Jumat, 17 April 2026
Beranda blog Halaman 2035

Pekerja PT Centerpark Citra Corpoda Keluhkan Gaji di Bawah UMK dan Tak Terdaftar BPJS

0
Parkir PT Centerpark Citra Corpoda di Pelabuhan Domestik Telagapunggur.

batampos – Sejumlah pekerja PT Centerpark Citra Corpoda di Batam mengeluhkan kebijakan perusahaan yang dianggap merugikan mereka. Selain menerima gaji di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Batam, mereka juga tidak mendapatkan slip gaji, kepesertaan BPJS, serta tidak menerima upah lembur meski bekerja hingga 12 jam per hari.

Putri, salah satu pekerja yang baru saja diberhentikan, mengungkapkan bahwa selama bekerja di PT Centerpark Citra Corpoda, ia dan rekan-rekannya kerap menerima perlakuan tidak adil. Gaji mereka kerap berubah tanpa pemberitahuan, dan pemecatan dilakukan secara sepihak tanpa adanya peringatan tertulis.

Putri menyebutkan bahwa awalnya ia menandatangani kontrak kerja selama tiga bulan. Namun, setelah kontrak tersebut berakhir, perusahaan tidak memberikan perjanjian kerja baru. Ia tetap bekerja tanpa ada kepastian status ketenagakerjaan hingga akhirnya gajinya berkurang tanpa alasan yang jelas.

“Awalnya gaji saya Rp4,4 juta, tapi tiba-tiba turun menjadi Rp3,6 juta tanpa ada pemberitahuan apa pun. Tidak ada slip gaji, jadi kami tidak tahu potongan atau komponen gaji kami,” kata Putri, Rabu (19/2).

Menurutnya, penurunan gaji ini tidak hanya terjadi padanya, tetapi juga pada beberapa pekerja lain. Namun, mereka tidak bisa berbuat banyak karena tidak ada transparansi dari perusahaan.

Selain masalah gaji, para pekerja juga mengeluhkan sistem pemecatan yang dianggap sewenang-wenang. Putri menuturkan bahwa dirinya diberhentikan tanpa menerima Surat Peringatan (SP) terlebih dahulu.

“Biasanya kalau ada kesalahan, seharusnya ada SP1, SP2, lalu SP3 sebelum pemecatan. Tapi kami tidak pernah diberi peringatan sama sekali, tiba-tiba saja diberhentikan,” ungkapnya.

Senada dengan Putri, Candra, mantan manajer di PT Centerpark Citra Corpoda, juga mengalami pemecatan secara tiba-tiba. Padahal, ia telah bekerja di perusahaan tersebut selama lebih dari beberapa tahun.

“Saya sudah bekerja lebih dari satu tahun, tapi tiba-tiba diberhentikan begitu saja. Tidak ada alasan yang jelas. Ketika saya tanyakan, perusahaan hanya bilang bahwa ini keputusan manajemen,” ujar Candra.

Keluhan lainnya yang disampaikan para pekerja adalah tidak adanya slip gaji serta kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Candra mengungkapkan bahwa selama bekerja, gaji mereka selalu dikirim melalui rekening tanpa ada rincian.

“Kami ingin tahu komponen gaji kami, tapi perusahaan tidak pernah memberikan slip gaji. Bahkan gaji kami dikirim ke dua rekening dengan jumlah yang berbeda, tanpa ada penjelasan,” katanya.

Selain itu, para pekerja juga tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. “Kalau sakit, kami harus bayar sendiri. Tidak ada fasilitas BPJS yang seharusnya menjadi hak pekerja,” kata salah satu karyawan yang enggan disebutkan namanya.

Merasa dirugikan, para pekerja telah melaporkan kasus ini ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kepulauan Riau. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor 500.15.18/164/2025.

“Kami berharap pemerintah turun tangan dan menyelesaikan permasalahan ini. Jangan sampai ada pekerja lain yang mengalami hal yang sama seperti kami,” kata Candra.

Sementara itu, Manajer Area PT Centre Park Citra Corpora Kepulauan Riau, Perhatian Harefah belum bisa menjawab soal laporan mantan karyawan PT Centre Park Citra Corpora ini. Ia juga mengaku akan menyampaikan jawaban terkait keluhan mantan karyawan tersebut.

“Maaf masih meeting. Nanti saya sampaikan ya pak,” ujarnya singkat. (*)

Reporter: Rengga Yuliandra

Artikel Pekerja PT Centerpark Citra Corpoda Keluhkan Gaji di Bawah UMK dan Tak Terdaftar BPJS pertama kali tampil pada Metropolis.

Pekerja PT Centerpark Citra Corpoda Keluhkan Gaji di Bawah UMK dan Tak Terdaftar BPJS

0
Parkir PT Centerpark Citra Corpoda di Pelabuhan Domestik Telagapunggur.

batampos – Sejumlah pekerja PT Centerpark Citra Corpoda di Batam mengeluhkan kebijakan perusahaan yang dianggap merugikan mereka. Selain menerima gaji di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Batam, mereka juga tidak mendapatkan slip gaji, kepesertaan BPJS, serta tidak menerima upah lembur meski bekerja hingga 12 jam per hari.

Putri, salah satu pekerja yang baru saja diberhentikan, mengungkapkan bahwa selama bekerja di PT Centerpark Citra Corpoda, ia dan rekan-rekannya kerap menerima perlakuan tidak adil. Gaji mereka kerap berubah tanpa pemberitahuan, dan pemecatan dilakukan secara sepihak tanpa adanya peringatan tertulis.

Putri menyebutkan bahwa awalnya ia menandatangani kontrak kerja selama tiga bulan. Namun, setelah kontrak tersebut berakhir, perusahaan tidak memberikan perjanjian kerja baru. Ia tetap bekerja tanpa ada kepastian status ketenagakerjaan hingga akhirnya gajinya berkurang tanpa alasan yang jelas.

“Awalnya gaji saya Rp4,4 juta, tapi tiba-tiba turun menjadi Rp3,6 juta tanpa ada pemberitahuan apa pun. Tidak ada slip gaji, jadi kami tidak tahu potongan atau komponen gaji kami,” kata Putri, Rabu (19/2).

Menurutnya, penurunan gaji ini tidak hanya terjadi padanya, tetapi juga pada beberapa pekerja lain. Namun, mereka tidak bisa berbuat banyak karena tidak ada transparansi dari perusahaan.

Selain masalah gaji, para pekerja juga mengeluhkan sistem pemecatan yang dianggap sewenang-wenang. Putri menuturkan bahwa dirinya diberhentikan tanpa menerima Surat Peringatan (SP) terlebih dahulu.

“Biasanya kalau ada kesalahan, seharusnya ada SP1, SP2, lalu SP3 sebelum pemecatan. Tapi kami tidak pernah diberi peringatan sama sekali, tiba-tiba saja diberhentikan,” ungkapnya.

Senada dengan Putri, Candra, mantan manajer di PT Centerpark Citra Corpoda, juga mengalami pemecatan secara tiba-tiba. Padahal, ia telah bekerja di perusahaan tersebut selama lebih dari beberapa tahun.

“Saya sudah bekerja lebih dari satu tahun, tapi tiba-tiba diberhentikan begitu saja. Tidak ada alasan yang jelas. Ketika saya tanyakan, perusahaan hanya bilang bahwa ini keputusan manajemen,” ujar Candra.

Keluhan lainnya yang disampaikan para pekerja adalah tidak adanya slip gaji serta kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Candra mengungkapkan bahwa selama bekerja, gaji mereka selalu dikirim melalui rekening tanpa ada rincian.

“Kami ingin tahu komponen gaji kami, tapi perusahaan tidak pernah memberikan slip gaji. Bahkan gaji kami dikirim ke dua rekening dengan jumlah yang berbeda, tanpa ada penjelasan,” katanya.

Selain itu, para pekerja juga tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. “Kalau sakit, kami harus bayar sendiri. Tidak ada fasilitas BPJS yang seharusnya menjadi hak pekerja,” kata salah satu karyawan yang enggan disebutkan namanya.

Merasa dirugikan, para pekerja telah melaporkan kasus ini ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kepulauan Riau. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor 500.15.18/164/2025.

“Kami berharap pemerintah turun tangan dan menyelesaikan permasalahan ini. Jangan sampai ada pekerja lain yang mengalami hal yang sama seperti kami,” kata Candra.

Sementara itu, Manajer Area PT Centre Park Citra Corpora Kepulauan Riau, Perhatian Harefah belum bisa menjawab soal laporan mantan karyawan PT Centre Park Citra Corpora ini. Ia juga mengaku akan menyampaikan jawaban terkait keluhan mantan karyawan tersebut.

“Maaf masih meeting. Nanti saya sampaikan ya pak,” ujarnya singkat. (*)

Reporter: Rengga Yuliandra

Artikel Pekerja PT Centerpark Citra Corpoda Keluhkan Gaji di Bawah UMK dan Tak Terdaftar BPJS pertama kali tampil pada Metropolis.

Jual Koyo dan Kosmetik Tanpa Izin, Dua Perempuan Di Batam Dituntut 1,6 Tahun

0
Terddakwa santi, penjual koyo sedang berkonsultasi dengan PH terhadap tuntutan jaksa.

batampos – Dua perempuan di Batam dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara karena diduga melanggar undang-undang kesehatan. Keduanya yakni Santi dan Nanci yang menangis usai mendapat tuntutan dari jaksa di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (19/2).

Nanci, merupakan pemilik toko kosmetik yang menjual berbagai macam kosmetik, yang ribuan diantaranya tak memiliki izin edar. Sedangkan Santi, ibu rumah tangga yang menjual koyo kesehatan secara online.

Dalam amar tuntutan jaksa yang dibacakan secara terpisah karena beda perkara, jaksa menegaskan perbuataan terdakwa terbukti sah dan menyakinkan bersalah. Sebagaimana melanggar undang-undang kesehatan pasal 435 tentang kesehatan, menjual atau mengedarkan kosmetik hingga obat kefarmasian tanpa izin.

“Perbuataan terdakwa tidak ada alasaan pemaaf dan pembenar, sehingga sudah seharusnya di hukum sesuai undang-undang yang berlaku,” ujar jaksa penuntut umum penganti.

Menurut jaksa, hal memberatkan perbuataan terdakwa karena telah menjual produk tanpa izin edar, sehingga menyebabkan kerugiaan negara. Perbuataan terdakwa diduga juga dapat membahayakan kesehatan masyarakat, karena tidak mengetahui kandungan yang ada di kosmetik maupun di koyo yang dijual terdakwa.

“Menuntut terdakwa Santi dengan satu tahun dan enam bulan, dikurangi selama terdakwa ditahan,” ujar jaksa.

Atas tuntutan itu, penasehat hukum Santi, meminta waktu kepada majelis hakim Benny untuk menyampaikan pembelaan secara tertulis.

“Kami minta waktu untuk pembelaan satu minggu,” ujar Taufik PH terdakwa Santi.
Sidang untuk terdakwa Santi ditunda hingga minggu depan.

Begitu juga dengan terdakwa Nancy yang dinyatakan bersalah oleh jaksa, karen terbukti menjual kosmetik ilegal atau tanpa izin.

“Menuntut terdakwa Nancy dengan satu tahun dan enam bulan penjara,” tegasnya.

Penasehat hukum terdakwa Nanci juga minta waktu satu minggu untuk pembelaan secara tertulis. Sidang ditunda hingga minggu depan dengn agenda pembelaan. (*)

Reporter: Yashinta

Artikel Jual Koyo dan Kosmetik Tanpa Izin, Dua Perempuan Di Batam Dituntut 1,6 Tahun pertama kali tampil pada Metropolis.

Bikin Resah, Warga Minta Tower Tak Berizin di Tanjungpinang Segera Dibongkar

0
Ketua RW menunjukan tower telekomunikasi yang berdiri tidak memiliki izin dan meresahkan warga Gang Akasia Jalan Pemuda Tanjungpinang, Selasa (18/2). F. Mohamad Ismail/BATAM POS

batampos– Warga Jalan Pemuda, Gang Akasia, Kota Tanjungpinang, Kepri merasa resah, dengan keberadaan tower telekomunikasi yang berdiri tanpa mengantongi izin. Sejumlah warga menilai, tower tersebut dapat mencelakai mereka.

Tower ini diketahui dibangun sejak tahun 2002 lalu. Hingga saat ini, tower milik PT. Epid Menara Assecto itu memang tidak memiliki izin sejak dibangun, bahkan masih beroperasi. Warga mendesak, Pemerintah Daerah segera bertindak.

Ketua RW 009 Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Yohan Ikhwan mengatakan keberadaan tower itu sangat merasahkan warga sejak awal dibangun. Sejumlah warga, dilaporkan pernah tersambar petir, hingga ada yang pernah dilarikan ke Rumah Sakit.

BACA JUGA: Sebelum Dibongkar, Komisi III DPRD Bakal Panggil Pemilik Tower Tak Berizin

“Mulai dibangun memang meresahkan, barang elektronik dan warga ada yang tersambar petir. Bahkan ada yang badannya sampai biru-biru,” kata Yohan kepada Batam Pos, Selasa (18/2).

Selain itu, kata dia besi dan plastik berukuran cukup besar yang diduga berasal dari tower tersebut kerap terjatuh, menimpa atap rumah warga. Menurutnya, tower itu dibangun tanpa sepengetahuan warga sekitar.

Usut punya usut, tower yang terletak di permukiman warga itu ternyata tidak mengantongi izin. Bahkan, pagar tempat pintu masuk ke tower tersebut sudah beberapa kali disegel oleh Satpol PP Tanjungpinang, namun tidak kunjung dibongkar.

“Saya juga sudah menerima surat dari RT terkait surat pembongkaran, yang ditujukan untuk pemilik. Diberikan waktu 30 hari, untuk dibongkar secara mandiri,” tambahnya.

Kendati demikian, warga tetap meminta agar tower tidak berizin ini segera dibongkar. Sebab, mereka khawatir kejadian warga tersambar petir dapat terjadi lagi.

“Kayaknya towernya masih beroperasi, ada suara mesin. Kita sudah minta Satpol PP untuk berkoordinasi dengan PLN, memutuskan aliran listriknya,” pungkasnya.

Sementara itu, PPNS Satpol PP Tanjungpinang, Yusri menyampaikan bahwa pihaknya telah mengeluarkan SP ketiga pada 17 Februari 2025 kepada PT. Epid Menara Assetco. Dalam surat inj, pemilik diminta membongkar tower secara mandiri dalam waktu 30 hari.

“Kami sudah menyegel dan meminta pemilik untuk membongkar. Tapi sampai sekarang tidak ada tindakan,” pungkasnya. (*)

Reporter: M Ismail

 

Artikel Bikin Resah, Warga Minta Tower Tak Berizin di Tanjungpinang Segera Dibongkar pertama kali tampil pada Kepri.

Jelang Ramadan Harga Cabai Merah dan Cabai Rawit Mengalami Penurunan

0
Cabai merah dan cabai rawit di pasar sayur Dabo Singkep pada Selasa (18/2). F. Vatawari/BATAM POS.

batampos– Sepuluh hari jelang memasuki Bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriah/2025, harga cabai di pasar sayur Dabo Singkep mengalami penurunan diangkka Rp 55 ribu untuk cabai merah dan Rp 65 Ribu untuk cabai Rawit. Penurunan harga ini belum bisa dipastikan sampai kapan. Bisa jadi menjelang Idul Fitri mendatang harga cabai lebih menurun atau bahkan naik kembali.

Ica (26) salah seorang pedagang cabai di pasar sayur Dabo Singkep mengatakan saat ini harga cabai sudah mengalami penurunan, yang beberapa Minggu belakang ini harga cabai merah dan cabai rawit mencapai angka Rp 100 Ribu perkilonya, skarang kisaran Rp 55 ribu hingga Rp 65 ribu perkilonya.

BACA JUGA: Harga Cabai di Bintan Masih Tinggi

“Memang benar harga cabai merah dan cabai rawit saat ini sudah mengalami penurunan. Harga cabai yang semula mencapai angka Rp 100 ribu, perhari ini untuk cabai rawit dan cabai merah mengalami penurunan harga Rp 55 ribu hingga Rp 65 ribu,” ujar Ica (26) saat diwawancarai pada Selasa (18/2).

Ica menjelaskan penurunan harga cabai merah dan cabai rawit di pasar sayur Dabo dikarenakan pasokan cabai dari Jamb sudah kembali stabil.

“Untuk penurunan harga ini dikarenakan pasokan Cabai kita sudah kembali stabil. Karena memang untuk cabai Rawit dan cabai merah yang kita jual ini mengambil dari daerah luar, yaitu Jambi,” jelasnya.

Ica menambahkan, untuk penurunan harga ini belum bisa dipastikan sampai kapan. Untuk kedepannya bisa saja harga kembali turun atau bahkan naik, apalagi menjelang bulan puasa dan perayaan Idul Fitri mendatang.

“Untuk penurunan harga cabai ini kami masih belum bisa memastikan sampai kapan. Apalagi kita akan menyambut bulan puasa sebantar lagi. Bisa saja harga cabai menurun dari harga saat ini atau bahkan naik kembali,” tutup Ica (26)

Semoga kedepannya harga cabai akan mengalami penurunan lagi menjelang bulan Ramadhan dan menyambut perayaan Idul Fitri 1446 hijriah/2025 agar masyarakat mudah untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. (*)

Reporter: Vatawari

 

Artikel Jelang Ramadan Harga Cabai Merah dan Cabai Rawit Mengalami Penurunan pertama kali tampil pada Kepri.

Kepri Masih Butuh Guru dan Nakes

0
Anggota DPRD Kepri, Aman.

batampos – Kebijakan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang merumahkan 120 tenaga honorer menuai kritik dari kalangan legislatif. Anggota DPRD Kepri dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Aman, menilai keputusan tersebut akan berdampak serius terhadap sektor pendidikan dan kesehatan di daerah.ù

“Provinsi Kepri masih banyak membutuhkan guru, baik di SMA, SMK, maupun SLB. Begitu juga tenaga kesehatan, yang perannya sangat krusial. Tapi justru mereka yang diberhentikan,” kata Aman.

Ia menekankan, bahwa pengurangan tenaga kependidikan dan tenaga kesehatan dapat menghambat proses belajar mengajar serta menurunkan kualitas pelayanan kesehatan di Kepri. Menurutnya, pendidikan dan kesehatan merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang harus terus ditingkatkan mutunya.

Aman meminta Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, agar segera mengambil langkah strategis untuk menyelesaikan persoalan ini. Ia mendorong Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan Kepri agar menyampaikan permasalahan kekurangan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan ke kementerian terkait.

“Pemprov Kepri harus membuat terobosan baru, salah satunya dengan memaksimalkan fungsi dan peran BLUD di sektor pendidikan dan kesehatan. Dengan sistem BLUD, tenaga pendidik dan tenaga kesehatan bisa direkrut sesuai kewenangan masing-masing,” ujarnya.

Diketahui, Pemprov Kepri telah merumahkan 120 tenaga honorer, dengan mayoritas merupakan tenaga kependidikan. Kepala BKD Kepri, Yeny Trisia Isabella, menyatakan bahwa dari jumlah tersebut, 57 orang merupakan tenaga kependidikan, 37 tenaga teknis, 24 guru, serta 2 tenaga kesehatan.

Kebijakan ini diambil sebagai tindak lanjut dari aturan Kemenpan RB, di mana pegawai honorer dengan masa kerja di bawah dua tahun dan tidak terdaftar di BKN dianggap tidak memenuhi syarat seleksi PPPK.

Hingga kini, belum ada kepastian apakah Pemprov Kepri akan mengajukan solusi alternatif bagi tenaga honorer yang terdampak kebijakan ini. (*)

Artikel Kepri Masih Butuh Guru dan Nakes pertama kali tampil pada Kepri.

Penyuluhan dan Membagikan Helm di Jalan, Rangkaian Operasi Keselamatan Seligi 2025 Satlantas Polresta Barelang

0
Personel Satlantas Polresta Barelang membagikan helm ke pengendara motor dalam rangka Operasi Keselamatan Seligi 2025, Rabu (19/2). F.Humas Polresta Barelang

batampos – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang menggelar penyuluhan keselamatan berkendara bagi driver ojek online (ojol), Rabu (19/2) pagi. Kegiatan ini dalam rangka Operasi Keselamatan Seligi 2025.

Kanit Kamsel Satlantas Polresta Barelang, Ipda Muhammad ZikrI mengatakan penyuluhan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran para driver ojol tentang pentingnya keselamatan di jalan.

“Kami juga memberikan pemahaman lebih dalam mengenai peraturan lalu lintas yang aman dan tertib,” ujarnya.

Ia menjelaskan kegiatan ini sangat penting untuk mengurangi risiko kecelakaan serta menciptakan ketertiban di jalan raya. Melalui kegiatan ini, diharapkan para driver ojol dapat lebih memahami pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas demi keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

“Selain itu, kegiatan ini juga menjadi upaya dalam mendukung kelancaran arus lalu lintas di Kota Batam,” katanya.

Zikri mengaku kegiatan seperti iji akan terus dilakukan sebagai upaya berkelanjutan dalam meningkatkan keselamatan dan kesadaran berlalu lintas di kalangan masyarakat.

Selain penyuluhan, dalam Operasi Keselamatan Seligi 2025 ini Satlantas Polresta Barelang menggelar kegiatan sosial. Kegiatannya berupa pembagian helm, sayuran, dan goodie bag kepada masyarakat serta pengguna jalan raya di wilayah Sei Beduk, Batu Aji, dan Sagulung.

Kanit Turjawali Satlantas, Iptu Yelvis Otaviano mengatakan kegiatan ini sebagai bentuk apresiasi kepada para pengguna jalan yang taat terhadap aturan lalu lintas.

“Pembagian helm diberikan kepada pengendara yang sudah mematuhi aturan keselamatan berkendara, sementara sayuran dibagikan kepada ibu-ibu yang tertib berlalu lintas, dan goodie bag diberikan kepada anak-anak sekolah,” ujarnya.

Menurut Yelvis, helm yang dibagikan bukan hanya sebagai hadiah, tetapi juga sebagai pengingat bahwa keselamatan adalah prioritas utama dalam berkendara.

“Kegiatan ini juga menjadi momentum untuk mengajak masyarakat agar semakin sadar akan pentingnya keselamatan berlalu lintas,” tutupnya. (*)

Reporter: YOFI YUHENDRI

 

Artikel Penyuluhan dan Membagikan Helm di Jalan, Rangkaian Operasi Keselamatan Seligi 2025 Satlantas Polresta Barelang pertama kali tampil pada Metropolis.

Ratusan Warga Priksa Mata Gratis, Kebanyakan Mengidap Gangguan Refraksi

0
Para warga menjalani pengecekan kesehatan gratis di Mapolsek Tanjungpinang Timur, Selasa (18/2). F. Mohamad Ismail/BATAM POS

batampos– Ratusan warga di Kota Tanjungpinang, Kepri mengecek kesehatan mata gratis di Mapolsek Tanjungpinang Timur, Selasa (18/2). Rata-rata mereka mengalami gangguan refraksi, akibat faktor usia.

Pemeriksaan mata gratis itu dilakukan oleh Klinik Mata SMEC. Mereka memberikan pelayanan pemeriksaan tajam pengelihatan, syaraf mata, hingga mengecek glaukoma terhadap mata para warga tersebut.

“Selain itu kita juga mengecek apakah pasien mengidap katarak atau tidak. Ini merupakan kerjasama kita dengan Polsek Tanjungpinang Timur,” kata Alkadri Imsyah, Ekspansi Marketing SMEC Tanjungpinang.

BACA JUGA: Bila Terdeteksi Penyakit dari Cek Kesehatan Gratis, Warga Bisa Langsung Berobat Gratis Hanya Tunjuk KTP Bintan

Sejauh ini, kata dia rata-rata warga mengalami gangguan terhadap refraksi. Hal itu terjadi karena banyak hal, salah satunya karena faktor usia. Sehingga, pihaknya juga memberikan edukasi kepada warga untuk menggunakan kacamata.

Mengguna kacamata bagi warga yang mengalami refraksi, akan membantu mereka dalam pengelihatan. “Jadi kita beri edukasi yang tidak memiliki kacamata, untuk menggunakan kacamata,” tambahnya.

Ia menambahkan, pengecekan kesehatan mata gratis ini merupakan kegiatan bakti sosial SNEC yang hanya dilakukan satu kali dalam setahun. Kegiatan itu, juga merupakan bentuk kepedulian terhadap pengelihatan warga di Kota Gurindam.

“Ini bentuk kepedulian kami dari klinik mata SMEC. Agar warga lebih peduli terhadap kesehatan mata,” pungkasnya. (*)

Reporter: M Ismail

Artikel Ratusan Warga Priksa Mata Gratis, Kebanyakan Mengidap Gangguan Refraksi pertama kali tampil pada Kepri.

APBN Kepri 2024 Tumbuh Positif, Penerimaan Pajak Capai Rp11,65 Triliun

0
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kepri.

batampos – Kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Regional Kepulauan Riau (Kepri) hingga akhir 2024 menunjukkan kontribusi positif terhadap perekonomian daerah.Realisasi pendapatan APBN mencapai Rp13,77 triliun, tumbuh 12,08 persen dibanding tahun sebelumnya.

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) turut mengalami pertumbuhan signifikan sebesar 90,34 persen, terutama dari Badan Layanan Umum (BLU) yang meningkat 50,31 persen. Namun, penerimaan PNBP lainnya mengalami kontraksi sebesar 7,43 persen.

Dalam rapat Asset Liability Committee (ALCo) Regional Kepri bulan Desember 2024, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kepri, Budiman, mengungkapkan bahwa pendapatan negara di Kepri mencapai 90,87 persen dari target. Penerimaan pajak menjadi penyumbang terbesar dengan realisasi Rp11,65 triliun atau 100,33 persen dari target, tumbuh 18,3 persen secara tahunan.

“Sektor industri pengolahan mendominasi kontribusi pajak sebesar 45,64 persen dengan realisasi Rp5,32 triliun, disusul sektor perdagangan besar Rp1,28 triliun, dan sektor administrasi pemerintahan Rp1 triliun,” kata Budiman.

Ia menuturkan, belanja negara di Kepri terealisasi sebesar Rp17,16 triliun atau 91,89 persen dari target. Belanja pegawai tumbuh 11,38 persen, sementara belanja barang mengalami kontraksi -6,77 persen. Sebaliknya, belanja modal justru meningkat signifikan hingga 34,07 persen.

“Transfer ke Daerah (TKD) juga tersalurkan optimal,” ucap Budiman.

Pemerintah Provinsi Kepri mencatat realisasi tertinggi secara nominal sebesar Rp1,96 triliun (99,60 persen dari pagu), sedangkan realisasi terendah berada di Kabupaten Lingga sebesar Rp807,53 miliar (96,19 persen dari pagu). Rendahnya realisasi di Lingga dipicu oleh tidak tersalurkannya Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk pengadaan mesin sentra IKM sagu.

“Jenis TKD dengan penyaluran tertinggi adalah Dana Bagi Hasil (DBH) yang mencapai Rp1,14 triliun (99,99 persen dari pagu),” tutur Budiman.

Belanja di sektor pariwisata mengalami lonjakan 41,63 persen, didorong oleh kebijakan relaksasi Visa on Arrival yang meningkatkan jumlah wisatawan dari Singapura. Peningkatan ini juga dipicu oleh penyelenggaraan berbagai acara internasional, seperti Padang Melang International Folklore Festival, Tanjungpinang Fest, Batam Wonderfood & Art Ramadan, dan Kenduri Seni Melayu.

Budiman mengatan, kinerja APBN Kepri yang positif ini menjadi modal untuk menghadapi 2025. Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk menjaga kesehatan dan kredibilitas APBN agar tetap mampu melindungi kesejahteraan masyarakat serta menjaga stabilitas ekonomi dari berbagai guncangan. (*)

Artikel APBN Kepri 2024 Tumbuh Positif, Penerimaan Pajak Capai Rp11,65 Triliun pertama kali tampil pada Metropolis.

Promo Spesial Aftersales Mitsubishi Xforce pada IIMS 2025

0

batampos – PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) kembali hadir di ajang Indonesia International Motor Show (IIMS) 2025 dengan berbagai kejutan spesial.
Sebagai bagian dari perayaan 55 tahun Mitsubishi Motors di Indonesia, MMKSI menghadirkan promo eksklusif untuk pelanggan setia dan calon pemilik Xforce.
Jangan lewatkan kesempatan emas ini untuk mendapatkan penawaran terbaik yang akan membuat perjalanan Anda semakin nyaman dan bebas khawatir!

Berikut ini Promo Mitsubishi Xforce di IIMS 2025.

> Gratis servis berkala hingga 50.000 km atau 4 tahun

> Extended Warranty 1 tahun atau 20.000 km jika melakukan perawatan berkala hingga 3 tahun/40.000 km

> Paket SMART Silver untuk servis berkala hingga 50.000 km/4 tahun yang mencakup:

  • Biaya jasa (semua varian)
  • Suku cadang asli Mitsubishi, minyak rem, dan oli
  • Chemical item: Engine flush, Brake Fluid
  • Asuransi kecelakaan diri selama 1 tahun, dengan klaim hingga Rp 4.000.000/orang
  • Asuransi kerusakan ban selama 1 tahun, dengan klaim hingga Rp 1.400.000 untuk 1 ban

Jangan lewatkan kesempatan istimewa ini! Kunjungi booth Mitsubishi Motors di Hall A1, JIExpo Kemayoran, Jakarta, dan dapatkan penawaran terbaik untuk Xforce serta berbagai keuntungan aftersales lainnya. Dengan promo ini, perjalanan mudik Lebaran atau petualangan Anda akan semakin nyaman, aman, dan menyenangkan!

Segera kunjungi IIMS 2025 dan manfaatkan promo spesial ini sebelum terlambat!

Artikel Promo Spesial Aftersales Mitsubishi Xforce pada IIMS 2025 pertama kali tampil pada Lifestyle.