
batampos – Rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Meski merupakan amanat dari Undang-Undang No 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) kenaikan PPN 12 persen di tengah kondisi pertumbuhan ekonomi yang tidak menentu untuk menaikan pajak.
Ketua Umum Aliansi Masyarakat untuk Nawacita (ALMAUN) Rafik Perkasa Alamsyah menyatakan, pembatalan kenaikan PPN 12 persen, hanya bisa dilakukan dengan penerbitan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perppu). Ia menyebut, Presiden Prabowo Subianto harus segera menerbitkan Perppu untuk mencegah efek domino akibat lonjakan pajak.
“Terjadinya inflasi atau naiknya harga barang jasa, merosotnya kemampuan konsumsi rumah tangga kelas menengah ke bawah, meningkatnya angka pengangguran, tertekannya UMKM, industri manufaktur dan potensi menambah jumlah rakyat miskin di Indonesia,” kata Rafik kepada wartawan, Rabu (25/12).
Kader muda Partai Golkar ini menyatakan, opsi pembatalan kenaikan PPN 12 persen hanya bisa dilakukan pemerintah melalui penerbitan Perppu. Sebab, opsi lain untuk membatalkan aturan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) tersebut kini sudah tertutup.
“Penerbitan Perppu menjadi solusi cepat mengatasi permasalahan hukum dan ekonomi. Tindakan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi kepentingan rakyat sesuai amanat UUD 1945 dan prinsip negara kesejahteraan,” ucap Rafik.
Ia menyarankan, pemerintahan era Presiden Prabowo sebaiknya fokus pada penyelesaian kasus-kasus korupsi yang belum tuntas, untuk mengupayakan kembalinya uang dan asset negara yang dicuri oleh para koruptor. Seban, banyak mega skandal korupsi yang belum terungkap, seperti kasus korupsi tambang timah, kasus korupsi BTS, indikasi penyelewengan Dana PON XXI Aceh-Sumut, hingga dugaan pungli pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Hal itu tentu bisa dilakukan Presiden Prabowo dengan mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset, sebagai senjata utama untuk memberantas para koruptor di republik ini. Hal ini sangat mudah dilakukan dengan hampir Koalisi Indonesia Maju di Parlemen dapat segera mengesahkan UU Perampasan Aset.
Lebih lanjut, Rafik menegaskan Prabowo harus bisa keluar dari bayang-bayang Joko Widodo, yang selama ini selalu terksesan mengutungkan para konglomerat. Karena itu, Presiden Prabowo bisa mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang pro rakyat sesuai dengan janji-janji kampanye.
“Kita akan mengaprisiasi semua kebijkan Prabowo yang pro rakyat, contoh makan gratis dan susu gratis, tapi jika kebijakan tidak pro rakyat, kami siap sebagai sebagai garda terdepan untuk mengkritisi hal tersebut,” pungkasnya. (*)
Artikel Kenaikan Tarif PPN 12 Persen Bisa Dibatalkan dengan Penerbitan Perppu pertama kali tampil pada News.








