Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian. F.Cecep Mulyana
batampos – Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang resmi menahan penggiat media sosial (medsos) Yusril Koto, Senin (28/4dua. Penahanan ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan hingga pukul 22.00 WIB.
“Sudah kita tahan. Tadi malam jam 10-an selesai pemeriksaan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, Selasa (29/4).
Debby menjelaskan sebelum ditahan, Yusril sudah ditetapkan tersangka. Bahkan, sebelumnya penyidik melakukan 2 kali pemeriksaan terhadap Yusril.
“Dalam dua kali pemeriksaan, dia menolak memberikan keterangan,” katanya.
Debby mengaku penetapan dan penahanan Yusril ini sudah sesuai SOP dan dua alat bukti. Yusril dilaporkan atas unggahannya di platform TikTok.
Dalam unggahan yang disebarkan pada bulan Desember 2024 tersebut, Yusril menyebutkan anggota Satpol PP berinisial B membekingi Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Cikitsu, Batam Kota. Bahkan, ia menyebutkan petugas menerima setoran dari pedagang.
“Video itu tersangka ini yang mengambil dan mengeditnya. Yang disertai foto pelapor,” ungkap Debby.
Atas perbuatannya, Yusril dijerat pasal 51 ayat 1 di Jo Pasal 35 undang-undang ITE nomor 11 tahun 2008, dan atau pasal 45 ayat 4 dan atau ayat 6 yang ke pasal 27 a dan atau 310 ayat 1 KUHP dan atau pasal 207 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. (*)
Massa Buruh dari berbagai elemen melakukan aksi unjuk rasa untuk memperingati Hari Buruh atau May Day di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Rabu (1/5/2024). FOTO:MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS
batampos – Mabes Polri bersama seluruh jajaran Polda Metro Jaya telah melaksanakan rapat koordinasi untuk mempersiapkan pengamanan May Day pada 1 Mei besok. Sebanyak 13 ribu personel gabungan disiapkan untuk mengamankan aksi yang bakal dilakukan pada Hari Buruh tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) Kombes Susatyo Purnomo Condro menyampaikan hal itu. Dia menjelaskan bahwa sistem pengamanan saat May Day nanti akan dibagi dalam 8 sektor dengan total kekuatan pengamanan sebanyak 13 ribu personel gabungan.
”Ada potensi gangguan dari kelompok tertentu seperti anarko, sehingga langkah deteksi dini dan pengawasan ketat akan terus dilakukan,” ungkap dia dalam keterangan resmi pada Selasa (29/4).
Dalam kesempatan yang sama, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyampaikan bahwa kolaborasi di antara seluruh stakeholder sangat penting untuk mengantisipasi berbagai potensi kerawanan selama pelaksanaan May Day yang rencananya berpusat di kawasan Patung Kuda, Jakpus.
Diperkirakan bakal hadir puluhan ribu buruh dari berbagai daerah hadir secara langsung saat peringatan May Day nanti. Bahkan, Presiden Prabowo Subianto sudah dijadwalkan memberikan sambutan secara langsung di hadapan para buruh yang datang.
”Kami harus menjaga momentum May Day ini dengan sebaik-baiknya. Jangan sampai terjadi gangguan keamanan yang bisa mencoreng citra perayaan ini,” imbuhnya.
Jenderal bintang dua Polri itu pun mengimbau agar seluruh peserta aksi bisa menjaga ketertiban, mematuhi aturan hukum, dan mengikuti arahan petugas di lapangan. Karyoto juga meminta masyarakat yang beraktivitas di kawasan Jakpus mengantisipasi kemungkinan rekayasa lalu lintas dan mencari jalur alternatif.
”Kami minta kepada para buruh agar menyampaikan aspirasi dengan damai dan tertib. Jangan mudah terprovokasi oleh oknum yang ingin membuat kericuhan. Mari kita jaga bersama suasana yang aman dan kondusif,” kata dia. (*)
batampos – Isu pergeseran jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam mulai santer terdengar. Nama Firmansyah, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemko Batam, disebut-sebut sebagai calon kuat pengganti Jefridin Hamid.
Jabatan Sekda yang saat ini masih dipegang oleh Jefridin disebut tidak akan lama lagi berpindah tangan. Kabarnya, Jefridin tidak masuk dalam struktur pemerintahan baru di bawah Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad-Li Claudia Chandra.
Meski belum ada pengumuman resmi, sinyal perombakan di lingkup jabatan tertinggi ASN Pemko Batam makin kuat. Salah satu nama yang mencuat adalah Firmansyah, sosok birokrat ulung yang tak asing lagi di lingkup Pemko Batam.
Firmansyah diketahui telah menempati berbagai jabatan strategis di sejumlah OPD selama kariernya. Pengalamannya di pemerintahan menjadi salah satu modal kuat untuk menempati posisi Sekda.
Selain rekam jejaknya yang panjang, Firmansyah dikenal sebagai salah satu figur yang dekat dengan Amsakar. Hubungan keduanya disebut sudah terjalin sejak lama, bahkan sebelum Amsakar menjabat Wakil Wali Kota dan Wali Kota Batam.
Kesetiaan dan kedekatan itu membuat nama Firmansyah dianggap sebagai pilihan yang logis untuk mengisi posisi strategis Sekda. Terlebih, Amsakar sudah memantapkan diri ingin menyusun kabinet dengan orang-orang yang sejalan dengannya.
Meski demikian, Firmansyah memilih bersikap santai. Dia enggan bicara ketika dikonfirmasi soal isu tersebut. Ia tidak memberikan jawaban tegas dan justru menanggapi dengan tawa kecil.
“Janganlah. Tak mau saya. Enggak, enggak,” katanya, sembari berjalan masuk ke dalam mobil usai menghadiri sebuah acara di Pelabuhan Batu Ampar, Senin (29/4).
“Nanti saja itu. Permasalahannya lain,” seolah dia memberi sinyal bahwa dinamika di balik jabatan Sekda tidak sesederhana yang terlihat.
Di luar namanya, sejumlah figur lain juga sempat muncul dalam bursa calon Sekda Batam. Namun, beberapa dari mereka diketahui berasal dari lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. (*)
Peternak sapi di Kota Tanjungpinang mulai menyiapkan hewan kurban untuk memenuhi kebutuhan Idul Adha 2025, Selasa (29/4). F. MOHAMAD ISMAIL/BATAM POS
batampos– Peternak sapi di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau sudah mulai mempersiapkan hewan kurban, jelang hari raya Idul Adha 2025. Jumlah hewan kurban yang disiapkan juga bertambah, jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Seperti di Peternakan Ferry, Jalan Panglima Dompak Tanjungpinang, pemilik menyiapkan 70 ekor sapi dan 100 ekor kambing, untuk memenuhi permintaan jelang Idul Adha. Sejauh ini, sudah ada sejumlah sapi yang telah dipesan.
“Tahun ini kita menyiapkan 70 ekor sapi dan 100 ekor kambing. Tapi sejauh ini belum ada separuh yang dipesan oleh masyarakat,” kata Ferry Pemilik peternakan, Selasa (29/4).
Ia menerangkan, bahwa sapi-sapi yang ada di peternakannya itu berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT). Sapi tersebut dikirim ke ibu kota Provinsi Kepri melalui Pelabuhan Kuala Tungkal, di Jambi.
Harga-harga sapi tersebut juga bervariasi, tergantung dengan bobot sapi. Untuk sapi yang ukuran paling kecil dijual dengan harga Rp21 juta per ekor, sementara yang paling besar akan dijual paling mahal senilai Rp30 Juta.
“Untuk berat sapi yang kita jual ada 300 hingga 400 kilogram. Harga yang kita jual tergantung dari bobot sapi,” tambahnya.
Sementara harga kambing di peternakan tersebut, dijual dengan harga Rp3 hingga Rp5 Juta per ekornya. Jumlah hewan kurban yang disiapkan untuk tahun ini mengalami kenaikan, jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Di tahun 2024 lalu, ia hanya menyiapkan 50 ekor sapi dan 100 ekor kambing. Sementara tahun ini, jumlah sapi yang disiapkan bertambah menjadi 70 ekor. Ia berharap, hewan kurban yang ia jual dapat ludes.
“Semoga ekonomi masyarakat dapat kuat untuk melakukan kurban. Agar penjualan kita juga lancar,” pungkasnya. (*)
batampos – Sejumlah provinsi secara resmi telah memulai tahapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II sejak Selasa (22/4) hingga Jumat (16/5).
Seleksi kompetensi PPPK Tahap II ini akan diikuti oleh sebanyak 863.993 pelamar untuk mengisi 328.542 formasi yang tersebar di 587 Instansi Pemerintah.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) sendiri telah menyiapkan sejumlah Titik Lokasi (Tilok) di wilayah Indonesia hingga Mancanegara. Diantaranya terdiri dari 36 Tilok Kantor BKN yang meliputi BKN Pusat, Kantor Regional BKN dari Aceh sampai Papua, dan UPT BKN seluruh Indonesia.
Kemudian sebanyak 53 Tilok Mandiri BKN; 99 Tilok Mandiri Instansi; dan 13 Tilok Luar Negeri.
Kepala BKN Zudan Arif mengimbau agar seluruh peserta Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II memaksimalkan kesempatan ini dengan cermat dalam mempersiapkan tesnya.
“Salah satunya dengan memantau berkala pengumuman instansi yang dilamar melalui kanal informasi resmi pemerintah,” kata Zudan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (29/4).
Ia juga meminta para peserta seleksi agar tidak sekali-kali berkompromi, apalagi bertransaksi dengan oknum yang mengklaim bisa meluluskan pelamar.
Selain itu peserta ujian juga wajib menaati ketentuan yang berlaku selama mengikuti rangkaian seleksi PPPK Tahap II.
Bahkan, sebagai bagian Panselnas, BKN juga telah menerapkan face recognition sebagai bentuk preventif untuk mencegah terjadinya maladminsitrasi, dan potensi pelanggaran selama pelaksanaan seleksi.
Untuk komponen yang diujikan dalam seleksi kompetensi PPPK dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni Keputusan Menteri PANRB Nomor 347, 348 dan 349 Tahun 2024. Termasuk Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
“Di mana jenis kompetensi yang diujikan terdiri dari Seleksi Kompetensi Manajerial; Seleksi Kompetensi Sosial Kultural; Seleksi Kompetensi Teknis, dan Wawancara Berbasis Komputer,” tutupnya. (*)
batampos – Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan tafsir baru terhadap Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Norma yang kerap dianggap sebagai pasal karet itu dinyatakan tidak berlaku bagi sejumlah pihak.
Hal itu diputus dalam putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024, yang dimohonkan oleh Pemohon atas nama Daniel F. M. Tangkilisan. Dengan putusan itu, Pemerintah dan Korporasi tidak dapat memperkarakan seseorang dengan UU ITE. Perkara hanya bisa dilakukan untuk persoalan pribadi.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (29/4).
Dalam putusannya, MK menyatakan, frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “kecuali lembaga pemerintahan, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan”.
Selain itu, Mahkamah juga menyatakan frasa “suatu hal” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “suatu perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang”.
Kemudian, MK juga menyatakan frasa “mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu” dalam Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “hanya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang secara substantif memuat tindakan/penyebaran kebencian berdasar identitas tertentu yang dilakukan secara sengaja dan di depan umum yang menimbulkan risiko nyata terhadap diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan”.
Dalam pertimbangan putusannya, Mahkamah memandang penting adanya penegasan konstitusionalitas frasa dalam UU ITE. Sehingga dapat memberikan kejelasan pemenuhan kewajiban negara dalam melindungi, memajukan, menegakkan serta memenuhi hak asasi manusia.
Hakim MK Arief Hidayat menjelaskan, kritik menjadi hal penting sebagai bagian dari kebebasan berekspresi dalam negara demokrasi. Walaupun terkadang, mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan atau tindakan orang lain.
Oleh karenanya, kritik dalam kaitan dengan Pasal 27A UU ITE merupakan bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
“Terhadap kebijakan pemerintah untuk kepentingan masyarakat, merupakan hal yang sangat penting sebagai sarana penyeimbang atau salah satu sarana kontrol publik,” kata Arief. Hak itu, dijamin dalam UUD 1945.
Sebaliknya, terbelenggunya hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, sejatinya justru mengandung bahaya. Sebab, akan mengikis fungsi kontrol atau pengawasan yang merupakan kebutuhan agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan di pemerintahan. (*)
16 orang calon jamaah haji (CJH) asal Anambas berfoto bersama di kapal ferry dalam perjalanan dari Tarempa menuju Kota Batam. f. Eka Ernawati untuk Batam Pos
batampos– Sebanyak 16 orang calon jamaah haji (CJH) asal Anambas diberangkatkan menuju Asrama Haji Kota Batam, Selasa, (29/4).
Keberangkatan jamaah haji ini dilepas langsung oleh Wakil Bupati Anambas, Raja Bayu di Masjid Jami’ Baiturrahim, Tarempa.
“Berangkat lebih awal, karena kita terkendala transportasi. Sebenarnya jamaah kita terbang ke tanah suci 3 Mei nanti dengan kloter 2,” ujar Raja Bayu.
Raja Bayu meminta kepada masyarakat Anambas untuk turut memberikan doa agar perjalanan serta ibadah jamaah haji dilancarkan oleh Allah SWT.
“Jamaah yang berangkat memberi doa dan semangat kepada yang belum bisa berangkat. Yang belum berangkat memberi doa kepada yang berangkat agar sehat dan menjadi haji mabrur,” tutur Raja Bayu.
Raja Bayu juga berharap para jamaah haji bisa saling menjaga, saling menolong dan saling menguatkan selama melaksanakan perjalanan ibadah haji.
“Perjalanan haji adalah perjalanan ibadah, maka butuh kondisi tubuh yang sehat dan kuat. Jaga kesehatan, stamina, pola makan. Selalu berkomunikasi dan koordinasi dengan para jamaah lain apabila ada yang mengganggu dalam proses ibadah,” pungkas Raja Bayu. (*)
batampos – Penyidikan kasus dugaan korupsi di Kantor Cabang (KC) Syariah Pegadaian Batam terus menunjukkan perkembangan signifikan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam kini menanti hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau untuk menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Kasi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, mengungkapkan bahwa proses penyidikan masih berfokus pada penghitungan kerugian negara yang timbul dari dugaan praktik kredit fiktif.
“Saat ini kami masih memastikan perhitungan kerugian negara dari dugaan korupsi ini,” ujarnya, Selasa (29/4).
Sementara itu, Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi nama calon tersangka. Namun, penetapan secara hukum masih harus menunggu hasil akhir audit dari BPKP.
“Untuk calon tersangka sebenarnya sudah ada, tapi penetapan secara hukum harus menunggu perhitungan kerugian negara yang kini sedang dilakukan oleh BPKP,” jelasnya.
Dugaan korupsi ini terungkap berdasarkan temuan awal dari Satuan Pengawas Intern (SPI) Pegadaian. Dalam hasil investigasi internal tersebut, potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp4.064.530.803.
Meski demikian, angka ini masih bersifat sementara dan menunggu validasi akhir dari lembaga auditor negara.
Kasna menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan dalam kasus ini adalah penciptaan transaksi fiktif berkedok kredit mikro.
Transaksi tersebut didesain seolah-olah merupakan pinjaman sah kepada nasabah, padahal dana yang dicairkan tidak pernah sampai ke tangan penerima yang berhak.
“Sistem dibuat seakan terjadi transaksi pinjaman, namun dana yang dikucurkan tidak disalurkan kepada nasabah sebenarnya,” kata Kasna.
Hingga kini, baru satu orang yang secara resmi dilaporkan sebagai terduga pelaku. Namun Kejari Batam tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan.
“Untuk saat ini, terlapor masih satu orang. Namun penyidikan bisa berkembang sesuai dengan fakta dan alat bukti yang ditemukan,” tambahnya. (*)
Aktivitas di SPBU 14.294.716 di Jalan Patimura, Kabil, Batam.
batampos – Pertamina Patra Niaga resmi menghentikan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite di SPBU 14.294.716 di Jalan Patimura, Kabil, Batam, Selasa (29/4). Pihak SPBU tak bisa lagi melayani pembelian khusus pertalite ke pengendara, sedangkan lainnya masih diperbolehkan.
Pantauan Batam Pos sekitar pukul 10.00 WIB, sejumlah petugas masih tampak melayani pembelian pertalite ke pengendara. Bahkan, pihak SPBU masih melayani pembelian pertalite menggunakan jerigen. Satu konsumen membawa 3 jerigen yang dibawa menggunakan sepeda motor.
Andi, salah satu pengendara mengaku masih bisa mengisi bahan bakar pertalite sekitar pukul 10.30 WIB.
“Saya pikir sudah tutup, ternyata masih melayani pembelian. Bahkan petugas juga masih melayani orang yang beli pakai jerigen,” ujar Andi.
Ia juga mempertanyakan, kenapa masyarakat yang beli pakai jerigen masih dilayani. Namun disisi lain, ia mengaku pemandangan tersebut sudah biasa.
“Sudah biasa lihat sih, cuma saya dengar tak boleh lagi. Tapi tadi saya melihat masih ada yang beli pakai jerigen,” kata Andi.
Sementara, Sales Branch Manager PT Pertamina Patra Niaga Batam, Gilang Hisyam Hasyemi mengatakan sebagai bentuk pembinaan, pihaknya menghentikan penyaluran pertalite ke SPBU tersebut. Sanksi penghentian selama tujuh hari.
“Khusus pertalite off, namun produk lain (pertamax, solar) masih jalan. Stop penyaluran berdasarkan surat, sebagai bentuk pembinaan,” tegas Gilang.
Disinggung masih adanya aktifitas pengisian Pertalite menggunakan jerigen, menurut Gilang hal itu karena adanya surat rekomendasi dari dinas. Sehingga petugas tetap memberi layanan.
“Ini bentuk rekomendasi, namun tetap tak bisa menyalurkan saat ini,” sebutnya.
Masih kata Gilang, mulai pukul 11.00 WIB, pihak SPBU tak lagi melayani pembelian pertalite. Bahkan Gilang membantah adanya informasi adanya penjualan pertalite sekitar pukul 14.30 WIB di SPBU tersebut.
“Mulai jam 11 mereka tak jual lagi. Pada pukul 14.30 WIB ada yang hendak mengisi tapi ditolak,” ujarnya.
Kasubdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Zamrul Aini membenarkan pihaknya menindaklanjuti informasi “permainan” di SPBU tersebut. Ia pun telah memanggil pihak SPBU.
“Kami sudah panggil pihak SPBU, siang ini (kemarin) ada pemeriksaan,” kata Zamrul.
Sementara, SPBU Kabil belum bisa dikonfirmasi terkait hal tersebut. Menurutnya, petugas yang bisa menjawab konfirmasi media tengah keluar.
“Untuk pengawas kami sedang keluar, entah ke Polda atau ke Pertamina,” tegasnya.
Diketahui SPBU 14.294.716 di Jalan Patimura, Kabil, Batam, diberi sanksi berat oleh Pertamina Patra Niaga dengan pemberhentian pasokan dan dilarang beroperasi. Sanksi diberikan karena SPBU
terbukti melakukan pelanggaran dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite.
Terungkapnya”permainan” yang dilakukan pihak SPBU, berawal dari postingan masyarakat di dunia maya. Yang mana, menjelaskan ia sebagai pengendara tak bisa mengisi bbm jenis pertalite dengan alasan petugas dalam masa audit. Namun berselang beberapa saat, spbu tersebut kedatangan sepeda motor becak yang memuat jerigen-jerigen dan langsung dilayani untuk pengisian. Kejadian itu lantas dikomentari oleh masyarakat dan memviralkan di jagad maya.
Adanya “permainan” yang dilakukan pihak SPBU, bermula pada Sabtu (27/4) dini hari sekitar pukul 03.20 WIB. Saat itu, sistem digitalisasi di SPBU mengalami gangguan. Pihak SPBU menawarkan konsumen untuk mengisi Pertamax sebagai alternatif. Namun, tak lama kemudian, sekitar pukul 03.25 WIB, sistem kembali normal.
Ketika sistem telah pulih, terdapat kendaraan motor becak yang melakukan pengisian BBM Pertalite menggunakan jeriken. Pihak SPBU tetap melayani transaksi tersebut tanpa disertai surat rekomendasi resmi, yang merupakan pelanggaran terhadap ketentuan distribusi BBM bersubsidi. (*)