
batampos – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tidak tinggal diam pasca mencuatnya kasus Oriental Circus Indonesia (OCI) belakangan ini. Mereka menyatakan bahwa penanganan atas kasus tersebut sudah dilakukan oleh Komnas HAM sejak 1997 silam. Saat itu, Komnas HAM sudah mendapati dugaan pelanggaran HAM.
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian Sihombing menyampaikan hal itu kepada awak media di Jakarta pada Jumat (18/4). Dia menyampaikan bahwa sejak awal instansinya sudah melakukan pemantauan dan menangani kasus yang terjadi di lingkungan OCI, Sarua, Bogor, Jawa Barat. Terlebih, saat itu para korban masih anak-anak.
Dia menyampaikan bahwa kasus tersebut belum terselesaikan sejak lama. Karena itu, instansinya merekomendasikan beberapa hal agar penanganan kasusnya tuntas dan hak-hak korban terpenuhi secara penuh dan semestinya.
“Komnas HAM meminta agar kasus ini diselesaikan secara hukum atas tuntutan kompensasi untuk para mantan pemain OCI,” imbuhnya.
Tidak hanya itu, Uli menyatakan bahwa Komnas HAM juga meminta supaya asal-usul para pemain Oriental Circus Indonesia secepatnya dijernihkan. Apalagi dalam penanganan kasus yang dilakukan oleh Komnas HAM pada 1997 silam, mereka sudah mendapati temuan dugaan pelanggaran HAM dalam kasus yang kini kembali ramai tersebut.
”Komnas HAM meminta agar asal-usul para pemain sirkus OCI segera dijernihkan. Hal ini sangat penting untuk mengetahui asal-usul, identitas, dan hubungan kekeluargaannya,” kata dia.
Menurut Uli, Komnas HAM mendapati beberapa hal dalam penanganan kasus tersebut. Yakni pelanggaran terhadap hak anak untuk mengetahui asal-usul, identitas, hubungan kekeluargaan dan orang tuanya, pelanggaran terhadap hak-hak anak untuk bebas dari eksploitasi yang bersifat ekonomis, pelanggaran terhadap hak-hak anak untuk memperoleh pendidikan umum yang layak yang dapat menjamin masa depannya, serta pelanggaran terhadap hak-hak anak untuk mendapatkan perlindungan keamanan dan jaminan sosial yang layak, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
”Namun, pada 22 Juni 1999, Komnas HAM mendapatkan informasi bahwa Direktorat Reserse Umum Polri menghentikan penyidikan tindak pidana menghilangkan asal-usul dan perbuatan tidak menyenangkan atas nama FM dan VS sebagaimana Pasal 277 dan 335 KUHP dalam Laporan Polisi nomor LP/60/V/1997/Satgas tertanggal 6 Juni 1997 berdasarkan Surat Ketetapan Nomor Pol.G.Tap/140-J/VI/1999/Serse Um tanggal 22 Juni 1999,” terang Uli.
Komnas HAM mengakui bahwa Desember tahun lalu, mereka mendapat pengaduan dari Ari Seran Law Office. Mereka menyampaikan bahwa permasalahan atau kasus Oriental Circus Indonesia belum terselesaikan. Sebab, hingga saat ini belum ada upaya untuk memenuhi tuntutan ganti rugi sebesar Rp 3,1 miliar yang ditujukan kepada Oriental Circus Indonesia.
”Dalam kasus ini, Komnas HAM menegaskan bahwa pelatihan keras, utamanya kepada anak-anak tidak boleh menjurus pada penyiksaan dan bilamana hal itu dilakukan maka telah terjadi pelanggaran hak anak. Anak-anak tersebut juga mengalami pelanggaran atas hak untuk memperoleh pendidikan yang layak, serta hak untuk memperoleh perlindungan keamanan dan jaminan sosial sesuai peraturan perundangan yang ada,” bebernya. (*)
Artikel Komnas HAM Minta Kasus Oriental Circus Indonesia Diselesaikan Secara Hukum pertama kali tampil pada News.






batampos– Dugaan kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang menyeret oknum anggota DPRD Lingga kembali menjadi sorotan publik. Hal ini semakin mencuat setelah terungkap adanya peran “joki” dalam aksi tersebut, yang disebut-sebut menjadi otak pelengkap administrasi fiktif untuk melegalkan perjalanan dinas.

