Jumat, 15 Mei 2026
Beranda blog Halaman 2217

90 Dump Truk, 50 Arm Roll, Namun Sampah Batam Tetap Menggunung

0
Ilustrasi. Petugas kebersihan mengangkut sampah di wilayah Batam Center. Foto: Cecep Mulyana/ Batam Pos

batampos – Kota Batam tengah menghadapi permasalahan serius dalam pengelolaan sampah. Sampah yang menumpuk di berbagai titik, mulai dari tepi jalan perumahan, jalan utama, hingga lahan kosong, menimbulkan bau tak sedap dan mencemari lingkungan.

Salah satu penyebab utama permasalahan ini adalah terhambatnya pengangkutan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Punggur.

Kepala UPT TPA Punggur, Nofrizal menuturkan banyak armada pengangkut sampah dalam kondisi rusak, sehingga menghambat proses pengangkutan dari kota ke TPA.

“Ya, banyak kendaraan yang memang kondisinya rusak. Pada 2025 ini kami ada penambahan bin kontainer sebanyak 40 unit, yang nantinya akan dibagi rata untuk sembilan kecamatan mainland,” ujar Nofrizal, Jumat (14/2).

Selain itu, tahun ini juga akan ada tambahan 14 unit armada pengangkut, terdiri dari dua dump truk dan 12 unit arm roll.

Saat ini, Batam memiliki sekitar 90 dump truk dan 50 unit arm roll, tetapi banyak diantaranya dalam kondisi tidak layak jalan.

Tidak hanya armada pengangkut, alat berat di TPA Punggur juga mengalami kerusakan. Dua buldozer dan dua ekskavator yang seharusnya beroperasi untuk mengelola sampah justru tidak bisa digunakan, sehingga menyebabkan antrean panjang truk yang hendak menurunkan muatan sampah.

“Normalnya, dump truk bisa dua rit sehari, arm roll lima hingga enam rit. Tapi karena masalah ini, dump truk hanya bisa satu rit dan arm roll dua rit,” tambahnya.

Ketua Akar Bhumi, Hendrik Hermawan, menilai bahwa pemerintah daerah belum serius dalam menangani masalah sampah di Batam. Ia mendesak adanya inovasi dalam sistem pengelolaan sampah agar permasalahan ini tidak semakin memburuk.

“Pemerintah pusat tidak akan mungkin mengeluarkan lahan TPA yang baru. Keterbatasan lahan ini membuat kita harus melakukan inovasi ke depan dalam pengelolaan sampah di TPA Punggur,” ujar Hendrik.

Menurutnya, lonjakan volume sampah di Batam dipicu oleh pertumbuhan penduduk serta meningkatnya jumlah wisatawan. Namun, hingga kini pemerintah masih sebatas menaikkan anggaran tanpa adanya kebijakan konkret dalam penanganan sampah.

“Kami melihat DLH Batam memang berbicara mengenai keterlibatan investor atau pihak swasta, tetapi sampai saat ini implementasinya masih belum optimal,” tambahnya.

Akar Bhumi juga merasakan dampak langsung dari permasalahan sampah ini, terutama di kawasan konservasi yang mereka kelola di Tanjung Piayu, Seibeduk. Sampah yang terbawa arus laut kerap menumpuk di pesisir saat air laut surut, memperparah pencemaran lingkungan.

Berdasarkan data yang mereka miliki, Batam menghasilkan ribuan ton sampah setiap harinya, dengan sekitar 70 persen di antaranya merupakan sampah organik. Hendrik menilai, kondisi ini menuntut kebijakan yang lebih progresif, termasuk penerapan teknologi modern dalam pemrosesan sampah.

Selain itu, ia juga menyoroti penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, yang menurutnya belum dijalankan secara tegas.

“Pemerintah masih terlalu ‘bijaksana’ dalam memberikan toleransi kepada masyarakat yang tidak mematuhi aturan tersebut,” katanya. (*)

Reporter: Aziz Maulana

Artikel 90 Dump Truk, 50 Arm Roll, Namun Sampah Batam Tetap Menggunung pertama kali tampil pada Metropolis.

Kemenag Terbitkan Juknis Pelunasan Bipih 2025

0
Ilustrasi. Jemaah Calon Haji Embarkasi Batam saat berada di Asrama Haji Batam. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) resmi menerbitkan petunjuk teknis (Juknis) terkait pembayaran setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi. Dalam juknis tersebut, Kemenag telah menetapkan jadwal dan mekanisme pelunasan bagi calon jemaah haji reguler tahun ini.

Berdasarkan aturan yang ditetapkan, pelunasan tahap pertama akan dimulai pada 14 Februari hingga 14 Maret 2025. Pelunasan dapat dilakukan setiap hari kerja mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Dalam pelaksanaan tahap pertama ini, ada dua kriteria utama bagi jemaah haji reguler yang dapat melakukan pelunasan, yaitu jemaah haji yang masuk dalam alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan dan jemaah haji reguler yang diprioritaskan untuk lanjut usia.

“Sementara itu, bagi jemaah haji cadangan, pelunasan akan dilakukan pada tahap berikutnya, yakni mulai 24 Maret hingga 7 April 2025,” ujar Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kemenag Kota Batam, Syahbudi, Jumat (14/2).

Menurutnya, petunjuk teknis ini diterbitkan berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 142 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Reguler dan Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Bipih Tahun 1446 H/2025 M.

“Dalam keputusan ini, Kemenag menetapkan tahapan pelunasan serta mekanisme pembayaran guna memastikan seluruh calon jemaah haji dapat memenuhi kewajiban keuangan mereka sebelum keberangkatan,” tambahnya.

Syahbudi juga mengimbau seluruh jemaah haji di Kota Batam untuk segera mempersiapkan dokumen dan melakukan pembayaran sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

“Kami meminta seluruh jemaah yang masuk dalam daftar keberangkatan tahun ini untuk segera melakukan pelunasan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Hal ini penting agar proses administrasi dan persiapan keberangkatan berjalan dengan lancar,” ujar Syahbudi.

Ia juga mengingatkan agar jemaah yang masuk dalam kategori lanjut usia segera melakukan pembayaran pada tahap pertama, yakni mulai 14 Februari hingga 14 Maret 2025, guna memastikan keberangkatan mereka.

“Kami juga mengharapkan peran aktif keluarga jemaah dalam membantu proses pelunasan, terutama bagi mereka yang lanjut usia. Informasi ini juga akan kami sampaikan secara luas kepada jemaah haji di Batam,” tambahnya. (*)

 

Reporter: Rengga Yuliandra

Artikel Kemenag Terbitkan Juknis Pelunasan Bipih 2025 pertama kali tampil pada Metropolis.

1.035 Kapal Nelayan di Batam Terima Rekomendasi BBM Subsidi

0
Ilustrasi. Nelayan saat melaut di perairan Batuampar. Foto: Iman Wachyudi/ Batam Pos

batampos – Sebanyak 1.035 kapal nelayan di Kota Batam telah menerima rekomendasi untuk mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) subsidi sepanjang tahun 2024. Kuota BBM yang direkomendasikan oleh Dinas Perikanan Kota Batam mencapai 1.616.190,31 liter solar dan 1.531.012,05 liter untuk pertalite.

Kepala Dinas Perikanan Kota Batam, Yudi Admaji, menjelaskan bahwa setiap nelayan memiliki variasi dalam pengambilan BBM subsidi, tergantung pada kebutuhan operasional kapal mereka. “Ada yang mengambil sedikit, ada juga yang mengambil lebih banyak, sesuai dengan kebutuhan mereka dalam melaut,” ujarnya, Jumat (14/2).

Menurutnya, penggunaan BBM subsidi ini sangat penting bagi nelayan kecil agar tetap bisa melaut dan menjalankan aktivitas perikanan dengan biaya operasional yang lebih ringan.

Yudi menegaskan bahwa rekomendasi BBM subsidi hanya diberikan untuk kapal berukuran 0-5 gross tonnage (GT). Sementara itu, kapal dengan ukuran 5-30 GT harus mengurus rekomendasi di tingkat provinsi, sedangkan kapal di atas 30 GT tidak diperbolehkan menggunakan BBM subsidi.

“Aturan ini sudah ditetapkan oleh pemerintah agar subsidi BBM benar-benar tepat sasaran dan tidak digunakan oleh kapal-kapal besar yang seharusnya menggunakan BBM non-subsidi,” jelasnya.

Bagi nelayan yang ingin mendapatkan rekomendasi BBM subsidi, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu surat permohonan, Surat Tanda Kapal Perikanan (TDKP), KTP atau Kartu Kusuka serta Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sudah termasuk dalam TDKP.

“Dengan memenuhi persyaratan tersebut, nelayan dapat mengajukan rekomendasi ke Dinas Perikanan Kota Batam agar mendapatkan akses BBM subsidi secara legal, ” tuturnya.

Dinas Perikanan Kota Batam mengimbau seluruh nelayan yang belum memiliki rekomendasi BBM subsidi agar segera mengurusnya. Yudi menegaskan bahwa pengurusan rekomendasi ini gratis dan tidak dipungut biaya sepeser pun.

“Kami juga mengingatkan agar BBM subsidi tidak disalahgunakan untuk keperluan lain di luar aktivitas melaut. Jika ada penyalahgunaan, tentu akan ada sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya.

Dengan adanya rekomendasi BBM subsidi ini, diharapkan nelayan di Batam dapat terus melaut dengan lancar dan meningkatkan hasil tangkapan ikan tanpa terbebani biaya operasional yang tinggi. (*)

Reporter: Rengga Yuliandra

Artikel 1.035 Kapal Nelayan di Batam Terima Rekomendasi BBM Subsidi pertama kali tampil pada Metropolis.

1.035 Kapal Nelayan di Batam Terima Rekomendasi BBM Subsidi

0
Nelayan tengah memasang alat penangkap ikan.

batampos – Sebanyak 1.035 kapal nelayan di Kota Batam telah menerima rekomendasi untuk mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) subsidi sepanjang tahun 2024. Kuota BBM yang direkomendasikan oleh Dinas Perikanan Kota Batam mencapai 1.616.190,31 liter solar dan 1.531.012,05 liter pertalite.

Kepala Dinas Perikanan Kota Batam, Yudi Admaji, menjelaskan bahwa setiap nelayan memiliki variasi dalam pengambilan BBM subsidi, tergantung pada kebutuhan operasional kapal mereka.

“Ada yang mengambil sedikit, ada juga yang mengambil lebih banyak, sesuai dengan kebutuhan mereka dalam melaut,” ujarnya, Jumat (14/2).

Menurutnya, penggunaan BBM subsidi ini sangat penting bagi nelayan kecil agar tetap bisa melaut dan menjalankan aktivitas perikanan dengan biaya operasional yang lebih ringan.

Yudi menegaskan bahwa rekomendasi BBM subsidi hanya diberikan untuk kapal berukuran 0-5 gross tonnage (GT). Sementara itu, kapal dengan ukuran 5-30 GT harus mengurus rekomendasi di tingkat provinsi, sedangkan kapal di atas 30 GT tidak diperbolehkan menggunakan BBM subsidi.

“Aturan ini sudah ditetapkan oleh pemerintah agar subsidi BBM benar-benar tepat sasaran dan tidak digunakan oleh kapal-kapal besar yang seharusnya menggunakan BBM non-subsidi,” jelasnya.

Bagi nelayan yang ingin mendapatkan rekomendasi BBM subsidi, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu surat permohonan, Surat Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP), KTP atau Kartu Kusuka, serta Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sudah termasuk dalam TDKP.

“Dengan memenuhi persyaratan tersebut, nelayan dapat mengajukan rekomendasi ke Dinas Perikanan Kota Batam agar mendapatkan akses BBM subsidi secara legal,” tuturnya.

Dinas Perikanan Kota Batam mengimbau seluruh nelayan yang belum memiliki rekomendasi BBM subsidi agar segera mengurusnya. Yudi menegaskan bahwa pengurusan rekomendasi ini gratis dan tidak dipungut biaya sepeser pun.

“Kami juga mengingatkan agar BBM subsidi tidak disalahgunakan untuk keperluan lain di luar aktivitas melaut. Jika ada penyalahgunaan, tentu akan ada sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya.

Dengan adanya rekomendasi BBM subsidi ini, diharapkan nelayan di Batam dapat terus melaut dengan lancar dan meningkatkan hasil tangkapan ikan tanpa terbebani biaya operasional yang tinggi. (*)

 

Reporter: Rengga Yuliandra

Artikel 1.035 Kapal Nelayan di Batam Terima Rekomendasi BBM Subsidi pertama kali tampil pada Metropolis.

Amsakar Achmad Resmi Raih Gelar Doktor, Muhammad Rudi hingga Ansar Ahmad Turut Hadir

0

 

Wali Kota Batam Muhammad Rudi memberikan ucapan selamat kepada Wakil Wali Kota Batam yang juga Walikota Batam Terpilih Amsakar Achmad usai resmi menyandang gelar doktor ilmu pemerintahan.

batampos – Wakil Wali Kota Batam yang juga Walikota Batam Terpilih Amsakar Achmad resmi menyandang gelar doktor ilmu pemerintahan. Sidang terbuka digelar di Kampus IPDN Kampus Jakarta, Cilandak, DKI Jakarta, Jumat (14/2).

“Untuk pertama kali, kami memanggil doktor,” sebut Wakil Rektor II Dr Tumpak Haposan Simanjuntak, M.A selaku ketua sidang.

Pada sidang tersebut Amsakar mendapat nilai 95 atau A. Pada kesempatan yang sama, Ketua Sidang juga mengungkapkan Amsakar merupakan lulusan tercepat pada angkatannya. Amsakar lulus dengan IPK 3,81 dengan predikat sangat memuaskan.

Tampak hadir, Gubernur Kepri Ansar Ahmad, Wakil Gubernur Terpilih Nyanyang Haris Pratamura, Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan serta Wali Kota Batam Muhammad Rudi.

Di depan para penguji, Amsakar Achmad memaparkan disertasinya dengan judul Implementasi Kebijakan Ex Officio Dalam Pengembangan Kawasan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

“Sejak exofficio dijalankan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan semakin terintegrasi. Pengelolaan daerah semakin mudah dan terselesaikan,” ucap Amsakar dalam potongan pemaparannya.

Sebelumnya, Wakil Walikota Batam dua periode ini telah menjalani sidang tertutup pada Rabu (22/1) lalu, pada sidang tertutup tersebut, Amsakar dinyatakan lulus dengan nilai 93 atau A. (*)

Artikel Amsakar Achmad Resmi Raih Gelar Doktor, Muhammad Rudi hingga Ansar Ahmad Turut Hadir pertama kali tampil pada Metropolis.

Sisir APBD 2025 untuk Bayar Tagihan Swasta yang Menunggak di Tahun 2024

0
Sekda Anambas, Sahtiar. f.ihsan

batampos– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Anambas masih berupaya untuk membayar sejumlah tagihan kepada pihak swasta yang menunggak pada tahun 2024 lalu.

Sekretaris Daerah (Sekda) Anambas, Sahtiar menjelaskan upaya yang dilakukan saat ini dengan melakulan penyisiran anggaran APBD 2025.

“Sekarang masih kita sisir anggaran-anggaran yang ada di tiap OPD (Organisasi Perangkatan Daerah). Karena kita ada beban hutang,” ujar Sahtiar, Kamis, (13/2).

BACA JUGA: Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor di Kepri Mencapai Rp 644 Miliar

Menurutnya, beban hutang yang ada saat ini harus segera dibayarkan biar perputaran ekonomi di Anambas segera pulih kembali.

“Tentu, harus dibayarkan. Sekarang kan, daya beli turun. Kita gesalah segera dibayarkan,” tegas Sahtiar.

Selain itu, pihaknya juga komitmen untuk segera melakukan pembayaran gaji tenaga honorer untuk Bulan Desember 2024.

“Mudah-mudahan minggu depan, kita sudah dapat gambarannya berapa total yang kita bisa bayarkan tahap pertama untuk tagihan ke swasta,” tutur dia.

Seperti diketahui, Pemkab Anambas pada tahun lalu belum bisa membayar seluruh tagihan dari pihak swasta.

Hal ini dikarenakan Kementrian Keuangan (Kemenkeu) tidak mentransfer dana bagi hasil sebesar Rp 66 miliar. Sedangkan untuk hutang Pemkab Anambas dari informasi yang didapat hampir mencapai Rp 114 Miliar. (*)

Reporter : Ihsan Imaduddin

Artikel Sisir APBD 2025 untuk Bayar Tagihan Swasta yang Menunggak di Tahun 2024 pertama kali tampil pada Kepri.

Tak Terima Batuk Didepannya, Pelanggan Aniaya Pelayan Rumah Makan 

0
Pelaku, SF (tiga dari kanan) menyerahkan surat perdamaian ke korban pasca kasus penyaniyaan di Rumah Makan Tarempa. f. Iptu Rudy untuk Batam Pos

batampos– Berawal dari batuk, HR, seorang pelayan di Rumah Makan Tarempa menjadi korban penganiyaan yang dilakukan pelanggan, SF pada 22 Januari lalu.

Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Anambas, Iptu Rudy Luis membenarkan kejadian ini. Rudi mengatakan, peristiwa penganiyaan berawal dari korban yang sedang sakit tenggorokan.

“Pelaku ini (SF) sedang minum kopi, tidak terima kalau korban batuk sebanyak dua kali. Karena memang, korban sedang sakit,” ujar Iptu Rudy, Kamis, (13/2).

BACA JUGA: Diduga Kelelahan ketua KPPS TPS 001 Kelurahan Tanjungbatukota Pingsan

Setelah itu, pelaku langsung menghampiri korban untuk meminta jangan batuk didepannya.

“Kemudian pelaku memukul korban sebanyak satu kali dengan tangan kanannya itu,” terang Rudy.

Melihat ada keributan, rekan kerja korban, Fm dan RE datang untuk melerai. Bukannya, emosi mereda, pelaku malah membabi buta.

“Rekan korban, Fm juga terkena pukulan dari pelaku. Pukulannya tepat dibagian kening Fm,” ungkap dia.

Mendapat penganiyaan dari pelaku, korban lantas membuat laporan ke Satreskrim Polres Anambas pada 30 Januari.

Berdasarkan laporan korban, petugas langsung melacak keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan.

“Dari hasil integorasi mengakui kalau memukul korban. Nah setelah itu, terdapat usulan dari kedua belah pihak untuk berdamai,” terang Rudy.

Dengan usulan dari kedua belah pihak, penyidik langsung mengusulkan Restorasi Justice (RJ) dan menghentikan perkara ini.

“Tadi sudah di RJ kan, pelaku bersedia mengganti kerugian dan membiayai pengobatan korban,” kata dia.

Selama perkara ini bergulir, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap pelaku sejak laporan masuk.

“Terhadap terlapor tidak dilakukan penahanan karena perkara dalam tahap penyelidikan dan antar pihak sepakat damai. Maka, dilakukan penyelesaian dengan keadilan restoratif justice,” pungkas Rudy. (*)

Reporter : Ihsan Imaduddin

Artikel Tak Terima Batuk Didepannya, Pelanggan Aniaya Pelayan Rumah Makan  pertama kali tampil pada Kepri.

Efisiensi Anggaran Diserahkan ke OPD-OPD

0
Sekda Kabupaten Karimun, Djunaidy

batampos– Pemerintah Kabupaten Karimun sudah mulai melakukan langkah awal untuk melaksanakan efisiensi anggaran sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 yang diterbitkan 22 Januari 2025.

”Evaluasi APBD tahun ini dalam rangka efisiensi sudah mulai dilaksanakan dengan telah ditandatangani surat untuk masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Termasuk formulir yang nanti akan diisi apa saja program yang masuk dalam efisiensi,” ujar Sekda Kabupaten Karimun, Djunaidy kepada Batam Pos, Kamis (13/2).

BACA JUGA: Efisiensi Anggaran, Penghasilan Anggota DPRD Karimun Turun Sekitar Rp4 Jutaan

Jadi, katanya, sistim efisiensi yang dilakukan saat ini Pemerintah Kabupaten Karimun menyerahkan sepenuhnya kepada masing-masing OPD untuk menentukan sendiri apa saja item-item anggaran yang akan diefisienkan. Namun, tetap mengacu pada Inpres Nomor 1 Tahun 2025. Setelah selesai diserahkan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk dilanjutkan pembahasan di tingkat kabupaten.

”Mekanisme yang kita jalankan untuk efisiensi seperti itu. Mengingat anggaran di OPD itu awalnya diusulkan oleh masing-masing. Sehingga, mana yang benar-benar prioritas mereka (OPD) yang tahu. Untuk itu, tahap pertama ini biar OPD dulu yang menentukan. Kemudian, setelah diserahkan ke BPKAD baru dibahas oleh tim anggaran pendapatan dan belanja daerah (TAPD) Kabupaten Karimun. Oleh TAPD nanti akan dilihat lagi apalah sudah benar efisiensi yang dikirimkan oleh masing-masing OPD sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika sudah selesai, baru disampaikan ke DPRD untuk dibahas kembali,” terang Edy sapaannya.

Dikatakannya, dia berharap masing-masing OPD agar dapat segera membahas efisiensi anggaran ini. Mengingat waktu yang tidak banyak. Sehingga, APBD tahun ini bisa segera dijalankan. Memang, APBD Karimun tahun ini akan berubah secara signifikan pasca dilakukannya efisiensi. Terutama terhadap pembiayaan-pembiayaan.

”Sebagai contoh, akhir tahun lalu Karimun mendapatkan dana alokasi khusus (DAK) dari pusat untuk pembiayaan proyek fisik sebanyak Rp30 miliar lebih. Namun, dengan adanya efisiensi, maka secara otomatis DAK tersebut saat ini sudah tidak ada lagi atau hilang. Dengan demikian, proyek fisik yang sudah dimasukkan di dalam APBD tahun ini menggunakan sumber DAK tadi otomatis juga tidak bisa dikerjakan. Karena, anggarannya tidak ada,” jelas Edy. (*)

Reporter: Sandi

Artikel Efisiensi Anggaran Diserahkan ke OPD-OPD pertama kali tampil pada Kepri.

Deklarasi Integritas PWI Kepri, Menuju Kepengurusan Baru

0

batampos – PWI Kepri menegaskan komitmennya terhadap integritas dalam konferensi pers yang digelar Jumat (14/2). Acara ini dihadiri oleh sejumlah tokoh pers dan pengurus PWI Kepri, yang menyampaikan dukungan terhadap kepengurusan baru serta menegaskan pentingnya menjaga persatuan di organisasi ini.

Plt Ketua PWI Kepri, Marganas Nainggolan, mengungkap keputusannya menerima jabatan ini didasarkan pada komitmen terhadap integritas dan loyalitas terhadap PWI.

“Jujur, dengan usia saya sekarang, sebenarnya tidak mesti saya ikut-ikutan di sini. Tapi saya ditelepon oleh Bang Zulmansyah (Ketua Umum PWI). Dengan segala kerendahan hati, saya sampaikan bahwa saya mendukung PWI yang berintegritas,” katanya.

Saat itu, dirinya bertemu dengan Zulmansyah Sekedang di Pekanbaru bersama sejumlah tokoh pers. Dalam pertemuan itu, ia ditetapkan sebagai Plt Ketua PWI Kepri.

Marganas berharap agar para wartawan muda di Kepri dapat membentuk kepengurusan baru secara bersama-sama. “Mudah-mudahan yang muda bisa membentuk kepengurusan baru agar PWI tidak terjadi dualisme berkepanjangan,” tambahnya.

Ia menegaskan PWI harus tetap satu dan tidak terpecah belah. “Saya anggap PWI itu satu. Saya anggap Zulmansyah Sekedang adalah Ketua Umum PWI,” lanjutnya.

Marganas mengungkapkan bahwa dirinya merupakan anggota PWI pertama di Batam sejak 1986. Baginya, menerima jabatan Plt ini adalah bentuk loyalitasnya terhadap PWI.

Sementara itu, Ketua Organizing Committee (OC) Konferensi Provinsi (Konferprov) PWI Kepri, Tunggul Manurung, menyebut pihaknya telah dipanggil untuk segera menyelenggarakan Konferprov. Ia mengajak seluruh anggota untuk hadir dan menyatakan persatuan serta komitmen terhadap integritas.

“Kami sepakat Konferprov dilaksanakan pada tanggal 22 Februari di Hotel 89 Penuin, Batam, selama dua hari,” kata dia.

Sementara, Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Kepri, Ramon Damora, mengatakan, dalam Konferprov nanti tidak akan ada rapat kerja. Yang ada semua bermusyawarah untuk memilih Ketua PWI Kepri sepenuhnya.

“Tak ada raker. Kita semua bermusyawarah menentukan Ketua PWI Kepri selanjutnya,” kata Ramon.

Sebelumnya, PWI Pusat secara resmi mengumumkan perubahan dalam kepengurusan PWI Kepri untuk sisa masa bakti 2023-2028.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan PWI Pusat Nomor: 121-PGS/A/PP-PWI/II/2025 yang ditandatangani oleh Ketua Umum PWI, Zulmansyah Sekedang, pada 10 Februari.

Perubahan kepengurusan dilakukan setelah PWI Pusat memberhentikan Andi Gino dari jabatannya sebagai Ketua PWI Kepri. Dalam surat tersebut, PWI Pusat menilai Andi Gino telah melanggar Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI.

Pelanggaran itu terkait kehadiran Andi Gino dalam perayaan Hari Pers Nasional (HPN) 2025 yang digelar di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. PWI Pusat menganggap tindakannya bertentangan dengan kebijakan organisasi.

Sebagai tindak lanjut, PWI Pusat menunjuk Marganas Nainggolan sebagai Plt Ketua PWI Kepri untuk sisa masa jabatan. Keputusan ini diambil setelah melalui pertimbangan matang dalam rapat pengurus harian di Pekanbaru pada 7 Februari, serta konsultasi dengan Dewan Penasehat dan Dewan Kehormatan PWI.

Dalam surat keputusannya, PWI Pusat juga memberikan mandat kepada Marganas untuk melakukan pendataan dan verifikasi anggota PWI Kepri. Selain itu, ia diinstruksikan untuk menyelenggarakan Konferensi Luar Biasa (KLB) selambat-lambatnya enam bulan setelah keputusan ini diterbitkan. (*)

Artikel Deklarasi Integritas PWI Kepri, Menuju Kepengurusan Baru pertama kali tampil pada Metropolis.

Puluhan Advokat Diambil Sumpah, Diminta Taat Kode Etik

0
Puluhan advokat di Kepri mengambil sumpah di Pengadilan Tinggi Kepri, Kamis (13/2). F. Mohamad Ismail/BATAM POS

batampos– Sebanyak 61 advokat Peradi diambil sumpah di Pengadilan Tinggi (PT) Kepri, Kota Tanjungpinang, pada Kamis (13/2). Puluhan Advokat itu diminta untuk memegang teguh kepada kode etik mereka.

Humas Pengadilan Tinggi Kepri, Priyanto mengatakan sebagai orang yang berprofesi sebagai advokat, memang harus memegang teguh kode etik. Permintaan ini, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kita ingatkan, karena hal itu ada kode etiknya. Terlebih lagi untuk advokat yang baru dilantik saat ini,” kata Priyanto.

BACA JUGA: 17 Pengacara Ucap Sumpah sebagai Advokat

Ia menerangkan, bahwa pengambilan sumpah tersebut memang merupakan salah satu pelayanan yang harus dilakukan oleh Pengadilan Tinggi. Pengambilan sumpah advokat saat ini merupakan perdana untuk tahun 2025.

“Kami mengambil sumpah 61 advokat untuk awal tahun 2025. Untuk nantinya masih belum tahu apakah ada yang akan diambil sumpahnya, tergantung permintaan organisasi advokat,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPC Peradi Batam, Mustari mengingatkan kepada advokat yang baru diambil sumpah, untuk mematuhi kode etik dan menjaga harkat dan martabat advokat.

“Dalam pendidikan advokat, kode etik ini sudah kita berikan materi. Jadi jangan sampai dilanggar,” tambahnya.

Ia menyebutkan, 61 orang advokat yang diambil sumpah, merupakan advokat yang ada di Kepri, bukan hanya di Tanjungpinang. “Semua, ada di Batam, Tanjungpinang, Karimun dan daerah lain,” pungkasnya. (*)

Reporter: M Ismail

 

Artikel Puluhan Advokat Diambil Sumpah, Diminta Taat Kode Etik pertama kali tampil pada Kepri.

Play sound