
F.Zalzilatul Hikmia/Jawa Pos
batampos – Dunia pendidikan di tingkat SMA akan mengalami perubahan signifikan. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, mengumumkan rencana pemerintah untuk mengembalikan sistem penjurusan IPA, IPS, dan Bahasa mulai tahun ajaran 2025/2026.
Pernyataan ini disampaikan Mu’ti saat acara Halalbihalal bersama Forum Wartawan Pendidikan (Fortadik) di Jakarta, Jumat malam (11/4). Ia mengungkapkan bahwa kebijakan penjurusan kembali diberlakukan untuk menyesuaikan dengan sistem baru dalam seleksi masuk perguruan tinggi, yakni Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Sebelumnya, sistem penjurusan dihapus melalui penerapan Kurikulum Merdeka oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. Langkah tersebut bertujuan menghindari pengelompokan siswa secara kaku. Namun setelah tiga tahun berjalan, pendekatan ini dinilai kurang efektif dalam mendukung kesiapan akademik siswa menuju pendidikan tinggi.
“Ini sedikit bocoran, penjurusan akan kami hidupkan lagi. Jadi nanti siswa SMA kembali memiliki jurusan IPA, IPS, dan Bahasa,” ujar Mu’ti.
Ia menjelaskan bahwa TKA akan mulai diuji coba pada November 2025 untuk siswa kelas XII SMA, sementara jenjang SD dan SMP menyusul pada tahun berikutnya. Berbeda dari Ujian Nasional, TKA bersifat sukarela dan dirancang untuk siswa yang ingin memperkuat portofolio akademiknya.
Karena TKA mengacu pada materi mata pelajaran, maka sistem penjurusan dinilai penting untuk memberikan fokus pembelajaran. Setiap siswa akan mengikuti tes Bahasa Indonesia dan Matematika sebagai mata pelajaran wajib, ditambah Bahasa Inggris serta mata pelajaran khusus sesuai jurusan masing-masing.
Misalnya, siswa jurusan IPA dapat memilih ujian tambahan seperti Biologi, Kimia, atau Fisika. Sementara siswa IPS bisa mengambil mata pelajaran seperti Ekonomi, Geografi, atau Sejarah. Dengan sistem ini, Mu’ti berharap kemampuan akademik siswa lebih mudah dikenali dan sesuai dengan pilihan jurusan di perguruan tinggi.
Ia menambahkan, TKA dapat menjadi alat ukur yang lebih objektif dan terstandar bagi perguruan tinggi dalam menjaring calon mahasiswa. Kebijakan ini juga dinilai mampu memberikan acuan yang lebih jelas bagi lembaga pendidikan internasional dalam menilai kemampuan siswa Indonesia.
“Saat sistem Nadiem diterapkan, beberapa kampus luar negeri menolak pelamar dari Indonesia karena tidak ada tolok ukur kemampuan akademik yang pasti. Dengan TKA, kita memiliki instrumen yang bisa menunjukkan potensi siswa secara nyata,” ujar Mu’ti.
Rencana perubahan ini akan segera dituangkan dalam peraturan menteri yang baru, sekaligus mencabut Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 yang saat ini masih menjadi dasar kebijakan kurikulum. (*)
Artikel Jurusan IPA, IPS, & Bahasa Dihidupkan Kembali pertama kali tampil pada News.



batampos– Seorang narapidana (napi) atau warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Suherman, 41, meninggal, Kamis (10/4/2025) siang.




