Rabu, 1 April 2026
Beranda blog Halaman 1505

PLN Batam Bahas Keberlanjutan Listrik dan Efisiensi Harga Gas dengan Menteri ESDM

0

batampos — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Bahlil Lahadalia, mengadakan pertemuan penting dengan jajaran pimpinan PT PLN Batam di kantor Kementerian ESDM, Jakarta. Fokus utama diskusi adalah menjamin keberlangsungan pasokan listrik serta mencari formula harga gas yang lebih efisien dan terjangkau untuk kebutuhan listrik di wilayah Batam.

Delegasi PLN Batam yang hadir dipimpin oleh Direktur Utama Kwin Fo, bersama Komisaris Independen Didi Apriadi, Direktur Bisnis dan Pengembangan Usaha Raditya Surya Danu, Direktur Keuangan, Manajemen Risiko, dan SDM M. Romy Andry, serta Sekretaris Perusahaan Zulhamdi.

Dalam pertemuan itu, Menteri Bahlil turut didampingi Wakil Menteri ESDM, Dirjen Ketenagalistrikan, Dirjen Mineral dan Batubara, Kepala SKK Migas, serta jajaran pegawai kementerian dan perwakilan dari PLN (Persero).

Kwin Fo menekankan pentingnya harga gas yang lebih kompetitif bagi operasional PLN Batam.

“Sekitar 85% pembangkit PLN Batam mengandalkan gas alam. Di sisi lain, PLN Batam tidak menerima subsidi maupun kompensasi pemerintah, sehingga apabila biaya pokok produksi melebihi harga jual, perusahaan harus menanggung kerugian sendiri,” jelas Kwin Fo.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Bahlil menyatakan empatinya terhadap tantangan yang dihadapi dan memerintahkan jajarannya untuk segera mengambil langkah konkret dalam mendukung PLN Batam.

Tiga instruksi utama yang diberikan Menteri ESDM antara lain:

  • Melakukan penyesuaian agar biaya sewa (toll fee) pipa gas ke PLN Batam lebih kompetitif.
  • Memberikan prioritas pasokan gas dengan harga keekonomian jika volumenya mencukupi.
  • Meninjau ulang tarif listrik, dengan mendorong agar tarif industri lebih tinggi dari tarif rumah tangga, guna menghindari subsidi silang dari pelanggan rumah tangga ke sektor industri.

Komisaris Independen PLN Batam, Didi Apriadi, menyampaikan apresiasinya atas upaya Direktur Utama PLN Batam yang terus memperjuangkan efisiensi harga gas demi menjamin pasokan energi di Batam tetap stabil.

Di akhir pertemuan, Kwin Fo mengucapkan terima kasih kepada Menteri ESDM dan seluruh jajaran atas dukungan dan perhatiannya. Ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada masyarakat Batam atas dukungan mereka terhadap PLN Batam.

“Semoga Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya dalam mewujudkan kemandirian energi, bisa segera terwujud di Batam dan wilayah Kepulauan Riau. Mari kita jadikan Batam seterang masa depan Indonesia 2045,” ujar Kwin Fo dengan penuh optimisme. (*)

Artikel PLN Batam Bahas Keberlanjutan Listrik dan Efisiensi Harga Gas dengan Menteri ESDM pertama kali tampil pada Metropolis.

HKI Desak Revisi PP 5/2021 dan PP 41/2021 untuk Tingkatkan Daya Saing Industri di Batam

0
Sebuah kawasan industri di Batam

batampos — Himpunan Kawasan Industri (HKI) Batam-Karimun menyerukan kepada pemerintah untuk segera melakukan perubahan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2021 dan PP No. 41 Tahun 2021 guna memperkuat daya saing kawasan industri utama, khususnya di Batam.

Permintaan ini muncul sebagai tanggapan terhadap berbagai kendala struktural dalam sistem perizinan dan pengelolaan kawasan perdagangan bebas yang dinilai belum optimal dalam mendorong investasi dan ekspansi sektor industri.

Koordinator HKI Batam-Karimun, Adhy Prasetyo Wibowo, menjelaskan bahwa penyempurnaan regulasi memiliki potensi besar untuk meningkatkan posisi kompetitif Batam di tengah persaingan ekonomi yang kian ketat di tingkat regional dan global.

“HKI menilai bahwa revisi terhadap kedua peraturan tersebut sangat penting untuk memperkuat daya saing kawasan industri dan mempercepat realisasi investasi, khususnya di wilayah strategis seperti Batam,” ujarnya pada Selasa (27/5/2025).

Menurut Adhy, pelaksanaan kedua PP itu masih menimbulkan tantangan besar di lapangan. Salah satu permasalahan utama adalah sistem perizinan yang terpusat melalui platform Online Single Submission (OSS) berbasis risiko, yang belum mempertimbangkan kekhususan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) seperti Batam.

Sebagai KPBPB, Batam membutuhkan pendekatan regulasi yang berbeda dari wilayah lainnya. Namun hingga kini, BP Batam selaku pengelola kawasan belum memiliki kewenangan penuh untuk mengeluarkan sertifikat standar dan melakukan verifikasi teknis terhadap izin lingkungan.

Akibat dari situasi ini, sejumlah kawasan industri di Batam mengalami hambatan serius dalam proses adendum Amdal dan penerbitan izin operasional. Ketergantungan pada lembaga pusat memperlambat proses perizinan, yang pada akhirnya menunda ekspansi bisnis dan pembangunan infrastruktur industri.

“Hal ini menimbulkan ketidakpastian bagi para investor dan mengurangi daya saing Batam sebagai tujuan investasi di kawasan,” jelasnya.

HKI mengusulkan agar wewenang perizinan, termasuk izin lingkungan (AMDAL) bagi Penanaman Modal Asing (PMA) dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk darat maupun laut, didelegasikan kepada BP Batam.

Usulan tersebut dinilai penting, mengingat Batam sebagai kawasan dengan status KPBPB memiliki peran penting dalam menarik investasi nasional. Oleh karena itu, regulasi idealnya memberikan keleluasaan bagi kawasan khusus ini untuk mengelola perizinan secara independen, terutama dalam aspek teknis dan lingkungan.

HKI meyakini bahwa pelimpahan kewenangan perizinan ke BP Batam akan mempercepat proses bisnis dan mendorong pertumbuhan industri yang lebih merata dan inklusif.

Sebaliknya, sentralisasi kewenangan perizinan ke kementerian atau lembaga pusat justru mengurangi keistimewaan Batam sebagai KPBPB. Ketimpangan seperti ini bisa menjadi hambatan signifikan bagi daya saing Batam dalam menghadapi kompetisi regional, khususnya di Asia Tenggara.

“Tanpa reformasi regulasi yang disesuaikan dengan konteks lokal, Batam berisiko kehilangan peluang dalam menghadapi kompetisi di kawasan. Negara-negara seperti Vietnam, Malaysia, dan Thailand sudah lebih maju dengan sistem perizinan yang terdesentralisasi, sehingga lebih efisien dan memberikan kepastian hukum. Indonesia harus segera menyusul,” tegasnya.

HKI juga menilai bahwa reformasi ekonomi tidak cukup hanya dengan penyederhanaan prosedur administratif. Pemerintah perlu menyesuaikan kebijakan dengan karakteristik tiap kawasan, memperjelas struktur kewenangan, dan memastikan sistem OSS mampu mengakomodasi kebutuhan berbagai jenis kawasan industri.

Lebih lanjut, Adhy menyampaikan bahwa potensi Batam sebagai pusat industri dan logistik nasional tidak akan maksimal tanpa regulasi yang adaptif dan mendukung. Dengan lokasi yang strategis, infrastruktur yang memadai, dan tenaga kerja industri yang kompeten, Batam memiliki peluang besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Pemerintah sebaiknya menjadikan Batam sebagai contoh kawasan industri masa depan yang terintegrasi, kompetitif, dan efisien. Revisi PP 5/2021 dan PP 41/2021 menjadi kunci penting dalam membentuk ekosistem usaha yang mampu menjawab tantangan global dan menarik investasi berkualitas.

“Sebagian besar investor di Batam adalah pelaku usaha yang patuh pada regulasi. Mereka siap memenuhi ketentuan yang ada, asalkan proses perizinan—khususnya perizinan dasar—dapat dilakukan dengan mudah dan efisien,” tuturnya.

HKI menegaskan komitmennya untuk terus menjadi mitra pemerintah dalam menyusun kebijakan dan memperbaiki regulasi. Dunia usaha berharap pemerintah dapat segera merampungkan proses revisi kedua peraturan tersebut guna menciptakan iklim investasi yang sehat, kompetitif, dan mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan. (*)

Artikel HKI Desak Revisi PP 5/2021 dan PP 41/2021 untuk Tingkatkan Daya Saing Industri di Batam pertama kali tampil pada Metropolis.

Yan Fitri Pertanyakan Perkembangan Perkara, Kapolresta: 7 Saksi Diperiksa

0
Ilustrasi Mapolresrta Barelang.

batampos – Mantan Kapolda Kepri, Irjen Yan Fitri Halimansyah mendatangi Mapolresta Barelang, Jumat (30/5) sore. Kedatangan Yan disambut langsung oleh Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin dan Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian.

Yan mengatakan kedatangannya ke Mapolresta Barelang untuk memepertanyakan perkembangan laporan yang ia buat beberapa waktu lalu. Laporan tersebut terkait pencemaran nama baik melalui pemberitaan beberapa media daring di Batam dan Kepri

“Saya datang untuk menanyakan perkembangan kasus,” ujarnya didampingi Kapolresta Barelang.

Diketahui, dalam pemberitaan di media daring tersebut mencatut nama Irjen Yan Fitri Halimansyah. Yan diebut membekingi tambang bauksit ilegal yang beroperasi di Lingga.

“Tadi diperiksa, dimintai keterangan,” kata Yan.

Sementara Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin membenarkan kedatangan Yan Fitri untuk mempertanyakan perkembangan kasus.

“Menanyakan perkembangan perkaranya. Saat ini kita sedang proses penyelidikan,” ujarnya.

Zaenal menjelaskan dalam kasus inu pihaknya sudah memeriksa 7 orang saksi. Termasuk saksi ahli.

“Sudah 7 saksi. Dan semuanya masih proses,” tegasnya.

Dari pemeriksaan polisi, Yan membantah membekingi aktivitas ilegal tersebut. “Menurut beliau tidak benar,” tutup Zaenal.

Diberitakan sebelumnya, beredarnya pemberitaan di sejumlah media daring tentang tambang bauksit ilegal yang beroperasi di Lingga, yang mencatut nama mantan Kapolda Kepri Irjen Yan Fitri Halimansyah, mendapat tanggapan serius. Salah satunya datang langsung dari Irjen Yan Fitri Halimansyah.

Atas tuduhan dalam pemberitaan tersebut, Irjen Yan Fitri langsung melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polresta Barelang. Ia menyebut isi pemberitaan itu bersifat fitnah dan tidak pernah dikonfirmasi kepadanya. (*)

Reporter: YOFI YUHENDRI

Artikel Yan Fitri Pertanyakan Perkembangan Perkara, Kapolresta: 7 Saksi Diperiksa pertama kali tampil pada Metropolis.

Wako Amsakar Sebut Tak Semua Pejabat Bisa Didemosi

0
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. Foto. Cecep Mulyana/ Batam Pos

batampos – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa pelaksanaan job fit atau uji kesesuaian jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam harus mengacu pada ketentuan regulasi yang berlaku. Hal ini demi menjaga profesionalisme dan efektivitas birokrasi dalam mendukung arah pembangunan kota.

Menurutnya, kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbaru membuka ruang untuk melakukan demosi terhadap pejabat, asalkan memiliki dasar yang jelas, khususnya menyangkut kinerja.

“Persoalan demosi orang yang tidak diturunkan posisinya itu enggak ada persoalan. Itu sepanjang memang kinerjanya tidak menggembirakan,” ujar Amsakar, Kamis (29/5).

Ia menjelaskan, evaluasi kinerja menjadi parameter utama dalam proses job fit. Bahkan, pejabat yang memiliki rekam jejak pernah dikenai sanksi hukum atau terlibat dalam politik praktis juga masuk kategori yang dapat direkomendasikan untuk demosi.

Di sisi lain, Amsakar menambahkan bahwa tidak semua pejabat bisa langsung didemosi karena terdapat ketentuan dalam regulasi terbaru yang membatasi ruang gerak tersebut.

“Selain itu, tidak dimungkinkan untuk mendemosikan para pejabat yang ada, itu ketentuan regulasi terbaru,” kata dia.

Meski demikian, faktor keselarasan arah kerja dalam tubuh birokrasi juga patut diperhitungkan. Amsakar menilai pentingnya satu irama antara pimpinan dengan organisasi perangkat daerah (OPD) agar roda pemerintahan dapat berjalan lancar.

“Pejabat yang tidak satu irama dengan pimpinan berpotensi menghambat jalannya roda pemerintahan,” ujarnya.

Ia menekankan, penyatuan gerak dan visi merupakan bagian dari upaya membangun sistem pemerintahan yang efektif dan terkoordinasi. Amsakar juga menyatakan tidak akan segan mengusulkan pergeseran jabatan terhadap pejabat yang dinilai tidak sejalan dengan arah kebijakan yang ia susun.

“Kalau saya, saya usulkan (pergeseran). Yang mungkin tidak sejalan dengan saya, saya akan usulkan,” katanya.

Langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk menciptakan polemik atau konflik internal, melainkan demi mendukung arah pembangunan Batam secara menyeluruh. Kata dia, kerja birokrasi harus didasarkan pada kesamaan visi dan koordinasi yang kuat.

“Kita ingin bagaimana organisasi pemerintah ini searah semua,” kata Amsakar.

Job fit, lanjutnya, harus dimaknai sebagai proses pembenahan agar birokrasi semakin adaptif terhadap tantangan pembangunan kota ke depan. (*)

Reporter: Arjuna

Artikel Wako Amsakar Sebut Tak Semua Pejabat Bisa Didemosi pertama kali tampil pada Metropolis.

Polda Kepri Amankan Kapal Pengangkut 10 Ton Solar Ilegal

0
Polda Kepri mengamankan KM Rizki Laut-IV, kapal kayu berwarna abu-abu tua dengan lis biru karena diduga nengangkut 10 ton solar ilegal.

batampos – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri mengamankan sebuah kapal kayu di kawasan Sagulung Kamis (29/5) dinihari. Kapal berwarna abu-abu itu diduga memuat BBM jenis solar ilegal sebanyak 10 ton.

Kapal yang diamankan bernama KM Rizki Laut-IV, kapal kayu berwarna abu-abu tua dengan lis biru, berdasarkan surat ukur resmi yang diterbitkan pada 24 Desember 2004 oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Administrator Pelabuhan Kijang. Kapal tersebut diawaki oleh seorang nahkoda dan tiga orang anak buah kapal (ABK).

Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Zamrul Aini, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari keluhan masyarakat serta para pemilik izin niaga BBM resmi. Mereka menyampaikan keresahan terhadap maraknya praktik penjualan BBM yang dilakukan di bawah harga pasar industri yang telah ditetapkan pemerintah.

“Praktik semacam ini tidak hanya merugikan pelaku usaha resmi, tapi juga berdampak langsung pada pendapatan negara, terutama dari sektor pajak bahan bakar untuk kendaraan bermotor,” ungkap AKBP Zamrul.

Berdasarkan laporan itu, Ditreskrimsus Polda Kepri kemudian melakukan pemantauan intensif terhadap jalur distribusi BBM, baik dari hulu ke hilir maupun sebaliknya. Dalam kegiatan tersebut, tim mendapati KM Rizki Laut-IV tengah berlayar tanpa mengantongi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang wajib dikeluarkan oleh pihak syahbandar.

“Kapal tersebut juga terbukti membawa muatan solar dalam jumlah besar tanpa dokumen yang sah,” kata Zamrul.

Dijelaskannya, Nahkoda kapal berinisial MF langsung diamankan dan dibawa ke Mapolda Kepri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pemilik kapal sekaligus pemilik muatan BBM adalah seorang berinisial AS.

“Sementara MF mengaku beroperasi atas perintah seseorang berinisial DN,” tegasnya.

Seluruh muatan BBM serta kapal kini telah diamankan sebagai barang bukti, dan dititipkan di dermaga Ditpolairud Polda Kepri di Sekupang. Penyidik juga terus mendalami peran masing-masing pihak yang terlibat dalam distribusi ilegal ini, termasuk dugaan adanya jaringan pelaku yang lebih luas.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik niaga BBM ilegal yang tidak hanya merugikan negara, tapi juga menciptakan ketidakseimbangan dalam tata niaga energi nasional.

“Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk mematuhi aturan yang berlaku dan tidak melakukan aktivitas distribusi bahan bakar tanpa izin resmi. Setiap pelanggaran akan kami tindak sesuai hukum,” tegasnya.

atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 40 angka 8 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mencakup pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp50 miliar,” ujarnya. (*)

Reporter: Yashinta

Artikel Polda Kepri Amankan Kapal Pengangkut 10 Ton Solar Ilegal pertama kali tampil pada Metropolis.

Pemko Batam Tertibkan 681 Reklame Ilegal

0
Pemerintah Kota Batam melakukan pembongkaran reklame mandiri, Kamis (29/5) Dua reklame di kawasan Batam Center diturunkan oleh pihak perusahaan secara mandiri dan dipantau Tim dari Pemko Batam. F Cecep Mulyana/ Batam Pos

batampos – Pemerintah Kota (Pemko) Batam mulai melakukan penertiban reklame di sejumlah titik, khususnya di kawasan Batam Center seperti di sekitar Simpang Franky, Jumat (30/5).

Penertiban ini merupakan bagian dari upaya penataan kota agar lebih bersih dan tertib, sekaligus sebagai tindak lanjut terhadap reklame yang tidak berizin atau belum menyelesaikan proses perizinannya.

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyampaikan kegiatan ini menjadi langkah awal dalam penataan estetika kota. Penertiban dilakukan secara bertahap dan telah mendapat respons positif dari sejumlah pemilik reklame.

“Syukur alhamdulillah, sebagai langkah awal kita sudah bertemu dengan para mitra dan mereka welcome dengan ini. Bahkan ada yang berinisiatif sendiri untuk menertibkan,” kata dia.

Penertiban ini juga dimaksudkan sebagai persiapan ke depan untuk pengembangan kota, termasuk rencana pemasangan videotron di titik-titik tertentu. Amsakar mendorong pelaku usaha yang tertarik untuk mengikuti proses tender secara resmi.

Ia juga mengimbau para pelaku usaha yang belum menindaklanjuti hasil pertemuan dengan Sekda Batam agar segera melapor. Pemerintah berencana menempelkan stiker khusus sebagai penanda reklame bermasalah di titik-titik milik pemerintah.

“InsyaAllah di bulan Juli melalui APBD Perubahan sudah mulai ter-cover, dan akan kami follow up lebih lanjut,” ujarnya.

Saat ini, Batam sedang bergerak ke arah yang lebih tertata. Selain reklame, pemerintah juga menyoroti persoalan banjir dan sampah. Satuan tugas atau ask force telah dibentuk untuk menangani banjir, sementara desain penataan drainase tengah disiapkan oleh tim teknis.

“Dengan APBD Perubahan, beberapa kebijakan sudah mulai terakomodasi. Setelah disahkan, akan kami tindaklanjuti. Semua ini bagian dari penataan kota yang berkelanjutan,” ujar Amsakar.

Dari 681 titik reklame yang menjadi target penertiban, baru segelintir yang telah berhasil ditangani. Hari ini, Pemko Batam menargetkan lima titik untuk ditertibkan, dimulai dari reklame berukuran besar yang memerlukan alat berat seperti crane. Dia berharap seluruh proses dapat diselesaikan hingga Agustus, atau dua bulan setelah APBD Perubahan disahkan.

“Reklame besar kami dahulukan karena butuh penanganan khusus. Yang kecil nanti menyusul, relatif lebih mudah,” kata Amsakar.

Ia mengakui tidak semua pelaku usaha akan proaktif menyelesaikan pelanggaran reklame mereka. Jika pada akhirnya harus ditertibkan oleh Pemko, maka itu akan menjadi kewenangan pemerintah sesuai peraturan yang berlaku.

Namun demikian, hingga kini pelaksanaan penertiban berjalan lancar. Menurutnya, sebagian besar pelaku usaha telah menandatangani surat pernyataan untuk menyelesaikan pelanggaran sesuai hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Rata-rata sudah membuat pernyataan, dan itu yang kami pegang sebagai dasar untuk bertindak. Ke depan, kami ingin kebijakan seperti ini dibahas secara terbuka bersama para stakeholder,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid, menambahkan bahwa tim dari pemerintah telah mulai memasang segel dalam bentuk stiker di tiang-tiang reklame bermasalah. Hal itu juga merujuk oada Perwako No 50.

“Yang tidak berizin sama sekali kami minta untuk membongkar sendiri dalam waktu 30 hari. Jika tidak, pemerintah yang akan bongkar. Kalau pemerintah yang bongkar, itu jadi aset pemerintah,” katanya.

Bila pelaku usaha ingin membangun kembali reklame, maka harus mengikuti masterplan kota dan proses perizinan yang sesuai. Jika lahan berada di bawah kewenangan BP Batam, maka harus melalui prosedur BP terlebih dahulu.

Setelah penataan lahan selesai, pelaku usaha baru dapat mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai bagian dari proses legalisasi. Kata dia, penertiban akan dilakukan bertahap, mengingat jumlah reklame yang melanggar mencapai lebih dari 1.800 titik.

“Tahap pertama ada 681 titik. Dari jumlah itu, 46 sudah dibongkar, paling banyak di Batuaji. Hari ini bertambah 11 lagi,” ujarnya.  (*)

Reporter: Arjuna

Artikel Pemko Batam Tertibkan 681 Reklame Ilegal pertama kali tampil pada Metropolis.

Puluhan Mahasiswa Karimun Unjuk Rasa Minta Bupati Segera Terbitkan Perda Beasiswa

0
Puluhan mahasiswa saat menyampaikan aspirasi di Taman Bandara RHF Tanjungpinang agar Bupati Karimun menerbitkan Perda beasiswa, Jumat (30/5). F. Mohamad Ismail/BATAM POS

batampos– Puluhan mahasiswa yang berasal dari Kabupaten Tanjung Balai Karimun melakukan unjuk rasa di Taman Kota jalan arah Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri. Mereka menuntut agar Bupati Karimun untuk menganggarkan beasiswa.

Di lokasi unjuk rasa, mereka membentangkan sejumlah sepanduk. Satu diantara kalimat yang disampaikan lewat sepanduk tersebut ialah “Pendidikan Tinggi Butuh Beasiswa”.

“Kami menyatakan bahwa pemerintah wajib hadir dengan kebijakan yang berpihak dan berkeadilan melalui bentuk Perda (Peraturan Daerah) beasiswa,” kata koordinator akai, Wicky Reo Adrian, Jumat (30/5).

Menurutnya saat ini, bantuan beasiswa buat mahasiswa yang berasal dari Karimun sangat minim sekali. Bahkan, mahasiswa yang menginginkan beasiswa dari Pemkab perlu mengajukan menggunakan proposal.

BACA JUGA: Dampak Efesiensi, Kuota Penerima Beasiswa S1 Berkurang

Meski proposal sudah dilayangkan, beasiswa untuk mahasiswa belum tentu diperoleh dari Pemkab Karimun. Sehingga, para mahasiswa itu menuntut agar Pemkab dan DPRD Karimun membuat Perda yang mengatur tentang anggaran beasiswa.

“Jika terbentuk perda maka ada regulasi hukum dan dianggarkan. Pernah di ajuin, namun tidak direalisasikan dan kita desak untuk (Pemkab) membuat Perda beasiswa,” tambahnya.

Ia menegaskan, bahwa mahasiswa yang berasal di Karimun akan melakukan konsolidasi, jika Pemkab tidak mempedulikan tuntutan yang disampaikan didepan muka umum tersebut.

“Ada aksi lanjutan apabila tidak ada respon dari Pemkab. Maka kita akan konsolidasi dan lingkupnya mahasiswa se Kabupaten Karimun,” pungkasnya. (*)

Reporter: M Ismail

Artikel Puluhan Mahasiswa Karimun Unjuk Rasa Minta Bupati Segera Terbitkan Perda Beasiswa pertama kali tampil pada Kepri.

Mutasi Kendaraan cuma Butuh Sehari, BPKB Elektronik Resmi Diterapkan untuk Kendaraan Roda Empat Baru

0

 

Tampilan BPKB elektronik. (Instagram @kawantoyota)

batampos – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerbitkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik bagi para pemilik kendaraan.

Kabar ini diunggah oleh akun Instagram @kawantoyota. Akun tersebut mengunggah video dengan menampilkan BPKB elektronik yang sudah berlaku di Indonesia.

“Per bulan Mei 2025. Buku BPKB mobil sekarang baru modelnya. Lebih kecil dan praktis. Tapi bisa discan NFC untuk memastikan keasliannya,” kata akun tersebut seperti dilihat pada Jumat (30/5).

Tampak sekilas BPKB elektronik mirip dengan paspor elektronik. Sebab, terdapat chip pada bagian belakang yang bisa dibaca oleh perangkat NFC. Bentuknya pun lebih kecil dari BPKB sebelumnya.

Tak hanya itu, pemilik juga bisa memindai data dengan menggunakan aplikasi e-BPKB Mobile.

Hanya perlu tempelkan smartphone yang dibekali fitur NFC di belakang BPKB elektronik, maka data-datanya akan langsung muncul.

Menanggapi hal ini, Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri, Kombespol Sumardji, mengatakan bahwa sejatinya penerbitan BPKB elektronik sudah dilakukan sejak Maret 2025.

“Sudah dilakukan konfigurasi perangkat dan pelatihan kepada para operator di pelayanan BPKB tingkat Ditlantas Polda. Penggunaan e-BPKB akan diberlakukan serentak pada bulan Maret 2025, khusus untuk R4 kendaraan baru,” kata Sumardji saat dikonfirmasi JawaPos.com, Jumat (30/5).

Namun, terkait proses balik nama kendaraan (BBN) masih belum akan dilakukan dengan BPKB elektronik. Prosesnya masih akan mengandalkan cara konvensional.

“BBN 2 atau balik nama belum bisa dilayani dengan BPKB elektronik karena material BPKB elektronik terbatas,” jelas dia. Hanya saja, penerapan BPKB elektronik belum akan dilakukan pada tingkat Polres. Sampai saat ini akan dilakukan di tingkat Polda saja.

“Tingkat Polres belum bisa dilayani karena terbatasnya material. Jika perangkat dan material e-BPKB mencukupi, ke depan akan diberlakukan di Polres-Polres,” tukas Sumardji.

Penerapan BPKB elektronik ini tentu akan membuat proses mutasi kendaraan menjadi lebih cepat dengan proses yang tak lebih dari satu hari. Berbeda dengan sebelumnya yang memakan waktu berbulan-bulan. (*)

Sumber: JP Group

Artikel Mutasi Kendaraan cuma Butuh Sehari, BPKB Elektronik Resmi Diterapkan untuk Kendaraan Roda Empat Baru pertama kali tampil pada News.

Kejati Kepri Usut Jejak Mafia Pupuk, Distribusi Pupuk Subsidi Diduga Dipermainkan

0
Ilustrasi.

batampos – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) tengah mengusut praktik mafia pupuk yang diduga menjadi dalang di balik kelangkaan pupuk bersubsidi di Provinsi Kepri. Penanganan kasus ini masih berada dalam tahap penyelidikan oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kepri.

Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, menjelaskan bahwa pengusutan ini berangkat dari keluhan petani terkait sulitnya mendapatkan pupuk subsidi. “Ini menjadi perhatian serius, apalagi ada instruksi langsung dari Jaksa Agung untuk memberantas mafia pupuk,” ujarnya, Jumat (30/5).

Menurut Teguh, kelangkaan pupuk tidak hanya mengganggu produktivitas petani, tetapi juga berdampak besar terhadap stabilitas ekonomi nasional.

“Ketahanan pangan adalah isu strategis. Maka sangat disayangkan jika ada oknum yang menimbun atau menyelundupkan pupuk subsidi demi keuntungan pribadi,” tegasnya.

Ia menyebut, pola distribusi pupuk di Kepri diduga kuat telah dimanipulasi. Dari hasil operasi intelijen yang dilakukan, Kejati menemukan indikasi adanya penyimpangan dalam jalur distribusi hingga menyebabkan pupuk bersubsidi dijual dengan harga tinggi di tingkat petani.

“Sudah jelas, kalau petani susah dapat pupuk, ternyata ada permainan. Kita sudah tahu alurnya. Saat ini tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melangkah ke tahap penyidikan menyeluruh,” katanya.

Teguh juga menyampaikan bahwa Kejati Kepri tidak hanya bergerak dalam fungsi penegakan hukum, tetapi juga menjalankan peran preventif dan edukatif dalam menjaga ketahanan pangan.

“Ini bagian dari program nasional yang digagas oleh Presiden Prabowo dan Jaksa Agung melalui inisiatif Jaksa Penuntut Umum Pangan,” jelasnya.

Kejati menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini dan memberikan kepastian hukum kepada para petani, serta mendorong tata niaga pupuk yang lebih transparan dan adil. (*)

Reporter: Aziz Maulana

Artikel Kejati Kepri Usut Jejak Mafia Pupuk, Distribusi Pupuk Subsidi Diduga Dipermainkan pertama kali tampil pada Metropolis.

Cuaca Ekstrem, Wabup Anambas Imbau Warga Berhati-hati Beraktivitas di Luar

0
Raja Bayu. f.ihsan

batampos– Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Raja Bayu menghimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi cuaca ekstrem yang melanda wilayah Anambas dalam beberapa hari terakhir.

Imbauan tersebut disampaikan menyusul peringatan dini dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Tarempa yang memprediksi hujan lebat disertai angin kencang dan gelombang tinggi di wilayah perairan Anambas.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya yang tinggal di wilayah pesisir dan nelayan, agar selalu memantau informasi cuaca dari sumber resmi dan tidak memaksakan melaut jika kondisi tidak memungkinkan,” ujar Raja Bayu, Jumat (30/5).

BACA JUGA: Cuaca Buruk, Pelayaran Dua Kapal Tujuan Batam Tertunda

Ia juga meminta seluruh jajaran pemerintah desa dan kecamatan untuk siaga dan cepat tanggap dalam menyampaikan informasi serta memberikan bantuan apabila terjadi keadaan darurat.

“Kita tidak ingin ada korban atau kerugian besar akibat cuaca ekstrem ini. Kesiapsiagaan dan kerja sama semua pihak sangat penting,” tambahnya.

Selain itu, Wakil Bupati juga mengingatkan agar masyarakat berhati-hati terhadap potensi bencana seperti tanah longsor dan pohon tumbang yang bisa terjadi akibat intensitas hujan tinggi.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas bersama instansi terkait terus melakukan pemantauan dan siap melakukan tindakan cepat apabila terjadi kondisi darurat di wilayah terdampak.

Perlu diketahui, sejak cuaca ekstrem yang melanda terdapat dua insiden yang terjadi yakni kapal pompong tenggelam di Pulau Jemaja dan kapal KM Sejahtera 20 milik Perusahaan Medco yang juga karam. (*)

Reporter: Ihsan

Artikel Cuaca Ekstrem, Wabup Anambas Imbau Warga Berhati-hati Beraktivitas di Luar pertama kali tampil pada Kepri.