
F. Fedrik Tarigan/Jawa Pos
batampos – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal membahas kriteria dan batasan soal barang dan jasa premium yang kena Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen berlaku Januari 2025.
Hal ini sebagaimana juga disampaikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam rilis resminya, yang dikutip Senin (23/12).
Pihaknya memastikan akan membahas kriteria dan batasan itu dengan secara hati-hati bersama pihak-pihak terkait. Sehingga nantinya, hanya akan dikenakan terhadap kelompok masyarakat mampu.
“Kementerian Keuangan akan membahas kriteria atau batasan barang/jasa tersebut secara hati-hati dengan pihak-pihak terkait agar pengenaan PPN atas barang/jasa tertentu dengan batasan di atas harga tertentu dapat dilakukan secara tepat sasaran, yaitu hanya dikenakan terhadap kelompok masyarakat sangat mampu,” kata DJP dalam rilis resminya.
Lebih lanjut, pihaknya juga memastikan bahwa seluruh barang kebutuhan pokok dan jasa kesehatan dan pendidikan pada tanggal 1 Januari 2025 akan tetap bebas PPN sampai diterbitkannya peraturan terkait.
Sebelumnya, pemerintah secara resmi mengumumkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai atau PPN naik menjadi 12 persen dan berlaku mulai 1 Januari 2025. Angka ini naik dari nilai PPN sebelumnya yang ditetapkan sebesar 11 persen.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan kenaikan PPN menjadi 12 persen ini sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
“Sesuai dengan amanat undang-undang tentang Harmoni Peraturan Perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan harga PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta Pusat, Senin (16/12).
Meski begitu, ia memastikan bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen tidak berlaku untuk barang-barang yang dibutuhkan masyarakat atau dengan kata lain dibebaskan.
“Barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat, ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0 persen,” sambungnya.
Adapun barang-barang kebutuhan pokok yang dibebaskan pajak, meliputi beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi. Kemudian, jasa pendidikan, jasa kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, hingga pemakaian air.
“Seluruhnya bebas PPN. Jadi barang yang seperti kebutuhan pokok seluruhnya bebas PPN,” jelas Politikus Partai Golkar itu. (*)
Artikel Kemenkeu akan Bahas Kriteria Soal Barang dan Jasa Premium yang Kena PPN 12 Persen pertama kali tampil pada News.









