Selasa, 12 Mei 2026
Beranda blog Halaman 1687

BP dan Pemko Batam Teken MoU dengan BPS RI, Targetkan Data Berkualitas untuk Kebijakan

0
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara BP Batam dan Pemerintah Kota (Pemko) Batam dengan BPS RI. Foto. BP Batam untuk Batam Pos

batampos – Kota Batam semakin mempertegas posisinya sebagai wilayah strategis nasional dengan menjalin kerja sama formal bersama Badan Pusat Statistik (BPS) RI. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara BP Batam dan Pemerintah Kota (Pemko) Batam dengan BPS RI, pada Kamis (5/6), di Balairungsari, Batam.

Kepala BP Batam yang juga menjabat sebagai Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, meneken MoU tersebut bersama Kepala BPS RI, Amalia Adininggar Widyasanti. Penandatanganan turut disaksikan oleh Wakil Kepala BP Batam sekaligus Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, beserta jajaran pejabat di lingkup BP Batam, Pemko Batam, dan BPS.

Amsakar menyampaikan, sinergi data untuk memperkuat arah pembangunan mesti digalakkan. Kebijakan yang efektif hanya bisa lahir dari data yang akurat, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Seluruh kebijakan yang diambil tidak akan tercapai kalau tidak didukung dengan data yang valid, kuat, dan sahih. MoU ini kami harapkan benar-benar memberikan hasil yang baik dan menggeliatkan roda investasi serta pertumbuhan ekonomi di Batam,” ujarnya.

Ia berharap, kerja sama ini dapat memperkuat sistem pendataan khususnya di sektor industri dan investasi, dua pilar utama penggerak ekonomi Batam. Batam saat ini memiliki 31 kawasan industri dengan 631 industri besar-menengah dan 135 industri galangan kapal.

“Batam menyumbang sekitar 66 persen Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kepri. Sektor industri dan investasi menjadi penopang utama. Karena itu, kami dorong keterlibatan sektor industri dalam kegiatan sensus. BP Batam siap berkontribusi menyediakan data yang diperlukan,” kata Amsakar.

Sementara itu, Kepala BPS RI, Amalia Adininggar Widyasanti, menyambut baik komitmen BP Batam dan Pemko Batam dalam membangun sinergi data. Ia menyebut, kolaborasi ini sebagai langkah konkret menuju penyajian data yang berkualitas dan dapat menjadi model nasional.

“MoU ini adalah penanda sinergi yang sangat kuat antara BPS dengan Batam. Kami sangat mengapresiasi respon positif dari BP Batam dan Pemko Batam. Ini langkah konkrit untuk menyajikan data valid guna mendukung kebijakan yang tepat sasaran,” kata dia.

Menurutnya, dengan semangat dan kerja sama lintas institusi yang solid, Batam memiliki semua prasyarat untuk dijadikan sebagai pilot project nasional dalam penyelenggaraan statistik yang terintegrasi dan partisipatif.

“Sinergi yang kuat, statistik yang berkualitas dan akurat, itulah kunci. Kota Batam dapat menjadi contoh baik bagi daerah lain di Indonesia. Inilah awal yang sangat positif,” kata Amalia.

Peran statistik semakin krusial dalam menyongsong masa depan pembangunan nasional, di mana data bukan hanya menjadi pelengkap, tapi landasan utama bagi pengambilan keputusan di semua sektor.

Selain aspek teknis, MoU ini juga akan mencakup peningkatan kapasitas sumber daya manusia, sistem pendataan elektronik, serta perluasan cakupan data yang mencerminkan dinamika ekonomi lokal di Batam secara riil dan terkini.

Langkah ini tidak hanya meningkatkan akurasi data sektoral di Batam, namun juga menjadi katalisator untuk penguatan sistem statistik nasional yang inklusif, partisipatif, dan berbasis kebutuhan nyata daerah. (*)

Reporter: Arjuna

Artikel BP dan Pemko Batam Teken MoU dengan BPS RI, Targetkan Data Berkualitas untuk Kebijakan pertama kali tampil pada Metropolis.

Prostitusi Terselubung di Balik Hotel dan Kafe: Masyarakat Resah, Pemerintah Diminta Bertindak Tegas

0
Seorang wanita berinisial Vla (30) ditemukan tewas dengan puluhan luka tusuk di salah satu kamar hostel di kawasan simpang Basecamp Sagulung, Senin (2/6). Foto. Eusebius Sara/ Batam Pos

batampos – Masyarakat di kawasan Batuaji dan Sagulung, Kota Batam, kian gerah. Di balik gemerlap lampu hotel melati dan kafe-kafe kecil, terselip praktik prostitusi terselubung yang melibatkan remaja, bahkan anak di bawah umur. Aplikasi perpesanan seperti MiChat disebut menjadi alat utama transaksi, dan kini keresahan warga telah berubah menjadi desakan serius kepada pemerintah untuk bertindak tegas.

Keluhan masyarakat mencuat dari berbagai penjuru, salah satunya dari Irma, ibu rumah tangga di Batuaji. Ia mengungkapkan kekhawatirannya terhadap maraknya praktik prostitusi di hotel-hotel melati di wilayahnya. “Tolong dicek, Pak. Hotel-hotel di Batuaji dan Sagulung banyak yang menjual anak di bawah umur lewat MiChat,” ujarnya.

Penelusuran di lapangan membenarkan keluhan tersebut. Hampir setiap hotel melati di dua kecamatan padat penduduk itu ramai dengan kehadiran remaja perempuan yang berkeliaran hingga larut malam. Seorang warga, Sahidin, menyebutkan bahwa tamu hotel bisa mencari sendiri melalui aplikasi atau bahkan mendapat tawaran langsung dari pihak hotel.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Wanita Penghibur di Sagulung, Polisi Pastikan Karena Soal Tarif

Tarif layanan prostitusi ini bervariasi, mulai dari Rp350 ribu. Yang lebih mencengangkan, beberapa di antaranya masih berstatus pelajar. Panti pijat di kawasan yang sama pun disebut tidak kalah terang-terangan menawarkan jasa serupa, dengan harga dan layanan yang disesuaikan permintaan.

Puncak keresahan terjadi setelah kasus tragis pembunuhan seorang wanita muda berinisial VLa di sebuah hostel kawasan Simpang Basecamp, Sagulung. Korban ditikam oleh pria berusia 20 tahun, pelanggan MiChat yang tak sanggup membayar jasa yang telah digunakannya. Peristiwa ini menjadi bukti nyata betapa seriusnya bahaya dari praktik prostitusi terselubung tersebut.

Kapolsek Sagulung, Iptu Rohandi Tambunan, menyatakan siap mengawal tindakan pengawasan yang dilakukan dinas terkait. Namun ia menegaskan bahwa kewenangan penuh atas izin usaha berada di tangan instansi pemberi izin seperti DPM PTSP. “Polisi akan bertindak jika ada gangguan keamanan, tapi untuk penertiban usaha, kami siap mendukung instansi terkait,” katanya.

Baca Juga: Motif Pembunuhan PSK di Sagulung, Pelaku Kesal Ditagih Bayar Upah Rp350 Ribu usai Berhubungan

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Batam, Ardi Winata, menegaskan bahwa pengawasan rutin dilakukan oleh tim terpadu bersama Satpol PP dan PTSP. Ia menyebut sektor perhotelan memang menyumbang besar pada PAD, namun pelanggaran hukum tidak bisa ditoleransi. “Kalau terbukti melanggar, akan kami tindak sesuai hukum,” tegasnya.

Senada dengan itu, Kepala BPM PTSP Kota Batam, Reza Khadafi, menyatakan akan memeriksa perizinan dan fungsi bangunan hostel tempat kejadian berlangsung. Ia menegaskan pentingnya pengusaha mematuhi izin yang dimiliki. “Kalau hotel bintang satu dijadikan kos atau tempat praktik ilegal, itu pelanggaran serius dan akan kami beri sanksi tegas,” ujarnya.

Pemerintah Kota Batam menegaskan komitmennya untuk mengembangkan sektor pariwisata tanpa mengabaikan aturan hukum. Kasus VLa menjadi alarm keras bagi seluruh pemangku kepentingan agar tidak lagi menutup mata terhadap praktik prostitusi terselubung. Masyarakat berharap, keresahan mereka kali ini benar-benar ditindaklanjuti, bukan hanya menjadi catatan yang dilupakan. (*)

Reporter: Eusebius Sara

Artikel Prostitusi Terselubung di Balik Hotel dan Kafe: Masyarakat Resah, Pemerintah Diminta Bertindak Tegas pertama kali tampil pada Metropolis.

BPS Catat Kenaikan 58,49 Persen Penumpang Angkutan Udara ke Batam pada April 2025

0
Ilustrasi. Penumpang memadati konter maskapai penerbangan saat akan melakukan check-in di Bandara Internasional Hang Nadim. Foto, Cecep Mulyana/ Batam Pos

batampos – Jumlah penumpang angkutan udara domestik yang datang ke Kota Batam pada April 2025 tercatat sebanyak 206.731 orang, mengalami kenaikan signifikan sebesar 58,49 persen dibanding bulan sebelumnya. Namun, jika dibandingkan dengan bulan yang sama tahun sebelumnya, jumlah kedatangan penumpang domestik ini mengalami penurunan sebesar 0,12 persen, dengan jumlah kedatangan pada April 2024 sebanyak 206.982 orang.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Batam, Eko Aprianto, mengungkapkan bahwa meski ada penurunan jika dibandingkan dengan tahun lalu, jumlah kedatangan penumpang domestik pada April 2025 menunjukkan tren positif jika dibandingkan dengan bulan Maret 2025.

Selain itu, pada bulan yang sama, sebanyak 181.914 orang penumpang angkutan udara domestik berangkat dari Bandara Hang Nadim Batam, mengalami kenaikan sebesar 11,62 persen dibandingkan dengan bulan Maret yang tercatat sebanyak 162.980 orang. Penumpang angkutan udara internasional juga mengalami kenaikan. Sebanyak 3.757 penumpang internasional berangkat dari Batam, naik 22,18 persen dibandingkan dengan Maret 2025.

Sementara itu, kedatangan penumpang internasional mengalami kenaikan signifikan sebesar 71,76 persen dari 2.666 orang pada Maret menjadi 4.579 orang pada April 2025.

“Secara keseluruhan, jumlah penumpang angkutan udara, baik domestik maupun internasional, mengalami kenaikan yang cukup signifikan selama April 2025,” tambahnya.

Di sisi lain, jumlah kedatangan penumpang angkutan laut domestik di pelabuhan Kota Batam pada bulan April 2025 tercatat sebanyak 246.397 orang, naik 83,03 persen dibandingkan bulan sebelumnya yang berjumlah 134.620 orang. Dibandingkan dengan bulan yang sama pada tahun lalu, jumlah kedatangan penumpang angkutan laut domestik pada April 2025 naik sebesar 9,87 persen.

Sementara itu, penumpang angkutan laut internasional yang datang ke Batam pada April 2025 tercatat sebanyak 211.048 orang, mengalami kenaikan 21,42 persen dibandingkan bulan Maret 2025 yang berjumlah 173.817 orang. Dibandingkan dengan bulan yang sama pada tahun lalu, kedatangan penumpang angkutan laut internasional mengalami kenaikan sebesar 14,18 persen.

Untuk keberangkatan penumpang angkutan laut internasional, sebanyak 198.493 orang berangkat dari Batam pada April 2025, mengalami kenaikan sebesar 10,33 persen dibandingkan Maret 2025 yang berjumlah 179.912 orang. Jika dibandingkan dengan April 2024, jumlah keberangkatan penumpang internasional mengalami kenaikan sebesar 12,77 persen.

“Secara keseluruhan, jumlah penumpang angkutan laut internasional mengalami kenaikan, sementara keberangkatan penumpang domestik mengalami penurunan pada bulan April 2025,” pungkasnya. (*)

Reporter: Rengga Yuliandra

Artikel BPS Catat Kenaikan 58,49 Persen Penumpang Angkutan Udara ke Batam pada April 2025 pertama kali tampil pada Metropolis.

10 Narapidana di Lapas Batam Tunggu Eksekusi Mati, Termasuk Warga Negara Asing

0
Ilustrasi. Warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Batam. Foto: Dalil Harahap/ Batam Pos

batampos – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam mencatat terdapat 10 narapidana yang saat ini sedang menjalani hukuman pidana mati. Dari jumlah tersebut, lima di antaranya merupakan warga negara Indonesia, sementara lima lainnya adalah warga negara asing. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Batam, Andre Silalahi.

“Dari data per 6 Juni 2025, kami memiliki total 1.024 narapidana. Yang cukup menonjol adalah adanya 10 orang yang tengah menjalani hukuman mati, terdiri dari lima WNI dan lima WNA,” ungkap Andre, Jumat (6/6).

Menurut Andre, para narapidana yang dijatuhi hukuman mati tersebut terlibat dalam dua jenis kejahatan berat, yaitu kasus pembunuhan dan peredaran narkotika skala besar. “Mereka semua menjalani proses hukum yang panjang, dan saat ini sedang menjalani masa tahanan sambil menunggu proses lanjutan, termasuk upaya hukum atau grasi,” ujarnya.

Secara keseluruhan, penghuni Lapas Batam didominasi oleh narapidana dewasa pria, dengan jumlah 918 orang yang divonis lebih dari satu tahun penjara. Selain itu, terdapat 39 narapidana yang menjalani hukuman seumur hidup dan 26 orang lainnya yang menggantikan pidana denda.

Lapas Batam juga menampung 42 warga negara asing, termasuk yang menjalani pidana mati. Lebih lanjut, Andre mengungkapkan bahwa dari total penghuni narapidana, terdapat 255 orang yang merupakan residivis.

“Kami terus berupaya memperkuat program pembinaan, baik dari sisi spiritual, keterampilan, maupun disiplin, agar para narapidana benar-benar siap kembali ke masyarakat,” jelasnya.

Selain narapidana, Lapas Batam juga menampung 378 tahanan yang masih dalam proses hukum, dengan 81 di antaranya juga tercatat sebagai residivis.

Andre juga menegaskan bahwa Lapas Batam akan terus meningkatkan pengawasan dan memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya, terutama dalam penanganan narapidana berisiko tinggi seperti pelaku kasus narkotika internasional.

“Kami berharap masyarakat juga berperan dalam proses reintegrasi sosial. Mereka yang sudah menjalani hukuman berhak mendapatkan kesempatan kedua,” tutup Andre. (*)

Reporter: Rengga Yuliandra

Artikel 10 Narapidana di Lapas Batam Tunggu Eksekusi Mati, Termasuk Warga Negara Asing pertama kali tampil pada Metropolis.

Presiden Keluarkan Keppres Terbaru, Gelar Pahlawan Nasional Kini di Tangan Menag Nasaruddin Umar Sampai Menteri Kebudayaan Fadli Zon

0
Suasana penganugerahan gelar tanda kehormatan negara tahun 2024. (dok. Setpres)

batampos – Mulai tahun ini, pemberian gelar pahlawan nasional dan sejenisnya, yang dinilai berjasa pada negara, akan ditentukan oleh banyak unsur.

Mulai dari Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, Menteri Kebudayaan Fadli Zon, sejumlah purnawirawan TNI, jajaran guru besar, dan unsur lainnya. Harapannya, gelar tersebut dibahas lebih ketat sebelum dipuutuskan siapa yang akan menerimanya.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3/TK/2025 yang mengatur tentang Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK).

Jajaran Dewan GTK periode 2025-2030 terdiri dari Ketua merangkap anggota, Fadli Zon. Kemudian Wakil Ketua merangkap anggota, Prof. Susanto Zuhdi, sejarawan.

Anggota lainnya, Marsekal TNI (Purn) Imam Sufaat, Letjen TNI (Purn) Djamari Chaniago, Prof. Agus Mulyana, Menag Nasaruddin Umar, dan Jenderal Polisi (Purn) Sutarman.

Di dalam Keppres tersebut juga dijelaskan bahwa Dewan GTK bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam menetapkan tokoh-tokoh yang akan menerima gelar kehormatan.

Seperti gelar Pahlawan Nasional serta penerima tanda jasa dan tanda kehormatan lainnya. Kemudian juga disebutkan bahwa Dewan GTK harus menjunjung integritas.

Selain itu, Dewan GTK juga menjaga agar memori kolektif bangsa tetap hidup melalui proses seleksi yang objektif, ketat, serta berlandaskan kajian historis.

Dewan GTK dibentuk langsung oleh Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kemudian, Dewan GTK merupakan institusi penting dalam sistem penghargaan negara.

Dewan GTK harus bisa memastikan bahwa gelar kehormatan negara diberikan kepada seseorang atau individu yang telah memberikan sumbangsih luar biasa untuk bangsa dan negara.

Nantinya, proses seleksi melibatkan kajian multidisipliner. Kemudian juga dilakukan verifikasi jejak rekam, serta penilaian nilai-nilai keteladanan dan kepahlawanan yang relevan dengan tantangan zaman. “Penghargaan negara bukan sekadar bentuk simbolik,” kata Fadli Zon, Kamis (5/6). (*)

Sumber: JP Group

Artikel Presiden Keluarkan Keppres Terbaru, Gelar Pahlawan Nasional Kini di Tangan Menag Nasaruddin Umar Sampai Menteri Kebudayaan Fadli Zon pertama kali tampil pada News.

Permintaan Hewan Kurban di Batam Meningkat, Pasokan dan Harga Stabil

0
Ilustrasi. Hewan kurban. Foto. Cecep Mulyana/ Batam Pos

batampos – Penjualan hewan kurban di Batam tahun ini mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Lonjakan permintaan dirasakan langsung oleh para pedagang dan peternak lokal. Di sisi lain, masyarakat menyambut baik karena harga hewan kurban masih tergolong stabil dan terjangkau.

Musofa, salah satu pedagang hewan kurban di kawasan Temiang, Sekupang, menyebut penjualannya tahun ini jauh lebih baik.

“Alhamdulillah, lebih banyak dibanding tahun kemarin. Di kandang saya, sapi hampir 200 ekor dan kambing sekitar 380 ekor sudah terjual. Harganya pun masih sama seperti tahun lalu,” ujarnya, Jumat (6/6).

Ia menjelaskan, tren pembelian mulai ramai sejak sepekan terakhir. Hewan-hewan kurban tersebut sebagian besar dipasok dari luar daerah seperti Kupang, Bali, dan Lampung.

Hal senada disampaikan pedagang lainnya, Ardi. Ia mengatakan, penjualan hewan kurban tahun ini meningkat dua kali lipat dibanding tahun lalu.

“Tahun ini saya jual 80 ekor sapi dan 300 kambing. Tahun lalu hanya sekitar 40–45 sapi. Ini belum termasuk dua hari menjelang hari H, biasanya permintaan makin banyak,” tuturnya.

Ia menambahkan, harga sapi cukup bervariasi tergantung jenis dan bobot.

“Sapi Bali berbobot 220 kilogram dijual Rp21 juta hingga Rp35 juta. Sapi PO (Peranakan Ongole) dengan bobot 300–400 kilogram dihargai sekitar Rp30–35 juta. Sementara sapi Limosin dengan berat di atas 660 kilogram bisa mencapai Rp65 juta,” jelasnya.

Stabilnya harga disambut antusias oleh masyarakat. Yusran, warga Tiban, mengaku bersyukur bisa kembali berkurban bersama keluarganya.

“Harga kambing masih terjangkau, apalagi kami patungan satu keluarga. Kami beli kambing Rp3 juta. Kondisinya sehat dan sudah diperiksa juga,” katanya.

Hal serupa disampaikan Fitri, warga Bengkong. Ia bersama rekan-rekan sekantornya membeli seekor sapi kurban.

“Kami beli sapi seharga Rp33 juta untuk tujuh orang. Tahun ini terasa lebih mudah untuk berkurban karena pilihannya banyak dan harga tidak melonjak,” ucapnya.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Batam, Mardanis, mengatakan kebutuhan hewan kurban tahun ini diperkirakan mencapai 10.000 ekor, terdiri dari sekitar 4.000 sapi dan 6.000 kambing.

“Semua hewan yang masuk Batam sudah diperiksa di daerah asal dan dikarantina setibanya di Batam. Kami juga melakukan pengawasan tambahan menjelang penyembelihan,” jelasnya.

Ia menegaskan, DKPP memastikan seluruh hewan kurban memenuhi syarat kesehatan dan kelayakan sesuai syariat. Tim pengawas juga diturunkan ke sejumlah titik penjualan dan lokasi penyembelihan selama Hari Raya.

Penyembelihan hewan kurban akan berlangsung hingga tiga hari setelah Idul Adha. Masyarakat diimbau tetap menjaga kebersihan dan mengikuti prosedur pemerintah demi kelancaran pelaksanaan ibadah kurban. (*)

Reporter: Rengga Yuliandra

Artikel Permintaan Hewan Kurban di Batam Meningkat, Pasokan dan Harga Stabil pertama kali tampil pada Metropolis.

Putusan Kontras Kapal MT Arman 114: Dirampas Negara di Pidana, Dikembalikan ke Pemilik di Perdata

0
Kapal MT Arman 114 (kiri).

batampos – Putusan berbeda antara perkara pidana dan perdata atas kapal tanker MT Arman 114 memunculkan polemik hukum yang menyita perhatian publik. Dalam perkara pidana, kapal berbendera Iran tersebut dinyatakan dirampas untuk negara.

Namun, dalam gugatan perdata, Pengadilan Negeri (PN) Batam justru memutuskan kapal tersebut harus dikembalikan kepada pemilik sah, Ocean Mark Shipping Inc.

Putusan perkara perdata dengan nomor 323/Pdt.G/2024/PN Btm dibacakan pada Senin (2/6) oleh majelis hakim yang diketuai Benny Yoga Dharma. Dalam amar putusan, dinyatakan bahwa Ocean Mark Shipping Inc secara hukum terbukti sebagai pemilik sah Kapal MT Arman 114, termasuk muatan light crude oil sebanyak 166.975,36 metrik ton, serta dokumen kapal.

Baca Juga: Proses Lelang Kapal Super Tangker MT Arman 114 Terus Berlanjut, Kini di Bawah Kejaksaan Agung

“Penggugat terbukti memiliki iktikad baik dan sah secara hukum sebagai pemilik Kapal MT Arman 114 beserta muatan dan dokumen kapal,” demikian kutipan amar putusan dalam pokok perkara.

Majelis hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyerahkan kapal beserta dokumen pendukung kepada Ocean Mark Shipping Inc. Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa amar putusan pidana nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm, yang menyatakan kapal dan muatannya dirampas untuk negara, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dalam konteks kepemilikan perdata.

Dalam perkara ini, gugatan intervensi yang diajukan PT Pelayaran Samudera Corp melalui Direktur RM Bayu Purnomo ditolak seluruhnya.

Baca Juga: Super Tangker MT Arman 114 Sah Dirampas Negara, 14 ABK Masih dalam Kapal

Begitu pula dengan eksepsi yang diajukan oleh tergugat, yakni Pemerintah Republik Indonesia melalui Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Batam juga tidak diterima oleh majelis.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus, menyatakan bahwa Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) masih menelaah isi putusan tersebut.

“Tim masih memiliki waktu 14 hari untuk menyatakan banding dan 14 hari lagi untuk menyampaikan sikap,” ujar Priandi.

Sebaliknya, dalam putusan pidana yang dibacakan pada Rabu, 10 Juli 2024, oleh majelis hakim yang diketuai Sapri Tarigan, kapal MT Arman 114 dan muatannya diputuskan untuk dirampas bagi negara.

Baca Juga: Kejari Batam Keluarkan Status DPO Kapten MT Arman 114

Terdakwa Mahmoud Abdelaziz Mohamed Hatiba seorang warga negara Mesir sekaligus kapten kapal yang disidang secara in absentia, dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

JPU Karya So Imanuel dan Marthyn Luther dalam tuntutannya menyebut terdakwa tidak jujur selama persidangan dan dinilai berpotensi mengulangi perbuatan.

Selain itu, terdakwa juga terbukti mematikan sistem pelacakan otomatis (Automatic Identification System/AIS) saat berlayar menuju Laut Natuna, tempat terjadinya pelanggaran.

Menariknya, dalam proses pidana, sejumlah pihak mengklaim sebagai kuasa hukum pemilik kapal. Namun, seluruhnya ditolak oleh majelis hakim karena tidak mampu membuktikan dokumen kepemilikan yang sah.

Putusan yang berseberangan antara ranah pidana dan perdata ini menunjukkan kompleksitas penanganan perkara lintas yurisdiksi, terlebih ketika menyangkut kapal asing dan dugaan kejahatan transnasional.

Hingga saat ini, nasib akhir kapal MT Arman 114 masih belum sepenuhnya pasti. Sengketa hukum ini berpotensi berlanjut ke tingkat banding atau kasasi, tergantung langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh para pihak. (*)

Reporter: Aziz Maulana

Artikel Putusan Kontras Kapal MT Arman 114: Dirampas Negara di Pidana, Dikembalikan ke Pemilik di Perdata pertama kali tampil pada Metropolis.

Seluruh Mantan Anggota Satresnarkoba Polresta Barelang Divonis Seumur Hidup, Dua Sipil Dihukum 20 dan 13 Tahun

0
Enam mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang saat tiba di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (4/6). Foto. Aziz Maulana/ Batam Pos

batampos – Sepuluh mantan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang dijatuhi vonis pidana penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam. Mereka terbukti bersalah dalam perkara narkotika jenis sabu.

Putusan dibacakan secara maraton dalam sidang terpisah sejak Rabu hingga Kamis, 4 dan 5 Juni 2025, oleh Majelis Hakim yang diketuai Tiwik, serta dua hakim anggota, Douglas Napitupulu dan Andi Banyu.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” kata hakim Tiwik di ruang sidang utama PN Batam.

Baca Juga: Aziz Martua Divonis 13 Tahun Penjara, Ungkap Peran Polisi Jual Sabu 1 Kg

Kesepuluh polisi tersebut adalah mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Satria Nanda, Shigit Sarwo Edhi, serta anggota Fadilah, Rahmadi, Wan Rahmad Kurniawan, Junaidi, Alex Chandra, Aryanto, Ibnu Ma’ruf Rambe, dan Jaka Surya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kepri dan Kejaksaan Negeri Batam menuntut pidana mati untuk lima terdakwa utama, yakni Satria Nanda, Shigit Sarwo Edhi, Fadilah, Rahmadi, dan Wan Rahmat. Sedangkan lima terdakwa lainnya dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup.

Para terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta sejumlah pasal pemberat lainnya terkait peran sebagai aparat yang menyalahgunakan wewenang.

Baca Juga: Perbedaan Sikap Jaksa Usai Vonis Eks Kasat Narkoba Polrest Barelang dan Anggota Lainnya, 1 Banding, 3 Pikir-Pikir

Selain kesepuluh mantan polisi, dua warga sipil yakni Zulkifli Simanjuntak dan Azis Martua Siregar juga dinyatakan bersalah. Keduanya diketahui turut membantu penjualan sabu yang berasal dari barang bukti tersebut.

Zulkifli Simanjuntak dijatuhi vonis pidana penjara selama 20 tahun, sesuai dengan tuntutan jaksa. Sementara itu, Azis Martua Siregar divonis lebih ringan, yakni 13 tahun penjara serta denda Rp3 miliar subsider 5 bulan kurungan.

Keringanan diberikan karena ia dinilai kooperatif, mengakui perbuatan, dan membantu membuka peran para eks polisi dalam kasus ini. Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih berpikir – pikir terhadap putusan tersebut. (*)

Reporter: Aziz Maulana

Artikel Seluruh Mantan Anggota Satresnarkoba Polresta Barelang Divonis Seumur Hidup, Dua Sipil Dihukum 20 dan 13 Tahun pertama kali tampil pada Metropolis.

Libur Idul Adha, Poliklinik RSUD Embung Fatimah Tutup Sementara

0
Ilustrasi. Layanan poliklinik RSUD Embung Fatimah Batam. Foto. Eusebius Sara/ Batam Pos

batampos – Dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah serta mendukung pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama, RSUD Embung Fatimah Kota Batam mengumumkan penutupan sementara seluruh layanan poliklinik mulai Jumat, 6 Juni hingga Senin, 9 Juni 2025. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenis layanan rawat jalan di poliklinik rumah sakit tersebut.

Informasi penutupan layanan ini disampaikan oleh Humas RSUD Embung Fatimah, Elin Sumarni. Ia menyebutkan bahwa pelayanan poliklinik akan kembali beroperasi normal pada Selasa, 10 Juni 2025. “Penutupan ini dilakukan dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha,” ujarnya.

Meski layanan poliklinik tutup, Elin menegaskan bahwa Instalasi Gawat Darurat (IGD) tetap buka seperti biasa selama 24 jam untuk menangani pasien dengan kondisi darurat. “Kami tetap siaga di IGD. Pasien yang membutuhkan penanganan segera dapat langsung datang,” tegasnya.

RSUD Embung Fatimah juga mengimbau masyarakat untuk menyesuaikan jadwal kunjungan mereka, terutama bagi pasien yang memiliki jadwal kontrol rutin di poliklinik. Rumah sakit menyediakan informasi terkini melalui situs resmi rsud.batam.go.id dan media sosial rumah sakit.

RSUD Embung Fatimah merupakan rumah sakit milik Pemerintah Kota Batam yang berlokasi di Kecamatan Batuaji. Diresmikan pada 8 Oktober 1986, rumah sakit ini telah mengalami berbagai pengembangan hingga menjadi rumah sakit rujukan regional di Provinsi Kepulauan Riau.

Pada tahun 2010, status rumah sakit ini resmi berubah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Batam Nomor KPTS 351/HK/XII/2009. Sejak itu, RSUD Embung Fatimah semakin meningkatkan kualitas layanannya bagi masyarakat Kota Batam dan sekitarnya.

Untuk layanan rawat jalan, RSUD Embung Fatimah memiliki lebih dari 25 poliklinik spesialis, seperti Poli Anak, Poli Jantung, Poli Penyakit Dalam, Poli Bedah Orthopedi, Poli THT, hingga Poli Rehabilitasi Medik. Seluruhnya didukung oleh tenaga medis profesional dan peralatan modern.

Selain itu, layanan rawat inap di rumah sakit ini terbagi dalam tiga unit utama: Tulip untuk pasien infeksius dan non-infeksius kelas VIP, Anggrek untuk penyakit non-infeksius, serta Flamboyan yang menangani kasus-kasus bedah. Masing-masing dirancang untuk memberikan kenyamanan dan layanan medis optimal.

Fasilitas penunjang medis di RSUD Embung Fatimah juga sangat lengkap, termasuk Instalasi Gawat Darurat 24 jam, laboratorium patologi anatomi dan klinis, layanan radiologi, instalasi farmasi, hemodialisa, kemoterapi, hingga Cath Lab untuk layanan kateterisasi jantung.

Dengan komitmen terhadap pelayanan prima, RSUD Embung Fatimah terus berinovasi untuk menjawab kebutuhan masyarakat. Penutupan sementara selama Idul Adha ini menjadi bagian dari upaya mendukung kebijakan nasional, tanpa mengurangi akses masyarakat terhadap layanan medis darurat. (*)

Reporter: Eusebius Sara

Artikel Libur Idul Adha, Poliklinik RSUD Embung Fatimah Tutup Sementara pertama kali tampil pada Metropolis.

Aziz Martua Divonis 13 Tahun Penjara, Ungkap Peran Polisi Jual Sabu 1 Kg

0
Terdakwa kasus narkotika, Aziz Martua Siregar, usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Foto. Aziz Maulana/ Batam Pos

batampos – Terdakwa kasus narkotika, Aziz Martua Siregar, akhirnya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 13 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, dalam sidang yang digelar Kamis (5/6).

Aziz terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dengan membeli sabu dari sepuluh mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang.

Majelis hakim yang dipimpin Tiwik, didampingi Douglas Napitupulu dan Andi Bayu, menyatakan bahwa terdakwa bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun dan denda sebesar Rp3 miliar, subsidair 5 bulan kurungan kepada terdakwa Aziz Martua Siregar,” ucap hakim Tiwik saat membacakan amar putusan.

Baca Juga: Perbedaan Sikap Jaksa Usai Vonis Eks Kasat Narkoba Polrest Barelang dan Anggota Lainnya, 1 Banding, 3 Pikir-Pikir

Vonis tersebut dijatuhkan dengan mempertimbangkan sejumlah hal. Di antaranya, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, serta telah meresahkan masyarakat. Namun, sikap kooperatif terdakwa selama persidangan serta pengakuan dan penyesalannya menjadi hal yang meringankan.

Dalam persidangan, Aziz secara gamblang mengungkap peran aparat dalam peredaran sabu, termasuk keterlibatan enam dari sepuluh anggota Satresnarkoba yang ia kenal, di antaranya Sigit Sarwo Edi, Fadilah, Wan Rahmat Kurniawan, Ibnu Ma’ruf Rambe, Junaedi Gunawan, dan Rahmadi.

Aziz mengaku mengetahui adanya penjualan sabu seberat 1 kilogram oleh anggota Satresnarkoba Polresta Barelang yang disebut dijual di kawasan Simpang Dam, Batam. Namun, sabu tersebut bukan dijual kepada dirinya, melainkan kepada Rian, keponakannya sendiri.

Baca Juga: Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Lolos dari Hukuman Mati, JPU Banding

“Memang ada anggota yang jual sabu ke Simpang Dam, tapi bukan ke saya, ke Rian. Dia keponakan saya,” ujar Aziz dalam sidang yang membuat majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkejut.

Keterangan Aziz juga menyingkap peran Aidil, sosok yang disebut sebagai penghubung antara Rian dan anggota Satresnarkoba. Aziz menceritakan, kasus bermula saat dirinya diberitahu bahwa Rian tengah bermasalah dengan oknum polisi karena terlibat dalam pengedaran sabu.

Aziz kemudian menjamin utang sabu yang belum dibayar Rian senilai sekitar Rp400 juta. Ia bahkan sempat mendatangi Rian di kampung halaman di Sidempuan, Sumatra Utara, untuk meminta pertanggungjawaban. Dalam pengakuannya, Rian telah menyerahkan uang Rp160 juta kepada Aidil, hasil penjualan sabu yang didapat dari anggota polisi.

“Waktu saya jumpa Rian, saya hajar dia. Dia bilang barangnya masih ada di kamar, tapi kemudian kabur lewat jendela,” ungkap Aziz yang mengaku sempat mengirim video pertemuan itu ke Aidil dan Ipda Fadilah.

Aziz mengaku dirinya sempat mendapat ancaman dari beberapa anggota polisi. Bahkan rumahnya sempat didatangi empat anggota polisi. Karena merasa terintimidasi, ia menguras tabungan dan meminta uang kepada istri untuk melunasi utang sabu Rian.

“Saya fotokan uang Rp50 juta dan kirim ke Ipda Fadilah. Saya juga minta waktu 10 hari untuk pelunasan, tapi dia bilang ‘nggak usah, bikin pusing saja’,” terang Aziz.

Hakim Tiwik terus menggali informasi lebih jauh, termasuk memastikan bahwa suara di telepon benar milik Ipda Fadilah. Aziz menjawab dengan tegas: “Saya pastikan sama. Dengan keyakinan saya.”

Kasus ini mencuat dari penangkapan 50 kilogram sabu oleh Subnit I Satresnarkoba Polresta Barelang. Namun hanya 35 kilogram yang dilaporkan secara resmi, sementara sisanya diduga dijual kembali oleh sejumlah oknum polisi, termasuk mantan Kasat Narkoba, Satria Nanda.

Sebagian barang bukti yang hilang ditemukan kembali di Tembilahan, Riau. Fakta ini memperkuat dugaan keterlibatan jaringan internal di tubuh aparat penegak hukum, yang kini perlahan terungkap lewat pengakuan terdakwa Aziz.

Usai sidang, Aziz tampak beberapa kali mengusap air matanya dan mengaku menyesal. Meski dijatuhi hukuman berat, pengakuannya dinilai sangat membantu penegak hukum dalam mengungkap kasus yang menyeret institusi kepolisian. (*)

Reporter: Aziz Maulana

Artikel Aziz Martua Divonis 13 Tahun Penjara, Ungkap Peran Polisi Jual Sabu 1 Kg pertama kali tampil pada Metropolis.