Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno, usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Senin (10/2). (Ridwan/JawaPos.com)
batampos – Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno, telah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Senin (10/2). Menteri BUMN periode 2019-2024 itu diperiksa terkait dugaan korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN).
Rini mengaku banyak lupa dan mengklaim tidak mengetahui dugaan korupsi yang tengah diusut KPK itu. “Pokoknya mengenai beberapa informasi, apa namanya, nama dirutnya siapa, ini-ini gitu. Ada yang masih ingat, ada yang lupa. Sudah 10 tahun,” kata Rini usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/2).
Rini pun membantah keterlibatannya terkait proses jual beli gas dengan PT Isargas. Ia mengklaim, tidak mengetahui secara pasti kasus itu.
“Enggak lah. Itu kan transaksi yang saya rasa tadi saya tanya. Ini transaksi sebetulnya transaksi direktur biasa biasanya, enggak sampai dirutnya. Saya juga enggak sampai dirut, tetapi saya enggak tahu,” ucap Rini.
Rini memilih melempar tanggung jawab kepada bawahannya terkait dugaan korupsi di PGN. “Kan sudah 10 tahun, saya lupa, ya. Tetapi kalau saya bilang, dengan deputi-deputi BUMN juga mereka lebih tahu, lebih banyak mengetahuilah program dari BUMN,” tegas Rini.
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi ini berawal dari kerja sama antara PGN dan PT Inti Alasindo Energi (IAE), yang kemudian berubah nama menjadi PT Isargas, dalam pengadaan dan distribusi gas periode 2017–2021. KPK menduga kerja sama ini sarat dengan praktik korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 212 miliar.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Danny Praditya, mantan Direktur Komersial PGN periode 2016-2019, dan Iswan Ibrahim, Komisaris PT Isargas. Keduanya diduga terlibat dalam pengaturan skema jual beli gas yang diduga merugikan keuangan negara. (*)
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo. F. Mohamad Ismail
batampos– Mantan pegawai tidak tetap Pemprov Kepri inisial N ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang di Jalan Cendrawasih Tanjungpinang, Minggu (9/2) malam. Selain perempuan inisial N, polisi juga menangkap suaminya inisial C di lokasi yang sama.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Batam Pos, pasangan suami istri ini ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Tanjungpinang.
Pasangan suami istri ini diduga sebagai tekong yang memberangkatkan calon Pekerja Migran (PMI) secara ilegal atau non prosedural ke Malaysia.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Agung Tri Poerbowo membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan dua terduga pelaku berdasarkan informasi dari BP3MI Kepri.
“Benar, sudah kami tangkap pasangan suami istri di Tanjungpinang,” kata Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Agung Tri Poerbowo kepada Batam Pos.
Berdasarkan informasi dari BP3MI Kepri, Agung menjelaskan bahwa dua pelaku terpantau memberangkatkan dua calon PMI ke Malaysia melalui pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, beberapa waktu lalu.
“Dua calon PMI diduga diberangkatkan secara non prosedural,” katanya.
Guna proses penyelidikan lebih lanjut, pasangan suami istri ini untuk sementara diperiksa secara intensif oleh penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
“Saat ini masih proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Agung. (*)
Jaksa membacakan dakwaan kasus penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa polisi di Pengadilan negeri Batam, Kamis (30/1). F.cecep Mulyana
batampos – Sidang yang menjerat mantan 8 anggota polisi Satnarkoba Polresta Barelang dan dua sipil dalam dugaan tindak pidana narkoba kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam. Agenda sidang, adalah jawaban dari jaksa atas keberataan para penasehat hukum atas dakwaan jaksa.
Sidang yang dipimpin hakim Tiwik didampingi hakim Anggota Douglas dan Andi Bayu berlangsung dihadiri puluhan pengunjung sidang. Sidang 10 dari 12 terdakwa yang keberataan atas dakwaan itu berlangsung dua kali. Dimana dalam sidang tersebut, tim jaksa penuntut umum menegaskan dakwaan jaksa sudah jelas dan tepat.
“Menanggapi keberataan terdakwa atas dakwaan, kami dari jaksa menegaskan jika dakwaan sudah jelas dan tepat,” imbuh jaksa.
Menurut jaksa, dakwaan jaksa sudah sesuai dengan pasal 163 kuhp, yang menjelaskan lokasi hingga waktu perkara. Sedangkan kebetataan dari para terdakwa sudah masuk dalam dakwaan pokok. “Kami tetap pada dakwaan,” ujar jaksa.
Menangapi itu, tim penasehat hukum dari para terdakwa menjawab secara bergantian, dan menegaskan, bahwa mereka tetap pada eksepsi.
“Kami tetap pada eksepsi,” imbuh penasehatnhukum terdakwa bergantian.
Usai mendengar itu, majelis hakim Tiwik kemudian menutup sidang dan menjelaskan jika sidang akan kembali digelar pada Kamis depan, dengan agenda putusan sela ataunjawaban atau eksepsi penasehat hukum.
“Sidadang ditunda pada Kamis depan, dengan agenda putusan,”
Pungkas hakim Tiwik.
Diketahui, Kasus dugaan tindak pidana narkotika yang menyeret 10 anggota polisi Polda Kepri akhirnya bergulir di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (30/1) sekitar pukul 11.20 WIB. Dimana dua warga sipil yang satu diantaranya mantan anggota polisi juga sidang dalam perkara sama dengan agenda pembacaan dakwaan.
Dalam dakwaan, terungkap jika para terdakwa polisi tak hanya menyalahgunakan barang bukti narkoba jenis sabu. Namun juga menjemput 44 kilogram sabu hingga perbatasaan Malaysia, dengan membayar upah tekong Rp 20 juta dan upah informan Rp 20 juta perkilogram.
Dakwaan menjelaskan bahwa kejadian tersebut berlangsung antara bulan Juni hingga September 2025. Berawal dari salah satu ruangan Satnarkoba Polrest Barelang.
Kasus bermula dari informasi terkait penyelundupan 300 Kg sabu dari Malaysia yang diperoleh Rahmadi SI seorang informan. Namun, rencana tersebut batal hingga akhirnya muncul informasi baru pada Mei 2024 mengenai masuknya 100 kg sabu ke Indonesia.
Atas informasi tersebut, beberapa terdakwa menggelar pertemuan di One Spot Coffee, Batam, guna membahas distribusi barang haram itu.
Awalnya, rencana penyelundupan mengalami kendala, namun setelah Ditresnarkoba Polda Kepri mengungkap kasus narkotika di Imperium, Batam, serta adanya tekanan dari pimpinan Polresta Barelang agar segera mengungkap kasus besar, Satria Nanda diduga memerintahkan timnya untuk kembali menjalankan operasi ini.
Dalam rapat lanjutan, terdakwa Shigit Sarwo Edhi sebagai Kanit memberikan arahan kepada Fadillah dan Rahmadi untuk memastikan eksekusi berjalan lancar. Rencana itu mencakup pembagian 100 Kg sabu, di mana 90 Kg digunakan untuk pengungkapan kasus, sedangkan 10 Kg lainnya diduga disisihkan untuk membayar SI dan keperluan operasional. Pada akhirnya, strategi tersebut mendapat persetujuan Satria Nanda meski awalnya ia menilai skema itu berisiko tinggi.
Hingga akhirnya, pada bulan Juni, beberapa terdakwa menyewa Awang seorang tekong untuk mengambil sabu dari Malaysia. Awang diupah Rp 20 juta dan melaju dari Perairan Nongsa, menuju Tanjung Uban hingga ke Malaysia.
Awang membawa kapal seorang diri, dikawal oleh beberapa terdakwa (polisi) menggunakan kapal terpisah. Namun diperbatasaan, para terdakwa berhenti. Sedangkan Awang masuk ke perairan Malaysia.
Setelah Awang kembali dari perairan Malaysia, para terdakwa kembali mengawal Awang hingga perairan Nongsa. Sesampai di perairan Nongsa, Awang tetap berada diatas kapal, sedangkan para terdakwa mengambil dua tas besar dan memasukan ke dalam mobil warna silver untuk menuju Satnarkoba Polresta Barelang.
Di Satnarkoba Polresta Barelang, para terdkawa menghitung jumlah sabu didalam dua tas ada 44 bungkus, yang masing-masing bungkus berisi 1 kilogram. Sabu-sabu tersebut kemudian disisihkan 9 bungkus dan disimpan di tempat terpisah.
Untuk 35 bungkus lagi atau 35 kilogram, dilaporkan untuk diexpos dan disetujui oleh Kasat yang saat itu berada di Bandara Hang Nadim Batam.
Dalam pertemuan para terdakwa dan kasat, kasat juga sempat mengucapkan selamat kepada Para terdakwa karena sudah sukses bekerja. Yang kemudian ditentukan waktu untuk melakukan expos perkara nantinya. Para terdakwa kemudian menghubungi Poy (DPO), untuk mencari orang yang akan membawa sabu itu ke Jakarta. Dan Poy mendapatkan 3 orang, yakni Effendi, Nely dan Ade.
Dua diantara kurir adalah pasangan suami istri yang dijanjikan upah Rp 150 juta dan Ade yang dijanjikan upah Rp 10 juta. Namun dalam
Aksi itu, para polisi yang semula memiliki barang, melakukan aksi penyergapan kepada ketiganya. Orang suruhan Poy ditangkap ditangkap di dekat jembatan Barelang dengan barang bukti 35 kilogram sabu.
Tak hanya itu, 9 kilogram sabu yang disisihkan itu kemudian dijual, salah satunya kepada Azis dengan harga Rp 400 juta per kilogram. Namun diperjalanan, Azis tak melunasi sisa dari pembelian sabu tersebut. Perbuataan para terdqkwa dijerat dengan pasal 112 ayat 2 UU narkotika jo 132 jo pasal 64 UU narkotika. Atau pasal 114 ayat 2 Jo 132 Jo 64 UU narkotika. (*)
batampos – FIFA resmi menjatuhkan sanksi kepada tiga negara yang mengakibatkan mereka tidak dapat berpartisipasi dalam Piala Dunia 2026. Ketiga negara tersebut adalah Rusia, Kongo, dan Pakistan. Sanksi ini diberikan berdasarkan berbagai alasan, mulai dari konflik geopolitik hingga permasalahan internal dalam federasi sepak bola masing-masing negara.
1. Rusia: Dilarang Akibat Konflik Geopolitik
Sejak invasi Rusia ke Ukraina pada Februari 2022, FIFA dan UEFA telah menerapkan larangan bagi Rusia untuk berpartisipasi dalam kompetisi sepak bola internasional. Larangan ini mencakup turnamen besar seperti Piala Dunia dan Kejuaraan Eropa.
Keputusan FIFA ini bukan hal baru bagi Rusia. Pada Piala Dunia 2022 di Qatar, Rusia juga telah dilarang tampil meskipun mereka berhasil mencapai babak play-off. FIFA dan UEFA tetap mempertahankan sanksi ini hingga Piala Dunia 2026, menjadikan Rusia satu-satunya negara anggota UEFA yang tidak diizinkan ikut dalam kualifikasi.
2. Kongo: Sanksi Akibat Campur Tangan Pihak Ketiga
Federasi Sepak Bola Kongo (FECOFOOT) menerima sanksi FIFA karena adanya intervensi pihak ketiga dalam pengelolaan organisasi mereka. Menurut statuta FIFA, setiap federasi sepak bola nasional harus beroperasi secara independen tanpa pengaruh eksternal.
Dalam pernyataannya, FIFA menegaskan bahwa FECOFOOT telah ditangguhkan segera karena “intervensi pihak ketiga yang sangat serius dalam urusan organisasi.” Keputusan ini diambil setelah FIFA dan Konfederasi Sepak Bola Afrika (CAF) mengirim tim investigasi ke Brazzaville, ibu kota Kongo.
Sebagai konsekuensi dari sanksi ini, Kongo tidak hanya dilarang tampil di Piala Dunia 2026, tetapi juga dalam seluruh kompetisi internasional di bawah naungan FIFA. Namun, FIFA memberikan kesempatan bagi Kongo untuk mencabut larangan ini jika mereka memenuhi sejumlah persyaratan, salah satunya adalah pengembalian kendali penuh atas federasi sepak bola kepada FECOFOOT sebelum turnamen dimulai.
3. Pakistan: Gagal Menerapkan Revisi Konstitusi
Pakistan juga dijatuhi sanksi oleh FIFA akibat permasalahan internal dalam Federasi Sepak Bola Pakistan (PFF). FIFA menilai PFF gagal mengadopsi revisi konstitusi yang bertujuan untuk menjamin proses pemilihan yang adil dan demokratis.
Ini bukan kali pertama Pakistan mendapatkan hukuman dari FIFA. Pada 2017 dan 2021, FIFA juga menangguhkan federasi mereka karena campur tangan pihak ketiga. Sanksi sebelumnya baru dicabut pada Juni 2022 setelah PFF menyatakan telah mendapatkan kembali kendali penuh atas kantor dan keuangan mereka.
FIFA menyatakan bahwa sanksi kali ini hanya akan dicabut jika Kongres PFF menyetujui revisi konstitusi yang telah diajukan oleh FIFA dan AFC. Dengan larangan ini, Pakistan tidak hanya kehilangan kesempatan berkompetisi di Piala Dunia 2026, tetapi juga dilarang berpartisipasi dalam turnamen internasional lainnya.
Dampak Besar bagi Ketiga Negara
Keputusan FIFA ini membawa dampak besar bagi sepak bola di Rusia, Kongo, dan Pakistan. Rusia, yang pernah menjadi tuan rumah Piala Dunia 2018, kini harus absen dari ajang prestisius tersebut untuk kedua kalinya berturut-turut.
Sementara itu, Kongo, yang saat ini berada di posisi terbawah Grup E dalam kualifikasi zona Afrika, semakin sulit untuk bersaing di tingkat internasional. Begitu juga dengan Pakistan, yang selain gagal lolos ke Piala Dunia 2026, kini menghadapi tantangan lebih besar dalam persiapan menuju Piala Asia 2027.
Jika Kongo dan Pakistan tidak segera memenuhi syarat yang ditetapkan FIFA, perkembangan sepak bola nasional mereka berisiko mengalami kemunduran yang lebih dalam. Keputusan ini menegaskan komitmen FIFA dalam menegakkan aturan dan integritas sepak bola di seluruh dunia. (*)
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pengarahan dalam Pembukaan Kongres XVIII Muslimat NU di Surabaya, Jawa Timur, Senin (10/2/2025). (Laily Rachev – Biro Pers Sekretariat Presiden)
batampos – Presiden Prabowo Subianto menegaskan pihaknya tidak akan menoleransi perbuatan yang menyimpang hukum. Terlebih merugikan dan menyengsarakan masyarakat Indonesia.
“Saya selalu mengajak dengan kebaikan dan mendekati dengan cara kerukunan. Tapi kalau maling, nggak usah diajak rukun,” ujar Prabowo dalam sambutan di acara pembukaan Kongres Muslimat NU XVIII, Surabaya, Senin (10/2).
Prabowo lantas bercerita bahwa selama lebih dari 100 hari kerja, ia merasa terbantu dengan menteri-menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, hingga jaksa agung. “Saya merasa kompak, merasa tim yang kuat,” imbuhnya.
Selama lebih dari 100 hari kerja, Prabowo menyadari bahwa Indonesia adalah negeri yang kaya. Terlepas dari kinerja dan capaian selama triwulan pertama, masih ada saja pihak yang mencibir.
“100 hari telah kita kerjakan di luar perkiraan banyak orang, apalagi pengamat-pengamat yang suka nyinyir-nyinyir itu loh. Menegakkan keadilan dan kebenaran dan kejujuran itu niat kita,” tutur Prabowo.
Namun, Prabowo tidak menghiraukan cibiran yang datang. Sebab, ia, menteri-menteri di Kabinet Merah Putih bukan hanya bekerja selama 100 hari, melainkan selama lima tahun (2024-2029).
“Kita ini dipilih bukan untuk 100 hari, kita dipilih 5 kali 365 hari. Karena itu saya bersama pembantu-pembantu saya tidak ragu-ragu sedikitpun, kami yakin akan bekerja sebaik-baiknya untuk rakyat Indonesia,” ucapnya.
Di akhir, Prabowo kembali memberi peringatan kepada koruptor yang dianggapnya maling. Selain tidak pantas diajak rukun, Ketua Umum Partai Gerindra itu memastikan tidak ada yang kebal hukum di bawah kepemimpinannya.
“Saya katakan sudah 100 hari, mbok sadar. Hai koruptor-koruptor, yang kau curi mbok kembaliin untuk rakyat. Kalau malu-malu nanti kita cari cara yang nggak malu. Tapi mbok ya kembaliin,” serunya.
Prabowo pun memberikan lampu hijau dan mempersilahkan Jaksa Agung, Kapolri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangkap koruptor.
“Saya tunggu 100 hari, 102 hari, 103 hari, ini sudah 100 berapa hari ya? apa boleh buat? ya terpaksa lah Jaksa Agung, Kapolri, BPKP, KPK silakan (ditangkap),” tandas Prabowo. (*)
Beberapa warga Perum Central Hills, saat rapat di Dinas Perkimtan Batam, membahas pembangunan masjid. (Foto: Ketua Pembangunan Masjid Perumahan Central Hills. (F.Harianto untuk Batam Pos)
batampos – Persoalan hibah lahan untuk pembangunan masjid di Perumahan Central Hills, Batamcenter, masih belum menemukan kejelasan. Warga akan membawa masalah ini dalam RDP di DPRD Batam.
Ketua Pembangunan Masjid di kawasan itu, Harianto, mengatakan status lahan tersebut masih menggantung meski berbagai pertemuan telah dilakukan antara pihak terkait.
“Kemarin ada rapat di Pemko Batam, tetapi kami tidak diundang. Hanya ada pihak Central Group, pemilik lahan PT MGL, Pemko Batam, dan BP Batam. Kami tidak tahu sepenuhnya apa yang dibahas,” katanya, Senin (10/2).
Merasa perlu ada klarifikasi terkait data yang dinilai keliru, Harianto mengajukan surat permohonan RDP ke DPRD Batam. Ia menilai data luasan lahan dan side plan yang ditampilkan oleh BP Batam serta Pemko Batam tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Menurut kami, side plan ada yang keliru dan ada lahan yang hilang di lapangan. Kami ingin BP Batam dan Pemko Batam turun langsung menghitung ulang lahan tersebut,” kata dia.
Warga setempat berharap, keterlibatan DPRD Batam dapat mengawal dan menyelesaikan masalah ini dengan baik.
Sebelumnya, Wali Kota Batam terpilih, Amsakar Achmad, turut menanggapi polemik ini. Ia menegaskan pentingnya kepatuhan pengembang dalam memenuhi ketentuan penyediaan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di kawasan perumahan.
“Kawasan pembangunan itu harus ada fasum dan fasosnya. Itu ada ketentuan persentase tertentu,” katanya.
Ia menyampaikan harapan agar pembangunan masjid di Central Hills dapat segera direalisasikan, mengingat kebutuhan warga yang mendesak, terlebih menjelang bulan Ramadan.
“Kami sudah berbicara dengan Daeng (Harianto). Kalau dimungkinkan, harapan kita ada rumah ibadah di situ karena proporsi penghuninya memang dominan umat Islam dan sebentar lagi mau puasa,” ujarnya.
Selama pengembang menjalankan pembangunan sesuai dengan side plan yang telah ditetapkan, lanjutnya, persoalan ini dapat diselesaikan. “Kalau itu dilakukan, InsyaAllah tidak ada problem,” tambahnya. (*)
Menteri meninjau pemeriksaan kesehatan gratis (PKG) di Puskesmas Cengkareng (10/2). (Humas Kemenhut)
batampos – Program layanan layanan Cek Kesehatan Gratis (CKG) bagi warga yang berulang tahun resmi dimulai hari Senin, Senin (10/2).
Program ini akan dilakukan berdasarkan domisili warga yang hendak CKG. Hal ini berbeda dengan pemeriksaan biasa yang didasarkan pada faskes tingkat 1.
Hal itu disampaikan Dirjen Kesehatan Primer dan Komunitas Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Maria Endang Sumiwi.
“Sesuai domisili. Jadi kalau domisilinya di sini, meskipun KTP-nya misalnya di tempat lain, itu masih bisa periksa di sini,” ujar Endang kepada wartawan saat melakukan sidak di Puskesmas Tanah Abang, Senin (10/2).
Ia mengatakan bahwa pemeriksaan CKG berdasarkan domisili ini baru sementara. Nantinya akan dilaksanakan seperti halnya pemeriksaan biasa yang didasarkan pada faskes tingkat 1.
“Ke depan kalau kita sudah interoperability dengan BPJS, itu akan sesuai faskes tingkat satunya,” tutur Endang.
“Cuma saat ini kan interoperabilitasnya sedang disusun ya, sedang dikerjakan. Nanti kami update kembali media, kalau sudah mulai interoperabilitas. Di dalam Satu Sehat Mobilenya akan mulai muncul faskes-faskes baru,” sambungnya.
Sehingga, saat mengakses pendaftaran CKG di aplikasi Satu Sehat Mobile, nantinya juga akan tersedia pilihan untuk Puskesmas Pembantu (pustu).
“Nah nanti begitu Pustu bisa, kalau kita perluas ke Pustu, Pustu bisa, nanti akan muncul pilihan Pustu. Kalau faskes tingkat satu yang lain bisa, nanti juga akan muncul. Nanti update-nya di Satu Sehat Mobile,” pungkas Endang. (*)
Suasana Simpang Basecamp, Senin (10/2) siang. Sering macet dan kecelakaan, pengguna jalan berharap ada lampu pengatur lalu-lintas di simpang Basecamp. F.Eusebius
batampos – Simpang Basecamp di Batuaji mengalami kemacetan setiap pagi karena padatnya arus kendaraan. Hilir mudik para pekerja serta orang tua yang mengantar anak ke sekolah menyebabkan simpang dengan bundaran di tengah ini selalu penuh sesak.
Sayangnya, hingga kini belum ada rambu lalu lintas yang berfungsi untuk mengatur arus kendaraan. Karena tidak ada pengaturan yang jelas, para pengendara berlomba-lomba untuk lebih dahulu melintas.
Akibatnya, kemacetan menjadi pemandangan rutin setiap pagi di kawasan ini. Tak jarang, senggolan antar kendaraan hingga tabrakan kecil pun kerap terjadi, menambah keruwetan lalu lintas di sana.
Kondisi ini menjadi keluhan utama bagi para pengguna jalan, terutama kaum ibu yang memiliki rutinitas antar-jemput anak ke sekolah. Mereka harus menghadapi kemacetan yang menguras waktu dan tenaga setiap harinya.
“Karena tak ada lampu pengatur lalu lintas, jadi semua pada rebutan,” ujar Yanti, salah satu orang tua yang setiap pagi melintasi kawasan tersebut.
Selain memperlambat perjalanan, kemacetan di simpang ini juga berpotensi membahayakan keselamatan pengendara dan pejalan kaki. Banyaknya kendaraan yang saling berebut jalan sering kali menimbulkan situasi berbahaya, terutama bagi anak-anak yang hendak berangkat ke sekolah.
Masyarakat berharap pemerintah segera mengambil tindakan dengan memasang rambu lalu lintas atau menugaskan petugas untuk mengatur arus kendaraan di simpang tersebut. Dengan adanya solusi yang tepat, diharapkan kemacetan dan potensi kecelakaan di kawasan itu bisa diminimalkan.
Kecelakaan lalu-lintas di simpang Barelang dan Simpang Basecamp Batuaji kerap terjadi. Itu karena persimpangan ruas jalan utama R Suprapto ini tidak ada lampu pengatur lalu-lintas layaknya persimpangan lain. Yang ada hanya lampu peringatan kewaspadaan saja.
“Kalau mengharapkan kesadaran pengendara untuk saling mengalah susah. Memang harus ada rambu pengatur ini. Sudah sering kecelakaan seperti ini. Orang pada ngotot untuk jadi yang lebih dahulu. Kadang ketemu di tengah persimpangan akhirnya jadi macet karena sama-sama tak mau mengalah,” ujar Ummar, warga Tembesi.
Begitu juga dengan simpang Basecamp. Meskipun ruas jalan simpang empat ini sudah lebar namun kecelakaan kerap terjadi karena persoalan yang sama. Pengendara saling berlomba menjadi terdahulu melewati persimpangan ini sehingga kerap terjadi tabrakan dan kemacetan arus lalulintas.
“Apalagi sore hari kalau pulang pekerja. Itu pada ngebut-ngebut semua. Sering tabrakan. Yang dari Tanjunguncang ngebut yang dari Mukakuning ke Marina juga ngebut. Sering terjadi tabrakan,” kata Theo, warga Batuaji.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Salim sebelumnya telah memastikan bahwa, dua persimpangan yang sedang dalam penataan Pemko Batam ini memang tidak ada rambu pengatur lalu-lintas layaknya persimpangan lain. Dua persimpangan yang ada bundaran di tengah ini hanya ada rambu peringatan saja.
“Itu memang seperti itu. Lampu kewaspadaan saja karena itu ada bundaran,” ujar Salim.
Seperti diketahui, Pemko Batam menata simpang Barelang dan Tembesi tahun 2023 lalu. Penataan ini berupa pelebaran akses jalan persimpangan dengan bundaran di tengah persimpangan. Rencananya akan ada tugu air mancur di tengah bundaran, namun pengerjaan baru pada pembukaan akses jalan jadi lima lajur dan bundaran. Tugu air mancur belum ada hingga saat ini. (*)
Kebakaran lahan melanda kawasan Bukit Cinta, Pantai Cipta Land, Kecamatan Sekupang, Senin (10/2) siang. Api dengan cepat membesar akibat kondisi cuaca yang panas serta tiupan angin kencang. Belasan titik api muncul di berbagai lokasi, sehingga petugas kewalahan dalam proses pemadaman.
batampos– Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tanjungpinang telah menerima laporan, terkait adanya dugaan kecurangan dalam seleksi PPPK guru.
Dugaan kecurangan ini berawal dari peserta PPPK bernama Maria yang menggugat keputusan seleksi. Ia merasa heran ada seorang tenaga Tata Usaha (TU) di SD 003 Tanjungpinang Barat berinisial GB dinyatakan lulus, sementara Maria yang merupakan seorang guru aktif disekolah itu malah tidak lulus.
“Kami sudah menerima surat sanggahan yang disampaikan melalui tim kuasa hukum Suharjo. Saat ini surat tersebut sedang kami pelajari untuk ditindaklanjuti,” kata Kepala BKPSDM, Achmad Nur Fatah, Senin (10/2).
BKPSDM telah melakukan pengecekan berkas yang diunggah melalui sistem SSCASN BKN. Alhasil, GB melampirkan surat keterangan aktif mengajar yang ditandatangani kepala sekolah, sehingga memenuhi syarat administrasi.
Namun, untuk memastikan validitas informasi tersebut, BKPSDM telah meminta Inspektorat Daerah melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami sudah menyurati Inspektorat agar melakukan pemeriksaan. Hasilnya akan dijadikan bahan pertimbangan PPK sebelum disampaikan ke BKN,” tambahnya.
Sementara itu, Kepsek SDN 003 Tanjungpinang Barat, Zubaidah membatah terkait adanya guru “karbitan” di sekolahnya. Kata dia, wanita berinisial GB itu memang tercatat sebagai guru baik secara administrasi di sekolah maupun Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
GB kemudian membantu mengajar di sekolah tersebut sejak 2021, mengingat kebutuhan sekolah. Namun, pada saat itu GB masih tercatat sebagai pegawai tata usaha. GB juga memiliki SK dari Dinas Pendidikan (Disdik) Tanjungpinang sebagai Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Data GB di Dapodik resmi berubah menjadi guru pada 2024. Hal itu karena GB telah lulus kuliah dengan gelar Sarjana Pendidikan (S.Pd.) di tahun tersebut.
“Saya kemudian ajukan perubahan data pada September 2024. Jadi datanya menjadi guru,” ujar Zubaidah.
Atas pertimbangan itu, Zubaidah mengeluarkan surat aktif mengajar selama minimal dua tahun untuk GB. Surat itu menjadi salah satu persyaratan dalam pendaftaran seleksi PPPK Tahap I kemarin.
Menurut Zubaidah, permasalahan itu sebenarnya sudah melalui mediasi di Disdik Tanjungpinang beberapa waktu lalu. “Kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai meskipun tidak dengan perjanjian tertulis,” pungkasnya. (*)