
batampos – Bupati Karimun, Iskandarsyah, menegaskan tidak ada toleransi bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun yang terlibat penyalahgunaan narkoba.
Pernyataan itu disampaikan menyusul penangkapan dua aparatur sipil negara (ASN) di Kecamatan Moro oleh Polda Kepulauan Riau.
“Adanya pegawai pemerintah kabupaten yang ditangkap tentunya sangat disayangkan. Beberapa waktu lalu sudah kami ingatkan agar jangan pernah terlibat narkoba,” ujar Iskandarsyah, Selasa (24/2).
Dua pegawai yang diamankan masing-masing berinisial BS yang menjabat sebagai Kepala Puskesmas Moro dan Mz, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) dari Satpol PP yang diperbantukan sebagai petugas pengamanan di Kantor Camat Moro.
Ia menegaskan, pemerintah daerah menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pemkab Karimun juga tidak akan memberikan bantuan hukum kepada kedua pegawai tersebut.
“Kita menunggu hasil pemeriksaan dari Polda Kepri. Jika terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, selain sanksi pidana juga akan dikenakan sanksi sesuai aturan ASN,” tegasnya.
Ia juga mengimbau agar tidak ada lagi pegawai yang terlibat narkoba. Bagi ASN yang memiliki ketergantungan, diminta segera mendatangi Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menjalani rehabilitasi.
Camat Moro, Andri Winarta, membenarkan salah satu pegawai yang ditangkap adalah anggota Satpol PP berstatus P3K yang diperbantukan menjaga Kantor Camat Moro.
“Perlu disampaikan bahwa Mz ditangkap bukan di kantor, melainkan di rumah kediamannya,” ujarnya.
Ia menambahkan, dari informasi yang diterimanya, penangkapan Mz kemudian berkembang hingga turut diamankannya Kepala Puskesmas Moro.
Pemkab Karimun berharap kasus tersebut menjadi peringatan keras bagi seluruh ASN agar menjauhi narkoba dan menjaga integritas sebagai pelayan masyarakat. (*)
Artikel Bupati Karimun Tegaskan Tak Ada Toleransi ASN Terlibat Narkoba pertama kali tampil pada Kepri.









