Sabtu, 16 Mei 2026
Beranda blog Halaman 2165

Hasil Hitungan Kejagung: Kerugian Negara Akibat Korupsi di Pertamina Bisa Lebih dari Rp 193,7 Triliun

0
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta. (Puspenkum Kejagung).

batampos – Hasil penghitungan awal Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina mencapai Rp 193,7 triliun. Namun, angka kerugian negara itu sangat mungkin bertambah. Mengingat, Kejagung baru menghitung kerugian negara pada 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyampaikan hal itu saat diwawancarai oleh awak media pada Rabu (26/2). Dia mengakui, angka kerugian negara dalam kasus tersebut bisa lebih dari Rp 193,7 triliun. Keterangan itu dia sampaikan karena penyidik mengusut kasus tersebut medio 2018-2023.

”Terkait kerugian, kami sampaikan bahwa yang dihitung sementara, kemarin yang sudah disampaikan dirilis itu Rp 193,7 triliun. Itu tahun 2023. Kami sampaikan secara logika hukum, logika awam, kalau modusnya itu sama, ya berarti kan bisa dihitung, berarti kemungkinan lebih (besar dari itu),” terang Harli.

Untuk memastikan hal itu, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagaung melakukan pendalaman. Mereka juga meminta bantuan dari para ahli untuk menghitung angka kerugian negara yang lebih terperinci. Untuk sementara, Harli menyampaikan bahwa dugaan awa kerugian negara dalam kasus tersebut menembus Rp 193,7 triliun.

Angka itu berasal dari kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp 35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui broker sekitar Rp 2,7 triliun, kerugian impor BBM melalui broker sekitar Rp 9 triliun, kerugian pemberian kompensasi 2023 sekitar Rp 126 triliun, dan kerugian pemberian subsidi 2023 Rp 21 triliun. Pendalaman terus dilakukan untuk memastikan komponen kerugian itu terjadi pada 2028-202 atau tidak.

”Karena, ini adalah awal kami sampaikan, ini adalah perkiraan antara penyidik dengan ahli sementara. Rp 193,7 triliun itu ada beberapa komponen. Sudah disampaikan setidaknya ada lima komponen. Apakah setiap komponen di 2023 itu juga berlangsung di 2018, 2019, 2020, dan seterusnya. Kan juga harus dilakukan pengecekan,” terang dia.

Namun demikian, Harli memastikan bahwa angka kerugian negara dalam kasus itu tidak lebih sedikit dari hasil hitungan awal. Dalam kasus tersebut, Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan turut menjadi tersangka bersama enam tersangka lainnya. Salah satu modus korupsi itu adalah membeli BBM RON 90 dengan harga BBM RON 92 dan mencapur kedua jenis BBM itu di depo.(*)

Artikel Hasil Hitungan Kejagung: Kerugian Negara Akibat Korupsi di Pertamina Bisa Lebih dari Rp 193,7 Triliun pertama kali tampil pada News.

Bantah Isu Pengoplosan BBM, Pertamina Pastikan Pertamax RON 92

0
Karyawan SPBU mengisi BBM untuk mobil.

batampos – PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa kualitas bahan bakar minyak (BBM) Pertamax tetap sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan pemerintah, yakni RON 92. Klarifikasi ini disampaikan untuk merespons isu yang beredar di masyarakat mengenai dugaan pengoplosan BBM.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menegaskan bahwa produk yang diterima di terminal BBM merupakan produk jadi dengan nilai oktan yang sudah ditentukan.

“Produk yang masuk ke terminal BBM Pertamina merupakan produk dengan spesifikasi yang telah ditetapkan. Pertalite memiliki RON 90, sementara Pertamax memiliki RON 92. Spesifikasi ini tetap terjaga dari penerimaan di terminal hingga penyaluran ke masyarakat sesuai ketentuan pemerintah,” ujar Heppy, Selasa (25/2).

Baca Juga: Kebutuhan Air Batam Meningkat, Kapasitas Sistem Penyedia Tertinggal

Menurutnya, proses yang dilakukan di terminal BBM hanya sebatas injeksi warna (dyes) sebagai pembeda produk serta injeksi additive untuk meningkatkan performa Pertamax, bukan untuk mengubah RON.

“Jadi bukan pengoplosan atau perubahan nilai oktan. Masyarakat tidak perlu khawatir dengan kualitas Pertamax yang kami pasarkan,” tegasnya.

Pertamina Patra Niaga juga memastikan bahwa seluruh proses distribusi BBM diawasi secara ketat melalui prosedur Quality Control (QC). Selain itu, pengawasan juga dilakukan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) guna memastikan mutu dan keamanannya tetap terjaga hingga sampai ke tangan konsumen.

“Kami mengikuti prosedur ketat dalam setiap tahap distribusi dan selalu berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan kualitas BBM tetap sesuai standar,” kata Heppy.

Baca Juga: Harga Kebutuhan Pokok Mulai Naik, Warga Harapkan Operasi Pasar Murah

Sebagai badan usaha milik negara (BUMN), Pertamina berkomitmen menjalankan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG) dalam penyediaan energi bagi masyarakat.

“Pertamina terus berupaya menjaga kepercayaan masyarakat dengan memastikan kualitas produk dan layanan terbaik,” tutup Heppy. (*)

 

 

Reporter: Rengga Yuliandra

Artikel Bantah Isu Pengoplosan BBM, Pertamina Pastikan Pertamax RON 92 pertama kali tampil pada Metropolis.

Rumah Lunas Tanpa Sertifikat

0

SEJUMLAH pemilik rumah di Pondok Permata Sagulung, Kota Batam, kecewa. Hal itu terjadi lantaran rumah yang mereka beli dan sudah lunas tak juga mendapatkan sertifikat.

Lionel Messi Cekik Pelatih New York City FC, MLS Jatuhkan Denda

0
Messi terlibat insiden panas dengan pelatih lawan usai laga Inter Miami vs NYCFC. (Dok. NY Post)

batampos – Musim reguler MLS 2025 baru saja dimulai, tetapi laga pembuka antara Inter Miami dan New York City FC sudah diwarnai insiden kontroversial. Megabintang Inter Miami, Lionel Messi, terlibat dalam kejadian mengejutkan ketika dirinya terlihat mencekik leher pelatih tim lawan, Mehdi Ballouchy.

Tindakan tersebut memicu reaksi dari banyak pihak dan membuat Messi harus menerima sanksi dari Komite Disiplin MLS.

Pertandingan yang berlangsung di Chase Stadium, Florida, pada Minggu (23/2) itu berlangsung sengit. Messi tetap menunjukkan kelasnya sebagai pemain bintang dengan menyumbang dua assist krusial. Ia membantu Tomas Aviles mencetak gol cepat di menit ke-5, serta memberikan umpan matang kepada Telasco Segovia yang berhasil menjebol gawang lawan di menit ke-90+10.

Sayangnya, meskipun Messi berperan besar dalam serangan Inter Miami, timnya gagal mengamankan kemenangan setelah New York City FC menyamakan kedudukan melalui gol Mitja Ilenic di menit ke-26 dan Adrian Martinez di menit ke-55. Hasil imbang 2-2 ini membuat Messi terlihat frustrasi saat pertandingan berakhir.

Usai peluit panjang dibunyikan, Messi tampak kesal dengan beberapa keputusan wasit Rosendo Mendoza. Ia terus mendekati wasit dan melontarkan protes meskipun sudah diperingatkan untuk menjauh. Sikapnya ini berujung pada kartu kuning yang diberikan oleh wasit sebagai peringatan.

Namun, situasi semakin panas ketika Messi meninggalkan lapangan. Dalam perjalanan menuju ruang ganti, ia terlibat pertikaian dengan pelatih asisten New York City FC, Mehdi Ballouchy.

Ketegangan memuncak hingga Messi tertangkap kamera meletakkan tangannya di leher Ballouchy dalam aksi yang menyerupai cekikan. Insiden ini langsung memicu respons cepat dari para pemain dan staf kedua tim, yang berusaha melerai sebelum keadaan semakin memburuk.

Tindakan Messi yang dianggap tidak sportif itu tidak luput dari perhatian Komite Disiplin MLS. Liga dengan tegas memberikan sanksi kepada Messi atas pelanggaran tersebut.

“Komite Disiplin MLS telah menjatuhkan denda kepada Lionel Messi atas tindakannya yang tidak sesuai dengan aturan liga. Jumlah denda tidak diungkapkan,” demikian pernyataan resmi MLS.

Lebih lanjut, MLS menegaskan bahwa peraturan liga secara eksplisit melarang pemain melakukan kontak dengan wajah, kepala, atau leher lawan, terutama dalam situasi di luar permainan.

Sanksi terhadap Messi menjadi bukti bahwa MLS berkomitmen untuk menjaga disiplin dan sportivitas dalam kompetisi mereka. Liga ingin memastikan bahwa setiap pemain, termasuk megabintang seperti Messi, tetap mengikuti etika permainan dan menjunjung tinggi prinsip fair play.

Bagi Messi, insiden ini menjadi pengingat bahwa tindakan emosional di atas lapangan bisa berdampak besar. Sementara itu, bagi pemain lain, kasus ini bisa menjadi pelajaran bahwa setiap tindakan yang melanggar aturan akan mendapatkan konsekuensi, tanpa memandang status atau reputasi sang pemain.

Dengan insiden ini, MLS 2025 baru saja dimulai, tetapi drama sudah terjadi. Apakah ini akan memengaruhi performa Messi dan Inter Miami di pertandingan selanjutnya? Semua mata kini tertuju pada sang legenda Argentina dan bagaimana ia akan merespons situasi ini di laga-laga mendatang. (*)

Artikel Lionel Messi Cekik Pelatih New York City FC, MLS Jatuhkan Denda pertama kali tampil pada Olahraga.

Dituntut 1 Tahun Penjara, Ibu yang Rantai Anak Minta Keringanan Hukuman

0
Pelaku penganiayaan anak kandung saat digiring dan diperiksa di Mapolsek Bengkong. F.Marihot untuk Batam Pos

batampos – JD, ibu yang merantai putri kandungnya hingga lemas dituntut satu tahun penjara. Atas tuntutan itu, ibu tiga anak ini minta keringanan, salah satu alasannya berjanji tak akan mengulangi.

Dalam amar tuntutan jaksa, perempuan berusia 35 tahun ini terbukti melanggar UU no 35 tahun 2014 pasal 76 C tentang perlindungan anak. Karena itu, JD dituntut satu tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan.

Atas tuntutan itu, JD berharap mendapat hukuman yang ringan dari majelis hakim. Hal itu disampaikan oleh penasehat hukum JD dari LBH Suara Keadilan, Elisuwita. Menurutnya, perbuatan terdakwa terjadi terhadap korban karena khilaf dan sedang dalam kondisi emosi tidak stabil.

Baca Juga: Terjerat Pinjol, Kurir Gelapkan Uang COD Rp 14 Juta, Terancam 5 Tahun Penjara

“Terdakwa telah mengakui perbuatannya, dan menyesali. Terdakwa juga telah mendapatkan maaf dari anaknya, sehingga meminta majelis hakim memberi keringanan hukuman,” tegas Elisuwita.

Tak hanya itu, menurut Elisuwita terdakwa juga masih punya anak berusia balita. Yang saat ini sang anak dititip, begitu juga dengan dua anak lainnya termasuk korban.

“Terdakwa berjanji ikut dalam program pemerintah untuk tidak lagi melakukan kekerasan terhadap anak,” ujar Elisuwita.

Atas pembelaan itu, majelis hakim yang dipimpin hakim Monalisa sempat menasehati terdakwa. Menurut hakim Mona, tuntutan satu tahun terhadap terdakwa sudah ringan. Sebab kondisi anak korban saat terjadi penganiyaaan sudah memprihatinkan.

“Meski begitu, kami akan memusyawarah mempertimbangkan hukuman untukmu. Sidang ditunda satu minggu,” tegas Monalisa menutup sidang.

Baca Juga: Operasi Gabungan Gagalkan Penyelundupan PMI Nonprosedural di Jalur Tikus Karimun

Sebelumnya, sidang kekerasan terhadap anak yang dilakukan JD terhadap putri kandungnya bergulir di Pengadilan Negeri Batam, sejak Rabu (22/1). Putri kandung terdakwa hadir sebagai saksi didampingi Unit PPA dalam sidang yang dipimpin hakim Very Irawan.

Dalam persidangan, terungkap kekerasan fisik terhadap korban yang dilakukan JD sudah kerap terjadi. Bahkan sudah pernah buat surat pernyataan untuk tak melakukan kekerasan.

Kekerasan fisik yang sempat viral dijagat maya adalah paling parah. Korban tak hanya mengalami luka di sekujur tubuh dan kepala. Namun juga dengan kondisi leher dirantai menggunakan rantai yang biasa untuk melilit tabung LPG 3 kilogram. Diperkirakan berat rantai 5 kilogram.

Dalam proses persidangan, saksi korban anak memberikan keterangan dalam sidang tertutup, yang kemudian berlanjut dengan sidang dua saksi, yakni tetangga dan polisi Polsek Bengkong.

Tetangga korban menjelaskan bahwa JD kerap melakukan kekerasan fisik terhadap sang anak. Bahkan suara keras JD sering terdengar hingga ke rumahnya.

Baca Juga: Diduga Menabrak Trailer, Sejoli Tewas dan Kritis

Diketahui, As, 13, babak belur dianiaya ibu kandungnya, JD, 35, di rumah kontrakan mereka di Bengkong Harapan 2. Siswi kelas VI SD ini dipukul, kaki dan tangannya diikat tali rafia, serta lehernya dijerat rantai pada bulan November 2024 lalu.

Kasus penganiayaan ini terkuak dari laporan tetangga. Saat itu korban dengan kondisi lebam di wajah, memar di kepala, serta dalam kondisi terikat di dalam rumah berhasil meloloskan diri dan lari ke rumah tetangga.

Saat ditemukan itu, wajah anak korban terlihat sudah membiru hingga ketakutan jika rantai itu dilepas. (*)

 

 

Reporter: Yashinta

Artikel Dituntut 1 Tahun Penjara, Ibu yang Rantai Anak Minta Keringanan Hukuman pertama kali tampil pada Metropolis.

PKP Expo 3C Berlangsung Meriah, Siapa Saja Pemenang Undiannya? Cek Ya …

0
Pencabutan undian PKP Expo.

batampos – Pameran properti terbesar di Kota Batam, PKP Expo, yang digelar sejak 7 hingga 26 Februari 2025, telah selesai dengan sukses dan meriah. Pameran properti dengan Promo 3C ini ditutup dengan acara pengundian hadiah total Rp 100 juta bagi konsumen PKP yang beruntung.

Pengundian dilakukan di Atrium C One Batam Mall pada Rabu, 26 Februari 2025, pukul 20.30 WIB. Acara ini turut dihadiri oleh Notaris Markus Gunawan, perwakilan Dinas Sosial Kota Batam, serta perwakilan dari pihak kepolisian.

Pada penarikan undian kali ini, kupon dengan nomor 09445, yang merupakan konsumen Baloi Apartment, keluar sebagai pemenang utama dan berhak atas hadiah senilai Rp 50 juta.

Hadiah kedua senilai Rp 20 juta dimenangkan oleh konsumen dengan nomor kupon 09770, yang membeli unit di King Selebriti 2. Sementara itu, hadiah ketiga, keempat, dan kelima—masing-masing senilai Rp 10 juta—diraih oleh konsumen yang membeli unit di Baloi Apartment, Venisian Mall, dan Venisian Mall, dengan nomor kupon 09647, 09864, dan 09163.

Setelah acara pengundian dan penutupan PKP Expo, Rio Naldi, Manager Promosi PKP, menyampaikan ucapan selamat kepada para pemenang dan terima kasih atas kepercayaan masyarakat yang telah memilih produk properti dari PKP. Ia juga menegaskan bahwa para pemenang akan dikenakan pajak undian sebesar 25% yang dibayarkan kepada negara.

Sebagai salah satu pengembang properti ternama di Kota Batam, PKP telah mengembangkan banyak proyek properti. Saat ini, PKP memasarkan 20 proyek properti yang tersebar di berbagai wilayah, seperti Batam Center, Baloi, Tiban, Batu Aji, Marina, Bandara, dan Nongsa, mencakup rumah, ruko, dan apartemen.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai seluruh produk PKP, dapat mengunjungi PKP Store yang berlokasi di:

  • PKP STORE OPBC – Ruko OPBC, Fly Over Simpang Jam
  • PKP STORE ABC – Ruko ABC, Batu Aji
  • PKP STORE MEGA LEGENDA – Ruko Mega Legenda 2, Batam Center
  • PKP STORE PASIR PUTIH – Ruko Trikarsa Ekualita, Pasir Putih

PKP Store beroperasi setiap hari pukul 09.00 – 18.00 WIB. (*)

Artikel PKP Expo 3C Berlangsung Meriah, Siapa Saja Pemenang Undiannya? Cek Ya … pertama kali tampil pada Metropolis.

PKP Expo 3C Berlangsung Meriah, Siapa Saja Pemenang Undiannya? Cek Ya …

0
Pencabutan undian PKP Expo.

batampos – Pameran properti terbesar di Kota Batam, PKP Expo, yang digelar sejak 7 hingga 26 Februari 2025, telah selesai dengan sukses dan meriah. Pameran properti dengan Promo 3C ini ditutup dengan acara pengundian hadiah total Rp 100 juta bagi konsumen PKP yang beruntung.

Pengundian dilakukan di Atrium C One Batam Mall pada Rabu, 26 Februari 2025, pukul 20.30 WIB. Acara ini turut dihadiri oleh Notaris Markus Gunawan, perwakilan Dinas Sosial Kota Batam, serta perwakilan dari pihak kepolisian.

Pada penarikan undian kali ini, kupon dengan nomor 09445, yang merupakan konsumen Baloi Apartment, keluar sebagai pemenang utama dan berhak atas hadiah senilai Rp 50 juta.

Hadiah kedua senilai Rp 20 juta dimenangkan oleh konsumen dengan nomor kupon 09770, yang membeli unit di King Selebriti 2. Sementara itu, hadiah ketiga, keempat, dan kelima—masing-masing senilai Rp 10 juta—diraih oleh konsumen yang membeli unit di Baloi Apartment, Venisian Mall, dan Venisian Mall, dengan nomor kupon 09647, 09864, dan 09163.

Setelah acara pengundian dan penutupan PKP Expo, Rio Naldi, Manager Promosi PKP, menyampaikan ucapan selamat kepada para pemenang dan terima kasih atas kepercayaan masyarakat yang telah memilih produk properti dari PKP. Ia juga menegaskan bahwa para pemenang akan dikenakan pajak undian sebesar 25% yang dibayarkan kepada negara.

Sebagai salah satu pengembang properti ternama di Kota Batam, PKP telah mengembangkan banyak proyek properti. Saat ini, PKP memasarkan 20 proyek properti yang tersebar di berbagai wilayah, seperti Batam Center, Baloi, Tiban, Batu Aji, Marina, Bandara, dan Nongsa, mencakup rumah, ruko, dan apartemen.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai seluruh produk PKP, dapat mengunjungi PKP Store yang berlokasi di:

  • PKP STORE OPBC – Ruko OPBC, Fly Over Simpang Jam
  • PKP STORE ABC – Ruko ABC, Batu Aji
  • PKP STORE MEGA LEGENDA – Ruko Mega Legenda 2, Batam Center
  • PKP STORE PASIR PUTIH – Ruko Trikarsa Ekualita, Pasir Putih

PKP Store beroperasi setiap hari pukul 09.00 – 18.00 WIB. (*)

Artikel PKP Expo 3C Berlangsung Meriah, Siapa Saja Pemenang Undiannya? Cek Ya … pertama kali tampil pada Metropolis.

Hasto Kristiyanto Ungkap Kondisinya di Dalam Tahanan KPK

0
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat hendak menjalani pemeriksaan perdana di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/2). (Muhammad Ridwan/JawaPos.com).

batampos – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengungkapkan bahwa dirinya banyak diberikan bantuan selama kurang lebih satu minggu mendekam di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu disampaikan Hasto saat menjalani pemeriksaan perdana, setelah ditahan KPK, pada Kamis (20/2).

Hasto mengaku dirinya diterima dengan sangat baik oleh para tahanan di Rutan KPK. Ia mengaku, saat dirinya diisolasi banyak diberikan bantuan oleh tahanan lain.

“Saya diterima dengan sangat baik oleh para tahanan yang lain, warga merah putih, bahkan kemudian ketika saya diisolasi, banyak yang memberikan bantuan, ada berupa kopi teh, dan kemudian saya juga gelorakan semangat juang tentang Satyam Eva Jayate bahwa kebenaran akan menang,” kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/2).

Ia menyampaikan, hidupnya di dalam tahanan kini sangat tertib. Ia mengungkapkan, setiap pagi kini dirinya bisa berolahraga sambil menyanyikan lagu-lagu kebangsaan.

“Semua lagu-lagu wajib kami nyanyikan secara bersama-sama. Bahkan sekarang setiap pagi kalau mendengarkan lagu Indonesia Raya semua berdiri dengan sikap sempurna untuk mengeluarkan semangat kebangsaan bahwa Republik Indonesia ini dibangun dengan cita-cita memperjuangkan keadilan yang sejati berdasarkan Pancasila,” ucap Hasto.

Karena itu, Hasto meminta para kader dan simpatisan PDIP untuk tetap tenang. Ia meminta untuk bisa menjaga Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

“Pesan saya, tetap jaga seluruh semangat juang, jaga Ibu Megawati Soekarnoputri marwahnya, dari mereka yang ingin mengaduk-aduk PDI Perjuangan tetap semangat dan merdeka. Mohon doa restunya dari seluruh masyarakat Indonesia, keadilan pasti akan menang. Merdeka,” pungkasnya. (*)

Artikel Hasto Kristiyanto Ungkap Kondisinya di Dalam Tahanan KPK pertama kali tampil pada News.

Setelah Gelar Perkara Rampung, Polisi Bidik Tersangka Kasus Pencabulan

0
ilustrasi pencabulan. (F. freepik)

batampos – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang akan merampungkan gelar perkara dugaan pencabulan anak yang dilaporkan pada tahun lalu di Mapolsek Batam Kota.

“Besok gelar perkara selesai,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian di Mapolresta Barelang, Rabu (26/2).

Disinggung terduga pelaku dalam kasus ini, Debby mengaku belum bisa membeberkannya. Namun, dalam laporan tersebut, orangtua korban melaporkan terduga pelaku berinisial M, 50, yang juga merupakan tetangganya.

Baca Juga: Kasus Polisi Gelapkan Laptop Diserahkan ke Kejari Batam

“Akan kita informasikan kembali,” katanya.

Debby mengaku lamanya penanganan kasus dugaan pencabulan anak yang dilaporkan ke Mapolsek Batam Kota karena terkendala keterangan saksi.

“Kendalanya ada beberapa saksi yang belum bisa kita mintai keterangan,” ungkapnya.

Baca Juga: Dua Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Batam Tahun 2016 Dilimpah ke Pengadilan

Diberitakan sebelumnya, DF, warga Belian, Batam Kota mengaku sudah hampir setahun mencari keadilan. Laporan Polisi (LP) yang ia layangkan pada 13 Maret 2024 hingga kini tak ada kepastian hukum dari pihak kepolisian.

LP tersebut berupa dugaan pencabulan yang dialami anak kandungnya berinisial V. Bocah yang pada tahun lalu berusia 6 tahun mengaku dicabuli oleh tetangganya dua kali. (*)

 

 

Reporter: Yofi Yuhendri

Artikel Setelah Gelar Perkara Rampung, Polisi Bidik Tersangka Kasus Pencabulan pertama kali tampil pada Metropolis.

Ular Kobra Sembunyi di Gudang Warga Tanjunguban

0
Petugas mengevakuasi ular kobra yang sembunyi di dalam gudang warga di di Jalan M Taher Latif, Gang Krisna, Kampung Baru, Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara, Selasa (25/2/2025). F.Damkar Tanjunguban untuk Batam Pos.

batampos– Petugas dari pemadam kebakaran (Damkar) mengevakuasi seekor ular kobra, Selasa (25/2/2025).

Ular tersebut sembunyi di dalam gudang warga di Jalan M Taher Latif, Gang Krisna, Kampung Baru, Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara.

Kepala UPT Damkar Tanjunguban, Panyodi mengatakan, kejadian berawal saat istri dari pelapor melihat ular di dapur, Senin (24/2/2025).

BACA JUGA: Sempat Dikira Maling, Ternyata Ular Mangsa Dua Ekor Ayam milik Warga di Tanjunguban, Bintan

Istrinya kemudian melapor ke pelapor, namun setelah dicek ular sudah tidak ada.

Pelapor mengira ular tersebut sudah keluar dari rumah.

Kemudian, pelapor hendak mengambil perkakas alat tukang di dalam gudang. Saat mengeser ember cat yang berisikan perkakas, pelapor mendengar suara desisan.

Pelapor mulai ragu untuk mengambil perkakas alat tukang yang ada di ember cat, karena suara desisan makin kuat.

Setelah mengeser ember cat, pelapor terkejut melihat kepala ular kobra.

Pelapor pun memanggil istrinya untuk menghubungi Damkar, sementara dirinya tetap di dalam gudang untuk berjaga-jaga agar ular tidak kabur.

Panyodi mengatakan, petugas menerima laporan dari warga sekitar pukul 11.30 WIB.

Evakuasi ular sepanjang satu meter itu dimulai sekitar pukul 11.37 WIB dan ular berhasil dievakuasi sekitar pukul 11.50 WIB.

Ular yang berhasil dievakuasi kemudian dilepasliarkan ke hutan yang jauh dari permukiman warga. (*)

Reporter: Slamet

Artikel Ular Kobra Sembunyi di Gudang Warga Tanjunguban pertama kali tampil pada Kepri.

Play sound