Jumat, 3 April 2026
Beranda blog Halaman 1559

Pencurian Uang Rp 200 Juta di Lubuk Baja, Tiga Terdakwa Diadili di PN Batam

0
Darna, Harsono, dan Tanzila saat diadili di PN Batam. Foto. Aziz Maulana/ Batam Pos

batampos – Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang lanjutan kasus pencurian uang tunai sebesar Rp 200 juta dengan tiga orang terdakwa, yakni Darna, Harsono, dan Tanzila, Rabu (21/5). Sidang kali ini menghadirkan saksi korban, Santo.

Dalam kesaksiannya, Santo mengungkapkan bahwa insiden pencurian terjadi saat dirinya berada di depan Toko Bigge Electronic, Jalan Bunga Raya No. 1-4, Kecamatan Lubuk Baja. Saat itu, ia baru saja menerima uang dari rekannya dan berniat menyetorkannya ke bank.

“Saya sendirian waktu itu, dan tidak menyadari kehadiran para terdakwa. Uang sebesar Rp 200 juta saya letakkan di kursi depan mobil. Rencananya memang akan langsung saya setor ke bank di Batam Center,” ujar Santo dalam persidangan.

Santo menambahkan, sepengetahuannya ketiga terdakwa telah lama mengamati aktivitasnya dan mengetahui rutinitasnya menyetor uang ke bank.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya membeberkan kronologi kejadian yang terjadi pada Kamis, 13 Februari 2025, sekitar pukul 12.00 WIB. Menurut JPU, aksi pencurian tersebut dilakukan secara terencana dan melibatkan kerja sama antartiga terdakwa.

Awalnya, Darna dan Tanzila mengamati korban dari dalam mobil yang terparkir di depan Bank BCA Batam Center. Mereka melihat seorang pria bernama Iman—rekan korban—menyerahkan plastik hitam berisi uang tunai Rp 200 juta kepada Santo. Setelah itu, korban pergi menuju kawasan Simpang Jam.

Dalam perjalanan, Harsono mengikuti mobil korban dan diam-diam menggembosi ban belakang kiri mobil menggunakan sandal yang telah dimodifikasi dengan paku. Setibanya di depan Bigge Electronic, korban menghentikan mobil dan turun untuk memeriksa ban yang kempes.

“Pada saat itulah, terdakwa Tanzila mendekati mobil dan mengambil tas biru berisi uang Rp 200 juta dari kursi depan sebelah kiri, lalu melarikan diri,” ungkap JPU.

Setelah kejadian, pihak kepolisian melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap ketiga terdakwa di sebuah apartemen di Jakarta. Saat penangkapan berlangsung, tidak terjadi perlawanan dari para pelaku. Namun, uang hasil kejahatan sudah tidak ditemukan dan diduga telah habis digunakan.

Dalam sidang, para terdakwa mengakui telah mengamati korban sejak awal, termasuk saat rekannya menyerahkan uang tunai. Jaksa menjerat para terdakwa dengan Pasal pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dengan pemberatan karena menggunakan modus perusakan untuk menjalankan aksinya. (*)

Reporter: AZIS MAULANA

Artikel Pencurian Uang Rp 200 Juta di Lubuk Baja, Tiga Terdakwa Diadili di PN Batam pertama kali tampil pada Metropolis.

Tim Gabungan BNN, Gagalkan Penyelundupan 1,8 Ton Narkotika di Perairan Kepri

0
Kapal MT Sea Dragon Tarawa (Istimewa)

batampos – Wilayah Kepulauan Riau (Kepri) kembali menjadi sorotan sebagai jalur rawan peredaran narkotika. Belum genap sepekan setelah pengungkapan 2,06 ton heroin dan sabu, tim gabungan yang terdiri dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kepri, TNI Angkatan Laut (TNI AL), dan Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika skala besar.

Kali ini, sebanyak 1,8 ton narkotika berhasil diamankan dari sebuah kapal asal Tiongkok bernama Sea Dragon yang melintas di wilayah perairan Kabupaten Karimun. Berdasarkan informasi awal, narkotika diduga jenis sabu tersebut dikemas rapi dan disembunyikan di dalam lumbung kapal.

Kepala BNN Kepri Brigjen Pol Hanny Hidayat membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menyebut operasi ini merupakan hasil sinergi antarinstansi.

“Kegiatan ini gabungan, antara BNN, TNI AL, dan Bea Cukai,” ujar Hanny kepada wartawan, Rabu (21/5).

Meski demikian, Hanny belum merinci jumlah pasti narkotika yang diamankan dalam penangkapan kali ini. Ia mengatakan, proses penghitungan masih berlangsung dan hasil lengkap akan disampaikan dalam konferensi pers resmi. “Belum dihitung, rilis lengkap nanti,” tegasnya singkat.

Saat ditanya mengenai lokasi penyimpanan barang bukti, Hanny enggan memberikan penjelasan lebih lanjut.

Pengungkapan ini semakin memperkuat dugaan bahwa jalur laut Kepri masih menjadi titik rawan masuknya narkotika jaringan internasional. Aksi penyelundupan berskala ton menandakan modus operandi yang semakin berani dan sistematis.

Dengan dua pengungkapan besar dalam waktu berdekatan, aparat penegak hukum terus meningkatkan kewaspadaan dan patroli laut di wilayah perbatasan. Kepri, yang memiliki ratusan pulau dan jalur pelayaran internasional, dianggap sebagai lokasi strategis bagi sindikat narkoba lintas negara. (*)

Reporter: Yashinta

Artikel Tim Gabungan BNN, Gagalkan Penyelundupan 1,8 Ton Narkotika di Perairan Kepri pertama kali tampil pada Metropolis.

Wali Kota Batam Lantik 1.980 CPNS dan PPPK, Efektif Bekerja Mulai Juni

0
Wali Kota Batam Amsakar Achmad memberikan pengarahan pada acara penyerahan SK CPNS dan PPPK di Dataran Engku Putri Batam Center, Rabu (21/5) . F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Sebanyak 1.980 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam resmi dilantik, pada Rabu (21/5) di Dataran Engku Putri. Pelantikan ini mencakup formasi tahun 2024, dengan masa efektif kerja dimulai pada bulan Juni.

Pelantikan dipimpin langsung oleh Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, dalam sebuah acara yang juga diisi dengan penyerahan surat keputusan pengangkatan serta penandatanganan pakta integritas oleh para pegawai baru.

Adapun rincian dari total pegawai yang dilantik yakni 83 orang CPNS, 1.749 PPPK Tenaga Teknis, 45 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 103 PPPK Tenaga Guru. Kegiatan ini menjadi momen penting yang menandai awal perjalanan formal mereka sebagai bagian dari ASN di Batam.

Usai kegiatan, Amsakar menyampaikan rasa bahagia dan ucapan selamat atas kejelasan status para pegawai yang telah melalui proses seleksi panjang, termasuk bagi mereka yang sebelumnya telah bekerja cukup lama mendampingi pemerintahan.

“Status mereka kini makin jelas sebagai CPNS dan PPPK. Ini adalah awal yang penting,” katanya.

Ia juga berbagi sejumlah kiat sukses yang telah diterapkannya selama menjalani karier di pemerintahan dan dunia akademik. Menurutnya, kunci utama adalah kemampuan untuk terus mencari jalan ketika menemui hambatan, namun tetap dalam koridor yang normatif.

“Selalu ada cara untuk menjadi bisa. Tugas kita adalah mencari cara itu. Kalau semua buntu, laporkan ke atasan. Tapi yakinlah, pasti ada jalannya,” katanya.

Dia ingin etos kerja ASN yang serius. Ia mengingatkan bahwa bekerja asal-asalan dan bekerja dengan sungguh-sungguh sama-sama melelahkan, tetapi din sebalik itu hasilnya akan sangat berbeda.

“Sejarah hanya mau mencatat kerja-kerja besar dan luar biasa. Kerja alakadar hanya akan mengotori buku sejarah,” katanya.

Selain itu, dia juga mengajak para pegawai baru untuk selalu meluruskan niat dan menjaga hati. Jalan hidup dan karier akan menjadi lebih mulus jika hati tetap dijaga dengan baik.

“Berhentilah merasa penting bagi masyarakat. Justru kita harus sadar bahwa masyarakatlah yang penting bagi kita. Maka, layani mereka sebaik-baiknya,” pesannya.

Amsakar menggarisbawahi, motivasi utamanya adalah agar para pegawai yang baru saja dilantik menjadi penguat institusi, bukan sebaliknya. Ia meminta agar semua menjaga nama baik Pemko Batam.

“Jangan sampai karena nila setitik, rusak susu sebelanga. Ini institusi yang harus kita jaga bersama,” ujarnya.

Melihat semangat dan antusiasme para pegawai baru, ia menyampaikan optimisme, kehadiran mereka akan menjadi tenaga segar dalam mendukung kemajuan pemerintahan di Kota Batam.

“InsyaAllah kita optimis, mereka akan memberikan sumbangan yang berarti bagi perjalanan pemerintahan Batam ke depan,” kata Amsakar. (*)

Reporter: Arjuna

Artikel Wali Kota Batam Lantik 1.980 CPNS dan PPPK, Efektif Bekerja Mulai Juni pertama kali tampil pada Metropolis.

Bupati Komitmen Integrasikan Nilai Pancasila dalam Pembangunan di Bintan

0
Bupati Bintan, Roby Kurniawan menghadiri Sarasehan Nasional Penguatan Ideologi Pancasila di Gedung Nusantara IV MPR RI, Jakarta, Selasa (20/5/2025). F.Kiriman Zoko untuk Batam Pos.

batampos– Bupati Bintan Roby Kurniawan menghadiri Sarasehan Nasional Penguatan Ideologi Pancasila di Gedung Nusantara IV MPR RI, Jakarta, Selasa (20/5/2025).

Acara ini diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) RI dengan tema  “Memperkokoh Ideologi Pancasila Menghadapi Tantangan Geopolitik Global Menuju Indonesia Raya”.

Kepala BPIP RI Yudian Wahyudi membuka acara ini dan menekankan pentingnya momen ini sebagai kesempatan untuk merefleksikan dan merumuskan strategi dalam menghadapi dinamika geopolitik yang terus berkembang.

BACA JUGA: BPSDM Hukum Gaungkan Implementasi Nilai Pancasila melalui berbagai platform

Bupati Bintan, Roby Kurniawan menyampaikan apresiasi atas inisiatif BPIP dalam menggelar sarasehan ini.

Ia menekankan pentingnya kolaborasi pemerintah pusat dan daerah untuk menghadapi tantangan global yang dapat mempengaruhi persatuan dan kesatuan bangsa.

Ia juga menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bintan untuk mengintegrasikan nilai-nilai Pancasila dalam setiap kebijakan dan program pembangunan daerah.

Sarasehan ini dihadiri oleh tokoh nasional, menteri, dan kepala daerah Se-Indonesia, yang membahas isu strategis seperti ketahanan ideologi, disinformasi global, dan peran generasi muda dalam menjaga nilai-nilai Pancasila.

Forum ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memelihara ideologi Pancasila sebagai landasan menuju Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur. (*)

Reporter: Slamet

Artikel Bupati Komitmen Integrasikan Nilai Pancasila dalam Pembangunan di Bintan pertama kali tampil pada Kepri.

Anggota Polisi Dituntut 10 Bulan Penjara atas Kasus Penggelapan Motor Polisi

0
Terdakwa Teddy Syafriadi dituntut 10 bulan penjara dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (21/5).

batampos – Teddy Syafriadi, anggota Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) yang sebelumnya tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba, kembali menjalani proses hukum. Kali ini, ia diadili atas dugaan penggelapan sepeda motor milik rekannya sesama anggota polisi, Bripda Muhammad Risky Chandra.

Sidang pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Negeri Batam Rabu (21/5) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Izhar mendakwa Teddy dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun. Dalam sidang tersebut, JPU menuntut Teddy dengan hukuman penjara selama 10 bulan.

“Atas perbuatan terdakwa Teddy Syafriadi, maka dikenakan pidana penjara selama 10 bulan,” ujar Abdullah di hadapan majelis hakim.

Dalam keterangannya di persidangan, Teddy mengaku meminjam sepeda motor milik Risky untuk keperluan pribadi, yakni pergi ke rumah susun.

Namun, ia tidak mengembalikan motor dalam waktu yang wajar dan baru menyerahkannya kembali sekitar satu minggu kemudian. Saat dikembalikan, kondisi motor sudah berubah: pelat nomor diganti dan beberapa aksesoris hilang.

Diketahui pula, motor tersebut sempat digadaikan kepada pihak ketiga oleh Teddy dengan nominal yang jauh di bawah harga pasaran.

Risky menegaskan bahwa ia tidak mencabut laporan polisi, meskipun sempat ada upaya damai. Ia merasa dirugikan, terlebih karena sepeda motor yang dikembalikan tidak lagi dalam kondisi semula.

Kasus ini terjadi tak lama setelah Teddy menjalani pemeriksaan internal atas dugaan keterlibatannya dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Akibat pelanggaran tersebut, ia telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Polda Kepri. Namun, Teddy diketahui mengajukan banding atas putusan tersebut.

Keterlibatannya kembali dalam perkara hukum dinilai dapat memperkuat keputusan PTDH yang sebelumnya sudah dijatuhkan kepadanya.

Kasus penggelapan ini mulai terbongkar setelah pihak Provost melakukan penelusuran dan menemukan bahwa sepeda motor milik Bripda Risky telah digadaikan oleh Teddy.

Fakta tersebut memperkuat dugaan adanya unsur kesengajaan dalam penggelapan barang milik orang lain.

Persidangan akan kembali digelar dalam waktu dekat untuk mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa serta mempertimbangkan putusan akhir yang akan dijatuhkan oleh majelis hakim.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan oknum aparat penegak hukum yang sebelumnya juga terlibat dalam kasus narkoba, menimbulkan kekhawatiran terhadap integritas dan kedisiplinan internal institusi kepolisian. (*)

Reporter : AZIS MAULANA

Artikel Anggota Polisi Dituntut 10 Bulan Penjara atas Kasus Penggelapan Motor Polisi pertama kali tampil pada Metropolis.

Sabu 1,9 Kg Hendak Diselundupkan ke Lombok, 3 Kurir Ditangkap di Bandara Hang Nadim

0
FA, 30, dan M, 36, serta wanita berinisial ES, 45 penyelundup narkotika jenis sabu di Bandara Internasional Hang Nadim. Foto. Cecep Mulyana/ Batam Pos

batampos – Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan 3 penyelundupan narkotika jenis sabu di Bandara Internasional Hang Nadim. Penyelundupan ini berlangsung selama 3 hari, yakni pada 15 hingga 17 Mei.

Dari 3 kasus ini, petugas mengamankan 3 orang pelaku dan barang bukti sebanyak 1.940 gram. Pelaku yang diamankan yaitu 2 pria berinisial FA, 30, dan M, 36, serta wanita berinisial ES, 45.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah mengatakan dua pelaku berinisial FA dan M memiliki modus yang sama. Mereka menyelundupkan barang haram tersebut ke dalam koper, dan disimpam di lipatan pakaian.

Untuk pelaku FA tertangkap tangan membawa 502 gram sabu, dan M sebanyak 958 gram. Sabu ini rencananya akan dibawa dengan penerbangan Batam-Yogyakarta- Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Dua tersangka ini menyelundup dihari yang sama dan pesawat yang sama,” ujar Zaky.

Kepada petugas, FA mengaku berprofesi sebagai musisi atau penyanyi kafe asal Labuhan Deli, Sumatera Utara. Ia diupah Rp 25 juta.

Sedangkan M merupakan buruh harian asal Aceh dan ia diupah Rp 40 juta untuk membawa barang haram tersebut.

“Dari pengecekan tes urin, FA ini positif mengkonsumsi sabu,” kata Zaky.

Zaky menambahkan untuk tersangka ES didapati sabu seberat 480 gram dengan modus menyembunyikan ke dalam selangkangan dan dubur. Barang haram ini akan diterbangkan dengan rute Batam–Surabaya–Lombok dengan upah Rp 48 juta.

“Awalnya, petugas mencurigai gerak-gerik ES saat melintas di area pemeriksaan barang penumpang. Dari hasil pemeriksaan mendalam, ditemukan benjolan mencurigakan pada area selangkangan penumpang,” ungkap Zaky.

Dengan adanya pengungkapan ini, kata Zaky, pihaknya melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Polda Kepri dan BNNP Kepri untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Kami terus berupaya memberantas berbagai modus operandi yang digunakan pelaku penyelundupan demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tutup Zaky. (*)

Reporter: Yofi Yuhendri

Artikel Sabu 1,9 Kg Hendak Diselundupkan ke Lombok, 3 Kurir Ditangkap di Bandara Hang Nadim pertama kali tampil pada Metropolis.

Polisi Sita Ratusan Video Asusila untuk Jadi Barang Bukti dalam Kasus Group Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka

0
Grup komunitas Fantasi Sedarah di Facebook yang bikin jagat maya heboh. (Facebook/Riana Siska Tambunan)

batampos – Pengungkapan kasus Group Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka dilakukan oleh polisi berdasar laporan kepolisian di Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya. Total ada 3 laporan kepolisian terkait dengan kasus yang mencuat sejak 14 Mei lalu. Kini polisi sudah menangkap 6 tersangka dengan sejumlah barang bukti. Termasuk diantaranya ratusan video asusila.

Barang bukti kasus tersebut ditunjukkan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Siber (Dirressiber) Polda Metro Jaya pada Rabu (21/5). Selain ratusan video asusila, polisi juga sudah mengamankan beberapa barang bukti lainnya dari para tersangka. Termasuk perangkat komputer.

”Antara lain tiga akun Facebook, lima akun email, 8 unit handphone, satu unit PC, satu unit laptop, dua buah KTP, enam buah SIM card, serta dua buah memory card handphone,” ungkap Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji.

Jenderal bintang satu Polri itu menjelaskan bahwa kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial sejak 14 Mei lalu. Warganet merasa resah karena Group Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka memuat beragam konten foto, video, serta tulisan yang secara eksplisit mengarah pada ketertarikan seksual dengan keluarga sendiri atau inces.

”Unggahan konten-konten dalam group tersebut mencantumkan foto-foto korban yang beberapa diantaranya masih di bawah umur dan grup Facebook Fantasi Sedarah sudah dilakukan pemblokiran atau suspend pada tanggal 15 Mei 2025,” terang dia.

Himawan menyampaikan bahwa untuk menangani kasus tersebut, Polri membentuk tim gabungan yang terdiri atas Dittipidsiber Bareskrim Polri dan Ditresiber Polda Metro Jaya. Tidak hanya itu, mereka juga menggandeng Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO.

”Berdasarkan hasil pengembangan terhadap 6 tersangka, penyidik juga mengidentifikasi beberapa group Facebook yang digunakan untuk sharing konten pornografi. Saat ini penyidik masih mendalami group Facebook tersebut yang berkaitan dengan konten asusila dan pornografi serta eksploitasi anak,” bebernya. (*)

Sumber: JP Group

Artikel Polisi Sita Ratusan Video Asusila untuk Jadi Barang Bukti dalam Kasus Group Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka pertama kali tampil pada News.

Modus Beri Pengobatan Spiritual, Pria di Bintan Cabuli Wanita hingga Hamil

0
Pelaku menjalani pemeriksaan di ruang Unit PPA Satreskrim Polres Bintan di Mapolres Bintan, Bintan Buyu, Rabu (21/5/2025). F.Slamet Nofasusanto/Batam Pos.

batampos– Pria berinisial F, 42, diamankan polisi atas kasus kekerasan seksual terhadap wanita berinisial A, 25 hingga hamil.

Pelaku menggunakan modus pengobatan spiritual untuk melancarkan aksinya.

Kanit PPA Satreskrim Polres Bintan, Ipda Rafi Arya Yudhantara mengatakan, korban mengenal pelaku saat di rumah bibinya di Desa Air Glubi, akhir Desember 2023.

Pelaku memulai aksinya dengan meramalkan sifat kurang baik pada diri korban.

BACA JUGA: Polisi Bongkar Aksi Pencabulan di Sekolah, Korban Diimingi Akun Game FreeFire

Setelah itu ibu korban mendatangi rumah bibi korban terkait rencana pengobatan spiritual yang dilakukan pelaku.

Pelaku kemudian melakukan ritual pembersihan dengan memandikan korban menggunakan air dan bunga pada awal Januari 2024.

Setelah ritual, pelaku membawa korban ke Kijang dengan alasan untuk menenangkan diri.

Mulanya pelaku hendak mengantarkan korban ke rumah bibinya di daerah Wacopek, Bintan.

Tetapi, pelaku malah mengarahkan sepeda motornya ke semak-semak.

Saat itu, pelaku mengatakan ke korban akan menjadikan korban sebagai istrinya selama kurang lebih 1 bulan proses pengobatan. Tapi, pelaku mulai mencabuli korban.

Setelah kejadian tersebut pelaku mengajak korban ke Batam.

Selama di Batam, mereka tinggal dalam satu rumah dan pelaku selalu meminta untuk berhubungan layaknya suami istri.

Saat korban menolak, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban.

Setelah pekerjaan di Batam selesai, mereka kembali ke Galang Batang, Bintan pada Oktober 2024.

Ia mengatakan, kasus ini terungkap setelah keluarga mengetahui keberadaan pelaku di Galang Batang dan melaporkan perbuatan pelaku ke polisi pada 19 Mei 2025.

Polisi kemudian berhasil mengamankan pelaku di Tanjungpinang pada Selasa (20/5/2025).

Akibat kejadian tersebut, korban hamil yang diperkirakan usia kandungan kurang lebih tiga bulan.

Ia mengatakan, saat ini
pelaku telah diamankan di Mapolres Bintan beserta barang bukti.

Pelaku dijerat dengan pasal 6 huruf b UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 12 Tahun penjara.

Sementara pelaku, F, membantah sebagai dukun, namun ia tidak menampik memiliki keahlian mengobati.

Ia mengaku sudah setahun lebih hidup bersama korban dan melakukan hubungan itu atas dasar suka sama suka. (*)

Reporter: Slamet

Artikel Modus Beri Pengobatan Spiritual, Pria di Bintan Cabuli Wanita hingga Hamil pertama kali tampil pada Kepri.

3 Unit Mobil Diamankan Usai Geledah Kantor Kemnaker Berkaitan Kasus Dugaan Suap RPTKA

0
Ilustrasi: Gedung KPK.(Dok.JawaPos.com)

batampos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa pihaknya mengamankan tiga unit mobil, setelah menggeledah kantor Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), pada Selasa (20/5) kemarin. Penggeledahan itu dilakukan berkaitan pengusutan kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di lingkungan Kemnaker.

“Bahwa dari hasil kegiatan geledah tersebut, KPK atau tim penyidik menyita tiga kendaraan roda empat,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (21/5).

Ketiga mobil yang diamankan itu diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi RPTKA yang saat ini tengah diusut KPK.

Tak hanya berhenti pada penggeledahan di kantor Kemnaker, penyidik KPK kembali melakukan upaya paksa penggeledahan pada dua lokasi yang dilakukan hari ini, Rabu (21/5). Namun, Budi tak mengungkap secara rinci dua lokasi yang menjasi objek penggeledahan.

“Hari ini tim masih kembali melakukan penggeledahan untuk dua lokasi lainnya,” ucap Budi.

Budi berjanji, pihaknya akan mengungkap ke publik, setelah seluruh rangkaian proses pemeriksaan selesai dilakukan.

“Tentunya kami akan sampaikan secara lengkap hasil penggeledahan saat nanti seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan sudah rampung,” tegas Budi.

Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu sebelumnya mengakui bahwa pihaknya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus ini. Namun, KPK belum mengungkap identitas pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Dimana oknum Kemenaker pada Ditjen Binapenta memungut/memaksa seseorang memberikan sesuatu Pasal 12e dan atau menerima gratifikasi Pasal 12 B terhadap para calon ierja asing yang akan bekerja di Indonesia,” ucap Asep, Selasa (19/5).

Lebih lanjut, Asep menyebut peristiwa dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kemnaker itu terjadi pada kurun waktu 2020-2023. (*)

Sumber: JP Group

Artikel 3 Unit Mobil Diamankan Usai Geledah Kantor Kemnaker Berkaitan Kasus Dugaan Suap RPTKA pertama kali tampil pada News.

PLN Batam Peringati Hari Kebangkitan Nasional

0

batampos — Dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Nasional ke-117, PT PLN Batam menggelar upacara dengan khidmat di halaman Kantor Korporat PLN Batam, Selasa (20/5). Upacara ini diikuti oleh jajaran direksi, seluruh pegawai, serta Tenaga Alih Daya (TAD) di lingkungan PLN Batam.

Mengusung tema “Bangkit Bersama, Wujudkan Indonesia Kuat”, seluruh peserta mengikuti upacara dengan penuh makna. Kegiatan ini menjadi momen mengenang perjuangan para pahlawan, sekaligus menumbuhkan rasa bangga dan cinta tanah air.

Direktur Utama PT PLN Batam, Kwin Fo

Direktur Utama PT PLN Batam, Kwin Fo, yang bertindak sebagai pembina upacara, dalam sambutannya menegaskan bahwa setiap 20 Mei bukan sekadar peringatan tanggal dalam kalender nasional. Lebih dari itu, merupakan momen membuka kembali halaman penting dalam sejarah perjuangan bangsa.

“Halaman yang ditulis bukan dengan tinta biasa, tetapi dengan kebangkitan kesadaran, semangat persatuan, dan keberanian menolak untuk terus terjajah,” ujarnya.

Kwin Fo mengingatkan kembali bahwa 117 tahun silam, di tengah tekanan kolonialisme, lahir sebuah kesadaran baru melalui pendirian Budi Utomo. Saat itu, bangsa ini mulai menyadari bahwa kemajuan hanya bisa dicapai jika berdiri di atas kekuatan sendiri, tanpa bergantung pada pihak asing.

Ia menambahkan, kebangkitan bukanlah peristiwa yang selesai dalam satu masa. Kebangkitan adalah ikhtiar yang terus hidup, yang menuntut keberanian untuk menjawab tantangan zaman.

“Kita hidup di masa penuh ujian: disrupsi teknologi, ketegangan geopolitik, krisis pangan global, dan ancaman terhadap kedaulatan digital. Kita tidak boleh larut dalam romantisme sejarah,” ujar Kwin Fo.

Lebih lanjut, ia mengajak seluruh insan PLN Batam untuk menjaga semangat kebangkitan dengan cara yang kokoh dan berakar.

“Mari kita jaga kebangkitan ini seperti akar pohon yang menembus tanah: perlahan tapi pasti, tidak selalu terlihat, tapi kuat menopang kehidupan. Kebangkitan sejati tumbuh dari nilai-nilai kemanusiaan dan berbuah keadilan serta kesejahteraan bersama. Dirgahayu Hari Kebangkitan Nasional ke-117,” tegasnya.

Selaras dengan semangat kebangkitan, PLN Batam—anak perusahaan PT PLN (Persero) yang melayani wilayah Batam, Rempang, dan Galang—terus menunjukkan ketangguhan. Meski tidak menerima subsidi maupun kompensasi dari pemerintah atas tarif listrik, PLN Batam tetap berkomitmen menjaga kualitas layanan.

“Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri, terutama di tengah tekanan kenaikan harga gas dan fluktuasi nilai tukar dolar. Karena itu, saya mengajak seluruh insan PLN Batam untuk terus bangkit dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ucapnya.

Upaya tersebut, tambahnya, diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif, sehingga para investor tidak ragu menanamkan modal di Batam, Rempang, dan Galang. (*)

Artikel PLN Batam Peringati Hari Kebangkitan Nasional pertama kali tampil pada Metropolis.