
batampos – Pajak kami sudah dipotong, mengapa kami harus melaporkan lagi ke kantor pajak?
Sebuah pertanyaan umum yang menggelitik dari para Wajib Pajak Orang Pribadi yang sering ditanyakan setiap masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan Orang Pribadi,
Berikut adalah penjelasannya.
Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang, begitulah bunyi Pasal 23A UUD 1945, dengan demikian negara tidak dapat secara sewenang-wenang memungut pajak, melainkan harus berdasarkan peraturan yang dibuat oleh lembaga yang memiliki kewenangan seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), pemerintah pusat, dan pemerintah daerah.
Segala pajak dan pungutan lain seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Meterai (BM) dan pungutan lainnya termasuk pajak daerah harus dilakukan berdasarkan undang-undang.
Baca juga: Dampingi Presiden, Menkum Ingatkan Hargai Komitmen Singapura Terkait Perjanjian Ekstradisi
Dalam hal ini tentu peraturan perundang undangan akan mengatur tentang jenis-jenis pajak, besaran pajak, objek pajak, dan tata cara pemungutan (ketentuan formal dan material). Selanjutnya, hasil pemungutan pajak akan digunakan untuk membiayai berbagai keperluan negara seperti pembangunan, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain.
Selain itu, pajak akan digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Dampak dari pemungutan/pemotongan pajak akan menimbulkan:
1. pembuatan peraturan perpajakan;
2. kewenangan,pengadministrasian, pengawasan dan pelaporan pengelolaan dana pajak; dan
3. hak serta kewajiban perpajakan bagi warga negara.
Terkait topik diatas, kita akan membahas pajak yang dikelola pemerintah pusat khususnya Pajak Penghasilan (PPh) dan kewajiban pelaporannya yang diatur dalam undang undang perpajakan yang meliputi:
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (KUP);
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (aturan materiel);
3. Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP); dan
4. Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 Cipta Kerja tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 sebagai Undang undang.
Dalam pelaksanaannya, undang-undang perpajakan akan dilengkapi dengan peraturan setingkat dibawahnya dalam bentuk peraturan pemerintah yang dilanjutkan dengan peraturan setingkat menteri dan bawahannya untuk kemudahan teknis pelaksanaan.
Reformasi peraturan perpajakan pertama pada tahun 1983 menghasilkan undang-undang perpajakan terbaru, pada saat itu, yang mengubah administrasi perpajakan dari official assessment menjadi self assessment.
Baca juga: Menjaga Keyakinan Konsumen, Menjaga Harapan Perekonomian
Official assesment membebankan wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang kepada fiskus (petugas pajak) sebagai pemungut pajak.
Wajib pajak bersifat pasif dan menunggu diterbitkan Surat Ketetapan Pajak yang ditetapkan oleh institusi pemungut pajak, Sistem ini memiliki ciri-ciri:
1. pajak terutang dihitung oleh petugas pajak;
2. wajib pajak bersifat pasif dalam perhitungan pajaknya;
3. pajak terutang timbul setelah petugas pajak menghitung pajak terutang dan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak;
4. pemerintah memiliki hak penuh dalam menentukan besarnya pajak yang wajib dibayarkan.
Sistem ini dipandang tidak lagi cocok dengan kondisi dan praktik bisnis modern wajib pajak yang terus berkembang dan kompleks sehingga sistem ini diubah menjadi self assessment.
Self assessment system merupakan tata cara pemungutan pajak yang memberi wewenang penuh kepada wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri pajak yang wajib dibayarkan. Sesuai yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang KUP, self assessment memiliki prinsip sebagai berikut.
1. Wajib pajak membayar pajak sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak bergantung pada Surat Ketetapan Pajak.
2. Wajib Pajak harus bersifat aktif dalam melakukan hak dan kewajiban perpajakan (menghitung, membayar, dan melaporkan pajak sendiri tanpa menunggu Surat Ketetapan Pajak).
3. Prinsip self assessment pada kewajiban perpajakan akan dianggap sebagai perhitungan sementara dan Direktur Jenderal Pajak akan menetapkan pajak terutang bila ditemukan data yang tidak sesuai dengan pelaporan wajib pajak.
4. Jika diketahui terdapat kekeliruan, maka fiskus akan membantu wajib pajak membetulkan.
5. Perhitungan Wajib Pajak akan dianggap benar dan sah untuk selamanya jika dalam jangka waktu 5 tahun tidak ada pemberitahuan atas kesalahan perhitungan.
Setelah membaca dan membandingkan dua sistem diatas, sistem self assessment menuntut wajib pajak untuk secara aktif memahami peraturan perpajakan agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakan berupa penghitungan, pembayaran/penyetoran, dan pelaporan pajak yang dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak.
Baca juga: Sejarah Komnas Perempuan, Lahir dari Tragedi Pemerkosaan Massal ’98
Hal ini akan lebih memberikan keadilan bagi wajib pajak karena wajib pajak sendirilah yang tahu sumber panghasilan, objek pajak, harta dan berbagai kewajibannya.
Berbeda dengan sistem sebelumnya yaitu official assessment, wajib pajak hanya menunggu ketetapan pajak dari fiskus dan selanjutnya melakukan pembayaran atas pajak yang terutang.
Hal ini berarti wajib pajak bersikap pasif dengan menunggu ketetapan pajak tanpa harus melakukan penghitungan, penyetoran, dan pelaporan pajak secara mandiri sebagaimana dalam sistem self assessment.
Kelebihan sistem self assessment adalah memberikan kewenangan penuh bagi wajib pajak untuk melakukan penghitungan pajak berdasarkan peraturan yang berlaku kemudian melakukan membayarkan pajak yang terutang dan selanjutnya diakhiri dengan pertanggungjawaban untuk melaporkan apa yang kita perhitungkan dalam menjalankan kewajiban perpajakan.
Sekarang dapat kita pahami mengapa wajib pajak harus melakukan pelaporan pajak penghasilan setiap tahun yang isinya adalah pelaporan tentang pertanggungjawaban perhitungan dan pembayaran pajak terutang, objek dan/atau bukan objek pajak,harta dan/atau kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang dilakukan sendiri oleh wajib pajak sebagaimana pengertian dan fungsi SPT Tahunan. (*)
*Tulisan adalah pendapat pribadi, tidak mewakili institusi tempat penulis bekerja.
Oleh: Suyamto, Jendri Sunandar Saragih, dan Herman Eka Putra
Artikel Pajak dan Kewajiban Melakukan Pelaporan pertama kali tampil pada News.