
SETIAP warga negara yang memiliki penghasilan wajib berkontribusi kepada negara. Orang Pribadi yang telah mengaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi NPWP, dapat berkontribusi kepada negara dalam wujud pelaporan pajak secara mandiri dengan tepat waktu. Pelaporan pajak ini berupa penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi secara benar, lengkap, dan jelas.
Wajib Pajak Orang Pribadi memiliki tenggat waktu pelaporan yang tidak boleh dilupakan. Batas akhir penyampaian SPT Tahunan periode Januari-Desember 2025 adalah akhir bulan Maret 2026. Penyampaian SPT Tahunan sebelum batas waktu sangat penting bagi setiap warga negara yang baik karena dapat menghindarkan kita dari sanksi administrasi.
Antusiasme masyarakat dalam melaporkan pajak pada tahun pajak 2025 yang disampaikan pada tahun 2026 terlihat sangat tinggi. Berdasarkan rilis di situs resmi www.pajak.go.id, bahwa hingga 5 Maret 2026 pukul 08.00 WIB, jumlah Wajib Pajak yang telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 telah mencapai lebih dari 6 juta SPT dan jumlah ini diperkirakan terus meningkat seiring dengan semakin mendekatnya batas waktu pelaporan. Secara rinci, jumlah SPT yang telah diterima terdiri dari: Wajib Pajak Orang Pribadi: 5.872.158 SPT, Wajib Pajak Badan (Rupiah): 129.231 SPT, dan Wajib Pajak Badan (USD): 113 SPT (https://www.pajak.go.id/index.php/id/siaran-pers/pelaporan-spt-tahunan-terus-meningkat-djp-luncurkan-coretax-form-dan-coretax-mobile).
Selanjutnya antusiasme ini juga tergambar pada aktivasi akun coretax yang terus meningkat. Sampai dengan tanggal 5 Maret 2026, sebanyak 15.268.493 Wajib Pajak telah mengaktifkan akun Coretax DJP dan 12.514.829 Wajib Pajak Orang Pribadi telah melakukan registrasi Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.
SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 dapat disampaikan melalui aplikasi coretax DJP. Wajib Pajak yang sudah berhasil masuk ke akun coretax dapat membuat konsep SPT menggunakan menu Surat Pemberitahuan (SPT) dan selanjutnya memilih sub-menu Surat Pemberitahuan (SPT).
Pada saat mulai mengisi formulir SPT, Coretax DJP akan meminta rincian sumber penghasilan. Pengelompokan jenis pendapatan ini sangat berguna agar perhitungan pajak lebih tepat. Formulir pajak pada Coretax membagi sumber penghasilan menjadi tiga kelompok besar. Pembagian ini dibuat untuk menyesuaikan dengan karakter penghasilan masing-masing Orang Pribadi.
Kelompok pertama adalah penghasilan dari pekerjaan sebagai seorang pegawai atau karyawan. Kelompok kedua berasal dari aktivitas kegiatan usaha seperti dagang atau produksi barang. Kelompok ketiga adalah pendapatan yang bersumber dari sebuah pekerjaan bebas. Kategori pekerjaan bebas ini yang paling sering membuat masyarakat awam merasa bingung.
Menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan, pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.
Ada banyak sekali contoh profesi yang tergolong dalam pekerjaan bebas ini di lapangan. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 merinci jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, antara lain: (1) tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri atas pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah, penilai, dan aktuaris, (2) pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari, (3) olahragawan, (4) penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator, (5) pengarang, peneliti, dan penerjemah, (6) agen iklan, (7) pengawas atau pengelola proyek, (8) Perantara, (9) petugas penjaja barang dagangan, (10) agen asuransi, dan (11) distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya.
Banyaknya jenis profesi ini menunjukkan bahwa pelaku pekerjaan bebas sangatlah beragam. Walaupun bidang kerjanya beragam, namun aturan administrasi pajak tetap seragam. Setiap Wajib Pajak diminta untuk selalu tertib mencatat urusan keuangannya.
Pencatatan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
Undang-Undang Pajak penghasilan pada dasarnya meminta setiap Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan pekerja bebas wajib membuat pembukuan keuangan lengkap. Pembukuan ini berarti orang pribadi wajib menyusun laporan keuangan seperti neraca dan laba rugi. Membuat laporan keuangan ini jelas butuh keahlian ilmu akuntansi yang lumayan rumit.
Untungnya, ada jalan keluar yang meringankan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Bagi orang pribadi yang memenuhi persyaratan cukup melakukan metode pencatatan yang jauh lebih sederhana.
Fasilitas pencatatan ini bisa dipakai oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, dengan syarat utamanya adalah peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
Hak menggunakan pencatatan ini juga tidak akan berlaku secara otomatis di dalam sistem. Orang pribadi harus menyampaikan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Pajak setiap tahunnya. Surat pemberitahuan ini wajib disampaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.
Perlu diingat, Undang-Undang Pajak penghasilan juga mengatur bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.
Pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto
Namun tidak perlu khawatir karena Wajib Pajak Orang Pribadi dapat memberitahukan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto ini dengan mudah. Wajib Pajak hanya perlu masuk ke akun Coretax dengan menggunakan kata sandi pribadi.
Setelah berhasil masuk, pilih menu yang Layanan Wajib Pajak di pada menu utama. Klik menu Layanan Administrasi dan pilih segera tombol Buat Permohonan Layanan Administrasi. Temukan formulir nomor AS.04-01 tentang Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Sistem Coretax akan menampilkan layar isian yang harus Anda lengkapi dengan benar.
Selanjutnya Wajib Pajak Orang Pribadi yang sudah memenuhi syarat dan telah menyampaikan pemberitahuan dapat melakukan pencatatan dan menghitung penghasilan neto menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
Penghasilan neto adalah penghasilan bersih setelah dikurangi biaya operasional kerja yang digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Nilai bersih inilah yang menjadi dasar bagi orang pribadi untuk menghitung pajak penghasilan. Jika orang pribadi telah memberitahukan untuk melakukan pencatatan, maka perhitungannya menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Singkatan resmi dari metode hitung ini adalah NPPN.
Cara kerja perhitungan NPPN ini sangat praktis dan menghemat banyak waktu. Orang pribadi hanya perlu mengalikan total penghasilan kotor setahun dengan persentase tertentu. Hasil perkalian inilah yang akan menjadi penghasilan bersih orang pribadi.
Persentase norma ini dibuat berbeda-beda untuk tiap profesi dan wilayah tempat tinggal. Daftarnya sudah diatur dengan sangat lengkap dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Tujuan utama aturan norma ini untuk menyederhanakan kewajiban administrasi bagi orang pribadi. Pemerintah berharap kemudahan ini membuat orang pribadi lebih mudah melaporkan pajak tahunannya. Wajib pajak diharapkan bisa bebas dari stres memikirkan laporan akuntansi yang sangat tebal. Cukup pakai persentase norma, persoalan hitung pajak selesai dalam hitungan menit.
Memahami aturan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) adalah langkah yang baik bagi setiap orang pribadi yang melakukan pekerja bebas. Wajib Pajak tidak perlu lagi pusing memikirkan cara menyusun laporan keuangan yang rumit. Fasilitas pencatatan ini dibuat untuk meringankan beban administrasi Wajib Pajak.
Segera sampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN melalui sistem aplikasi Coretax. Proses pengajuannya sangat praktis, cepat, dan bisa lakukan langsung secara online. Perlu diingat bahwa batas waktu pengajuan norma ini terbuka pada bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.
Mari segera sampaikan pemberitahuan norma dan SPT Tahunan Orang Pribadi. Hindari kebiasaan menunda pelaporan hingga batas akhir bulan Maret agar terhindar dari risiko sanksi administrasi. Bagi yang belum memiliki akses akun Coretax, silakan lakukan aktivasi akun Coretax sekarang juga. Jangan lupa segera minta Kode Otorisasi DJP agar proses pelaporan pajak jauh lebih aman dan nyaman. (*)
Oleh: Ari Asmit
*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Artikel Mengenal NPPN bagi Pekerja Bebas di Sistem Coretax pertama kali tampil pada News.