
batampos– Selama dua pekan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) digelar kepolisian, sebanyak 28 orang ketahuan melanggar aturan dan dikenai hukuman percobaan, denda dan membuat surat pernyataan.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Hamam Wahyudi mengatakan bahwa puluhan orang ini diketahui melanggar aturan yaitu meminum alkohol atau mabuk-mabukan di tempat umum, pungutan liar hingga menduduki lahan warga tanpa izin.
“Pungutan liar ada tiga orang. Mabuk di tempat umum 18 orang dan ada tujuh orang yang menduduki lahan warga tanpa izin,” ungkap Hamam, Rabu (14/5).
BACA JUGA: Lagi Mabuk, 18 Orang Diangkut Polisi dari Lagi Mabuk di Jembatan Dompak
Kapolresta menjelaskan, bahwa tiga orang yang melakukan pungutan liar telah diberi pembinaan dan membuat surat pernyataan. Sementara 18 orang mabuk di tempat umum, telah diberi denda oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang, sebesar Rp300 ribu per orang.
“Tujuh orang yang menduduki lahan warga tanpa izin, dikenai hukuman masa percobaan 1,5 bulan penjara,” jelasnya.
Kapolresta meminta warga yang melanggar aturan tersebut, agar tidak berberat hati atas hukuman yang diberikan dan bersedia untuk menaati seluruh aturan yang ada.
“Semoga ke depannya tidak ada yang mabuk-mabukan di muka umum, tidak menduduki lahan orang tanpa izin, dan jangan melakukan pungutan liar lagi,” harap Hamam. (*)
Reporter: Yusnadi
Artikel Mabuk di Tempat Umum, Per Orang Dijatuhi Denda Rp300 Ribu pertama kali tampil pada Kepri.









