Jumat, 22 Mei 2026
Beranda blog Halaman 2157

Terapkan Mindful Eating Saat Berbuka Puasa, Jaga Energi Tetap Stabil

0
Ilustrasi makanan untuk berbuka puasa. (Freepik)

batampos – Menerapkan mindfful eating atau makan dengan penuh kesadaran saat berbuka penting dilakukan.

Mindful eating ini melibatkan rasa, tekstur, aroma, dan sensasi makanan. Hal ini menurut para pakar berguna mencegah makan berlebihan, menyeimbangkan pencernaan hingga menjaga tingkat energi tetap stabil sepanjang malam.

Bagi yang berpuasa seharian mindful eating dianggap penting karena lambung yang kosong belasan jam harus diisi makanan yang kaya nutrisi untuk menjaga kesehatan tubuh.

Baca juga: 9 Manfaat Air Kelapa untuk Berbuka Puasa

Dilansir English jagran, berikut lima tips makan dengan penuh kesadaran yang perlu Anda ingat selama berbuka puasa.

1. Awali buka puasa dengan air dan kurma

Salah satu cara paling sederhana namun efektif untuk berbuka puasa adalah mengonsumsi kurma dan air putih.

Namun, jangan makan terburu-buru. Kurma bantu menstabilkan kadar gula darah, sementara air putih menjaga tubuh tetap terhidrasi.

2. Mengunyah dengan benar

Selalu luangkan waktu untuk mengunyah makanan dengan benar.

Makan terlalu cepat bisa mengganggu pencernaan, sedangkan mengunyah dengan benar bantu melancarkan pencernaan dan tubuh menyerap nutrisi penting dari makanan.

3. Hindari makanan goreng

Meskipun makanan yang digoreng tampak menggoda, cobalah menghindarinya karena dapat menyebabkan kembung, keasaman, dan gas sehingga membuat Anda merasa tidak
nyaman.

Baca juga: Raih Mitsubishi Xforce Impianmu, Rasakan Kenyamanan dan Keamanannya

4. Makan dalam porsi kecil

Setelah berpuasa dalam waktu lama, tubuh Anda mungkin menginginkan lebih banyak makanan.

Namun, makan dalam porsi kecil sangat penting untuk mencegah masalah pencernaan dan memungkinkan perut Anda menyesuaikan diri secara bertahap.

5. Batasi makanan manis

Berhati-hatilah dengan konsumsi makanan manis atau gula berlebihan selama berbuka puasa karena ini dapat menyebabkan lonjakan cepat kadar gula darah. (*)

Sumber: Jpgroup

Artikel Terapkan Mindful Eating Saat Berbuka Puasa, Jaga Energi Tetap Stabil pertama kali tampil pada Lifestyle.

Warga Keluhkan Kondisi Jalan Lintas Timur, Bintan Tak Kunjung Diperbaiki

0
Kondisi bahu jalan di jalan Lintas Timur yang rusak dan longsor. F.Slamet Nofasusanto/Batam Pos.

batampos– Warga mengeluhkan kondisi beberapa ruas jalan di jalan jalan Lintas Timur, Bintan yang tidak kunjung diperbaiki.

Pantauan di lapangan, beberapa ruas jalan di jalan Lintas Timur, Bintan mengalami penurunan dan membuat jalan bergelombang.

Kemudian, terdapat bahu jalan yang mengalami longsor.

Meskipun telah dipasang pembatas jalan dan pita pembatas, namun warga merasa khawatir melintas jalan yang menghubungkan Kijang dan Kilometer 16, Toapaya.

BACA JUGA: Antisipasi Longsor Susulan, Pembatas Jalan Dipasang di Jalan Lintas Timur, Bintan

“Masih takut-takut lewat sana,” ujar pengendara, Ahmad, 37.

Dia selalu mengambil jalur yang sebelah kanan dari arah Kijang karena bahu jalan di jalur sebelah kiri mengalami longsor.

Meski demikian, dia tetap menggunakan jalan tersebut, karena saat ini merupakan akses jalan tercepat dari dan ke Kijang.

Pengendara lain, Rudi juga mengeluhkan kondisi jalan di Jalan Lintas Timur, yang sudah banyak rusak.

Padahal, jalan tersebut terbilang baru dibangun, namun sudah banyak rusak seperti kondisi bahu jalan yang longsor dan kondisi badan jalan yang turun dan bergelombang.

Dirinya bahkan nyaris terjatuh saat melintasi jalan yang kondisinya turun dan bergelombang.

Dia berharap, pemerintah dapat memperbaiki jalan-jalan yang rusak di jalan Lintas Timur, Bintan. (*)

Reporter: Slamet

Artikel Warga Keluhkan Kondisi Jalan Lintas Timur, Bintan Tak Kunjung Diperbaiki pertama kali tampil pada Kepri.

Polisi Periksa Saksi Insiden Penusukan Hakim Pengadilan Agama Batam

0
Hakim Pengadilan Agama Batam, H. Gusnahari saat dirawat di RSBP Batam.

batampos – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang memeriksa saksi terkait peristiwa penusukan Hakim Pengadilan Agama Batam Gusnahari oleh orang tidak dikenal.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Barelang AKP Debby Tri Andrestian mengatakan, ada saksi melihat saat Hakim Gusnahari dibacok orang tidak dikenal di lokasi kejadian.

”Saya sempat wawancara korban, bahwa beliau (Hakim Gusnahari) sebelum berangkat ke kantor, sebelum menaiki mobil ada yang menghampiri dan bacok lengan kanannya. Beliau sempat tersungkur dan ada saksi yang melihat di situ,” kata Debby seperti dilansir dari Antara.

Polresta Barelang telah menerima laporan resmi dari korban siang kemarin setelah peristiwa pembacokan terjadi. Pemeriksaan atau pengambilan keterangan korban juga telah dilakukan.

Baca Juga: Kasus Penikaman Hakim, Pelaku Lebih 1 Orang, Kasat Reskrim: Masih Penyelidikan

”Setelah itu kami akan lanjut kepada pemeriksaan saksi-saksi yang ada di TKP,” ujar Debby Tri Andrestian.

Menurut Debby, saat ini lebih dari dua orang saksi telah dimintai keterangan, dan jumlah tersebut akan terus bertambah mengingat pemeriksaan masih berlangsung.

”Kami juga akan meminta keterangan dari pada tetangga, RT dan RW juga kami minta keterangannya,” ujar Debby Tri Andrestian.

Perwira pertama Polri itu menyebut penyidik dari Satreskrim Polresta Barelang dan Jatanras telah mendatangi tempat kejadian perkara. Saat ini, tim masih melakukan penyelidikan di lapangan.

”Mohon waktu nanti ada informasi selanjutnya kami informasikan,” ucap Debby Tri Andrestian.

Menurut dia, dugaan sementara pelaku pembacokan hakim tersebut berjumlah lebih dari satu orang.

”Dugaan pelaku lebih dari satu orang, tapi belum bisa kami simpulkan karena pemeriksaan masih berlanjut,” ungkap Debby Tri Andrestian.

Baca Juga: Saksi dari Propam Polda Kepri Sebut Kasat Satria Nanda Beri Perintah Bersih Bersih

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Agama Kota Batam, Kepulauan Riau, Gusnahari menjadi korban penusukan oleh orang tidak dikenal di kediamannya. Saat itu, korban hendak berangkat kerja, Kamis (6/3).

Peristiwa penusukan itu terjadi sekitar pukul 07.15 WIB di Perumahan Cipta Garden RT 1 RW 15 Kelurahan Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Pelaku menusuk korban menggunakan pisau hingga mengenai lengan kanan.

Pelaku menggunakan helm untuk menutupi wajah. selain itu, pelaku dibantu seorang pelaku lain yang mengendarai motor. Belum diketahui motif dan siapa pelaku penusukan hakim Pengadilan Agama Batam tersebut.

Hakim Gusnahari diketahui sudah bertugas selama hampir dua tahun di Pengadilan Agama Batam. Akibat penusukan tersebut, Hakim Gusnahari mengalami luka robek pada lengan kanan dan menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Otorita Bata (RSOB) Sekupang. (*)

Artikel Polisi Periksa Saksi Insiden Penusukan Hakim Pengadilan Agama Batam pertama kali tampil pada Metropolis.

Kiper Liverpool dan Barcelona Pecahkan Rekor Spektakuler Nirbobol di Liga Champions

0
Kiper Liverpool, Alisson Becker, dinobatkan sebagai pemain terbaik saat melawan PSG di Liga Champions. (Dok.UEFA)

batampos – Babak 16 besar leg pertama Liga Champions 2024/25 menyajikan pertandingan yang menegangkan. Dua diantaranya adalah laga PSG vs Liverpool serta Benfica vs FC Barcelona pada Kamis (6/3) dini hari waktu Indonesia barat.

Liverpool dan FC Barcelona yang menempati dua besar di klasemen fase liga berhasil mengalahkan lawan mereka masing-masing. Keduanya sama-sama meraih kemenangan krusial 1-0 di kandang lawan, sekaligus membuat mereka memiliki keunggulan di leg kedua nanti.

Uniknya kemenangan yang diraih oleh kedua tim didapat lewat cara yang serupa. Baik Liverpool dan FC Barcelona sama-sama digempur habis-habisan oleh lawannya selama 90 menit, namun berhasil mencuri kemenangan berkat penampilan apik kiper masing-masing.

Alisson Becker dan Wojciech Szczesny yang masing-masing bermain untuk Liverpool dan FC Barcelona berhasil mementahkan puluhan tendangan pemain lawannya. Keduanya bahkan sama-sama mendapatkan lebih dari 20 tendangan ke arah gawang sepanjang pertandingan.

Gawang Alisson diserbu oleh tendangan pemain PSG sebanyak 27 kali, sementara Szczesny diteror oleh 26 tembakan yang dilakukan oleh pemain Benfica. Jumlah tersebut langsung memecahkan rekor sebagai jumlah tendangan ke gawang yang harus dihadapi kiper dengan jumlah terbanyak di fase gugur Liga Champions tanpa berhasil dijebol.

Bahkan Alisson dan Szczesny berhasil memecahkan rekor yang sudah bertahan selama delapan tahun, alias sejak musim 2017/18. Uniknya lagi rekor tersebut dipecahkan di hari yang sama, mengingat Liverpool dan FC Barcelona sama-sama bermain pada Kamis (6/3) waktu Indonesia barat.

Pertandingan leg kedua dari babak 16 besar Liga Champions 2024/25 sendiri akan berlangsung pekan depan. FC Barcelona akan menjamu Benfica, sementara Liverpool menjamu PSG pada Rabu (12/3) mendatang. (*)

Artikel Kiper Liverpool dan Barcelona Pecahkan Rekor Spektakuler Nirbobol di Liga Champions pertama kali tampil pada Olahraga.

Tom Lembong Ajukan Eksepsi, Dakwaan Kasus Impor Gula Rp 578 Miliar Disebut Kriminalisasi terhadap Lawan Politik

0
Terdakwa kasus importasi gula yang juga mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

batampos – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong melalui tim kuasa hukumnya mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Tim kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menyebut, dakwaan jaksa terhadap Tom Lembong tidak jelas mengurai peristiwa dan perbuatan.

“Surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. Karena tidak menguraikan peristiwa dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2023,” kata Ari Yusuf membacakan nota keberatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/3).

Ari menyebut bahwa Tom Lembong justru dikriminalisasi dengan tuduhan melakukan importasi gula. Padahal, Tom Lembong sama sekali tidak pernah menerima aliran uang terkait importasi gula.

Dalam uraian dakwaan JPU, aliran uang importasi gula dinikmati oleh 10 pihak swasta, mereka di antaranya Tony Wijaya melalui PT Angels Products; Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene; Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya; Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry; Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama; Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo; Hendrogiarto A. Tiwow melalui PT Duta Sugar International; Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur; Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu; Ramakrihsna Prasad Vemkatesha Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses.

“Apa yang menjadi dakwaan jaksa hari ini bisa disebut sebagai kriminalisasi hukum, terutama terkait dengan kebijakan Menteri Perdagangan,” tegas Ari.

Ia khawatir, upaya kriminalisasi terhadap Tom Lembong tidak akan memberikan kepastian hukum. Ia menyayangkan kriminalisasi ini menyasar kepada pihak-pihak yang berseberangan dengan pemerintah.

“Jika kriminalisasi seperti ini terus berlanjut, maka jangan heran jika akan muncul ketidakpastian hukum, baik yang terjadi saat ini, maupun di hari yang akan datang. Bahkan, kriminalisasi hukum ini kelak akan dijadikan alat untuk menghabisi lawan politik,” cetus Ari.

Adapun, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 578.105.411.622,47 atau Rp 578 miliar. Tom Lembong disebut melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut, tindakan memperkaya itu dilakukan Tom Lembong saat menjabat Mendag pada periode 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016.

Jaksa menyebut Tom Lembong telah menerbitkan 21 pengakuan atau persetujuan impor gula kristal mentah (GKM). Jaksa meyakini, penerbitan 21 persetujuan impor tersebut tanpa disertai rekomendasi Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Artikel Tom Lembong Ajukan Eksepsi, Dakwaan Kasus Impor Gula Rp 578 Miliar Disebut Kriminalisasi terhadap Lawan Politik pertama kali tampil pada News.

Staf Khusus Ansar-Nyanyang Diminta Kerja Sukarela Tanpa Digaji

0
Ansar Ahmad

batampos – Staf khusus Gubernur Ansar Ahmad dan Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura diminta untuk bekerja secara sukarela, tanpa menerima gaji sepeserpun. Kondisi ini berlaku sejak awal Maret 2025 ini.

Ansar Ahmad mengatakan, bahwa Pemerintah Provinsi Kepri memang tidak akan lagi memberikan insentif gaji kepada 17 anggota staf khusus, yang bertugas membantu Gubernur dan Wakil Gubernur untuk percepatan pembangunan di Kepri.

“Per maret, kita memang tidak berikan lagi insentif gaji dan kita tawarkan untuk bekerja tanpa gaji,” kata Ansar di Tanjungpinang, Kamis (6/3).

BACA JUGA: Gubkepri Ansar Bagi-Bagi Jabatan, Tetapkan 17 Staf Khusus

Jika para anggota tim khsus bersedia, Ansar mengaku akan segera menerbitkan surat keputusan (SK) yang baru. Sementara SK yang sebelumnya, akan dibatalkan. Menurutnya, para Tim Khusus bersedia bekerja tanpa mendapatkan gaji.

Tidak diberi gaji para Tim Khsus tersebut merupakan dampak dari kebijakan efesiensi anggaran. Sehingga, mereka tidak dapat lagi menikmati fasilitas gaji di kisaran belasan juta rupiah per bulan.

“Jika mau tanpa gaji membantu kita, ya kita SK kan yang baru, SK yang lama kita batalkan. Sudah kita sampaikan dan mereka menyatakan bersedia,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Kepri, Adi Prihantara menambahkan bahwa tugas pertama timsus usai dilantik ialah membantu organisasi perangkat daerah (OPD) mempercepat realisasi program-program yang telah dituangkan pada rancangan pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).

Tim khsus itu diharapkan mampu menyelesaikan program kerja di tiap-tiap OPD dengan visi-misi Gubernur Kepri Ansar Ahmad dan Wakil Gubernur Nyanyang Haris Pratamura.

“Timsus dituntut seirama dengan gubernur dan wakil gubernur dalam bekerja,” tambahnya.

Adapun 17 nama anggota timsus Gubernur Kepri antara lain Sarafuddin Aluan, Nurdin Basirun, Mukhti, Nazaruddin, Ahmad Rivai, Hasriawadi, Suyono, Syarifah Normawati, dan Rini Fitrianti.

Selanjutnya, Angelinus, Mulia Rindo Purba, Endri Sanopaka, Bismar Aprianto, Oksep, Gunawan Satary, Suryani, serta Basyaruddin Idris. (*)

Reporter: M Ismail

Artikel Staf Khusus Ansar-Nyanyang Diminta Kerja Sukarela Tanpa Digaji pertama kali tampil pada Kepri.

Feyenoord Kalah dari Inter Milan 0-3, Van Persie Soroti Keputusan Wasit

0
Robin van Persie. (F.BolaSkor)

batampos – Feyenoord gagal mengulang sukses atas wakil Italia. Menjamu Inter Milan di leg pertama 16 besar Liga Champions anak asuh Robin van Persie kalah 0-2.

Hasil ini berbeda dengan playoff lalu. Kala itu Feyenoord bersua AC Milan dan menang 1-0 sebelum menahan imbang di San Siro dan lolos ke 16 besar.

Sebenarnya tidak ada yang salah dengan performa tuan rumah dinihari tadi. Mereka mampu mendominasi, terutama di babak pertama.

Akan tetapi gawang Timo Wellenreuter malah kebobolan dua menit jelang jeda. Adalah Marcus Thuram yang mencetak gol pembuka di stadion De Kuip. Setelah itu di awal babak kedua Lautaro Martinez menggandakan keunggulan Inter Milan.

Usai laga Van Persie menyebut performa anak asuhnya sudah bagus.

“Kami mengawali laga dengan baik dan babak pertama berjalan baik, kami memberikan banyak tekanan kepada mereka tanpa menciptakan peluang besar,” ungkap Van Persie kepada Ziggo Sport.

“Sayangnya kami kebobolan pada peluang pertama mereka. Anda tahu itu bisa terjadi dengan penyerang seperti Thuram. Kami kebobolan terlalu dini di babak kedua dan itu menghilangkan momentum,” imbuh legenda Arsenal.

Feyenoord bisa saja kalah 0-3 dari Inter Milan. Sebab di babak kedua tim tamu mendapat hadiah penalti.

Beruntung untuk tuan rumah, eksekusi Piotr Zielinski gagal. Tendangannya mampu diblok dengan baik oleh Timo Wellenreuter.

Terlepas dari keberhasilan sang penjaga gawang, hadiah penalti untuk I Nerazzurri dipertanyakan Robin van Persie. Dia yakin 100 persen kejadian tersebut tak layak diganjar tendangan 12 pas.

“Timo membuat kami tetap bertahan dalam permainan dengan penyelamatannya atas apa yang sebenarnya bukan penalti,” ujar Van Persie.

“Saya pikir itu keputusan mengejutkan dan aneh. Wasit dan VAR mengira itu penalti, tapi menurut saya bukan sama sekali,” ucap Robin van Persie. (*)

Artikel Feyenoord Kalah dari Inter Milan 0-3, Van Persie Soroti Keputusan Wasit pertama kali tampil pada Olahraga.

Viral Di Medsos Minyakita 1 Liter Isinya Cuma 750 ML

0
Tangkapan layar pembuktian Minyakita kemasan satu liter, isinya cuma 750 ml. (Platform X).

batampos – Belum beres masalah Pertamax palsu, yang diduga merupakan Pertalite yang dioplos, kini muncul masalah lainnya yang merugikan masyarakat luas. Seolah nggak habis-habis masyarakat dibohongi pemerintah, kini viral Minyakita yang isinya nggak sesuai takaran.

Sebagai informasi, Minyakita merupakan merek dagang minyak goreng kemasan yang dimiliki oleh Kementerian Perdagangan. Minyakita adalah minyak goreng rakyat (MGR) yang dibuat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan minyak goreng berkualitas dengan biaya terjangkau.

Terkait Minyakita yang nggak sesuai takaran, baru-baru ini viral di media sosial memperlihatkan Minyakita yang dijual di kemasan satu liter, ternyata isinya cuma 750 ml.

Video seseorang membuktikan Minyakita nggak sesuai takaran juga viral di media sosial (medsos). Di platform X, Minyakita yang isinya dicurangi ramai diperbincangkan.

Dari botol kemasan yang harusnya berisi satu liter Minyakita, seorang netizen membuktikan dengan gelas takar bahwa isi Minyakita hanya sebanyak 750 ml.

Padahal jelas dalam informasi botolnya, Minyakita tersebut seharusnya berisi satu liter minyak goreng. “Lihat nih, satu liter nih ya, nih gila nih. Penipuan nih, bangke,” jelas narasi dalam video pembuktian takaran Minyakita tersebut.

Saat dituang ke gelas takar, terbukti bahwa isi Minyakita kemasan satu liter hanya sebatas 750 ml. “Tuh lihat ya, botol sudah kosong, cuma 750 ml,” lanjut seseorang dalam video tersebut membuktikan temuannya.

Terkait temuan tersebut, pemerintah sendiri sudah buka suara. Dilansir dari Radar Semarang (Grup JawaPos), menanggapi viralnya video tersebut, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan kasus itu sudah ditindaklanjuti oleh pihaknya.

Ia mengkonfirmasi bahwa perusahaan yang terlibat adalah PT Navyta Nabati Indonesia (NNI), yang sebelumnya juga tersandung kasus penimbunan Minyakita.

“Ya, ya sudah kita tindaklanjuti. Sebenarnya itu si produsen itu juga pernah kita yang dulu kasus penumpukan barang itu,” kata Budi.

Menurutnya, dugaan pelanggaran oleh PT NNI bukan hal baru. Sebelumnya, perusahaan tersebut sudah diproses hukum karena terbukti melakukan penimbunan pasokan Minyakita, yang menyebabkan stok langka dan harga naik melampaui HET.

“Ya betul, yang pernah kita datangi di Tangerang, Banten. Tapi sekarang sudah ditindaklanjuti ke polisi ya,” ujarnya.

Pihaknya pun membantah jika di kasus Minyakita dengan volume kurang ini masih beredar di pasaran

Menurutnya, produk yang tidak sesuai sudah ditarik, dan Minyakita yang beredar saat ini sudah sesuai standar.

“Yang Minyakita (tidak sesuai) itu sudah tidak ada, sudah tidak beredar lagi. Ya yang lainnya normal. Harga satu liternya juga sudah normal. HET-nya sudah Rp15.700 per liter,” jelasnya. (*)

Artikel Viral Di Medsos Minyakita 1 Liter Isinya Cuma 750 ML pertama kali tampil pada News.

Koalisi Masyarakat Sipil Khawatir Hidupkan Lagi Dwifungsi (ABRI), Tuntut DPR Hentikan Pembahasan Revisi UU TNI

0
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memimpin Apel Kesiapan jelang pelantikan presiden dan wakil presiden di Lapangan Silang Monas. (Puspen TNI)

batampos – Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI terus bergulir. Setelah menerima surat presiden (surpres), dalam waktu dekat legislator di DPR berniat membahas kembali revisi UU tersebut.

Koalisi Masyarakat Sipil menuntut pembahasan itu dihentikan. Sebab, mereka menemukan beberapa persoalan dalam draf revisi. Salah satunya dwifungsi TNI.

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Dimas Bagus Arya menyampaikan bahwa Koalisi Masyarakat Sipil sudah satu suara. Mereka menilai banyak hal problematik yang mereka temukan dalam draft revisi UU TNI. Utamanya yang terkait dengan jabatan sipil yang dapat diduduki oleh TNI aktif.

“Usulan perluasan jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit TNI aktif menjadi isu yang sangat kontroversial, karena hal itu dapat mengaburkan batas antara ranah militer dan sipil,” kata dia, Kamis (6/3).

Dimas pun merinci usulan perubahan yang muncul dalam draft revisi UU TNI tersebut. Yakni Pasal 47 Ayat (2). Pada pasal tersebut diusulkan penambahan frasa serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai dengan kebijakan presiden. Menurut dia, penambahan frasa tersebut sangat berbahaya.

“Karena memperluas cakupan jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif yang sebelumnya dibatasi hanya pada sepuluh kementerian dan lembaga sebagaimana diatur dalam UU TNI (saat ini),” terang Dimas.

Dengan penambahan frasa tersebut, lanjut Dimas, peluang interpretasi yang lebih longgar menjadi sangat terbuka. Karena itu, sangat mungkin penempatan prajurit TNI aktif di jabatan sipil terjadi di berbagai kementerian dan lembaga di luar aturan yang berlaku saat ini. Jika terjadi, itu berisiko mengikis prinsip supremasi sipil dalam pemerintahan dan dapat mengarah pada dominasi militer dalam ranah birokrasi sipil.

“Penempatan TNI di luar fungsinya sebagai alat pertahanan bukan hanya salah, tetapi akan memperlemah profesionalisme TNI itu sendiri. Profesionalisme TNI dapat terwujud dengan menempatkan TNI sebagai alat pertahanan negara, bukan dalam jabatan sipil yang sangat jauh dari kompetensinya,” tegas Dimas.

Bersama rekan-rekannya yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil, Dimas secara tegas menyatakan bahwa penempatan TNI pada jabatan sipil jauh dari tugas dan fungsinya sebagai alat pertahanan sama saja dengan menghidupkan kembali dwifungsi TNI yang sudah lama dihapus. Tidak hanya itu, aturan tersebut dinilai bisa memunculkan masalah baru.

“Perubahan Pasal 47 nantinya akan semakin merusak pola organisasi dan jenjang karir ASN karena akan semakin memberikan ruang lebih luas bagi TNI untuk masuk ke semua jabatan sipil yang tersedia,” kata dia. (*)

Artikel Koalisi Masyarakat Sipil Khawatir Hidupkan Lagi Dwifungsi (ABRI), Tuntut DPR Hentikan Pembahasan Revisi UU TNI pertama kali tampil pada News.

Kendaraan FTZ Boleh Dibawa Keluar Batam saat Mudik, Tapi Wajib Bayar Jaminan Tunai 11%

0
Jalur penyeberangan Pelabuhan ASDP Telaga Punggur, Nongsa. ramai kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor FTZ boleh dibawa keluar Batam saat mudik dengan beberapa persyaratan. (F. Azis Maulana / Batam Pos)

batampos – Bea Cukai Batam pada awal Ramadan ini mencatat jumlah permohonan kendaraan keluar atau mudik mencapai 35 unit mobil. Jumlah ini diprediksi meningkat dibandingkan tahun lalu yang lebaran sebanyak 72 unit.

“Jumlah pemohon per hari ini sudah ada 35 unit. Jadi kita memberikan kemudahan berupa pengeluaran sementara kendaraan bermotor FTZ dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi,” ujar Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi (Kabid BKLI) Bea Cukai Batam Evi Oktavia, Kamis (6/3).

Ia menjelaskan untuk aturan kendaraan yang mudik tahun ini sama dengan tahun sebelumnya. Yakni kendaraan nasional, sedangkan kendaraan Completely Build Up (CBU) dilarang.

Diketahui, kendaraan bermotor di Batam terbagi menjadi dua, yaitu kendaraan bermotor produk impor utuh yang dibebaskan dari bea masuk, PPn, dan PPnBM atau biasa disebut kendaraan Completely Build Up (CBU).

Baca Juga: MBG Ramadan di Batam, Ada Roti, Kurma, Susu, dan Buah untuk Berbuka

Selanjutnya yaitu kendaraan bermotor produk nasional atau disebut Completely Knock Down (CKD) yang memiliki pembebasan PPn.

“Ketentuan ini tidak berlaku untuk kendaraan roda dua, serta kendaraan dengan plat hijau atau plat nomor yang mengandung huruf X, Z, V, U atau kendaraan CBU,” kata Evi.

Selain mobil nasional, permohonan harus mencantumkan lokasi tujuan pengeluaran kendaraan, jangka waktu pengeluaran, alasan pengeluaran. Ditambah dengan legalitas kendaraan.

Untuk pengajuan permohonan harus dilengkapi foto kendaraan, nomor mesin dan nomor rangka, foto copy KTP, STNK, BPKB/surat keterangan lainnya, NPWP, surat pernyataan komitmen barang kembali ke KPBPB Batam dan pencairan jaminan bermaterai, serta surat perjanjian sewa menyewa dan surat kuasa (jika diperlukan/sewa).

“Apabila persyaratan tersebut sudah lengkap, pemohon dapat langsung mengajukan permohonan pada formulir yang dapat diakses pada bit.ly/PengeluaranSementaraKBM dan menyerahkan hardcopy dokumen persyaratan ke Kantor Bea Cukai Batuampar,” ungkap Evi.

Baca Juga: Krisis Air di Sengkuang, Warga Kesulitan Beribadah saat Ramadan

Kemudian pemohon melakukan pengurusan ke Ditlantas Polda Kepri terkait pelanggaran/ pidana, pengecekkan STNK masih berlaku/ tidak dan sudah/belum dilakukan pengesahan tahunan. Pengajuan permohonan dapat dilakukan sejak tanggal 3-14 Maret.

Dari Ditlantas Polda Kepri, surat rekomendasi tersebut kembali harus diantar ke BC Batam. Kemudian membayarkan jaminan tunai 11 persen dari NJKB berdasarkan website BP2RD.

“Jaminan ini wajib dibayarkan. Dari pembayaran jaminan itu nanti diterbitkan Bukti Penerimaan Jaminan (BPJ). Bukti ini nantinya digunakan untuk pencairan jaminan ketika kendaraan telah kembali ke Batam,” terang Evi.

Contohnya, pemudik yang memiliki harga mobil Rp 300 juta, maka harus memberikan jaminan sebesar Rp 33 juta. Selanjutnya, pengajuan formalitas pabean dengan PPFTZ-01 manual dan dilakukan pemeriksaan pabean sekaligus membuat proforma PPFTZ-03 untuk pemasukan Kembali ke KPBPB Batam agar mendapat Surat Perintah Pengeluaran Barang.

“Pemudik diwajibkan untuk kembali ke Batam sebelum jangka waktu 45 hari sejak tanggal Surat Keputusan Kepala Kantor diterbitkan. Jika kendaraan tidak dibawa kembali ke Batam, uang jaminan akan menjadi biaya pengganti PPN. Biaya tersebut disetorkan ke kas negara sebagai bentuk pajak,” tutup Evi. (*)

 

 

Reporter: Yofie Yuhendri

Artikel Kendaraan FTZ Boleh Dibawa Keluar Batam saat Mudik, Tapi Wajib Bayar Jaminan Tunai 11% pertama kali tampil pada Metropolis.