Selasa, 7 April 2026
Beranda blog Halaman 2037

Festival Jam Gadang di Dataran Engku Putri, Ada Jam Gadang hingga Lomba “Maarak Jamba”

0
Bundo Kanduang antusias saat mengikuti pawai Maarak Jamba yang digelar Ikatan Keluarga Luak Agam Kota Batam di Dataran Engku Putri Batamcenter, Jumat (7/2). Acara tersebut dalam rangka melastarikan tradisi budaya Minang. F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Festival Jam Gadang yang digelar Ikatan Keluarga Luhak Agam (IKLA) Kota Batam tengah berlangsung di Dataran Engku Putri. Kegiatan yang membawa budaya Minang hingga mendatangkan artis dari tanah Sumatera Barat itu berlangsung sejak Kamis (6/2) hingga Minggu (8/2).

Seperti kegiatan pada Jumat (7/2) sore, ratusan kaum ibu berpakaian adat Minangkabau berhasil menarik perhatian masyarakat. Mereka dengan tampak santai dan tenang menyunggi “jamba” diatas kepala dan berjalan dari Bundaran BP Batam ke kawasan Dataran Engku Putri.

Kegiatan ibu-ibu itu disebut “Maarak Jamba” bagi masyarakat Sumatera Barat. Maarak Jamba adalah tradisi mengangkat bingkisan di atas kepala yang biasa dilakukan oleh ibu-ibu bundo kanduang. Adapun isi dari bingkisan tersebut adalah masakan sesuai daerahnya masing-masing.

Baca Juga: Sambut Cap Go Meh, Masyarakat Pulau Buluh Usulkan Tambahan Lampu Penerangan

Ketua Harian IKLA Kota Batam Refio mengatakan event yang digelar merupakan Festival Jam Gadang. Yang mana, kegiatan tersebut bertujuan untuk tetap melestarikan budaya Minangkabau untuk masyarakat Minang di Batam.

“Kegiatan ini kami gelar selama empat hari, Sabtu hari terakhir. Kegiatan ini sebagai pengingat atau tetap melestarikan budaya Minang di Batam,” ujar Refio.

Untuk kegiatan hari ketiga salah satunya maarak jamba, yang diikuti dari Kabupaten Kota du Kepri hingga utusan Kecamatan. Peserta “maarak jamba” adalah kaum wanita yang terdiri dari 20 grup. Satu grup bisa puluhan orang.

“Maarak Jamba ini kami perlombakan, ada juri yang menilai. Isi Jamba yang dibawa adalah makanan khas dari daerah masing-masing, intinya semua masakan minang,” imbuhnya.

Baca Juga: DPRD Batam Minta Pemerintah Tinjau Kembali Wacana Sub Pangkalan LPG 3 Kg

Selain itu, sesuai tema festival, di Dataran Engku Putri ada replika Jam Gadang yang dapat mengingatkan masyarakat Minang dengan kampung halaman. Masih kata Refio, kegiatan tersebut sebagai bentuk jalinan silaturahmi agar semakin erat meski berada di rantau.

“Banyak kegiatan selama empat hari, termasuk ada hiburan artis dari Minang. Semoga dengan kegiatan ini, dapat mengobati rasa rindu kampung halaman,” pungkasnya. (*)

 

 

Reporter: Yashinta

 

Artikel Festival Jam Gadang di Dataran Engku Putri, Ada Jam Gadang hingga Lomba “Maarak Jamba” pertama kali tampil pada Metropolis.

MUI Nyatakan LPG 3 Kg dan Pertalite Haram untuk Orang Kaya

0
Seorang pekerja sedang menata tabung gas LPG 3 Kg di pangkalan LPG, Jakarta pada hari Jumat (19/1). / (./Muhammad Adimaja/ANTARA)

batampos – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, hukum orang kaya mengonsumsi gas 3 kilogram (Kg) dan pertalite bersubdsidi adalah haram. Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menjelaskan hal ini karena orang kaya menggunakan barang yang telah diperuntukkan bagi kelompok tertentu.

“Orang kaya tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi,” kata Kyai Miftah dalam keterangannya, Jumat (7/2).

Kyai Miftah menuturkan, pemerintah telah mengatur distribusi BBM bersubsidi untuk kelompok tertentu, yakni transportasi umum dan para nelayan. Sementara pertalite untuk masyarakat menengah ke bawah.

Selain itu, Kyai Miftah pun mengingatkan, gas elpiji 3 kg yang disubsidi oleh pemerintah hanya untuk rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani miskin.

‘’Semua itu sudah diatur distribusinya dan termasuk sanksi serta hukuman atas orang yang menyalahgunakan. Adapun dalam hukum Islam, penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak adalah haram,” ujar Kyai Miftah.

Menurutnya, itu bukan tanpa dasar. Melainkan didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan. Pertama, melanggar prinsip keadilan.

“Orang kaya yang mengambil hak orang miskin dalam subsidi berarti melanggar prinsip keadilan,” jelas Kyai Miftah.

Ia menekankan, subsidi merupakan amanah dari pemerintah untuk rakyat yang membutuhkan. Menggunakannya tanpa hak dapat dianggap sebagai penyelewengan (khianat).

“Orang kaya yang menggunakan subsidi berarti mengambil sesuatu yang bukan haknya, yang dalam Islam tergolong perbuatan zalim,” ucap Kyai Miftah.

Kedua, dapat dikenakan hukum ghasab atau mengambil hak orang lain secara paksa. Dalam fikih Islam, lanjut Kyai Miftah, ghasab adalah mengambil atau memakai sesuatu yang bukan haknya tanpa izin.

“Orang kaya yang memakai subsidi merampas hak fakir miskin, sehingga perbuatannya termasuk dosa besar,” pungkasnya. (*)

Artikel MUI Nyatakan LPG 3 Kg dan Pertalite Haram untuk Orang Kaya pertama kali tampil pada News.

BPK Turun Hitung Kerugiaan Negara Dalam Dugaan Korupsi Fasum dan Fasos di Batam

0
Kasi Pidsus Kejari Batam Tohom Hasiholan (tengah). (Laily Rahmawaty/Antara)

batampos – Setelah menunggu cukup lama, akhirnya tim dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI turun ke Batam untuk menghitung kerugian negara dalam dugaan korupsi Fasum dan Fasos yang tengah disidik Kejaksaan Negeri Batam. Proses penyidikan dugaan korupsi Fasum dan Fasos Perumahaan di Batuaji itu sudah dilakukan sejak September 2024 lalu.

Kasi Pidsus Kejari Batam, Tohom Hasiholan mengatakan tim dari BPK sudah turun ke Batam untuk membantu penyidik dalam menghitung kerugian negara. Setelah koordinasi antara penyidik dan BPK sudah dilakukan sejak beberapa bulan lalu.

“Untuk penyidikan fasum dan fasos, tim BPK sudah turun ke Batam untuk membantu kami dalam perhitungan kerugian negara,” ujarnya.

Menurut dia, ekspos perkara dengan BPK sudah dilakukan beberapa waktu lalu. Ekspos perkara untuk menjelaskan terkait hasil penyidikan dalam dugaan korupsi fasum dan fasos tersebut.

Baca Juga: Perburuan Buaya Penangkaran Mulai Berkurang, Masyarakat Diminta Waspada Buaya Liar

“Untuk ekspos sudah dilakukan. Ini tim BPK turun, untuk mengecek di lapangan juga, melihat langsung fasum dan fasos itu juga,” kata Tohom.

Ia berharap, proses perhitungan oleh BPK bisa cepat selesai. Dan memastikan kerugian negara. Sehingga proses penyidikan bisa ke tahap selanjutnya.

“Kalau sudah ada nilai kerugiaan negara, untuk penetapan tersangka bisa lebih mudah. Karena nilai kerugiaan negara, adalah salah satu dari dua alat bukti,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Batam tengah menyidik kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan pengembang perumahan atau developer PT SX di Batuaji. Perusahaan tersebut diduga tidak menyerahkan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) seluas 4.900 meter kepada Pemko Batam sejak bertahun-tahun lalu.

Temuan dugaan tindak pidana korupsi di Perusahaan SX setelah jaksa penyidik melakukan serangkaian penyelidikan. Diantaranya dengan pengumpulan dan keterangan, sehingga mendapatkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT SX. Perkara ini merupakan turunan dari bagian Datun, yang kemudian dilakukan pulbaket, menyimpulkan adanya perbuatan melawan hukum.

Baca Juga: Pemko Batam Rancang Skema Kerja Sama Swasta untuk Kelola TPA Punggur

Setelah memastikan adanya perbuatan melawan hukum, tim penyidik jaksa melakukan ekspos dengan pimpinan Kejari Batam. Kemudian oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Ketut Kasna Dedi menaikan status penyelindikan ke penyidikan. Sprindik ditandatangani Kejari tanggal 9 September lalu.

Dengan naiknya status penyidikan, maka jaksa penyidik akan mulai melakukan pengembangan perkara. Dimulai dengan akan memeriksa saksi dan pengumpulan alat bukti lainnya.

PT SX yang merupakan developer perumahan besar di Batuaji tak juga menyerahkan fasilitas umum dan sosial ke Pemerintah Kota Batam. Padahal, sudah jelas dalam aturan, bahwa perumahan wajib menyerahkan fasilitas sosial dan fasilitas umum ke Pemerintah Kota Batam, sebagai aset negara dan dikelola. (*)

 

 

Reporter: Yashinta

Artikel BPK Turun Hitung Kerugiaan Negara Dalam Dugaan Korupsi Fasum dan Fasos di Batam pertama kali tampil pada Metropolis.

Rayakan Makan Malam Valentine Romantis Bersama Marriott Hotel Harbour Bay

0

Batampos – Batam Marriott Hotel Harbour Bay menyambut Valentine dengan mengadakan makan malam romantis bagi para tamu hotel dan umum yang ingin merayakannya di hotel jaringan internasional di lebih 70 negara itu.

Executive Chef Batam Marriott Harbour Bay Hotel, Dimitri Bastiani menunjukkan salah satu hidangan eksklusif makan malam romantis Valentine 2025 bagi tamu dan pasangan yang reservasi di hotel tersebut, Jumat (7/2/2025). F Marriott untuk Batam Pos

“Menyambut bulan penuh cinta ini, kami menghadirkan pengalaman bersantap istimewa dengan Valentine’s Dinner di dua restoran kami, yakni Altitude Rooftop Bar & Lounge dan Goji Kitchen & Bar,” ujar Marketing and Communication Manager Marriott Hotel Harbour Bay, Ratih Monica Putri, Sabtu pagi ini.

Merayakan momen penuh cinta bagi pasangan atau kolega ini, kedua restoran ini tidak hanya menawarkan suasana romantis, tetapi juga menyajikan menu eksklusif yang dirancang dan dibuat oleh koki eksekutif Marriott asal Perancis, Dimitri Bastiani.

Pria yang akrab disapa Chef Dimitri itu akan menyajikan aneka menu khas Valentine seperti  Premium Black Angus Tenderloin Fillet, Pan Seared Foie Gras “Lapis Legit”, serta hidangan penutup yang menggugah selera yakni Litchi Raspberry Vanilla. “Chef Dimitri memastikan setiap hidangan menjadi pengalaman kuliner yang tak terlupakan,” ujar Ratih.

Selain kelezatan menu yang dibuat dengan bahan berkualitas tinggi, Marriott Harbour Bay Hotel juga akan memberikan setiap pasangan berupa homemade Chocolate Dubai, yang saat ini sedang populer, wine, serta souvenir eksklusif. “Kami ingin memberikan kenangan yang indah untuk setiap pasangan dan tamu bahwa Valentine memang ditujukan untuk merayakan cinta,” jelas Ratih.

BACA JUGA:
Manoj Rawat, GM Batam Marriott Harbour Bay Hotel, Dari Lembah Dehradun di India Sukses Jadi Hotelier

Nah, untuk merayakan Valentine dengan makan malam romantis berkesan ini di hotel bintang lima di Kawasan Bisnis Terpadu Kota Batam ini, paketnya ditawarkan dengan harga Rp2.799.000,- di Goji Kitchen & Bar dan Rp2.999.000,- di Altitude Rooftop Bar & Lounge.

Selain itu, Batam Marriott Hotel Harbour Bay juga menghadirkan paket kamar eksklusif yang sudah termasuk Valentine’s Dinner untuk memberikan kesempatan bagi pasangan menikmati momen romantis dengan kenyamanan menginap di kamar mewah dan nyaman. Paket menginap ini dapat dipesan melalui website atau aplikasi Marriott Bonvoy.

BACA INI JUGA:
Melihat Misi Mulia Program Take Care Marriott International Hotel Grup Kunjungan dan Beri Bantuan ke Panti Asuhan Nurjannah di Batam
Rayakan Malam Natal Fete de Noel dan Pergantian Tahun di Marriott Hotel Harbour Bay

Nah, bagi Anda yang merencanakan merayakan Valentine dengan hangat dan berkesan, pesan meja sekarang untuk Amour et Saveurs di Goji Kitchen and Bar dan L’Amour at Altitude di Altitude Rooftop Bar and Lounge

“Reservasi dapat dilakukan dengan menghubungi Whatsapp +62 813-7850-8181 atau mengunjungi www.batammarriott.com atau dengan cara mengikuti Batam Marriott dan mengirimkan kami pesan reservasi via Facebook dan Instagram,” tutup Ratih. (*)

Reporter: CHAHAYA SIMANJUNTAK

Artikel Rayakan Makan Malam Valentine Romantis Bersama Marriott Hotel Harbour Bay pertama kali tampil pada News.

UEFA Bakal Hapus Aturan Perpanjangan Waktu di Fase Gugur Liga Champions

0
Presiden UEFA, Aleksander Ceferin tengah memperimbangkan merubah aturan Liga Champions. (UEFA)

batampos – UEFA baru-baru ini tengah menggodok ide ekstrim untuk ajang Liga Champions. Mereka dikabarkan bakal menghapus aturan perpanjangan waktu di babak sistem gugur pada turnamen tersebut.

Musim ini, Liga Champions, yang menjadi rumah bagi klub-klub sepak bola terbaik di benua Eropa, telah menerapkan format penyisihan grup yang baru.

Tidak ada lagi grup-grup kecil yang terdiri dari empat tim dan sebagai gantinya, setiap tim yang berlaga di Liga Champions akan saling berhadapan di dalam satu grup besar.

Delapan tim teratas setelah delapan pertandingan yang dimainkan secara otomatis maju ke babak sistem gugur turnamen.

Sementara tim-tim yang berada di peringkat 9-16 dalam klasemen akan berhadapan dalam babak play-off untuk melihat siapa yang akan melaju ke babak 16 besar.

Perubahan ini disambut dengan beragam tanggapan dari para penggemar dan pengamat. Beberapa menyukai ide perubahan tersebut, sementara yang lain berpikir bahwa Liga Champions sudah sempurna seperti apa adanya.

Dilansir dari laman The Guardian, tampaknya UEFA belum selesai mengutak-atik kompetisi ini dan mungkin akan ada perubahan yang lebih masif di masa depan.

Pertemuan baru-baru ini di Nyon antara perwakilan serikat pemain global FIFPro, termasuk presidennya Sergio Marchi, dan para petinggi UEFA, yang dipimpin oleh presiden Aleksander Ceferin, dapat menghasilkan sebuah terobosan baru di Liga Champions yaitu menghapus babak perpanjangan waktu.

Meskipun diskusi masih dalam tahap informal dan belum ada proposal resmi yang diajukan, momentum terus berkembang di sekitar ide tersebut.

Sudah lama para pemain menyuarakan keprihatinan mereka atas jadwal pertandingan yang tanpa henti, waktu bermain yang semakin panjang, dan tekanan fisik yang semakin berat.

Menurut laporan The Guardian, salah satu solusi yang mungkin untuk menjawab keluhan dari para atlet pesepak bola adalah adalah dengan menghapus waktu tambahan sepenuhnya, meskipun perubahan apa pun tidak akan berlaku di turnamen saat ini.

Jika perpanjangan waktu dihapuskan dari pertandingan sistem gugur Liga Champions, setiap pertandingan yang berakhir imbang akan langsung berlanjut ke adu penalti.

Tren untuk menghapus perpanjangan waktu telah mendapatkan daya tarik di berbagai kompetisi. Seperti contoh Piala Super Spanyol, yang kini diselenggarakan di Arab Saudi, telah mengadopsi format tersebut.

Piala Super Eropa seperti pertandingan Sevilla vs Manchester City tahun lalu, juga melewatkan babak perpanjangan waktu dan langsung menuju adu penalti jika seri.

Banyak turnamen piala domestik dan pertandingan perebutan tempat ketiga di kompetisi internasional telah menerapkan langkah serupa.

Jika diterapkan, Liga Champions akan mengalami transformasi besar lainnya, menghilangkan setengah jam permainan tambahan yang biasa digunakan untuk menentukan banyak pertandingan yang sangat ketat. (*)

Artikel UEFA Bakal Hapus Aturan Perpanjangan Waktu di Fase Gugur Liga Champions pertama kali tampil pada Olahraga.

DPRD Bintan Usulkan Pemberhentian Roby-Osit ke Kemendagri, Fiven Sebut Tidak Ada Kekosongan Jabatan

0
Ketua DPRD Bintan, Fiven Sumanti menandatangani berita acara pengumuman usulan pemberhentian bupati dan wakil bupati hasil pilkada 2020 dan penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bintan terpilih hasil Pilkada 2024 dalam rapat paripurna di kantor DPRD Bintan, Jumat (7/2/2025). F.Slamet Nofasusanto/Batam Pos.

batampos– DPRD Kabupaten Bintan mengumumkan usulan pengesahan pemberhentian bupati dan wakil bupati hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2020 ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Pengumuman itu disampaikan DPRD Kabupaten Bintan dalam rapat paripurna di kantor DPRD Kabupaten Bintan, Jumat (7/2/2025).

Ketua DPRD Bintan, Fiven Sumanti mengatakan, pihaknya menyampaikan pengumuman usulan pengesahan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Bintan, Roby Kurniawan dan Ahdi Muqsith (Osit) ke Kemendagri.

BACA JUGA: Roby-Deby Sah jadi Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, Roby Sebut Ini Kemenangan Warga Bintan

Dalam rapat paripurna itu pun disampaikan pengumuman penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bintan terpilih hasil Pilkada 2024, Roby Kurniawan dan Deby Maryanti.

Dia memastikan tidak terjadi kekosongan jabatan karena peralihan kepemimpinan akan berlangsung saat pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bintan terpilih hasil Pilkada serentak 2024.

“Jadi setelah dilantik, Roby statusnya sebagai Bupati Bintan periode 2025-2030,” jelas Fiven.

Menurut rencana pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak 2024 akan berlangsung di Jakarta pada 20 Februari 2024 mendatang.

“Kalau menurut informasi dari Kemendagri di JCC, Jakarta,” pungkasnya.

Bupati Bintan terpilih hasil Pilkada 2024, Roby Kurniawan menyampaikan, tidak memiliki persiapan khusus menjelang pelantikan dirinya.

“Tidak ada persiapan khusus, kita siap kapan mau dilantik,” pungkasnya. (*)

Reporter: Slamet

Artikel DPRD Bintan Usulkan Pemberhentian Roby-Osit ke Kemendagri, Fiven Sebut Tidak Ada Kekosongan Jabatan pertama kali tampil pada Kepri.

Mensos Pastikan Penyaluran PKH 2025 Serentak, Ini Jadwal Pencairan dan Cara Cek Penerimanya

0
Ilustrasi pencairan bansos (Dok/JawaPos.com)

batampos – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan akan tetap menyalurkan bantuan sosial program keluarga harapan atau bansos PKH 2025.

Hal ini sekaligus menepis kekhawatiran masyarakat yang menyebut anggaran Bansos PKH 2025 akan dikurangi seiring dengan efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang menjadi instruksi Presiden Prabowo Subianto.

Lantas kapan PKH 2025 cair?

Menteri Sosial Syaifullah Yusuf atau Gus Ipul menyebut penyaluran bansos akan serentak dilakukan pada Mei 2025, termasuk bansos PKH. Ini dilakukan seiring dengan telah selesainya Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang sudah masuk tahap final.

“Mei kita akan kick off penyaluran (bansos) serentak, pendampingan penyaluran, monitoring penyaluran, dan juga kita akan membuat desk pengaduan, baik online dan offline,” kata Gus Ipul dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Jumat (7/2).

Lebih lanjut, Gus Ipul juga memastikan bahwa DTSEN yang akan menjadi data tunggal dalam penyaluran bansos telah selesai dibuat. Data ini merupakan gabungan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) milik Bappenas dan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

“Alhamdulillah data tunggal sosial ekonomi kita sudah tuntas dan ini akan menjadi sumber data untuk penyaluran bansos. Ini yang akan menjadi sumber data penyaluran bansos,” lanjutnya.

Adapun per Februari 2025 ini, pihaknya akan lebih dulu melakukan tahap pra penyaluran untuk bansos Februari, Maret, April. Termasuk nantinya, akan melakukan penetapan calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan kemudian penetapan lembaga penyalur.

“Juni itu tindak lanjut aduan evaluasi data feedback dan sinkronisasi DTSEN ulang, rekonsiliasi penyaluran, dan pengembalian sisa ke kas negara. Ini nanti pada bulan Juni untuk persiapan triwulan kedua,” tutupnya.

Kendati demikian, secara jadwal bansos PKH akan diberikan pemerintah tiap tiga bulan sekali dengan nominal yang berbeda. Itu artinya, setiap KPM seharusnya menerima bansos PKH pada Maret, Juni, September, dan September.

Guna memastikan apakah masyarakat masih terdaftar menjadi penerima bansos PKH 2025. Masyarakat dapat melakukan pengecekan mandiri melalui link resmi Kemensos, yakni https://cekbansos.kemensos.go.id.

Cara Cek Penerima Bansos PKH 2025 Lewat Link Kemensos

  • Kunjungi link Cek Bansos Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id
  • Isi secara lengkap kolom Wilayah Penerima Manfaat (PM) yang sesuai dengan KTP
  • Isi kolom nama PM yang sesuai KTP
  • Masukkan huruf kode sesuai dengan yang ditampilkan di layar
  • Pilih opsi Cari Data yang ada di sudut kanan bawah
  • Apabila termasuk sebagai PM, maka akan muncul notifikasi informasi berkaitan dengan bansos yang diterima
  • Sebaliknya, jika tidak termasuk PM akan muncul notifikasi bertuliskan ‘Tidak Terdapat /Peserta PM’.

Artikel Mensos Pastikan Penyaluran PKH 2025 Serentak, Ini Jadwal Pencairan dan Cara Cek Penerimanya pertama kali tampil pada News.

DPRD Batam Minta Pemerintah Tinjau Kembali Wacana Sub Pangkalan LPG 3 Kg

0
Pasokan Gas 3 Kg
Suplai gas 3 Kg masuk di salah satu pangkalan di Batam Centre. F.WA

batampos – Anggota Komisi II DPRD Batam, Gabriel Sianturi, menyuarakan perihal wacana pembatasan penjualan LPG 3 kg di tingkat pengecer dan pengalihannya menjadi sub pangkalan. Hal ini menyusul munculnya isu kelangkaan LPG 3 kg di beberapa kota di Pulau Jawa.

Gabriel juga mengingatkan masyarakat Kota Batam tidak panik menghadapi isu tersebut.

“Sebagaimana data dari Pertamina, terdapat 2.300 pangkalan LPG yang tersebar di Kota Batam, jumlah ini hampir sebanding dengan total RT yang ada di kota ini,” ujarnya, Jumat (7/2).

Ia mengingatkan agar pemerintah tidak terburu-buru mengeluarkan kebijakan baru yang justru dapat menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat.

Gabriel mendukung adanya peningkatan dan penyempurnaan program pengendalian distribusi LPG yang telah ada, dengan melibatkan akademisi dan Pertamina.

“Pemerintah perlu melakukan kajian lebih mendetail terkait kebutuhan riil rumah tangga, pelaku UKM, serta mengkategorikan pihak-pihak yang berhak mendapatkan LPG 3 kg,” jelas Gabriel.

Menurutnya, mengingat demografi Kota Batam, menjadikan pengecer sebagai sub-pangkalan bukan solusi tepat untuk memenuhi kebutuhan LPG 3 kg.

Penyaluran yang tepat, terukur, dan transparan, dengan dukungan kajian riil terhadap pengguna LPG, diyakini akan memberikan data akurat dalam penentuan kuota tahunan maupun triwulanan bagi Kota Batam.

Gabriel juga mengingatkan bahwa Pertamina menyediakan LPG non-subsidi ukuran 5,5 kg dan 12 kg.

Oleh karena itu, ia berharap pemerintah dapat meningkatkan kesadaran masyarakat yang mampu untuk beralih dari LPG 3 kg, yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.

“Dengan pendekatan ini, saya berharap distribusi LPG di Kota Batam dapat lebih adil dan tepat sasaran, serta tidak menambah beban masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” ujarnya. (*)

 

 

Reporter: Azis Maulana

Artikel DPRD Batam Minta Pemerintah Tinjau Kembali Wacana Sub Pangkalan LPG 3 Kg pertama kali tampil pada Metropolis.

Direktur PT Pelayaran Kurnia Samudra Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp 3,75 Miliar

0
Tersangka korupsi melalui kuasa hukum mengembalikan uang kerugian negara kepada Kejati Kepri. F. Penkum Kejati Kepri

batampos– Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri menerima pengembalian sebagian kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,75 miliar dari tersangka SY yang merupakan Direktur PT Pelayaran Kurnia Samudra, Jumat (7/2).

Pengembalian kerugian negara ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Penundaan Kapal di wilayah Batam.

Uang tersebut diserahkan langsung oleh istri tersangka didampingi kuasa hukum tersangka kepada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri, Mukharom. Uang tersebut kemudian dititipkan di rekening RPL Kejati Kepri sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

BACA JUGA: Direkur PT Gemmalindo Shipping Batam dan Direktur PT Segera Catur Perkasa jadi Tersangka Korupsi PNBP Pelabuhan di Kepri

“Ini Adalah upaya Kejaksaan agar setiap kerugian negara yang timbul harus kembali ke negara. Jadi ini adalah salah satu bentuk tersangka mau mengembalikan, ke depan mudah-mudahan tersangka lain akan menyusul untuk mengembalikan,” kata Mukharom.

Kasus ini bermula dari penyelidikan terhadap PT Pelayaran Kurnia Samudra yang diduga tidak menyetorkan PNBP dari Jasa Penundaan Kapal di wilayah Batam selama periode 2015 hingga 2021.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Kepri, total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 9,63 miliar dan USD 318.749,52.

Tersangka SY telah ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-1582/L.10.5/Fd.1/11/2024, yang diterbitkan pada 4 November 2024.

“Saat ini, tersangka masih menjalani masa penahanan di Rutan Tanjungpinang sejak 4 November 2024,” tutup Mukharom. (*)

Reporter: Yusnadi

Artikel Direktur PT Pelayaran Kurnia Samudra Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp 3,75 Miliar pertama kali tampil pada Kepri.

Ombudsman Kepri Ragukan Klaim Ketiadaan Pengecer Gas 3 Kg di Batam

0
Kepala Ombudsman RI perwakilan Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari. (istimewa)

batampos – Kepala Ombudsman RI perwakilan Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, menyampaikan keraguannya atas klaim Pertamina Patra Niaga Area Kepri dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam, mengenai ketiadaan pengecer gas 3 kilogram di kota ini.

Pernyataan ini muncul setelah laporan masyarakat menunjukkan bahwa praktik penjualan LPG 3kg oleh pengecer masih marak terjadi. Meski aturan pelarangan pengecer telah diberlakukan sejak 2019, kenyataannya pengecer masih mudah ditemui di berbagai lokasi.

“Teorinya Batam tidak izinkan pengecer sejak 2019 itu betul, tapi faktanya di mana-mana ada. Di sekitar permukiman masyarakat, di jalan raya ada bertumpuk dan bukan pangkalan, itu fakta,” katanya, Jumat (7/2).

Dari temuan Ombudsman, masyarakat Batam masih melakukan pembelian LPG 3 kilogram dari pengecer karena akses yang lebih mudah meski dengan harga yang jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Pada momen tertentu seperti hari libur, hari raya, atau saat terjadi kelangkaan gas di pangkalan, pengecer bahkan menjual LPG 3 kilogram hingga Rp35 ribu per tabung. Sementara dalam kondisi normal, harga jual di pengecer bervariasi mulai dari Rp25 ribu hingga Rp28 ribu per tabung.

Meski harga tersebut lebih tinggi dari HET yang ditetapkan, banyak warga tetap memilih membeli dari pengecer. “Warga kan gak punya pilihan kalau tidak dapat di pangkalan, mereka akan mengupayakan berapa pun harganya,” lanjut Lagat.

Baca Juga: Dugaan Korupsi RSUD Masih Tahap 1, Minggu Depan Tahap 2

Ombudsman juga menyatakan masih menelusuri bagaimana para pengecer mendapatkan suplai tabung gas LPG 3 kilogram. Keberadaan tabung gas di warung-warung kecil ini diduga melibatkan oknum dari agen dan pangkalan gas yang ada di Batam.

Ia menduga adanya praktik nakal dari pangkalan dan agen dalam penyaluran gas LPG. “Dari penelusuran sementara, ada dugaan oknum pangkalan yang nakal. Kemudian ditarik ke atas, ada dugaan juga oknum agen yang bermain dengan stok ini,” tambahnya.

Lagat mempertanyakan efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan Pertamina terhadap distribusi LPG. Hingga kini, langkah yang diambil sebatas operasi pasar, yang dinilai tidak efektif untuk menyelesaikan masalah secara jangka panjang.

“Langkah operasi pasar hanya berfungsi untuk meredam sementara keributan di masyarakat, namun langkah ini juga mempersulit para pemilik izin pangkalan di Batam,” kata dia.

Menurutnya, beberapa pangkalan merasa dirugikan karena tidak mendapat suplai ulang ketika stok mereka habis.

“Sekali ada keluhan pangkalan kosong, langkah yang dilakukan adalah operasi pasar. Namun pangkalan justru mempertanyakan, kalau memang ada stok sebanyak itu, kenapa tidak dikirim ulang ke mereka?” katanya.

Baca Juga: Kebakaran di Bengkong Dipicu Api Pembakaran Dupa

Ia menambahkan, beberapa pangkalan bahkan mempertanyakan legalitas mereka sebagai pihak yang resmi menjual gas melon kepada masyarakat.

Operasi pasar yang hanya bersifat sementara dianggap tidak akan memecahkan masalah harga jual yang memberatkan masyarakat.

“Kalau memang sudah kosong, kenapa tidak Pertamina turun ke pangkalan dan mengisi ulang stok kalau memang masih ada?” kata Lagat.

Langkah ini, menurutnya, akan membuat pangkalan berfungsi sesuai peran mereka, serta menjaga harga jual tetap terkendali.

Ombudsman juga mengkritisi alasan tahunan yang kerap diberikan Pertamina terkait keamanan dan keandalan stok gas LPG di Batam.

“Hal ini patut dipertanyakan karena ada laporan dari beberapa pangkalan yang mengaku terjadi pengurangan kuota pengiriman gas,” katanya.

Berdasarkan informasi dari pangkalan, jumlah tabung yang dikirimkan dari Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) berkurang dari 100 tabung menjadi hanya 80 tabung.

Baca Juga: Pencurian Marak, Kapolres Intruksikan Seluruh Kapolsek Tingkatkan Patroli

“Pengakuan agen yang kami datangi memang dibatasi dari SPBE-nya,” ujar Lagat.

Ombudsman Kepri menyebut, persoalan distribusi gas LPG di Batam perlu ditangani lebih serius dengan pengawasan ketat serta langkah preventif yang efektif.

“Masalah ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena masyarakat yang paling dirugikan,” kata Lagat. (*)

 

 

Reporter: Arjuna

Artikel Ombudsman Kepri Ragukan Klaim Ketiadaan Pengecer Gas 3 Kg di Batam pertama kali tampil pada Metropolis.