Polisi melakukan olah tempat kejadian kecelakaan lalu lintas di jalan raya Galang Batang di Desa Gunung Kijang Kecamatan Gunung Kijang, Bintan, Senin (14/4/2024). f.satlantas Polres Bintan
batampos– Korban kecelakaan lalu lintas di jalan raya Galang Batang, dekat PT. Bintan Alumina Indonesia (BAI) di Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, sudah diketahui identitasnya.
Berdasarkan kartu tanda penduduk (KTP), korban adalah pria bernama Bicari, 50, warga Kampung Sidomulyo, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Teluk Sebong.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Bintan, Ipda Tedy Sinaga membenarkan, identitas korban sudah diketahui.
Ia mengatakan, jenazah korban sudah diserahkan ke pihak keluarga untuk dimakamkan.
“Anggota keluarganya sudah mengambil (jenazahnya) tadi pagi di rumah sakit,” ujar Tedy, Rabu (16/4/2025).
Lebih jauh, pihak Kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap pekerja asing asal Tiongkok, Zhang Zhichao, 37 yang menabrak korban pada Senin (14/4/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
Diberitakan sebelumnya, kejadian bermula saat mobil Honda Jazz BP 1754 TH yang dikemudikan oleh Zhang, yang bekerja sebagai juru masak, bergerak dari arah PT. BAI menuju ke arah Simpang KEK.
Kondisi jalan yang gelap karena tidak ada lampu penerangan jalan diduga membuat Zhang tidak menyadari ada korban yang mengendarai motor Honda Beat warna biru BP 2189 PH di depannya.
Zhang kemudian menabrak korban. Beberapa saat setelah kejadian, korban dilarikan ke rumah sakit.
Meski sempat ditangani, nyawa korban tidak tertolong. (*)
batampos – Badan Pengusahaan (BP) Batam kembali memfasilitasi pergeseran terhadap 4 kepala keluarga asal Rempang ke hunian baru di Tanjung Banon, Kamis (17/4/2025).
Dengan penambahan ini, total warga terdampak yang telah menempati rumah baru mencapai 80 kepala keluarga.
Pergeseran terhadap warga terdampak ini merupakan bagian dari rencana Pengembangan Kawasan Terpadu Rempang Eco-City, yang menjadi langkah strategis pemerintah untuk menciptakan kawasan berdaya saing dan ramah investasi.
Deputi Bidang Pelayanan Umum sekaligus Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menyediakan hunian layak, infrastruktur memadai, dan fasilitas pendukung lainnya bagi masyarakat terdampak.
“Proses ini terus kami upayakan berjalan secara humanis dan berkeadilan, demi mewujudkan Rempang sebagai kawasan ekonomi masa depan,” ujarnya.
Ia berharap masyarakat yang telah menempati hunian baru dapat hidup lebih nyaman dan produktif di lingkungan yang telah disiapkan.
Salah satu warga Sembulang, Efendi, menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian pemerintah terhadap masyarakat terdampak.
“Saya dan keluarga sangat berbahagia bisa pindah ke kediaman yang disediakan pemerintah. Semoga kehidupan kami bisa lebih baik lagi,” ujar pria yang sehari-hari berprofesi sebagai nelayan.
Hal senada disampaikan oleh Yusuf, warga Pasir Merah, yang juga telah menempati hunian baru.
“Kami mohon agar pemerintah terus memperhatikan kami. Bagaimanapun, kami tetap mendukung program pemerintah, yang penting berdampak baik untuk orang banyak,” harapnya. (*)
batampos – Badan Pengusahaan (BP) Batam bersama Tim Terpadu Pengawasan dan Penertiban Terhadap Bangunan Liar Kota Batam yang dipimpin oleh Kasubdit. Pengamanan Aset dan Obyek Vital BP Batam, Kombes Pol. S.A. Kurniawan menertibkan bangunan ilegal di lokasi rencana perluasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Nongsa pada Rabu (16/4/2025) pagi.
Dengan mengerahkan 375 personel gabungan dari Ditpam BP Batam, Satpol PP Pemko Batam, TNI-Polri, dan Kejaksaan Negeri Batam, bangunan ilegal tersebut berhasil ditertibkan dengan bantuan dua unit excavator.
Kurniawan dalam kesempatan ini menjelaskan bahwa pendekatan persuasif dan seluruh prosedur peringatan sampai negosiasi telah dijalankan oleh pihaknya kepada pemilik bangunan ilegal namun tidak mencapai kesepakatan hingga hari ini harus dilakukan penertiban.
“Tahapan mulai dari pendekatan persuasif, Surat Peringatan (SP) satu, dua, dan tiga sebelumnya telah kami kirimkan kepada yang bersangkutan hingga kami berikan juga ruang untuk negosiasi kompensasi serta diskusi dengan Kepala BP Batam, namun pemilik bangunan ini tetap bersikeras dengan pendiriannya dan tidak dapat menunjukkan legalitas bangunan ini,” terang Kurniawan.
“Oleh karena itu, berdasarkan surat perintah bongkar yang kami terima, Ditpam BP Batam bersama Tim Terpadu segera melaksanakan penertiban ini sebagai upaya terakhir dari tahapan-tahapan sebelumnya yang telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku,” sambungnya.
Mengingat posisi bangunan ilegal ini berada di dalam lokasi rencana perluasan KEK Nongsa, Kurniawan menyampaikan pihaknya bersama Tim Terpadu berkomitmen melakukan penertiban sebagai upaya untuk mendukung kondusifitas iklim investasi di Batam.
“Karena lokasi bangunan ini berada di dalam lokasi rencana perluasan KEK Nongsa, kami disini hadir sebagai pemerintah untuk mendukung kelancaran dan kondusifitas iklim investasi di Batam,” pungkas Perwira Polisi Bunga Tiga ini. (MI)
batampos – Badan Pengusahaan (BP) Batam bersama Tim Terpadu Pengawasan dan Penertiban Terhadap Bangunan Liar Kota Batam yang dipimpin oleh Kasubdit. Pengamanan Aset dan Obyek Vital BP Batam, Kombes Pol. S.A. Kurniawan menertibkan bangunan ilegal di lokasi rencana perluasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Nongsa pada Rabu (16/4/2025) pagi.
Dengan mengerahkan 375 personel gabungan dari Ditpam BP Batam, Satpol PP Pemko Batam, TNI-Polri, dan Kejaksaan Negeri Batam, bangunan ilegal tersebut berhasil ditertibkan dengan bantuan dua unit excavator.
Kurniawan dalam kesempatan ini menjelaskan bahwa pendekatan persuasif dan seluruh prosedur peringatan sampai negosiasi telah dijalankan oleh pihaknya kepada pemilik bangunan ilegal namun tidak mencapai kesepakatan hingga hari ini harus dilakukan penertiban.
“Tahapan mulai dari pendekatan persuasif, Surat Peringatan (SP) satu, dua, dan tiga sebelumnya telah kami kirimkan kepada yang bersangkutan hingga kami berikan juga ruang untuk negosiasi kompensasi serta diskusi dengan Kepala BP Batam, namun pemilik bangunan ini tetap bersikeras dengan pendiriannya dan tidak dapat menunjukkan legalitas bangunan ini,” terang Kurniawan.
“Oleh karena itu, berdasarkan surat perintah bongkar yang kami terima, Ditpam BP Batam bersama Tim Terpadu segera melaksanakan penertiban ini sebagai upaya terakhir dari tahapan-tahapan sebelumnya yang telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku,” sambungnya.
Mengingat posisi bangunan ilegal ini berada di dalam lokasi rencana perluasan KEK Nongsa, Kurniawan menyampaikan pihaknya bersama Tim Terpadu berkomitmen melakukan penertiban sebagai upaya untuk mendukung kondusifitas iklim investasi di Batam.
“Karena lokasi bangunan ini berada di dalam lokasi rencana perluasan KEK Nongsa, kami disini hadir sebagai pemerintah untuk mendukung kelancaran dan kondusifitas iklim investasi di Batam,” pungkas Perwira Polisi Bunga Tiga ini. (MI)
batampos- Musim haji 1446 H/ 2025 akan segera tiba. Tepatnya di awal Juni sudah Hari Raya Idul Adha atau juga biasa disebut dengan Hari Raya Haji. Untuk ibadah haji tahun ini, Kabupaten Karimun mendapatkan kuota sebanyak 138 orang. Dari jumlah tersebut belum semuanya melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih).
Para JCH selesai melaksanakan manasik haji tingkat Kabupaten Karimun. f. ist
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Karimun, Riyadul yang dikonfirmasi Batam Pos, Rabu (16/4) melalui Kepala Seksi Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT), Endang Sry Wahyu mengatakan, untuk kuota haji yang diberikan Kemenag RI sebanyak 138 orang dan dari jumlah tersebut baru 114 orang yang terdata sudah melunasi Bipih.
”Baru 114 orang yang sudah lunas membayar biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang diketahui besarnya Rp55,4 atau tepatnya Rp55.431.750,78. Bagi para JCH yang belum melunasi, maka masih diberikan batas waktu sampaid engan akhir bulan ini. Atau terakhir pembayaran diterima pada Rabu (30/4),” ujarnya.
Perlu diketahui, lanjutnya, kenapa batas akhir bulan pelunasan Bipih sampai akhir bulan ini. Karena, pada hari itu semua JCH yang berada di luar Pulau Karimun sudah harus berkumpul dan masuk asrama haji di Batam pada Kamis (1/5). Sehingga, keberangkatan JCH dari Karimun ke Batam itu pada pagi hari yang sama. Dan, keberangkatan ke ke tanah suci Mekkah jika tidak ada perubahan dilaksanakan pada Jumat (2/5).
”JCH Karimun masuk dalam kelompok terbang (Kloter) 1. Sehingga, berangkat lebih cepat dan berada di tanah suci lebih lama. Perhitungan kita JCH Karimun berada di tanah suci selama satu bulan lebih atau lebih kurang 42 hari. Sebagai infromasi bahwa JCH yang sudah melakukan pelunasan Bipih dalam keadaan sehat jasmani dan rohani,” jelasnya.
Untuk pelaksanaan manasik haji, tambah Endang, sudah dilakukan pada Minggu (13/4) dan Senin (14/4) yang merupakan manasik haji tingkat kabupaten. Selanjutnya, akan dilaksanakan manasik haji untuk tingkat kecamatan. Pelaksanaannya selama satu minggu. Yakni, sudah dimulai sejak Selasa (15/4) sampai dengan Selasa (22/4). (*)
batampos – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) yang diwakili oleh Anggota/Deputi Bidang Administrasi dan Keuangan, Alexander Zulkarnain menerima kunjungan rombongan Komisi III DPR Aceh yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR Aceh, Aisyah Ismail pada Kamis (17/4/2025) di Marketing Center.
Kunjungan ini digelar untuk mempelajari kemajuan Batam yang signifikan khususnya dalam hal pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), pelabuhan, dan sektor lainnya termasuk pariwisata.
“Hari ini kita telah berdiskusi bersama Komisi III DPR Aceh dengan menghadirkan para pejabat yang kompeten di bidangnya dari BP Batam terkhusus dalam pengembangan KEK, pelabuhan, pariwisata, dan berbagai sektor lainnya yang menarik minat investor untuk berinvestasi di Batam,” ujar Alex sapaan akrabnya.
“Lewat pertemuan ini, semoga rombongan Komisi III DPR Aceh mendapatkan semua pengetahuan yang dibutuhkan dari BP Batam untuk diterapkan di daerah asalnya,” pungkas Alex.
Merespon penerimaan kunjungan kerjanya bersama rombongan, Ketua Komisi III DPR Aceh, Aisyah Ismail mengucapkan terima kasih kepada BP Batam.
“Terima kasih atas penerimaan yang baik dari BP Batam, semoga informasi tentang KEK dan pengembangan pelabuhan yang kami terima dapat diterapkan untuk kemajuan Aceh,” tutur Aisyah.
Turut hadir dalam pertemuan ini Kepala Biro Umum, Budi Susilo; Direktur Badan Usaha Pelabuhan, Dendi Gustinandar; serta beberapa Pejabat Tingkat III dan IV di lingkungan BP Batam. (MI)
Pihak Lapas dan Polisi menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu yang berusaha diselundupkan ke dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Rabu (16/4/2025). F.Slamet/Batam Pos.
batampos– Petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang mengagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu ke dalam lapas.
Paket sabu-sabu itu ditemukan di dalam bungkusan makanan ayam geprek yang dipesan oleh narapidana, Sa, 25 dan Fa, 35.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Bejo mengatakan, kasus ini terungkap pada Minggu (23/3/2025) sekitar pukul 13.50 WIB.
Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas.
Petugas mencurigai adanya benda yang mencurigakan di dalam bungkusan makanan yang dipesan oleh salah satu narapidana.
Petugas memeriksa isi dari makanan yang dibungkus menggunakan styrofoam dan menemukan dua paket sabu.
Pihak Lapas langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Bintan untuk menyelidiki temuan itu.
Kasatresnarkoba Polres Bintan, Iptu Davinci mengatakan, dua paket sabu dibungkus dalam plastik bening di salah satu styrofoam berwarna putih.
Dari hasil pemeriksaan, dua paket sabu itu merupakan pesanan dari salah satu narapidana berinisial Sa.
Menurut keterangan Sa bahwa sabu itu merupakan milik narapidana berinisial Fa.
Setelah pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa narapidana Fa berjanji akan memberi imbalan uang sebesar Rp 4 juta kepada Sa jika bisa membawa masuk sabu ke dalam Lapas.
Kedua narapidana tersebut telah diamankan pihak Kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka.
Pihaknya juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kepemilikan barang haram tersebut.
Atas perbuatan melanggar hukum, kedua narapidana itu disangka pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun. (*)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
batampos – Rancangan Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) telah masuk pembahasan di internal Komisi III DPR RI. Pembahasan ini dipastikan akan berjalan transparan dan terbuka mendengar opini publik.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman tak memungkiri ada penolakan dari kalangan tertentu terhadap RUU KUHAP ini sejak dibahas pertama kali pada 2012. Terlebih karena dianggap melemahkan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saat itu pun RUU KUHAP disebut oleh ICW sebagai pembunuh KPK karena dihilangkannya penyelidikan dan adanya pengaturan soal Hakim Pemeriksaan Pendahuluan (HPP) yang memegang kekuasaan menentukan bisa atau tidaknya dilakukan penahanan dan upaya paksa lainnya. Banyak pihak terutama KPK sendiri yang meminta agar pembahasan RUU KUHAP dihentikan,” ujar Habiburokhman, Kamis (17/4).
Politikus Partai Gerindra itu menyampaikan, pada 2014 pemerintah dan DPR sepakat akan menunda pembahasan RUU KUHAP sembari memprioritaskan pembahasan RUU KUHP. Pada akhirnya draft RUU KUHAP tersebut tidak bisa dibahas kembali karena DPR telah berganti periode sampai tiga kali. Selain itu, RUU KUHAP dengan draft tahun 2012 tersebut tidak termasuk dalam status carry over sebagaimana diatur Pasal 71A UU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Habiburokhman menyatakan, dalam rapat internal Komisi III DPR Masa Keanggotaan 2024-2029 tanggal 23 Oktober 2024, Komisi III melakukan penyusunan RUU Hukum Acara Pidana. Komisi III selanjutnya menugaskan Badan Keahlian DPR untuk menyiapkan NA dan RUU Hukum Acara Pidana
Dalam proses menyiapkan NA dan RUU Hukum Acara Pidana, Badan Keahlian telah
melakukan serangkaian kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat berupa diskusi dengan aparat penegak hukum antara lain Jampidum Asep Nana Mulyana, Staf Ahli Sosek Polri Iwan Kurniawan hingga Wamenkum Edward Omar Syarief Hiariej, diskusi dengan sejumlah LSM antara lain ICJR, LeIP, IJRS.
“Pada tanggal 23 Januari 2025 BK DPR RI mengadakan Webinar dengan narasumber Edward Omar Syarief Hiariej, Jampidum Asep Nana Mulyana, Staf Ahli Kapolri Iwan Kurniawan, Guru Besar FH UNAIR Nur Basuki Wirana, Akademisi Univ Trisakti Albert Aries, Advokat Magdir Ismail, Advokat Teuku Nasrullah, Ketua YLBHI Muhamad Isnur,” imbuhnya.
Webinar ini diikuti oleh lebih dari 1.000 peserta melalui zoom dan lebih dari
7.300 peserta melalui Youtube DPR RI. Peserta webinar ini berasal dari kalangan
perguruan tinggi, kementerian/lembaga, organisasi kemasyarakatan, organisasi
advokat, dan aparat penegak hukum.
Penyerapan aspirasi masyarakat terus berlanjut di Komisi III yang melakukan setidaknya 8 kegiatan yaitu Rapat Kerja dengan Ketua Komisi Yudisial tanggal 10 Februari 2025, Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI dan Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung RI tanggal 12 Februari 2025, Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Advokat yaitu Maqdir Ismail, Luhut M.P. Pangaribuan dan Petrus Bala Pattyona, pada tanggal 5 Maret 2025, Publikasi NA dan RUU tentang Hukum Acara Pidana melalui laman www.dpr.go.id pada tanggal Tanggal 20 Maret 2025.
DPR juga mengadakan konferensi Pers terkait launching RUU tentang Hukum Acara Pidana tanggal 20 Maret 2025 , RDPU dengan advokat dan akademisi. Dewan pun menyerap aspirasi dari rakyat.
“Yang pertama ternyata MA justru menolak keberadaan Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP), yang kedua advokat menginginkan adanya pasal khusus yang mengatur imunitas advokat, yang ketiga seluruh Fraksi setuju agar pasal penghinaan Presiden di KUHP harus diselesesaikan terlebih dahulu dengan RJ dan keempat pasal keharusan adanya izin peliputan media dihapus atas permintaan Aliansi Jurnalis Indepeden,” pungkasnya. (*)
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Arief Budiman menjadi saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/4). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)
batampos – Mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan mengaku menerima uang sebesar Rp 150 juta untuk membantu pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku, agar menjadi Anggota DPR RI 2019-2024. Uang itu diterima Wahyu dari mantan Komisioner Bawaslu RI Agustiani Tio Fridelina.
Pernyataan itu disampaikan Wahyu saat dihadirkan menjadi saksi untuk terdakwa Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/4).
Selain Wahyu, mantan Ketua KPU RI Arief Budiman juga hadir sebagai saksi ke ruang persidangan.
“Apakah ada terkait uang yang disiapkan untuk memuluskan pengurusan tersebut?” tanya jaksa kepada Wahyu.
“Ada,” jawab Wahyu.
“Siapa yang menyampaikan?” telisik jaksa.
“Ibu Tio,” timpal Wahyu.
Jaksa kemudian mengkonfirmasi perihal uang yang diterima Wahyu dari Agustiani Tio. Namun, Wahyu berdalih tidak pernah meminta langsung uang tersebut untuk pengurusan PAW Harun Masiku.
“Setahu saya, seingat saya, Bu Tio menyampaikan ada dana operasional untuk itu,” ungkap Wahyu.
“Berapa yang disampaikan?” tanya jaksa.
“Saya lupa persisnya, Pak, karena saya hanya menerima Rp 150-an (juta),” ujar Wahyu.
“Apakah Rp 750 juta?” cecar jaksa.
“Saya tidak tahu persis tentang itu. Yang saya tahu persis adalah saya menerima Rp 150 (juta), Pak,” tegas Wahyu.
Adapun, Hasto Kristiyanto didakwa atas dakwaan telah menyuap mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan terkait dengan penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 untuk kepentingan Harun Masiku.
Selain itu, Hasto juga didakwa merintangi proses penyidikan yang membuat Harun Masiku berhasil melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya hingga saat ini.
Hasto didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Serta, Pasal 21 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (*)
batampos– Pemerintah Kabupaten Karimun mencoba untuk mempercepat proses terbitnya surat keputusan (SK) tenaga honorer yang telah lulus P3K tahap satu pada 2024 lalu. Caranya, dengan melakukan koordinasi ke Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional XII di Pekanbaru.
Bupati Karimun, Iskandarsyah melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Peningkatan Sumber Daya Manusia Kabupaten Karimun, MS Sudarmadi yang dikonfirmasi Batam Pos, Rabu (16/4) mengatakan, Pemerintah Kabupaten Karimun mencoba untuk berupaya mempercepat terbitnya SK P3K tahap satu sesuai dengan prosedur yang ada.
”Jika melihat jadwal terbitnya SK pegawai honorer yang lulus seleksi P3K tahap satu itu baru akan diberikan pada Oktober mendatang. Namun, Bupati Karimun mengingkan agar P3K yang lulus tahap satu tahun lalu SK-nya bisa terbit pada bulan depan. Keinginan Bupati Karimun tersebut disampaikan menggunakan surat resmi ke Kantor BKN Regional XII,” ujarnya.
Seperti diketahui, katanya, ada 1.508 orang tenaga honorer yang lulus P3K tahap satu. Dan saat ini untuk tahap dua masih menunggu informasi jadwal pelaksanaan ujian dari BKN. Pihaknya berharap tentu saja ada kabar baik dari BKN terkait rencana percepatan terbitnya SK tersebut. Sehingga, bisa menambah kesejahteraan para pegawai P3K nantinya.
Menyinggung tentang rencana mutasi untuk jabatan eselon dua, Sudarmadi menyebutkan bahwa pelaksanaan mutasi membutuhkan proses yang berjenjang. ”Pertama Bupati Karimun sudah mengirimkan surat ke Gubernur Kepri dan sudah mendapatkan persetujuan. Tahapan selanjutnya berupa mengirimkan surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan rekomendasi. Dan suratnya sudah dikirim,” jelasnya.
Saat ini, kata Sudarmadi, Pemerintah Kabupaten Karimun masih menunggu terbitnya rekomendasi dari Kemendagri. Jika sudah ada, maka proses selanjutnya akan dilanjutkan dengan melaksanakan asesmen untuk para pejabat eselon dua. Untuk asesmen eselon dua ini akan dibuka lebih 10 kepala OPD. Yakni, kepala badan dan dinas.
Sesuai data Batam Pos, saat ini kekosongan jabatan eselon dua terdapat pada 4 OPD yang dijabat pelaksana tugas (Plt). Yakni, Dinas Sosial yang pejabat lamanya sudah pensiun. Kemudian, Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun yang pejabat lamanya meninggal dunia. Selanjutnya, Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang pejabat lamanya tersangkut kasus korupsi. (*)