Selasa, 7 April 2026
Beranda blog Halaman 1477

Korban Kecelakaan Tunggal Akibat Kabel Listrik Akhirnya Dikunjungi dan Dapat Santunan dari PLN Anambas

0
Korban, Kartika (kanan) saat menerima kunjungan dari Manager PLN Anambas, Ade Listrian (dua dari kiri) usai alami kecelakaan tunggal akibat terkena kabel listrik. f.ihsan

batampos– PLN Anambas melakukan kunjungan ke rumah Kartika, korban kecelakaan tunggal yang terkena kabel listrik di Genting, Desa Air Bini, Senin, (9/6).

Manager PLN Anambas, Ade Listrian mengatakan kunjungan ini sebagai bentuk jalin silaturrahmi antara PLN dengan korban kecelakaan.

“Kami bertemu dengan ibu Kartika yang kecelakaan bersama anaknya. PLN menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa ini,” ujar Ade Listrian.

BACA JUGA: Pengguna Jalan Jatuh Terkena Kabel Listrik, Kartika Menanti Pertanggungjawaban dari PLN Anambas

Ade menyatakan kabel listrik yang melintang mengenai korban disebabkan hujan lebat disertai angin kencang.

“Angin kencang waktu itu dan tiba-tiba turun, faktor alam. Begitu kejadian menimpa korban, petugas langsung bergerak memperbaiki kabel,” jelas Ade.

Dalam kesempatan itu juga, Ade selaku pimpinan PLN Anambas turut memberikan santunan kepada korban untuk meringankan biaya pengobatan.

Sementara itu, Kartika membenarkan peristiwa ini murni terjadi karena faktor alam. “Saya lewat tiba-tiba kabel jatuh dan mengenai leher. Saya dan anak langsung terjatuh,” jelas Kartika.

Kendati demikian, kabel tersebut nyaris mengenai pengendara lain. Namun beruntung langsung di amankan warga setempat.

“Semoga kejadian ini tidak terulang kembali, dan menjadi pembelajaran untuk PLN agar lebih aktif ke masyarakat serta membenarkan ikatan-ikatan kabel agar tidak mudah turun kebawah,” pinta Kartika.

Sebelumnya diberitakan, Kartika bersama anaknya terjatuh akibat terkena kabel yang diduga milik PLN saat melintas di sekitar Koramil 02/Tarempa pada Jum’at, (6/6) kemarin.

Akibat peristiwa ini, korban mengalami luka di beberapa anggota tubuh seperti kaki dan pergelangan tangan serta leher membengkak yang membuat susah untuk berbaring atau duduk.

Sedangkan kondisi anaknya mengalami benjol dan luka di kening dan lecet di bagian lengan tangan. (*)

Reporter: Ihsan

Artikel Korban Kecelakaan Tunggal Akibat Kabel Listrik Akhirnya Dikunjungi dan Dapat Santunan dari PLN Anambas pertama kali tampil pada Kepri.

Daihatsu Sabet Tiga Penghargaan di OTOMOTIF Award 2025

0
New Astra Daihatsu Sigra

batampos-Daihatsu raih 3 penghargaan untuk model unggulan di tiga kategori pada ajang OTOMOTIF Award 2025 yang berlangsung pada 27 Mei 2025 di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Capaian ini mempertegas posisi Daihatsu sebagai salah satu merek pilihan favorit masyarakat Indonesia sekaligus membuktikan komitmennya dalam menghadirkan beragam model sesuai dengan kebutuhan pelanggan.

Adapun tiga model Daihatsu yang mendapat penghargaan adalah, Daihatsu Sigra sebagai pemenang kategori Low Cost Green Car (LCGC) 7-seater, disusul Daihatsu Xenia kategori Low Multi Purpose Vehicle (Low MPV), dan Daihatsu Luxio sebagai pemenang kategori Minibus.

Ketiga model tersebut menjadi pilihan utama masyarakat karena mampu memenuhi kebutuhan keluarga, serta menjadi pilihan favorit bagi konsumen yang ingin beralih menggunakan mobil pertama dalam menemani aktivitas mereka.

BACA JUGA: Daihatsu Gaet D’MASIV Luncurkan Lagu Inspiratif “Bahagia Sejak Pertama”

Daihatsu mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pelanggan di Indonesia atas kepercayaan dan dukungannya hingga saat ini. Capaian ini tentunya tak lepas dari peran serta dan loyalitas pelanggan yang senantiasa memilih Daihatsu sebagai sahabat berkendara sehari-hari.

Sebagaimana diketahui, ketiga model ini secara total telah terjual lebih dari 1,2 juta unit di Indonesia sejak peluncuran perdananya (Xenia 2004; Sigra 2016; dan Luxio 2009). Hingga periode April 2025, Daihatsu Sigra dan Luxio menjadi mobil terfavorit bagi masyarakat Indonesia di segmennya.

Daihatsu berkomitmen dalam menyediakan pilihan kendaraan best value product khususnya bagi masyarakat yang ingin memiliki mobil pertama kali sekaligus menyediakan layanan purnajual yang tersebar luas di seluruh Indonesia demi mendukung mobilitas masyarakat di berbagai daerah dan ingin menjadi bagian dari kebahagiaan perjalanan hidup keluarga Indonesia sejak pertama. (*)

Artikel Daihatsu Sabet Tiga Penghargaan di OTOMOTIF Award 2025 pertama kali tampil pada Lifestyle.

Terdakwa Ahui Keberatan atas Dakwaan Perusakan Lingkungan, PN Batam Gelar Sidang Eksepesi

0
Ilustrasi sidang

batampos – Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan perusakan lingkungan hidup dengan terdakwa Junaidi alias Ahui, Senin (10/6). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan nota keberatan (eksepsi) oleh penasihat hukum terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam persidangan, penasihat hukum menyatakan bahwa surat dakwaan JPU dinilai tidak cermat, tidak jelas, dan multi tafsir, sehingga tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam KUHAP. Atas dasar itu, penasihat hukum meminta majelis hakim untuk menyatakan dakwaan tidak dapat diterima baik pada dakwaan primer maupun subsider.

Sementara itu, JPU meminta waktu selama satu minggu untuk menyusun tanggapan atas eksepsi yang diajukan oleh pihak terdakwa.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa Junaidi yang menjabat sebagai Direktur PT Anugerah Makmur Persada, diduga telah melakukan kegiatan usaha yang menyebabkan kerusakan lingkungan di kawasan lindung mangrove di Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, Kota Batam. Kegiatan tersebut berlangsung sejak tahun 2019 hingga Januari 2023.

Pada 25 Januari 2023, Tim Pengawasan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera menemukan empat gudang arang milik perusahaan terdakwa, di mana salah satunya diketahui berada di kawasan lindung dan menjorok ke laut. Lokasi ini juga tidak memiliki dokumen perizinan lengkap, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Tanda Daftar Gudang (TDG), dan dokumen lingkungan (SPPL).

JPU menyebut, pembangunan gudang dilakukan dengan cara menimbun kawasan pesisir dan mengganti rumah-rumah milik keluarga istri terdakwa menjadi area pergudangan. Selain mendirikan bangunan tanpa izin, kegiatan pengolahan dan bongkar muat arang yang dilakukan di lokasi tersebut disebut tidak memperhatikan baku mutu lingkungan.

Dalam dokumen dakwaan, kegiatan usaha tersebut terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan berdasarkan hasil analisis laboratorium. Di antaranya adalah perubahan signifikan pada sifat fisik dan kimia tanah, termasuk penurunan kadar pH, kandungan organik, dan tingkat salinitas. Vegetasi mangrove di lokasi gudang I dan II juga telah mati dan tidak ditemukan lagi.

Tim ahli menyimpulkan bahwa pembangunan gudang dan sarana pendukungnya telah mengubah struktur tanah secara permanen serta mematikan ekosistem mangrove yang sebelumnya tumbuh alami di lokasi tersebut.

Selain itu, gudang tersebut digunakan untuk menyimpan dan mengolah arang yang dikirim dari sejumlah daerah seperti Selat Panjang, Lingga, dan Karimun, serta didistribusikan ke luar negeri. Aktivitas bongkar muat arang dilakukan secara masif oleh sekitar 200 orang buruh yang dibayar oleh terdakwa.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja. Pasal tersebut mengatur tentang larangan melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dengan ancaman pidana penjara.

Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan tanggapan JPU terhadap eksepsi terdakwa. (*)

Reporter: AZIS MAULANA

Artikel Terdakwa Ahui Keberatan atas Dakwaan Perusakan Lingkungan, PN Batam Gelar Sidang Eksepesi pertama kali tampil pada Metropolis.

Dinas Pendidikan Siagakan Panitia dan Posko di Setiap Kecamatan, SPMB SMA/SMK 2025 Dimulai

0
Ilustrasi. Panitia SPMB SMAN 3 Batam saat memberikan informasi kepada orang tua calon siswa. F. Azis Maulana

batampos – Guna memastikan kelancaran proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025, Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyiagakan panitia di setiap sekolah serta mendirikan posko bantuan di setiap kecamatan.

Langkah ini dilakukan untuk membantu masyarakat yang mengalami kendala dalam proses pendaftaran yang sepenuhnya dilakukan secara daring.

“Tiap sekolah sudah membentuk panitia SPMB. Jika ada yang tidak paham soal alur dan sistem online, bisa langsung datang ke sekolah dan bertemu panitia, tentunya dengan membawa berkas lengkap,” ujar Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kepri wilayah Batam, Kasdianto, Selasa (10/6).

Selain panitia di sekolah, posko bersama juga disiapkan di titik strategis tiap kecamatan. Untuk wilayah Sekupang dipusatkan di SMKN 4, Batam Kota di SMKN 7, dan Sagulung di SMKN 5. Posko ini bertugas melayani masyarakat yang kesulitan teknis dalam proses pendaftaran dan verifikasi data.

SPMB jenjang SMA, SMK, dan SLB ini resmi dibuka mulai Rabu (11/6) hingga 14 Juni 2025. Proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui sistem Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB), yang diharapkan berjalan lancar tanpa kendala server. “Semoga semuanya berjalan baik, karena sudah kami siapkan jauh-jauh hari,” tambah Kasdianto.

Harapan besar juga datang dari para orangtua siswa. Banyak yang berharap anak-anak mereka bisa diterima di sekolah negeri karena pertimbangan biaya yang lebih terjangkau dibanding sekolah swasta. “Anak saya dua sudah sekolah swasta. Yang satu ini harus masuk negeri, biar lebih ringan,” kata Maruli, warga Sagulung.

Sunandar, warga Batuaji, mengungkapkan bahwa dirinya sudah menyiapkan segala dokumen dan berharap tidak ada kendala saat pendaftaran. “Kami sudah siapkan sejak jauh hari. Harapannya tentu agar anak bisa lolos dan sistemnya tidak error,” ucapnya.

Sistem SPMB tahun ini terbagi dalam tiga jalur seleksi utama: prestasi, afirmasi, dan domisili. Jalur prestasi menjadi perhatian utama karena memberi ruang lebih besar bagi siswa dengan pencapaian akademik dan nonakademik, baik di tingkat daerah hingga internasional.

Penilaian jalur prestasi menggunakan rumus gabungan, yakni 70 persen dari nilai rata-rata rapor semester 1 sampai 5, dan 30 persen dari prestasi di bidang lomba. Untuk jalur Ketua OSIS dan Pramuka, jika pendaftar melebihi kuota 2,5 persen, maka seleksi akan bergantung pada nilai rapor.

Jalur afirmasi disediakan untuk siswa dari keluarga tidak mampu, penyandang disabilitas, dan anak dari panti asuhan, dengan kuota 15 persen. Sementara jalur domisili sebesar 10 persen ditujukan bagi siswa yang tinggal dekat dengan sekolah pilihan.

Jadwal verifikasi data berlangsung 16–25 Juni, pengumuman hasil seleksi pada 28 Juni, dan daftar ulang 30 Juni hingga 2 Juli. Peserta yang diterima akan mengikuti kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) pada 21–25 Juli 2025.

“SPMB di Batam selalu jadi sorotan karena keterbatasan daya tampung. Tahun ini kami berupaya menata lebih baik, dengan koordinasi yang lebih kuat antara sekolah dan posko,” pungkas Kasdianto. (*)

Reporter: Eusebius Sara

Artikel Dinas Pendidikan Siagakan Panitia dan Posko di Setiap Kecamatan, SPMB SMA/SMK 2025 Dimulai pertama kali tampil pada Metropolis.

Hadiah Jam Tangan Rolex Seharga Ratusan Juta Rupiah untuk Pemain Timnas Indonesia Dipastikan Berasal dari Kantong Pribadi Prabowo

0
Foto: Pemain Timnas Indonesia Pratama Arhan menunjukkan jam tangan Rolex mewah yang didapat usai bertemu Persiden Prabowo Subianto, Jumat (6/6/2025) siang. (Platform X).

batampos – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan bahwa hadiah jam tangan Rolex yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada para pemain Tim Nasional (Timnas) Indonesia tidak berasal dari uang negara.

Ia mengklaim bahwa jam tangan rolex dengan harga rata-rata ratusan juta itu diberikan dari kantong pribadi Presiden Prabowo.

Pemberian jam tangan mewah itu dilakukan saat para pemain Timnas Indonesia mengunjungi kediaman Presiden Prabowo di Jalan Kertanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (6/6).

Kunjungan dilakukan setelah Timnas Indonesia menang 1-0 melawan Tiongkok dalam laga Kualifikasi Piala Dunia 2026, di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Senayan, Jakarta, pada Kamis (5/6) malam.

“Pasti lho (uang pribadi),” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6).

Politikus Partai Gerindra itu menampik isu bahwa hadiah jam tangan bermerk Rolex dengan kisaran harga Rp 181 juta hingga termahal Rp 300 juta itu dibiayai oleh negara. “Nggak ada (uang negara),” ucap Prasetyo.

Prasetyo menyatakan, hadiah itu merupakan bentuk apresiasi pribadi Kepala Negara kepada para pemain Timnas Indonesia.

Ia berharap, apresiasi itu mampu menambah semangat para pemain Timnas Indonesia untuk bisa lolos ke putaran final Piala Dunia 2026.

“Kita berharap timnas main dengan penuh semangat juang,” pungkasnya. (*)

Sumber: JP Group

Artikel Hadiah Jam Tangan Rolex Seharga Ratusan Juta Rupiah untuk Pemain Timnas Indonesia Dipastikan Berasal dari Kantong Pribadi Prabowo pertama kali tampil pada News.

Tidak Terbukti Curi Data Jet KF-21, Kejaksaan Korsel Gugurkan Kasus 5 WNI, Kini Dipulangkan

0
Prototipe 1 jet tempur KF-21 (Yonhap)

batampos – Lima orang teknisi PT Dirgantara Indonesia (PTDI) yang sempat diduga terlibat dalam kasus pengambilan data sensitif Program kerja sama pesawat jet tempur KF-X/IF-X (KF-21) di Korea Selatan (Korsel) akhirnya dipulangkan ke Tanah Air. Mereka dipulangkan setelah Kejaksaan Korea Selatan menggugurkan tuntutan terhadap kelimanya.

“Repatriasi dari Korea Selatan ke Indonesia dilakukan pada 4 Juni,” ujar Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Judha Nugraha di Jakarta, Senin (9/6).

Sejak tudingan spionase pada Januari 2024 lalu, kelimanya telah menjalani proses investigasi intensif oleh pihak Kepolisian dan Kejaksaan Korea Selatan. Berbagai langkah dan upaya dilakukan oleh Pemerintah Indonesia terkait kasus tersebut.

Menurut Judha, sejak awal kasus KBRI Seoul telah memberikan pendampingan kekonsuleran pada setiap tahapan hukum dan pemeriksaan. Pendampingan hukum juga diberikan melalui penyediaan jasa pengacara oleh PT DI.

Selain itu, PTDI juga memberikan dukungan dari sisi kemanusiaan selama proses berlangsung. Pemenuhan kebutuhan dasar para engineer terus dipenuhi dan disediakan, mulai dari adanya psikolog dan kehadiran perwakilan dari PTDI sebagai bentuk kepedulian.

Hingga akhirnya, pada 29 Mei 2025, setelah melakukan pemeriksaan dan mereview berbagai keterangan yang didapat saat investigasi, Kejaksaan Korea Selatan menetapkan bahwa secara substansi, tuntutan terhadap kelima teknisi tersebut digugurkan. Sehingga, kasus tidak dilanjutkan ke persidangan.

“Kejaksaan tidak menemukan adanya tindakan melawan hukum terhadap peraturan perundangan terkait, dan untuk itu memutuskan tidak melanjutkan kasus ke tahap peradilan,” jelasnya.

Saat ini, lanjut dia, kelima teknisi PT DI tersebut telah berada di Indonesia dalam keadaan baik dan sehat. Kelimanya telah berkumpul kembali bersama keluarga masing-masing.

Untuk diketahui, KF-21 merupakan program pengembangan pesawat tempur Korea Selatan yang bermitra dengan Indonesia. Kerja sama ini dilakukan untuk menghasilkan pesawat tempur multi peran tingkat lanjut bagi Angkatan Udara Korea dan Angkatan Udara Indonesia.

Kasus ini cukup menyita perhatian di tahun lalu. Yonhap News Agency, saat itu, menyebut ada WNI yang diduga diam-diam menyimpan data-data pengembangan KF-21 di USB flash disk. WNI tersebut merupakan insinyur yang dikirim dari Indonesia untuk bekerja di fasilitas Korea Aerospace Industries (KAI). Atas dugaan tersebut, Badan senjata Korea Selatan meminta polisi menyelidiki dugaan kebocoran teknologi jet tempur yang diduga dilakukan insinyur WNI ini.

Bahkan, pada 15 Maret 2024, Reuters melaporkan, bahwa Polisi Korea Selatan telah menggerebek kantor pusat Korea Aerospace Industries (KAI) buntut dugaan pencurian data pengembangan proyek jet tempur KF-21 ini. Sejumlah insinyur Indonesia dituduh terlibat kasus pencurian data ini dan melanggar Undang-Undang Program Akuisisi Pertahanan Korea Selatan.

Saat itu, DAPA, Badan Intelijen Nasional dan Komando Kontra Intelijen Pertahanan Korea Selatan menyampaikan, bahwa perangkat USB yang coba diselundupkan oleh tersangka awal berisi antara 4.000 dan 6.600 file data. Data USB tersebut juga diduga berisi program pemodelan 3D untuk jet tempur KF-21, sebuah teknologi inti. (*)

Sumber: JP Group

Artikel Tidak Terbukti Curi Data Jet KF-21, Kejaksaan Korsel Gugurkan Kasus 5 WNI, Kini Dipulangkan pertama kali tampil pada News.

Kemenag Tegaskan Tidak Ada Pungutan Biaya soal Isu Safari Wukuf Berbayar

0
Jemaah haji lansia dan risiko tinggi yang disiapkan untuk melaksanakan safari wukuf. (MCH 2025)

batampos – Kementerian Agama (Kemenag) meluruskan kabar yang beredar di masyarakat terkait dugaan adanya pungutan biaya dalam program safari wukuf khusus lansia.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, menegaskan bahwa seluruh layanan safari wukuf yang diselenggarakan pemerintah tidak memungut biaya sepeser pun dari para jemaah.

“Safari wukuf ini program yang sudah lama. Kita tidak memungut biaya apapun dari pasien ataupun dari jemaah safari wukuf itu,” kata Hilman saat ditemui di hotel transit untuk safari wukuf, Makkah, Minggu (10/6).

Hilman mengatakan, ada dua penyelenggara safari wukuf. Yakni, safari wukuf yang diselenggarakan oleh Kemenag, dan oleh Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI). Namun, dia menegaskan bahwa kedua penyelenggara itu sama sekali tidak menarik biaya alias gratis.

Hilman menyebut, dugaan adanya pungutan kemungkinan berasal dari hubungan personal antara jemaah dengan pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji (KBIH).

Dalam beberapa kasus, sejumlah jemaah mungkin melakukan komunikasi pribadi dengan pembimbingnya untuk keperluan tertentu, seperti penggunaan kursi roda saat umrah wajib atau sunnah.

“Kalau kami cermati itu sebetulnya hubungan antara jemaah dengan KBIH ataupun para pembimbingnya, dan itu konteksnya tidak dalam safari wukuf,” ujarnya.

Ada dugaan, jemaah yang sudah membayar ke pembimbing di KBIH itu ternyata masuk dalam peserta safari wukuf. Sehingga ada laporan, bahwa jemaah tersebut mengeluarkan uang agar masuk safari wukuf. Padahal, sejak awal dia memang peserta safari wukuf.

Lebih lanjut Hilman menjelaskan, menyewa kursi roda dengan membayar secara langsung memang ada. Tetapi, itu saat di kawasan Masjidil Haram. Misalnya untuk tawaf atau sai. “Tapi untuk safari wukuf, pemerintah, Kementerian Agama, maupun petugas tidak memungut biaya apapun,” tegasnya.

Diberangkatkan dengan 16 Bus

Menurut Kasi PKP2JH Daker Makkah, Susilowati, sebanyak 2.032 jemaah mendaftar untuk mengikuti program safari wukuf pada Kamis, 5 Juni 2025. Namun, karena keterbatasan kapasitas dan hasil seleksi medis, hanya 500 jemaah yang akhirnya bisa diberangkatkan menggunakan 16 bus khusus.

Dari jumlah pendaftar, 18 jemaah batal berangkat karena kondisi fisik tidak memungkinkan, empat dirujuk ke rumah sakit Arab Saudi, dan dua jemaah meninggal dunia sebelum sempat diberangkatkan.

Safari wukuf dilakukan dengan membawa jemaah ke Arafah menjelang waktu wukuf, membiarkan mereka tetap berada di dalam bus selama prosesi wukuf berlangsung, dan setelahnya langsung diarahkan ke Mina tanpa turun di Muzdalifah (mekanisme murur).

“Kami membawa jemaah dari hotel, dan kita akan mengembalikan ke hotelnya masing-masing. Tanpa biaya,” jelasnya.

Editor: PARNA

Sumber: JP Group

Artikel Kemenag Tegaskan Tidak Ada Pungutan Biaya soal Isu Safari Wukuf Berbayar pertama kali tampil pada News.

Pemko Batam Gencar Tertibkan Ratusan Reklame Ilegal, Mengapa Baru Sekarang?

0
Penertiban reklame di simpang Franki Batam Center, Jumat (20/5). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Pemerintah Kota (Pemko) Batam tengah gencar menertibkan papan reklame yang tidak berizin dan dianggap merusak estetika kota. Penertiban yang dimulai sejak awal Juni ini dilakukan setelah tercapainya kesepakatan antara Pemko Batam dan BP Batam mengenai masterplan tata ruang dan pengelolaan reklame.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid, Minggu (8/6), mengatakan penertiban ini sejatinya sudah lama direncanakan. Namun, karena tidak adanya kesepahaman antara dua lembaga pemerintahan—Pemko dan BP Batam—langkah tersebut belum dapat dilakukan secara terpadu.

“Sekarang sudah satu komando, baik Pak Wali maupun Bu Wakil (merangkap jabatan Kepala dan Wakil Kepala BP Batam). Maka kita sepakati masterplan-nya,” katanya.

Sebelumnya masterplan penataan reklame tidak pernah benar-benar dibahas bersama. Kini, dengan terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam No 50, kesepakatan tata ruang sudah menjadi acuan bersama yang dapat diimplementasikan.

Menurut Jefridin, pengelolaan reklame ini melibatkan pembagian kewenangan yang cukup kompleks. Tata ruang merupakan urusan Pemko Batam, sementara sewa pemanfaatan lahan, khususnya lahan milik BP Batam, merupakan kewenangan otorita. Adapun izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang dulu disebut Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tetap berada di ranah Pemko, tepatnya di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR).

“Semua proses izinnya sekarang satu pintu di DPM-PTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Pemko Batam,” ujar dia.

Penertiban ini, lanjutnya, merupakan bagian dari visi pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad-Li Claudia Chandra, untuk menjadikan Batam sebagai kota yang tertata dan estetis. Reklame yang amburadul dinilai menjadi salah satu penyumbang kekacauan visual di ruang publik.

Jefridin yang ditunjuk sebagai Ketua Tim Task Force penertiban reklame menambahkan, masa sosialisasi telah dimulai sejak 2 Juni hingga 30 Juni. Dalam rentang waktu ini, para pengusaha reklame diminta untuk membongkar sendiri papan reklame yang tidak berizin.

“Hingga 2 Juni kemarin, sudah ada 68 reklame yang dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya. Kita harap tren ini terus berlanjut hingga akhir bulan,” katanya.

Setelah tenggat waktu 30 Juni, Pemko Batam akan turun tangan langsung menertibkan reklame ilegal yang masih berdiri. Reklame yang dibongkar oleh pemerintah akan disita dan dijadikan aset daerah yang selanjutnya akan dilelang.

Ia mengatakan, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengidentifikasi adanya 681 papan reklame tanpa izin di Batam. Semuanya akan menjadi target penertiban selama periode ini. Sementara untuk kerugian negara tidak disebut.

“Kalau ditertibkan sebelum 30 Juni, silakan ambil sendiri asetnya. Tapi setelah itu, kalau pemerintah yang bongkar, maka itu akan jadi barang sitaan negara,” katanya.

Untuk dapat kembali memasang reklame, para pengusaha harus memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya adalah izin pemanfaatan lahan sesuai dengan kepemilikan aset, baik dari Pemko maupun BP Batam, dan mengurus PBG sebagai izin teknis bangunan.

Lalu, ada tiga aspek utama yang menjadi perhatian dalam penataan reklame oleh pemerintah setempat: keamanan konstruksi, estetika kota, dan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Struktur reklame harus kokoh dan tidak membahayakan. Estetikanya juga harus seragam, baik ukuran maupun jenisnya sesuai dengan lokasi. Dan tentu saja, dari sisi fiskal harus menyumbang PAD agar bisa membantu membangun kota ini,” ujar Jefridin. (*)

Reporter: Arjuna

Artikel Pemko Batam Gencar Tertibkan Ratusan Reklame Ilegal, Mengapa Baru Sekarang? pertama kali tampil pada Metropolis.

Walhi Minta Semua Izin Tambang di Raja Ampat Dicabut

0
Ilustrasi pertambangan.(Dok.JawaPos.com)

batampos – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) merespon keputusan pemerintah mencabut IUP empat perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Raja Ampat. Direktur Eksekutif Nasional Walhi Zenzi Suhadi mengatakan dari empat perusahaan yang dicabut izinnya itu, sudah melakukan eksploitasi. Sehingga sudah ada lahan hutan yang terbuka akibat penambangan.

Dia menyorot masih ada perusahaan tambang nikel di Raja Ampat yang belum dicabut izinnya. Yaitu PT Gag Nikel (GN) anak usaha dari BUMN Aneka Tambang. “Semua izin tambang di Raja Ampat harus dicabut. Serta aktivitas tambang dihentikan permanen,” katanya saat dihubungi kemarin (10/6).

Zenzi mengatakan seluruh izin tambang nikel di Raja Ampat harus dicabut, karena bertentangan dengan UU Pengelolaan Pesisir dan Pulau Kecil dan UU Lingkungan Hidup. Sesuai dengan paparan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) perusahaan tambang nikel di Raja Ampat memang beroperasi di pulau-pulau kecil. Apalagi Raja Ampat sendiri berupa gugusan pulau-pulau kecil.

Misalnya PT Gag Nikel beroperasi di Pulau Gag dengan luas area tambang 187 hektar lebih. Kemudian PT Anugerah Surya Pratama (ASP) menggali di Pulau Manuran seluas 109 hektar. Lalu PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) juga menambang di Pulau Manuran dengan luasan 89 hektar.

Dari foto-foto yang didapat tim KLH di lapangan, usaha tambang dari ketiga perusahaan itu sudah membabat hutan. Terlihat area tambang terbuka begitu saja. Zenzi mengatakan ketika IUP dicabut, maka pemulihan hutan harus dilakukan.

Hutan harus tertutup seperti sebelumnya. “Pemulihan harus dibebankan ke perusahaan,” katanya. Dia menegaskan sengkarut perizinan tambang nikel di Raja Ampat harus ditelisik lebih dalam. Kenapa izin sampai bisa keluar, di area konservasi hutan. Kemudian juga penerbitan izin dilakukan oleh Menteri.

Seperti diketahui empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat yang dicabut izinnya adalah PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Nurham, PT Kawei Sejahtera Mining (ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa. Tidak ada nama PT Gag Nikel dalam daftar empat perusahaan yang dicabut izinnya. Padahal di dalam paparan KLH sebelumnya, PT Gag Nikel ikut dalam pengawasan. Dari foto yang didapat KLH, hutan jadi gundul akibat penambangan PT Gag Nikel cukup luas. (*)

Sumber: JP Group

 

Artikel Walhi Minta Semua Izin Tambang di Raja Ampat Dicabut pertama kali tampil pada News.

Misteri Mayat Membusuk di Tiawangkang Terungkap, Kapolsek: Bukan Pembunuhan, tapi Kecelakaan Tragis

0

batampos  – Polsek Sagulung resmi mengungkap kasus penemuan mayat pria di Jalan Kampung Tua Tiawangkang, Barelang, Kota Batam yang sempat menghebohkan warga pada Kamis (7/3) lalu. Hasil otopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri menunjukkan korban meninggal bukan karena tindak pidana, melainkan murni akibat kecelakaan.

Kapolsek Sagulung Iptu Rohandi Tambunan melalui Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris menyampaikan, hasil otopsi telah disampaikan kepada keluarga korban. Dalam pertemuan yang melibatkan istri dan keluarga almarhum Tatap Limbong (32), tim forensik menjelaskan penyebab kematian adalah traumatik akibat benturan keras dan tidak adanya pertolongan cepat.

“Dari hasil otopsi, korban mengalami kecelakaan dan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. Keluarga menerima hasil ini dan telah mencabut laporan yang sebelumnya dibuat,” kata Aris, Selasa (10/6).

Dengan pencabutan laporan tersebut, pihak keluarga juga telah mengambil kembali seluruh barang milik korban yang sebelumnya diamankan sebagai barang bukti, di antaranya sepeda motor Honda Vario BP 3316 CR, dompet, serta dokumen usaha milik Tatap.

Meski laporan telah dicabut, Polsek Sagulung akan tetap melanjutkan proses administrasi hukum berupa gelar perkara di Polresta Barelang. Dari gelar perkara tersebut akan diterbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sebagai bentuk transparansi kepada pihak keluarga.

“SP2HP ini adalah wujud akuntabilitas kami kepada pelapor. Meski demikian, jika di kemudian hari ada bukti baru, kasus ini bisa dibuka kembali,” tambah Aris.

Tatap Limbong sebelumnya ditemukan dalam kondisi membusuk di pinggir jalan masuk Tiawangkang. Warga setempat mencium bau tidak sedap saat mencari kayu di hutan sekitar lokasi. Setelah dievakuasi bersama tim Basarnas, jenazah korban dibawa ke RS Bhayangkara untuk pemeriksaan lebih lanjut yang kini telah menjawab teka-teki penyebab kematiannya. (*)

Reporter: Eusebius Sara 

Artikel Misteri Mayat Membusuk di Tiawangkang Terungkap, Kapolsek: Bukan Pembunuhan, tapi Kecelakaan Tragis pertama kali tampil pada Metropolis.