batampos.co.id – Tsunami pergantian pimpinan BP Batam dimulai saat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan, Badan Pengusahaan (BP) Batam akan dibubarkan pad Januari 2016.
Pernyataan itu ia sebutkan saat pidato pelantikan Nuryanto sebagai Penjabat Gubernur Kepulauan Riau di Gedung Daerah Tanjungpinang, Rabu (30/12/2015).
Sejak itulah kegaduhan di Batam dimulai. Pada tingkat kementrian pun sempat terjadi diskursus tentang nasib BP Batam.
Hingga akhirnya Pemerintah benar-benar merombak segala sesuai terkait BP Batam Batam. Termasuk Kepala
Demo yang dilakukan pegawai hari ini ialah meminta kejelasan atau semacam sosialisasi tentang hal itu.
“Bagaimana nasib karyawan,” ujar pegawai yang demo.
“Kami ada di Batam dan telah berkarya untuk pembangunan Batam,” seru pendemo.
BP Batam sebelumnya bernama Otorita Batam, yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 41/1973 tentang Daerah Industri Pulau Batam. BP Batam dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. (ptt)
batampos.co.id – Pegawai Badan Pengusahaan Batam melakukan demo di kantornya sendiri pagi ini (6/4). Mereka menyuarakan ketidakpuasannya pada kebijakan pemerintah terhadap pergantian kepemimpinan di tubuh BP Batam.
Seperti diketahui Kepala BP Batam telah diganti.
Pada dasarnya tidak ada tuntutan dari para pegawai. Ini ialah aksi solidaritas karyawan atas proses perubahan pimpinan yang sedemikian cepat dan terkesan terburu-buru.
“Pergantian pejabat adalah hal biasa. Tetapa cara pergantiannya yang trkesan luar biasa,” ujar salah seorang pegawai.
Mustofa Widjaja harusnya memegang tampuk kepala BP Batam hingga 2019 mendatang.
“Kami sarankan berhenti demo, lanjutkan bekerja dan berikan pelayanan pada masyarakat” Nur Syafriadi, ssalah seorang deputi. (ptt)
dua tugboat yang menarik kapal tongkang bersisi pasir asal Nalaysia tujuan Singapura diamankan Lanal Batam saat memasuki perairan Tanjungsengkuang. Foto: istimewa
batampos.co.id – Dua Tug Boat berbendera Indonesia yang menggandeng Tongkang pengangkut pasir sungai ditangkap Lanal Batam di sekitar perairan Tanjung Sengkuang, Senin (4/4/2016) Sekitar pukul 01.52 dini hari.
TB.SDS 28 yang menarik TK.OV 1 saat ditangkap Patkamla Sea Rider 2 dari Lanal Batam bermuatan pasir kali dari Malaysia. Kapal dinahkodai oleh Raymon Dilla dengan 7 orang anak buah kapal (ABK).
“Iya, dua tug boat itu diamankan saat menarik tongkang muatan pasir kali asal Malaysia,” ujar Komandan Lanal Batam, Kolonel Laut (P) R. Eko Suyatno, Selasa (5/4/2016).
Kapal tersebut sebenarnya berlayar dari Malaysia tujuan Singapura. Namun mereka ternyata masuk ke wilayah perairan Indonesia di posisi 01° 12’ 635’’ U – 104° 02’ 009’’ T (perairan Tanjung Sengkuang), sehingga kapal berikut tongkang diperiksa berdasarkan aturan hukum Indonesia.
Dari pemeriksaan didapat adanya bukti bahwa kapal TB.SDS 28 yang menarik tongkang bernama TK.OV 1 bermuatan pasir sungai melakukan pelanggaran sebagaimana yang diatur di dalam ketentuan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Adapun Pelanggaraan yang dilakukan tersebut adalah, muatan kapal yang ada di tongkang TK.OV 1 tidak terdaftar di dalam Manifest (muatan tidak diketahui).
Tak hanya itu, dari 8 ABK di atas kapal TB.SDS 28, dua orang tidak terdaftar di Buku Sijil. Bahkan, dari pemeriksaan terhadap dokumen kapal TB.SDS 28, ditemukan adanya dokumen yang sudah tidak berlaku lagi.
Eko mengatakan, total ada 17 ABK dari dua tugboat dan satu tongkang itu.
Soal sanksi yang akan diberikan kepada mereka, Eko mengatakan acuannya Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Ada 3 pelanggaran di dalamnya. Pertama, pasal 285 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
“Setiap orang yang melayani kegiatan angkutan laut khusus yang mengangkut muatan barang milik pihak lain dan atau mengangkut muatan atau barang umum tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak dua ratus juta rupiah,” begitu bunyi pasal tersebut.
Kedua, pasal 302 ayat (1): “Nahkoda yang melayarkan kapalnya sedangkan yang bersangkutan mengetahui kapal tersebut tidak laik melaut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak empat ratus juta rupiah.”
Ketiga, pasal 312: “Setiap orang yang mempekerjakan seseorang di kapal dalam jabatan apa pun tanpa disijil dan tanpa memiliki kompetensi dan ketrampilan serta dokumen pelaut yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak tiga ratus juta rupiah.”
“Setelah selesai penyidikan, kita akan limpahkan ke pengadilan,” ujar Eko. (ali)
Kepala BP Batam yang baru, Hatanto Reksodipoetro. Foto: istimewa
batampos.co.id – Pimpinan baru Badan Pengelola Batam (BP Batam) resmi dilantik oleh Ketua DK yang juga Menko Perekonomian Darmin Nasution di kantor Kemenko, Selasa (5/4/2016) malam.
Darmin langsung meminta Hatanto Cs bekerja, karena memang sudah dinanti tugas penting. Terutama membantu memperlancar audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap BP Batam.
“Untuk audit legal, pemeriksaannya mencakup segala aspek hukum dan peraturan perundang-undangan yang terkait,” ujar Darmin.
Audit itu meliputi finansial, operasional dan legal. Untuk proses audit finansialnya akan meliputi pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran dan laporan keuangan.
Selain itu juga akan dilakukan audit terhadap aset yang dimiliki oleh BP Batam. Antara lain Bandar Udara Hang Nadim, pelabuhan laut, rumah sakit, Balai Pengelolaan Agribisnis, IT Center Batam, kantor perwakilan di Jakarta, perkantoran dan aset-aset lainnya.
Sedangkan audit operasional mencakup pemeriksaan terhadap lahan dan hak-hak atas tanah yang telah diberikan oleh BP Batam, izin dan perjanjian yang telah dibuat. Termasuk pula audit terhadap sumber daya manusia atau pegawai di BP Batam.
Lebih lanjut Darmin mengatakan, banyak pihak berharap pada pengurus baru BP Batam. Karenanya Darmin mengingatkan Hatanto Cs bisa total dalam menjalankan tugas mengurus BP Batam.
“Ini bukan saja tugas yang penting tapi juga banyak orang yang menginginkan ini berhasil. Kita ingin ada kawasan yang kita semua bisa merasa bangga. Dan kebanggaan itu menjadi dasar bagi masyarakat Indonesia, menjadi suatu bukti bahwa kita bisa melakukan sesuatu yang penting,” ujarnya.(chi/jpnn/ara)
Pimpinan BP Batam saat dilantik Ketua DK Darmin Nasution, Selasa (5/4/2016) malam. Foto: istimewa
batampos.co.id – Posisi pimpinan di Badan Pengusahaan Kawasan Batam (BP Batam) akhirnya resmi berganti. Selasa (5/4/2016) malam.
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution selaku Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (PBPB) Batam melantik pengurus BP Batam yang baru di bawah komando Hatanto Reksodipoetro.
Pelantikan itu merupakan tindak lanjut atas Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dewan Kawasan PBPB Batam.
Darmin pun menerbitkan surat Keputusan Menko Perekonomian Nomor 43 tahun 2016 tentang Pemberhentian dan Penetapan dan Pengangkatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pengusahaan Kawasan PBPB Batam.
Selain Hatanto yang dilantik sebagai ketua BP Batam, pejabat lainnya yang juga dikukuhkan dalam pelantikan itu adalah Agus Tjahajana Wirakusumah (wakil ketua).
Selain itu ada pula lima deputi merangkap anggota:
Sigit Priadi Pramudito (deputi bidang administrasi dan umum),
Junino Jahja (deputi bidang perencanaan dan pengembangan),
Eko Santoso Budianto (deputi bidang pengusahaan sarana usaha),
Purba Robert M. Sianipar (deputi bidang pengusahaan sarana lainnya),
Gusmardi Bustami (deputi bidang pelayanan umum).
Menurut Darmin, susunan pengurus BP Batam yang baru itu terdiri dari para profesional. Kriteria itu merujuk pada integritas, kemampuan manajerial, serta memiliki pengalaman di bidang birokrasi, bisnis, bahkan hubungan internasional.
Darmin pun punya harapan besar pada pengurus baru BP Batam. “Agar segera bekerja sehingga proses pembangunan Batam dapat segera berjalan,” ujarnya. (chi/jpnn/ara)
Gedung BP Batam di Batam Center, Batam. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos
batampos.co.id – Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution selaku Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (PBPB) Batam melantik pengurus Badan Pengusahaan Kawasan (BP) Batam. Pelantikan digelar di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (5/4) malam.
Pelantikan itu merupakan tindak lanjut atas Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dewan Kawasan PBPB Batam. Darmin pun menerbitkan surat Keputusan Menko Perekonomian Nomor 43 tahun 2016 tentang Pemberhentian dan Penetapan dan Pengangkatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pengusahaan Kawasan PBPB Batam.
Pejabat baru di BP Batam yang dilantik adalah Hatanto Reksodipoetro sebagai ketua, Agus Tjahajana Wirakusumah sebagai wakil ketua, serta lima deputi. Kelima deputi itu adalah Sigit Priadi Pramudito (deputi bidang administrasi dan umum), Junino Jahja (deputi bidang perencanaan dan pengembangan), Eko Santoso Budianto (deputi bidang pengusahaan sarana usaha), Purba Robert M. Sianipar (deputi bidang pengusahaan sarana lainnya), serta Gusmardi Bustami (deputi bidang pelayanan umum).
Menurut Darmin, susunan pengurus BP Batam yang baru itu terdiri dari para profesional. Kriteria itu merujuk pada integritas, kemampuan manajerial, serta memiliki pengalaman di bidang birokrasi, bisnis, bahkan hubungan internasional.
Darmin pun punya harapan besar pada pengurus baru BP Batam. “Agar segera bekerja sehingga proses pembangunan Batam dapat segera berjalan,” ujarnya.
Pengurus BP Batam yang baru dilantik itu memang sudah dinanti tugas penting. Terutama memperlancar audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap BP Batam.
Audit itu meliputi finansial, operasional dan legal. Untuk proses audit finansialnya akan meliputi pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran dan laporan keuangan.
Selain itu juga akan dilakukan audit terhadap aset yang dimiliki oleh BP Batam. Antara lain Bandar Udara Hang Nadim, pelabuhan laut, rumah sakit, Balai Pengelolaan Agribisnis, IT Center Batam, kantor perwakilan di Jakarta, perkantoran dan aset-aset lainnya.
Sedangkan audit operasional mencakup pemeriksaan terhadap lahan dan hak-hak atas tanah yang telah diberikan oleh BP Batam, izin dan perjanjian yang telah dibuat. Termasuk pula audit terhadap sumber daya manusia atau pegawai di BP Batam.
“Untuk audit legal, pemeriksaannya mencakup segala aspek hukum dan peraturan perundang-undangan yang terkait,” ujar Darmin.
Lebih lanjut Darmin mengatakan, banyak pihak berharap pada pengurus baru BP Batam. Karenanya Darmin mengingatkan Hatanto Cs bisa total dalam menjalankan tugas mengurus BP Batam.
“Ini bukan saja tugas yang penting tapi juga banyak orang yang menginginkan ini berhasil.
Kita ingin ada kawasan yang kita semua bisa merasa bangga. Dan kebanggaan itu menjadi dasar bagi masyarakat Indonesia, menjadi suatu bukti bahwa kita bisa melakukan sesuatu yang penting,” ujarnya.(chi/jpnn)
Raja Tjelak Nur Djalal, Sekda Anambas. Foto: dok. Tanjungpinangpos
batampos.co.id – Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Anambas, Raja Tjelak Nur Djalal, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Selasa (5/4/2016).
Raja diduga terlibat korupsi pengadaan asrama Mahasiswa Anambas di Tanjungpinang, tahun anggaran 2010 yang mendapat alokasi anggaran sebesar Rp 5 miliar.
“RTND ini merupakan Pengguna Anggaran (PA), sekaligus Ketua Tim pengadaan berdasarkan SK Bupati Nomor 164 tahun 2010,” ujar Kajati Kepri, Andar Perdana, didampingi Wakil Kajati Kepri, Asri Putra, dan sejumlah asisten di Kejati Kepri.
Andar memaparkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Kajati juga mengatakan, penetapan tersangka tidak ujuk-ujuk. Selain telah menemukan dua alat bukti sebagai syarat untuk menetapkan tersangka, pihaknya juga telah memeriksa sedikitnya 17 orang saksi. “Sekda juga sudah kita periksa,” ujar Andar, lagi.
Andar menjelaskan, hal yang menjerat Sekda adalah kesalahan dalam proses pengadaan. Pengadaan tiga mess atau asrama mahasiswa Anambas itu dilakukan tanpa melalui proses di tim panitia. Hanya melibatkan beberapa anggota saja.
Yang paling fatal, tidak menggunakan tim ahli penaksir untuk menaksir biaya pembelian tiga rumah yang dijadikan asrama mahasiswa Anambas di Tanjungpinang.
Andar menyebut, tiga rumah yang dibeli untuk asrama mahasiswa itu harganya masing-masing Rp1,6 miliar lebih untuk rumah pertama, kemudian Rp1,8 miliar lebih untuk rumah kedua, dan Rp1,3 miliar lebih untuk rumah ketiga. “Totalnya Rp4,2 miliar lebih,” sebut Andar.
Andar menyebut, proses pengadaan tiga rumah untuk mess mahasiswa Anambas di Tanjungpinang yang tak melibatkan tim penaksir harga, membuat nilai tiga rumah itu terlalu tinggi. Tidak sesuai dengan nilai jual objek pajak (NJOP)-nya.
Dari sana akhirnya penyidik Kejati menemukan adanya markup atau penggelembungan harga rumah, sehingga menimbulkan kerugian negara.
Namun, Andar belum menyebutkan berapa besar kerugian negara dari pembelian rumah dengan pagu anggaran Rp 5 miliar itu. Andar mengatakan, pihaknya akan meminta bantuan dari BPKP untuk melakukan audit.
“Tersangka dikenakan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Korupsi,” ujar Andar.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Raja masih belum ditahan. “Kita akan panggil lagi untuk diperiksa. Apakah akan langsung ditahan setelah diperiksa, kita lihat nanti,” ujar Andar. (kontributor2/nur)
Sekretaris pelaksana LSKN Kepri Fandy Iood. Foto: Ist
batampos.co.id – Lembaga Sertifikasi Kelistrikan Nasional (LSKN) Wilayah Kepri menggelar pelatihan tenaga listrik nasional, mulai 16 hingga 18 Mei mendatang di Batam. Pelatihan ini merupakan program dari LSKN dalam meningkatkan mutu keahlian tenaga listrik nasional.
Dari pelatihan ini nantinya para peserta akan memperoleh Sertifikasi Kompetensi Ketenagalistrikan (SKTTK) dari Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben). Penyelengaraan pelatihan ini juga dalam rangka menghadapi persaingan MEA 2016 khususnya di bidang kelistrikan.
Sekretaris pelaksana LSKN Kepri Fandy Iood mengatakan, ada beberapa keuntungan jika memiliki SKTTK ini. Di antaranya, seluruh peserta akan disalurkan ke perusahaan dan kontraktor yang membutuhkan.
Secara otomatis para peserta juga langsung menjadi anggota LSKN Kepri. “Tidak ada biaya pendaftaran untuk pelatihan ini,” kata Fandy Iood, kemarin di Batamcenter.
Menurut Fandy Iood, pelatihan ini sangat bermanfaat sebab para kontraktor listrik juga siap menerima para calon lulusan peserta pelatihan ini untuk bekerja di perusahaan mereka masing-masing.
Untuk informasi lebih lanjut calon peserta pelatihan dapat mengunjungi Kantor Aklindo di Kampung Belian Blok D No 2 Batam Center.
Wali Kota Batam Rudi SE berdialog dengan GM Batam Pos, Chandra Ibrahim yang didampingi Pimpinan Perusahaan Herman Mangundap, Pimpinan Redaksi, Muhammad Ikbal saat berkunjung ke kantor Redaksi Batam Pos bersama Wakil Wali Kota Batam Amsakar dan bersama sejumlah kepala Dinas, Senin (4/4). Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos
batampos.co.id – Wali Kota Batam yang juga anggota Dewan Kawasan (DK) Batam, Muhammad Rudi mengungkap poin penting hasil pertemuannya bersama Ketua dan Anggota DK yang lain saat mengikuti rapat di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Menurut dia, pemerintah pusat tetap akan mempertahankan fasilitas Free Trade Zone (FTZ) atau kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas untuk Batam. Namun, di dalam wilayah FTZ Batam, pemerintah juga membuat Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dengan pelbagai fasilitas tambahan untuk menarik investasi ke Batam.
“Nanti, urusan bisnis dan investasi terutama yang berada di zonasi KEK akan diserahkan ke BP (Batam). Maka selain itu akan diserahkan ke Pemko (Pemerintah Kota) Batam,” ujar Rudi didampingi Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad dan jajaran Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemko Batam, saat bertandang ke kantor koran Batam Pos (grup batampos.co.id), Senin (4/4).
Wali Kota menegaskan, semua urusan di luar persoalan investasi dan pariwisata yang bakal jadi tugas pokok BP Batam, akan diserahkan ke Pemko Batam. Termasuk, kata Rudi, terkait wewenang untuk mengurusi lahan di Batam yang tidak masuk di dalam cakupan kawasan KEK bakal jadi kewenangan Pemko Batam.
“Nanti Tim Teknis akan membahas, dimana saja zonasi (yang akan jadi wilayah) KEK dan mana yang tidak,” papar Rudi dihadapan General Manager Batam Pos, Chandra Ibrahim, Pemimpin Perusahaan Batam Pos, Herman Mangundap dan Pemimpin Redaksi Batam Pos Muhammad Iqbal beserta jajaran petinggi Batam Pos lainnya.
Begitu juga, sambung Wali Kota yang baru dilantik bulan lalu itu, beberapa aset yang selama ini dikuasai BP Batam namun peruntukannya digunakan oleh Pemko Batam untuk pelayanan masyarakat juga rencananya akan diserahkan Pemko Batam. Dengan begitu, Rudi katakan pelayanan ke masyarakat jadi lebih maksimal.
“Jadi warga saya seperti Anda ini, bisa mendapatkan pelayanan yang lebih baik jika Pemko Batam bisa membuat keputusan-keputusan krusial,” terang Rudi.
Dengan format pembagian tugas dan wewenang itu, Rudi yakin wilayah kerja masing-masing lembaga kian jelas, terukur dan diharapkan berimbas positif terhadap pengembangan Batam ke depan.
Misalnya, terkait fokus BP Batam yang hanya mengurusi persoalan investasi di wilayah KEK yang ditunjuk berikut pelbagai fasilitas dan keistimewaan yang diberikan dalam wilayah tersebut. Menurut Rudi, hal itu akan mengakselerasi peran Batam sebagai salah satu basis kawasan investasi di Indonesia. Terlebih, jika segenap elemen Pemko Batam juga mendukung peran tersebut.
“Jadi, kalau ada investor, kalau perlu kita (Pemko Batam) antarkan ke BP Batam agar cepat dilayani,” ujarnya.
Hanya saja, Rudi melanjutkan, terkait detail kewenangan dan kebijakan yang akan diterapkan masih akan menunggu hasil kajian dari Tim Teknis yang berjumlah 19 orang. Tim itu terdiri dari 12 orang yang ditunjuk oleh Ketua dan Anggota DK Batam serta ditambah 7 orang yang merupakan pimpinan BP Batam yang baru.
Rudi sendiri mengaku telah menunjuk Wan Darsussalam, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemko Batam sebagai anggota Tim Teknis mewakili dirinya.
“Tim ini bisa langsung bekerja setelah SK (Surat Keputusan)-nya turun dari pusat, kita tunggu saja,” kata dia. (rna)