Jumat, 3 April 2026
Beranda blog Halaman 1485

 Puan Dorong Pemerintah Lakukan Deteksi Dini untuk Cegah Penyebaran Virus Covid-19

0
Ketua DPR RI Puan Maharani. (Istimewa).

batampos – Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengomentari lonjakan kasus Covid-19 yang belakangan ini menimpa Indonesia. Lonjakan peningkatan Covid-19 di dalam negeri menyusul meningkatnya angka positif di beberapa negara di Asia Tenggara, termasuk Thailand, Malaysia, Singapura, dan Hong Kong.

Ia menekankan, kenaikan kasus ini harus diwaspadai oleh Pemerintah dengan mengambil langkah terukur demi melindungi masyarakat, apalagi tren kasus Covid-19 di Indonesia dilaporkan juga meningkat.

“Peningkatan kasus Covid-19 yang terjadi di kawasan Asia jelas tidak bisa dianggap enteng. Pemerintah harus memiliki sense of urgency yang tinggi dan tidak boleh lengah,” kata Puan Maharani kepada wartawan, Rabu (4/6).

Puan juga mengingatkan, Pemerintah untuk memastikan ketahanan kesehatan nasional menyusul adanya peningkatan kasus Covid-19 belakangan ini.

“Selain melakukan langkah-langkah antisipasi, Pemerintah perlu memastikan Indonesia memiliki ketahanan kesehatan yang kuat. Sehingga saat terjadi skenario terburuk, kita sudah siap dan bisa mengatasinya,” tutur Puan.

Ketua DPP PDIP itu menegaskan, meningkatnya kasus Covid-19 penting bagi pemerintah untuk memperkuat sistem deteksi dini dan sistem kesehatan Tanah Air.

“Tentunya Pemerintah harus meningkatkan kapasitas testing dan pelacakan, memastikan distribusi vaksin booster yang memadai, serta menguatkan edukasi dan komunikasi publik secara konsisten dan transparan,” ucap Puan.

Menurutnya, Pemerintah bisa kembali screening kesehatan yang ketat di seluruh bandara internasional, terutama bagi penumpang dari negara-negara dengan peningkatan kasus Covid-19. Menurutnya, deteksi dini merupakan kunci utama mencegah penyebaran virus lebih luas.

“Kita tidak boleh hanya mengandalkan imbauan atau protokol yang longgar. Pemeriksaan kesehatan dan pelacakan kontak yang ketat di pintu masuk negara harus dijalankan secara konsisten,” pungkasnya.

Artikel  Puan Dorong Pemerintah Lakukan Deteksi Dini untuk Cegah Penyebaran Virus Covid-19 pertama kali tampil pada News.

Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Lolos dari Hukuman Mati, JPU Banding

0
Suasana ruang sidang PN Batam saat dimulainya sidang pembacaan putusan terhadap Kompol Satria Nanda, mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang. Foto. Yashinta/ Batam Pos

batampos – Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda, berhasil lolos dari jerat hukuman mati, setelah majelis hakim menjatuhkan vonis yang lebih ringan dalam persidangan kasus narkoba yang menjeratnya. Hakim memutuskan vonis seumur hidup atas kasus tersebut.

Putusan tersebut mengejutkan banyak pihak, mengingat tuntutan jaksa sebelumnya adalah hukuman mati atas perannya dalam pemufakatan jahat, yang menyelewengkan barang bukti narkoba.

Baca Juga: Sidang Vonis 6 Eks Satresnarkoba Polresta Barelang Dimulai, Satria Nanda yang Pertama

Vonis ini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat dan pengamat hukum. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas putusan itu.

Kasus ini menyita perhatian publik, mengingat terdakwa pernah menjabat posisi strategis di kepolisian yang semestinya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkoba.

Banyak pihak menantikan hasil banding tersebut, sekaligus berharap agar penegakan hukum tidak tebang pilih, terlebih jika pelakunya berasal dari institusi penegak hukum itu sendiri. (*)

Reporter: Fiska Juanda

Artikel Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Lolos dari Hukuman Mati, JPU Banding pertama kali tampil pada Metropolis.

BP Batam Rancang Simplifikasi Perizinan

0
batampos – BP Batam mulai merancang langkah konkret untuk menyederhanakan perizinan usaha di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam. Upaya ini ialah bagian dari strategi mengejar target pertumbuhan ekonomi daerah hingga 10 persen, lebih tinggi dari proyeksi nasional sebesar 8 persen pada 2029.

Sebagai langkah awal, BP Batam melalui tiga deputi utama mengundang para pelaku usaha dan investor untuk berdiskusi serta memberikan masukan terhadap skema simplifikasi perizinan. Pertemuan ini digelar pada Selasa (3/6) di Ruang Balairungsari BP Batam.

Tiga deputi yang memimpin jalannya diskusi adalah Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan, Djemy Fary Francis; Deputi Bidang Infrastruktur, Mouris Limanto; dan Deputi Bidang Kebijakan Strategis dan Perizinan, Sudirman Saad. Mereka memaparkan rencana penyederhanaan birokrasi perizinan sekaligus mendengar aspirasi para pelaku industri.

Fary menjelaskan, upaya simplifikasi ini merupakan bagian dari misi besar untuk menciptakan iklim investasi yang inklusif dan mendorong percepatan ekonomi Batam.

“Kami safari ke kawasan industri untuk memetakan persoalan investasi dan merancang solusi. Ini semua untuk menjaga target pertumbuhan yang sudah dicanangkan Presiden,” ujarnya.

Beberapa langkah strategis yang sedang dirancang BP Batam antara lain adalah penghapusan kewajiban mengurus fatwa planologi dan izin pematangan lahan, yang selama ini memperlambat proses alokasi lahan. Dengan penghapusan dua tahapan tersebut, proses perizinan akan jauh lebih cepat.

“Selama ini alur perizinan lahan bisa memakan waktu sekitar 70 hari. Dengan skema baru, kami ingin mempercepat proses itu secara signifikan,” ujar Mouris.

Ia menambahkan, kajian BP Batam juga menunjukkan bahwa pematangan lahan yang tak ditindaklanjuti justru menyebabkan tanah menjadi gundul dan berkontribusi pada banjir.

Tak hanya menyederhanakan alur birokrasi, BP Batam juga merancang sistem dashboard pengaduan real time dan pelayanan terpadu satu pintu antara BP Batam dan Pemko Batam. Seluruh upaya ini ditujukan untuk memberikan kepastian, efisiensi, dan kenyamanan bagi pelaku usaha.

Simplifikasi ini dirancang bersama-sama dengan pelaku usaha. “Kami minta masukan langsung dari industri agar rencana ini tidak hanya top-down, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan di lapangan,” tambah Mouris.

Para pelaku usaha merespons positif rencana BP Batam tersebut. Mereka berharap agar kebijakan ini benar-benar bisa diimplementasikan dan tak berhenti di atas kertas. Salah satunya adalah Ketua DPD REI Khusus Batam, Robinson Tan.

Menurut Robinson, rencana BP Batam menarik dan berani, terutama dalam hal upaya menarik kembali sejumlah perizinan yang masih berada di kementerian/lembaga pusat ke otoritas lokal.

“Kami pengusaha sangat mendukung. Yang penting adalah kepastian waktu dalam proses perizinan. Itu yang kami butuhkan,” katanya.

Ia juga menekankan dukungan penuh dari pemerintah dalam mengawal pelaksanaan kebijakan ini. “Industri properti dan sektor lainnya merupakan penyokong utama pertumbuhan ekonomi Batam. Maka perizinan yang simpel dan cepat adalah kunci,” tambah dia. (*)

Reporter: Arjuna

Artikel BP Batam Rancang Simplifikasi Perizinan pertama kali tampil pada Metropolis.

Ada 5 Jenderal Purnawirawan TNI yang Usulkan Pemakzulan Gibran dari Jabatan Wapres, Termasuk Eks Menteri Era Jokowi

0
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (Istimewa)

batampos – Sebanyak lima jenderal purnawirawan TNI, yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI menandatangani surat pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden (Wapres) RI. Dalam surat itu, mereka mengusulkan Gibran dicopot dari jabatan Wapres RI.

Kelima jenderal purnawirawan TNI itu di antaranya, Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, dan Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno. Dari kelima jenderal purnawirawan TNI itu, terdapat mantan Menteri Agama (Menag) era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi.

Tak hanya kelima jenderal tersebut, pemakzulan Gibran dari jabatan Wapres RI juga didukung oleh ratusan jenderal purnawirawan lainnya.

Adapun, sebanyak 103 Jenderal, 73 Laksamana, 65 Marsekal, dan 91 Kolonel purnawirawan TNI diklaim ikut menandatangani pemakzulan Gibran.

Surat usulan pemakzulan Gibran dari jabatan Wapres RI telah diterima DPR RI, pada Senin (2/6). Hal itu dibenarkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar.

“Benar, kami sudah terima,” kata Indra, Selasa (3/6).

Indra menyampaikan, hingga saat ini belum ada tanggapan dari Pimpinan DPR atas surat tersebut. Mengingat saat ini, para wakil rakyat di Parlemen tengah memasuki masa reses.

“Sekarang DPR ini sedang reses,” ujar Indra.

Surat Forum Purnawirawan Prajurit TNI itu ditujukan kepada Ketua MPR RI Ahmad Muzani dan Ketua DPR RI Puan Maharani. Dalam surat itu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mendukung MPR RI segera memproses pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Alasan mereka mendorong pemakzulan Gibran sebagai Wapres, karena disebut telah melanggar pelanggaran prinsip hukum, etika publik dan konflik kepentingan. Putra sulung Joko Widodo itu memperoleh tiket pencalonan melalui perubahan batas usia capres-cawapres dalam Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023.

Proses tersebut dinilai telah melanggar UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, dinyatakan tidak sah atau cacat hukum. Karena Ketua Hakim MK yang memutuskan perkara, yakni Anwar Usman, adalah paman dari Gibran Rakabuming Raka dan telah dijatuhkan melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim.

“Dengan demikian, terbukti bahwa keputusan tersebut menunjukkan tidak independen karena adanya intervensi melalui relasi keluarga langsung (paman-keponakan) antara Ketua MK Anwar Usman dengan Gibran Rakabuming Raka. Hal ini bertentangan dengan prinsip imparsialitas lembaga peradilan dan asas fair trial dalam hukum tata negara,” bunyi isi surat tersebut. (*)

Sumber: JP Group

Artikel Ada 5 Jenderal Purnawirawan TNI yang Usulkan Pemakzulan Gibran dari Jabatan Wapres, Termasuk Eks Menteri Era Jokowi pertama kali tampil pada News.

Bebas Pungli, Amsakar Perketat SPMB 2025

0
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. Foto. Cecep Mulyana/ Batam Pos

batampos – Pemerintah Kota (Pemko) Batam menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, tak ingin proses penerimaan murid baru dicederai oleh praktik tidak sehat seperti pungutan liar (pungli). Hal itu disampaikannya saat membuka Sosialisasi SPMB SDN dan SMPN Kota Batam di Kantor Wali Kota, Rabu (4/6).

“Sudah ditegaskan batas maksimum jumlah siswa per rombongan belajar, yakni 40 siswa untuk SD dan 45 siswa untuk SMP. Jangan coba-coba melebihi kuota yang telah ditetapkan,” katanya.

Ia juga menyampaikan pelarangan keras terhadap praktik pungli dalam bentuk apa pun selama proses penerimaan murid berlangsung. “Saya tidak mau dengar ada pungli,” tambahnya.

Dia meminta agar seluruh jajaran pendidikan meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan SPMB dan menindak tegas oknum yang berpotensi menyalahgunakan kewenangan.

Bagi peserta didik yang tidak tertampung di sekolah negeri, Pemko Batam menyediakan jalur alternatif bagi warga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pemko akan memberikan bantuan pendidikan sebesar Rp300 ribu untuk siswa SD dan Rp400 ribu untuk siswa SMP.

“Saya tidak ingin mendengar lagi ada anak-anak Batam yang tidak bersekolah pada usia wajib belajar,” ujar Amsakar.

Ia juga menyoroti praktik sekolah swasta yang masih menahan siswa mengikuti ujian akibat tunggakan SPP. Ia menilai hal tersebut sebagai bentuk pelanggaran hak atas pendidikan.

“Ini tidak boleh terjadi. Pendidikan adalah hak semua anak,” katanya.

Amsakar pun mengecam penyelenggaraan acara perpisahan sekolah yang digelar secara mewah di hotel atau tempat mahal. Ia meminta agar kegiatan semacam itu dihentikan demi menciptakan pendidikan yang sederhana dan berorientasi pada esensi.

“Saya tidak mau dengar lagi ada acara perpisahan mewah,” ujarnya.

Ia mengajak semua pihak bekerja sama menjaga marwah dunia pendidikan di Batam agar tetap bersih, transparan, dan inklusif. Menurutnya, pendidikan yang baik hanya bisa terwujud jika semua elemen berkomitmen menjalankan prinsip-prinsip integritas.

Kepala BP Batam itu juga turut mengapresiasi peran para tenaga pendidik, kepala sekolah, dan komite yang telah mendukung berbagai kebijakan pendidikan. Kebijakan Pemko ke depan akan memberikan porsi besar pada pembangunan sumber daya manusia.

“Kami memberikan tumpuan besar pada SDM. Para kepala sekolah sangat berkontribusi dalam peningkatan indeks pembangunan manusia,” ujar dia.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Batam, Qurniadi, menyampaikan SPMB tingkat SDN jalur afirmasi dan disabilitas dilaksanakan pada 2-10 Juni, dan pendaftaran ulang dilakukan 17-19 Juni. Jalur domisili dan mutasi dibuka pada 11-15 Juni dengan pendaftaran ulang di tanggal yang sama.

“Untuk tingkat SDN total ada 145 sekolah dengan jumlah rombongan belajar sebanyak 419. Total daya tampung mencapai 15.636 siswa baru,” katanya.

Untuk tingkat SMPN, jalur afirmasi dan prestasi dilaksanakan pada 16-22 Juni dengan pendaftaran ulang 2-4 Juli. Jalur domisili dan mutasi dibuka pada 23-30 Juni, juga dengan pendaftaran ulang di 2-4 Juli.

“Total ada 65 SMPN dengan 376 rombongan belajar dan daya tampung sebanyak 16.566 siswa,” katanya. (*)

Reporter: Arjuna

Artikel Bebas Pungli, Amsakar Perketat SPMB 2025 pertama kali tampil pada Metropolis.

Manfaat Kulit Jeruk di Kebun, Usir Hama hingga Suburkan Tanaman

0
Ilustrasi kulit jeruk. (Freepik)

batampos – Kulit jeruk banyak manfaatnya untuk kebun Anda. Selain ramah lingkungan, kulit jeruk juga kaya nutrisi.

Kulit jeruk kaya akan nutrisi yang bermanfaat untuk menyuburkan tanaman di kebun Anda, mengendalikan hama hingga mengurangi bau tak sedap.

Menurut Anna Ohler, pendiri Bright Lane Gardens, kulit jeruk mengandung nitrogen dan kalium yang penting untuk pertumbuhan tanaman.

Baca juga: 7 Rahasia Cantik Alami dengan Jeruk Nipis, Bikin Kulit Wajah Glowing

Justine Reichman dari NextGen Purpose juga menyebutkan bahwa minyak jeruk sangat efektif sebagai pengusir serangga alami.

Dengan memahami cara menggunakan kulit jeruk, Anda dapat mengelola limbah dapur secara berkelanjutan sekaligus menjaga kebun tetap sehat, bebas hama, dan lebih produktif tanpa bahan kimia berbahaya.

Berikut 5 cara menggunakan kulit jeruk di kebun untuk menyuburkan tanaman dan mengusir hama dilansir dari laman Thespruce:

1. Sebagai Pupuk Kompos Alami

Kulit jeruk kaya akan nitrogen dan kalium yang penting untuk kesuburan tanah. Cincang halus sebelum dimasukkan ke tumpukan kompos agar lebih cepat terurai.

Hindari penggunaannya dalam kompos cacing karena kandungan asamnya bisa membahayakan cacing. Campur rata dengan bahan hijau dan coklat lainnya untuk menjaga keseimbangan nutrisi.

Baca juga: Nasi Dingin Lebih Aman untuk Penderita Diabetes, Ini 5 Manfaatnya

2. Pengusir Serangga Alami

Minyak esensial dalam kulit jeruk, terutama limonene, mengganggu sistem saraf serangga. Taburkan kulit jeruk kering di sekitar tanaman untuk mengusir semut, kutu daun, dan nyamuk.

Aroma jeruk yang kuat membuat serangga enggan mendekat tanpa perlu insektisida sintetis. Ganti kulit secara rutin agar efek pengusiran tetap optimal.

3. Desinfektan Organik untuk Peralatan Kebun

Kulit jeruk mengandung flavonoid dan asam sitrat yang bersifat antimikroba. Gosokkan kulit langsung ke alat berkebun untuk membersihkan jamur dan bakteri.

Bisa juga direndam dalam cuka selama seminggu untuk membuat cairan pembersih alami. Aman digunakan pada nampan semai, sarung tangan, atau kaleng penyiram.

4. Mengurangi Bau Tak Sedap di Taman

Kulit jeruk segar menyerap bau dari tumpukan pupuk kandang atau limbah organik. Taburkan kulit di sekitar area yang berbau atau masukkan ke dalam kantong kain.

Parutan kulit akan mengeluarkan lebih banyak minyak, memperkuat aroma segarnya. Ganti setiap beberapa hari agar tetap efektif menyerap bau.

5. Pengusir Kucing dari Kebun

Baca juga: Kurangi Risiko Demensia, Berkebun Cocok untuk Kegiatan di Masa Pensiun

Aroma jeruk yang menyengat tidak disukai oleh kucing. Sebar kulit jeruk di sekitar bedengan atau area yang sering dijadikan tempat buang air.

Efeknya tidak selalu konsistcara alami usir hama tanamanen, tetapi cukup efektif untuk mengurangi kehadiran kucing liar. Untuk hasil maksimal, kombinasikan dengan penghalang fisik seperti pagar rendah.

Menggunakan kulit jeruk di kebun adalah solusi cerdas yang murah, alami, dan berkelanjutan. Mulailah dengan jumlah kecil, dan rasakan sendiri manfaatnya untuk tanaman Anda dari kesuburan tanah hingga bebas dari gangguan hama. (*)

Sumber: Jpgroup

Artikel Manfaat Kulit Jeruk di Kebun, Usir Hama hingga Suburkan Tanaman pertama kali tampil pada Lifestyle.

Komisi VIII DPR Dorong Revisi UU PIUH Terkait Ribuan Calon Jamaah Haji Gagal Berangkat Imbas Tak Terbit Visa Furoda

0
Ilustrasi jamaah haji di Tanah Suci. (Dokumentasi JawaPos.com)

batampos – Ribuan calon jamaah haji furoda Indonesia harus mengalami gagal berangkat ke tanah suci usai Kerajaan Arab Saudi memastikan tidak menerbitkan visa haji furoda untuk musim haji 2025 M/1446 H. Keputusan Pemerintah Arab Saudi yang tidak menerbitkan visa haji furoda memicu kekisruhan di Tanah Air.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq, mendorong persoalan mekanisme haji furoda semakin diperjelas dalam UU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) demi memperkuat perlindungan. Sebab, selain jamaah haji furoda yang berbiaya tinggi, antara Rp 300 juta hingga Rp 1 miliar tidak bisa berangkat tahun ini, travel swasta juga mengalami kerugian besar.

“Revisi UU PIHU atau UU Haji memang diperlukan untuk mengatur secara rinci mengenai haji furoda,” kata Maman kepada wartawan, Rabu (4/6).

Ia menduga, penyebab tidak terbitnya visa haji furoda. Pertama, Pemerintah Arab Saudi tidak menerbitkan visa mujamalah atau tanpa antrean. Kedua, adanya reformasi digital dan penataan penyelenggaraan haji. Ketiga, keterbatasan kuota dan hak prerogatif kerajaan Saudi.

“Karena itu hak prerogatif Saudi, kita tidak bisa melakukan negosiasi,” ujar Maman.

Ia menyebut, revisi UU Haji akan memberi ruang bagi pengaturan furoda, terutama terkait hak jamaah dan keselamatannya.

Mengingat, setiap tahunnya jamaah haji Indonesia yang berangkat dengan visa haji furoda cukup banyak, sekitar 3.000-5.000 jamaah.

Legislator Fraksi PKB itu juga menyoroti perusahaan travel yang belum satu suara mengenai pengembalian dana atau refund bagi calon haji furoda yang gagal berangkat. Ia mendesak pihak travel haji dan umroh untuk melakukan komunikasi dan transparansi keuangan kepada jamaah.

“Jangan sampai jamaah yang sudah kecewa tidak jadi berangkat beribadah Haji, malah dirugikan lagi karena uangnya hilang,” pungkasnya. (*)

Sumber: JP Group

Artikel Komisi VIII DPR Dorong Revisi UU PIUH Terkait Ribuan Calon Jamaah Haji Gagal Berangkat Imbas Tak Terbit Visa Furoda pertama kali tampil pada News.

Minim U-Turn di Jalan Diponegoro, Warga Seitemiang Nekat Lawan Arus

0
Pengendara motor melawan arus di jalan Raya Pangeran Diponegoro, tepatnya di kawasan Seitemiang demi mempersingkat jarak tempuh, meskipun hal tersebut sangat berisiko bagi keselamatan. Foto. Eusebius Sara/ Batam Posurn

batampos – Jalan Raya Pangeran Diponegoro, tepatnya di kawasan Seitemiang, Batam, menjadi sorotan lantaran minimnya fasilitas putar balik atau U-Turn. Akibatnya, banyak pengendara motor terpaksa melawan arus demi mempersingkat jarak tempuh, meskipun hal tersebut sangat berisiko bagi keselamatan.

Salah satu titik krusial berada di pertigaan Jalan Ahmad Dahlan, Seitemiang. Pengendara yang hendak menuju arah Simpang Basecamp harus memutar jauh hingga ke kawasan hutan Mata Kucing karena hanya di sanalah U-Turn terdekat tersedia. Tak heran jika banyak pemotor memilih jalur berlawanan arah menuju Simpang Tobing sebagai solusi cepat meski membahayakan.

“Tiap pagi memang saya harus lawan arus karena buru-buru antar anak ke sekolah. Kalau ke Mata Kucing dulu, itu makan waktu,” keluh Anggriani, warga Seitemiang, yang mengaku tak punya pilihan lain demi efisiensi waktu.

Hal serupa dialami Iwan, warga Perumahan Permata Hijau. Ia juga rutin melawan arus setiap pagi untuk mengantar anak ke kawasan Sekupang. Menurutnya, U-Turn di Bundaran Basecamp terlalu jauh dan tidak efisien hanya untuk berpindah ke jalur seberangnya.

“Semenjak rampung proyek jalan dua jalur itu, kondisi jadi begini. Pemotor banyak yang nekat lawan arus karena tidak ada pilihan lain selain putar jauh,” ujarnya.

Iwan menyebut, sepanjang jalan Diponegoro dari Simpang Basecamp hingga Simpang Sei Harapan, hanya tersedia tiga U-Turn, yaitu di Simpang Tobing, hutan Mata Kucing, dan dekat Perumahan Delta, Sungai Harapan Sekupang.

Permintaan masyarakat agar pemerintah menambah U-Turn di sepanjang jalur tersebut, terutama di sekitar TPU Seitemiang atau simpang masuk Jalan Ahmad Dahlan, sudah berulang kali disampaikan. Namun hingga kini, Dinas Perhubungan Kota Batam belum mengabulkan permintaan itu.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Salim, belum lama ini menjelaskan bahwa permintaan tersebut sudah dibahas bersama Dinas Bina Marga dan Satlantas Polresta Barelang. Namun penambahan U-Turn belum dapat direalisasikan karena pertimbangan keselamatan pengendara yang lebih utama.

“Elevasi jalan Diponegoro tidak rata, ada yang lebih tinggi dan rendah. Banyak pula tikungan dan tanjakan. Kalau kita buat U-Turn di lokasi-lokasi seperti persimpangan Jalan Ahmad Dahlan atau TPU Seitemiang, risikonya tinggi karena lokasi itu berada di turunan dan median jalan yang tidak rata,” kata Salim.

Menurut Salim, menempatkan U-Turn di sembarang titik, apalagi di kawasan yang memiliki kontur jalan tidak ideal, sangat berbahaya. Ia mencontohkan potensi kecelakaan yang bisa terjadi jika kendaraan berkecepatan tinggi dari Simpang Tobing tiba-tiba bertemu dengan pengendara yang hendak menyebrang ke SPBU Seitemiang.

“Makanya kita tempatkan U-Turn agak jauh ke arah Mata Kucing agar ada ruang bagi kendaraan mengatur kecepatan dan tidak terjadi tabrakan. Kami utamakan keselamatan,” tegasnya. Namun demikian, Dishub menyatakan tetap akan mengevaluasi kondisi lapangan secara berkala jika ada potensi lokasi yang bisa dibenahi untuk penambahan U-Turn ke depannya.

Warga Seitemiang pun berharap pemerintah dapat menemukan solusi jangka panjang agar pengendara tidak terus-menerus mempertaruhkan keselamatan di jalan yang seharusnya mendukung kelancaran mobilitas harian mereka. (*)

Reporter: Eusebius Sara

Artikel Minim U-Turn di Jalan Diponegoro, Warga Seitemiang Nekat Lawan Arus pertama kali tampil pada Metropolis.

Bantu Kelancaran Proses Ibadah Haji JCH, Embarkasi Batam Salurkan Rp29,9 Miliar Living Cost

0
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Batam menyerahkan living cost kepada Jemaah Calon Haji (JCH) sebelum berangkat menuju tanah suci. f.humas kemenag kepri

batampos-Proses pemberangkatan Jemaah Calon Haji (JCH) melalui Embarkasi Batam telah tuntas pada akhir bulan Mei 2025 lalu. Bersamaan dengan itu, untuk mendukung kelancaran JCH, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) telah menyalurkan Rp29,9 miliar living cost ke 9.088 JCH.

“PPIH Embarkasi Batam telah mendistribusikan total dana living cost (uang saku) kepada 9.088 jemaah haji dengan nominal 750 Riyal Saudi (SAR) untuk tiap jemaah yang diberangkatkan melalui Asrama Haji Batam,” ujar Kepala Bidang Perbekalan PPIH Embarkasi Batam, Hamdanis, Senin (2/5) lalu.

Dijelaskannya, jumlah tersebut terdiri dari jemaah asal Kepulauan Riau (Kepri), Riau, dan Kalimantan Barat (Kalbar). Sementara jemaah dari Embarkasi Haji Antara (EHA) Jambi telah menerima living cost dari daerah asal. Lebih lanjut katanya, jika dikalkulasikan, sebanyak 6.816.000 SAR (Saudi Riyal) atau sekitar Rp29.9 miliar rupiah (dengan kurs Rp4,390).

“Jumlah keseluruhan living cost yang diserahkan kepada jemaah selama musim haji 2025 di embarkasi Batam. Penyaluran dana ini merupakan bagian dari persiapan bagi para jemaah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari selama berada di Tanah Suci,” jelasnya.

BACA JUGA: Sejumlah Calon Haji Furoda asal Kepri Tak Bisa Berangkat ke Tanah Suci

Ditegaskannya, living cost ini diharapkan dapat membantu kelancaran ibadah haji para jemaah dengan menyediakan dukungan finansial untuk pengeluaran pribadi.

“Alhamdulillah uang sudah diserahkan kepada seluruh jemaah, mudah-mudahan bisa dimanfaatkan jemaah selama di Tanah Suci, baik untuk belanja harian, atau barangkali dipergunakan untuk pembayaran dam, sebagaimana dam tamattu’ yang menjadi kewajiban bagi jemaah haji Indonesia. Semoga berkah,” kata Hamdanis.

Setiap jemaah menerima living cost dalam bentuk mata uang Riyal Saudi yang nilainya telah disesuaikan. Proses penyerahan living cost dilakukan secara terkoordinasi saat jemaah tiba di Aula penerimaan Asrama Haji Batam, bersamaan dengan layanan lainnya, dan sesuai dengan jadwal keberangkatan kloter.(*)

Reporter: Jailani

Artikel Bantu Kelancaran Proses Ibadah Haji JCH, Embarkasi Batam Salurkan Rp29,9 Miliar Living Cost pertama kali tampil pada Kepri.

Sidang Vonis 6 Eks Satresnarkoba Polresta Barelang Dimulai, Satria Nanda yang Pertama

0
Suasana ruang sidang PN Batam saat dimulainya sidang pembacaan putusan terhadap Kompol Satria Nanda, mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang. Foto. Yashinta/ Batam Pos

batampos – Pengadilan Negeri (PN) Batam, memulai sidang bacaan vonis terhadap eks Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda. Sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Tiwik, dengan dua anggota hakim yakni Douglas dan Andi Bayu.

Sidang digelar secara terbuka untuk umum dan menyita perhatian berbagai kalangan, mengingat status para terdakwa yang sebelumnya merupakan aparat penegak hukum.

Proses sidang diawali dengan pembacaan vonis terhadap terdakwa Satria Nanda, yang hadir didampingi penasihat hukumnya.

Baca Juga: Sidang Putusan Satria Nanda Dimulai, Suasana Ruang Sidang PN Batam Tegang

Penampilan Satria tampak berbeda dari sidang-sidang sebelumnya, dengan raut wajah tegang saat memasuki ruang sidang dan menjadi pusat perhatian dalam perkara ini.

“Sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Satria Nanda dibuka untuk umum. Apakah terdakwa keberatan jika dibacakan pokok-pokoknya saja?,” tanya Ketua Majelis Hakim, Tiwik.

Satria Nanda menyatakan tidak keberatan terhadap mekanisme pembacaan tersebut, yang kemudian dilanjutkan dengan pemaparan amar putusan oleh majelis hakim.

Sebagaimana diketahui, enam terdakwa yang menjalani sidang vonis hari ini merupakan bagian dari rangkaian kasus penyalahgunaan barang bukti narkotika jenis sabu yang menyeret total 10 mantan personel Satresnarkoba Polresta Barelang dan dua warga sipil.

Hingga berita ini ditulis, persidangan masih berlangsung secara bertahap di ruang sidang utama PN Batam.

Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan secara bergiliran terhadap 6 terdakwa. (*)

Reporter: Aziz Maulana

Artikel Sidang Vonis 6 Eks Satresnarkoba Polresta Barelang Dimulai, Satria Nanda yang Pertama pertama kali tampil pada Metropolis.