Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri, Luki Zaiman Prawira. F. Mohamad Ismail/Batam Pos.
batampos – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026.
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri, Luki Zaiman Prawira, mengatakan percepatan pembayaran THR merupakan kebijakan pemerintah pusat. Namun hingga kini, pihaknya belum menerima surat edaran resmi sebagai dasar pelaksanaan di daerah.
“Jika sudah ada surat edarannya, pasti ada aturan dan siapa saja yang menerimanya,” ujar Luki, Selasa (24/2/2026).
Ia menjelaskan, pembayaran THR khususnya bagi ASN berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menunggu regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat, termasuk besaran yang akan diterima.
“Kita masih menunggu teknisnya seperti apa, terkait besarannya nanti setelah ada juknis dari pusat,” tambahnya.
Sementara itu, untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu serta tahap I dan II yang diangkat pada 2025, Luki belum dapat memastikan apakah seluruhnya akan menerima THR tahun ini.
“Kemungkinan mereka dapat, karena sebelumnya PTT juga dapat. Tapi kita tunggu dulu surat edarannya,” katanya.
Seorang PPPK Pemprov Kepri, Suhaidi, berharap ada kepastian terkait hak THR bagi dirinya dan rekan-rekan seangkatannya.
“Jika memang memungkinkan, kami juga bisa merasakan THR seperti ASN lainnya, apalagi ini menyambut hari raya,” ujarnya.
Pemprov Kepri menegaskan akan segera menindaklanjuti pembayaran THR setelah juknis resmi dari pemerintah pusat diterbitkan. (*)
Juru Bicara PN Batam, Watimena. F. Azis Maulana/ Batam Pos
batampos – Pengadilan Negeri Batam memasuki babak akhir persidangan perkara penyelundupan sabu hampir dua ton yang menjerat enam terdakwa. Di tengah sorotan Komisi III DPR terhadap tuntutan pidana mati, pengadilan menegaskan majelis hakim tetap berdiri di atas fakta persidangan dan tidak terpengaruh tekanan politik.
Juru bicara Pengadilan Negeri Batam, Watimena, mengatakan proses persidangan kini memasuki tahap akhir. Jaksa penuntut umum telah membacakan tuntutan hukuman mati terhadap seluruh terdakwa.
Dua warga negara Thailand dan empat warga negara Indonesia itu juga telah menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada 23 Februari 2026.
“Agenda berikutnya replik jaksa pada 25 Februari, kemudian duplik penasihat hukum bila ada, setelah itu majelis bermusyawarah untuk putusan,” ujar Watimena, Selasa (24/2).
Majelis hakim berpacu dengan waktu. Masa penahanan para terdakwa akan berakhir pada 12 Maret 2026. Tenggat tersebut membuat persidangan digelar lebih padat agar putusan dapat dibacakan sebelum masa tahanan habis. Jika melewati batas itu tanpa perpanjangan, para terdakwa berpotensi lepas demi hukum.
Perkara ini turut menjadi perhatian Komisi III DPR RI, terutama terkait tuntutan mati terhadap salah satu terdakwa, Fandi Ramadhan, yang disebut sebagai anak buah kapal dan bukan aktor utama.
Ketua Komisi III, Habiburokhman, sebelumnya mendorong agar hakim mempertimbangkan semangat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang menempatkan pidana mati sebagai alternatif terakhir. Ia menilai KUHP terbaru mengedepankan keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif, serta mewajibkan hakim menilai riwayat hidup, sikap batin, dan peran terdakwa secara proporsional.
Komisi III juga menyatakan akan meneruskan hasil rapatnya kepada lembaga terkait, termasuk pengadilan.
Watimena menilai perhatian parlemen merupakan bagian dari fungsi pengawasan. “Komisi III adalah mitra pengawasan, jadi wajar memberi perhatian. Itu bukan intervensi,” katanya.
Namun ia menegaskan, pandangan DPR tidak akan mempengaruhi putusan. “Hakim independen. Tidak bisa diintervensi DPR, pemerintah, praktisi, maupun tekanan publik,” ujarnya
Isu lain yang mengemuka adalah kemungkinan penerapan KUHP baru dalam perkara ini. Secara umum, kata Watimena, perkara yang didaftarkan sebelum KUHP baru berlaku masih menggunakan KUHP lama. Namun hakim memiliki kewenangan untuk menilai norma mana yang paling tepat diterapkan, sepanjang sesuai prinsip hukum.
“Kami tidak bisa memastikan pasal mana yang digunakan. Itu ranah majelis hakim,” ujarnya.
Ia mengakui KUHP baru memuat sejumlah ketentuan yang dalam kondisi tertentu dapat lebih menguntungkan terdakwa. Namun penerapannya tidak otomatis, melainkan harus dinilai secara yuridis dalam konstruksi putusan.
Menurut dia, majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan—keterangan saksi, ahli, alat bukti, serta rangkaian peristiwa yang terungkap di ruang sidang. Atensi publik, termasuk dari parlemen, disebut hanya sebagai konteks eksternal.
“Putusan harus akuntabel dan berbasis hukum acara,” kata Watimena. Ia juga mengimbau publik dan media mengawal proses secara proporsional. Kebebasan berpendapat dihormati, tetapi tidak boleh dimaknai sebagai tekanan terhadap independensi hakim.
Perkara penyelundupan sabu seberat 1.995.130 gram ini menjadi salah satu kasus narkotika terbesar yang pernah disidangkan di Batam. Tuntutan pidana mati terhadap keenam terdakwa menempatkan persidangan pada titik sensitif, terlebih dengan perdebatan mengenai peran masing-masing terdakwa dan tafsir hukum yang akan dipakai majelis.
Dengan jadwal sidang yang dipadatkan dan batas waktu penahanan yang semakin dekat, putusan diperkirakan dibacakan sebelum 12 Maret 2026.
Di tengah tarik-menarik antara fungsi pengawasan parlemen dan prinsip independensi peradilan, pengadilan berupaya menjaga jarak dari segala bentuk pengaruh.
“Putusan murni kewenangan majelis hakim, berdasarkan fakta persidangan, bukan tekanan siapa pun,” ujarnya (*)
DPD RI minta regulasi pendidikan DIY dievaluasi. F. Istimewa untuk Batam Pos.
batampos – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), R.A. Yashinta Sekarwangi Mega, menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh regulasi pendidikan daerah di tengah menguatnya arah kebijakan yang semakin sentralistik.
Hal itu disampaikan Anggota Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) tersebut dalam rapat pemantauan dan evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Peraturan Daerah (Perda) terkait penyelenggaraan pendidikan di DIY di Kantor DPD RI DIY, pada Senin (23/02).
Yashinta menekankan evaluasi tersebut harus segera dilakukan mengingat munculnya berbagai kebijakan pendidikan baru dari pemerintah pusat, seperti Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda, serta adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang menegaskan negara wajib menanggung biaya pendidikan dasar.
Ia menambahkan bahwa DIY memiliki keistimewaan dalam pendidikan non-formal dan informal, seperti sekolah alam dan pendidikan berbasis komunitas, yang perlu mendapatkan pengakuan dalam sistem pendidikan nasional.
“Otonomi daerah saat ini terasa seperti dongeng belaka. Karena sistem pemerintahan yang kembali terpusat (sentralistik), daerah kini dipaksa untuk lebih cepat beradaptasi,” ujar Yashinta dalam sambutannya.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY Suhirman, memaparkan bahwa DIY saat ini memiliki empat Perda utama di bidang pendidikan, termasuk Perda Pendidikan Berbasis Budaya yang mengintegrasikan nilai-nilai luhur Yogyakarta dalam kurikulum SMA/SMK.
Namun, ia menggarisbawahi beberapa kendala krusial, seperti tumpang tindih regulasi sumbangan pendidikan dan kekurangan guru pendamping inklusi.
“Harapan kami ada advokasi kebijakan pendanaan pendidikan, kalau bisa dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dinaikkan agar betul-betul peserta didik tidak lagi dibebani sumbangan,” ungkap Suhirman dalam paparannya.
Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Disdikpora Kota Yogyakarta, Agus Trimadi, menyampaikan keberhasilan Kota Yogyakarta dalam mengelola Perda Penyelenggaraan Pendidikan Nomor 8 Tahun 2023 yang menjamin akses bagi warga miskin melalui UPT Jaminan Pendidikan Daerah.
Ia juga menyoroti tantangan geografis terkait implementasi kebijakan pusat, seperti luas lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan sekolah baru yang sulit dipenuhi di area perkotaan Yogyakarta.
Rapat ini turut dihadiri oleh perwakilan Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman dan pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) DIY. Ketua PGRI DIY Didik Wardaya menyoroti masih adanya ketimpangan penghasilan guru honorer di daerah, yang perlu segera diatasi melalui standardisasi penghasilan minimal dalam regulasi baru tersebut.
Ia menambahkan bahwa evaluasi regulasi ini juga harus menyentuh aspek perlindungan profesi dan kesejahteraan guru secara konkret.
“Harapan kami ada regulasi yang setara dengan undang-undang untuk melindungi guru. Saat ini seringkali aturan perlindungan guru dibenturkan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Perlu ada ketegasan agar setiap persoalan guru diselesaikan melalui kode etik terlebih dahulu,” tegas Didik.
Masukan dan rekomendasi dari daerah ini akan dihimpun oleh BULD DPD RI untuk disampaikan kepada pemerintah pusat sebagai bahan perbaikan kebijakan pendidikan nasional yang lebih konstruktif dan adaptif terhadap kebutuhan daerah. (*)
Kapal berisi sembako yang ditangkap di Pelabuhan Haji Sage, Tanjung Sengkuang, Batu Ampar.
batampos -Perkembangan terbaru penindakan yang dilakukan Kodim 0316/Batam di Pelabuhan Haji Sage menunjukkan adanya dugaan pelanggaran terhadap sejumlah komoditas yang diangkut melalui jalur laut. Bea Cukai Batam memastikan proses pemeriksaan telah berjalan dan sebagian tindakan administratif telah dijatuhkan.
Kepala Seksi Humas Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam, Mujiono, menjelaskan bahwa hasil pendalaman menunjukkan barang yang diamankan terdiri dari berbagai jenis komoditas.
“Di Pelabuhan Haji Sage, beberapa barang diduga berasal dari impor, sementara sebagian besar lainnya merupakan barang dari dalam negeri,” ujar Mujiono saat dikonfirmasi.
Menurutnya, petugas melakukan penelitian menyeluruh terhadap muatan kapal, termasuk pemeriksaan dokumen dan kesesuaian manifes dengan barang yang diangkut. Pendalaman dilakukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran ketentuan kepabeanan, khususnya terhadap barang yang terindikasi berasal dari luar negeri.
Beberapa komoditas yang diduga asal impor saat ini masih dalam proses verifikasi lanjutan. Pemeriksaan difokuskan pada asal-usul barang, jalur distribusi, serta kepatuhan terhadap aturan pemasukan barang ke wilayah Batam yang memiliki skema kepabeanan khusus.
Sementara terhadap kapal pengangkut, Bea Cukai Batam telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda. Tindakan tersebut diberikan atas pelanggaran yang ditemukan dalam proses pengangkutan dan ketidaksesuaian prosedur.
Mujiono menegaskan bahwa pemberian denda merupakan bagian dari penegakan aturan yang berlaku. Namun, proses pendalaman terhadap muatan tetap dilakukan untuk memastikan tidak ada unsur pelanggaran lain yang lebih serius.
Ia juga menambahkan bahwa koordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Kodim 0316/Batam sebagai pihak yang melakukan penindakan awal, terus dilakukan guna memastikan penanganan perkara berjalan profesional dan transparan.
Kasus di Pelabuhan Haji Sage ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan peredaran barang impor yang tidak sesuai prosedur di wilayah perairan Batam. Bea Cukai Batam menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan, terutama terhadap jalur-jalur pelabuhan rakyat yang rawan dimanfaatkan untuk distribusi barang ilegal.
Dengan adanya sanksi terhadap kapal dan proses verifikasi lanjutan terhadap muatan, Bea Cukai Batam memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hasil akhir pemeriksaan terhadap komoditas yang diduga impor akan diumumkan setelah seluruh proses penelitian dinyatakan tuntas.(*)
Honda Kepri melalui Capella Dinamik Nusantara edukasi #Cari_Aman berkendara saat puasa, jaga stamina dan konsentrasi selama Ramadan. F. Istimewa untuk Batam Pos.
batampos – PT Capella Dinamik Nusantara selaku Main Dealer sepeda motor Honda wilayah Kepulauan Riau mengajak masyarakat tetap mengutamakan keselamatan berkendara selama bulan Ramadan.
Melalui edukasi safety riding bertajuk kampanye Honda #Cari_Aman, perusahaan memberikan berbagai tips praktis agar pengendara tetap aman dan nyaman saat menjalankan ibadah puasa.
Selama Ramadan, pola aktivitas masyarakat cenderung berubah, mulai dari waktu tidur hingga pola makan. Kondisi tersebut dapat memengaruhi fokus, daya tahan tubuh, serta kemampuan pengendara dalam memprediksi potensi bahaya di jalan.
Selain itu, kepadatan lalu lintas biasanya meningkat menjelang waktu berbuka puasa, terutama di sekitar pusat kuliner Ramadan, pasar, dan lokasi pembagian takjil.
Instruktur safety riding PT Capella Dinamik Nusantara, Christofer Valentino, mengatakan berkendara saat berpuasa membutuhkan persiapan lebih baik dibandingkan hari biasa.
“Berkendara saat berpuasa membutuhkan kesiapan fisik dan konsentrasi yang optimal. Pengendara perlu menjaga stamina, mengatur waktu istirahat, serta meningkatkan kewaspadaan terhadap perubahan kondisi lalu lintas yang lebih dinamis selama Ramadan,” ujarnya.
Beberapa langkah yang disarankan antara lain memastikan waktu istirahat cukup dengan mengatur pola tidur, merencanakan perjalanan untuk menghindari kemacetan, menjaga asupan nutrisi dan cairan saat sahur maupun berbuka, serta melakukan pemanasan ringan sebelum berkendara.
Pengendara juga diimbau menjaga emosi dan meningkatkan kemampuan prediksi bahaya, terutama menghadapi pengguna jalan yang cenderung terburu-buru menjelang berbuka.
Selain kesiapan fisik, penggunaan perlengkapan berkendara lengkap seperti helm berstandar, jaket, sarung tangan, celana panjang, dan sepatu menjadi bagian penting untuk meminimalkan risiko cedera.
Pemeriksaan kendaraan sebelum digunakan serta kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas juga menjadi faktor utama menciptakan perjalanan yang aman.
Sales Manager PT Capella Dinamik Nusantara wilayah Kepulauan Riau, Duri Yanto, menegaskan keselamatan berkendara merupakan komitmen perusahaan kepada masyarakat.
“Melalui momentum Ramadan ini, kami ingin mengingatkan kembali pentingnya keselamatan berkendara. Dengan kondisi tubuh yang prima dan persiapan perjalanan yang baik, kami berharap masyarakat dapat menjalankan aktivitas dengan aman dan nyaman selama berpuasa,” katanya.
PT Capella Dinamik Nusantara berharap edukasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan berkendara, sekaligus memperkuat budaya berkendara aman di wilayah Kepulauan Riau. (*)
Tersangka Alp diamankan Polsek Bengkong. f Istimewa
batampos – Seorang karyawan berinisial Alp (29) nekat menikam atasannya sendiri, Muhammad Dirja (44), usai terlibat cekcok terkait persoalan penjualan manisan, di rumah korban kawasan Bengkong Kolam, Jalan Cendrawasih Blok A3 No.27, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Minggu (22/2) sekitar pukul 23.00 WIB. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di tangan kiri dan kehilangan dua unit telepon genggam dengan total kerugian sekitar Rp6 juta.
Peristiwa itu bermula dari teguran korban kepada pelaku melalui pesan WhatsApp pada sore harinya sekitar pukul 17.00 WIB. Korban menegur sistem penjualan manisan jambu dan nanas yang dinilai tidak sesuai ketentuan karena dijual satuan, bukan per porsi. Teguran tersebut memicu adu argumen antara keduanya.
Pada malam hari, pelaku mendatangi rumah korban dengan maksud mengundurkan diri sekaligus menyelesaikan administrasi penjualan. Namun, saat dilakukan perhitungan, ditemukan adanya selisih atau kekurangan hasil penjualan. Korban kemudian menahan kartu identitas (KTP) pelaku sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kekurangan tersebut. Situasi pun memanas dan berujung pertengkaran di dalam rumah korban.
Kanit Reskrim Polsek Bengkong IPTU Apriadi, membenarkan kejadian tersebut. “Benar telah terjadi tindak pidana penganiayaan. Korban mengalami luka robek pada telapak dan pergelangan tangan kiri akibat serangan senjata tajam,” ujarnya, Senin (23/2).
Menurut Apriadi, dalam kondisi emosi, pelaku diduga mengeluarkan sebilah pisau yang dibawanya dan langsung menyerang korban. “Korban sempat menangkis sehingga pisau mengenai tangan kirinya,” jelasnya.
Tidak hanya melakukan penyerangan, pelaku juga mengambil dua unit handphone milik korban yang berada di atas meja ruang tamu sebelum melarikan diri. Barang yang diambil yakni satu unit Vivo V21 warna hitam dan satu unit Redmi warna hitam.
Tim Opsnal Reskrim Polsek Bengkong bergerak cepat setelah menerima informasi dari warga dan berhasil mengamankan pelaku pada Senin (23/2) sekitar pukul 03.30 WIB. Polisi turut menyita satu bilah pisau dapur dan tiga unit handphone sebagai barang bukti. Saat ini tersangka ditahan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)
Tersangka Alp diamankan Polsek Bengkong. f Istimewa
batampos – Seorang karyawan berinisial Alp (29) nekat menikam atasannya sendiri, Muhammad Dirja (44), usai terlibat cekcok terkait persoalan penjualan manisan, di rumah korban kawasan Bengkong Kolam, Jalan Cendrawasih Blok A3 No.27, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Minggu (22/2) sekitar pukul 23.00 WIB. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di tangan kiri dan kehilangan dua unit telepon genggam dengan total kerugian sekitar Rp6 juta.
Peristiwa itu bermula dari teguran korban kepada pelaku melalui pesan WhatsApp pada sore harinya sekitar pukul 17.00 WIB. Korban menegur sistem penjualan manisan jambu dan nanas yang dinilai tidak sesuai ketentuan karena dijual satuan, bukan per porsi. Teguran tersebut memicu adu argumen antara keduanya.
Pada malam hari, pelaku mendatangi rumah korban dengan maksud mengundurkan diri sekaligus menyelesaikan administrasi penjualan. Namun, saat dilakukan perhitungan, ditemukan adanya selisih atau kekurangan hasil penjualan. Korban kemudian menahan kartu identitas (KTP) pelaku sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kekurangan tersebut. Situasi pun memanas dan berujung pertengkaran di dalam rumah korban.
Kanit Reskrim Polsek Bengkong IPTU Apriadi, membenarkan kejadian tersebut. “Benar telah terjadi tindak pidana penganiayaan. Korban mengalami luka robek pada telapak dan pergelangan tangan kiri akibat serangan senjata tajam,” ujarnya, Senin (23/2).
Menurut Apriadi, dalam kondisi emosi, pelaku diduga mengeluarkan sebilah pisau yang dibawanya dan langsung menyerang korban. “Korban sempat menangkis sehingga pisau mengenai tangan kirinya,” jelasnya.
Tidak hanya melakukan penyerangan, pelaku juga mengambil dua unit handphone milik korban yang berada di atas meja ruang tamu sebelum melarikan diri. Barang yang diambil yakni satu unit Vivo V21 warna hitam dan satu unit Redmi warna hitam.
Tim Opsnal Reskrim Polsek Bengkong bergerak cepat setelah menerima informasi dari warga dan berhasil mengamankan pelaku pada Senin (23/2) sekitar pukul 03.30 WIB. Polisi turut menyita satu bilah pisau dapur dan tiga unit handphone sebagai barang bukti. Saat ini tersangka ditahan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)
batampos – Momen berbuka puasa bersama (bukber) menjadi tradisi yang dinantikan selama Ramadan. Di Kota Batam, banyak kafe menawarkan paket buka puasa dengan harga ramah di kantong, lengkap dengan suasana nyaman dan lokasi strategis.
Berikut lima kafe di Batam yang menawarkan paket buka puasa hemat:
1. Exco Rooftop Cafe
Kafe ini menawarkan suasana rooftop dengan pemandangan matahari terbenam. Paket buka puasa tersedia untuk 2, 3, hingga 4 orang, cocok untuk bukber bersama keluarga atau sahabat.
Lokasi: Ruko Greenland No.6, Teluk Tering, Batam Kota.
2. Born Yesterday Park Avenue
Tempat karaoke ini menyediakan paket buka puasa konsep all you can eat dengan beragam menu Nusantara. Cocok untuk bukber sekaligus hiburan bersama teman.
Lokasi: Orchard Boulevard, Belian, Batam Kota.
3. Ciao Kedai Dimsum & Kopi
Mengusung konsep all you can eat dimsum, kafe ini juga menyediakan menu nasi dan aneka dessert. Pilihan tepat bagi pencinta dimsum saat berbuka.
Lokasi: Business Centre, Jl. Raflesia No.9 Blok A, Teluk Tering, Batam Kota.
4. Raia Everyday
Kafe bernuansa rumahan dengan konsep kekinian ini menyediakan berbagai pilihan paket buka puasa. Suasananya nyaman untuk berkumpul bersama pasangan maupun teman.
Lokasi: Jl. Gurindam, Teluk Tering, Batam Kota.
5. Spice Cafe
Dikenal sebagai salah satu tempat nongkrong favorit di Batam, Spice Cafe menawarkan paket buka puasa dengan variasi menu yang beragam.
Lokasi: The Hills Batam, Jl. Teuku Umar No.1 Lantai 1, Lubuk Baja.
Dengan banyaknya pilihan cafe di Batam yang menawarkan paket buka puasa terjangkau, masyarakat bisa menikmati momen kebersamaan tanpa perlu khawatir soal harga.
Disarankan melakukan reservasi lebih awal untuk memastikan ketersediaan tempat, terutama pada akhir pekan. (*)
Kepala Disnaker Kota Batam, Yudi Suprapto. F. Rengga Yuliandra/ Batam Pos
batampos – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam mulai 1 Maret 2026 hanya melayani penerbitan Kartu Pencari Kerja (AK-1) bagi pencari kerja yang memiliki KTP atau Kartu Keluarga (KK) Kota Batam. Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Batam Nomor 13 Tahun 2026 tertanggal 18 Februari 2026.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Yudi Suprapto, mengatakan kebijakan tersebut bukan bentuk pembatasan kesempatan kerja, melainkan upaya penertiban administrasi dan penguatan akurasi data ketenagakerjaan daerah.
“Batam tidak melarang siapa pun untuk mencari kerja di Batam. Namun, sebagai daerah tujuan migrasi tenaga kerja, sudah waktunya dilakukan penertiban penerbitan AK-1 agar data pencari kerja lokal benar-benar akurat dan dapat menjadi dasar perencanaan tenaga kerja daerah,” ujar Yudi, Selasa (24/2).
Menurut dia, pengendalian migrasi tenaga kerja dari luar daerah penting dilakukan karena Batam selama ini menjadi salah satu kota tujuan utama pencari kerja. Tanpa tertib administrasi kependudukan, data pencari kerja berpotensi tumpang tindih dan menyulitkan perumusan kebijakan.
“Dengan berbasis domisili kependudukan, kita bisa memastikan bahwa data pencari kerja benar-benar warga Batam yang memiliki KTP Batam. Ini penting untuk menjawab pertanyaan publik terkait angka pengangguran 7,5 persen, apakah itu benar warga Batam ber-KTP Batam atau termasuk masyarakat yang sudah lama menetap tetapi belum memiliki dokumen resmi sebagai warga Batam,” jelasnya.
Yudi menegaskan, bagi pencari kerja dengan KTP luar Kota Batam, pengurusan AK-1 dapat dilakukan di Disnaker daerah asal sesuai alamat KTP. Sementara penerbitan AK-1 di Batam tetap gratis dan tidak dipungut biaya apa pun.
Lebih lanjut, ia menyampaikan kebijakan ini sejalan dengan regulasi nasional dan daerah. Di antaranya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Pasar Kerja, yang mengatur perlunya data ketenagakerjaan yang bersumber dari pemerintah pusat dan daerah guna mewujudkan satu data ketersediaan sumber daya manusia.
Selain itu, kebijakan tersebut juga sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri serta Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja.
“Dalam Perda tersebut ditegaskan bahwa salah satu pelayanan publik di bidang ketenagakerjaan adalah penerbitan Kartu AK-1 oleh Disnaker untuk tenaga kerja lokal. Dengan data yang valid, program dan kegiatan yang telah kami susun seperti pelatihan kerja, bimbingan dan penyuluhan informasi pasar kerja, informasi lowongan kerja, JKP, hingga edukasi perselisihan hubungan industrial dapat berjalan tepat sasaran,” terang Yudi.
Ia menambahkan, tertib administrasi kependudukan juga menjadi bagian penting dalam menjaga kewenangan daerah serta memastikan pelayanan publik di bidang ketenagakerjaan berjalan optimal.
Disnaker Kota Batam mengimbau masyarakat untuk memperhatikan ketentuan ini sebelum mengajukan permohonan AK-1 dan memastikan dokumen kependudukan telah sesuai.
“Tujuan akhirnya adalah memastikan data ketenagakerjaan Batam bersih, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga kebijakan yang diambil benar-benar berpihak pada warga Batam,” tutup Yudi.
Bulog Batam bersama Tim Saber, Satgas Pangan Provinsi Kepri dan OPD terkait melakukan sidak ke Pasar Puan Maimun. F. Sandi Pramosinto/Batam Pos.
batampos – Perum Bulog Kantor Cabang Batam bersama Tim Saber, Satgas Pangan Provinsi Kepri dan sejumlah OPD Pemerintah Kabupaten Karimun melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Puan Maimun, Tanjungbalai Karimun.
Sidak pada Senin (23/2) ini, dilakukan untuk memastikan ketersediaan stok dan stabilitas harga bahan pokok menjelang Ramadan dan Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Pimpinan Bulog Kantor Cabang Batam, Guido XL Pereira, mengatakan sidak ini bagian dari komitmen Bulog menjaga ketahanan pangan nasional, khususnya saat Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN).
“Kami memastikan ketersediaan stok dan stabilitas harga beras, termasuk persediaan Minyakita selama periode Ramadan dan Idul Fitri. Monitoring ini untuk memastikan bahan pokok tersedia dan harga terkendali,” ujar Guido.
Ia menyebutkan, stok beras premium di gudang Bulog Karimun saat ini masih tersedia sekitar 5.000 kilogram. Selain itu, sebanyak 250.000 kilogram beras dalam perjalanan menuju Karimun.
Selain memantau harga, tim juga mengecek kualitas produk di tingkat pedagang serta memastikan rantai distribusi dari gudang ke pasar berjalan lancar. Beras premium dan Minyakita juga dipastikan dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan ESDM Kabupaten Karimun, Basori, mengatakan secara umum hasil sidak menunjukkan kebutuhan pokok tersedia dan harga relatif stabil, meski ada beberapa komoditas mengalami kenaikan.
Daging ayam misalnya dijual Rp43.000–Rp44.000 per kilogram di pasar. Setelah ditelusuri, kenaikan terjadi karena pedagang membeli dari tukang potong, bukan langsung dari peternak.
“Di peternak harganya Rp33.000 per kg. Tukang potong menjual ke pedagang Rp41.000 per kg. Ada perhitungan penyusutan berat dan biaya pembersihan, ditambah pakan dari luar daerah,” jelas Basori.
Untuk menjaga daya beli masyarakat selama Ramadan, Pemkab Karimun bersama Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) dan BUMD akan menggelar pasar murah setiap Jumat.
Selain bahan pokok, daging sapi segar juga akan dijual dengan harga lebih rendah. Jika di pasaran mencapai Rp180.000 per kg, melalui pasar murah TPID direncanakan menjadi Rp160.000 per kg mulai Jumat (27/2).
Langkah ini diharapkan dapat menjaga stabilitas harga dan memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi selama Ramadan hingga Idul Fitri. (*)