai membaik, aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Batam, Pastor Chrisanctus Paschalis Saturnus, mengungkapkan bahwa kondisi psikis korban masih sangat berat.
“Fisik sudah berangsur baik, tapi psikisnya masih mengalami trauma berat. Masih depresi berat. Masih di rumah sakit,” katanya.
Saat ini, lanjutnya, Intan belum bisa diajak berkomunikasi secara normal. Intan bahkan masih ketakutan ketika bertemu orang lain, termasuk tenaga medis.
“Belum bisa komunikasi juga ke kami. Dia masih trauma berat, ketemu orang masih takut, ketemu dokter juga masih takut,” ujar pria yang akrab disapa Romo Paschal itu.
Ia menambahkan, masih banyak hal yang belum tergali dari kasus ini karena keterbatasan komunikasi dengan korban. “Masih banyak hal yang bisa digali. Kasus ini belum tergali semua. Kami beri kesempatan ke polisi untuk meneruskan, apakah ada kemungkinan pasal baru atau tetap dengan pasal kemarin,” tambahnya.
Romo Paschal menilai proses penyelidikan berlangsung cepat. Akan tetapi, dia tetap berharap akan ada temuan-temuan baru dari pengungkapan kasus ini.
“Kita, sih, masih berharap ada temuan lain. Karena keterangan dari Intan masih sangat sedikit,” katanya.
Terkait langkah ke depan, ia akan terus mendampingi Intan hingga pulih secara psikis dan menjalani proses hukum dengan baik. Ia menyebut belum ada pembicaraan soal pemulangan Intan ke kampung halaman. Fokus saat ini adalah pemulihan kesehatan dan psikologis korban serta penuntasan proses hukum.
Sementara itu, Polresta Barelang telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Rosalina, majikan Intan, dan seorang rekan kerja yang turut serta dalam penyiksaan telah resmi ditahan setelah hasil gelar perkara.
Penangkapan keduanya dilakukan usai video kekerasan terhadap Intan viral di media sosial. Keluarga korban yang mengetahui peristiwa tersebut segera melapor ke pihak berwajib. Aparat pun bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut. (*)
Pesepakbola Brasil, Neymar. (NELSON ALMEIDA / AFP) (NELSON ALMEIDA)
batampos – Neymar telah menandatangani perpanjangan kontrak dengan Santos hingga akhir tahun 2025 yang diumumkan secara langsung oleh klub pada Selasa (24/6) waktu setempat.
Melansir dari laporan ESPN Brasil, kesepakatan masa bakti Neymar tersebut mencakup opsi untuk memperpanjang kontraknya hingga Piala Dunia 2026 musim panas mendatang. Kontraknya sebelumnya di Santos akan berakhir pada (30/6).
Neymar, yang kini menginjak usia 33 tahun, bergabung kembali dengan klub masa kecilnya itu pada bursa transfer Januari setelah mengakhiri kontraknya dengan klub Liga Pro Arab Saudi Al Hilal dengan persetujuan bersama.
“Santos bukan hanya tim saya, ini adalah rumah saya, asal-usul saya, sejarah saya, dan hidup saya,” ujar Neymar setelah bergabung kembali dengan Santos.
“Di sini, saya adalah seorang anak laki-laki yang tumbuh menjadi seorang pria dewasa, dan saya benar-benar dicintai. Di sini saya bisa menjadi diri saya sendiri, benar-benar bahagia. Di sinilah saya ingin mewujudkan mimpi-mimpi yang masih hilang dalam karir saya, tidak ada yang akan menghentikan saya. Saya pergi, saya kembali dan saya tinggal. Di mana semuanya dimulai, di mana semuanya tidak akan pernah berakhir,” pungkas Neymar.
Kesepakatan baru tersebut mencakup kontrak tambahan antara Santos dan NR Sports yang memunculkan kerja sama baru untuk penggunaan citra Neymar dalam kedua pihak.
Dalam kesepakatan tersebut, Santos setuju untuk membayar minimal USD 15 juta untuk semua kontrak baru dari sponsor dan laba dalam investasi yang dihasilkan oleh kehadiran Neymar di klub tersebut.
Awal bulan ini, Neymar menolak tawaran untuk bermain dengan status pinjaman di salah satu raksasa Brasil, Fluminense untuk berlaga di Piala Dunia Antarklub. Mantan bintang Barcelona tersebut memilih fokus untuk mendapatkan kembali kebugaran sepenuhnya.
Neymar menghabiskan sebagian besar waktunya di Arab Saudi karena cedera ACL yang dideritanya saat bertugas internasional bersama timnas Brasil pada Oktober 2023.
Cedera otot yang berulang telah membatasi Neymar untuk bersinar yang akhirnya hanya menyumbangkan tiga gol dan tiga asis dalam 15 pertandingan untuk Santos tahun ini dan mencegahnya untuk kembali ke tim nasional yang telah lama ditunggu-tunggu.
Namun, perekrutan tersebut membuahkan hasil lain bagi Santos. Presiden klub Marcelo Teixeira mengatakan bahwa kembalinya Neymar ke Vila Belmiro telah menghasilkan pertumbuhan media sosial yang memecahkan rekor dan keuntungan komersial yang signifikan bagi klub.
“Ini adalah hari yang bersejarah dan luar biasa bagi sepak bola Brasil, hadiah bagi para penggemar Santos FC. Idola kami, anak lelaki kami, pangeran dengan jersey nomor 10 kami, tetap bertahan,” kata Teixeira setelah Neymar di umumkan memperpanjang kontranya pada Selasa (24/6).
“Ini adalah momen yang sangat penting dalam proses pembangunan kembali tim, dan kami membutuhkan Neymar, baik di dalam maupun di luar lapangan.
“Frasa ‘Saya maju, saya kembali, dan saya bertahan’ merupakan lambang dan fundamental bagi reposisi Santos FC pada level yang semestinya kami capai untuk musim depan,” tutup Teixeira.
Meskipun tidak dalam performa terbaiknya, ayah sekaligus agen Neymar, Neymar Sr., baru-baru ini mengatakan bahwa putranya memiliki banyak peminat yang mencakup klub-klub Eropa yang akan berlaga di Liga Champions musim depan.
“Kami telah memulai kerja sama yang sangat baik dan berharap dapat terus berlanjut untuk waktu yang lama (di Santos),” kata ayah Neymar setelah anaknya resmi memperpanjang masa baktinya di Brasil.
Neymar, yang merupakan pencetak gol terbanyak sepanjang masa timnas Brasil dengan 79 gol, berharap dapat bermain di Piala Dunia keempat dalam karirnya, namun ia harus berusaha keras mengembalikan kembali kebugaran dan performanya.
Saat ini Liga Brasil dihentikan untuk sementara, tetapi akan dilanjutkan setelah Piala Dunia Antarklub Juli mendatang. Santos, yang kembali ke liga utama tahun ini, berada di posisi ke-15 dalam klasemen dengan tiga kemenangan dalam 12 pertandingan terakhir. (*)
Wita Marlina, Direktur PT. Wahana Mitra Prima Internasional dalam sidang pemeriksaan terdakwa yang digelar Senin (23/6). F.Azis Maulana
batampos – Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menghadirkan sorotan publik. Kali ini, Wita Marlina, Direktur PT. Wahana Mitra Prima Internasional, duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penipuan terhadap ratusan pencari kerja yang mengikuti pelatihan di bawah naungan LPK ARSI Learning Centre.
Dalam sidang pemeriksaan terdakwa yang digelar Senin (23/6), majelis hakim yang dipimpin Welly Irdianto, bersama hakim anggota Watimena dan Irpan Lubis, memeriksa Wita atas tuduhan menjalankan praktik pelatihan kerja yang tidak sesuai janji.
Alih-alih mendapatkan sertifikat resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan, para peserta justru hanya menerima surat rekomendasi yang tak berlaku saat melamar kerja.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Abdullah, membeberkan bahwa dari Oktober 2023 hingga Mei 2024, terdakwa menggelar pelatihan keselamatan kerja seperti K3, teknisi perancah, konstruksi, dan penanggulangan kebakaran. Biaya pelatihan dipatok sebesar Rp3,5 juta per peserta, dengan iming-iming sertifikat resmi dari Kemenaker RI.
“Namun pada kenyataannya, sebagian besar peserta tidak pernah mengikuti ujian resmi, dan sertifikat yang dijanjikan pun tak pernah diberikan,” jelas JPU Abdullah di hadapan majelis hakim.
Meski pelatihan dilaksanakan secara lengkap, mulai dari teori hingga praktik dan konsumsi peserta, kejanggalan muncul ketika peserta hanya menerima sertifikat sementara dan surat rekomendasi internal. Dokumen tersebut ternyata tidak sah dan tidak dapat digunakan untuk melamar pekerjaan di sektor formal yang memerlukan sertifikasi Kemenaker.
“Ini bukan soal makan siang atau alat praktik, melainkan soal janji hukum yang tak dipenuhi. Peserta dijanjikan sertifikat resmi K3 dari Kemenaker RI, tapi kenyataannya hanya diberi lembaran tidak bernilai hukum,” tegas JPU.
Yang lebih mengejutkan, dana pendaftaran peserta langsung mengalir ke rekening perusahaan milik Wita. Uang itu kemudian digunakan untuk menutup berbagai biaya operasional, termasuk membayar gaji staf dan menutup utang pelatihan dari gelombang sebelumnya.
Skema semacam “gali lubang, tutup lubang” ini akhirnya menyeret peserta dari gelombang 52 hingga 70 sebagai korban penipuan.
Total kerugian peserta ditaksir mencapai Rp385 juta. Setiap peserta dirugikan antara Rp3,25 juta hingga Rp4 juta. Beberapa di antaranya bahkan belum mengikuti pelatihan sama sekali, apalagi ujian.
Dalam pembelaannya, Wita Marlina mengaku telah mencoba menyelesaikan persoalan dengan mengajukan skema ganti rugi. Ia menawarkan pembayaran awal sebesar Rp200 juta, dan sisanya dicicil dalam waktu enam bulan.
Namun, majelis hakim menilai tawaran tersebut tidak menghapus unsur pidana.
“Persoalan di sini bukan hanya tentang uang, tapi tentang kepercayaan publik yang dikhianati. Janji pelatihan dan sertifikasi resmi tidak bisa diganti dengan janji pembayaran setelah ketahuan,” ujar hakim Welly Irdianto.
Majelis hakim menegaskan bahwa terdakwa dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, yang ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara. Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pada agenda berikutnya.(*)
Ketua HP2TKDN Provinsi Kepr Willi Tio (tengah) didampingi pengurus lainnya foto bersama.
batampos– Kasus penganiayaan dan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga (ART) bernama, Intan (20), yang dilakukan oleh majikannya sendiri, viral di berbagai portal media dan juga pengguna sosial media di kota Batam.
Tak hanya disiksa secara fisik dan psikis, sang ART bahkan dipaksa untuk meminum air dari septiktank dan memakan kotoran anjing oleh majikannya di kawasan elite Sukajadi, Batam
Atas peristiwa yang terjadi itu, berbagai pihak turut menyatakan keprihatinannya atas nasib tragis yang dialami oleh perempuan asal Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini.
Terbaru, ungkapan keprihatinan datang dari Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (PPPRT) Kota Batam, yang tergabung dalan Himpunan Pengusaha Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (HP2TKDN) Provinsi Kepri.
Melalui sejumlah pengurus yang dipimpin oleh Ketua Himpunan Pengusaha Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Provinsi Kepri, Willi Tio menyampaikan keprihatinanya dan mengutuk keras peristiwa yang telah mencoreng wajah kota Batam ini.
“Kami dari asosiasi mengutuk keras peristwa yang mencoreng wajah kota Batam ini. Perbuatan ini tidak bisa ditolerir. Pelakunya harus mendapat hukuman yang seberat-beratnya,” ucap Willi kepada sejumlah awak media di salah satu kedai kopi di bilangan Batam Center, Selasa (24/6/2025).
Menurut Willi, tak dipungkiri untuk mencari pekerja rumah tangga bukanlah hal yang mudah. Karena seorang pekerja rumah tangga, jika tidak dibekali dengan keahlian dan juga tidak ada ikatan kerja bisa menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan.
Ia mengatakan, wadah yang dibentuk ini juga bisa menjadi corong atau rekomendasi kepada masyarakat kota Batam saat mencari pekerja rumah tangga yang resmi dan sesuai prosedural.
“Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga solusi yang paling tepat untuk mencari ART yang resmi. Dan, saat ini yang tergabung di asosiasi kita ada tujuh perusahaan,” ujarnya.
Adapun ketujuh perusahaan tersebut yakni: PT. Putra Jaya Batam, PT. Manggaraya Makmur, PT. Satria Siaga Persada, PT. Hadi Jaya, PT. Berjaya Tenaga Raya, PT. Tunas Kreasi Bersama dan PT. Apin Indonesia
“Beberapa perusahaan yang tergabung di himpunan rata-rata perusahaan resmi yang izin nya di keluarkan Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian BKPM,” sebut Willi.
Menurutnya, perusahaan yang tergabung di Asosiasi Perkumpulan Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Kota Batam ini sudah memiliki izin resmi dari kementerian.
“Jadi kita berharap ke depan perusahaan lainnya yang bergerak di bidang yang sama juga bergabung,” harap Willi.
Seperti diberitakan, Polresta Barelang menetapkan R, majikan dari Intan seorang Asisten Rumah Tangga (ART) asal Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan. (*)