Sabtu, 4 April 2026
Beranda blog Halaman 2194

Dikira Suara Kipas Angin, Ternyata Ular King Kobra Bersembunyi di bawah Lemari Rumah Warga di Bintan

0
Petugas Damkar menangkap ular King Kobra yang bersembunyi di bawah lemari rumah warga di Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara pada Kamis (26/12/2024) malam. F.Damkar Tanjunguban untuk Batam Pos.

batampos– Warga di Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara dibuat kaget dengan kemunculan ular king kobra pada Kamis (26/12/2024) malam.

Ular sepanjang 3 meter itu bersembunyi di bawah lemari yang berada di ruang tamu rumah warga di Bintan.

Kepala UPT Damkar Tanjunguban, Panyodi mengungkapkan, awalnya warga tersebut mendengar suara desisan ular dari bawah lemari.

“Kayaknya dari siang ular sudah bersembunyi di bawah lemari,” katanya.

Dia mengatakan, setiap ada orang yang melintas  dekat lemari terdengar suara seperti suara orang mengorok.

BACA JUGA: Ular King Kobra Sembunyi di Tumpukan Kayu di Sei Lekop, Bintan

“Pemilik rumah tidak berpikir ke arah situ (suara ular), karena suaranya seperti orang mengorok, jadi dikiranya suara kipas angin,” katanya.

Hingga malam, dia mengatakan, pemilik rumah sedang berbaring dan kembali mendengar suara tersebut.

“Kali dicari sumber suaranya, setelah disenter ternyata ular,” katanya.

Setelah melihat ular yang melingkar di bawah lemari, pemilik rumah yang kaget berusaha meminta bantuan tetangganya.

Tapi karena hari sudah malam, pemilik rumah tidak meminta bantuan tetangga. Pemilik rumah malah mencari nomor kontak Damkar di media sosial.

“Begitu dapat nomor Damkar, kita dihubungi,” katanya.

Petugas piket malam langsung bergegas ke lokasi. Di lokasi, dia mengatakan, ular tidak banyak bergerak.

“Pas ditangkap, ularnya tidak terlalu agresif,” katanya.

Dia mengatakan, ular tersebut telah diamankan ke kantor Damkar lalu diserahkan ke pecinta reptil untuk dipelihara.

Dia mengimbau kepada masyarakat bila melihat hewan berbahaya seperti ular agar tidak ditangkap sendiri namun meminta bantuan petugas Damkar. (*)

Reporter: Slamet

Artikel Dikira Suara Kipas Angin, Ternyata Ular King Kobra Bersembunyi di bawah Lemari Rumah Warga di Bintan pertama kali tampil pada Kepri.

Pemko Batam Siap Terapkan Skema Pajak Baru Mulai 2025

0
Warga saat membayar pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat Batamcenter. Foto: Cecep Mulyana/ Batam Pos

batampos – Pemerintah Kota (Pemko) Batam akan mulai menjalankan Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah (HKPD) secara bertahap, dengan menarik pajak dari sejumlah objek pajak baru.

Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah, hingga tahun 2024, kota/kabupaten di Indonesia menerima dana bagi hasil provinsi, yang komposisinya berada dalam kewenangan gubernur. Hal ini menjadi salah satu keluhan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

“Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan daerah, khususnya dari sektor pajak kendaraan bermotor,” katanya, Jumat (27/12).

Baca Juga: Pelaku Usaha Otomotif Menilai Opsen Pajak Kendaraan Memberatkan Masyarakat

Akan tetapi, mulai 2025, Pemko Batam akan menjalankan skema pajak baru yang mengacu pada UU HKPD, dengan persentase tertentu dari Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Penerapan aturan ini diperkirakan akan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Batam. Jika aturan ini mulai diterapkan pada awal tahun 2025, estimasi PAD Batam akan mengalami kenaikan hingga Rp100 miliar dibandingkan tahun sebelumnya.

Persentase pajak yang diterima Batam mencapai 66 persen, yang dinilai wajar mengingat beban yang ditanggung Batam terkait kerusakan jalan, kemacetan, dan polusi yang diakibatkan oleh kendaraan bermotor.

“Sebagian besar kendaraan di Provinsi Kepri, sekitar 60-70 persen, tercatat berada di Batam,” kata Azmansyah.

Baca Juga: Kapolresta Barelang Sebut Lintasan Ujian Praktik SIM Kian Mudah

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2023, jumlah kendaraan di Kepri mencapai 1.480.436 unit, yang terdiri dari mobil, bus, truk, dan sepeda motor. Sementara itu, data Bapenda Kepri menunjukkan bahwa kendaraan roda dua dan roda empat yang aktif di Kepri tercatat sebanyak 1.440.131 unit, dengan 611.253 unit di antaranya berada di Kota Batam.

Skema ini dijadwalkan mulai berlaku pada 2025 mendatang, diharapkan dapat meningkatkan kapasitas fiskal Pemkot Batam dalam mengelola pendapatan asli daerah.(*)

 

 

Reporter: Arjuna

Artikel Pemko Batam Siap Terapkan Skema Pajak Baru Mulai 2025 pertama kali tampil pada Metropolis.

Jelang Tahun Baru, Masyarakat Diimbau Waspadai Peredaran Uang Palsu

0
Ilustrasi uang palsu.

batampos – Meski situasi dan kondisi menjelang pergantian tahun dari 2024 ke 2025 masih aman dan terjaga, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan meminta masyarakat tetap waspada terhadap berbagai potensi gangguan. Salah satu yang menjadi atensi Budi Gunawan adalah peredaran uang palsu.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Budi Gunawan saat memimpin evaluasi pengamanan Natal dan persiapan menjelang tahun baru pada Jumat (27/12). Dia mengingatkan masyarakat agar mewaspadai potensi meningkatnya peredaran uang palsu di masyarakat selama libur Natal dan menjelang tahun baru. Masyarakat harus waspada karena peredaran uang palsu sangat merugikan.

”Kami meminta jajaran keamanan, termasuk TNI dan Polri untuk meningkatkan pengawasan terhadap peredaran uang palsu, khususnya di tempat-tempat keramaian seperti pasar, pusat perbelanjaan, dan transportasi umum,” terang dia kepada awak media.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk lebih waspada dan hati-hati saat melakukan transaksi. Pejabat yang akrab dipanggil BG tersebut menyatakan, salah satu transaksi yang harus diwaspadai adalah transaksi uang tunai.

“Pastikan uang yang diterima dalam transaksi adalah uang asli. Jika menemukan dugaan peredaran uang palsu, segera laporkan kepada pihak berwajib agar dapat ditindaklanjuti,” tegas BG.

Dalam berbagai kesempatan, lanjut BG, Presiden Prabowo Subianto telah menekankan seluruh jajarannya untuk selalu memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat selama masa libur Natal dan Tahun Baru. Dengan partisipasi penuh dari masyarakat, BG optimis situasi nasional dapat tetap terkendali hingga pergantian tahun. (*)

Artikel Jelang Tahun Baru, Masyarakat Diimbau Waspadai Peredaran Uang Palsu pertama kali tampil pada News.

Pemberlakuan PPN 12 Persen Akan Ganggu Daya Beli Konsumen Sepeda Motor

0
Ilustrasi: Melihat langsung produksi sepeda motor di pabrik Astra Honda Motor. (f. Astra.co.id)

batampos – Tahun 2025 tinggal menghitung hari, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan memberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dari sebelumnya 11 persen menjadi 12 persen.

Pemberlakuan yang akan dilaksanakan mulai 1 Januari 2025 didasari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kenaikan PPN tersebut mendapatkan beragam respon termasuk dari kalangan industri.

Bahkan tidak sedikit yang mengkhawatirkan dengan pemberlakuan kenaikan PPN tersebut akan memberatkan masyarakat selaku konsumen produk mereka. Tidak menutup kemungkinan akan membuat turunnya minat beli masyarakat.

Melansir dari laman mobilitas, salah satu industri yang mengkhawatirka dampak buruk yang terjadi akan menjdi kenyataan adalah industri sepeda motor.

Menurut Ketua Bidang Komersial Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) Sigit Kumala, dengan bertambah besarnya tarif PPN 12 persen, maka harga jual sepeda motor kemungkinan besar juga dinaikkan oleh produsen.

“Bila Produsen menaikkan harga maka ini akan membuat calon pembeli berpikir-pikir untuk membeli sepeda motor. Karena mayoritas pembeli sepeda motor entry level (yang merupakan motor paling banyak dibeli masyarakat) sensitif terhadap harga,” ungkap Sigit Kumala.

Sigit juga menambahkan kalau di awal tahun 2025, tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga naik.

Bahkan, di awal tahun 2025 itu pula, asuransi kendaraan bermotor yang bersifat wajib sebagai tanggung jawab kepada pihak ketiga (third party liability) jika tejadi kecelakaan juga mulai diberlakukan.

Sementara Direktur Eksekutif Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira Adhinegara juga mengungkapkan hal senada terkait hal ini.

Bhima mengungkapkan, kelas menengah kelompok pertama (orang yang baru masuk ke kelompok kelas menengah) dan kelompok madya (kelas menengah kelompok bagian tengah) jumlahnya merosot.

Berdasarkan Data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dirilis belum lama ini menyebut jumlah kelas menengah penduduk Indonesia turun dari 57,3 juta pada tahun 2019 menjadi 47,8 juta pada tahun 2024.

”Saat ini dan di tahun 2025 status mereka untuk kembali lagi masuk ke kelompok kelas menengah lagi tidak mudah, karena lemahnya daya beli diperkirakan masih menjadi masalah di tahun tersebut,” kata Bhima.

Belum lagi Pemerintah sedang gencar-gencarnya menggalakkan kendaraan hijau ramah lingkungan alias sepeda motor listrik. Seperti diketahui pertumbuhan populasi sepeda motor listrik kian bertambah, apalagi banyak produsen baru yang bermain di segmen ini.

Bisa dikatakan masih seumur jagung sudah menerima tantangan berat untuk memasarkan produk. Mau tidak mau para produsen harus memutar otak agar meminimalkan masalah dalam hal penjualan. (*)

Artikel Pemberlakuan PPN 12 Persen Akan Ganggu Daya Beli Konsumen Sepeda Motor pertama kali tampil pada News.

Dinilai Gagal, Ombudsman Kepri Minta Pemerintah Kembali Evaluasi Pengelola Air Bersih Batam

0
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari. Foto: Ombudsman Kepri untuk Batam Pos

batampos – Kepala Ombudsman Kepulauan Riau (Kepri), Lagat Siadari, melontarkan kritik tajam terhadap pengelolaan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Batam. Ia menyebut pengelolaan air pasca berakhirnya konsesi lama telah gagal memenuhi kebutuhan masyarakat, baik dari segi kuantitas maupun kualitas air bersih.

“Pasca konsesi lama berakhir, kualitas air justru semakin memburuk. Kapasitas pengolahan air yang ada tidak mampu memenuhi kebutuhan masyarakat. Ini jelas kegagalan dalam pelaksanaan SPAM,” ujar Lagat Jumat (27/12).

Lagat menjelaskan, pertumbuhan populasi di Batam yang mencapai 20 persen setiap tahun seharusnya diimbangi dengan peningkatan layanan air bersih. Namun kenyataannya, pengelolaan yang melibatkan pihak ketiga, yakni konsorsium dari Moya, belum mampu memenuhi ekspektasi masyarakat.

“Banyak warga yang mengeluhkan kualitas air yang tidak layak pakai. Bahkan, ada pengembang perumahan yang sudah lama menunggu sambungan air, tetapi belum mendapatkannya. Hal ini tentu memengaruhi aktivitas ekonomi dan kehidupan sehari-hari,” tambahnya.

Baca Juga: Sambut Lonjakan Penumpang saat Tahun Baru, Pelabuhan Batamcenter Tambah Autogate

Menurut Lagat, situasi ini jauh berbeda dengan era sebelumnya ketika PT Adhya Tirta Batam (ATB) masih memegang kendali. “Dulu, di bawah ATB, masyarakat mendapatkan air bersih yang kualitasnya jauh lebih baik. Sekarang, keluhan terus bermunculan, bahkan sudah berjalan empat tahun tanpa perbaikan berarti,” katanya.

Ia juga menyoroti dampak buruk dari pengelolaan air yang tidak optimal terhadap masyarakat. Selain kualitas air yang semakin buruk, ketersediaannya pun tidak memadai. Rest area yang lebih luas dan meningkatnya kebutuhan air untuk hunian baru menjadi tantangan besar yang belum bisa diatasi oleh pengelola saat ini.

“Kualitas air saat ini bahkan semakin memburuk. Masyarakat sudah sering menyuarakan keluhan mereka, tetapi tidak ada perubahan. Ini jelas tidak adil bagi warga Batam,” tegas Lagat.

Ombudsman Kepri meminta agar pengelolaan SPAM di Batam segera dievaluasi. Ia mendesak pemerintah untuk mengambil langkah tegas terhadap konsorsium Moya, sebagai pihak yang bertanggung jawab atas layanan air saat ini.

Baca Juga: Di Tepi Bakau, Abdullah Bertaruh Hidup Melawan Buaya

“Pengelolaan seperti ini tidak bisa dibiarkan. Pihak ketiga harus dievaluasi, karena masyarakat menjadi korban. Kuantitas dan kualitas air adalah kebutuhan dasar yang harus dipenuhi,” ujar Lagat.

Lagat juga menekankan pentingnya peningkatan infrastruktur pengolahan air, seperti instalasi pengolahan air (IPA), untuk mengimbangi pertumbuhan penduduk di Batam.

“Pertumbuhan populasi dan ekonomi yang pesat di Batam harus diiringi dengan layanan publik yang memadai, termasuk air bersih. Kalau ini tidak diperbaiki, masyarakat akan terus dirugikan,” tutupnya.

Masyarakat Batam berharap pemerintah segera mengambil tindakan nyata untuk mengatasi persoalan air ini. Evaluasi terhadap pengelola saat ini menjadi langkah penting untuk memastikan kebutuhan dasar masyarakat dapat terpenuhi secara optimal.

“Hari ini, air tetap masih agak keruh, meski memang tak sekotor dua hari lalu,” imbuh Novi salah satu pelanggan di Batamcenter. (*)

 

Reporter: Yashinta

Artikel Dinilai Gagal, Ombudsman Kepri Minta Pemerintah Kembali Evaluasi Pengelola Air Bersih Batam pertama kali tampil pada Metropolis.

DPR Soroti Wacana Uang Damai Bagi Koruptor

0
Ilustrasi korupsi

batampos – Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Ahmad Irawan menyoroti pernyataan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi yang menyebut koruptor bisa diampuni lewat denda atau uang damai. Menurutnya, wacana tersebut harus dibarengi dengan peraturan yang jelas agar tidak menyalahi ketentuan.

“Wacana yang disampaikan oleh Menkum tidak salah karena memang normanya membuka ruang untuk penafsiran. Namun perlu perjelas dan pertegas undang-undang dengan merevisinya,” kata Ahmad Irawan kepada wartawan, Jumat (27/12).

Irawan mengamini, Jaksa Agung memiliki wewenang penggunaan denda damai (schikking), meski begitu hanya untuk kasus tertentu, sesuai Pasal 35 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan UU 16/2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

“Dalam pasal tersebut menyebutkan Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan peraturan perundang-undangan,” ucap Irawan.

Sedianya, denda damai merupakan upaya penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui Jaksa Agung. Ia menyebut, bentuk penerapan asas oportunitas yang dimiliki Jaksa Agung itu pun hanya dalam tindak pidana perpajakan, tindak pidana kepabeanan, atau tindak pidana ekonomi lainnya berdasarkan undang-undang.

Adapun denda damai ini masuk dalam kategori keadilan restoratif (restorative justice) atau untuk bidang ekonomi dikenal dengan istilah fiscal recovery yang merupakan upaya untuk memulihkan kerugian perekonomian negara.

“Denda damai (schikking) jelas dan terang tercantum sebagai wewenang Jaksa Agung. Tapi ada postulat dalam membaca teks undang-undang yang bunyinya primo executienda est verbis vis, ne sermonis vitio obstruatur oratio, sive lex sine argumentis,” tegas Irawan.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memastikan, pemerintah tidak ada maksud untuk membebaskan pelaku tindak pidana, termasuk koruptor. Pernyataan ini disampaikan Supratman terkait polemik rencana pengampunan terhadap koruptor.

“Yang harus dimengerti oleh kita semua adalah pemerintah tidak bermaksud menggunakan amnesti, grasi, abolisi, untuk sekadar membebaskan para pelaku tindak pidana. Sama sekali tidak,” kata Supratman di kantoe Kemenkum RI, Jakarta, Jumat (27/12).

Supratman menyebut, sistem hukum Indonesia memungkinkan adanya mekanisme pengampunan terhadap pelaku tindak pidana apa pun. Namun, tidak berarti pemerintah akan memberikan pengampunan tersebut.

la menjelaskan, berdasarkan pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Ia mencontohkan, dalam Pasal 53k Undang-undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan, Jaksa Agung memiliki kewenangan untuk dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi.

“Sebagai perbandingan, kami memberikan contoh bahwa memang Undang-undang yang ada di Indonesia mengatur pemberian pengampunan. Tapi sekali lagi, tidak serta merta dilakukan untuk membebaskan pelaku tindak pidana, apalagi koruptor,” pungkas Supratman. (*)

Artikel DPR Soroti Wacana Uang Damai Bagi Koruptor pertama kali tampil pada News.

KPU Batam Tunggu Hasil Registrasi MK Terkait Gugatan Pilwako 2024

0
Komisioner KPU Batam, Bosar Hasibuan. Foto: Cecep Mulyana/ Batam Pos.

batampos – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam masih menunggu hasil registrasi Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Wali Kota Batam 2024 yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) Nuryanto-Hardi Selamat Hood (NADI). Gugatan ini diajukan secara online pada Senin (9/12) pukul 12.32 WIB, setelah pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilwako Batam yang digelar KPU Batam pada Kamis (5/12).

Komisioner KPU Batam, Bosar Hasibuan, menyampaikan bahwa tahapan registrasi akan mengacu pada Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 14 Tahun 2023, yang mengatur prosedur perselisihan hasil pemilu. Menurutnya, proses registrasi akan dilakukan MK pada 3 Januari 2024, di mana permohonan gugatan akan diverifikasi sebelum ditindaklanjuti.

“Kami mengikuti jadwal yang sudah diatur dalam PMK Nomor 14 Tahun 2023. Registrasi permohonan gugatan dijadwalkan pada 3 Januari 2024. Setelah itu, akan terlihat permohonan mana saja yang diregistrasi oleh MK,” ujar Bosar, Jumat (27/12).

Baca Juga: Optimalisasi PAD dan Efisiensi Anggaran, Pemko Batam Bahas Evaluasi APBD 2025

Bosar menjelaskan, setelah proses registrasi, MK memiliki waktu tiga hari untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan kepada pihak termohon, yakni KPU Batam. Hingga saat ini, pihaknya belum mengetahui secara rinci laporan yang diajukan oleh paslon NADI.

“Kami belum menerima detail laporan gugatan. Setelah registrasi, barulah kami akan mengetahui poin-poin permohonan yang diajukan,” sambungnya.

Ia menambahkan bahwa KPU Batam siap menghadapi proses hukum di MK sesuai aturan yang berlaku. “Kami akan mengikuti seluruh tahapan dengan transparan dan bertanggung jawab, sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Baca Juga: Sepanjang 2024, Hipertensi Jadi Penyakit Terbanyak di Batam

Tahapan penyelesaian sengketa ini diprediksi akan memakan waktu, mengingat MK harus melalui sejumlah tahapan, mulai dari registrasi, pemeriksaan awal, hingga sidang putusan.

Dengan adanya gugatan ini, proses Pilwako Batam 2024 belum sepenuhnya selesai. KPU Batam berharap semua pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, sekaligus menjaga stabilitas dan kondusivitas di tengah masyarakat. (*)

 

Reporter: Rengga Yuliandra

Artikel KPU Batam Tunggu Hasil Registrasi MK Terkait Gugatan Pilwako 2024 pertama kali tampil pada Metropolis.

BP3MI Kepri Terima Laporan 8 Warga yang Terjebak di Kamboja

0
Ketua Tim Perlindungan BP3MI Kepri, Darman Sagala. F. Mohamad Ismail/BATAM POS

batampos– Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri mencatat telah menerima delapan laporan dari WNI, yang masih berada, maupun sempat terjebak di Negara Kamboja.

Delapan orang tersebut merupakan warga Kota Tanjungpinang, Batam dan Karimun. Mereka yang berusia 30 tahun kebawah itu terjebak, karena terbuai dengan gaji besar, jika menjadi admin judi online (judol) dan scamming di negara berjulukan Angkor Wat itu.
“Ada delapan kasus, termasuk Batam dan Karimun yang pengaduannya tentang Judol dan laporannya sudah kita proses,” kata Ketua Tim Perlindungan BP3MI Kepri, Darman Sagala, Jumat (27/12).
Dari sejumlah laporan tersebut, sudah ada satu orang warga Kabupaten Karimun yang berhasil diselamatkan dari negara Kamboja. Korban langsung diminta membuat laporan ke kantor polisi terdekat, terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang TPPO.
Selain itu, saat ini BP3MI juga masih melakukan pendataan, terkait jumlah PMI yang berhasil pulang ke tanah air, namun tidak melalui jalur resmi, atau tidak dibantu oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kamboja.
“Yang lain (beberapa korban) pulangnya tidak melalui KBRI atau tidak resmi,” tambahnya.
Ia menerangkan, sejumlah warga Kepri yang nekat menjadi pekerja gelap di Kamboja tersebut karena tergiur iming-imingan gaji yang besar. Mereka yang bekerja sebagai admin judol dan scamming dijanjikan memperoleh gaji bulanan sebesar 700 hingga 1.000 dollar Amerika Serikat.
Mereka yang saat ini masih terjebak di Kamboja memiliki keahlian menggunakan komputer. Selain itu, sejumlah warga Kepri tersebut tinggal di sebuah penginapan yang berada di gedung tempat mereka bekerja.
Dari delapan laporan itu, terdapat satu laporan yang dilayangkan oleh orang tua bernama Dessi. Ia membuat laporan terkait anaknya bernama Agung Haryadi, yang ditipu dan dipaksa bekerja di Kamboja.
“Sudah kita tindak lanjut, akan kita laporkan ke pusat dan kemudian akan diteruskan ke KBRI untuk diselamatkan,” pungkasnya. (*)
Reporter: M Ismail

Artikel BP3MI Kepri Terima Laporan 8 Warga yang Terjebak di Kamboja pertama kali tampil pada Kepri.

Oknum Polisi di Bintan dan Istri Jadi Tersangka TPPO

0
Ilustrasi dua tersangka TPPO yang memberangkatkan TKW ilegal. (Shabrina Zakaria/Antara)

batampos – Polresta Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan seorang oknum anggota Polres Bintan berinisial A beserta istrinya sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang AKP Agung Tri Poerbowo menyampaikan, sebelumnya sepasang suami-istri tersebut diamankan pada Rabu (18/12), atas laporan dugaan kasus TPPO.

”Berdasar hasil penyelidikan kepolisian, keduanya ditetapkan jadi tersangka dan sudah ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Agung seperti dilansir dari Antara di Tanjungpinang, Jumat (27/12).

Agung menyebut, dari hasil pemeriksaan penyidik, oknum A dan istri bertindak sebagai penampung salah seorang PMI ilegal di rumah mereka sebelum hendak diberangkatkan ke negara tujuan, Malaysia. Keduanya juga diduga telah menerima sejumlah uang dari calon PMI ilegal bersangkutan untuk keperluan biaya pengurusan dokumen dan keberangkatan ke luar negeri.

”Namun calon PMI itu tidak kunjung diberangkatkan, hingga akhirnya melaporkan kejadian ini ke polisi,” ujar Agung Tri Poerbowo.

Agung melanjutkan, pihaknya belum bisa memerinci lebih jauh terkait jaringan TPPO yang melibatkan oknum polisi berinisial A tersebut. Sebab, masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Polresta Tanjungpinang terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus yang sama. ”Sejauh ini kami baru menetapkan dua orang tersangka TPPO,” tandas Agung Tri Poerbowo.

Sementara itu, Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, masih memburu pelaku lain yang terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berupa pemberangkatan Tenaga Kerja Wanita (TKW) ilegal. Kasatreserse Kriminal Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho menyebutkan, ada dua pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berada di Qatar.

Polresta Bogor Kota bersama Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia bekerja sama dengan Atase, Divhubinter Polri, dan KBRI, mengejar pelaku. ”Yang kita bisa lakukan adalah sekarang mengeluarkan terlebih dahulu terkait DPO-nya, terkait pelaku yang ada di Qatar,” jelas Aji Riznaldi Nugroho.

Aji mengatakan, ada juga pelaku buron di Indonesia yang berperan sebagai sponsor atau mencari orang yang ingin menjadi TKW. Para pelaku ini tersebar di beberapa provinsi seperti NTB, Jawa Barat, Sulawesi, dan Lampung. Para pelaku yang masih DPO ini masih ada kaitan keluarga dengan tersangka yang sudah ditangkap, yakni Meidayanti Kosasih.

”Untuk orangnya kita baru identifikasi. Yang ada di Indonesia ini ada tiga orang, selebihnya itu di tiap provinsi ada, per orangnya pasti ada,” ujar Aji Riznaldi Nugroho.

Aji menambahkan, para TKW yang sudah diberangkatkan secara ilegal oleh tersangka Meidayanti dan Muhammad Zaxi Lazuardi ke beberapa negara, akan terhalang kepulangannya. Sebab, para korban diberangkatkan secara ilegal menggunakan visa kunjungan, bukan menggunakan visa bekerja.

”Ketika yang bersangkutan ingin pulang ke negara asalnya, pasti akan banyak hambatan terkait visa. Nanti kita perlu joint operation untuk memulangkan yang sudah diberangkatkan di sana, maupun terkait penangkapan terhadap pelaku,” ucap Aji. (*)

Artikel Oknum Polisi di Bintan dan Istri Jadi Tersangka TPPO pertama kali tampil pada News.

Warga Seibeduk Keluhkan PJU Sering Padam, Sebab Rawan Kejahatan

0
ILUSTRASI lampu PJU padam di ruas Jalan Raja Isa, Batam Center, beberapa waktu lalu. Warga Seibdeuk keluhkan lampu PJu di simpang Bagan yang padam. F. Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Warga Seibeduk mengeluhkan penerangan di Simpang Bagan. Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di kawasan ini kerap padam dan dinilai rawan kejahatan.

Hal ini diungkapkan warga saat menghadiri Curhat Jumat Kamtibmas bersama Polsek Seibeduk, Jumat 27/12).

“Lampu penerangan pada saat malam hari sepanjang jalan dari Simpang Bagan menuju Bagan sering padam,” ujar Rizal, salah seorang warga.

Baca Juga: Kapolresta Barelang Sebut Lintasan Ujian Praktik SIM Kian Mudah

Menurut dia, dengan sering padamnya PJU tersebut membuat warga merasa ketakutan untuk melintas.

“Harapan kami lampu ini bisa diperbaiki dan pihak Kepolisian sering berpatroli di jalan ini,” katanya.

Selain itu, Rizal berharap pihak kepolisian berpatroli di perumahan hingga akhir tahun. Hal ini untuk mecenagah aksi pencurian ke rumah warga yang ditinggal mudik.

Sementara Kapolsek Seibeduk, Iptu Jonathan Reinhart Pakpahan mengatakan akan menindaklanjuti keluhan warga. Ia mengatakan akan meningkatkan patroli ke lokasi tersebut.

Baca Juga: Pajak Kendaraan Naik, Dealer di Batam Khawatirkan Dampaknya

“Patroli kita tingkatkan ke lokasi. Dan kelihan ini kota sampaikan juga agar diperbaiki PJU nya,” ujarnya.

Jonathan juga berpesan kepada warga yang hendak mudik atau perayaan malam tahun baru untuk meninggalkan rumah daam kondisi yang aman.

“Pastikan keamanan rumah yang ditinggalkan, matikan kran air dan kompor gas,” tutupnya.(*)

 

 

Reporter: Yofi Yuhendri

Artikel Warga Seibeduk Keluhkan PJU Sering Padam, Sebab Rawan Kejahatan pertama kali tampil pada Metropolis.