
batampos– Tumpukan sampah menggunung di pinggir jalan permukiman, yang ada di kawasan Kelurahan Tanjung Unggat, Kota Tanjungpinang, Kepri. Selain merusak pemandangan, keberadaan sampah rumah tangga tersebut juga menimbulkan bau yang tidak sedap.
Pantauan Batam Pos, kondisi ini tampak membuat pengendara sepeda motor dan warga pejalan kaki yang melintas merasa terganggu. Tidak sedikit dari mereka terpaksa menutup hidung, saat melintas di area tersebut.
Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Ahamad Yani mengatakan bahwa sampah-sampah itu diduga hasil perbuatan warga sekitar, yang membuang secara sembarangan.
BACA JUGA: Sampah Dikelola PT AGB tapi Sarana Transportasi Gunakan Milik Pemkab
Terlebih, DLH telah menyiapkan tempat pembuangan sementara (TPS) yang letaknya tidak begitu jauh, dari tempat tersebut.
“Itukan yang buang masyarakat juga. Yang jelas kita sudah siapkan tempat, agar mereka buang sampah di tempat yang sudah kita sediakan,” kata Ahmad Yani, Senin (14/4).
Ia menegaskan, bahwa ada sanksi bagi warga yang membuang sampah sembarangan, terutama dalam jumlah banyak. Kendati demikian, kata dia penegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2017 itu dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Untuk sanski Satpol PP yang melakukan penegakan hukum. Yang jelas kita sudah siapkan tempat sampah agar warga membuang sampah disitu,” tambahnya.
Sementara itu, Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Tanjungpinang, Irwan Yacob menyampaikan akan melakukan pemantauan, untuk mengetahui pelaku pembuang sampah sembarangan tersebut.
Ia mengaku, pihak Satpol PP Tanjungpinang juga akan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada warga sekita, untuk tidak lagi membuang sampah sembarangan di area itu. Terlebih lagi, di lokasi itu sudah ada plang larangan membuang sampah.
“Kita juga akan berkoodinasi dengan DLH. Apakah disana (lokasi) kekurangan tong sampah atau tidak,” pungkasnya. (*)
Reporter: M Ismail
Artikel Jorok, Sampah Menggunung Pinggir Jalan di Tanjung Unggat pertama kali tampil pada Kepri.






batampos – PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), subholding gas dari Pertamina, resmi memenangkan lelang Hak Khusus Wilayah Jaringan Distribusi (WJD) Gas Bumi di Kota Batam. Keputusan ini ditetapkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melalui Surat Keputusan Nomor 14/KD/Lelang/BPH Migas/Kom/2025.


