
batampos – Kasus pengeroyokan oleh sekelompok debt collector di halaman Mapolsek Bukit Raya, Pekanbaru, mengejutkan banyak pihak. Bagaimana mungkin sebuah aksi kekerasan bisa terjadi tepat di halaman kantor polisi? Jawabannya bermula dari cekcok antara dua kelompok penagih utang di sebuah hotel.
Polda Riau mengungkapkan kronologi lengkap kejadian yang menyeret 11 pelaku, dengan 4 orang sudah ditangkap dan 7 lainnya masih buron.
Insiden bermula pada Jumat malam, 18 April 2025, saat dua kelompok debt collector terlibat cekcok di kawasan Hotel Furaya, Pekanbaru. Mereka berselisih paham terkait upaya penarikan kendaraan roda empat.
“Kejadian tersebut berawal dari kelompok debt collector kendaraan roda empat terjadi cekcok di Furaya sesama debt collector yang saat itu ingin melakukan penarikan terhadap kendaraan,” jelas Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan, dalam konferensi pers, Senin (21/4), dikutip dari Riau Pos (Grup Batam Pos).
Keributan sempat diredam dan situasi dikabarkan mereda. Namun, rupanya, dendam masih tersisa. Beberapa saat setelah itu, para pelaku diduga mengatur pertemuan lanjutan. Korban yang merasa sudah berdamai kembali bertemu dengan kelompok pelaku di kawasan Parit Indah.
Saat tiba, korban justru kembali dihadang. Keributan memuncak dan pelaku mulai melakukan pengrusakan terhadap kendaraan korban. Merasa terancam, korban bersama istrinya mencoba menyelamatkan diri menggunakan mobil Toyota Calya.
“Kendaraan yang digunakan oleh korban menghindar, lari, kemudian diteriaki oleh kelompok pelaku ini perampok dan maling, dikejar,” kata Asep.
Dalam kondisi panik, korban mengarahkan mobilnya ke kantor polisi terdekat, yakni Mapolsek Bukit Raya.
“Korban yang merasa terancam bersama dengan istrinya dengan menggunakan mobil Calya mengamankan diri masuk ke Polsek Bukit Raya,” tambah Asep.
Namun, para pelaku tetap mengejar hingga halaman parkir Polsek. Di sanalah aksi brutal itu terjadi. Di hadapan markas polisi, para pelaku melempari dan menghancurkan mobil korban menggunakan pecahan batu bata, semen cor, dan tongkat besi.
Polisi telah mengamankan lima barang bukti utama. Yakni, 1 unit mobil Toyota Calya milik korban yang dirusak, 1 unit sepeda motor Honda Genio milik tersangka Randi alias Garong, 1 pecahan semen cor, 2 batu bata, dan 1 tongkat besi 40 cm.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, menyatakan bahwa korban dalam kasus ini telah membuat laporan resmi.
“Kejadian ini atas laporan dari korban atas nama RB, beralamat di Payung Sekaki, Kota Pekanbaru. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana hukuman 7 tahun penjara,” kata Anom dalam konferensi pers yang sama.
Polisi: Kami Akan Tangkap Semuanya
Empat tersangka sudah ditahan: Kevin (46), Fadil (18), Rio (45), dan Randi alias Garong (34). Mereka merupakan anggota kelompok debt collector bernama DC Fighter.
“Saya imbau ketujuh orang tersebut segera menyerahkan diri. Kalau tidak, akan kita cari dan kita tangkap ke mana pun,” tegas Kombes Asep Darmawan.
Kombes Asep juga kembali mengingatkan masyarakat agar tidak takut melapor jika menjadi korban penagihan utang ilegal.
“Debt collector tidak memiliki hak menarik kendaraan secara paksa. Apalagi dengan cara-cara premanisme, itu melanggar hukum,” ujarnya tegas.
Polda Riau berkomitmen menindak segala bentuk kekerasan yang dilakukan oknum penagih utang. Kasus ini menjadi peringatan bahwa aksi kekerasan, bahkan jika dilakukan di lingkungan aparat, tak akan dibiarkan begitu saja. (*)
Artikel Debt Collector Lakukan Pengeroyokan di Halaman Kantor Polisi di Pekanbaru, Ini Kronologinya pertama kali tampil pada News.









