Sabtu, 4 April 2026
Beranda blog Halaman 1729

Napi Lapas Tanjungpinang Pesan Ayam Geprek Berisi Sabu

0
Pihak Lapas dan Polisi menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu yang berusaha diselundupkan ke dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Rabu (16/4/2025). F.Slamet/Batam Pos.

batampos– Petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang mengagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu ke dalam lapas.

Paket sabu-sabu itu ditemukan di dalam bungkusan makanan ayam geprek yang dipesan oleh narapidana, Sa, 25 dan Fa, 35.

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Bejo mengatakan, kasus ini terungkap pada Minggu (23/3/2025) sekitar pukul 13.50 WIB.

Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas.

Petugas mencurigai adanya benda yang mencurigakan di dalam bungkusan makanan yang dipesan oleh salah satu narapidana.

Petugas memeriksa isi dari makanan yang dibungkus menggunakan styrofoam dan menemukan dua paket sabu.

Pihak Lapas langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Bintan untuk menyelidiki temuan itu.

Kasatresnarkoba Polres Bintan, Iptu Davinci mengatakan, dua paket sabu dibungkus dalam plastik bening di salah satu styrofoam berwarna putih.

Dari hasil pemeriksaan, dua paket sabu itu merupakan pesanan dari salah satu narapidana berinisial Sa.

Menurut keterangan Sa bahwa sabu itu merupakan milik narapidana berinisial Fa.

Setelah pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa  narapidana Fa berjanji akan memberi imbalan uang sebesar Rp 4 juta kepada Sa jika bisa membawa masuk sabu ke dalam Lapas.

Kedua narapidana tersebut telah diamankan pihak Kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka.

Pihaknya juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kepemilikan barang haram tersebut.

Atas perbuatan melanggar hukum, kedua narapidana itu disangka pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun. (*)

Reporter: Slamet

Artikel Napi Lapas Tanjungpinang Pesan Ayam Geprek Berisi Sabu pertama kali tampil pada Kepri.

Serap Masukan dari Publik, Komisi III DPR Pastikan Pembahasan RUU KUHAP akan Transparan

0
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

batampos – Rancangan Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) telah masuk pembahasan di internal Komisi III DPR RI. Pembahasan ini dipastikan akan berjalan transparan dan terbuka mendengar opini publik.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman tak memungkiri ada penolakan dari kalangan tertentu terhadap RUU KUHAP ini sejak dibahas pertama kali pada 2012. Terlebih karena dianggap melemahkan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saat itu pun RUU KUHAP disebut oleh ICW sebagai pembunuh KPK karena dihilangkannya penyelidikan dan adanya pengaturan soal Hakim Pemeriksaan Pendahuluan (HPP) yang memegang kekuasaan menentukan bisa atau tidaknya dilakukan penahanan dan upaya paksa lainnya. Banyak pihak terutama KPK sendiri yang meminta agar pembahasan RUU KUHAP dihentikan,” ujar Habiburokhman, Kamis (17/4).

Politikus Partai Gerindra itu menyampaikan, pada 2014 pemerintah dan DPR sepakat akan menunda pembahasan RUU KUHAP sembari memprioritaskan pembahasan RUU KUHP. Pada akhirnya draft RUU KUHAP tersebut tidak bisa dibahas kembali karena DPR telah berganti periode sampai tiga kali. Selain itu, RUU KUHAP dengan draft tahun 2012 tersebut tidak termasuk dalam status carry over sebagaimana diatur Pasal 71A UU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Habiburokhman menyatakan, dalam rapat internal Komisi III DPR Masa Keanggotaan 2024-2029 tanggal 23 Oktober 2024, Komisi III melakukan penyusunan RUU Hukum Acara Pidana. Komisi III selanjutnya menugaskan Badan Keahlian DPR untuk menyiapkan NA dan RUU Hukum Acara Pidana

Dalam proses menyiapkan NA dan RUU Hukum Acara Pidana, Badan Keahlian telah
melakukan serangkaian kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat berupa diskusi dengan aparat penegak hukum antara lain Jampidum Asep Nana Mulyana, Staf Ahli Sosek Polri Iwan Kurniawan hingga Wamenkum Edward Omar Syarief Hiariej, diskusi dengan sejumlah LSM antara lain ICJR, LeIP, IJRS.

“Pada tanggal 23 Januari 2025 BK DPR RI mengadakan Webinar dengan narasumber Edward Omar Syarief Hiariej, Jampidum Asep Nana Mulyana, Staf Ahli Kapolri Iwan Kurniawan, Guru Besar FH UNAIR Nur Basuki Wirana, Akademisi Univ Trisakti Albert Aries, Advokat Magdir Ismail, Advokat Teuku Nasrullah, Ketua YLBHI Muhamad Isnur,” imbuhnya.

Webinar ini diikuti oleh lebih dari 1.000 peserta melalui zoom dan lebih dari
7.300 peserta melalui Youtube DPR RI. Peserta webinar ini berasal dari kalangan
perguruan tinggi, kementerian/lembaga, organisasi kemasyarakatan, organisasi
advokat, dan aparat penegak hukum.

Penyerapan aspirasi masyarakat terus berlanjut di Komisi III yang melakukan setidaknya 8 kegiatan yaitu Rapat Kerja dengan Ketua Komisi Yudisial tanggal 10 Februari 2025, Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI dan Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung RI tanggal 12 Februari 2025, Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Advokat yaitu Maqdir Ismail, Luhut M.P. Pangaribuan dan Petrus Bala Pattyona, pada tanggal 5 Maret 2025, Publikasi NA dan RUU tentang Hukum Acara Pidana melalui laman www.dpr.go.id pada tanggal Tanggal 20 Maret 2025.

DPR juga mengadakan konferensi Pers terkait launching RUU tentang Hukum Acara Pidana tanggal 20 Maret 2025 , RDPU dengan advokat dan akademisi. Dewan pun menyerap aspirasi dari rakyat.

“Yang pertama ternyata MA justru menolak keberadaan Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP), yang kedua advokat menginginkan adanya pasal khusus yang mengatur imunitas advokat, yang ketiga seluruh Fraksi setuju agar pasal penghinaan Presiden di KUHP harus diselesesaikan terlebih dahulu dengan RJ dan keempat pasal keharusan adanya izin peliputan media dihapus atas permintaan Aliansi Jurnalis Indepeden,” pungkasnya. (*)

Sumber: JP Group

Artikel Serap Masukan dari Publik, Komisi III DPR Pastikan Pembahasan RUU KUHAP akan Transparan pertama kali tampil pada News.

Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Ngaku Terima Uang Rp 150 Juta dari Agustiani Tio

0
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Arief Budiman menjadi saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/4). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)

batampos – Mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan mengaku menerima uang sebesar Rp 150 juta untuk membantu pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku, agar menjadi Anggota DPR RI 2019-2024. Uang itu diterima Wahyu dari mantan Komisioner Bawaslu RI Agustiani Tio Fridelina.

Pernyataan itu disampaikan Wahyu saat dihadirkan menjadi saksi untuk terdakwa Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/4).

Selain Wahyu, mantan Ketua KPU RI Arief Budiman juga hadir sebagai saksi ke ruang persidangan.

“Apakah ada terkait uang yang disiapkan untuk memuluskan pengurusan tersebut?” tanya jaksa kepada Wahyu.

“Ada,” jawab Wahyu.

“Siapa yang menyampaikan?” telisik jaksa.

“Ibu Tio,” timpal Wahyu.

Jaksa kemudian mengkonfirmasi perihal uang yang diterima Wahyu dari Agustiani Tio. Namun, Wahyu berdalih tidak pernah meminta langsung uang tersebut untuk pengurusan PAW Harun Masiku.

“Setahu saya, seingat saya, Bu Tio menyampaikan ada dana operasional untuk itu,” ungkap Wahyu.

“Berapa yang disampaikan?” tanya jaksa.

“Saya lupa persisnya, Pak, karena saya hanya menerima Rp 150-an (juta),” ujar Wahyu.

“Apakah Rp 750 juta?” cecar jaksa.

“Saya tidak tahu persis tentang itu. Yang saya tahu persis adalah saya menerima Rp 150 (juta), Pak,” tegas Wahyu.

Adapun, Hasto Kristiyanto didakwa atas dakwaan telah menyuap mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan terkait dengan penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 untuk kepentingan Harun Masiku.

Selain itu, Hasto juga didakwa merintangi proses penyidikan yang membuat Harun Masiku berhasil melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya hingga saat ini.

Hasto didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Serta, Pasal 21 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (*)

Sumber: JP Group

Artikel Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Ngaku Terima Uang Rp 150 Juta dari Agustiani Tio pertama kali tampil pada News.

Bupati Karimun Ingin SK 1.508 P3K Dipercepat

0
Iskandarsyah. f. tri

batampos– Pemerintah Kabupaten Karimun mencoba untuk mempercepat proses terbitnya surat keputusan (SK) tenaga honorer yang telah lulus P3K tahap satu pada 2024 lalu. Caranya, dengan melakukan koordinasi ke Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional XII di Pekanbaru.

Bupati Karimun, Iskandarsyah melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Peningkatan Sumber Daya Manusia Kabupaten Karimun, MS Sudarmadi yang dikonfirmasi Batam Pos, Rabu (16/4) mengatakan, Pemerintah Kabupaten Karimun mencoba untuk berupaya mempercepat terbitnya SK P3K tahap satu sesuai dengan prosedur yang ada.

”Jika melihat jadwal terbitnya SK pegawai honorer yang lulus seleksi P3K tahap satu itu baru akan diberikan pada Oktober mendatang. Namun, Bupati Karimun mengingkan  agar P3K yang lulus tahap satu tahun lalu SK-nya bisa terbit pada bulan depan. Keinginan Bupati Karimun tersebut disampaikan menggunakan surat resmi ke Kantor BKN Regional XII,” ujarnya.

BACA JUGA: Pemkab Lingga Akan Menggelar Seleksi Tahap II Penerimaan Calon PPPK, Mei 2025 Mendatang

Seperti diketahui, katanya, ada 1.508 orang tenaga honorer yang lulus P3K tahap satu. Dan saat ini untuk tahap dua masih menunggu informasi jadwal pelaksanaan ujian dari BKN. Pihaknya berharap tentu saja ada kabar baik dari BKN terkait rencana percepatan terbitnya SK tersebut. Sehingga, bisa menambah kesejahteraan para pegawai P3K nantinya.

Menyinggung tentang rencana mutasi untuk jabatan eselon dua, Sudarmadi menyebutkan bahwa pelaksanaan mutasi membutuhkan proses yang berjenjang. ”Pertama Bupati Karimun sudah mengirimkan surat ke Gubernur Kepri dan sudah mendapatkan persetujuan. Tahapan selanjutnya berupa mengirimkan surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan rekomendasi. Dan suratnya sudah dikirim,” jelasnya.

Saat ini, kata Sudarmadi, Pemerintah Kabupaten Karimun masih menunggu terbitnya rekomendasi dari Kemendagri. Jika sudah ada, maka proses selanjutnya akan dilanjutkan dengan melaksanakan asesmen untuk para pejabat eselon dua. Untuk asesmen eselon dua ini akan dibuka lebih 10 kepala OPD. Yakni, kepala badan dan dinas.

Sesuai data Batam Pos, saat ini kekosongan jabatan eselon dua terdapat pada 4 OPD yang dijabat pelaksana tugas (Plt). Yakni, Dinas Sosial yang pejabat lamanya sudah pensiun. Kemudian, Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun yang pejabat lamanya meninggal dunia. Selanjutnya, Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang pejabat lamanya tersangkut kasus korupsi. (*)

Reporter: Sandi

Artikel Bupati Karimun Ingin SK 1.508 P3K Dipercepat pertama kali tampil pada Kepri.

Pemancing yang Hilang Ditemukan sudah Jadi Mayat dan Mengapung di Perairan Perbatasan

0
Petugas saat menhgevakuasi mayat korban. f.ist

batampos – Setelah lebih dari sepekan dinyatakan hilang, seorang pemancing akhirnya ditemukan dalam kondisi tak bernyawa. Jenazah pria tersebut ditemukan mengapung di perairan perbatasan Indonesia dan Singapura pada Kamis (17/4), sekitar pukul 11.35 WIB.

Penemuan mayat itu pertama kali dilaporkan oleh Bapak Yusuf dari VTS Batam dan juga melalui email dari Port Operations Control Centre (POCC) Maritime and Port Authority (MPA) of Singapore ke Command Center Kantor SAR Tanjungpinang.

Dalam laporan disebutkan, jenazah ditemukan di koordinat 1° 12.062′ N, 103° 52.910′ E, dengan ciri-ciri memakai celana pendek hitam tanpa baju.

BACA JUGA: Pencarian Pemancing Hilang di Perairan Belakang Padang Dihentikan

Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Tanjungpinang, Fazzli, membenarkan adanya operasi SAR untuk mengevakuasi jenazah tersebut. Usai menerima laporan, pihaknya langsung mengerahkan personel dari Pos SAR Batam menuju lokasi.

“Evakuasi berlangsung lancar. Jenazah berhasil dibawa ke darat dalam kondisi aman, dan langsung kami serahkan kepada pihak berwenang untuk proses identifikasi lebih lanjut,” kata Fazzli.

Jenazah kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Polda Kepulauan Riau untuk pemeriksaan lanjutan guna memastikan identitas korban. Dugaan sementara, korban merupakan seorang pemancing yang dilaporkan hilang beberapa waktu lalu.

Fazzli menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur yang terlibat dalam pelaksanaan operasi SAR ini, termasuk VTS Batam, MPA Singapura, serta seluruh personel Tim SAR Gabungan yang bertindak cepat dan sigap.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat, terutama para pelaut dan pengguna transportasi laut, agar selalu mengutamakan keselamatan dan segera melapor jika menemui kondisi membahayakan manusia di perairan,” katanya. (*)

Artikel Pemancing yang Hilang Ditemukan sudah Jadi Mayat dan Mengapung di Perairan Perbatasan pertama kali tampil pada Metropolis.

Sediakan 10 Keping Blangko, WNA di Anambas Belum Manfaatkan KTP untuk Orang Asing

0
Staf Disdukcapil Anambas sedang menunjukkan blangko KTP WNA yang tersedia. Sejauh ini belum ada orang asing yang memanfaatkan. f.ihsan

batampos– Sebanyak 10 keping blangko Kartu Tanda Penduduk (KTP) Warga Negara Asing (WNA) telah tersedia di Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Anambas.

Blangko KTP WNA ini warnanya berbeda dengan KTP WNI. Untuk KTP WNA, blangkonya berwarna orange sedangkan WNI berwarna biru.

Meski blangko telah tersedia, sejauh ini belum ada WNA yang memanfaatkaan kegunaan dari KTP ini.

BACA JUGA Bila Terdeteksi Penyakit dari Cek Kesehatan Gratis, Warga Bisa Langsung Berobat Gratis Hanya Tunjuk KTP Bintan

“Kemarin ada WNA yang datang ke kita menanyakan KTP ini. Kebetulan lagi tidak ada blangko, jadi kita minta ke Kemendagri. Sekarang sudah ada blangko, belum ada yang cetak,” ujar Sekretaris Disdukcapil Anambas, Firmansyah kepada batampos, Rabu, (16/4).

Firman menjelaskan syarat untuk mendapatkan KTP ini, WNA harus memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang dikeluarkan oleh Imigrasi, sudah berumur 17 tahun serta mampu menunjukkan dokumen perjalanan dalam hal ini pasport.

“Masa berlakunya sesuai dengan izin tinggal tetap yang diterbitkan Imigrasi. Ini berbeda dengan KTP untuk WNI yang tidak ada masa berlakunya atau berlaku seumur hidup,” jelas Firman.

Pengajuan KTP oleh WNA dapat dilakukan dengan datang langsung ke Kantor Disdukcapil Anambas yang berada di Jalan Imam Bonjol, Tarempa.

“Nantinya mereka akan diminta untuk mengisi Formulir F1.02, melampirkan fotokopi KK, menunjukkan fotokopi paspor dan fotokopi kartu izin tinggal tetap. Setelah itu akan dilakukan verifikasi dan proses penerbitan KTP-el bagi mereka,” terang dia.

Firman juga memastikan KTP tersebut hanya dimanfaatkan oleh WNA sebagai identitas penunjang kemudahan dalam akses pelayanan publik dan pelayanan perbankan, kesehatan, keamanan dan sebagainya.

Berdasarkan data dari Imigrasi Tarempa pada tahun 2024, terdapat 71 orang asing yang berdomisili di Anambas. Mereka ini mayoritas pekerja yang bekerja di Perusahaan Migas dan Pulau Bawah Resort. (*)

Reporter : Ihsan Imaduddin

Artikel Sediakan 10 Keping Blangko, WNA di Anambas Belum Manfaatkan KTP untuk Orang Asing pertama kali tampil pada Kepri.

Pemindahan Ikon ‘Welcome to Batam”,  Simbol Arogansi Kapital dan Gagal Paham Tata Ruang

0
Rikson Tampubolon

batampos-Keputusan Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam, Amsakar Ahmad, yang berencana memindahkan landmark ikonik “Welcome to Batam” (WTB) ke kawasan lain demi alasan visibilitas, menunjukkan betapa gagalnya logika pembangunan ruang kota yang berpihak pada warga.

Alih-alih menertibkan proyek-proyek baru yang menutupi simbol kota tersebut, pemerintah justru memilih langkah paling absurd, memindahkan ikon yang telah menjadi bagian dari memori kolektif warga Batam selama puluhan tahun.

BACA JUGA: Ikon “Welcome to Batam” Akan Dipindahkan, Ini Lokasinya

Menurut Rikson Tampubolon, Direktur Eksekutif Batam Labor and Public Policies, bagaimana mungkin ikon yang sudah puluhan tahun berdiri, menjadi kebanggaan warga, dan dikenal luas oleh masyarakat Indonesia, harus disingkirkan hanya karena terhalang proyek-proyek baru yang jelas datang “kemarin sore”?

”Ini sungguh mencederai logika publik. Tak masuk akal. Representasi dari logika pembangunan yang mengabdi pada estetika kapital semu, bukan keberpihakan terhadap sejarah kota dan rakyatnya,” ujarnya.

Rikson menyatakan bahwa “idealnya, area di beranda depan ikon ‘Welcome to Batam’ dijadikan taman publik atau ruang terbuka hijau yang indah dan nyaman.

”Ruang ini bisa menjadi tempat berkumpul, berinteraksi, dan bersantai warga maupun wisatawan—bukan malah dipasrahkan menjadi proyek privat yang praktis merusak keindahan dan memori kolektif masyarakat,” sebutnya.

Langkah memindahkan WTB, katanya, tidak hanya menunjukkan absennya perencanaan tata ruang yang berorientasi publik, tetapi juga memperlihatkan keberpihakan yang nyata pada kepentingan segelintir elite. Inilah wajah arogansi oligarki dalam pembangunan kota: ketika kepentingan investasi lebih penting daripada identitas kota dan ruang hidup warganya.

”Lebih ironis lagi, rencana tersebut dipaksakan meskipun proyek tidak masuk dalam anggaran BP Batam tahun ini dan masih menunggu “dibintangkan” oleh APBN. Apakah pembangunan kota sekarang harus berpijak pada obsesi estetika futuristik, 4D–5D, namun kehilangan nalar ekologis, historis, dan sosial,” tanya Rikson.

Kami menyerukan agar pemerintah kota Batam menghentikan logika pembangunan yang mengabdi pada kapital semata. Tata ruang bukan milik pemodal, melainkan hak kolektif warga kota. Simbol kota bukan sekadar tulisan, tapi memori dan identitas. Jika itu disingkirkan hanya karena terhalang proyek-proyek baru, maka yang perlu dievaluasi bukan ikonnya—tetapi kepemimpinan dan arah pembangunan kota itu sendiri. (*)

Artikel Pemindahan Ikon ‘Welcome to Batam”,  Simbol Arogansi Kapital dan Gagal Paham Tata Ruang pertama kali tampil pada Metropolis.

Pulang Ngaji, Anak Laki-laki Ditikam Orang Tak Dikenal

0
Bhabinkamtibmas Polsek Batam Kota saat mendatangi rumah korban penikaman di Perumahan Bida Asri 1, Batam Kota.

batampos – Seorang anak laki-laki menjadi korban penikaman orang tak dikenal saat pulang mengaji, Rabu (16/4) sekitar pukul 18.27. Peristiwa itu terjadi di kawasan Masjid Baitud Dakwah, Perumahan Bida Asri 1, Batam Kota.

Ketua RT 02 RW 08 Bida Asri 1, Totok, mengatakan korban saat itu baru saja selesai mengaji dan berjalan kaki seorang diri melewati area masjid. Lokasi tersebut diketahui minim pencahayaan.

“Tiba-tiba saja dia ditusuk dari belakang. Luka kena di dada sebelah kanan, tapi tidak terlalu dalam. Seperti pakai cutter,” kata Totok.

Korban langsung lari dan meminta pertolongan warga. Dalam kondisi panik, ia mengaku tak sempat melihat wajah pelaku. Namun dari informasi yang dihimpun, pelaku diduga berusia sekitar 20 tahunan dan mengendarai motor Beat warna hitam.

Menurut Totok, korban juga mengaku tidak memiliki musuh atau persoalan dengan siapa pun. Kejadian ini pun sudah dilaporkan oleh pihak keluarga ke Polsek Batam Kota melalui Bhabinkamtibmas setempat.

“Harapannya, pelaku bisa segera ditemukan. Warga kami jadi was-was karena ini terjadi di lingkungan kami sendiri,” ujar Totok. (*)

Reporter: Fiska Juanda

Artikel Pulang Ngaji, Anak Laki-laki Ditikam Orang Tak Dikenal pertama kali tampil pada Metropolis.

PN Batam Gelar Sidang Dugaan Penyelundupan iPhone Melalui Bandara Hang Nadim

0
Yeyen Tumina terdakwa kasus dugaan penyelundupan 100 unit iPhone XR melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam, pada Desember tahun lalu saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam.

batampos – Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar sidang perdana kasus dugaan penyelundupan barang impor tanpa dokumen resmi, Rabu (16/4). Terdakwa dalam kasus ini ialah Yeyen Tumina, yang diduga mencoba menyelundupkan 100 unit iPhone XR melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam, pada Desember tahun lalu.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim PN Batam, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gilang Prasetyo membacakan dakwaan terhadap Yeyen.

Gilang mengungkapkan bahwa perkara ini bermula dari pemeriksaan rutin oleh petugas Bea Cukai di bandara pada 29 Desember 2024.

“Petugas curiga ketika koper milik terdakwa melewati pemeriksaan X-ray. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan 100 unit iPhone XR yang disusun rapi di dalam koper, namun tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah,” ujar Gilang di hadapan majelis hakim.

Yeyen diketahui baru saja tiba dari luar negeri saat kejadian berlangsung. Barang-barang elektronik seperti iPhone termasuk dalam kategori barang impor yang wajib dilaporkan dan dilengkapi dokumen resmi sesuai peraturan kepabeanan.

Tanpa dokumen tersebut, tindakan tersebut dikategorikan sebagai penyelundupan.

Menurut jaksa, tindakan terdakwa melanggar Undang-Undang tentang Kepabeanan, yang dapat diancam dengan pidana penjara dan/atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Sidang yang berlangsung singkat ini akhirnya ditunda hingga minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak Bea Cukai dan lainnya yang terkait langsung dengan penangkapan dan proses penyitaan barang bukti.

Pihak pengadilan menyatakan akan memanggil para saksi untuk memperjelas kronologi serta membuktikan unsur-unsur dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa.

Kasus ini menjadi sorotan karena upaya penyelundupan barang elektronik bernilai tinggi seperti iPhone kerap terjadi melalui pintu masuk Batam, yang dikenal sebagai wilayah perdagangan bebas. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Rabu pekan depan. (*)

Reporter: Aziz Maulana

Artikel PN Batam Gelar Sidang Dugaan Penyelundupan iPhone Melalui Bandara Hang Nadim pertama kali tampil pada Metropolis.

BP Batam Fokus Penataan 5 Kawasan Strategis, Li Claudia: Demi Iklim Investasi Lebih Baik

0

batampos – Wakil Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Li Claudia Chandra, menyatakan komitmennya untuk membenahi penataan kota Batam demi menciptakan lingkungan yang lebih tertata, nyaman, dan kondusif bagi para investor.

Penataan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang mendorong penguatan kawasan strategis nasional guna mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen.

“Kami ingin Batam lebih maju dan memberikan kenyamanan bagi para investor. Oleh sebab itu, aspek pelayanan perizinan dan berbagai kendala lain akan terus kita benahi,” ujar Li Claudia, yang juga menjabat sebagai Wakil Wali Kota Batam, Kamis (17/4/2025).

Dalam rapat internal terkait Program Kerja BP Batam Tahun 2025–2029, Li menyampaikan bahwa fokus pembangunan ke depan adalah pada pengembangan lima kawasan strategis dalam skema Wilayah Penataan dan Pengembangan (WPP).

Kelima kawasan tersebut mencakup :
1. Kawasan Teluk Tering
2. Jalan Lingkar Luar Jodoh–Tanjung Pinggir
3. Kawasan Hang Nadim Aerocity
4. DAM Baloi
5. Kawasan New Nagoya

Kawasan-kawasan ini dirancang untuk memperkuat konektivitas, meningkatkan nilai lahan, serta menciptakan pusat-pusat ekonomi baru yang mendukung pertumbuhan investasi.

“Kami juga mendorong pelaku usaha agar ikut berkontribusi dalam mewujudkan Batam yang lebih maju dan berdaya saing. Ini merupakan tugas dan tanggung jawab kita bersama,” lanjutnya.

Li Claudia juga menegaskan komitmennya untuk membuka ruang komunikasi seluas-luasnya bagi investor, guna menyelesaikan persoalan yang mungkin dihadapi dalam proses investasi.

“Jika ada kendala investasi di ranah BP Batam atau Pemerintah Kota, silakan datang langsung ke kami. Selama semua dokumen dan persyaratan lengkap, kami siap membantu dan menyelesaikannya,” pungkasnya. (DN)

Artikel BP Batam Fokus Penataan 5 Kawasan Strategis, Li Claudia: Demi Iklim Investasi Lebih Baik pertama kali tampil pada Metropolis.