Senin, 6 April 2026
Beranda blog Halaman 1555

ASR Festival 2025: Jelajahi Liburan Impian

0

batampos – Festival tahunan bagi para pencinta traveling dan pengalaman menginap unik kembali hadir! The Ascott Limited – Indonesia dengan bangga mempersembahkan ASR (Ascott Star Rewards) Festival 2025, salah satu festival terbesar yang menampilkan beragam merek hotel dan serviced residence ternama di bawah naungan Ascott.

Acara ini akan digelar pada 4–8 Juni 2025 di Central Park Mall, Atrium Laguna, Jakarta. Pengunjung akan dimanjakan dengan berbagai penawaran eksklusif, hiburan menarik, serta aktivitas dan permainan seru.

Mengusung tema “Live the Journey,” ASR Festival 2025 menegaskan kembali komitmen Ascott dalam mendukung pariwisata domestik, sekaligus mendorong masyarakat untuk mewujudkan liburan impian dan menjelajahi destinasi baru dengan akomodasi tepercaya dari Ascott.

Selaras dengan peringatan World Environment Day, festival ini juga mengangkat nilai-nilai Ascott CARES melalui kontribusi terhadap perjalanan yang lebih berkelanjutan dan bertanggung jawab.

Festival ini memperkenalkan berbagai pilihan penginapan dari brand-brand unggulan Ascott, antara lain:

Ascott, Citadines, Somerset, Oakwood, The Crest Collection, Preference, Vertu Hotels, Harris Hotels, Fox Hotels, Yello Hotels, Pop! Hotels, serta lini Managed by The Ascott Limited seperti Pesona Alam, The Botanica Sanctuary, Kimaya Hotels, dan Shanaya Resort Malang.

Sebelum acara puncak, ASR Roadshow terlebih dahulu hadir menyapa masyarakat di Bandung dan Bali. Roadshow ini menggelar berbagai aktivitas, mulai dari office-to-office, pop-up booth di pusat perbelanjaan, hingga kunjungan ke sekolah-sekolah sebagai bagian dari pengenalan semangat Live the Journey.

Menambah keseruan, festival ini juga mengadakan ajang pencarian bakat bertajuk “Discover the Star – Kid Singing Competition” bagi anak usia 6–12 tahun. Sepuluh finalis terbaik akan tampil di panggung utama dan memperebutkan total hadiah senilai Rp12 juta.

Kehadiran unit Ascott dari Asia Tenggara turut menambah semarak festival, menawarkan lebih banyak pilihan penginapan dan promo menarik. Selama festival berlangsung, pengunjung dapat menjelajahi stan tematik dari tiap brand, mengikuti workshop, menikmati pertunjukan musik, serta menyimak talkshow interaktif dengan topik inspiratif.

Philip Barnes, Country General Manager The Ascott Limited – Indonesia, menyampaikan, “Kami sangat senang dapat kembali hadir melalui ASR Festival 2025. Ini adalah cara kami untuk lebih dekat dengan masyarakat, sekaligus mendukung pariwisata nasional. Dengan berbagai pilihan akomodasi yang terjangkau dan sesuai kebutuhan perjalanan masa kini, kami ingin lebih banyak orang merencanakan liburan impian mereka bersama Ascott.”

Jangan lewatkan ASR Festival 2025 – Live the Journey, 4–8 Juni di Central Park Mall, Jakarta. Raih kesempatan untuk menjadi anggota Ascott Star Rewards (ASR) dan nikmati berbagai keuntungan eksklusif seperti diskon spesial, poin reward, dan promo menarik di seluruh properti Ascott di Indonesia. (*)

Artikel ASR Festival 2025: Jelajahi Liburan Impian pertama kali tampil pada News.

Istri Satria Nanda Menangis di Ruang Sidang Seusai Pembacaan Tuntutan

0
Istri Satria Nanda menangis di ruang sidang Pengadilan Negeri Batam. Foto. Aziz Maulana/ Batam Pos

batampos – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Batam mendadak hening ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU), Alinaex Hasibuan, membacakan tuntutan pidana mati terhadap Satria Nanda, mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang.

Satria dinilai tidak kooperatif, memberikan keterangan berbelit, dan terbukti kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

JPU tak hanya mengungkap beratnya pelanggaran hukum, tetapi juga menyoroti moralitas terdakwa sebagai penegak hukum yang menyalahgunakan kekuasaan.

Baca Juga: Mantan Kasatnarkoba Polresta Barelang Dituntut Hukuman Mati

“Tidak ada alasan pemaaf, tidak ada pembenar. Terdakwa melakukan permufakatan jahat untuk mengedarkan narkotika golongan I secara ilegal, dan itu dilakukan secara terencana, sistematis, serta melibatkan jaringan internasional,” kata Alinaex.

Dalam dakwaan, Satria dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tindakannya dianggap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap institusi dan masyarakat, apalagi dilakukan oleh seorang perwira yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkoba.

Tak hanya berat dari sisi hukum, Satria juga dianggap tidak menunjukkan sikap kooperatif selama proses peradilan. “Keterangan terdakwa berbelit-belit. Tidak ada satu pun hal yang dapat dijadikan alasan untuk meringankan hukumannya,” ucap jaksa.

Tak lama setelah tuntutan dibacakan, perhatian ruang sidang pun beralih ke derai tangis sang istri terdakwa, yang tak kuasa mendengar tuntutan mati terhadap suaminya. Beberapa anggota keluarga tampak memeluknya, sementara Satria sendiri hanya tertunduk diam.

Majelis hakim kemudian menetapkan bahwa sidang akan dilanjutkan pada Senin pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya.

Kasus ini menjadi salah satu ujian terbesar bagi integritas institusi penegak hukum di Batam dan kembali mengingatkan bahwa perang terhadap narkoba bukan hanya soal menangkap, tetapi juga membersihkan aparat dari dalam. (*)

Reporter: Fiska Juanda

Artikel Istri Satria Nanda Menangis di Ruang Sidang Seusai Pembacaan Tuntutan pertama kali tampil pada Metropolis.

Manfaatkan Sawah Basah, Petani Desa Pesisir Timur Sukses Panen Padi 3,5 Ton

0
Bupati Anambas, Aneng saat mencoba memasukkan padi ke dalam mesin penggiling usai memanen padi di Desa Pesisir Timur. f.ihsan

batampos – Kelompok Tani Makmur Jaya merayakan panen padi perdana yang berlangsung sukses dan penuh harapan di lahan seluas 5 ribu meter di Desa Pesisir Timur, Kecamatan Siantan, Kabupaten Anambas, Senin, (26/5).

Panen perdana ini merupakan hasil dari tanam benih padi jenis Infari 32 yang dimulai pada awal Februari lalu, dengan menggunakan sistem pertanian sawah basah yang dialiri air.

“Hasil panen diperkirakan mencapai 3,5 ton gabah kering. Angka ini cukup tinggi untuk kita yang baru memulai menanam padi,” ujar Kepala Desa Pesisir Timur, Sabli.

Sabli menegaskan panen padi ini merupakan bukti kerja keras dan semangat gotong royong para petani yang ada di wilayahnya.

BACA JUGA: Ular Kobra dan Sawah Bergelut Hebat di Dapur Rumah Warga Kawal, Bintan

“Panen ini tidak hanya menjadi tonggak keberhasilan pertanian desa, tapi juga harapan bagi peningkatan ekonomi masyarakat,” sebut Sabli.

Dia tidak membantah ada sejumlah pihak yang meragukan keberhasilan Desa Pesisir Timur pada rencana pembukaan lahan sawah.

“Kini petani kami membuktikan diri mampu menghasilkan padi berkualitas. Ini bukan hanya panen hasil bumi, tapi juga panen hasil kerja keras, ketekunan, dan keyakinan,” jelas Sabli.

Sementara itu, Bupati Anambas, Aneng berkomitmen untuk terus mendorong kemajuan sektor pertanian, meskipun Anambas berada di wilayah Kepulauan.

“Panen ini adalah bukti nyata bahwa semangat gotong royong dan kerja keras mampu mengubah tantangan menjadi peluang,” ujar Aneng.

Politisi Demokrat ini turut menyempatkan diri melihat langsung petani lokal yang memanen dengan alat sederhana berupa mengarit padi serta menggeling padi menggunakan mesin rakitan otodidak.

“Kedepan Pemkab Anambas akan bersinergi dengan Bank Riau Kepri Syariah untuk mengadakan bantuan mesin giling padi dari dana CSR,” pungkas Aneng. (*)

Reporter: Ihsan

Artikel Manfaatkan Sawah Basah, Petani Desa Pesisir Timur Sukses Panen Padi 3,5 Ton pertama kali tampil pada Kepri.

Mantan Kasatnarkoba Polresta Barelang Dituntut Hukuman Mati

0
Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda, saat sidang di Pengadilan Negeri Batam. Foto. Aziz Maulana/ Batam Pos

batampos – Pengadilan Negeri Batam kembali menggelar sidang lanjutan perkara tindak pidana narkotika yang menyeret mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda, beserta sembilan mantan anggotanya.

Sidang yang berlangsung pada Senin (26/5) ini memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Alinaex Hasibuan, di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Tiwik.

Dalam tuntutannya, JPU menjatuhkan hukuman maksimal kepada terdakwa utama, Satria Nanda, berupa hukuman mati. Tuntutan tersebut didasarkan pada rangkaian fakta hukum yang terungkap selama persidangan, mulai dari keterangan saksi, ahli, petunjuk, hingga alat bukti yang sah serta pengakuan dari terdakwa.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus Narkoba, Satria Nanda Bantah Terlibat

“Agenda hari ini adalah pembacaan tuntutan oleh Penuntut Umum. Bacakan pokok-pokoknya saja,” ujar Hakim Tiwik saat membuka sidang.

Menurut JPU, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan primer dan subsider dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam uraian tuntutan, Satria disebut telah melakukan permufakatan jahat untuk mengedarkan narkotika golongan I secara ilegal, termasuk menjual, membeli, menerima, dan menjadi perantara transaksi narkoba.

Baca Juga: Sidang Polisi Gelapkan Barang Bukti Sabu Kembali Bergulir di PN Batam, Pakar Hukum Ungkap Penyimpangan Prosedur oleh Satria Nanda Cs

“Tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat meringankan perbuatan terdakwa. Perbuatannya dilakukan secara terencana, sistematis, dan terhubung dengan jaringan sindikat narkotika internasional,” tegas Alinaex Hasibuan.

JPU juga menyoroti posisi Satria Nanda sebagai aparat penegak hukum dan atasan yang justru menyalahgunakan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika.

Selama persidangan, terdakwa juga dinilai tidak kooperatif karena memberikan keterangan yang berbelit-belit. Tidak ditemukan satu pun hal yang dapat meringankan hukumannya.

“Oleh karena itu, kami menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana mati ,” kata Alinaex Hasibuan.

Majelis hakim kemudian menetapkan bahwa sidang akan dilanjutkan pada Senin mendatang dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa melalui penasihat hukum secara tertulis. (*)

Reporter: Aziz Maulana

Artikel Mantan Kasatnarkoba Polresta Barelang Dituntut Hukuman Mati pertama kali tampil pada Metropolis.

Warga Demo Kantor Syahbandar Dabo Singkep, Tuntut Transparansi Izin Tersus PT TBJ

0
Warga yang demo ke Kantor UPP Syahbandar Dabo Singkep, Senin (26/5). F. Vatawari/BATAM POS

batampos— Aarga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Melayu Bersatu menggelar aksi demonstrasi damai di depan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Syahbandar Dabo Singkep pada Senin (26/5).

Warga menuntut keterbukaan informasi publik terkait legalitas operasional Terminal Khusus (Tersus) milik PT Telaga Bintan Jaya (TBJ) yang dinilai masih aktif melakukan aktivitas loading meski belum mengantongi izin resmi.

Massa yang hadir tampak kompak mengenakan pakaian kurung Melayu, membawa bendera Merah Putih, serta karton bertuliskan berbagai tuntutan.

BACA JUGA: PSDKP Batam, Mencabut Segel Proyek Reklamasi dan Pembangunan Tersus di Kabupaten Lingga

Aksi berlangsung tertib dengan pengamanan aparat dan dilanjutkan dengan sesi mediasi bersama Kepala Kantor UPP Syahbandar Dabo Singkep.

Koordinator aksi, Zuhardi, menegaskan bahwa aksi ini bukan untuk menolak investasi, melainkan mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat dan transparan di Kabupaten Lingga.

“Kami tidak anti-investor. Justru kami mendukung masuknya investasi ke Lingga. Tapi semua harus jelas, terutama soal legalitas dan izin. Jangan ada aktivitas sebelum izinnya lengkap,” tegas Zuhardi di hadapan awak media.

Menurut Zuhardi, hingga saat ini Syahbandar belum memberikan jawaban memuaskan terkait status izin operasional Tersus PT TBJ.

Ia juga mengungkap bahwa terminal tersebut sebelumnya sempat disegel oleh PSDKP Kota Batam, namun kini kembali beroperasi meski dokumen perizinannya masih dalam proses.

“Kami baru tahu dari Syahbandar bahwa ada perjanjian kerja sama antara PT Hermina Jaya dan PT TBJ. Tapi anehnya, PT TBJ sendiri pernah mengeluarkan surat pernyataan untuk tidak beraktivitas sebelum izinnya lengkap. Lalu, kenapa masih jalan?” tanyanya.

Menanggapi tuntutan massa, Kepala UPP Syahbandar Dabo Singkep, Mahyudin, menjelaskan bahwa aktivitas loading di terminal tersebut diperbolehkan karena adanya perjanjian kerja sama antara dua pihak swasta.

“Kami tidak mempersoalkan aktivitas loading karena ada perjanjian antara PT Hermina Jaya dan PT TBJ. Itu dasar kami membolehkan operasional mereka,” ujar Mahyudin dalam sesi mediasi.

Namun, alasan tersebut ditolak oleh massa. Mereka menilai bahwa kerja sama antar perusahaan tidak bisa menjadi dasar hukum sah untuk menjalankan aktivitas tanpa izin resmi dari pemerintah. (*)

Reporter: Vatawari

Artikel Warga Demo Kantor Syahbandar Dabo Singkep, Tuntut Transparansi Izin Tersus PT TBJ pertama kali tampil pada Kepri.

Truk Gandeng Bermuatan Berat Sebabkan Kemacetan di Jalan Brigjen Katamso

0
Truk gandeng bermuatan instalasi pipa bekas perkapalan berukuran besar menyebabkan kemacetan di Jalan Brigjen Katamso, Tanjunguncang. Foto. Eusebius Sara/ Batam Pos

batampos – Sebuah truk gandeng bermuatan instalasi pipa bekas perkapalan berukuran besar menyebabkan kemacetan di Jalan Brigjen Katamso, Tanjunguncang. Truk tersebut menarik perhatian karena muatannya yang sangat besar dan bergoyang-goyang saat melintas, menimbulkan kekhawatiran dari pengguna jalan lainnya.

Truk tersebut terlihat nyaris tumbang akibat beban berat yang tidak seimbang. Untuk menghindari kecelakaan, truk itu bahkan harus didampingi oleh satu unit truk gandeng lainnya yang tidak bermuatan. Kedua truk berjalan perlahan, memakan hampir seluruh badan jalan.

Kesulitan semakin terlihat saat truk mencoba memutar balik. Manuver tersebut memakan waktu lama karena ruang yang terbatas. Petugas di lokasi tampak mengatur lalu lintas, namun arus kendaraan dari arah belakang tetap tersendat, mengakibatkan kemacetan panjang.

Situasi ini memicu keluhan dari pengguna jalan. Mereka menilai bahwa operasional kendaraan berat seperti itu seharusnya memiliki pengaturan jam operasional khusus dan berada di bawah pengawasan pihak kepolisian. Tanpa pengawasan, risiko kecelakaan sangat tinggi, baik bagi pengemudi truk maupun pengendara lainnya.

“Hampir tiap hari ada saja truk besar lewat seperti ini. Padahal muatannya berbahaya kalau jatuh,” ujar Aldi, seorang warga yang tinggal tak jauh dari lokasi.

Ia berharap pihak terkait lebih tegas dalam menertibkan lalu lintas kendaraan berat.

Hingga berita ini diturunkan, truk tersebut masih berupaya keluar dari lokasi kemacetan dengan bantuan kendaraan lainnya.

Warga berharap kejadian seperti ini tidak terus berulang dan segera mendapat perhatian serius dari instansi terkait. (*)

Reporter: Eusebius Sara

Artikel Truk Gandeng Bermuatan Berat Sebabkan Kemacetan di Jalan Brigjen Katamso pertama kali tampil pada Metropolis.

Truk Pengangkut Besi Bekas Terguling di Tikungan Jalan Adi Sucipto, Tanjungpinang

0
Kondisi truk usai terguling karena membawa muatan berlebihan di Jalan Adi Sucipto Kota Tanjungpinang, Senin (26/5). F. Mohamad Ismail/BATAM POS

batampos– Sebuah truk pengangkut besi tua terguling saat melintas di Jalan Adi Sucipto, batu 10, Kota Tanjungpinang, Kepri pada Senin (26/5). Kecelakaan tunggal ini diduga disebabkan truk yang membawa muatan berlebihan.

Kejadian ini diketahui terjadi sekitar pukul 11.50 WIB. Pantauan Batam Pos di lokasi kejadian, truk merah bernomor polisi BP 8286 WU itu terguling tepat ditengah jalan. Kondisi ini membuat arus lalu-lintas di tempat tersebut terganggu dan mengalami kemacetan.

“Dia pas mau menikung dan menghindari kendaraan lain, tapi tiba-tiba terbalik. Sopirnya juga tidak luka-luka,” kata Aal, pedagang di delat lokasi kejadian.

Sementara itu, Kepala Unit Patroli Satlantas Polresta Tanjungpinang, Ipda Maldine mengatakan bahwa kecelakaan ini berawal dari truk yang melaju dari arah Jalan Adi Sucipto, menuju Jalan Nusantara.

BACA JUGA: Puluhan Truk Terjaring Razia Karena Kelebihan Muatan

Setibanya di lokasi, truk tersebut malah hilang kendali saat hendak menghindari kendara lain yang ada di depannya. “Truk terguling karena ada kendaraan lain di depannya,” ujar Maldine.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kecelakaan ini disebabkan truk membawa muatan besi tua secara berlebihan. Sehingga, truk hilang kendali dan terguling di tikungan Jalan Adi Sucipto tersebut.

“Untuk dugaan sementara karena kelebihan muatan. Truk hendak menuju ke Aston Tanjungpinang dari Jalan Adi Sucipto,” pungkasnya. (*)

Reporter: M Ismail

Artikel Truk Pengangkut Besi Bekas Terguling di Tikungan Jalan Adi Sucipto, Tanjungpinang pertama kali tampil pada Kepri.

25 Tahun Menyatu di Rantau, KEKAL Batam Lantik Pengurus Baru dalam Semangat Kebersamaan

0
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, Ketua PK NTT Kota Batam, Andi S. Mukhtar saat menghadiri pelantikan pengurus Perkumpulan Keluarga Lembata (KEKAL) Batam. Foto. Eusebius Sara/ Batam Pos

batampos – Perkumpulan Keluarga Lembata (KEKAL) Batam resmi melantik pengurus baru masa bakti 2024–2028 dalam sebuah acara meriah bertajuk “Pai Ago Soga Naran Tanah Lembata,” Minggu (25/5).

Momentum ini sekaligus menjadi peringatan 25 tahun eksistensi KEKAL sebagai wadah pemersatu warga Lembata di Batam, memperkuat semangat solidaritas dalam keberagaman.

Acara dibuka dengan nuansa religius yang kental melalui doa bersama yang dipimpin oleh dua tokoh agama, Ustaz Zainudin Hala dan Romo RD Lucius Poya Hobamatan. Kehadiran dua pemuka lintas agama ini menegaskan semangat persatuan dalam keberagaman yang menjadi ruh dari organisasi KEKAL Batam selama seperempat abad terakhir.

Ketua Panitia, Flori Lelangona, mengungkapkan apresiasinya kepada semua pihak yang telah mendukung terselenggaranya acara tersebut, mulai dari Wali Kota Batam, para donatur, hingga tokoh masyarakat.

Ia menekankan pentingnya menjaga api kebersamaan dan solidaritas demi kemajuan organisasi ke depan.

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, hadir langsung melantik para pengurus dan memberikan sambutan hangat.

Ia mengapresiasi peran KEKAL sebagai bagian penting dari harmoni sosial di Batam. “Batam adalah miniatur Indonesia. Saya berharap warga Lembata turut aktif membangun kota ini, bukan sekadar sebagai perantau, tetapi sebagai warga Batam yang punya kontribusi nyata,” ujarnya.

Dalam sambutannya, Wali Kota juga menyampaikan capaian pembangunan Batam, yang kini menempati posisi atas secara nasional dalam hal Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

Ia mengajak warga untuk mendukung program pemerintah, mulai dari pendidikan gratis, bantuan modal usaha, hingga subsidi Lansia, dengan menekankan pentingnya memiliki dokumen resmi seperti KTP Batam.

Ketua KEKAL Batam yang baru dilantik, Sebastianus Lusi Langoday, menegaskan bahwa pelantikan ini bukan hanya seremoni, melainkan momen reflektif dan titik tolak baru.

“KEKAL ibarat perahu yang telah menempuh berbagai gelombang. Kini saatnya kami berlayar dengan semangat baru, siap mendukung kebijakan strategis Pemko Batam dalam berbagai bidang,” tegasnya.

Ketua PK NTT Kota Batam, Andi S. Mukhtar, juga turut memberikan sambutan dengan menyoroti pentingnya kolaborasi di era digital. Ia mengajak warga NTT, termasuk komunitas Lembata, untuk aktif memanfaatkan peluang bantuan dari pemerintah.

“Persoalan seperti KTP jangan jadi penghalang. Kita harus saling bantu agar tak ada yang tertinggal,” ujarnya penuh semangat.

Acara ditutup dengan penampilan memukau dari artis Lamaholot, L. Wurin, yang menyanyikan lagu-lagu khas Lembata dan Flores Timur. Suasana haru dan penuh semangat nostalgia membanjiri ruangan, mempererat rasa kekeluargaan warga perantauan.

Pelantikan ini menjadi penegas komitmen KEKAL Batam sebagai rumah bersama yang terus tumbuh dalam semangat kebersamaan dan gotong royong. (*)

Reporter: Eusebius Sara

Artikel 25 Tahun Menyatu di Rantau, KEKAL Batam Lantik Pengurus Baru dalam Semangat Kebersamaan pertama kali tampil pada Metropolis.

Wali Kota Batam Ajak Warga Tertib Kelola Sampah Mulai dari Rumah Tangga

0
Sampah perumahan menumpuk karena keterlambatan pengangkutan. Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menekankan pentingnya kesadaran kolektif dalam pengelolaan sampah, terutama dari lingkup rumah tangga. Foto. Eusebius Sara/ Batam Pos

batampos – Persoalan sampah di Kota Batam kembali menjadi sorotan serius. Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menekankan pentingnya kesadaran kolektif dalam pengelolaan sampah, terutama dari lingkup rumah tangga. Hal ini disampaikannya saat menghadiri pelantikan pengurus salah satu paguyuban warga di Kecamatan Sagulung, Minggu (25/5).

Dalam kesempatan tersebut, Amsakar mengungkapkan bahwa produksi sampah di Batam setiap harinya mencapai 800 hingga 1.300 ton. “Kalau kita asumsikan penduduk Batam sekitar 1,3 juta orang, maka satu orang menyumbang satu kilogram sampah per hari, termasuk bayi,” ujarnya. Oleh sebab itu, menurutnya, upaya penanganan sampah tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah semata.

Sebagai salah satu langkah konkret, Pemko Batam mendatangkan 20 unit bin container baru guna mendukung pengelolaan sampah. Namun Amsakar menegaskan, “Kalau tidak ada semangat bersama, tidak akan selesai masalah ini.” katanya.

Ia mendorong warga agar lebih disiplin membuang sampah dan mengurangi produksi sampah sejak dari rumah.

Salah satu kebiasaan yang perlu diubah menurut Amsakar adalah penggunaan kantong plastik berlebihan saat berbelanja. Ia mencontohkan, jika seorang ibu berbelanja dari beberapa konter dan setiap konter memberikan kantong plastik, maka jumlah sampah plastik yang dibawa pulang akan meningkat drastis. “Lebih baik satu plastik digunakan untuk semua belanjaan,” katanya.

Selain itu, Amsakar juga menyarankan pengaktifan kembali bank sampah di lingkungan warga. Bank sampah dinilai sebagai solusi efektif untuk memilah dan mendaur ulang sampah yang masih bernilai ekonomis. “Bank sampah harus digalakkan lagi sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah,” ujarnya.

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam terus mendorong optimalisasi pengangkutan sampah dari Tempat Pembuangan Sementara (TPS) ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Punggur. Saat ini, DLH mengoperasikan sekitar 140 armada pengangkut, termasuk tambahan 16 unit baru yang menggantikan kendaraan rusak.

Namun, tantangan masih besar. Pengangkutan dari lingkungan ke TPS menjadi tanggung jawab kecamatan. Di beberapa wilayah, masih ditemukan warga yang membuang sampah sembarangan, terutama di pinggir jalan. Kebiasaan ini memperparah kondisi kebersihan kota, terutama di kawasan padat penduduk seperti Sagulung dan Batuaji.

Kabid Pengelolaan Persampahan DLH Batam, Eka Suryanto, menyebut bahwa persoalan utama ada pada pola pikir masyarakat. “Meski tempat sudah penuh, warga tetap buang sampah di situ, bahkan ke pinggir jalan,” jelasnya.

Petugas kebersihan pun kewalahan, sebab sampah yang sudah dibersihkan di pagi hari, sore hari sudah menumpuk kembali.

DLH bersama Satgas Pengawas terus melakukan patroli rutin untuk memantau titik-titik rawan pembuangan sampah liar. Beberapa pelanggar sudah ditindak sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku. Upaya penegakan hukum ini diharapkan mampu memberi efek jera dan membentuk kesadaran warga terhadap pentingnya kebersihan.

Di sejumlah wilayah seperti Marina, Sagulung, dan Batuaji, tumpukan sampah masih menjadi pemandangan sehari-hari. Pemerintah Kota Batam berharap, dengan sinergi antara pemerintah dan masyarakat, persoalan sampah ini bisa segera teratasi secara berkelanjutan. “Mari kita mulai dari diri sendiri dan lingkungan rumah tangga,” tutup Amsakar. (*)

Reporter: Eusebius Sara

Artikel Wali Kota Batam Ajak Warga Tertib Kelola Sampah Mulai dari Rumah Tangga pertama kali tampil pada Metropolis.

Razia Balap Liar di Dini Hari, Polisi Jaring 46 Motor

0
Sebanyak 46 motor terjaring razia balap liar di dua lokasi jalan raya di Tanjungpinang. F. Satlantas Polresta Tanjungpinang

batampos– Puluhan motor terjaring razia balap liar dan knalpot brong di dua lokasi jalan raya di Tanjungpinang, Minggu (25/5/) dinihari.

Satlantas Polresta Tanjungpinang menggelar razia balap liar dan knalpot brong ini untuk merespon keluhan masyarakat yang resah.

Polisi menindak tegas dengan sistem hunting atau berburu di jalan. Polisi menggelar hunting dengan cara menyisir ruas Jalan Basuki Rahmat dan Jembatan Dompak, Tanjungpinang.

Kasat Lantas Polresta Tanjungpinang AKP Arbi Guna Bimantara, mengatakan dari hasil hunting, polisi mengamankan 46 motor.

BACA JUGA: Aksi Pemuda Diduga Pembalap Liar Mulai Marak di Basuki Rahmat

Razia ini, kata Arbi, menindaklanjuti keluhan masyarakat dan pemerintah terhadap aksi-aksi yang meresahkan masyarakat.

“Kami gelar bersama Polisi Militer TNI AL. Sasarannya aksi balap liar dan knalpot brong,” jelasnya.

Kasat menyebut, puluhan motor yang terjaring, mendapatkan sanksi tilang. Polisi menahan motor-motor tersebut, selama satu bulan di Mapolresta Tanjungpinang.

“Rata-rata pelanggaran tidak ada SIM, spion, surat kendaraan, knalpot brong, dan aksi balap liar,” ungkap Arbi.

Selain itu, kata Arbi, pemilik motor bisa mengambil motor setelah mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Saat pengambilan, motor wajib dalam kondisi standar.

Sebelum melakukan penindakan, lanjut Arbi, Satlantas Polresta Tanjungpinang telah melakukan upaya edukasi, pencegahan dan pembinaan. Namun, masih saja ada yang menggelar aksi balap liar dan menggunakan knalpot brong.

“Ke depan kami akan terus melakukan upaya pencegahan aksi balap liar dan penertiban knalpot brong,” tegas Arbi.

Satlantas Polresta Tanjungpinang mengimbau orang tua dan masyarakat agar selalu mengawasi aktivitas anak dan mengingatkan anak saat menggunakan sepeda motor.

“Jangan membawa kendaraan jika belum memiliki SIM, serta selalu mengawasi anaknya agar tidak melakukan hal-hal yang negatif,” imbau Kasat Lantas. (*)

Reporter: Yusnadi

Artikel Razia Balap Liar di Dini Hari, Polisi Jaring 46 Motor pertama kali tampil pada Kepri.