Kamis, 2 April 2026
Beranda blog Halaman 2161

Tak Lagi Gunakan Baju Dinas Khaki, Ini Kebijakan Terbaru Mengenai Pakaian ASN di 2025

0
Ilustrasi ASN . (Humas.Paserkab.go.id)

batampos – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) merilis aturan terbaru mengenai ketentuan pakaian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Melansir dari Antara, Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan kerapihan dan menyesuaikan dengan dinamika budaya kerja yang terus berkembang.

Berdasar Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penggunaan Pakaian Kerja ASN. Perubahan tersebut untuk menciptakan suasana kerja yang lebih nyaman dan profesional, serta mendukung citra positif setiap instansi pemerintah.

Dalam aturan baru, terdapat perubahan penting terkait pakaian dinas yang sebelumnya berwarna khaki. Aturan terbaru ini menjelaskan apa yang harus dikenakan ASN selama hari kerja, dengan tujuan menjaga profesionalisme dan sesuai dengan nilai-nilai budaya kerja yang berlaku.

Mau tahu apa saja aturan terbaru mengenai seragam ASN? Berikut ini aturan terkait pakaian seragam ASN terbaru sesuai dengan edaran Kemendikdasmen pada Kamis (2/1).

  1. Hari Senin

Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) diharuskan mengenakan pakaian dengan kombinasi warna putih dan gelap (hitam), yang terdiri atas:

  1. Atasan: Pakaian berwarna putih.
  2. Bawahan: Celana atau rok berwarna gelap, dengan tetap memperhatikan kerapihan dan kesopanan.
  3. Tanda Pengenal Pegawai: Semua pegawai diwajibkan mengenakan tanda pengenal sebagai identitas resmi selama jam kerja.

2. Hari Selasa hingga Jumat

Pada Selasa hingga Jumat, ASN diperkenankan mengenakan pakaian bebas, namun tetap harus menjaga kerapihan dan kesopanan sesuai dengan lingkungan kerja.

Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menciptakan suasana kerja yang lebih fleksibel tanpa mengesampingkan etika profesional. Semua pegawai juga diwajibkan untuk mengenakan tanda pengenal selama bertugas.

  1. Hari upacara bendera

Pada saat pelaksanaan upacara bendera, setiap ASN diwajibkan mengenakan pakaian yang telah ditentukan dalam surat undangan resmi.

Perubahan aturan pakaian bagi ASN ini bertujuan untuk menciptakan keseragaman antar instansi, baik untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dengan adanya kebijakan pakaian yang lebih bebas namun tetap sesuai aturan, diharapkan dapat tercipta kesetaraan dan harmoni di setiap lingkungan kerja pemerintah. (*)

Artikel Tak Lagi Gunakan Baju Dinas Khaki, Ini Kebijakan Terbaru Mengenai Pakaian ASN di 2025 pertama kali tampil pada News.

Imigrasi Batam Kini Hanya Layani Pembuatan E-Paspor, Segini Biayanya

0
Dua pemohon paspor merekam data di kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, beberapa waktu lalu. Pemohon paspor elektronik masih minim meski kuota yang disediakan cukup banyak. F. Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Khusus Batam, resmi mengalihkan seluruh layanan pembuatan paspor ke format elektronik atau e-paspor mulai awal tahun 2025. Kebijakan ini menandai penghentian penerbitan paspor biasa, sejalan dengan arahan dari pemerintah pusat.

Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kanim Batam, Kharisma Rukmana, menyebut bahwa perubahan ini bertujuan meningkatkan keamanan dan efisiensi dokumen perjalanan.

“Seluruh pelayanan paspor sudah bermigrasi ke elektronik, dan kami tidak lagi melayani paspor biasa,” katanya, Kamis (2/1).

Baca Juga: Pakar: Ladi Bukan Laksamana, Melainkan Suku Melayu Tua

Pemohon paspor kini memiliki dua pilihan masa berlaku e-paspor, yakni lima tahun dengan biaya Rp650 ribu atau sepuluh tahun seharga Rp950 ribu. Tarif baru ini berlaku sejak 17 Desember 2024, menggantikan tarif lama Rp650 ribu untuk masa berlaku sepuluh tahun.

“Penyesuaian tarif ini sesuai ketentuan pemerintah, dan kami hanya melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan,” katanya.

Untuk kemudahan masyarakat, pengajuan pembuatan e-paspor dapat dilakukan melalui aplikasi M-Paspor. Kanim Batam melayani hingga 200 pemohon e-paspor setiap harinya. Aplikasi ini mempermudah proses administrasi dan membantu masyarakat menghemat waktu.

Selain layanan reguler, Kantor Imigrasi Batam menyediakan jalur prioritas bagi lansia, ibu hamil, dan penyandang disabilitas. Sebanyak 50 kuota harian disiapkan untuk kategori ini.

Baca Juga: Tantangan Berat Penanganan TPPO di Batam: Dari Sindikat Terorganisir hingga Keterlibatan Oknum Aparat

“Kami ingin memastikan bahwa kelompok rentan tetap mendapatkan kemudahan dalam pengurusan paspor mereka,” ujar Kharisma.

Layanan percepatan juga tersedia untuk pemohon yang membutuhkan paspor dalam waktu singkat. Kanim Batam menyediakan 20 kuota untuk layanan ini, dengan 10 di antaranya dapat diakses melalui M-Paspor. Layanan percepatan ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan mendesak masyarakat.

Unit Layanan Paspor (ULP) di Batam juga telah menyesuaikan kuota harian untuk e-paspor. Sebanyak 80 kuota tersedia untuk pemohon reguler, sementara 50 kuota dialokasikan untuk layanan prioritas. Layanan percepatan di ULP juga mencakup 10 kuota walk-in dan 10 kuota melalui M-Paspor.

Kebijakan migrasi penuh ke e-paspor ini diharapkan meningkatkan kualitas pelayanan serta mendorong penggunaan teknologi digital di bidang keimigrasian. Selain itu, e-paspor juga memberikan perlindungan tambahan bagi pemegangnya, berkat fitur keamanan berbasis biometrik.

Baca Juga: WN Singapura Divonis 16 Tahun Penjara Karena Kejahatan Seksual Anak

Dalam pelaksanaannya, Kanim Batam juga aktif memberikan sosialisasi terkait prosedur baru ini. Pihaknya ingin memastikan masyarakat memahami cara mengajukan e-paspor dan mengetahui keunggulannya dibandingkan paspor biasa.

Dengan kuota layanan yang memadai dan jalur prioritas yang ramah bagi kelompok tertentu, Kanim Batam optimis mampu memenuhi kebutuhan masyarakat akan dokumen perjalanan.

“Kami akan terus berinovasi agar pelayanan semakin efektif dan efisien,” kata dia. (*)

 

Reporter: Arjuna

Artikel Imigrasi Batam Kini Hanya Layani Pembuatan E-Paspor, Segini Biayanya pertama kali tampil pada Metropolis.

WN Singapura Divonis 16 Tahun Penjara Karena Kejahatan Seksual Anak

0
Ilustrasi persidangan/Jawa Pos

batampos – Warga Negara Singapura, Azhari divonis 16 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam. Pria berusia 50 tahun ini terbukti melakukan kejahatan seksual terhadap anak yang tak lain putri tirinya secara berulang kali.

Putusan hukuman terhadap Azhari dijatuhkan majelis hakim yang dipimpin Yuanne Magaretha. Dalam amar putusannya, hakim Yuanne menegaskan bahwa perbuataan Azhari telah terbukti sah dan menyakinkan bersalah. Sesuai dengan dakwaan jaksa atas pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan anak tahun 2002, yakni melakukan persetubuhan terhadap anak, dengan cara memaksa, membujuk, merayu atau mengancam anak untuk melakukan persetubuhan secara berkelanjutan.

“Perbuataan terdakwa tak ada alasaan pemaaf dan pembenar, sehingga sudah seharusnya dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia,” tegas hakim.

Baca Juga: Tantangan Berat Penanganan TPPO di Batam: Dari Sindikat Terorganisir hingga Keterlibatan Oknum Aparat

Menurut hakim, hal memberatkan dari perbuataan terdakwa telah merusak masa depan, membuat korban trauma dan perbuataan itu sudah dilakukan terdakwa sejak lama. Sedangkan hal meringankan, terdakwa berterus terang.

“Memperhatikan unsur pasal telah terpenuhi, menjatuhkan terdakwa dengan pidana 16 tahun penjara,” ujar hakim. Atas putusan itu, terdakwa maupun jaksa terima.

Kasi Pidum Kajari Batam Iqram Saputra mengatakan vonis hukuman terhadap WN Singapura lebih ringan dari tuntutan. Pihaknya menuntut 17 tahun atas perkara tersebut.

“Vonis 16 tahun, tuntut 17 tahun,” tegas Iqram.

Baca Juga: Antisipasi Maraknya Kecelakan di Jalanan Batam, Polisi Minta Kesadaran Masyarakat

Diketahui, kasus yang menjerat Azhari terungkap setelah korban yang masih berusia 16 tahun menceritakan kekerasaan seksual kepada ibunya. Sang gadis yang masih duduk di bangku sekolah itu, mengaku telah disetubuhi ayah tirinya sejak tahun 2022 lalu.

Persetubuhan itu pun terjadi karena terdakwa melakukan pengancaman terhadap korban anak, dan baru terungkap pada 2024 lalu.

Ibu korban, yang juga istri Azhari tidak terima anaknya menjadi korban nafsu bejat sang suami, kemudian langsung melaporkan perbuatan tersebut ke Polsek Sekupang. Dari hasil penyidikan, diduga korban sudah disetubuhi ratusan kali oleh Azhari.(*)

Reporter: Yashinta

Artikel WN Singapura Divonis 16 Tahun Penjara Karena Kejahatan Seksual Anak pertama kali tampil pada Metropolis.

Berkas Perkara Firli Bahuri Tak Kunjung Lengkap, Pengacara Minta Kasus Pemerasan SYL Dihentikan

0
Eks Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri usai mendatangi Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung ACLC KPK, Jakarta. (FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)

batampos – Pengacara eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar mendesak kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus kliennya terkait dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Dorongan ini muncul karena penyidik gagal melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Berkas perkara pak FB telah dikembalikan Kejati DKI sebanyak 4 kali karena tidak memenuhi syarat materiil,” kata Ian, Kamis (2/1).

Ian mengungkap, berkas perkara terakhir dikembalikan jaksa kepada Polda Metro Jaya pada 2 Februari 2024. Namun, setelah 14 hari kerja penyidik Polda Metro Jaya tak kunjung melangkapi berkas perkara.

Pada 7 Maret 2024 Kejati DKI Jakarta mengirimkan surat kepada Polda Metro Jaya tentang permintaan perkembangan penyidikan perkara. Namun sampai 18 November 2024 penyidik Polda Metro Jaya masih belum bisa melengkapi berkas perkara.

“Sehingga Kejati DKI mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Polda Metro Jaya dan diterima oleh Polda Metro Jaya tanggal 28 November 2024,” kata Ian.

“Hal tersebut seharusnya ditindaklanjuti penyidik Polda Metro Jaya dengan menghentikan penyidikan dan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan sebagaimana diatur dalam pasal 109 ayat (2) Hukum Acara Pidana UU nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,” pungkasnya.

Beberapa waktu sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto sesumbar akan menyelesaikan kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Dia menyatakan kasus tersebut tuntas kurang dari dua bulan ke depan.

“Mudah-mudahan ya kita berusaha secepatnya 1-2 bulan lagi selesai,” kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (31/12).

Mantan Direktur Penyidikan KPK ini menyampaikan, kasus Firli adalah tanggungannya selama menjadi kapolda. Dari Kortas Tipikor Polri pun sudah mendorong kasus ini diselesaikan.

Sejauh ini, kasus Firli tinggal memenuhi empat petunjuk jaksa. “Kalau kita bilang formil dan materil. Lebih banyak sifatnya materil dan itu hanya kroscek,” jelas Karyoto. (*)

Artikel Berkas Perkara Firli Bahuri Tak Kunjung Lengkap, Pengacara Minta Kasus Pemerasan SYL Dihentikan pertama kali tampil pada News.

Antisipasi Maraknya Kecelakan di Jalanan Batam, Polisi Minta Kesadaran Masyarakat

0
Anggota Satlantas Polresta Barelang memeriksa kondisi mobil yang rusak parah akibat kecelakaan di jalan BJ Habibie Batamcenter, Minggu (8/12). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Angka kecelakaan di Batam setiap tahunnya meningkat. Dalam tahun 2024, kecelakaan yang ditangani Satlantas Polresta Barelang mencapai 896 kasus dengan korban meninggal dunia sebanyak 76 orang, 180 luka berat dan 954 orang luka ringan.

KBO Satlantas Polresta Barelang, Ipda Yudi Patra mengatakan kecelakaan ini bisa dicegah dengan adanya kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan berlalu lintas.

“Kesadaran masyarakat sangat penting. Sehingga kecelakaan ini bisa diantisipasi,” ujarnya.

Yudi juga menekankan pentingnya partisipasi aktif dari setiap pengendara dalam menjaga keselamatan di jalan raya.

“Mematuhi aturan lalu lintas bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk tanggung jawab kita dalam menjaga nyawa dan harta benda dari risiko kecelakaan,” katanya.

Sementara Kasat Lantas Polresta Barelang, AKP Afiditya Arief Wibowo menambahkan kecelakaan ini disebabkan beberapa faktor. Faktor yang paling banyak yakni kelalaian pengendara.

“Yang menjadi perhatian, korban tidak memperhatikan faktor keselamatan. Seperti rambu-rambu,” ujarnya.

Ia menambahkan meningkatnya kecelakaan pada tahun ini disebabkan banyaknya perbaikan jalan, seperti di Kabil dan depan Universitas Internasional Batam (UIB).

“Di jalan itu sudah beberapa kali terjadi kecelakaan,” tutupnya. (*)

 

Reporter: Yofi Yuhendri

Artikel Antisipasi Maraknya Kecelakan di Jalanan Batam, Polisi Minta Kesadaran Masyarakat pertama kali tampil pada Metropolis.

Biaya VoA Wisman ke Kepri Dipotong 50 Persen

0
Wisatawan saat berada di Pelabuhan SBP Tanjungpinang, Kamis (2/1). F. Mohamad Ismail/BATAM POS

batampos– Biaya Visa On Arrival (VoA) untuk wisatawan mancanegara (wisman) yang mengunjungi Provinsi Kepri dipotong sebanyak 50 persen. Dari yang harganya Rp500 ribu, kini menjadi Rp250 ribu untuk tujuh hari.

Kabid Pengembangan Pemasaran Pariwisata Kepri, Afitri Susanti mengatakan adanya pemotongan harga VoA Wisman menuju Kepri, dapat menjadi angin segar untuk Kepri. Sebab, turunnya harga VoA dapat mendongkrak angka kunjungan wisman.

BACA JUGA: Polemik Pariwisata Kepri: VoA, Harga Tiket, dan Target Ambisius

“Sebelumnya turis dikenakan VoA sebesar Rp.500 ribu untuk 7 hari sekarang Rp.250 ribu untuk 7 hari,” kata Kabid Pengembangan dan Pemasaran Dinas Pariwisata Kepri, Afitri Susanti, Kamis (2/1).

Kendati demikian, pihaknya tetap berharap adanya kebijakan yang baru, agar para wisman yang berkunjung ke Provinsi Kepri mendapatkan free atau gratis VoA

“Ya semoga, ke depan akan ada kebijakan free VoA, khususnya menuju ibukota provinsi Kepri,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kepri, Guntur Sakti menyampaikan hingga Oktober 2024 yang lalu, kunjungan wisman ke Kepri sudah mencapai 1,5 juta orang berdasarkan data BPS.

Sementara, target kunjungan wisman Kepri 2024 sesuai rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) sebanyak 1,6 juta orang.

“Masih ada sisa kunjungan wisman bulan November dan Desember 2024 yang belum dirilis BPS. Dengan asumsi 100 ribu kunjungan per bulan, maka jumlah kunjungan wisman 2024 bisa melebihi target yang mencapai 1,7 juta orang,” pungkasnya. (*)

Reporter: M Ismail

 

Artikel Biaya VoA Wisman ke Kepri Dipotong 50 Persen pertama kali tampil pada Kepri.

Tantangan Berat Penanganan TPPO di Batam: Dari Sindikat Terorganisir hingga Keterlibatan Oknum Aparat

0
Dua pelaku pengiriman PMI Non Prosedural ke Malaysia diamankan Ditpolairud Polda Kepri. Foto Rengga/ Batam Pos

batampos – Persoalan TPPO menjadi catatan penting buat para aparat berwajib di Batam atau Kepri. Hal demikian terus menjadi sorotan sebab Bandar Dunia Madani jadi salah satu laluan mulus buat aksi TPPO.

Berdasarkan data resmi Polda Kepri sepanjang tahun 2024, sebanyak 68 kasus TPPO berhasil diungkap, dengan 36 di antaranya telah diselesaikan. Upaya ini melibatkan penindakan tegas terhadap jaringan pelaku TPPO yang beroperasi di wilayah Kepri.

Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 100 tersangka berhasil ditangkap, sementara 242 korban perdagangan manusia berhasil diselamatkan.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menyoroti TPPO dan kasus yang melibatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai perhatian utama pada tahun 2024. Dari total 10 perkara dengan jumlah kasus tertinggi di Batam, TPPO menduduki peringkat kedua dengan 130 perkara, sedangkan kasus PMI berada di posisi keenam dengan 51 perkara.

Meskipun angka kasus TPPO sedikit menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencatat 133 perkara, jumlah ini tetap signifikan. Sementara itu, kasus PMI menunjukkan penurunan dari 65 kasus pada 2023 menjadi 51 kasus pada 2024.

Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi, memastikan penuntutan terhadap pelaku perekrut PMI ilegal dilakukan secara maksimal. Menurutnya, hukuman berat bagi perekrut adalah langkah penting untuk memberikan efek jera.

“Awalnya, saya banyak dikritisi, tetapi kami berpandangan bahwa perekrut harus dituntut di atas lima tahun. Kalau hanya sopir taksi yang menyambut atau mengantar, penuntutan maksimal tiga tahun sudah cukup. Itu layak menurut kami,” ujarnya, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Ada Perbaikan Pipa DN 800mm di Simpang Punggur, Suplai Air Bersih Terganggu, Cek Wilayah Terdampak …

Kasna menambahkan, penuntutan terhadap pelaku PMI ilegal dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai variabel. Ia menjelaskan bahwa pelaku yang mengetahui tindakannya tetapi tetap melakukannya akan menghadapi tuntutan lebih berat.

“Pembuktian kasus ini kompleks. Ada pelaku yang pura-pura tidak tahu, padahal sebenarnya mengetahui. Mereka harus menerima tuntutan yang berbeda,” katanya.

Penanganan kasus PMI ilegal tidak cukup hanya dilakukan di hulu. Pemerintah dan aparat penegak hukum perlu menggali penyebab utama masyarakat tergiur menjadi PMI ilegal.

“Perkara PMI harus diselesaikan secara menyeluruh, dari hulu hingga hilir. Kita harus memahami apa yang membuat masyarakat tergoda dengan jalur ilegal,” ujarnya.

Salah satu solusi untuk memberantas PMI ilegal adalah dengan menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat. Program pelatihan kerja, menurutnya, dapat mengurangi ketertarikan masyarakat terhadap jalur ilegal.

“Para PMI ilegal sering kali tergiur janji penghasilan besar di luar negeri. Dengan memperbanyak pelatihan kerja, daya tarik jalur ilegal bisa berkurang,” ujarnya.

Baca Juga: PT ASDP Batam Siapkan Armada Tambahan untuk Arus Balik di Akhir Pekan

Ia juga mengimbau masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri agar mengikuti prosedur resmi yang telah ditetapkan pemerintah. Langkah ini diharapkan dapat mencegah permasalahan yang sering muncul akibat jalur ilegal.

“Kasus PMI ilegal kerap menimbulkan masalah serius. Kami mengimbau masyarakat untuk bekerja ke luar negeri secara legal melalui pelatihan dan program yang disediakan pemerintah,” kata Kasna.

Teritorial Batam yang memang dekat dengan negeri tetangga Malaysia hingga Singapura, menjadi keuntungan bagi mereka pelaku human trafficking. Alhasil, tak sedikit pelaku kejahatan itu ditangkap oleh pihak berwajib.

Laluan mulus itu pernah disorot oleh Pendiri Migran Care, Anis Hidayah. Dia memerhatikan berbagai lini yang harusnya terlibat dalam pencegahan kasus-kasus human trafficking. Mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum sampai Imigrasi.

Menurut Anis, trafficking adalah extra ordinary crime yang cara penyelesaiannya masih sektoral. Belum menggunakan pendekatan yang multi-disipliner.

Misal, dalam pencegahan. Cara mencegahnya tak cuma soal bagaimana menyosialisasikan itu kepada calon PMI, akan tetapi juga memastikan aparat-aparat tidak terlibat.

“Sindikat trafficking tidak mungkin bekerja secara leluasa kalau tidak ada campur tangan atau peran oknum aparat,” ujarnya.

Baca Juga: Di Batam Diskon Listrik 50% Tidak Berlaku, Sebab ….

Dalam hal penegakan hukum, pun masih belum optimal. Menurut dia, UU TPPO dalam implementasinya masih menjerat pelaku-pelaku yang diujung. Misal, calo di suatu wilayah yang jangkauannya terbatas. Padahal, jaringan trafficking tidak hanya individu, namun juga bisa melibatkan oknum aparat negara.

“Nah, ini tidak banyak dijerat. Sehingga ini menjadi salah satu faktor kasus TPPO terus ada. Penegak hukum jangan tebang pilih. Pelaku yang diproses itu harus sampai ke aktor utamanya,” ujar dia.

Selain itu, mekanisme tata kelola perbatasan pun belum komprehensif. Indonesia punya banyak perbatasan dengan negara tetangga; Singapura dan Malaysia, tetapi konteksnya bagaimana memastikan pemantauan dan mobilitas penduduk tidak dimanfaatkan oleh jejaring trafficking untuk dijadikan korban dan itu masih sangat terbatas.

“UU Pekerja Migran tak banyak mengatur itu. Kemudian di wilayah-wilayah perbatasan, mereka banyak yang tidak punya Perda yang mengatur tentang itu, jadi banyak titik lemahnya sehingga kasus-kasus ini kerap terjadi,” kata Anis.

Peran Pemerintah Belum Terlihat

Sejak Covid-19, upaya pencegahan mengalami kemandekan karena program-program pemerintah banyak yang direalokasi untuk hal-hal yang lain. Ini yang menurut Anis perlu di konsolidasi ulang.

“Pemerintah dalam pencegahan harus multi sektoral. Semua unsur harus terlibat. Jadi pemerintahnya pun di tingkat eksekutif itu juga harus lintas kementerian karena ini menyangkut banyak kementerian,” kata Anis.

Dari situ, dia melihat peran pemerintah belum efektif dalam upaya pencegahan dan lain sebagainya. Itu dilihat dari turunnya tier atau rangking Indonesia dalam penanganan trafficking.

Meski itu bukan segala-galanya, namun bagi dia bisa dipakai sebagai jadi salah satu indikator bahwa upaya penanganan terhadap trafficking mengalami penurunan.

Imigrasi Jangan Beri Karpet Merah Bagi Pelaku Trafficking

Tak sampai di situ saja, Anis turut menyoroti peran Imigrasi yang sebenarnya adalah palang pintu terakhir untuk memastikan bagaimana migrasi aman.

“Penegakan HAM pekerja migran kita dipastikan di Imigrasi. Kalau ada indikasi TPPO mestinya ada pencegahan,” kata dia.

Imigrasi, tambahnya, merupakan salah satu aparat yang selama ini oknum-oknumnya banyak terlibat dalam kasus tersebut. Untuk itu, komitmen Kemenkumham sangat penting bagaimana memastikan Keimigrasian turut memberantas trafficking.

“Imigrasi ini juga menjadi pihak yang berkomitmen untuk memberantas trafficking, bukan kemudian malah memberi ‘karpet merah’ atau justru malah menjadi oknum pelaku sindikat yang terorganisir ini,” katanya.

Pastor Ketua Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) Kepri, Chrisanctus Paschalis Saturnus mengungkapkan bahwa tren perdagangan manusia kerap dijumpai pada laman medsos seperti Facebook. Di mana ada semacam promosi pekerjaan yang menjadi daya tarik tersendiri bagi korban dengan tentunya diiming-imingi gaji yang menggiurkan.

“Sekarang ini zamannya sudah canggih. Modusnya sudah menggunakan teknologi,” kata dia.

Untuk pemerintah, ia meminta untuk lebih serius lagi memberikan pemahaman atau edukasi tentang migrasi sesuai aturan. Dia juga menyinggung peran pemerintah yang terbilang sebuah kemunduran dalam penanganan masalah migran.

“Setelah selesai menginvestasi dan penanganan hukum terkait masalah ini, pemerintah harus lebih serius lagi memberikan edukasi-edukasi tentang migrasi yang aman karena hal itu sangat penting. Ini sebuah kemunduran yang dilakukan pemerintah,” kata pria yang akrab disapa Romo Paschal itu.

Ia mengkritik tajam terhadap lemahnya penanganan aparat terhadap TPPO. “Kami merasa sebenarnya bukan hanya soal responsif, dalam banyak hal untuk urusan TPPO mereka membiarkan saja itu terjadi. Tidak ada tindakan serius menyelesaikan ini. Ini bukan permainan baru, ini sudah masalah menahun. Ini bukan tidak merespons, tapi tidak peduli. Selama aparat tidak memiliki keseriusan dan masih ada informasi mereka yang ikut bermain, ini tidak akan pernah berhenti,” katanya.

Jaringan Safe Migran (JSM) telah menunjukkan komitmen dalam memberikan perlindungan bagi kelompok rentan di Batam. Beranggotakan 15 lembaga, jaringan ini terus melawan pelanggaran hak asasi manusia, terutama yang menimpa perempuan, anak, dan pekerja migran.

Baca Juga: Flyover Laksamana Ladi, Solusi Kemacetan di Sei Ladi

Tahun 2024 menjadi cerminan beratnya tugas yang mereka hadapi. Dari 181 kasus yang didampingi, teridentifikasi 209 korban, terdiri dari 69 anak dan 140 dewasa. Sebagian besar kasus melibatkan TPPO (32,6 persen), kekerasan seksual (18,8 perasn), kekerasan fisik (11,6 persen), hingga eksploitasi ekonomi (6,1 persen).

Fakta lain yang memprihatinkan, 44,2 persen pelaku kekerasan berasal dari keluarga korban, diikuti teman dekat (31,7 persen) dan orang tak dikenal (11,7 persen).

Meskipun menghadapi berbagai tantangan, seperti biaya visum yang tinggi, keterbatasan layanan, hingga minimnya sensitivitas gender di kalangan aparat penegak hukum, JSM tetap menyediakan berbagai bentuk pendampingan. Mulai dari layanan rumah aman, konseling, pemeriksaan psikologi, hingga bantuan pendidikan untuk korban.

Namun, JSM juga menyoroti hambatan eksternal, seperti intervensi keluarga pelaku yang memaksa adanya perdamaian, serta kurangnya dukungan keluarga korban dalam proses pemulihan.

Untuk itu, JSM mengusulkan beberapa rekomendasi penting, seperti pelatihan bagi aparat penegak hukum untuk meningkatkan sensitivitas gender, penyediaan anggaran pendampingan korban, dan penguatan regulasi daerah terkait perlindungan perempuan, anak, dan pekerja migran. Mereka juga mendorong pemerintah untuk mengaktifkan kembali gugus tugas TPPO di tingkat kota dan provinsi. (*)

 

 

Reporter: Arjuna

Artikel Tantangan Berat Penanganan TPPO di Batam: Dari Sindikat Terorganisir hingga Keterlibatan Oknum Aparat pertama kali tampil pada Metropolis.

Mohamed Salah Dominasi Kandidat Pemain Terbaik Liga Inggris Bulan Desember

0
Pemain Liverpool Mohamed Salah (tengah) berusaha menerobos pertahanan lawan. (ANTARA)

batampos – Ajang pemain terbaik Premier League alias Liga Inggris bulan Desember akan diundi. Sebanyak delapan pemain menjadi kandidat berdasarkan performa di atas lapangan.

Premier League telah merilis daftar kandidat Player Of The Month Desember lalu. Dikutip dari halaman resmi Premier League, nama-nama tersebut adalah:

1. Trent Alexander-Arnold (Liverpool) dengan kontribusi 1 gol dan 3 assist

2. Morgan Gibbs-White (Nottingham Forest) dengan 5 kemenangan dan 5 kontribusi gol

3. Dean Huijsen (Bournemouth) dengan 2 gol dan 3 clean sheets

4. Alexander Isak (Newcastle) dengan 8 gol dan 2 assist

5. Jacob Murphy (Newcastle) dengan 3 gol dan 4 assist

6. Cole Palmer (Chelsea) dengan 5 gol dan 1 assist

7. Antonee Robinson (Fulham) 4 assist dan 1 clean sheet

8. Mohamed Salah (Liverpool) 7 gol dan 7 assist

Mohamed Salah jelas menjadi nama yang paling kuat untuk memenangkan penghargaan bulanan tersebut. Dengan statistik sebanyak tujuh gol dan tujuh assist hanya dalam enam pertandingan, banyak rekor yang dipecahkan Mo Salah dalam bulan Desember.

Ia menjadi satu-satunya pemain yang berhasil menorehkan gol dan assist dalam delapan laga Premier League, berhasil menyentuh angka 100 assist, pemain pertama dalam sejarah Premier League yang mencatatkan double figures dalam urusan gol dan assist, dan naik menjadi topskorer sepanjang masa keempat Liverpool.

Dengan rekor-rekor tersebut, Mohamed Salah kemungkinan akan menyabet kembali pemain terbaik bulan Desember setelah pada bulan November ia berhasil memenangkan penghargaan tersebut. (*)

Artikel Mohamed Salah Dominasi Kandidat Pemain Terbaik Liga Inggris Bulan Desember pertama kali tampil pada Olahraga.

Partai Golkar Terkejut MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen

0
KETUA Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi enam anggota majelis hakim lainnya dalam salah satu sidang gugatan sengketa pemilu. F. JAWAPOS.COM/jpg

batampos – Sekjen DPP Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengaku terkejut dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menghapus ambang batas minimal pencalonan presiden dan wakil presiden alias presidential treshold 20 persen.

Sebab, MK sebelumnya telah menolak 27 gugatan terkait ketentuan tersebut. “Putusan MK sangat mengejutkan mengingat putusan MK terhadap 27 gugatan sebelumnya selalu menolak,” kata Sarmuji kepada wartawan, Kamis (2/1).

Sarmuji menegaskan, MK selalu menolak penghapusan PT untuk mendukung sistem presidensial di Indonesia bisa berjalan dengan baik. Karena itu, ia belum dapat berspekulasi langkah apa yang akan diambil partainya untuk merespons putusan MK tersebut.

“Dalam 27 kali putusannya cara pandang MK dan pembuat UU selalu sama. Yaitu maksud diterapkannya presidensial treshold itu untuk mendukung sistem presidensial bisa berjalan secara efektif,” ucap Sarmuji.

Sebelumnya, MK mengabulkan uji materi terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Putusan itu dibacakan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 jari ini, Kamis (2/1).

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1).

MK menyatakan, norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945.

MK juga menyatakan, Pasal 222 yang mengatur bahwa capres-cawapres hanya bisa dicalonkan oleh parpol yang memiliki minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” pungkas Suhartoyo. (*)

Artikel Partai Golkar Terkejut MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen pertama kali tampil pada News.

Pakar: Ladi Bukan Laksamana, Melainkan Suku Melayu Tua

0
Kepala BP Batam, Muhammad Rudi meresmikan Jalan Layang Laksamana Ladi

batampos – Penamaan Flyover Laksamana Ladi terus menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat Batam. Perdebatan muncul terkait siapa sebenarnya sosok Laksamana Ladi, yang namanya kini diabadikan sebagai salah satu infrastruktur ikonik di Batam.

Sejumlah pakar sejarah dan budayawan menyatakan bahwa nama Ladi lebih tepat merujuk pada suku Melayu tua yang pernah mendiami kawasan ini, bukan sebagai gelar seorang laksamana.

Guru Besar Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang, Profesor Abdul Malik, mengungkapkan bahwa Ladi adalah sub-suku dari komunitas Suku Laut yang telah ada sejak masa Kesultanan Melaka. Suku ini dikenal hidup nomaden di perairan Kepulauan Riau.

“Ladi merupakan salah satu suku Melayu tua, seperti Suku Anak Dalam atau Sakai di Sumatra. Mereka tinggal di perairan dan sangat berperan dalam menjaga wilayah ini,” ujarnya, Kamis (2/1).

Baca Juga: Hari Pertama Masuk Kerja, Disdukcapil Batam Dipadati Warga

Abdul Malik juga menuturkan bahwa jejak nama Ladi tidak hanya ditemukan di Batam, tetapi juga di beberapa wilayah lain di Kepulauan Riau, seperti Sei Ladi di Senggarang, Tanjungpinang.

Ia menambahkan bahwa selama Perang Riau (1782–1787), Suku Ladi dikenal sebagai prajurit pemberani yang tergabung dalam pasukan pertikaman di bawah pimpinan Raja Haji Fisabilillah dan Sultan Mahmud Riayat Syah.

“Mereka disebut pasukan cadangan terlatih yang sangat setia kepada Sultan. Nama Ladi dalam bahasa Melayu juga bermakna pengiring, mengacu pada peran mereka sebagai pengawal kerajaan,” katanya.

Namun, Abdul Malik menegaskan bahwa tidak ada catatan resmi yang menunjukkan bahwa anggota Suku Ladi pernah dilantik menjadi laksamana.

Suku Ladi memiliki kontribusi besar dalam perang melawan penjajah, termasuk Portugis, Inggris, dan Belanda. Pasukan kerajaan Riau-Lingga, yang melibatkan berbagai suku Melayu tua, termasuk Suku Ladi, diklaim memiliki hingga 42.000 prajurit pada masa kejayaannya. Setelah masa perang, banyak anggota suku ini beralih profesi menjadi nelayan dan ahli dalam pembuatan perahu serta pelayaran antarpulau.

“Wilayah yang mereka diami sering kali diberikan status tanah adat sebagai bentuk penghargaan dari Sultan atas jasa mereka dalam perang,” ungkap Abdul Malik.

Baca Juga: Kisah Kebocoran Pipa di Simpang Telaga Punggur

Akademisi, mendorong peninjauan ulang terhadap penamaan Flyover Laksamana Ladi. Menurut Abdul Malik, gelar Laksamana dalam budaya Melayu memiliki makna yang sangat khusus dan tidak bisa diberikan sembarangan.

“Tentu harus ada penelitian lebih lanjut, terutama untuk mengklarifikasi apakah ada tradisi lisan yang menyebutkan keberadaan Laksamana Ladi. Namun, sejauh ini, data sejarah lebih mendukung bahwa Ladi adalah nama suku Melayu tua,” tegasnya.

Abdul Malik juga berharap pemerintah dan masyarakat lebih menghargai warisan budaya lokal. “Nama Ladi bukan sekadar nama, tetapi simbol kesetiaan, keberanian, dan kontribusi besar dalam membangun wilayah ini. Kita harus menjaga sejarah ini agar tidak hilang dan tetap diingat oleh generasi mendatang,” tutupnya.

Sementara itu, sejarawan lokal seperti Samson Rambah Pasir memiliki pandangan berbeda. Ia menyebutkan bahwa Suku Ladi lebih dikenal sebagai pelayan istana dibanding prajurit atau laksamana.

Baca Juga: APBD Batam Capai Rp 4 Triliun

“Mereka tidak memiliki tradisi berperang. Ladi itu nama suku asli yang mendiami kawasan tersebut, seperti Kampung Ladi di Pulau Penyengat,” ujar Samson.

Menurut Samson, tradisi berperang lebih banyak dikaitkan dengan suku lain seperti Orang Galang atau Gelam, yang dikenal sebagai pembuat kapal perang.

“Ladi lebih identik dengan peran mereka sebagai pelayan istana dan pengiring Sultan,” tambahnya. (*)

 

Reporter: Rengga Yuliandra

Artikel Pakar: Ladi Bukan Laksamana, Melainkan Suku Melayu Tua pertama kali tampil pada Metropolis.